Presiden Joko Widodo, memerintahkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 (Permendag 15/2020) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Peraturan tersebut menghilangkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan ekspor produk kehutanan. Pemerintah berargumentasi bahwa SVLK tidak diperlukan sebagai syarat ekspor produk kayu, agar nilai ekspor semakin tinggi,selain itu juga sebagai langkah dalam mengantisipasi dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian.
No comments:
Post a Comment