Thursday 27 June 2019

Konsumen Hijau

Jika ada penjual, pasti ada pembeli. Jika ada pemasar hijau, harus ada konsumen hijau. "Konsumen hijau" adalah orang yang menyadari bahwa mereka saat ini hidup di masa krisis lingkungan. Mereka memiliki keberanian untuk bertindak atas masalah ini.

Mereka memulainya dengan istilah tiga (3) Ts, yaitu Think (pikirkan), Talk (bicara), dan Take Action (ambil tindakan) untuk melindungi dunia dan anak-anak mereka yang akan mewarisi planet yang terancam punah ini dari nenek moyang yang memalukan dan tidak bertanggung jawab. Mereka adalah orang-orang yang peka terhadap tren dan tindakan baru pada keyakinan mereka.

Konsumerisme hijau adalah salah satu pendorong upaya pengendalian pencemaran secara sukarela. Teori telah menunjukkan bahwa perusahaan dapat secara sukarela meningkatkan kinerja lingkungan mereka untuk menarik konsumen "hijau".

Jika konsumen bersedia membayar harga yang lebih tinggi untuk barang yang lebih ramah lingkungan, maka perusahaan mana pun dapat secara nyata mengurangi polusi dengan biaya yang efektif cara harus terlibat dalam upaya tersebut secara sukarela. 

Sebuah survei tahun 1991 oleh Mintel International Group Ltd. menemukan bahwa 50% konsumen akan beralih merek ke satu yang "lebih hijau." Survei juga menemukan bahwa 20% dari Populasi AS adalah konsumen hijau aktif, yang bersedia membayar rata-rata 7% lebih banyak untuk produk hijau, meskipun setengah dari kelompok ini menganggap produk hijau sebagai terlalu mahal dan kinerjanya lebih rendah.

Kesediaan konsumen untuk membayar produk yang ramah lingkungan dengan harga yang lebih tinggi juga dibuktikan melalui Program Green Electricity Pricing yang ditetapkan di Amerika pada tahun 1997. Dimana konsumen bersedia membayar harga 15% lebih tinggi daripada harga normal, dengan imbalan penyedia listrik akan menggunakan sumber energi listrik yang ramah lingkungan.

Selain itu, keberadaan tenaga kerja juga telah dianggap sebagai motivasi penting penaatan sukarela. Sebagian besar karyawan ingin merasa nyaman dengan perusahaan tempat mereka menghabiskan begitu banyak uang kehidupan mereka. Salah satu cara perusahaan mencoba menarik dan mempertahankan karyawan terbaik adalah dengan membuat komitmen lingkungan yang selaras dengan karyawan nilai lingkungan.

Johnson & Son, Inc. (berbasis di New York City), mengidentifikasi lima kategori konsumen.
Grup pertama, "true-blue greens," berisi warga AS hijau yang paling proaktif. Bagi orang-orang ini, sadar lingkungan bukanlah kegiatan yang on-again, off-again; itu adalah cara hidup. Mereka adalah pendaur ulang, komposer, dan relawan tetapi masih merupakan minoritas yang diputuskan di sebagian besar masyarakat, membentuk 10% dari populasi orang dewasa Amerika, turun sedikit dari 11% pada tahun 1990.
Kedua, “greenback green” adalah hanya cukup aktif dalam penyebab lingkungan secara umum. Kesetiaan mereka goyah, setelah menurun dari 11% orang dewasa pada tahun 1990 menjadi 5% pada tahun 1996. Mereka adalah kelompok yang paling mungkin memiliki pekerjaan kerah putih.
Ketiga, "sprouts/kecambah" adalah bekas greenback green; mereka masih peduli tetapi kurang mau membayar premi. Kecambah membentuk 33% dari populasi orang dewasa, naik dari 26% pada tahun 1990. Mereka merangkul lingkungan dengan agak lambat.
Keempat, "grousers/penggerek" adalah greenback green yang sebelumnya melihat lingkungan sebagai masalah orang lain. Mereka peduli lingkungan sampai batas tertentu, tetapi tidak cukup untuk keluar dari jalan mereka untuk melakukan sesuatu tentang hal itu. Grousers mengatakan mereka terlalu sibuk untuk berbelanja hijau, atau mereka mengeluh tentang biaya dan kualitas produk.
Akhirnya, "basic browns" tidak percaya bahwa individu dapat membuat perbedaan dalam memecahkan masalah lingkungan; memang, mereka bahkan tidak ingin melakukan upaya.

Sumber :
Worawan Yim Ongkrutraksa, Green Marketing and Advertising, dalam Steve May, George Cheney, and Juliet Roper (ed.), 2007, The Debate Over Corporate Social Responsibility, Oxford University Press, hlm.367
  Allen Blackman and Santiago Guerrero, 2010, "What Drives Voluntary Eco-Certification in Mexico?", RFF (Resources for the Future) DP 10-26
Thomas P. Lyon, John W. Maxwell, Environmental Public Voluntary Programs Reconsidered, The Policy Studies Journal, Vol. 35, No. 4, 2007
  Tom Tietenberg dan David Wheeler, Empowering The Community: Information Strategies For Pollution Control, Frontiers of Environmental Economics Conference Airlie House, Virginia October 23-25, 1998



Tuesday 25 June 2019

Kasus Lingkungan - Merealisasikan Kewajiban Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal/ UKL UPL/ SPPL)

Dokumen lingkungan, berupa Amdal atau UKL-UPL atau SPPL telah menjadi kewajiban hukum bagi seluruh usaha dan/atau kegiatan, termasuk di dalamnya, seperti pabrik atau industri, perkantoran, dan/atau jasa.
Kewajiban tersebut tentu saja berlaku terhadap seluruh usaha dan/atau kegiatan, baik yang dimiliki oleh sektor swasta atau perusahaan, masyarakat peroseorangan dan kelompok dan/atau kegiatan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.
Sayangnya selama ini kewajiban tersebut seolah hanyalah berlaku untuk sektor swasta atau perusahaan.
Masih banyak masyarakat atau pemerintah tidak menyadari kewajiban hukum, untuk memiliki Amdal atau dokumen lingkungan lainnya.
Hal inilah yang turut berkontribusi pada kemandekan dalam upaya merealisasikan kewajiban dokumen lingkungan di Indonesia.
Bagaimana tidak, banyak Pemerintah atau DPR/DPRD atau LSM/NGO, yang selalu bersuara keras terhadap perusahaan, dalam kaitannya dengan ketiadaan dokumen lingkungan suatu perusahaan.
Namun, tanpa berkaca, mereka tidak pernah mempertanyakan, apakah kantor pemerintahan, kantor Legislatif, yudikatif dan kantor aparat penegak hukum serta Kantor LSM yang mereka tempati, telah memiliki dokumen lingkungan.
Ketidaksadaran tersebut juga turut berkontribusi dalam menyuburkan ketidaktahuan akan urgensi dan implementasi dari dokumen lingkungan.
Pemerintah atau LSM misalnya, selalu saja menekan perusahaan, hanya dengan ancaman penegakan hukum, tanpa coba mengerti berbagai kendala yang dihadapi perusahaan untuk merealisasikan dokumen lingkungan hidup.
Lebih lanjut, pemerintah dan LSM tidak pernah atau mungkin tidak memiliki kemampuan untuk dapat menganalisis secara lebih cermat, kualitas dokumen lingkungan yang dihasilkan oleh konsultan penyusun.
Akibatnya penaatan hukum jalan di tempat.
Seandainya saja seluruh pihak telah mengimplementasikan dokumen lingkungan, tentu berbagai kesulitan terhadap realisasi dokumen lingkungan bisa diatasi. Sehingga semakin memudahkan, sekaligus berpotensi meningkatkan kualitas dokumen lingkungan yang dihasilkan.
Parahnya beberapa perguruan tinggi atau universitas, baik universitas ternama maupun tidak turut serta dalam ketidaksadaran hukum ini.
Penulis menyakini, seandainya 10 universitas berperingkat terbaik mempublikasikan Dokumen Lingkungan atau Amdal Universitas mereka masing-masing, dapat dengan mudah dijumpai adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundangan.
Ironisnya, mereka kalangan akademisi atau pemerintah atau LSM, baik di televvisi atau di media lainnya atau di forum akademisi, terlihat dengan tanpa rasa bersalah, menjustifikasi perusahaan tidak merealisasikan kewajiban hukum dokumen lingkungan.



