Friday, 25 December 2020

Aspek Lingkungan UUCK : Beban Biaya Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL)

Klaim pemerintah yang menyatakan untuk memindahkan beban pengelolaan lingkungan, yakni penyusunan dokumen lingkungan dari perusahaan kepada pemerintah melalui penciptaan standar ataupun pedoman pengelolaan lingkungan sangat menarik untuk dikaji.

Dokumen lingkungan, seperti Amdal, UKL-UPL, SPPL, serta dokumen lainnya yang dipersamakan telah menjadi tanggung jawab perusahaan, dimana biaya penyusunannya ditanggung oleh perusahaan. 

Sampai saat ini, tidak pernah diketahui secara akurat, perkiraan biaya penyusunan suatu dokumen Amdal atau UKL-UPL. Namun sebagian besar pembiayaan diperuntukan untuk mencari DATA ILIMIAH, khususnya data-data untuk menyusun Rona Lingkungan Hidup Awal, sebagai landasan dalam mengkaji langkah-langkah untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Padahal, tanpa adanya UUCK, maka ketersediaan data-data ilimiah tersebut, mungkin saja sebagian besarnya, seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik, yang seharusnya ditanggung oleh Pemerintah. Seperti data iklim dan klimatologi (curah hujan) yang dimiliki oleh BMKG, data kependudukan, data perekonomian (lapangan kerja), data landskap, data vegetasi, data keanekaragaman hayati, serta data tentang aspek sosial budaya masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. 

Data data tersebut seharusnya memang dimiliki oleh pemerintah. Pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah, tentunya akan membutuhkan ketersediaan seluruh data tersebut, sebagai suatu keniscayaan.

Sayangnya data-data tersebut cenderung tidak tersedia secara GRATIS dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Kenyataanya, untuk memperoleh data tersebut dibutuhkan sumber daya atau "BIAYA" untuk dapat memperolehnya.   

Begitupula UKL-UPL yang seharusnya berbentuk formulir, selama ini dianggap selayaknya dokumen lingkungan yang disusun oleh konsultan atau pihak ketiga. Akibatnya menimbulkan biaya dalam penyusunannya. Meskipun diketahui masih ada sebagian kecil pemerintah daerah, yang menganjurkan agar perusahaan menyusun sendiri dokumen tersebut, dengan pembinaan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup di Daerah terkait. 

Dengan kata lain, apabila pemerintah selama ini telah mampu merealisasikan TANGGUNG JAWAB nya, maka biaya-biaya dokumen pengelolaan lingkungan yang ditanggung oleh perusahaan akan dapat berkurang secara signifikan. 

Apalagi jika pemerintah telah dapat menyediakan data, lalu menyusun perencanaan pembangunan yang telah didasarkan oleh seluruh data-data ilimiah yang ada, misalnya telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Daerah, maka tak perlulah biaya pencarian data-data ilimiah yang ada, dalam rangka penyusunan dokumen lingkungan hidup.

Anehnya, pemerintah mengklaim, mencoba memindahkan beban biaya yang ada dari perusahaan kepada pemerintah. Padahal selama ini, masih banyak tanggung jawab pemerintah yang tidak terlaksana, yang mana akibatnya menimbulkan beban biaya bagi perusahaan dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Thursday, 17 December 2020

Keanekaragaman Genetik

Mungkin banyak yang belum terlalu mengetahui, jika kegiatan manusia pada tumbuhan dapat menghasilkan konsekuensi yang mengerikan bagi keanekaragaman genetik tumbuhan. Di Indonesia misalnya, 1.500 varietas padi telah hilang dalam lima belas tahun terakhir. Salah satu penyebab utamanya adalah pemanfaatan bibit genetik sejenis untuk peningkatan produksi padi. 

John Ryan memperkirakan bahwa, pada tahun 2005, tiga perempat dari sawah di India mungkin ditabur hanya dengan sepuluh varietas dibandingkan dengan 30.000 yang telah digunakan dalam lima puluh tahun terakhir.Enam varietas jagung menyumbang 71 persen ladang jagung dan sekitar sembilan varietas gandum menempati sekitar 50 persen ladang gandum di Amerika Serikat.  

Saturday, 26 September 2020

Kerugian Masyarakat Akibat Hewan Yang Dilindungi - Tanggung Jawab Siapa? - Draft

Keberadaan sumber daya alam hutan seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya. Namun, apabila kelestarian hutan mengalami kerusakan, alih-alih memberikan dampak positif, keberadaan hutan justru menimbulkan bencana banjir, tanah longsor. Selain itu juga terdapat bencana lainnya, yaitu bencana akibat amukan satwa liar dilindungi seperti Gajah atau Harimau seperti yang sering terjadi di pulau Sumatera dan bencana Orang Utan di pulau Kalimantan. Salah satu bencana yang masih terus berlangsung adalah bencana Gajah. 

Kematian dua (2) ekor Gajah Sumatera pada pertengahan Oktober 2017 lalu, di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureluak, Kabupaten Aceh Timur karena tersetrum pagar listrik di kebun warga, kembali menambah panjang daftar kematian Gajah Sumatera akibat “Bencana Gajah”.

Bencana gajah menggambarkan konflik antara masyarakat dan satwa gajah, yang terjadi setiap tahun sejak 1980-an ini. Bencana Gajah tak jarang menimbulkan korban jiwa, baik dari pihak masyarakat sekitar areal konservasi Gajah Sumatera ataupun korban terhadap satwa dilindungi, yaitu Gajah Sumatera. Lucunya, selama ini solusi  dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat cenderung bersifat reaktif dan tidak komprehensif. Sehingga bencana gajah terus terulang setiap tahunnya.

Salah satu penyebab utamanya adalah alih fungsi habitat alami Gajah di kawasan konservasi oleh manusia. Akibatnya Gajah kemudian keluar kawasan konservasi, untuk mencari makan yang kemudian menimbulkan konfllik dengan masyarakat sekitar. Kehadiran gajah liar yang berasal dari kawasan konservasi ke pemukiman tentu sangat meresahkan masyarakat sekitar kawasan konservasi. 

Sehingga berbagai upaya untuk menghalau Gajah dilakukan oleh masyarakat, seperti membuat parit, bunyi-bunyian, pagar, pagar berlistrik serta upaya terakhir yaitu meracuni gajah atau membunuh Gajah yang seharusnya dilindungi tentu dapat saja menjadi pilihannya. 

Namun tak jarang pula kehadiran gajah diirini kerugian akibat rusaknya rumah atau tanaman pertanian dan perkebunan, seperti singkong, sawit, karet dan kopi milik masyarakat, baik perusahaan maupun orang perorangan yang tinggal di sekitar areal konservasi. Kerugian tersebut akan selalu mengiringi apabila konflik terjadi. Sampai saat ini tidak diketahui apakah ada pihak yang bertanggung jawab atau bentuk ganti kerugian kepada masyarakat. 

Baik kementerian lingkungan hidup, badan lingkungan hidup di daerah, serta pengelolaa kawasan konservasi, tidak pernah menyatakan menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian akibat satwa dlindungi dari kawasan konservasi.

Tidak adanya ganti kerugian telah menjadikan konflik satwa dilindungi menjadi bencana bagi masyarakat. Bencana lingkungan akibat satwa dilindungi.



Friday, 15 May 2020

Pemanfaatan Satwa Burung Dalam Sangkar

Memelihara burung dalam sangkar memiliki sejarah yang sudah berlangsung sangat panjang. Dalam tradisi Jawa misalnya, setiap pria sebaiknya perlu memiliki lima hal, yaitu : pekerjaan (narpadha), sebuah rumah (wismo), seekor kuda atau sebuah kereta (turangga), seorang isteri (wanita) dan seekor burung (kukila).

Memelihara perkutut Geopelia Striata umumnya dipercaya akan mendatangkan nasib baik bagi pemiliknya. Penduduk modern Jawa dikenal sebagai "Pecandu memelihara burung"" karena sangkar-sangkar burung dapat dilihat di luar toko dan rumah-rumah penduduk. Banyak diantara sangkar-sangkar itu berisi burung perkutut. Sangkar-sangkar tersebut digantung tinggi diatas atap, karena orang-orang percaya, bahwa burung-burung yang ada di dalamanya menikmati pemandangan dan semilir angin. Daerah yang berbeda tampaknya, memiliki pilihan jenis dan sangkar yang berbeda. Diantara sangkar yang hebat  

Umumnya orang membeli atau memelihara burung karena suaranya, baik kicauannya, misalnya burung jalak suren Sturnus contra, Kepodang Oriolus chinensis dan kucica hutan Copsychus malabaricus atau karena burung suka meniru-niru suara, seperti Beo Gracula religiosa serta karena mendengkur seperti Perkutut (Geopelia striata) dan tekukur. Beberapa lainnya karena penampilannya yang menari (gelatik jawa) cara terbangnya (Dara); langka dan bernilai sebagai simbol status (elang, jalak balik dan bultok) atau sekedar menjadi mainan bagi anak-anak. 

Thursday, 14 May 2020

Sejarah Konservasi - Kebun Raya Bogor

Kebun Raya Bogor adalah salah satu langkah Konservasi tertua yang ada di Indonesia. Pada saat dirintis oleh Pemerintah Belanda pendataan dan penyelamatan tumbuhan di Kebun Raya Bogor diresmikan dengan nama s’Lands Plantentuin te Buitenzorg pada tahun 1817, sebagai referensi flora hidup terutama bidang pertanian dan hortikultura. 
Pendirian Kebun Raya Bogor selanjutnya diikuti dengan pendirian herbarium (1844), Museum Zoologicum Bogoriense (1894) dan kultur mikrob Ina CC-LIPI (2014) untuk pendataan flora, fauna dan mikrob.

Monday, 11 May 2020

Sanksi Pidana Dalam UUPPLH

Menurut Penjelasan UUPPLH, maka “penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.”
Pemidanaan ultimum remidum diancamkan terhadap tindak pidana lingkungan yang bersifat formil, seperti dilampauinya baku mutu lingkungan hidup (limbah atau emisi). 
Sanksi pidana yang bersifat ultimum remedium dapat diterapkan apabila sanksi administratif (teguran tertulis maupun paksaan pemerintah) telah satu (1) kali dijatuhkan dan tidak dipatuhi; atau (2) jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Tujuan penerapan asas ultimum remedium ini untuk menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum.
Pengaturannya 
Pasal 100 UUPPLH
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam pasal 100 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, penegakan hukum pidana lingkungan menerapkan asas ultimum remedium, dimana mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Pasal tersebut juga telah memberikan kriteria yang lebih jelas kapan premum remedium dikesampingkan dalam penegakan hukum pidana lingkungan.

Sanksi pidana yang berdasarkan asas premium remedium tidak perlu menempuh penegakan hukum administrasi dulu agar dapat ditindaklanjuti.
Penggunaan premum remedium dalam pidana lingkungan erat kaitannya dengan batasan antara hukum pidana dan hukum administrasi.
Contoh pengaturannya :
Pasal 78 "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana."
Mengingat persoalan lingkungan sudah sedemikian mengkuatirkan, menurut Andi Hamzah ketentuan sanksi pidana terhadap pencemaran lingkungan harus dirubah dari ketentuan yang sifatnya ultimum remidium, yang menganggap bahwa pelanggaran hukum lingkungan belum merupakan persoalan yang serius menjadi premium remidium yang menjadikan sanksi pidana sebagai instrumen yang diutamakan dalam menangani tindak perbuatan pencemaran atau perusakan lingkungan. Pilihan jatuh pada hukum pidana jika suatu kerusakan tidak dapat diperbaiki atau dipulihkan, misalnya penebangan pohon, pembunuhan terhadap burung atau binatang yang dilindungi.

