Monday 30 March 2020

Gajah Sumatera - Kasus Gajah Erin

Erin, adalah seekor anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) betina berumur 4 tahun yang kehilangan sebagian belalainya akibat jerat pemburu gajah. 
Tim Elephant Rescue Unit [ERU] bersama SPTN Wilayah I Way Kanan, Resort Susukan Baru dan mitra menemukannya di perbatasan Rawa Arjo, RPTN Susukan Baru, Wilayah I Taman Nasional Way Kambas (TNWK), pada 23 Juni 2016 atau Minggu, 24 Juli 2016, sekitar 500 meter dari permukiman penduduk. 

Sunday 29 March 2020

Pengantar ecolabelling, standarisasi dan sertifikasi ramah lingkungan - Green Product

Standar adalah semacam aturan - atau terdiri dari keluarga aturan seperti 'prinsip' dan 'kriteria' - di sebelah jenis aturan lainnya. Mengikuti Brunsson dan Jacobsson (2000), kami melihat standar sebagai sukarela aturan berbeda dengan arahan (seperti hukum). Dan standarnya eksplisit,ditulis, dikodifikasikan, berbeda dengan norma. Norma adalah aturan implisit sering diterima begitu saja, dan yang memungkinkan interaksi secara normatif komunitas. Standar dapat memiliki berbagai konten, namun, merujuk untuk masalah-masalah substantif dan prosedural. Mereka bisa abstrak atau konkret, tepat atau tidak jelas.

Saturday 28 March 2020

Sertifikasi Lingkungan - Konsep dan Teori

Sertifikasi telah banyak digunakan di berbagai sektor sebagai alat untuk menyediakan verifikasi yang independen, bahwa seperangkat persyaratan yang telah ditentukan sedang dipenuhi oleh suatu perusahaan.

Friday 27 March 2020

SVLK dan Persyatan Ekspor Produk Kehutanan

Presiden Joko Widodo, memerintahkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 (Permendag 15/2020) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Peraturan tersebut menghilangkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan ekspor produk kehutanan. Pemerintah berargumentasi bahwa SVLK tidak diperlukan sebagai syarat ekspor produk kayu, agar nilai ekspor semakin tinggi,selain itu juga sebagai langkah dalam mengantisipasi dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian.

Wednesday 25 March 2020

Perbankan Ramah Lingkungan - Green Banking

Perbankan ramah lingkungan atau yang diistilahkan dengan green banking sangat penting dalam mengatasi berbagai risiko sektor perbankan: risiko kredit (credit risk), risiko hukum (legal risk), dan risiko reputasi (reputation risk); serta mendukung keberlanjutan usaha dan/atau kegiatan ramah lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, sangat penting bagi kalangan perbankan untuk dapat menganalisis berbagai risiko pembiayaan berbagai industri terkait risiko kegiatannya terhadap lingkungan hidup melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai tools Green Banking meliputi Amdal, UKL-UPL, Izin lingkungan, Izin PPLH, dan PROPER.
Sejalan dengan UU 32 Tahun 2009, KLH dan Bank Indonesia (BI) melakukan langkah-langkah konkrit dengan menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 15/MENLH/12/2010 atau Nomor 12/84/KEP.GBI/2010 pada tanggal 17 Desember 2010, tentang Koordinasi Peningkatan Peran Sektor Perbankan dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nota Kesepahaman ini mencakup penyiapan perangkat hukum dan sinkronisasi peraturan yang mendukung kebijakan, penyediaan informasi, penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi, dan penelitian bersama.
Pada bulan Desember tahun 2012, telah dilaksanakan Training Analis Lingkungan Hidup untuk kalangan perbankan yang dihadiri oleh 30 peserta perwakilan dari 13 bank yakni Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Muamalat, Bank Permata, Bukopin, BCA, BSM, BNI, BRI, BRIS, BTN, dan BJB. Adapun narasumber dalam training ini berasal dari KLH, KESDM, Kemenperin, BI, ICED-USAID, PLN, dan Indonesia Power. Materi yang disampaikan meliputi Kebijakan dan Pengaturan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); Kebijakan dan Pengaturan Green Banking; Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL, dan UPL) dan Izin Lingkungan; Pengawasan dan Baku Mutu Lingkungan serta Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan (Udara, Air, Limbah B3, lahan dan kerusakan lingkungan, PROPER); Potensi Bisnis Ekonomi Hijau (Hydropower, Ekolabel, Geotermal, dll); Analisis Risiko yang Terkait Lingkungan Hidup; Monitoring Kredit/Pembiayaan Pada Aspek PPLH; Penanganan Kredit/Pembiayaan Bermasalah Pada Aspek PPLH; dan kunjungan lapangan ke PLTA.
Dalam rangka mewujudkan visi green economy, peran perbankan dan lembaga keuangan dalam menjadikan dirinya sendiri (perbankan) lebih ramah lingkungan dan sekaligus mendorong kalangan dunia usaha lebih ramah lingkungan sangatlah penting.
Oleh sebab itu, praktik perbankan termasuk pembiayaan pembangunan yang prolingkungan hidup atau yang lebih dikenal dengan Green Banking adalah merupakan salah satu cara yang paling efektif dalam merubah perilaku dalam berproduksi dan berkonsumsi kearah yang berkelanjutan.