Thursday 20 June 2019

Kajian - Pengelolaan Limbah Tailing

Pedoman dan Standar Pengelolaan Limbah Tailing (Tailings Storage Guidelines and Standards)

pengantar
Terdapat sejumlah besar dokumentasi yang berkaitan dengan semua aspek desain, konstruksi, operasi dan penutupan fasilitas tailing dalam bentuk manual, makalah teknis, prosiding konferensi dan buku teks (Anglo 2005). Saat ini ada tiga negara yang merupakan kekuatan pendorong utama di balik pedoman manajemen tailing internasional saat ini. Ini adalah Kanada, Australia dan Afrika Selatan, yang semuanya memiliki industri pertambangan yang sangat aktif dan sejumlah besar fasilitas penyimpanan tailing. Davies (2001) melaporkan bahwa Quebec memiliki 65 fasilitas, British Columbia 130, Australia Barat 350 dan Afrika Selatan 400. Penulis situs web ini memperkirakan dari penelitian bahwa Kanada sendiri memiliki sekitar 400 fasilitas tailing dan Australia berjumlah sekitar 600.

Kanada
Peraturan penambangan di Kanada dikendalikan oleh provinsi kecuali penambangan uranium yang diatur oleh Pemerintah Federal. Ada juga undang-undang lingkungan federal lainnya yang berhubungan langsung dengan industri pertambangan, khususnya yang terkait dengan lingkungan penerima (Anglo 2005).

Pada tahun 1998, Asosiasi Pertambangan Kanada (MAC) menerbitkan Panduan untuk Pengelolaan Fasilitas Tailing. Panduan ini disiapkan oleh komunitas pertambangan Kanada dan dirancang untuk membantu operator tambang dalam mengembangkan sistem manajemen yang sukses untuk fasilitas tailing mereka. Ini mencakup setiap tahap pengelolaan tailing mulai dari desain hingga konstruksi, operasi dan kemudian menutup dan memperkuat sifat terpadu setiap elemen (Brehaut 1998). Tujuannya adalah untuk memberikan informasi tentang pengelolaan fasilitas tailing yang aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, untuk membantu operator tambang mengembangkan sistem manajemen tailing yang mencakup kriteria lingkungan dan keselamatan, dan untuk meningkatkan konsistensi penerapan teknik yang baik dan prinsip-prinsip manajemen untuk fasilitas tailing (MAC 1998). ).

MAC menerbitkan manual tindak lanjut pada tahun 2003 berjudul, Mengembangkan Manual Operasi, Pemeliharaan dan Pengawasan untuk Fasilitas Tailing dan Manajemen Air. Manual ini dikembangkan untuk melengkapi panduan 1998 dengan maksud untuk fokus pada operasi sehari-hari dari fasilitas tailing. Kebutuhan akan manual ini menjadi jelas pada tahun 2000 ketika perusahaan pertambangan menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam mengadopsi dan menerapkan sistem manajemen tailing (MAC 2003). Manual ini mengacu pada praktik dan prosedur industri yang baik dan disiapkan oleh para ahli tailing dalam komunitas pertambangan Kanada.

Pada tahun 1999 Asosiasi Bendungan Kanada (CDA) merevisi Pedoman Keamanan Damainya untuk memasukkan bendungan tailing (Szymanski 1999). MAC dan kontributor lain membantu mengembangkan dan memasukkan fasilitas tailing ke dalam pedoman CDA (Hurndall 1998) yang berarti mereka sekarang memiliki tingkat penghormatan yang sama dengan bendungan konvensional. Martin et al. (2002) melaporkan bahwa pedoman yang direvisi fokus pada tanggung jawab untuk keselamatan bendungan, ruang lingkup dan frekuensi tinjauan keselamatan bendungan, kebutuhan akan manual operasi dan perencanaan darurat.

Panduan dan manual MAC dan pedoman CDA dimaksudkan untuk melengkapi peraturan pemerintah dan mempromosikan uji tuntas dari operator mineral (Anglo 2005). Tujuan keseluruhannya adalah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari bahaya yang terkait dengan penyimpanan tailing.

Panduan dan manual MAC kemudian diteliti dalam tesis PhD untuk menetapkan bagaimana mereka dapat diadaptasi untuk membuat struktur manajemen yang mendasar.

Australia
Peraturan pertambangan Australia, mirip dengan Kanada, dikendalikan oleh masing-masing negara. Di Australia Barat, Departemen Mineral dan Energi (DME), melalui administrasi Undang-Undang Pertambangan 1978, Peraturan Undang-Undang Pertambangan 1981, Undang-Undang Keselamatan dan Inspeksi Tambang 1994 dan Peraturan Keselamatan dan Inspeksi Tambang 1995, mengatur aspek keselamatan dan lingkungan dari pembuangan tailing di Western Australia (DME 2000). Di Victoria, Divisi Mineral dan Perminyakan (MPD) Departemen Industri Primer Victoria (DPI) bertanggung jawab untuk mengatur industri mineral, minyak bumi dan ekstraktif di Victoria dan perairan lepas pantai, termasuk perairan Commonwealth. MPD mengelola administrasi Undang-Undang Pengembangan Sumber Daya Mineral 1990 dan Undang-Undang Pengembangan Industri Ekstraktif 1995 (DPI 2003). Di Queensland, fasilitas penyimpanan tailing diatur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan 1994 (Robinson 1999).

Di Tasmania sewa pertambangan diperlukan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan Sumber Daya Mineral 1995. Keamanan bendungan ditangani berdasarkan The Water Management Act 1999 yang menyoroti bagian 8, peraturan tentang pemeliharaan dan pembongkaran konstruksi bendungan. Komite Penilai untuk Konstruksi Bendungan (ACDC) mengelola program ini dan harus memberikan rekomendasi mereka dalam setiap izin yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran 1994 (EMPCA). Mineral Resources Tasmania (MRT) mengenakan obligasi rehabilitasi pada proyek tailing ketika mereka berkembang. Rencana pengelolaan lingkungan diperlukan untuk tambang di bawah (EMPCA) dan penanganan limbah, rehabilitasi dan pembuangan dicakup dalam Undang-Undang ini (Grun 2005). Tidak ada peraturan khusus atau pedoman pengelolaan tailing untuk fasilitas penyimpanan tailing di Tasmania.

Di Australia Selatan tidak ada peraturan khusus tentang penyimpanan tailing dan pedoman untuk konstruksi dan operasi penahanan tailing telah diadopsi dari Australia Barat dan Victoria. Australia Selatan, seperti halnya banyak regulator pertambangan lainnya, sedang beralih dari peraturan preskriptif dan lebih ke manajemen objektif dan risiko. Ini pada akhirnya mengurangi paparan regulator terhadap risiko jika terjadi kegagalan proyek.

Panduan pedoman tailing Australia biasanya dirujuk oleh personel tailing di Australia dan internasional. DME di Australia Barat telah menghasilkan dua buku pedoman untuk meningkatkan pengelolaan tailing. Pedoman Desain Aman dan Standar Operasi untuk Penyimpanan Tailing (DME 1999), dimaksudkan untuk memberikan pendekatan umum terhadap desain, konstruksi, operasi, dan rehabilitasi fasilitas tailing yang aman, dan untuk menyediakan metode sistematis untuk mengklasifikasikan kecukupan mereka di bawah kondisi operasi normal dan terburuk (DME 1999). Semua fasilitas penyimpanan tailing di Australia Barat dirancang dan dibangun untuk pedoman ini (DME 2000). Untuk tahap operasional fasilitas tailing, DME memerlukan manual operasi spesifik lokasi untuk setiap TMF (Anglo 2005). Setiap manual harus disiapkan sesuai dengan Pedoman Pengembangan Manual Pengoperasian untuk Penyimpanan Tailing (DME 1998). Merupakan persyaratan untuk secara berkala meninjau dan memperbarui manual pengoperasian serta mengaudit setiap fasilitas tailing. DME memiliki dokumen pedoman lain yang menegaskan rilis tahun 1996 mereka. Pedoman Perlindungan Kualitas Air No.2 - Fasilitas Tailing (DME 2000) dirancang untuk digunakan untuk mengelola dampak yang ditimbulkan oleh penyimpanan tailing terhadap kualitas sumber daya air di kawasan itu (DME 2000).