Friday, 8 May 2020

Program Konservasi Sukarela - Conservation Reserve Program Draft

Conservation Reserve Program (CRP) adalah program sukarela untuk pemilik tanah pertanian, yang mendorong petani untuk menanam penutup tanah vegetatif yang melindungi sumber daya jangka panjang untuk memperbaiki tanah dan air, dan menciptakan habitat yang lebih cocok untuk ikan dan satwa liar. Opsi penutup tanah termasuk rumput, legum, semak, dan penanaman pohon. Program ini disahkan oleh Undang-Undang Keamanan Pangan federal tahun 1985, sebagaimana telah diamandemen, dan diimplementasikan melalui Commodity Credit Corporation (CCC). Ini bertujuan untuk mempromosikan pengelolaan lahan yang baik dan meningkatkan estetika pedesaan.
CRP menawarkan pembayaran sewa tahunan, pembayaran insentif, dan bantuan pembagian biaya untuk membangun perlindungan yang disetujui pada lahan pertanian yang memenuhi syarat. CCC menyediakan bantuan sebanyak 50% dari biaya pemilik tanah dalam membangun program konservasi yang disetujui. Kontrak tetap berlaku untuk antara 10 dan 15 tahun. Pembayaran sewa tahunan didasarkan pada nilai sewa pertanian dari tanah yang digunakan dalam program. Program ini menyediakan dukungan pendapatan yang diperlukan bagi petani, dan membantu membatasi produksi komoditas surplus.
Kelayakan untuk berpartisipasi dalam CRP meluas ke individu, kemitraan, asosiasi, perusahaan ventura suku Indian, perkebunan, trust, perusahaan bisnis lain atau badan hukum. Negara, subdivisi politik dari negara, atau badannya yang memiliki atau mengoperasikan lahan panen, juga dapat berlaku.
CCC melalui Badan Layanan Pertanian (the Farm Service Agency/ FSA) mengelola CRP. Layanan Konservasi Sumber Daya Alam (NRCS) dan Layanan Penyuluhan Pendidikan dan Penelitian Negara Koperasi memberikan dukungan. Badan-badan kehutanan negara bagian dan kabupaten konservasi tanah dan air setempat juga memberikan bantuan.

Tuesday, 5 May 2020

Keberhasilan Konservasi Ex Situ - Satwa Jalak Bali DRAFT

Konservasi Terumbu Karang

Terumbu karang, sebagai suatu tatanan biologis, dapat ditemukan hampir di seluruh lautan, dari yang beriklim atau bersuhu tropis sampai ke daerah kutub yang dingin. Keberadaanya dapat ditemukan di perairan yang dingin di samudera dan di perairan dangkal laut tropis yang hangat. 

Saturday, 2 May 2020

Konservasi Megafauna Karismatik (Charismatic megafauna)

Siapa yang tidak mengetahui hewan-hewan seperti harimau, gajah, singa, panda, macan tutul, jerapah, cheetah, serigala, beruang kutub, dan gorila. Tak jarang hewan-hewan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam acara suatu stasiun televisi atau menjadi ulasan khusus pemberitaan media. Sehingga, baik orang dewasa maupun anak-anak, umumnya mengetahui hewan-hewan populer tersebut. Umumnya mereka memiliki tubuh yang besar, sehingga dengan mudah dilihat kehadirannya. Dalam konteks tersebut, itulah sedikit gambaran dari hewan-hewan yang masuk dalam kategori megafauna kharismatik. 

Tuesday, 28 April 2020

Kisah Kepunahan Burung DODO

Tak banyak dokumentasi terkait kepunahan burung dodo. Karena kepunahannya terjadi berabad-abad lalu, yaitu sekitar tahun 1600-an di Kepulauan Mauritius yang menjadi Habitat utamanya. Spesies ini punah di masa kependudukan Belanda, dimana saat itu armada VOC (Dutch East India Company) Belanda di bawah Wakil Laksamana Wybrandt Warwijck yang pada September 1598 mengklaim Mauritius untuk Belanda (Barnwell 1948; Moree 1998), pada saat itu sejarah pulau mulai terdokumentasi.

Menurut catatan Admiral Jacob van Neck (1599) :

There are also other birds there which are as big as our swan, with large heads, and on the head a veil as though they had a small hood on their head; they have no wings but in their place there are three or four black quills, and where there ought to be a tail; there are four or five small curled plumes of a greyish colour. We called these birds Walghvogels [nauseous bird], partly because although we stewed them for a very long time, they were very tough to eat, yet the stomach and the breast were extremely good, but also because we could get a profusion of the turtledoves, which we thought had a rather better taste.

Selama 40 tahun berikutnya, pulau itu secara teratur digunakan sebagai stasiun pemugaran kapal-kapal yang melakukan perjalanan ke dan dari Hindia Timur, tetapi tidak ada pemukiman permanen yang dibuat. Karena meningkatnya kehadiran pedagang Inggris dan Prancis yang bersaing, Belanda mendirikan benteng di Vieux Grand Port, tenggara Mauritius pada tahun 1638, dan mempertahankan pemukiman yang hampir terus menerus sampai tahun 1710, setelah itu mereka meninggalkan pulau itu (Moree 1998). Selama periode Belanda, Dodo dan sebagian besar vertebrata darat besar lainnya punah (Cheke & Hume 2008).

Belanda menduduki kembali Mauritius pada 1664 dan dua komandan yang ditempatkan di sana (Hubert Hugo dari 1673–1677, dan Isaac Lamotius dari 1677–1692) keduanya mencantumkan Dodos sebagai masih ada (Moree 1998; Hume et al. 2004). Namun telah disarankan bahwa telah terjadi perubahan nama, dan bahwa penyebutan Dodos sebenarnya mengacu pada Mauritius Red Rail Aphanapteryx bonasia (Cheke 2006; lihat hlm. 126). Siapapun yang benar-benar melihat Dodo terakhir, baik itu pada tahun 1662 atau 1693, bukanlah akibat yang nyata, karena pada saat ini burung tersebut telah punah dalam hal apapun. Perburuan langsung oleh manusia telah lama disebut-sebut sebagai penyebab kepunahan dodo, tetapi hampir pasti ini bukan penyebab utamanya. Populasi manusia abad ke-17 di Mauritius kecil, tidak pernah lebih dari 100 orang, menempati sebuah pulau dengan panjang 61 km kali lebar 47 km, dan meliputi area seluas 1.860 km2 (Hume & Winters 2015). Namun, pengenalan Tikus Hitam Rattus rattus, babi, kambing, dan mungkin monyet, yang semuanya akan menjadi ancaman langsung bagi telur dan anak ayam, dan pesaing untuk sumber makanan yang terbatas, kemungkinan merupakan penyebab kematian Dodo.



Kasus kepunahan burung DODO merupakan salah satu contoh kepunahan akibat pencemaran trans genetik. Dimana kemungkinannya, bahwa Dodo mati karena hadirnya predator pemakan telur mereka. Sehingga Dodo sulit untuk berkembang biak.  

Prinsip Ekoregion dan Prinsip Partisipatif dalam UUPPLH

Pendekatan ekoregion merupakan refleksi panjang dari pengelolaan lingkungan hidup dan SDA selama pembangunan nasional berlangsung pada masa orde baru maupun desentralisasi pada era reformasi yang ternyata tidak dapat mengubah potret degradasi lingkungan. Salah satu persoalan mendasar pada era tersebut adalah pendekatan administrasi yang lebih dikedepankan disamping masih kuatnya ego sektoral dan daerah. Era desentralisasi yang mengedepankan eksploitasi dan pendekatan administrasi dengan berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah telah mengakibatkan tingginya laju degradasi lingkungan hidup.
Konsep ekoregion memandang bahwa pengelolaan lingkungan dan SDA tidak dapat didekati dengan pendekatan wilayah administrasi yang selama ini digunakan dalam pembagian kekuasaan wilayah pemerintahan, melainkan dengan mengedepankan kesatuan ekosistem. Hal ini untuk menjamin kesatuan kebijakan dan tindakan atas suatu ekosistem. Prof. Hariadi Kartodihardjo menjelaskan bahwa ekoregion yang dalam penggunaannya seringkali dipertukarkan dengan istilah bioregion muncul sebagai bentuk kerangka pemikiran atau paradigma akibat ketidakpuasan sekelompok ahli, peneliti dan penggiat lingkungan, terhadap paradigma pembangunan yang sedang berjalan. Pada intinya, paradigma bioregion/ekoregion memandang perhatian pada skala regional atas berjalannya pembangunan dan skala regional tersebut tertuju pada ruang hidup dengan berbagai karakteristik yang ada di dalamnya. Adapun kelemahan paradigma pembangunan yang disasar adalah aspek-aspek ekonomi dan politik yang lebih memperhatikan produksi komoditas dan skala wilayah pemerintahan yang ditetapkan tanpa memperhatikan aspek-aspek karakteristik ruang hidup tersebut.

Menurut UUPPLH, pengertian Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Sedangkan yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
setempat, dan kearifan lokal.

Kongres pertama mengenai bioregion di Amerika Utara tahun 1984, John Davis (editor jurnal lingkungan hidup yang cukup radikal, Earth First) mengatakan bahwa bioregionalisme sangat dekat dengan paradigma deep ecology. Sementara itu dikatakan oleh Judith Plant bahwa deep ecology sejalan dengan paradigma ecofeminism.

Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara teknis, pelaksanaan prinsip partisipatif dalam UU No. 32 Tahun 2009 diatur lebih lanjut dalam Pasal 65 yang mengatur mengenai hak-hak setiap orang (individu) dan Pasal 70 yang mengatur mengenai hak-hak masyarakat (kelompok) untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan tentang asas ini memberikan implikasi bahwa setiap pengambilan keputusan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus melalui proses partisipasi yang memadai. Oleh karena itu, untuk melaksanakan asas ini pemerintah perlu mengatur mekanisme partisipasi dalam setiap pengambilan keputusan sehingga masyarakat sadar terhadap resiko dari setiap pengambilan keputusan yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Prinsip ke-10 Deklarasi Rio mengenai Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada tahun 1992 telah mengakui bahwa pengelolaan lingkungan hidup akan lebih baik jika dilakukan dengan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya.





Monday, 27 April 2020

Konservasi Bunga Anggrek - Pengantar

Anggrek adalah kelompok tumbuhan angiospermae yang memiliki kenekaragaman hayati mencapai sekitar 10 persen tanaman bunga di bumi (Cribb et al. 2003; Koopowitz et al. 2003). Mereka memiliki nilai konservasi tinggi karena keanekaragamannya dan karena hubungannya yang kompleks dengan spesies lain (Swarts dan Dixon 2009). Ada sejarah panjang orang mengumpulkan anggrek dari alam liar dan memajangnya di rumah kaca, kebun, dan pertunjukan (Koopowitz et al. 2003).
Anggrek adalah salah satu jenis tanaman yang paling populer, baik sebagai potongan bunga, tanaman yang dijual oleh pembibitan atau tanaman yang dipamerkan di hotel dan tujuan wisata lainnya (Departemen Pertanian AS 2009). Selain kepopulerannya tersebut, Anggrek juga telah dikenal dengan karakterisktik keindahannya. Sehingga wajarlah apabila, anggrek dinobatkan sebagai salah satu bunga yang paling banyak ditetapkan sebagai suatu simbol, logo dan/atau lambang serta berbagai bentuk instrumen pemasaran lainnya.

Saturday, 25 April 2020

Wisata Pantai

Wisata Pantai saat ini telah menjadi salah satu penggerak utama perekonomian hampir di seluruh dunia. Amerika misalnya, diperkirakan ekonomi wisata pantainya menghasilkan ekonomi 25 kali lipa daripada wisata taman nasionalnya. Asal mula pariwisata pantai dikaitkan dengan Inggris abad kesembilan belas, di mana resor tepi laut menggantikan kota spa sebagai tempat rekreasi modis untuk orang kaya (Walton 1983).

