Pada zaman modern, rumah sakit adalah sarana publik yang sangat penting, berfungsi sebagai tempat pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan pemulihan kesehatan. Beberapa rumah sakit bahkan berfungsi juga sebagai tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian.
Salah satu faktor yg dapat merusak citra sekaligus menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi sebuah rumah sakit adalah belum terlaksananya pengelolaan limbah medis dan non-medis secara baik dan benar berdasar peraturan perundang-undangan.
Lingkungan dan sanitasi yang baik, bersih dan sehat tentu dibutuhkan agar berbagai fungsi rumah sakit tersebut tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Tantangannya, setiap kegiatan dengan fungsi yang berbeda yang terjadi di setiap bagian di rumah sakit tersebut ternyata juga menghasilkan limbah, dengan jenis dan jumlah limbah yang berbeda-beda pula. Namun, secara garis besar, dapat dibagi menjadi limbah berbentuk padat, cair dan gas, termasuk di dalamnya adalah: kelompok limbah radioaktif, sampah (non-medis) dan limbah medis. Kelompok yang terakhir, yakni: limbah medis, dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pengelompokan jenis limbah rumah sakit menjadi limbah medis dan non-medis, sebenarnya dimaksudkan untuk lebih memudahkan pengelolaan berikutnya, dari awal hingga akhir. Limbah Medis, misalnya: berupa perban bekas, sisa jaringan tubuh, jarum suntik bekas, kantong darah dan lain-lain yang berkategori limbah B3 infeksius seharusnya tidak dicampur dengan limbah medis B3 lainnya, karena memiliki cara pengelolaan dan batas penyimpanan yang sangat berbeda. Juga, terutama jangan dicampur dengan limbah domestik (non-medis), misalnya: berupa kertas, plastik, botol plastik, kaleng, sisa-sisa makanan, daun-daun, bahan-bahan organik dan anorganik lainnya, karena sebagian bisa didaur-ulang atau langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Mencampur limbah domestik dan medis non-B3 (misal: sisa kemasan infus yang bisa didaur-ulang) dengan limbah medis B3, akan mengubah limbah non-B3 menjadi seperti limbah medis B3, yang harus dikelola secara khusus sebagai limbah B3 dengan tahapan proses lebih panjang dan biaya jauh lebih mahal, padahal seharusnya tidak serumit itu, bila kegiatan awal pemilahan diberlakukan dengan baik.
No comments:
Post a Comment