Kedua manual MAC mengikuti tren yang mirip dengan dua dokumen panduan DME. Kedua organisasi menerbitkan buku pedoman, satu berfokus pada desain, konstruksi, operasi, penutupan dan aftercare, dan yang lainnya secara khusus pada tahap operasional dari siklus hidup TMF. Mungkin kedua organisasi menyadari bahwa perhatian terhadap detail tidak cukup diberikan pada prosedur operasional sehari-hari dari fasilitas penyimpanan tailing dan betapa pentingnya mereka dalam sistem pengelolaan tailing.

Badan Perlindungan Lingkungan (EAP) Australia menghasilkan dokumen pada tahun 1995 berjudul, Tailing Containment. Dokumen ini adalah bagian dari serangkaian praktik terbaik di industri pertambangan yang bertujuan melindungi lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan. Pengendalian tailing berfokus pada opsi desain TMF untuk mengurangi dampak lingkungan jangka panjang, kebutuhan untuk pemantauan selama tahap operasional dan tujuan keseluruhan penyimpanan tailing (EPA 1995). Martin et al. (2002) melaporkan bahwa dokumen ini menguraikan prinsip-prinsip utama yang berkontribusi pada operasi pengelolaan tailing di Australia.

Departemen Industri Primer (DPI) di negara bagian Victoria telah menghasilkan manual komprehensif tentang pengelolaan tailing. Dokumen berjudul, Manajemen Fasilitas Penyimpanan Tailing menetapkan kebijakan peraturan dan memberikan pedoman untuk penyimpanan tailing di negara bagian Victoria (DPI 2003). Tinjauan yang jelas dan ringkas tentang pengelolaan tailing di sepanjang siklus kehidupan fasilitas penyimpanan tailing disajikan. Ketentuan perundang-undangan disebutkan menguraikan apa yang harus dicapai oleh operator mineral untuk memenuhi harapan para regulator dalam desain awal hingga penutupan TMF.

Dewan Menteri tentang Sumber Daya Mineral dan Minyak Bumi (MCMPR) dan Dewan Mineral Australia menghasilkan dokumen pada tahun 2003 berjudul, Kerangka Strategis untuk Pengelolaan Tailing. Dokumen ini berfokus pada penatagunaan, keterlibatan pemangku kepentingan, manajemen risiko, implementasi dan aspek penutupan penyimpanan tailing (MCMPR dan MCA 2003). Dokumen ini tidak dimaksudkan untuk memberikan serangkaian pedoman terperinci tentang pengelolaan tailing tetapi memuji peraturan tailing dan manual pedoman tailing lainnya yang diterapkan di semua yurisdiksi Australia. Tujuan dokumen ini adalah untuk menetapkan masukan peraturan dan industri untuk mengembangkan pedoman yang lebih konsisten untuk penyimpanan tailing di Australia.

Afrika Selatan
Penambangan di Afrika Selatan diatur oleh Undang-Undang Air 1998, Undang-Undang Mineral 1991 dan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Tambang 1996. Departemen Mineral dan Energi (DME) bertanggung jawab untuk mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang (Anglo 2005).

Dokumen pedoman manajemen utama untuk fasilitas tailing di Afrika Selatan adalah Kode Praktik untuk Setoran Residu Tambang yang diterbitkan oleh Biro Standar Afrika Selatan pada tahun 1998. Standar yang disebut sebagai SABS 0286: 1998 (kemudian diubah namanya menjadi SANS 10286) berisi tujuan mendasar , prinsip-prinsip dan persyaratan minimum untuk praktik terbaik, semua bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada risiko, masalah, dan / atau warisan yang tak terhindarkan diserahkan kepada generasi mendatang (Kilani 1998). Standar ini dikembangkan sebagai konsekuensi dari kegagalan penahanan tailing besar-besaran di Virginia di Free State pada bulan Februari 1994. Tailing melarikan diri ke pinggiran kota Merriespruit membunuh dan melukai orang-orang serta menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas (SANS 1998). Diskusi terperinci tentang kegagalan ini disajikan di bagian studi kasus situs web ini.

Standar ini tidak membahas masalah lingkungan atau masalah kesehatan dan keselamatan dari penyimpanan tailing, tetapi menempatkan lebih banyak fokus pada kebutuhan pengelolaan sepanjang siklus hidup TMF. Standar ini dimulai terutama untuk mengatasi masalah keselamatan terkait dengan kegagalan struktural TMF dan bagaimana mencegah hal ini terjadi. Prinsip-prinsip utama yang menjadi dasar standar SABS (diambil dari (SANS 1998)):

Manajemen berkelanjutan - Menekankan pentingnya manajemen berkelanjutan
perhatian.
Minimalisasi limbah dan dampak limbah - Langkah-langkah yang harus dilakukan
diambil untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dan dampak pembuangannya.
Prinsip kehati-hatian - Pendekatan konservatif di mana ada risiko terhadap manusia
kesehatan, properti, atau lingkungan ada.
Internalisasi biaya - Merinci biaya penuh untuk memenuhi persyaratan
standar yang menegaskan bahwa ini tidak boleh dihindari dengan mengabaikan keselamatan, kesehatan
atau lingkungan.
Penilaian implikasi siklus hidup penuh - Menekankan pembuangan limbah
harus dilihat dalam konteks seluruh proses penambangan, dan kebutuhan untuk
merehabilitasi untuk penggunaan lahan berkelanjutan setelah itu berhenti.
Manajemen tailing di Afrika Selatan diatur oleh undang-undang dalam Pedoman untuk Penyusunan Kode Praktik Wajib tentang Setoran Residu Tambang yang dikeluarkan oleh DME pada tahun 2000. Pedoman ini membuat implementasi kode praktik wajib untuk setiap fasilitas tailing dengan kepatuhan wajib untuk SANS 10286, Kode Praktik untuk Setoran Residu Tambang (Anglo 2005).

Negara-negara lain
Di Chili, Servicio de Minas del Estado bertanggung jawab untuk mengatur proyek-proyek penahanan tailing serta keamanan tenaga kerja yang dipekerjakan untuk mengelola penyimpanan tailing (Dekrit 86 1970). Keputusan Mahkamah Agung No.86 yang berjudul, Peraturan untuk Konstruksi dan Operasi Timbunan Timbunan diproduksi pada tahun 1970 dan memberikan persyaratan pengelolaan tailing yang sangat mendasar. Keputusan ini dikembangkan sebagai konsekuensi dari gempa kuat di Chili Tengah pada tahun 1965 yang menyebabkan kegagalan beberapa bendungan tailing yang dibangun menggunakan metode hulu (Anglo 2005). Dokumen pedoman ini sekarang sudah usang dan tidak cocok untuk membantu operator mengembangkan strategi manajemen untuk fasilitas penyimpanan tailing mereka.

Pada tahun 1996, gempa bumi yang kuat menyebabkan kegagalan beberapa fasilitas tailing di Peru. Sebagai konsekuensinya, undang-undang memaksa perusahaan pertambangan untuk melakukan analisis stabilitas fasilitas tailing aktif dan dekomisioning (Anglo 2005). Peru sekarang memiliki tujuh belas protokol dan pedoman yang membahas pemantauan lingkungan dan spesifikasi desain untuk melindungi lingkungan. Topografi di Peru ekstrem, bendungan tailing dibangun dengan ketinggian yang tinggi, gempa bumi sering terjadi dan hidrologi tidak dipahami dengan baik (Martin, Davies et al. 2002).

Penantang yang terkait dengan penyimpanan tailing mungkin lebih kompleks daripada yang ada di negara-negara dengan pedoman dan peraturan pengelolaan tailing yang sesuai, seperti Kanada. Namun, Peru dan negara-negara lain akan mendapat banyak manfaat sebagai akibat dari standardisasi manajemen tailing di seluruh dunia yang serupa dengan standar ISO yang menjadi semakin umum.

Di AS, peraturan pertambangan dikendalikan oleh masing-masing negara bagian (Anglo 2005). Sebagai akibatnya, peraturan yang mengatur penyimpanan tailing di AS beragam. Pada tahun 1994, Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) menerbitkan sebuah dokumen yang secara spesifik ditujukan untuk penyimpanan tailing yang berjudul, Laporan Teknis - Desain dan Evaluasi Bendungan Tailing. Dokumen ini adalah versi pengurangan dari buku Steven Vick berjudul, Perencanaan, Desain, dan Analisis Bendungan Tailing (Vick, 1990) dan menyajikan dasar-dasar penyimpanan tailing, mirip dengan yang dibahas dalam sebagian besar situs web ini. Laporan teknis tidak memiliki pedoman manajemen tetapi telah ditulis untuk menargetkan badan pengatur di masing-masing negara bagian dan memberi mereka pemahaman dasar tentang tailing. Dokumen tersebut juga telah ditulis untuk memperhitungkan
kekhawatiran publik.