Karena pantai secara sosial dibangun secara "alami" dan "sehat" oleh industri pariwisata yang sedang berkembang, ia semakin populer sebagai pelepas untuk tekanan dan polusi yang terkait dengan kehidupan modern atau sebagai pelarian dari rutinitas sehari-hari yang menjemukan. Berbeda dengan resor pantai borjuis, wisata pantai mulai dinikmati oleh perpaduan kelas, etnis, jenis kelamin, dan usia.

Praktik wisata pantai terkadang dipertanyakan dan diperebutkan. Inilah yang terjadi, ketika video pengusiran keluarga dari pantai oleh aparat keamanan sebuah Hotel Wisata di Bali, yang mengklaim memiliki Pantai disana. 

Friday, 24 April 2020

Resensi film : Cowspiracy

Film dokumenter Cowspiracy the Sustainability Secret) yang dibuat oleh Kip Andersen dan Keegan Kuhn menceritakan, dampak lingkungan dari Kegiatan Peternakan Sapi. 

Film ini mendeskripsikan perasaan pembuatnya, yang merasa aneh terhadap gerakan lingkungan yang seolah tidak peduli terhadap dampak lingkungan dari peternakan sapi, yang dianggap sebagai penghasil emisi terbesar sekaligus menjadi penyebab utama terjadinya pemanasan global.

Secara rinci film ini juga telah mendeskripsikan dampak-dampak yang ditimbulkan dari peternakan sapi dari hulu sampai dengan hilir. 

Bahkan film ini juga memperbandingkan, dampak yang ditimbulkan antara peternakan sapi dan perkebunan kelapa sawit serta perkebunan kedelai.

Wednesday, 22 April 2020

Kasus Ken Saro Wiwa

Kenule Beeson Saro-Wiwa, atau yang dikenal sebagai Ken Saro-Wiwa, lahir di Bori, sebuah desa Ogoni, pada 10 Oktober 1941. Ogoni adalah komunitas asli sekitar 500.000 penduduk di Delta Niger yang kaya minyak di Negara Nigeria. Saro-Wiwa menjadi juru bicara komunitas masyarakatnya dalam pertempuran melawan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan eksplorasi dan ekstraksi minyak yang lama dari perusahaan-perusahaan minyak asing, terutama Shell.
Pada tahun 1995 aktivis tersebut digantung oleh pemerintah Nigeria, atas tuduhan pembunuhan berencana. Kematiannya menimbulkan tekanan kepada perusahaan SHELL, akibat sikap SHELL yang diyakini memiliki pengaruh yang kuat dalam proses penegakan hukum Ken Saro WIwa, malah bersikap pasif dan memposisikan dirinya seolah-olah tidak berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang diambil oleh pemerintah Nigeria.

Wisata Keagamaan di Gunung dan Pegunungan

Pegunungan telah menarik wisatawan dengan beragam motivasi untuk melakukan berbagai kegiatan di berbagai gunung dan pegunungan. Pegunungan menarik wisatawan religius yang melakukan perjalanan secara individu atau berkelompok untuk berziarah, ke biara-biara atau upacara keagamaan tertentu di pegunungan, seperti melihat awal Gangga di Gaumakh di pegunungan Himalaya atau mendaki puncak Croagh Patrick di Irlandia, di Gunung Fuji di Jepang (Hamilton dan McMillan 2004).

Monday, 20 April 2020

Perlindungan lapisan OZON

Lapisan ozon, lapisan gas yang rapuh, melindungi bumi dari sinar matahari yang berbahaya, sehingga membantu melestarikan kehidupan di planet ini. Ozon hanya merupakan bagian kecil dari atmosfer kita, namun keberadaannya sangat penting bagi kesejahteraan manusia. Kebanyakan ozon berada jauh di atmosfer, antara 10 dan 40 km di atas permukaan bumi. Wilayah ini disebut stratosfer dan mengandung sekitar 90% dari seluruh ozon di atmosfer.

Penghapusan penggunaan bahan perusak ozon secara terkendali dan pengurangan terkait tidak hanya membantu melindungi lapisan ozon untuk generasi sekarang dan mendatang, namun juga memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya global untuk mengatasi perubahan iklim; lebih jauh lagi, hal ini telah melindungi kesehatan manusia dan ekosistem dengan membatasi radiasi ultraviolet yang berbahaya mencapai bumi.

Dalam konteks perubahan iklim, kegiatan produksi dan konsumsi manusia dapat berdampak pada pemanasan global sekaligus menyebabkan penipisan lapisan ozon, seperti penggunaan HCFC dan CFC yang dikategorikan sebagai Bahan Perusak Ozon (BPO). Untuk mengatasi dampak tersebut, Indonesia berperan aktif di tingkat global melalui Protokol Montreal tentang Pengendalian Bahan Perusak Ozon (BPO).

Ozon di stratosfer menyerap sebagian radiasi ultraviolet Matahari yang berbahaya secara biologis. Karena perannya yang bermanfaat ini, ozon stratosfer dianggap sebagai ozon “baik”. Sebaliknya, kelebihan ozon di permukaan bumi yang terbentuk dari polutan dianggap ozon “buruk” karena dapat membahayakan manusia, tumbuhan, dan hewan. Ozon yang terbentuk secara alami di dekat permukaan dan di lapisan bawah atmosfer juga bermanfaat karena ozon membantu menghilangkan polutan dari atmosfer.

Ozon di stratosfer berperan sangat penting untuk melindungi bumi dari masuknya sinar UV-B secara langsung.  Menipisnya lapisan ozon di stratosfer menyebabkan meningkatnya radiasi UV-B yang dapat meningkatkan terjadinya kasus katarak mata, kanker kulit dan menurunnya kekebalan tubuh. Intensitas yang tinggi sinar UV-B juga menghambat pertumbuhan tanaman dan pengurangan produksi fitoplankton yang akan memengaruhi rantai makanan. Lain halnya dengan ozon di lapisan troposfer, keberadaannya bersifat mengganggu karena terbentuk dari polutan yang berasal dari pencemaran udara. 

Penyebab penipisan lapisan ozon di stratosfer adalah senyawa kimia halokarbon yang mengandung klorin dan bromin sintetis yang terlepas ke udara yang kemudian dikenal sebagai bahan perusak ozon (BPO). CFC, CTC, TCA, HCFC, halon dan metil bromida merupakan senyawa kimia halokarbon yang mengandung klorin dan bromin.

BPO banyak digunakan manusia pada sektor kegiatan pembuatan busa (foam), pendingin (refrigerant), pelarut (solvent), aerosol, pemadam api dan fumigasi. Guna memperbaiki kondisi lapisan ozon, masyarakat dunia pada tahun 1985 menyepakati Konvensi Wina sebagai kerangka kerja sama terkait perlindungan lapisan ozon. Pada tahun 1987, langkah-langkah aksi perlindungan lapisan ozon tersebut dijabarkan dalam Protokol Montreal. 


Protokol Montreal

Konfirmasi ilmiah mengenai menipisnya lapisan ozon mendorong masyarakat internasional untuk membentuk mekanisme kerja sama dalam mengambil tindakan untuk melindungi lapisan ozon. Hal ini diresmikan dalam  Konvensi Wina untuk Perlindungan Lapisan Ozon, yang diadopsi dan ditandatangani oleh 28 negara, pada tanggal 22 Maret 1985. Pada bulan September 1987, hal ini mengarah pada penyusunan Protokol Montreal tentang Zat yang Merusak Lapisan Ozon.

Protokol Montreal, yang mulai berlaku lebih dari 30 tahun lalu, dibuat untuk mengatasi penipisan lapisan ozon di stratosfer bumi yang semakin mengkhawatirkan. Ini adalah perjanjian pertama dalam sejarah PBB yang diratifikasi oleh 197 negara. Sejak diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1989, lebih dari 99% gas yang menyebabkan masalah ini telah diberantas. 

Pada tanggal 16 September 2009, Konvensi Wina dan Protokol Montreal menjadi perjanjian pertama dalam sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mencapai ratifikasi universal. 

Pada tahun 1994, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mencanangkan tanggal 16 September sebagai Hari Internasional untuk Pelestarian Lapisan Ozon (International Day for the Preservation of the Ozone Layer), memperingati tanggal penandatanganan Protokol Montreal tentang Zat yang Merusak Lapisan Ozon (resolusi A/RES/49/114) pada tahun 1987.

Tujuan utama  Protokol Montreal adalah untuk melindungi lapisan ozon dengan mengambil tindakan untuk mengendalikan total produksi global dan konsumsi bahan-bahan yang dapat merusaknya, dengan tujuan akhir untuk menghilangkannya berdasarkan perkembangan pengetahuan ilmiah dan informasi teknologi. Hal ini disusun berdasarkan beberapa kelompok zat perusak ozon. Kelompok bahan kimia diklasifikasikan menurut kelompok bahan kimianya dan tercantum dalam lampiran teks Protokol Montreal. Protokol ini mensyaratkan pengendalian hampir 100 bahan kimia, dalam beberapa kategori. Untuk setiap kelompok atau lampiran bahan kimia, Perjanjian ini menetapkan jadwal penghentian produksi dan konsumsi bahan-bahan tersebut, dengan tujuan untuk menghilangkan bahan-bahan tersebut sepenuhnya. 

Larangan bertahap terhadap CFC dan puluhan gas perusak ozon lainnya merupakan pukulan ekonomi bagi perusahaan-perusahaan kimia, produsen lemari es, dan produsen semprotan aerosol. Negara-negara kaya mengatasi hilangnya lapangan kerja, peningkatan teknologi dan dampak ekonomi lainnya secara internal, namun juga memberikan dukungan kepada negara-negara miskin untuk mengelola transisi.

Beberapa BPO yang diatur dalam Protokol Montreal tak hanya menyebabkan penipisan lapisan ozon, namun juga memiliki kemampuan pemanasan global. Penghapusan BPO akan berkontribusi tidak saja untuk perlindungan lapisan ozon, namun juga dalam reduksi CO2 ekuivalen yang secara langsung dan tidak langsung melindungi sistem iklim.

Pertemuan ke-24 Meeting of the Parties to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (MOP-24) diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada tanggal 12–16 November 2012. Pertemuan dibagi menjadi dua bagian yaitu Preparatory Segment pada tanggal 12–14 November 2012, dan High Level Segment, pada tanggal 15–16 November 2012.

Pertemuan secara umum masih didominasi oleh pembahasan mengenai teknologi alternatif BPO (dalam hal ini HFC) yang memiliki dampak terhadap pemanasan global. Di satu sisi, negara-negara maju didukung Small Island Developing States (SIDS) serta beberapa negara lain mendorong amendemen Protokol agar dapat melakukan phase-down penggunaan HFC. Di sisi lain, India, Tiongkok, dan Brasil bersikeras bahwa pengendalian HFC, yang bukan merupakan BPO, bukan berada di bawah cakupan Protokol Montreal, melainkan Protokol Kyoto mengenai perubahan iklim.

Permasalahan tersebut telah dibahas selama lima tahun berturut-turut dan masih belum dapat menghasilkan keputusan karena adanya batasan terhadap mandat Protokol Montreal. Dalam High-Level Segment, Indonesia menyampaikan pernyataan yang menekankan bahwa Indonesia saat ini berusaha keras menurunkan penggunaan HCFC menuju angka baseline yang harus dipenuhi pada 1 Januari 2013.

Untuk hal tersebut, pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan percepatan penghapusan HCFC dan menerapkan sistem kuota impor sebagai aspek kunci untuk mencapai target pembekuan (freeze) atau kembali ke angka baseline pada tahun 2013.