Di Malaysia, undang-undang pertambangan terbatas dalam ruang lingkupnya karena hampir secara eksklusif menangani operasi penambangan timah skala kecil. Malaysia mengusulkan peraturan baru tentang penambangan hard rock yang lebih besar yang mencakup persyaratan untuk pengelolaan tailing (Stewart 1998).

Di Filipina, benar-benar tidak ada peraturan perundang-undangan yang terperinci dan spesifik terkait dengan pengelolaan tailing. Pengelolaan tailing beroperasi dalam kerangka legislatif yang saling menguatkan dan dapat dipertimbangkan di bawah, undang-undang pencegahan polusi, legislasi kerangka kerja lingkungan umum dan legislasi konservasi sumber daya (Cabalda, Velasco et al. 1997). Keputusan Presiden 984 menyoroti prosedur untuk memperoleh izin konstruksi dan pengoperasian fasilitas penyimpanan tailing dan Undang-Undang Pertambangan Filipina tahun 1995 (atau Undang-Undang Republik No. 7942) dan Departemen Administratif Sumber Daya Alam (DENR) Perintah Administratif No. 96-40 mengendalikan lingkungan dampak sepanjang siklus hidup fasilitas penyimpanan tailing. Setiap tambang memiliki Sertifikat Kepatuhan Lingkungan (ECC) yang pada dasarnya memperkuat pencegahan dampak terhadap lingkungan dari fasilitas tailing.

Fokus ECC ini pada stabilitas dan integritas fasilitas tailing dan risiko terhadap pihak ketiga (Cabalda, Velasco et al. 1997).

Negara-negara lain yang tidak dibahas mungkin memiliki peraturan, baik secara langsung atau tidak langsung mengendalikan kegiatan penyimpanan tailing. Jika ada, peraturan ini fokus pada konstruksi, operasi dan penutupan serta dampaknya terhadap lingkungan di sekitarnya. Sebagai contoh, di Inggris penyimpanan tailing diatur di bawah Undang-Undang Perlindungan Lingkungan 1990, Undang-Undang Air 1989 dan Pertambangan dan Tambang (Tip) Act 1971. Selain itu jika fasilitas tailing menampung lebih dari 25.000 m3 air di atas alam. tingkat tanah yang bersebelahan itu juga diatur oleh Undang-Undang Reservoir 1976 (Anglo 2005). Peraturan-peraturan ini melindungi lingkungan dan mengharuskan seorang desainer untuk menjadi kompeten. Persyaratan manajemen aktual sehari-hari dari fasilitas tailing dikecualikan. Penelitian ini berfokus pada aspek-aspek manajemen penyimpanan tailing dan bukan regulasi yang mengendalikan. Meskipun ini penting, mereka berada di luar ruang lingkup penelitian ini. Sebagai konsekuensinya Bab 4 dari tesis PhD mengidentifikasi kelemahan dengan peraturan tailing dan bagaimana mereka dapat ditingkatkan untuk membangun dan meningkatkan manajemen tailing di setiap lokasi tambang.

Organisasi yang menyediakan pedoman pengelolaan tailing
Manual dan panduan yang sebelumnya dibahas untuk Kanada, Australia dan Afrika Selatan merupakan pedoman utama untuk membangun kerangka kerja universal untuk mengelola fasilitas tailing. Di samping buku pedoman ini terdapat organisasi independen seperti ICOLD dan negara-negara anggotanya, UNEP dan ICME yang telah berupaya menangani keamanan tailing secara independen kepada para regulator.

ICOLD dan negara-negara anggotanya
Selama lebih dari tiga dekade, Komisi Internasional untuk Bendungan Besar (ICOLD) telah menangani masalah keselamatan dan pengelolaan tailing. ICOLD membentuk komite untuk tailing dan limbah laguna batuan pada tahun 1976 dan sejak itu menerbitkan sebelas buletin khusus untuk penyimpanan tailing (Penman 1998). Di bawah ini daftar publikasi ICOLD tentang penyimpanan tailing.

44 Daftar Pustaka: Tambang dan Pembuangan Tailing Industri. (1982)
44a Daftar Pustaka: Bendungan dan Dump Tailing Industri dan Tambang. (1989)
45 Manual tentang Tailing Bendungan dan Dumps. (1982)
74 Keselamatan Bendungan Tailing - Pedoman. (1989)
97 Bendungan Tailing - Desain Drainase. (1994)
98 Bendungan Tailing dan Gempa Bumi - Tinjauan dan rekomendasi. (1995)
101 Bendungan Tailing - Transportasi, Penempatan, dan Decantation. (1995)
103 Bendungan Tailing dan Lingkungan - Tinjauan dan rekomendasi. (1996)
104 Pemantauan Bendungan Tailing - Tinjauan dan rekomendasi. (1996)
106 Panduan untuk Bendungan dan Penampung Tailing - Desain, konstruksi, penggunaan dan
rehabilitasi. (1996)
121 Bendungan Tailing: Risiko kejadian berbahaya - Pelajaran dari praktik
pengalaman. (2001)

Komite Amerika Serikat tentang Bendungan Besar (USCOLD) menghasilkan dokumen pada tahun 1994 yang berfokus pada pembuatan katalog kegagalan tailing bersejarah. Martin et al. (2002) melaporkan bahwa dokumen ini mungkin merupakan upaya pertama untuk mempublikasikan informasi tentang insiden bendungan tailing dan penyebab teknisnya. Pada tahun 2001 buletin ICOLD 121 mengembangkan lebih lanjut basis data kegagalan tailing USCOLD. Buletin ICOLD ini berfokus pada kegagalan-kegagalan ini dengan menentukan penyebabnya dan bagaimana mereka dapat dicegah di masa depan. Ditargetkan bagi mereka yang bertanggung jawab atas bendungan tailing untuk memahami beberapa kesalahan sederhana yang terjadi (Penman 2001). Buletin pada dasarnya menentukan bahwa ada kurangnya penerapan keahlian yang konsisten untuk mempertahankan standar perawatan yang sesuai (Martin, Davies et al. 2002). Dengan kata lain, sistem pengelolaan tailing perlu ada, diadaptasi untuk berubah, dan diimplementasikan secara efisien dan efektif.

Komite Nasional Australia untuk Bendungan Besar (ANCOLD) mengeluarkan Pedoman tentang Desain, Konstruksi dan Operasi Bendungan Tailing pada tahun 1999 dan kemudian menghasilkan pembaruan pada tahun 2012. Dokumen ini memberikan panduan tentang perencanaan, desain, manajemen, konstruksi, operasi dan penutupan tailing fasilitas. Dokumen ini berfokus pada pengembangan pendekatan sistematis untuk penyimpanan tailing dan menyoroti bahwa pengelolaan berkelanjutan merupakan prinsip perencanaan mendasar (Anglo 2005).

Buletin 106 dan 121 adalah publikasi bersama oleh ICOLD dan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP).

UNEP dan ICME
Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) dan Dewan Internasional tentang Logam dan Lingkungan (ICME) telah menyelenggarakan dua seminar (1997 dan 1998) tentang pengelolaan tailing. Lokakarya 1997 berfokus pada dasar-dasar pengelolaan tailing dan membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan desain, konstruksi, pemantauan, konsultasi masyarakat, perencanaan kontingensi dan audit. Strategi operasi dan penutupan juga dibahas. Keberhasilan lokakarya ini mendorong UNEP dan ICME untuk menyelenggarakan acara 1998 yang membahas topik-topik spesifik penilaian risiko dan perencanaan kontinjensi dalam pengelolaan tailing. Kedua lokakarya dihadiri oleh para pakar tailing dari seluruh dunia (ICME, SIDA et al. 1997; ICME dan UNEP 1999).

Pada bulan Oktober 1998, UNEP dan ICME merilis publikasi bersama, Studi Kasus tentang Pengelolaan Tailing untuk memberikan contoh-contoh pengelolaan tailing yang baik (ICME dan UNEP 1998). Pada tahun 2000, ICME menugaskan Golder Associates untuk meninjau kecukupan pedoman pengelolaan tailing (ICOLD dan UNEP 2001). Pada Oktober 2000, Golder menerbitkan, Kasus untuk Panduan Internasional untuk Pengelolaan Tailing yang memberikan tinjauan umum terhadap peraturan dan prosedur pedoman yang ada untuk pengelolaan tailing dari yurisdiksi pertambangan di seluruh dunia (Anglo 2005).

UNEP menjadi terlibat dengan pengelolaan tailing melalui kegagalan penampungan tailing yang dipublikasikan dengan baik di Guyana (Omai) dan Filipina (Placer dan Marcopper). Pada tahun 1996, UNEP mensurvei insiden terkait tailing dan menerbitkan buletin ICOLD 106, A Guide to Damings and Impoundments - Desain, konstruksi, penggunaan, dan rehabilitasi. Ada penghubung yang berkelanjutan antara ICOLD dan UNEP untuk melihat pelajaran apa yang dapat dipetik dari kegagalan masa lalu, untuk melihat instrumen peraturan yang digunakan, dan efektivitasnya (Balkau 1998).

Pada tahun 2000, Pemerintah Australia dan UNEP bersama-sama menyelenggarakan seminar antar pemerintah pertama berjudul, Lokakarya tentang Peraturan Lingkungan untuk Pencegahan Kecelakaan di Penambangan: Pengelolaan Tailing dan Bahan Kimia. UNEP bekerja dengan pemerintah yang berminat untuk membentuk Forum Regulator yang sedang berlangsung - dengan kinerja keselamatan dan lingkungan dari fasilitas tailing dan pendekatan terhadap peraturan mereka sebagai tema berkelanjutan (ICOLD dan UNEP 2001).

Lembaga Internasional untuk Lingkungan dan Pembangunan (IIED)
Pertambangan, Mineral dan Pembangunan Berkelanjutan (MMSD) adalah proyek dari Institut Internasional untuk Lingkungan dan Pembangunan (IIED). Pada April 2002 mereka menerbitkan dokumen tentang tailing, dampak lingkungannya dan metode penyimpanannya. Dokumen berjudul Penambangan untuk Masa Depan Lampiran A: Kertas Kerja Limbah Volume Besar terutama difokuskan di sekitar dampak terhadap lingkungan sebagai konsekuensi dari pembuangan tailing sungai dan laut (MMSD 2002). Dokumen tersebut memang membahas pengelolaan tailing tetapi unik sehubungan dengan dokumen tailing lainnya karena memberikan gambaran yang tepat dan jujur ​​tentang pembuangan tailing ke badan air alami.

Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO)
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) telah menghasilkan banyak standar yang membantu organisasi mana pun dengan kualitas dan kontrol lingkungannya. Standar ini bersifat sukarela bagi organisasi mana pun untuk menerapkan dan tidak hanya menunjukkan dedikasi independen untuk operasi yang aman dan sehat, mereka juga mendapatkan kepatuhan yang diakui di seluruh dunia. Dua dari standar utama ISO adalah ISO 9000 dan ISO 14000. ISO 9000 berfokus pada peningkatan manajemen kualitas dalam organisasi mana pun untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan mempromosikan peningkatan berkesinambungan untuk kinerja operasional. ISO 14000 mungkin lebih spesifik untuk penelitian yang disajikan dalam tesis yang menyertai situs web ini, karena standar ini terutama berkaitan dengan manajemen lingkungan. Secara khusus ISO 14001 berbagi prinsip-prinsip sistem manajemen umum dengan ISO 9000 dan merupakan dasar untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan (ISO 1996). Untuk pengelolaan tailing, ISO 14001 telah digunakan untuk mengembangkan Panduan Panduan MAC untuk Pengelolaan Fasilitas Tailing yang menegaskan kembali dan mengembangkan model sistem manajemen lingkungan ISO 14001. Standar ISO 14001 menyediakan kerangka kerja yang diperlukan untuk secara ketat menetapkan tanggung jawab, tujuan, rencana dan kegiatan lainnya untuk semua fase TMF dari desain hingga penutupan (Brehaut 1998). Balkau (1998) mengemukakan bahwa penerapan standar ISO ini pada manajemen tailing sebenarnya dapat memberikan perubahan yang diperlukan dalam persepsi manajemen yang perlu menyertai standar teknis yang sudah dikenal luas.

Jika sebuah tambang menjadi bersertifikat ISO 14001 (dan ada pula yang), ada kepastian bahwa ada strategi pengelolaan tailing dan mereka dikembangkan dan dinilai dengan kinerja lingkungan secara keseluruhan. Sertifikasi dapat meyakinkan perusahaan pertambangan kepatuhannya dengan kebijakan lingkungan dan persyaratan regulator dan menunjukkan ini kepada orang lain (ISO 1994).

Sumber :
http://www.tailings.info/knowledge/guidelines.htm

Kasus Lingkungan PT Freeport di Indonesia

Kerugian negara akibat PT Freeport



Jakarta, CNN Indonesia -- Greenpeace Indonesia memandang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih konservatif jika tak menyebut limbah PT Freeport Indonesia merugikan negara.Tailing Freeport disebut telah merusak sungai di Mimika, Papua, selama 30-40 dekade terakhir.
"Saya kira daya dukung eksosistem dari sungai di sana sudah menurun. Persoalan seperti ini tidak bisa dihitung dengan perhitungan ekonomi yang konservatif dengan input output yang standar. Tapi harus menghitung biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memulihkan DAS Sungai Ajkwa di wilayah. Mimika," ujar Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak di Jakarta, Selasa (24/10).
Dia meminta pemerintah belajar dari bencana kebakaran hutan yang setiap tahun terjadi. Potensi kerugian bencana itu sudah jelas di depan mata, sehingga bisa dihitung potensi kerugiannya.
"Sama-sama kerusakan lingkungan, kalau karhutla bisa dihitung kenapa yang ini tidak bisa dihitung kalau dilihat dari metodenya," terangnya.
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181024005620-20-340894/sebut-freeport-tak-rugikan-negara-greenpeace-nilai-bpk-kolot

History Pembuangan limbah freeport
Duduk soal urusan limbah emas ini bermula pada 1995—meskipun Freeport sudah membuangnya ke sekitar Sungai Ajkwa sejak membuka tambang. Ketika itu, pada Januari 1995, Freeport mendapat izin membuang tailing ke Sungai Ajkwa dari Pemerintah Provinsi Irian Jaya. Anehnya, izin pemerintah itu dikeluarkan ketika Freeport Indonesia belum menyertakan hal teknis pengelolaannya.

Belum selesai urusan pengelolaan, Freeport mengajukan permintaan tambahan produksi dari 100 ribu ton per hari menjadi 300 ribu ton bahan baku mineral per hari setahun kemudian. Dari pengerukan batu-batu di Bukit Grasberg dan Eastberg seluas 100 kilometer persegi itu, hanya 3 persen yang menjadi emas. Sisanya berupa bebatuan yang menjadi sampah dan dibuang ke kolam penampungan. Pemerintah meminta limbah tersebut diubah dulu ke bentuk cair agar mudah dialirkan dari ketinggian 4.285 meter melalui ModADA.

Menurut Merah Johansyah, justru amdal 300K yang disetujui pemerintah itulah yang menjadi biang masalah pengelolaan limbah emas Freeport. “Tak ada aturan main dalam mengontrolnya,” ucapnya.

Alih-alih meminta Freeport membereskan pencegahan dampak tailing, Pemerintah Kabupaten Mimika malah mengizinkan pembukaan area baru pada 2005. Sejak itu, Freeport bisa membuang limbahnya memakai bantaran Sungai Aghawagon, Otomona, dan Minarjewi yang mengalir ke Sungai Ajkwa. Waktu itu area penambangan Freeport kian luas sehingga cara termudah mengalirkan limbah adalah melalui anak-anak sungai.

Malapetaka limbah Freeport di Mimika pun memasuki babak baru. Rupanya, keputusan Bupati Mimika Klemen Tinal itu tak berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Dalam aturan ini tertera ketentuan baku mutu limbah sebelum dibuang ke sungai. Dengan mengabaikan baku mutu ini, Freeport tak memiliki patokan ambang batas partikel yang mereka buang.

Sumber :
https://tabloidjubi.com/artikel-23190-investigasi--limbah-freeport-%E2%80%9Cmembunuh%E2%80%9D-sungai-ajkwa.html

Kasus freeport lainnya :




Etika Panjat Tebing - Pelestarian Batuan tebing

Salah satu sumber kode etik dalam rangka pelestarian batuan tebing dalam Panjat Tebing adalah dokumen UIAA Recommendations on the Preservation of Natural Rock for Adventure Climbing. Dokumen tersebut merupakan kelanjutan dari dokumen UIAA sebelumnya, yaitu dokumen "To bolt or not to be" yang memaparkan tentang Penggunaan Bolts dalam pembuatan jalur panjat tebing di tebing alam.