Indonesia juga mengangkat kembali dua pendekatan utama yang terdapat dalam Deklarasi Bali. Pada pertemuan ini, jumlah dukungan terhadap Deklarasi Bali sebanyak 109 negara pihak. 

Lebih lanjut, mayoritas negara pihak menyetujui pendekatan yang terkandung dalam Deklarasi Bali sebagaimana yang telah disampaikan melalui pernyataan Ketua Delegasi Indonesia. Pendekatan yang dilakukan dalam Deklarasi Bali diharapkan dapat menjembatani posisi tiap negara pihak dalam transisi penggunaan alternatif teknologi BPO menuju kepada bahan alternatif yang memiliki potensi pemanasan global yang rendah.

Dengan mengikuti konvensi ini, Indonesia berhasil mendapatkan pendanaan bidang ozon yang tergabung dalam Kegiatan the Implementation of Indonesia Ozone Layer Protection Project melalui program Institutional Strengthening Phase (ISP) untuk peningkatan kapasitas untuk upaya penghapusan Bahan Perusak Ozon, program penghapusan CFC untuk sektor Refrigerator, serta program penghapusan HCFC untuk sektor AC dan Refrigerator.

Protokol Montreal telah diperbarui berkali-kali seiring dengan semakin tajamnya ilmu pengetahuan dan dimasukkannya tujuan-tujuan iklim baru. Para Pihak dalam Protokol Montreal tentang Zat yang Merusak Lapisan Ozon mencapai kesepakatan pada Pertemuan Para Pihak ke-28 pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda untuk mengurangi hidrofluorokarbon (HFC).

 

Implementasi Ratifikasi Protokol Montreal

Indonesia meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal beserta amendemennya dengan Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1992. Dengan demikian, Indonesia wajib melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh Protokol Montreal dan amendemennya.

Sejak 1 Januari 2008, Indonesia telah melarang impor beberapa jenis BPO, yaitu jenis CFC, CTC, TCA, halon dan metil bromida untuk keperluan nonkarantina dan prapengapalan. Sementara itu, HCFC dan metil bromida untuk keperluan karantina dan prapengapalan masih diperkenankan diimpor dengan pengaturan melalui sistem lisensi dan kuota.

Pemerintah Indonesia telah berhasil melakukan penghapusan BPO jenis chlorofluorocarbons (CFC), Halon, Carbon tetrachloride (CTC), Methyl chloroform (TCA), dan Methyl bromide (MBr) untuk keperluan non-karantina dan prapengapalan sejak 31 Desember 2007 atau dua tahun lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan Protokol Montreal.

Untuk itu, pada tahun 2011, UNEP dan Sekretariat Montreal Protokol memberikan pengakuan dan apresiasi terhadap pemerintah Indonesia karena keberhasilannya dalam melaksanakan perlindungan lapisan ozon. Pemerintah Indonesia berhasil menghapuskan 8.989 metrik ton BPO dan kembali ke angka baseline “nol” pada tahun 2007. CFCs memiliki nilai potensi pemanasan global yang sangat tinggi. Sebagai contoh, CFC-12 memiliki nilai global warming potential (GWP) sebesar 10.890 berdasarkan WMO’s Scientific Assessment of Ozone Depletion: 2006.

Bahan alternatif pengganti CFCs yang banyak digunakan di Indonesia adalah Hydrochlorofluorocarbons (HCFCs). Akan tetapi, karena HCFCs masih merupakan BPO, negara-negara yang terlibat dalam penyusunan Protokol Montreal sepakat untuk mempercepat penghapusan HCFCs secara gradual dalam pertemuan Meeting of Parties ke-19 pada tahun 2009.

Dalam upaya pencapaian target Protokol Montreal dalam percepatan penghapusan HCFCs, pemerintah Indonesia telah menyusun strategi percepatan penghapusan HCFCs melalui HCFC Phase-out Management Plan (HPMP) dengan bantuan dana hibah dari multilateral fund.

Untuk menjamin keberhasilan penghapusan HCFCs, pemerintah Indonesia telah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 24/M-DAG//PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/M-DAG/PER/1/12 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon.

Dalam regulasi tersebut telah ditetapkan jenis BPO yang dilarang dan dikendalikan. Impor hanya boleh dilakukan oleh importir terdaftar dan/atau importir produsen BPO serta kewajiban verifikasi/penelusuran teknis impor di negara asal muat barang (sebelum barang dikapalkan).

Kementerian Lingkungan Hidup juga didaulat untuk menetapkan kuota impor BPO nasional. Penetapan kuota impor nasional HCFCs bertujuan menjamin pencapaian target penghapusan HCFCs yang telah ditetapkan Protokol Montreal.

Selain itu, untuk mendukung keberhasilan HPMP, pemerintah Indonesia akan menetapkan regulasi pelarangan penggunaan HCFC pada industri manufaktur dan larangan impor barang yang mengandung HCFC. Regulasi ini diharapkan akan berlaku pada tahun 2015, sehingga pemerintah Indonesia dapat mencapai target penurunan konsumsi HCFC sesuai target yang ditetapkan Protokol Montreal.

Selain pengaturan melalui regulasi, pemerintah Indonesia akan melaksanakan alih teknologi penggunaan HCFC menjadi non-HCFC pada sektor industri manufaktur air conditioning (AC), refrigerasi, dan foam. Bahan alternatif pengganti HCFCs yang dipilih adalah bahan yang tidak memiliki kemampuan merusak ozon dan dapat digunakan secara teknis untuk menggantikan fungsi CFCs dan HCFCs dalam banyak aplikasi. Bahan alternatif pengganti HCFC yang akan digunakan adalah jenis Hydrofluorocarbons (HFC) dan Hydrocarbons (HC).

Program penghapusan HCFC ini dapat berkontribusi dalam pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca 26% dari level business as usual pada tahun 2020 yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Berdasarkan perhitungan dalam proposal HPMP, kontribusi penghapusan HCFC dapat menurunkan jumlah CO2-eq sebesar dari 1,954,170 ton CO2-eq menjadi 385,640 ton CO2-eq. Berikut ini perhitungan emisi CO2-eq yang dihasilkan sebelum dan setelah konversi penggunaan HCFC menjadi non-HCFC.

Hambatan dan tantangan yang akan dihadapi dalam melaksanakan program penghapusan HCFCs ini adalah kesiapan standar dan teknologi alternatif pengganti HCFC. Untuk itu, perlu dukungan dan kerja sama antar-kementerian dan lembaga terkait dan pihak industri serta kerja sama bilateral dengan negara-negara yang mengembangkan teknologi alternatif dalam menjamin keberhasilan program HPMP.

Sunday, 19 April 2020

GREEN BANKING

Green Banking sangat penting dalam mengatasi berbagai risiko sektor perbankan: risiko kredit (credit risk), risiko hukum (legal risk), dan risiko reputasi (reputation risk); serta mendukung keberlanjutan usaha dan/atau kegiatan ramah lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, sangat penting bagi kalangan perbankan untuk dapat menganalisis berbagai risiko pembiayaan berbagai industri terkait risiko kegiatannya terhadap lingkungan hidup melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai tools Green Banking meliputi Amdal, UKL-UPL, Izin lingkungan, Izin PPLH, dan PROPER.

Sejalan dengan UU 32 Tahun 2009, KLH dan Bank Indonesia (BI) melakukan langkah-langkah konkrit dengan menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 15/MENLH/12/2010 atau Nomor 12/84/KEP.GBI/2010 pada tanggal 17 Desember 2010, tentang Koordinasi Peningkatan Peran Sektor Perbankan dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nota Kesepahaman ini mencakup penyiapan perangkat hukum dan sinkronisasi peraturan yang mendukung kebijakan, penyediaan informasi, penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi, dan penelitian bersama.

Pada bulan Desember tahun 2012, telah dilaksanakan Training Analis Lingkungan Hidup untuk kalangan perbankan yang dihadiri oleh 30 peserta perwakilan dari 13 bank yakni Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Muamalat, Bank Permata, Bukopin, BCA, BSM, BNI, BRI, BRIS, BTN, dan BJB. Adapun narasumber dalam training ini berasal dari KLH, KESDM, Kemenperin, BI, ICED-USAID, PLN, dan Indonesia Power. Materi yang disampaikan meliputi Kebijakan dan Pengaturan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); Kebijakan dan Pengaturan Green Banking; Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL, dan UPL) dan Izin Lingkungan; Pengawasan dan Baku Mutu Lingkungan serta Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan (Udara, Air, Limbah B3, lahan dan kerusakan lingkungan, PROPER); Potensi Bisnis Ekonomi Hijau (Hydropower, Ekolabel, Geotermal, dll); Analisis Risiko yang Terkait Lingkungan Hidup; Monitoring Kredit/Pembiayaan Pada Aspek PPLH; Penanganan Kredit/Pembiayaan Bermasalah Pada Aspek PPLH; dan kunjungan lapangan ke PLTA.

Dalam rangka mewujudkan visi green economy, peran perbankan dan lembaga keuangan dalam menjadikan dirinya sendiri (perbankan) lebih ramah lingkungan dan sekaligus mendorong kalangan dunia usaha lebih ramah lingkungan sangatlah penting.

Oleh sebab itu, praktik perbankan termasuk pembiayaan pembangunan yang prolingkungan hidup atau yang lebih dikenal dengan Green Banking adalah merupakan salah satu cara yang paling efektif dalam merubah perilaku dalam berproduksi dan berkonsumsi kearah yang berkelanjutan.


Pengendalian Pencemaran Udara - Emisi Kendaraan (Sumber Bergerak)

Peningkatan jumlah kendaraan bermotor pada kisaran 10% (BPS, 2012) memberikan konsekuensi pada peningkatan konsumsi bahan bakar fosil. Pada akhirnya. Hal ini akan meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca dan pencemar udara lainnya. Hasil pemantauan kualitas udara jalan raya di beberapa kota besar pada tahun 2012 menunjukkan beberapa parameter pencemaran udara cenderung meningkat, namun relatif masih di bawah baku mutu.

Upaya pengendalian pencemaran udara untuk sumber bergerak yang dikemas dalam Program Langit Biru meliputi hal-hal sebagai berikut.

• Penetapan baku mutu emisi.

• Penggunaan bahan bakar bersih.

• Manajemen kebutuhan transportasi (transport demand management)

• Pemeriksaan emisi dan perawatan kendaraan bermotor. 


Implementasi kebijakan dalam rangka pengendalian pencemaran dari emisi kendaraan bermotor antara lain sebagai berikut.

• Penetapan Baku Mutu Emisi Sepeda Motor (EURO3) yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2013. Pemberlakuan peraturan menteri ini diperkirakan akan menurunkan emisi dari sepeda motor untuk parameter CO sebesar 5,5%, HC =2,7%, dan NOx 4,04% pada tahun 2014.

• Evaluasi kualitas udara perkotaan (EKUP) yang dilaksanakan di 45 kota meliputi 14 kota metro, 14 kota besar, serta 17 ibu kota provinsi yang termasuk kategori kota sedang dan kecil. Kegiatan ini mengevaluasi upaya pengendalian pencemaran udara yang telah dilakukan oleh pemerintah kota yang diharapkan bisa menjadi pemicu (trigger) bagi pemkot untuk menurunkan beban pencemaran udara.

• Evaluasi penaatan baku mutu emisi kendaraan bermotor tipe baru sebanyak 28 kendaraan 27 roda empat berbahan bakar bensin, 5 kendaraan roda empat berbahan bakar solar, dan motor sebanyak 10. Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kekonsistenan dari produk yang lulus uji emisi dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kendaraan bermotor ramah lingkungan.

• Pedoman pengendalian pencemaran udara dari transportasi air, udara, kereta api, dan alat berat. Selain itu, adanya pedoman merupakan acuan bagi pemangku kepentingan dalam mengendalikan pencemaran udara.


Subsidi BBM 

Lebih dari separuh bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia sangat bergantung pada impor, baik crude oil maupun BBM murni. Sementara itu, pertumbuhannya meningkat setiap tahun hampir 10%. Di samping itu, beban subsidi yang ditanggung negara mencapai Rp 200 triliun pada tahun 2014. Bahkan, saat ini diperkirakan konsumsinya sudah melebihi kuota. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan kebijakan penghematan anggaran pada tahun 2014 sebesar 30% setiap kementerian/lembaga.

Subsidi BBM ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi masalah ekonomi dan ketahanan energi Indonesia. Persoalan ini selalu ditulis oleh media-media nasional sebagai pekerjaan rumah utama bagi pemerintahan berikutnya. Untuk menekan persoalan yang mahaserius dan berat tersebut, Bapak Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau untuk melakukan gerakan puasa subsidi BBM. Gerakan ini, kalau dilakukan secara masif dan massal, tentu akan ada penghematan sebesar Rp 48 triliun setiap tahun.

Sebenarnya, gerakan puasa subsidi BBM sejalan dengan gerakan menggunakan bahan bakar rendah sulfur. Pada dasarnya, BBM yang bersubsidi memiliki kandungan sulfur (belerang) yang lebih tinggi dibanding BBM nonsubsidi. Misalnya, kandungan sulfur BBM Premium lebih tinggi dibanding BBM Pertamax dan Pertamax plus. Begitu juga untuk BBM solar. Kandungan BBM solar Pertamina DEX terbaik adalah 200 ppm, sedangkan BBM solar biasa kandungan sulfur bisa mencapai 3.500 ppm. Apabila kita bandingkan dengan negara-negara tetangga lain, misalnya Singapura, untuk BBM diesel (solar) terbaiknya kandungan sulfurnya 10 ppm, Tiongkok 50 ppm, Thailand 50 ppm, serta Jepang dan Korea 10 ppm. Singkat kata, BBM nonsubsidi adalah merupakan BBM yang relatif lebih bersih dibanding BBM bersubsidi, sehingga akan menghasilkan emisi (gas buang) yang lebih bersih pula tentunya.

Persoalan mendasar berikutnya adalah konsumsi BBM bersubsidi tersebut yang notabene akan menghasilkan emisi jauh lebih kotor dibanding BBM nonsubsidi. Konsumsinya secara nasional mencapai 96%-97% per tahun. Hanya kurang lebih 3%-3,5% yang mengonsumsi BBM nonsubsidi yang notabene akan menghasilkan emisi yang lebih bersih. Data-data nasional yang dikeluarkan terus menunjukkan penurunan tren kualitas udara perkotaan nasional. Misalnya, dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2012, terjadi tren penurunan kualitas udara secara nasional dari tahun-tahun sebelumnya. Lebih dalam lagi, data tersebut menunjukkan kualitas parameter SOx (sulfur dioksida), NOx (nitrogen dioksida), dan PM10 (partikulat) di kota-kota besar di Indonesia mengalami penurunan kualitas yang signifikan.

Kandungan sulfur yang relatif tinggi berpotensi meningkatkan parameter-parameter pencemar udara seperti SOx, NOx, dan PM10. Hal ini akan berdampak pada menurunnya tingkat kualitas kesehatan masyarakat, seperti penyakit pneumonia, stroke, jantung, paru-paru kronis, dan kanker paru-paru. Baru-baru ini, WHO merilis setiap tahun 7 juta jiwa meninggal akibat pencemaran udara. Hal itu merupakan seperdelapan dari kematian di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 60.000 jiwa terjadi di Indonesia. Di samping itu, sebenarnya kandungan sulfur yang relatif tinggi akan berdampak pada meningkatnya pembiayaan pemeliharaan kendaraan. Hasil studi UNEP menunjukkan pada tahun 2012, cost of illness yang disebabkan oleh pencemaran udara di Kota Jakarta mencapai angka Rp 38,5 triliun. Ini merupakan angka-angka yang sangat fantastis dan di luar kesadaran kita semua.

Gerakan gunakan bahan bakar rendah sulfur akan menjadi sangat efektif apabila dilakukan dengan perilaku mengemudi yang berwawasan lingkungan (eco-driving). Hasil riset menunjukkan perilaku mengemudi yang berwawasan lingkungan dapat menghemat penggunaan bahan bakar mencapai 10%-20%. Artinya, apabila masyarakat melakukan perilaku eco-driving, Indonesia dapat mengurangi penggunaan BBM sebesar 140.000-200.000 bph. Angka ini jauh lebih besar dibanding angka pertumbuhan kebutuhan bahan bakar setiap tahun. Oleh sebab itu, gerakan puasa subsidi BBM yang dilontarkan Bapak Wakil Menteri ESDM harus kita dukung dan sukseskan secara nasional. Hal ini karena gerakan tersebut adalah gerakan yang sejalan untuk menggunakan bahan bakar yang rendah sulfur dengan perilaku mengemudi ramah lingkungan. Gerakan puasa subsidi BBM merupakan gerakan lingkungan yang dapat menghasilkan emisi yang lebih bersih. Emisi yang lebih bersih akan menghasilkan kualitas udara perkotaan yang lebih baik. Pada gilirannya, hal ini akan menghasilkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang lebih berkualitas.


Kebijakan Penerapan Standar Emisi Euro-4

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini sedang melakukan upaya pembahasan dengan lembaga/kementerian serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong penerapan standar emisi Euro-4. Penerapan standar emisi ini akan memberikan jaminan bahwa emisi gas buang kendaraan relatif akan lebih bersih. Ini karena implikasi diterapkannya kebijakan tersebut adalah peningkatan kualitas BBM dan peningkatan teknologi kendaraan. Sebagaimana diketahui salah satu penyebab utama emisi gas buang kendaraan bermotor berasal dari kualitas bahan bakarnya. 

Salah satu parameter penting terhadap kualitas bahan bakar standar Euro-4 berkaitan dengan kandungan sulfur (sulfur content) maksimal sebesar 50 ppm, baik untuk jenis BBM gasolin maupun diesel. Dalam gambar tersebut dapat dilihat bahwa kualitas BBM di Indonesia masih jauh untuk memenuhi standar Euro-4. Oleh sebab itu, penerapan standar emisi Euro-4 akan mendorong peningkatan kualitas emisi gas buang serta sekaligus memberikan jaminan peningkatan kualitas bahan bakarnya.

Penerapan standar emisi Euro-4 menjadi sangat signifikan, karena tingginya angka pertumbuhan kendaraan di Indonesia. Pertumbuhan sepeda motor mencapai 7,7 juta unit per tahun, sedangkan kendaraan lain di luar sepeda motor mencapai 1,3 juta unit per tahun. Untuk itulah kebijakan tersebut diterapkan guna mengantisipasi emisi gas buang dari pertumbuhan kendaraan (mobil dan sepeda motor) yang baru agar tidak menambah beban emisi dan subsidi bahan bakar.


Friday, 17 April 2020

Kriteria Penilaian Terhadap Satwa Liar

Meskipun tidak ada kesepakatan penilaian terhadap nilai konservasi, namun telah ada yang mengklasifikasikan dua kriteria Nilai atau Attitudes terhadap Satwa Liar, yaitu nilai intrisik dan nilai instrumental. Nilai instrumental mengukur kegunaan makhluk atau objek dalam memenuhi kebutuhan atau memberikan layanan kepada orang lain, biasanya manusia, dan dengan demikian memfasilitasi kesejahteraan atau kebahagiaan manusia. Sedangkan Nilai intrinsik berada di dalam objek itu sendiri. Dengan kata lain, sesuatu memiliki nilai intrinsik jika itu "dapat dinilai dalam dan untuk dirinya sendiri - jika nilainya tidak berasal dari utilitasnya, tetapi tidak tergantung pada penggunaan atau fungsi apa pun yang mungkin ada dalam hubungannya dengan sesuatu atau orang lain (Callicott 1986: 140, tekankan)

Beberapa Nilai atau Attitudes terhadap Satwa Liar, tersebut yaitu :
Naturalis (Naturalistic). Nilai-nilai yang berhubungan dengan kenikmatan dari kontak secara langsung dengan satwa liar
Ekologis (Ecologistic). Nilai-nilai yang terkait dengan pentingnya keberadaan suatu spesies bagi flora dan fauna lain dan bagi keberlangsungan suatu proses ekosistem.
Moral. Nilai-nilai yang terkait dengan hak bawaan atau kepentingan spiritual spesies
Ilmiah (Scientific). Nilai aktual atau potensial yang terkait dengan kontribusi spesies untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman manusia tentang dunia alami
Estetis (Aesthetic). Nilai-nilai yang terkait dengan kepemilikan keindahan dari suatu spesies atau bentuk bentuk kualitas kekaguman lainnya yang dirasakan oleh manusia
Utilitarian. Nilai-nilai yang terkait dengan spesies sebagai sumber yang dapat dimanfaatkan atau nilai penggunaan secara material dari suatu hewan dan tumbuhan.
Dominionistik (Dominionistic). Nilai-nilai yang terkait dengan penguasaan dan kontrol terhadap hewan, biasanya melalui olahraga 
Negatif (Negativistic). Sikap yang terkait dengan penghindaran karena adanya rasa tidak suka atau takut terhadap hewan.
Netralistik (Neutralistic). Sikap yang terkait dengan penghindaran satwa liar secara pasif karena kurangnya minat
Theistik (Theistic). Nilai-nilai yang terkait dengan keyakinan bahwa Tuhan atau kekuatan supernatural menciptakan, menopang, dan menghargai keberadaan spesies liar.



Thursday, 16 April 2020

Kasus Pembunuhan Gajah Yongki

Satu lagi satwa langka yang dilindungi tewas mengenaskan diduga akibat ulah orang-orang yang ingin mendapatkan gadingnya adalah Tragedi Gajah Yongki. 
Pada bulan september tahun 2015 mamalia raksasa berusia 35 tahun yang beberapa kali berjasa mencegah konflik antara gajah liar dan penduduk itu justru mati dibunuh manusia yang tak punya hati. Di subuh hari, ia rebah dengan kedua kaki depan terikat dan kedua gadingnya dicuri. Ada kucuran darah dari bekas gading yang dicabut paksa itu. Ada dugaan kuat ia mati diracun para durjana. Kasus tersebut semakin menambah bukti kematian Satwa di Indonesia


Gajah jantan tersebut ditemukan pawang dalam kondisi tidak bernyawa dan tanpa gading. Ia ditemukan tidak jauh dari Posko Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunatbelimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Pada hari Kamis tanggal 17 September Tahun 2015.
Kematian gajah tersebut pertama kali ditemukan mahot (pawang)-nya sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 23.00, Yongki dan Arni (gajah betina) dipisahkan dari kawanan gajah jinak lainnya karena ia memasuki masa berahi. Pemisahan tersebut bertujuan menghindari rasa cemburu gajah-gajah lainnya. Pasangan gajah itu diletakkan sekitar 50 meter dari jarak kawanannya. Saat mahot akan memandikan Yongki pada pagi harinya gajah jantan itu sudah tergeletak mati. Gadingnya yang sepanjang 80 cm ketika ditemukan tersisa hanya 15 cm. Pihak TNBBS menduga pelaku kejahatan tersebut telah melakukan kejahatan secara terencana dan terstruktur. Hal itu terlihat dari potongan gading yang sangat rapi.
Kematian Yongki pada Jumat (18/9/2015), yang dibunuh dan diambil gadingnya oleh pencuri, merupakan pukulan bagi upaya konservasi satwa di Lampung. Selain itu Dunia juga turut menangisi kematian Yongki. Washington Post dan media asing lainnya seperti ABC memberitakan kabar duka ini. Berbagai komentar menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.