Wednesday 19 June 2019

The Climbers Manifesto - Rujukan Kode Etik Bagi Pemanjat Tebing

Salah satu sumber rujukan kode etik atau etika pemanjatan bagi para pemanjat tebing adalah dari organisasi IOC - International Olympic Committee. IOC atau Komite Olimpiade Internasional adalah sebuah organisasi yang berbasis di Lausanne, Swiss, yang didirikan oleh Pierre de Coubertin pada 1894. Kode etik tersebut dituangkan dalam "Climbers Manifesto" di bawah ini :

THE CLIMBER'S MANIFESTO

I WILL...      
1 ... keep in mind the need to protect the mountain environment.
2 ... aspire to leave no trace on the rock face or mountain side when I climb. On bolted climbs I will respect the rock and minimize my impact, adhe ring to local agreements, ethics and values.
3 ... always carry out what I bring in.
4 ... respect the culture and way of life of the residents of the mountains and valleys I visit.
5 ... act responsibly within the culture of the society and the laws of the countries I visit.
6 ... climb cleanly, embrace fair play and abide by any and all anti-doping rules that relate to me and to my sport.
7 ... help others in need wherever practical, even if it means not reaching a summit or achieving my personal goals.
8 ... use certified climbing equipment and climb within my technical abilities.
9 ... respect other climbers I meet on the mountain, share my technical climbing knowledge, and regard their point of view.
10 ... climb with consideration for other climbers.

By : IOC - International Olympic Committee

1 ... Selalu ingat untuk selalu melindungi lingkungan gunung.
2 ... bercita-cita untuk tidak meninggalkan jejak di permukaan batu atau sisi gunung ketika saya memanjat. Pada pendakian yang melesat saya akan menghormati batu itu dan meminimalkan dampak saya, mengikuti perjanjian, etika dan nilai-nilai lokal.
3 ... selalu membawa kembali apa yang saya bawa.
4 ... menghormati budaya dan cara hidup penduduk pegunungan dan lembah yang saya kunjungi.
5 ... bertindak secara bertanggung jawab dalam budaya masyarakat dan hukum negara yang saya kunjungi.
6 ... memanjat dengan bersih, merangkul permainan yang adil dan mematuhi setiap dan semua aturan anti-doping yang berhubungan dengan saya dan olahraga saya.
7 ... membantu orang lain yang membutuhkan di mana pun berguna, bahkan jika itu berarti tidak mencapai puncak atau mencapai tujuan pribadi saya.
8 ... menggunakan peralatan panjat bersertifikat dan memanjat sesuai kemampuan teknik saya.
9 ... menghargai pemanjat lain yang saya temui di gunung, membagikan ilmu pengetahuan pemanjatan saya, dan menghormati sudut pandang mereka.
10 ... memanjat dengan mempertimbangkan pemanjat lainnya.

Kode etik Panjat Tebing tersebut dapat diunduh dibawah ini
 Atau dapat langsung dibaca melalu tautan di bawah ini :
atau baca :
DOwnload langsung : Klik disini



Monday 17 June 2019

Dont Buy This Jacket - Pakaian Ramah Lingkungan


“DONT BUY THIS JACKET” yang diartikan sebagai himbauan untuk tidak Membeli Jacket baru, bukanlah suatu semboyan khas dari iklan pemasaran yang akan diterapkan oleh sebagian besar perusahaan pakaian yang haus akan penjualan.
Namun, iklan tersebut dibuat oleh Patagonia, produsen pakaian dan barang outdoor terkemuka asal Amerika  dalam satu halaman penuh New York Times (lihat gambar) di Black Friday, yaitu hari sehari setelah Thanksgiving dimana menjadi hari belanja terbesar di negara Amerika Serikat. 


Iklan itu memberikan informasi dan mengingatkan konsumen terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dalam pembuatan sebuah jacket atau pakaian. Iklan tersebut secara tidak langsung mendorong konsumen untuk tidak membeli pakaian baru, apabila pakaian yang lama masih layak dipergunakan. Inilah yang mendorong Patagonia meluncurkan Kampanye Worn Wear atau Kampanye penggunaan pakaian usang, dalam rangka mendorong konsumennya untuk tidak selalu membeli produk baru serta memikirkan dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Dalam rangka mendorong kampanye tersebut, Patagonia telah menyediakan outlet-outletnya bagi konsumen untuk dapat memperbaiki dan menampung pakaian bekas milik konsumen yang tidak ingin dipergunakan kembali, meskipun masih dapat diperbaiki.


Pakaian bekas milik konsumen yang telah diperbaiki, kemudian dapat dijual kembali, dengan bantuan dari Patagonia. Pakaian bekas ini kemudian ditawarkan oleh penjual eBay independen di bawah perjanjian antara eBay dan Patagonia. Implementasi ini dimulai sejak tahun 2011, ketika eBay mulai mendekati merek-merek besar, seperti Patagonia, untuk mengembangkan portal di mana penjual yang andal dapat menjual produk-produk bekas. Patagonia menandatangani sebagai bagian dari inisiatif “Common Threads” perusahaan pakaian yang lebih besar, yang mempromosikan konsumsi sadar melalui penjualan kembali, penggunaan kembali, dan daur ulang produk Patagonia. Penjual di eBay yang ingin pelelangan mereka terdaftar di situs web Patagonia harus berjanji untuk "membantu merebut seluruh kehidupan dari setiap produk Patagonia" dengan membeli jika memungkinkan dan menjual pakaian Patagonia mereka ketika tidak lagi digunakan. 
Pada bulan November 2013 pencarian di eBay menemukan daftar 24.524 barang Patagonia di 14 kategori produk yang berbeda. Penjual mengiklankan barang mereka dengan bahasa positif seperti "jaket ringan yang bagus untuk pelapisan" atau "kehangatan maksimum dengan berat minimal." Pada peluncuran Eropa program bersama dengan eBay, Wakil Presiden Patagonia Vincent Stanley bercanda bahwa kemitraan eBay mungkin semacam program loyalitas pelanggan, tetapi “mungkin satu-satunya di dunia yang tidak didasarkan pada banyaknya penjualan suatu produk atau jasa, tetapi mungkin lebih sedikit.”
Sebagian besar pemilik merek menganggap penjualan barang bekas atau yang diperbarui sebagai kanibal penjualan baru. Caitlin Bristol, manajer senior dampak global untuk eBay, berkomentar: “Kami sering mendapatkan, seperti yang Anda bayangkan, beberapa tuntutan gencatan dan penghentian dan panggilan yang marah, terutama dari merek-merek mewah kelas atas, tentang produk mereka muncul dari tangan kedua di eBay. ”Namun, bagi Patagonia, kalkulusnya berbeda. Penjualan barang bekas ini membantu Patagonia mencapai tujuan lingkungan jangka panjangnya.
"Produk ramah lingkungan sering kali merupakan produk yang sudah ada," kata Lori Duvall, direktur global hijau di eBay. Dari 2005 hingga 2013, Patagonia mendaur ulang lebih dari 56 ton pakaian lama yang dikembalikan ke lokasi ritelnya. Pada 2013, perusahaan mulai menjual produk-produk Patagonia bekas secara langsung di empat tokonya.

Menariknya, inisiatif ini sebenarnya membantu penjualan pakaian baru dalam tiga cara. 
Pertama dan terutama, itu adalah bukti daya tahan pakaian Patagoia. 
Kedua, bagi konsumen yang khawatir menghabiskan $ 400 untuk jaket baru, mengetahui bahwa Patagonia menyediakan tempat untuk menjual kembali jaket di masa depan dapat membantu mempermudah keputusan pembelian, kata Duvall. 
Terakhir, penjualan pakaian bekas membawa konsumen yang kurang kaya ke dalam lipatan merek dengan memungkinkan mereka untuk membeli produk bekas yang lebih murah, menciptakan keterlibatan merek yang tahan lama. 

Dengan demikian, secara paradoks, kampanye "Don't Buy This Jacket" Patagonia tidak menghambat pertumbuhannya, namun perusahaan ini malah tumbuh sebesar 27 persen pada tahun 2013 dan mencapai penjualan $ 575 juta. 
Faktanya, inisiatif eBay begitu sukses sehingga sebuah publikasi industri periklanan mempertanyakan apakah itu hanya taktik pemasaran....