Gajah Yongki

Sebagai tanggapannya, saat itu Kapolda Lampung Lampung Brigjen Edward Syah Pernong berjanji akan mengusut kasus kematian Gajah Yongki.
Kementerian Lingkungan Hidup juga turun tangan, dengan memerintahkan "tim di lapangan untuk mencari pelakunya sampai dapat. Gajahnya sendiri sudah diautopsi,” kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, KLHK, Tachrir Fathoni.
Edward menyatakan akan menindak tegas para pelaku karena telah membunuh satwa langka yang dilindungi tersebut. "Akan kami tindak tegas, siapa pun pelakunya. Ini sudah komitmen kami untuk melindungi hewan yang dilindungi dan mengantisipasi penjualan gading gajah," kata Edward kepada surat kabar Lampung Post pada acara pengukuhan angkon muakhi dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Lampung, di Kota Bandar Lampung.
Hasilnya.......
Seorang warga bernama Tarmuzi yang ditangkap dan diperiksa terkait kasus pembunuhan gajah bernama Yongki meninggal dunia setelah dianiaya oknum polisi.


Yongki memang tak sepopuler gajah lain seperti Karnangin (Golkar menang karena beringin, wa risan Orba tentu saja), Rini S Bono, Rano Karno -rupanya artis-artis yang memberi nama para gajah- dan terutama Sengtong, yang disebut para mahout Sengtong si ‘raja’ Way Kambas.
Namun kematian Yongki telah meninggalkan kesedihan bagi banyak kalangan, termasuk petugas jaga yang tinggal sekitar 200 meter dari posko. Berita kematian Yongki pun segera tersebar. Tagar #RIPYongki langsung merebak di dunia maya. Sejumlah petugas Taman Nasional Bukit Barisan segera datang melayat. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung Subakir yang sedang berada di Bandar Lampung segera menempuh jarak sekitar 250 kilometer untuk melihat Yongki terakhir kalinya. Ketua Forum Mahout Indonesia yang juga mahout (pawang gajah) pertama, Nazarudin, pun datang dari Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.
Di Taman Nasional Way Kambas yang luasnya 125.621 hektare, didirikan pada 1985, Yongki yang punya kepandaian mencari jejak gajah liar beberapa kali berhasil menghalau kawan-kawannya yang belum ‘menyentuh bangku sekolahan’ itu. Pada 2009, ia diperbantukan di TNBBS. Di situ, ia mengukir banyak prestasi. Para mahout (pawang gajah) yang pernah menangani Yongki amat nyaman bekerja sama dengan gajah pintar itu. 
Dedikasi Yongki pernah dicatat Kompas pada terbitan tanggal 2 Mei 2010 berjudul "Gajah-gajah yang Menjadi Pahlawan". Dalam tulisan tersebut dikisahkan, Yongki dan kawan-kawannya punya peran penting. Binatang itu sangat kuat, bisa menjelajahi kawasan hutan hingga masuk ke pedalaman, dan ditakuti binatang liar di hutan. Dengan naik gajah, polisi hutan merasa lebih percaya diri saat memantau taman nasional dan mengusir perambah hutan.
Sumber :
Kompas.com dengan judul "Yongki, Sang Gajah Penengah Konflik Itu Telah Tiada", https://sains.kompas.com/read/2015/09/21/21425631/read-brandzview.html?page=all.

Wednesday, 15 April 2020

Ekowisata - Ecotourism DRAFT

Ekowisata dapat didefinisikan secara luas sebagai pariwisata berbasis lingkungan hidup dan alam sekitarnya yang tidak menghasilkan dampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi dan sosial yang terkait dengan pembangunan pariwisata.
Sedangkan dalam perspektif bisnis, ekowisata merupakan sebuah bisnis yang harus bersaing sebagaimana bisnis lainnya. Perspektif neoliberal ini tentunya dapat menimbulkan masalah terhadap kebijakan konservasi lingkungan.
Namun dalam perjalanannya ekowisata juga menghasilkan dampak negatif.

Tuesday, 14 April 2020

Prinsip Kehati-Hatian Dalam Hukum Lingkungan (Precautionary Principle)

Pengertian Prinsip Kehati-Hatian Dalam Hukum Lingkungan (Precautionary Principle)
Menurut Penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Lebih lanjut menurut Wibisana, prinsip kehati-hatian seperti tercantum dalam berbagai dokumen internasional dianggap sebagai arahan (guidance) bagi pengambilan keputusan di dalam situasi ketidakpastian ilmiah (scientific uncertainty). Pada umumnya asas kehati-hatian dirumuskan dalam pernyataan bahwa apabila terdapat ancaman kerugian yang serius atau tidak bisa dipulihkan (threats of serious or irreversible damage), pengambil keputusan tidak dapat menggunakan kurangnya kepastian atau bukti ilmiah sebagai alasan untuk menunda dilakukannya upaya pencegahan atas ancaman tersebut. Apabila selama ini para pengambil kebijakan seringkali enggan melakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya seperti itu, maka dengan adanya asas kehati-hatian, potensi bahaya tidak lagi dapat diabaikan hanya berdasarkan alasan bahwa bahaya tersebut masih belum jelas dan diliputi oleh ketidakpastian ilmiah.



Sejarah Perkembangan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principle)
Berdasarkan rangkaian sejarah perkembangan asas kehati-hatian, para ahli hukum menyimpulkan bahwa setelah pertama kali diadopsi dalam hukum lingkungan Jerman, asas kehati-hatian kemudian diakui, diadopsi, dan diterapkan dalam berbagai pertemuan dan perjanjian internasional atau regional terkait perlindungan laut. Dari rezim perlindungan laut inilah kemudian asas kehati-hatian mendapat pengakuan yang lebih luas, sebagai salah satu asas pengelolaan lingkungan yang diakui di dalam Deklarasi Rio tahun 1992, untuk selanjutnya diadopsi di hampir semua perjanjian internasional terkait perlindungan lingkungan yang muncul setelah Deklarasi Rio tersebut. Tahun 1992 merupakan tahun yang penting bagi perkembangan asas kehati-hatian. Pada tahun ini, asas kehati-hatian diadopsi di dalam Maastricht Treaty, Konvensi Helsinki, UNFCCC, CBD, dan Deklarasi Rio. Setelah tahun 1992, asas kehati-hatian semakin luas diadopsi oleh berbagai perjanjian internasional tentang lingkungan hidup.




Draft Penaatan Sukarela Hukum Lingkungan di Negara Berkembang

Monday, 13 April 2020

"Magnesium Lestari" dan "Save Magnesium"

Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan panjat tebing bersumber dari penggunaan Magnesium atau yang umumnya disebut MG pada saat pemanjat melakukan pemanjatan permukaan tebing. Magnesium (chalk) dalam climbing pertama kali diperkenalkan oleh John Gill (yang disebut Godfather dari bouldering). Magnesium berasal dari mineral Magnisite, yang lazimnya digunakan para pemanjat untuk mencegah keringat atau mengeringkan tangan. Sehingga dapat semakin meningkatkan cengkeraman jari para pemanjat sekaligus meningkatkan efesiensi penggunaan tenaga pemanjatan, dibandingkan saat cengkraman tanpa menggunakan magnesium. 

Friday, 10 April 2020

draft Etika Panjat Tebing - Prinsip Leave No Trace dari REI

Hindari tepi tebing, retakan, dan tepian yang rawan erosi.
 Gunakan tas kapur dan simpan di dekat Anda untuk mencegah tumpahan.
 Gunakan kapur sesedikit mungkin, dan gunakan warna yang kompatibel dengan batu.
 Jika ada kapur yang tumpah, cobalah untuk membersihkannya.
 Jika memungkinkan, hindari menggunakan pohon untuk jangkar.
 Saat menggunakan pohon diperlukan, hindari melukai kulit pohon dengan menggunakan sling dan carabiner untuk menjalankan tali, alih-alih melilitkan tali di sekitar pohon.
 Hati-hati di mana Anda meletakkan tangan untuk menghindari satwa liar. Sarang burung bisa berada di wajah tebing, dan hewan lain juga menggunakannya untuk tempat berteduh.
 Jika mengambil rute baru, cobalah untuk tidak meninggalkan jalur yang nyata. Hindari vegetasi dan area yang perlu "dibersihkan."
 Gunakan anyaman yang kencang.
 Tempatkan baut atau piton dengan benar untuk rute yang tidak terlalu terpengaruh.
 Gunakan perlindungan yang bisa dilepas kapan pun memungkinkan

Thursday, 9 April 2020

Pendekatan Atur dan Awasi (Command and Control) dalam Hukum Lingkungan

Pendekatan atur dan awasi atau yang sering diistilahkan dengan istilah command and control (CAC) atau direct regulation adalah suatu pendekatan dimana negara menginstruksikan badan perlindungan lingkungan atau pengendalian polusi untuk mengadopsi dan menerapkan standar yang umumnya berlaku secara seragam kepada penerima. 

Wednesday, 8 April 2020

Penembakan Satwa Dilindungi - Buaya dan Ular

Penembakan atau pembunuhan satwa dilindungi oleh aparat penegak hukum layak untuk dikaji kembali secara hukum, khususnya dalam hukum konservasi lingkungan. Tentunya tanpa mengecualikan duka cita masyarakat, khusunya yang telah menjadi korban akibat satwa liar tersebut.
Personel Ditpolairud Polda Maluku yang dipimpin Ajun Inspektur Satu Polisi Otis Damaryanan bersama anggota Polsek Air Buaya, Kabupaten Buru, telah menembak mati satu buaya gana dengan senapan serbu SS1 V5 berkaliber 5,56 mm sebanyak lima kali pada tanggal 9 April 2020 lalu. 
Polisi bersama warga menduga Buaya tersebut telah memakan seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Desa Waemangit, Kecamatan Air Buaya (Pulau Buru). 
Setelah mati, bangkai buaya ini dibelah perutnya hingga menemukan jasad korban namun kepala bocah enam tahun ini tidak ada. Jasad korban langsung dibawa ke rumah duka dan selanjutnya dimakamkan keluarganya.   


Kasus seperti itu juga terjadi pada satwa ular. 



Sumber :
Daniel Leonard, Polisi tembak mati buaya telan bocah enam tahun, antara news, Jumat, 10 April 2020, sumber : https://www.antaranews.com/berita/1415603/polisi-tembak-mati-buaya-telan-bocah-enam-tahun

Tuesday, 7 April 2020

Pengaturan Sampah dan Limbah Medis Infeksius di Masa Darurat Corona

Darurat Corona atau Covid-19


Limbah Medis Infeksius.
Limbah medis atau yang secara hukum disebut dengan istilah limbah yang berasal dari Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas yang wajib terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi:
a. pusat kesehatan masyarakat;
b. klinik pelayanan kesehatan atau sejenis; dan
c. rumah sakit.

Sampah Medis Infeksius
Sampah Medis berupa sampah yang timbul dan bersumber dari masyarakat umum. Sampah tentunya berbeda dari limbah, dimana limbah medis yang umumnya dimaksud adalah sisa dari suatu proses produksi dari kegiatan perusahaan, seperti fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium medis. 
Sampah medis dimasa pandemi Corona telah semakin meningkat akibat meningkatnya penggunaan masker dan hand sanitizer sebagai upaya masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau yang juga dikenal dengan Covid-19.
Pengelolaan sampah beracun, seperti sampah medis sesungguhnya telahdiatur dalam peraturan perundangan. Sayangnya impementasinya nyaris "NOL". Hampir semua bentuk pengelolaan sampah yang dilakukan, tidak pernah melaksanakan pemilahan sampah secara komprehensif, yakni memilah sampah dari hulu ke hilir.  
Pada masa darurat pandemi Corona sekarang, maka sampah medis seperti bekas masker yang dipergunakan oleh masyarakat memiliki potensi untuk menjadi media penularan virus Corona. Karena itulah, langkah penanganan sampah medis masyarakat dimasa darurat Pandemi Corona menjadi semakin penting untuk dibahas.