Sumber : 
Yossi Sheffi, Edgar Blanco, 2018, Balancing Green, When to Embrace Sustainability in a Business (and When Not To), Tne MIT Press, London
Minat ebook pdf, 25k. Pm.... wkwkwkwk

Sunday 16 June 2019

Etika Panjat Tebing - Penggunaan Bolt pada pembuatan jalur pemanjatan - To Bolt Or Not To Be

Perubahan atau evolusi pemanjatan tebing di pegunungan telah berkembang menurut kesukaan akan pemanjatan yang dilindungi dengan baik atau rute yang menyenangkan. 

Sejumlah besar pemanjat alpine lebih suka memasang baut tebing secara permanen (BOLTS) di jalur pemanjatan dan di pada titik top (finish) pada suatu jalur/rute panjat tebing.
Di sisi lain, sejumlah pendaki yang sering mengunjungi pegunungan tertarik untuk mempertahankan karakter asli dari rute dan area panjat tebing. Mereka lebih suka melakukannya tanpa baut, baik secara sebagian atau seluruhnya.

Tingkat dan kualitas peralatan dari jalur panjat tebing dengan perlindungan permanen adalah instrumen yang efektif untuk mempengaruhi popularitasnya: jalur yang terlindungi dengan baik (permanen bolt) lebih sering dimanfaatkan daripada rute yang tidak menggunakan Bolt Permanen. Dengan demikian, di daerah yang sensitif secara ekologis perlindungan permanen harus dikurangi seminimal mungkin. Di sisi lain, di daerah yang kurang sensitif kemungkinan untuk aktivitas pendakian dalam jumlah yang lebih besar dapat diciptakan oleh pengembangan rute panjat tebing yang terlindungi dengan baik. Area pendakian yang dikembangkan sepanjang pedoman ini tidak menimbulkan ancaman bagi lingkungan alam.

Sebagai tanggapan atas permasalahan tersebut serta kebutuhan akan adanya rekomendasi sebagai langkah mencapai suatu konsensus yang jelas terkait pembuatan jalur pemanjatan, maka UIAA menerbitkan sebuah Pedoman sebagai panduan bagi para pemanjat dalam pembuatan jalur pemanjatan baru atau perubahan jalur pemanjatan. Dokumen tersebut berjudul "To Bolt Or Not To Be". Selengkapnya dapat diunduh disini (klik disini).

Dokumen tersebut diharapkan dapat menjembatani antara para pemanjat yang menginginkan pendakian yang menggunakan Bolt/ pemsangan baut tebing secara permanen (plaisir) dan pemanjat yang memiliki pendekatan yang lebih murni dengan mengabaikan segala penggunaan bolt permanen (purist).

Beberapa hal yang ditetapakan oleh UIAA Mountaineering Commission, antara lain yaitu :

Pluralisme dari berbagai jenis pemanjatan sangat diinginkan dan disambut sebagai ekspresi dari preferensi individu pendaki yang sah. Untuk mengizinkan pluralisme semacam ini, kami membuat rekomendasi berikut:

a)   Langkah-langkah pembangunan kembali harus dibatasi pada pemilihan rute yang sering didaki.
b) Daerah pegunungan, pegunungan, atau bagian pegunungan tertentu dapat dikecualikan dari tindakan ini untuk mempertahankan karakter aslinya. 
c)  Rute panjat tebing yang mewakili tonggak tertentu dalam sejarah alpine (misalnya, Face Utara dari rute Eiger/ Heckmair, Lalidererverschneidung, Spur Selatan Marmolata, Pumprisse, Grandes Jorasses-Walker Spur, Dru North Face, Melintasi Grepon atau Meije), harus dibiarkan dalam keadaan aslinya. Prinsip ini juga berlaku untuk rute panjat tebing dengan signifikansi lokal (mis. Gelbe Mauer Direct di Untersberg, Battert Crack on the Gehrenspitze).
d)   Prinsip dasar pembangunan kembali rute panjat tebing adalah bahwa karakter rute tetap utuh:
1.  Garis pendakian pertama tidak boleh diubah.
2.  Rute dan nada tunggal yang dilakukan "bersih" pada pendakian pertama (hanya menggunakan mur, teman, utas, dll.) Tidak boleh di-retrobolted.
3.  Tidak ada baut yang akan ditempatkan pada bagian-bagian dari rute yang dapat dilakukan dengan bersih oleh para pendaki dari tingkat rute itu.
4.  Runout mungkin tidak dinetralkan oleh baut tambahan (jangan lepaskan tepi runout).
5.  Kesulitan rute tidak boleh diubah melalui langkah-langkah pembangunan kembali. Bagian-bagian bantuan yang ditinggalkan oleh para ahli pertolongan pertama harus membantu setelah pembangunan kembali. Jumlah perlindungan permanen dalam rute yang dikembangkan kembali harus kurang dari jumlah potongan asli. Misalnya, beberapa piton biasa dapat diganti dengan satu baut.
6.  Untuk semua langkah pembangunan kembali, hanya bahan yang sesuai dengan standar Eropa dan UIAA yang harus digunakan. Pembangunan kembali harus dilakukan pada standar yang diakui di bawah naungan organisasi penatalayanan yang bertanggung jawab.
7. Sebuah rute tidak boleh mengalami pembangunan kembali yang bertentangan dengan kehendak ascensionist pertama.

e) Mode pembangunan kembali yang valid di area pemanjatan didefinisikan - berdasarkan rekomendasi ini - oleh pendaki yang memiliki pengetahuan lokal bersama-sama dengan kelompok pendakian lokal, jika perlu, bekerja sama dengan otoritas yang bertanggung jawab. Kekuatan pengambilan keputusan di tingkat lokal menjamin setiap wilayah memiliki karakter independennya sendiri.

Kegiatan organisasi kepengurusan lokal akan dikoordinasikan oleh komite supraregional untuk menjamin aliran informasi horisontal dan vertikal dan untuk memastikan kualitas pelayanan yang sama. Komite menjadi penengah jika terjadi konflik.

Pembuatan Jalur Pemanjatan Baru (Pertama Kali)
a) Di daerah pegunungan, pembuatan jalur baru dilakukan secara eksklusif dengan pemanjatan Lead (tidak diperkenankan membuat jalur baru dari atas tebing).
b) Di daerah-daerah yang "melarang" dari langkah-langkah pembangunan kembali suatu jalur, maka penggunaan Bolt harus dibatasi seminimal mungkin, jika tidak maka setiap ascensionist (pembuat jalur) yang pertama berhak menetapkan standar perlindungan pada rute mereka sendiri.
c) Seharusnya tidak ada gangguan (detraction) karakter independen dari rute yang berdekatan.
d) Khususnya di zona yang dekat dengan lembah atau di bagian pegunungan lainnya yang mudah diakses, area panjat olahraga khusus dapat dibuat - sejauh ini dapat dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan tanpa menghalangi area panjat lain yang ada. Langkah-langkah ini perlu disetujui oleh organisasi penatalayanan yang bertanggung jawab untuk area itu.


gambar penggunaan Bolt pada hanger
Gambar Penggunaan Bolt untuk pemasangan Hanger pada jalur pemanjatan

Gambar alternatif penggunaan Bolt
Buku Climbing Protection

Minat 25k, langsung PM/DM aja bro...

Saturday 15 June 2019

Etika Panjat Tebing (Climbers)

Panjat tebing adalah olahraga seumur hidup yang populer, ditandai dengan hubungan manusia yang langgeng, kontak langsung dengan alam, dan intensitas aktivitas fisik. Climbing adalah faktor penstabil bagi banyak orang yang memberikan rasa makna. Dari sudut pandang sosiopolitik, climbing berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat dengan menangkal dampak kurangnya aktivitas fisik. Selain itu psikolog dan pendidik telah mengakui bahwa memanjat di luar rumah mempromosikan sifat-sifat karakter positif seperti keandalan, rasa tanggung jawab dan kemampuan untuk bekerja dalam tim.
Suka ataupun tidak suka, aktifitas pemanjat pada saat berkegiatan panjat tebing akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Mungkin kita dapat mengabaikannya, karena kecilnya dampak yang ditimulkan. Namun secara komulatif, apabila lokasi pemanjatan yang terbatas sementara semakin banyak orang berkegiatan, maka dampak yang akan ditimbulkan tentunya akan semakin besar.