Pengelolaan Limbah Medis
Pengelolaan Limbah B3 yang timbul dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tahapan:
a. Pengurangan dan pemilahan Limbah B3;
b. Penyimpanan Limbah B3;
c. Pengangkutan Limbah B3;
d. Pengolahan Limbah B3;
e. penguburan Limbah B3; dan/atau
f. Penimbunan Limbah B3.

Pengurangan dan pemilahan Limbah B3 
Pengurangan dan pemilahan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Penghasil Limbah B3,
Pengurangan Limbah B3 dilakukan dengan cara, antara lain:
a. menghindari penggunaan material yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun jika terdapat pilihan yang lain;
b. melakukan tata kelola yang baik terhadap setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan;
c. melakukan tata kelola yang baik dalam pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kedaluwarsa; dan
d. melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal.
Pemilahan Limbah B3 dilakukan dengan cara antara lain:
a. memisahkan Limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok, dan/atau karakteristik Limbah B3; dan
b. mewadahi Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3.

Penyimpanan Limbah B3 (Pasal 7) 
Penyimpanan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Penghasil Limbah B3, yang dilakukan dengan cara antara lain:
a. menyimpan Limbah B3 di fasilitas Penyimpanan Limbah B3;
b. menyimpan Limbah B3 menggunakan wadah Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3;
c. penggunaan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3;
d. pemberian simbol dan label Limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai karakteristik Limbah B3.
Warna kemasan dan/atau wadah Limbah B3 berupa warna:
a. merah, untuk Limbah radioaktif;
b. kuning,  untuk  Limbah  infeksius  dan  Limbah patologis;
c. ungu, untuk Limbah sitotoksik; dan
d. cokelat, untuk Limbah bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, dan Limbah farmasi.
Penggunaan simbol pada kemasan dan/atau wadah Limbah B3 dilakukan di dalam wilayah kerja kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan, yang berupa simbol:
a. radioaktif, untuk Limbah radioaktif;
b. infeksius, untuk Limbah infeksius; dan
c. sitotoksik, untuk Limbah sitotoksik.
Ketentuan mengenai simbol pada kemasan dan/atau wadah Limbah B3 diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan penggunaan label pada kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai simbol dan label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam hal Penghasil Limbah B3 tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3, Limbah B3 yang dihasilkan wajib diserahkan paling lama 2 (dua) hari sejak Limbah B3 dihasilkan kepada pemegang Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang tempat penyimpanan Limbah B3nya digunakan sebagai depo pemindahan.

Pengangkutan Limbah B3 
Pengangkutan Limbah B3 dilakukan oleh:
a. Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya dari lokasi Penghasil Limbah B3 ke:
1. tempat Penyimpanan  Limbah  B3  yang digunakan sebagai depo pemindahan; atau
2. pengolah Limbah B3  yang memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau
b. Pengangkut Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengangkutan Limbah B3, jika Pengangkutan Limbah B3 dilakukan di luar wilayah kerja fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengangkutan Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor:
a. roda 4 (empat) atau lebih; dan/atau
b. roda 3 (tiga).

Pengangkutan Limbah B3 wajib:
a. menggunakan alat angkut Limbah B3 yang telah mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 dan/atau persetujuan;
b. menggunakan simbol Limbah B3; dan
c. dilengkapi manifes Limbah B3.

Pengolahan Limbah B3 
Pasal 17
(1) Pengolahan Limbah B3 dilakukan secara termal oleh:
a. Penghasil Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau
b. Pengolah Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3.
Pengolahan Limbah B3 secara termal harus memenuhi persyaratan:
a.lokasi; dan
b. peralatan dan teknis pengoperasian peralatan Pengolahan Limbah B3 secara termal.

Konservasi Lingkungan Gua Mammoth

Gua Mammoth yang ada di Amerika, merupakan Gua terpanjang di dunia. Merupakan salah satu Gua yang ditetapkan sebagai salah satu situs warisan dunia oleh Unesco. Kemudian ditetapkan sebagai taman nasional di Amerika (Mammoth Cave National Park).
Rickard Olson telah memaparkan berbagai permasalahan lingkungan yang harus dihadapi dalam rangka menjaga kelesatarian lingkungan, yang mencakup permasalahan di dalam Gua, permukaan gua dan permasalahan secara global.

Monday, 6 April 2020

Saturday, 4 April 2020

Sengkarut Sampah dan Limbah Infeksius Akibat Pandemi Covid-19

Pengelolaan sampah dan limbah yang buruk, yang dibiarkan selama bertahun-tahun, akhirnya secara akumulatif meledak di saat pandemi virus corona. Pemerintah kebingungan, rumah sakit sama saja, apalagi masyarakat. Sampah dan limbah medis infeksius yang seharusnya dapat dikelola dengan baik, saat ini telah menjadi ancaman yang NYATA terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Sejak awal tahun 2020, pandemi Covid-19 yang telah merajalela dari kota Wuhan, China, telah menyebar ke seluruh dunia. Wabah penyakit ini telah menyebar di lebih dari 200 negara di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia yang positif terinfeksi SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, juga terus bertambah.

Friday, 3 April 2020

Memilih Kain dan Cara Membuat Masker Medis (Surgical Mask) Sendiri

Kalau masker mahal, SALAHMU SENDIRI KOK BELI. Kalau cabai mahal ? Pake garem buat makan, jangan kebanyakan GAYA suuu. Kalau beras mahal ? beli aja singkong bangsatttt. Kalau Gula mahal ??? gak usah pakek gula anjing, diabetes u nanti.

Thursday, 2 April 2020

Harimau Sumatera - Corina

Corina adalah nama yang diberikan kepada Harimau sumatera liar yang terluka akibat jerat dan harus dievakuasi dari hutan tanaman industri di Provinsi Riau. Hasil observasi terhadap harimau menunjukkan bahwa satwa dilindungi tersebut berkelamin betina yang diperkirakan berusia di bawah lima tahun. Harimau tersebut memiliki panjang badan 170 centimeter, dan berat 85-90 kilogram.

Wednesday, 1 April 2020

Kisah Orang Utan - Nasib Tragis Orangutan Hope di Indonesia

Pada hari Juma'at tanggal 5 Juli 2019, harian berita The New York Times menerbitkan artikel dengan judul "A mother shot 74 times'. Isinya adalah kisah tragis dari Orangutan betina bernama Hope di Subulussalam Aceh, yang mengalami luka tembak dan diketahui memiliki 74 peluru yang bersarang di dalam tubuhnya dari tembakan senapan angin. Akibat peristiwa yang dialami, kini Hope menjadi trauma ketika berhadapan dengan manusia. Ia pun sudah sepenuhnya buta lantaran peluru senapan angin mengenai kedua indera penglihatannya. 

Monday, 30 March 2020

Gajah Sumatera - Kasus Gajah Erin

Erin, adalah seekor anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) betina berumur 4 tahun yang kehilangan sebagian belalainya akibat jerat pemburu gajah. 
Tim Elephant Rescue Unit [ERU] bersama SPTN Wilayah I Way Kanan, Resort Susukan Baru dan mitra menemukannya di perbatasan Rawa Arjo, RPTN Susukan Baru, Wilayah I Taman Nasional Way Kambas (TNWK), pada 23 Juni 2016 atau Minggu, 24 Juli 2016, sekitar 500 meter dari permukiman penduduk. 

Sunday, 29 March 2020

Pengantar ecolabelling, standarisasi dan sertifikasi ramah lingkungan - Green Product

Standar adalah semacam aturan - atau terdiri dari keluarga aturan seperti 'prinsip' dan 'kriteria' - di sebelah jenis aturan lainnya. Mengikuti Brunsson dan Jacobsson (2000), kami melihat standar sebagai sukarela aturan berbeda dengan arahan (seperti hukum). Dan standarnya eksplisit,ditulis, dikodifikasikan, berbeda dengan norma. Norma adalah aturan implisit sering diterima begitu saja, dan yang memungkinkan interaksi secara normatif komunitas. Standar dapat memiliki berbagai konten, namun, merujuk untuk masalah-masalah substantif dan prosedural. Mereka bisa abstrak atau konkret, tepat atau tidak jelas.

Saturday, 28 March 2020

Sertifikasi Lingkungan - Konsep dan Teori

Sertifikasi telah banyak digunakan di berbagai sektor sebagai alat untuk menyediakan verifikasi yang independen, bahwa seperangkat persyaratan yang telah ditentukan sedang dipenuhi oleh suatu perusahaan.

Friday, 27 March 2020

SVLK dan Persyatan Ekspor Produk Kehutanan

Presiden Joko Widodo, memerintahkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 (Permendag 15/2020) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Peraturan tersebut menghilangkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan ekspor produk kehutanan. Pemerintah berargumentasi bahwa SVLK tidak diperlukan sebagai syarat ekspor produk kayu, agar nilai ekspor semakin tinggi,selain itu juga sebagai langkah dalam mengantisipasi dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian.

Wednesday, 25 March 2020

Perbankan Ramah Lingkungan - Green Banking

Perbankan ramah lingkungan atau yang diistilahkan dengan green banking sangat penting dalam mengatasi berbagai risiko sektor perbankan: risiko kredit (credit risk), risiko hukum (legal risk), dan risiko reputasi (reputation risk); serta mendukung keberlanjutan usaha dan/atau kegiatan ramah lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, sangat penting bagi kalangan perbankan untuk dapat menganalisis berbagai risiko pembiayaan berbagai industri terkait risiko kegiatannya terhadap lingkungan hidup melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai tools Green Banking meliputi Amdal, UKL-UPL, Izin lingkungan, Izin PPLH, dan PROPER.
Sejalan dengan UU 32 Tahun 2009, KLH dan Bank Indonesia (BI) melakukan langkah-langkah konkrit dengan menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 15/MENLH/12/2010 atau Nomor 12/84/KEP.GBI/2010 pada tanggal 17 Desember 2010, tentang Koordinasi Peningkatan Peran Sektor Perbankan dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nota Kesepahaman ini mencakup penyiapan perangkat hukum dan sinkronisasi peraturan yang mendukung kebijakan, penyediaan informasi, penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi, dan penelitian bersama.
Pada bulan Desember tahun 2012, telah dilaksanakan Training Analis Lingkungan Hidup untuk kalangan perbankan yang dihadiri oleh 30 peserta perwakilan dari 13 bank yakni Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Muamalat, Bank Permata, Bukopin, BCA, BSM, BNI, BRI, BRIS, BTN, dan BJB. Adapun narasumber dalam training ini berasal dari KLH, KESDM, Kemenperin, BI, ICED-USAID, PLN, dan Indonesia Power. Materi yang disampaikan meliputi Kebijakan dan Pengaturan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); Kebijakan dan Pengaturan Green Banking; Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL, dan UPL) dan Izin Lingkungan; Pengawasan dan Baku Mutu Lingkungan serta Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan (Udara, Air, Limbah B3, lahan dan kerusakan lingkungan, PROPER); Potensi Bisnis Ekonomi Hijau (Hydropower, Ekolabel, Geotermal, dll); Analisis Risiko yang Terkait Lingkungan Hidup; Monitoring Kredit/Pembiayaan Pada Aspek PPLH; Penanganan Kredit/Pembiayaan Bermasalah Pada Aspek PPLH; dan kunjungan lapangan ke PLTA.
Dalam rangka mewujudkan visi green economy, peran perbankan dan lembaga keuangan dalam menjadikan dirinya sendiri (perbankan) lebih ramah lingkungan dan sekaligus mendorong kalangan dunia usaha lebih ramah lingkungan sangatlah penting.
Oleh sebab itu, praktik perbankan termasuk pembiayaan pembangunan yang prolingkungan hidup atau yang lebih dikenal dengan Green Banking adalah merupakan salah satu cara yang paling efektif dalam merubah perilaku dalam berproduksi dan berkonsumsi kearah yang berkelanjutan.