Wednesday 12 June 2019

Kliping Foto Berbagai Kasus Lingkungan Hidup di Indonesia

Kasus Yang Paling Utama di Indonesia
Kepemilikan Offset Satwa Dilindungi oleh Menteri.



Kasus Kedua - Kasus Yang melibatkan kepala Daerah dan Lembaga Rekor Indonesia


Kasus yang masih disepelekan di Kota-kota besar di Indonesia. Polusi udara yang menunjukan adanya pelanggaran Konstitusi, yakni Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.


Kasus yang mencerminkan KETIDAKSADARAN/ KETIDAKTAHUAN HUKUM. 
Jadi pengen tahu, Kantor Kepolisian Indonesia itu punya AMdal gak? Hayooo Tebak.... Sam-sama tahu lah...



Tragedi Lingkungan Hidup di Indonesia 1
Kasus Gajah ERIN

Kasus Harimau YANTI
Sebagai bukti hilangnya habitat harimau sumatera. 
Kementerian kehutanan yang selama ini ngaku mempunyaiHutan, gimana nih???
Hutannya mau. Tapi isinya yang gak menguntungkan, dibiarkan terlantar.



Kasus dua ekor beruang madu terjerat Perangkap








Kasus penggerusan Bukit di Kota Bandar Lampung
Bukti Ketidak - NIAT- an aparat penegak hukum 
dalam menegakkan Hukum Lingkungan di Indonesia
command and control approach FAILED in Indonesia

Kasus Amdal 
RS Abdul Moeloek Lampung



Kasus paling aneh, di bawah ini :



Anehnya itu Judul beritanya Broo. 
Kalau namnya AIR BERSIH yah dimana-mana juga udah bebas atau bersih dari limbah dong. 
Kalau masih ada limbahnya yah namanya Air Kotor. 
Pertanyaanya, Maksudnya si pembuat berita apaan yah?




Penegakan Hukum Lingkungan Terus Mengambang


Sudah 12 tahun lamanya, peristiwa bocornya sumur Banjar Panji I tanggal 29 Mei milik PT. Lapindo Barntas Inc., menimpa masyarakat di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Sampai saat ini, penyingkapan atas kasus lumpur Lapindo belumlah “tuntas”.
Gugatan Walhi dan YLBHI di peradilan perdata tidaklah membuktikan, bahwa PT. Lapindo bukanlah penyebab atau pihak yang bertanggung jawab atas tragedi lumpur lapindo. Sebab hukum acara perdata lebih menekankan formalitas hukum daripada kebenaran hukum materiil.
Bayangkan apabila putusan Perdata dalam kasus lapindo digunakan sebagai asumsi, bahwa bencana gempa telah mengaktivasi retakan (sesar watukosek) sehingga mengakibatkan semburan lumpur. Apabila dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan predikat negeri rawan bencana, maka seluruh kegiatan pengeboran oleh industri minyak dan gas bumi layak untuk ditinjau kembali. Khususnya terhadap izin pengeboran kembali PT Lapindo di Sumur Tanggulangin 1, Desa Kedungbanteng, Tanggulangin, Sidoarjo yang berjarak 2,5 Km dari pusat semburan lumpur.
Namun menyalahkan bencana “Gempa Yogya” sebagai penyebab, tentu sulit diterima. Kita seharusnya tanggap, mengingat secara geografis Indonesia adalah negeri rawan bencana karena menjadi pertemuan tiga lempeng besar dunia, yakni Australia, Eurasia, dan Pasifik.
Sayangnya peradilan pidana yang memeriksa kebenaran materiil tidak berjalan. Keputusan Polda Jatim bersama kejaksaan untuk menerbitkan SP3 adalah biang keladinya.
Padahal, tragedi lapindo menimbulkan kerugian yang sangat besar. Setidaknya 12 desa dan 24 pabrik tenggelam lumpur serta 30 ribu warga terusir dari rumah mereka. Belum lagi dampak potensial dari kandungan logam berat yang berpotensi meracuni lingkungan sekitar. Tragedi itu juga membebani APBN sekitar Rp 9 triliun. Bandingkan dengan megaskandal E-KTP sebesar 2,3 triliun atau bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Mengambangnya penegakan hukum dalam kasus lapindo menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah nasib kasus lingkungan lainnya, apakah akan senasib?.
Pertama kasus kebakaran hutan oleh PT. Kalista Alam. Kasus ini kembali mencuat setelah keluarnya Putusan PN Meulaboh No 16/Pdt-G/2017/PN.Mbo., yang membatalkan Putusan MA Nomor 1 PK/PDT/2015 yang menghukum PT Kallista Alam untuk mengganti kerugian negara akibat pembakaran hutan senilai Rp 366 miliar.
Kebalikan dari kasus Lapindo, akrobat hakim PN Meulaboh menampik kebenaran materiil peradilan pidana yang telah memutuskan, bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan adalah PT. Kalista Alam. Akibatnya ganti rugi untuk pemulihan lingkungan, menjadi tidak jelas.
Kedua, kasus pencemaran minyak mentah yang bersumber dari patahnya pipa distribusi minyak milik Pertamina di lingkungan laut teluk Balikpapan tanggal 31 Maret 2018.
Upaya penanggulangan pencemaran oleh PT Pertamina bersama seluruh institusi pemerintah dan dibantu berbagai elemen masyarakat, seharusnya dapat dipertahankan sampai pada tahap pemulihan lingkungan hidup dan proses ganti rugi terhadap masyarakat terdampak.
Menariknya, sampai saat ini belum diketahui secara pasti penyebab bocornya pipa tersebut. Apakah karena kelalaian PT. Pertamina ataukah kapal KM Ever Judger yang diduga mematahkan pipa atau pihak KSOP dan Pelindo yang lalai menjalankan tugasnya. Sehingga pertanggungjawaban pidana masih jalan di tempat.
Sejatinya berbagai instrumen hukum lingkungan di atas kertas sudah mumpuni. Seandainya penegakan hukum berjalan optimal, seharusnya dapat diungkap secara gamblang, pihak yang harus bertanggung jawab dalam berbagai kasus lingkungan tersebut.
Jika memang ada pihak yang bersalah dan harus bertanggungjawab, maka aparat penegak hukum harus membuktikannya. Sehingga penegakan hukum berupa penjatuhan sanksi, berupa pencabutan izin dan/ atau penjatuhan denda dan/ atau sanksi pidana terhadap orang perorangan dan/ atau koorporasi dapat berjalan.
Dengan begitu tanggung jawab biaya pemulihan terhadap lingkungan hidup yang rusak atau ganti rugi bagi masyarakat dapat dituntaskan sebagaimana mestinya.
Kita berharap, kasus-kasus tidak dibiarkan menumpuk menjadi benang kusut yang semakin sulit diurai. Penegakan hukum yang berputar-putar tanpa ada ujungnya sesungguhnya menimbulkan sikap sinisme dan apatisme masyarakat, yang kerap menjadi korban pencemaran lingkungan.
Tengoklah kasus ketiga, yaitu pencemaran minyak Montara akibat meledaknya kilang minyak Montara di teritorial laut Australia pada tanggal 21 Agustus 2009. Dampaknya menyebar sampai Indonesia, terutama di perairan Rote di Nusa Tenggara Timur. Akibatnya banyak nelayan dan petani rumput laut yang kehilangan mata pencahariannya.
Pemerintah ketika itu melalui Menteri Perhubungan Freddy Numbery, telah menyatakan akan menggugat perusahaan asal Thailand The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Australasia selaku operator kilang Montara, untuk membayar kompensasi sebesar 23 Triliun. Sayangnya rencana tersebut menguap tanpa bekas.
Masyarakat secara mandiri tanpa bantuan pemerintah, kemudian bersama-sama mengugat (class action) ganti kerugian pencemaran minyak Montara di Pengadilan Federal Sydney, Australia.
Sesungguhnya ketidakpedulian dan/ atau kegagalan negara menyelesaikan berbagai kasus lingkungan secara cepat, cermat, dan adil telah menimbulkan keraguan masyarakat tentang kesungguhan pemerintah mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi.
Wajarlah kiranya apabila masyarakat berasumsi, jangan-jangan pembongkaran berbagai polemik kasus lingkungan sekedar dikonversi menjadi “bola liar”, untuk permainan para penegak hukum, penguasa dan kepentingan politik belaka, tanpa adanya komitmen dan kesungguhan untuk menuntaskannya.