Sunday, 22 March 2020

Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Indonesia - ISPO

Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO) dilakukan secara wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary).
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
ISPO diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Penerapan kewajiban kebun sawit yang berkelanjutan ini telah dilakukan sejak peluncuran Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) di Medan pada Maret tahun 2011.

Saturday, 21 March 2020

Pariwisata Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan

Secara konvensional, umumnya pariwisata cenderung mengancam kelestarian sumber-sumber daya pariwisata itu sendiri. Tidak sedikit resort-resort eksklusif dibangun dengan mengabaikan daya dukung (carrying capacity) fisik serta aspek sosial dan budaya setempat. Padahal jika hal tersebut terus berlanjut, maka kelestarian OTW (obyek tujuan wisata) akan terancam dan pariwisata dengan sendirinya tidak akan dapat berkembang atau malah semakin menurun. 


Friday, 20 March 2020

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum adalah faktor-faktor yang dapat menimbulkan atau merupakan dasar dari berlakunya suatu hukum positif. Sumber hukum positif mempunyai pengertian yang bermacam-macam, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, filsafat, sosiologis, materil dan formil. 
Menurut Satjipto Rahardjo, sumber-sumber yang melahirkan hukum bisa digolongkan dalam dua ketegori besar, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial.

Wednesday, 18 March 2020

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang disingkat SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi Legalitas Kayu dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP). SVLK bertujuan untuk mendukung perbaikan tata kelola kehutanan dan peningkatan perdagangan kayu legal.

Tuesday, 17 March 2020

Janji Palsu Pemerintah - Indonesia Bebas Sampah 2020

Pada tahun 2014, Menteri Lingkungan Hidup ikut serta menghadiri "Deklarasi Menuju Indonesia Bersih 2020" yang digelar di Taman Surya depan Balaikota Surabaya.
Poin deklarasi antara lain menurunkan timbunan sampah dengan target sampah terolah 3R minimal 20 persen pada 2019, menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor sampah sebesar 6 persen pada 2020, dan mengubah cara pandang masyarakat bahwa sampah adalah bahan berguna dan bermanfaat.
Pada tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mengkampanyekan gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020 pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2016 di Bundaran Hotel Indonesia.

Monday, 16 March 2020

Janji Palsu Pemerintah - Sertifikasi ISPO 100% Pada 2020

Pada tahun 2018, Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan sertifikasi minyak sawit berkelanjutan lestari Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) rampung sepenuhnya pada 2020. Sertifikasi ISPO menjadi kekuatan untuk minyak sawit Indonesia menghadapi kampanye hitam di pasar global.
Pada saat itu, Dirjen Perkebunan Kementan Bambang mengatakan, “Kami menargetkan pada 2020 mendatang semua sawit Indonesia sudah bersertifikat ISPO, 100%,” ungkap Bambang saat jumpa pers di Jakarta.

Skema Penilaian Hutan Produksi Lestari


Standard dan pedoman pengelolaan hutan lestari adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari yang memuat standard, kriteria, indikator alat penilaian, metode penilaian, dan panduan penilaian.
Sertifikat PHPL adalah surat keterangan yang menjelaskan tingkat keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari.
Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
Sertifikat Legalitas Kayu (Sertifikat LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan kahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu.
Sertifikat Kinerja Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Sertifikat KIPHHK) adalah surat keterangan yang menjelaskan tingkat pencapaian kinerja pelaksanaan pengelolaan industri primer hasil hutan kayu yang berkelanjutan.

Saturday, 14 March 2020

Janji Palsu Pemerintah - Pengurangan Emisi 26 % pada 2020

Indonesia di depan seluruh negara di Dunia pernah berjanji, akan mengurangi emisinya sebanyak 26% pada tahun 2020.
Janji penurunan emisi ini adalah bahwa pada tahun 2020 Indonesia telah mampu menurunkan emisi GRK sebesar 26% jika penurunan emisi dilakukan sendiri dan penurunan sebesar 41% jika penurunan dilakukan dengan bantuan internasional. Tingkat referensi yang dijadikan rujukan Indonesia adalah tingkat emisi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2020, yang disebut sebagai tingkat business as usual (BAU). Janji ini pertama kali diungkapkan oleh Presiden Yudhoyono beberapa bulan sebelum COP 15 di Copenhagen, dan karena janji ini pula Presiden Yudhoyono diberikan julukan “climate change hero”.
Bagaimana sekarang???

Friday, 13 March 2020

Pengelolaan Sampah Plastik di Kawasan Pariwisata Pantai

Dampak negatif terhadap lingkungan dari kegiatan pariwisata.
Kerusakan lingkungan laut akibat sampah plastik.
Dalam rangka mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari, perlu dilakukan penanganan sampah plastik di destinasi wisata bahari.
Pengelolaan sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari perlu dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Wisata Bahari adalah aktifitas yang dilakukan di kawasan pesisir, bentang laut, dan bawah laut.
Berdasarkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018 - 2025, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, perlu menyusun standar operasional prosedur pengelolaan sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari.

Tuesday, 10 March 2020

Sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC)

Forest Stewarhip Council (FSC) adalah sebuah organisasi internasional independen, non-profit, non-pemerintah yang dibentuk pada tahun 1993, untuk mendukung dan mempromosikan manajemen hutan bertanggung jawab (responsible forest management) terhadap pengelolaan hutan di dunia yang layak secara lingkungan, bermanfaat secara sosial dan berkesinambungan secara ekonomi melalui standard setting, sertifikasi yang independen, dan label pada produk hutan.
Sekretariat FSC dibuka di Oaxaca, Meksiko dan FSC didirikan sebagai badan hukum di Meksiko pada bulan Februari 1994. Sekretariat FSC pindah ke Bonn, Jerman pada tahun 2003.

Saturday, 7 March 2020

Pengelolaan Limbah Medis - Limbah Berbahaya Beracun dari Rumah Sakit

Pada zaman modern, rumah sakit adalah sarana publik yang sangat penting, berfungsi sebagai tempat pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan pemulihan kesehatan. Beberapa rumah sakit bahkan berfungsi juga sebagai tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian.
Salah satu faktor yg dapat merusak citra sekaligus menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi sebuah rumah sakit adalah belum terlaksananya pengelolaan limbah medis dan non-medis secara baik dan benar berdasar peraturan perundang-undangan. 
Lingkungan dan sanitasi yang baik, bersih dan sehat tentu dibutuhkan agar berbagai fungsi rumah sakit tersebut tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Tantangannya, setiap kegiatan dengan fungsi yang berbeda yang terjadi di setiap bagian di rumah sakit tersebut ternyata juga menghasilkan limbah, dengan jenis dan jumlah limbah yang berbeda-beda pula. Namun, secara garis besar, dapat dibagi menjadi limbah berbentuk padat, cair dan gas, termasuk di dalamnya adalah: kelompok limbah radioaktif, sampah (non-medis) dan limbah medis. Kelompok yang terakhir, yakni: limbah medis, dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pengelompokan jenis limbah rumah sakit menjadi limbah medis dan non-medis, sebenarnya dimaksudkan untuk lebih memudahkan pengelolaan berikutnya, dari awal hingga akhir. Limbah Medis, misalnya: berupa perban bekas, sisa jaringan tubuh, jarum suntik bekas, kantong darah dan lain-lain yang berkategori limbah B3 infeksius seharusnya tidak dicampur dengan limbah medis B3 lainnya, karena memiliki cara pengelolaan dan batas penyimpanan yang sangat berbeda. Juga, terutama jangan dicampur dengan limbah domestik (non-medis), misalnya: berupa kertas, plastik, botol plastik, kaleng, sisa-sisa makanan, daun-daun, bahan-bahan organik dan anorganik lainnya, karena sebagian bisa didaur-ulang atau langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Mencampur limbah domestik dan medis non-B3 (misal: sisa kemasan infus yang bisa didaur-ulang) dengan limbah medis B3, akan mengubah limbah non-B3 menjadi seperti limbah medis B3, yang harus dikelola secara khusus sebagai limbah B3 dengan tahapan proses lebih panjang dan biaya jauh lebih mahal, padahal seharusnya tidak serumit itu, bila kegiatan awal pemilahan diberlakukan dengan baik.


Konservasi Kelelawar dan Perlindungan Terhadap Ekosistem Gua

Salah satu fauna yang menjadi penghuni Gua adalah kelelawar. Kelelawar adalah salah satu mamalia terbanyak di muka bumi (seperempat dari total seluruh mamalia).
Kelelawar sudah dikenal masyarakat Indonesia secara luas, terbukti dari adanya berbagai nama lokal yang diberikan untuk kelelawar. Di Indonesia bagian timur kelelawar disebut paniki (Dalam bahasa Kaili, bahasa suku Kaili, suku terbanyak di Sulteng, kalong ini disebut paniki), niki atau lawa; orang Sunda menyebutnya kampret, lalai; orang Jawa menyebutnya lowo, lawa, codot, kampret; Suku Dayak di Kalimantan menyebutnya hawa, prok, cecadu, kusing dan tayo (Suyanto, 2001). Kelalawar menjalani kehidupannya di malam hari dan hampir seluruhnya hidup di kawasan tropis, sehingga ilmuan barat "mungkin" tidak banyak mengetahui tentang ordo Chiroptera ini.

Kelelawar adalah Mamalia yang termasuk dalam ordo Chiroptera. Istilah yang berasal Yunani yaitu cheir yang berarti tangan dan pteiriga yang berarti sayap. Karenanya ciri khas ordo ini adalah tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang jari (digiti) mengalami pemanjangan sehingga berfungsi sebagai kerangka sayap. Sayap tersebut terbentuk dari selaput tipis (petagium) yang membentang antara tulang-tulang telapak dan jari tangan sampai sepanjang sisi tubuh (Nowak 1994; Altringham 1996). Sayap itulah yang membuat kelelawar mampu terbang dengan ciri khas tersendiri, bahkan dikatakan sebagai binatang yang memiliki kemampuan terbang terpandai diantara binatang lainnya yang mampu terbang.

Kemampuan terbang kelelawar semakin didukung dengan kemampuan panca inderanya, yang memungkinkan terbang dan mencari mangsa pada malam hari. Kelelawar merupakan contoh terbaik dalam penggunaan ekolokasi, dimana berfungsi sebagai panduan (sonar) dalam berpergian, mencari mangsa, berkomunikasi dengan sesama jenis atau (pada ngengat) dan membingungkan pemburunya. 

Menurut Nowak ( 1994), kelelawar ditemukan di seluruh dunia atau seluruh permukaan bumi, kecuali di daerah yang beriklim sangat dingin/ kutub dan pulau-pulau terpencil. Kemampuan terbang kelelawar merupakan faktor penting dalam persebaran hewan ini. Selain itu, jenis pakannya sangat bervariasi sehingga memungkinkan hidup di berbagai tipe habitat. Lebih lanjut Kunz & Pierson (1994) menjelaskan bahwa kelelawar merupakan Mamalia paling berhasil, karena dapat ditemukan di berbagai tipe habitat dengan ketinggian mulai 10 m dpl sampai 3000 m dpl.