Sunday 22 March 2020

Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Indonesia - ISPO

Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO) dilakukan secara wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary).
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
ISPO diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Penerapan kewajiban kebun sawit yang berkelanjutan ini telah dilakukan sejak peluncuran Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) di Medan pada Maret tahun 2011.

Saturday 21 March 2020

Pariwisata Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan

Secara konvensional, umumnya pariwisata cenderung mengancam kelestarian sumber-sumber daya pariwisata itu sendiri. Tidak sedikit resort-resort eksklusif dibangun dengan mengabaikan daya dukung (carrying capacity) fisik serta aspek sosial dan budaya setempat. Padahal jika hal tersebut terus berlanjut, maka kelestarian OTW (obyek tujuan wisata) akan terancam dan pariwisata dengan sendirinya tidak akan dapat berkembang atau malah semakin menurun. 


Friday 20 March 2020

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum adalah faktor-faktor yang dapat menimbulkan atau merupakan dasar dari berlakunya suatu hukum positif. Sumber hukum positif mempunyai pengertian yang bermacam-macam, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, filsafat, sosiologis, materil dan formil. 
Menurut Satjipto Rahardjo, sumber-sumber yang melahirkan hukum bisa digolongkan dalam dua ketegori besar, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial.

Wednesday 18 March 2020

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang disingkat SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi Legalitas Kayu dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP). SVLK bertujuan untuk mendukung perbaikan tata kelola kehutanan dan peningkatan perdagangan kayu legal.

Tuesday 17 March 2020

Janji Palsu Pemerintah - Indonesia Bebas Sampah 2020

Pada tahun 2014, Menteri Lingkungan Hidup ikut serta menghadiri "Deklarasi Menuju Indonesia Bersih 2020" yang digelar di Taman Surya depan Balaikota Surabaya.
Poin deklarasi antara lain menurunkan timbunan sampah dengan target sampah terolah 3R minimal 20 persen pada 2019, menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor sampah sebesar 6 persen pada 2020, dan mengubah cara pandang masyarakat bahwa sampah adalah bahan berguna dan bermanfaat.
Pada tahun 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mengkampanyekan gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020 pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2016 di Bundaran Hotel Indonesia.

Monday 16 March 2020

Janji Palsu Pemerintah - Sertifikasi ISPO 100% Pada 2020

Pada tahun 2018, Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan sertifikasi minyak sawit berkelanjutan lestari Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) rampung sepenuhnya pada 2020. Sertifikasi ISPO menjadi kekuatan untuk minyak sawit Indonesia menghadapi kampanye hitam di pasar global.
Pada saat itu, Dirjen Perkebunan Kementan Bambang mengatakan, “Kami menargetkan pada 2020 mendatang semua sawit Indonesia sudah bersertifikat ISPO, 100%,” ungkap Bambang saat jumpa pers di Jakarta.

Skema Penilaian Hutan Produksi Lestari


Standard dan pedoman pengelolaan hutan lestari adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari yang memuat standard, kriteria, indikator alat penilaian, metode penilaian, dan panduan penilaian.
Sertifikat PHPL adalah surat keterangan yang menjelaskan tingkat keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari.
Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
Sertifikat Legalitas Kayu (Sertifikat LK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan kahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu.
Sertifikat Kinerja Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Sertifikat KIPHHK) adalah surat keterangan yang menjelaskan tingkat pencapaian kinerja pelaksanaan pengelolaan industri primer hasil hutan kayu yang berkelanjutan.

Saturday 14 March 2020

Janji Palsu Pemerintah - Pengurangan Emisi 26 % pada 2020

Indonesia di depan seluruh negara di Dunia pernah berjanji, akan mengurangi emisinya sebanyak 26% pada tahun 2020.
Janji penurunan emisi ini adalah bahwa pada tahun 2020 Indonesia telah mampu menurunkan emisi GRK sebesar 26% jika penurunan emisi dilakukan sendiri dan penurunan sebesar 41% jika penurunan dilakukan dengan bantuan internasional. Tingkat referensi yang dijadikan rujukan Indonesia adalah tingkat emisi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2020, yang disebut sebagai tingkat business as usual (BAU). Janji ini pertama kali diungkapkan oleh Presiden Yudhoyono beberapa bulan sebelum COP 15 di Copenhagen, dan karena janji ini pula Presiden Yudhoyono diberikan julukan “climate change hero”.
Bagaimana sekarang???

Friday 13 March 2020

Pengelolaan Sampah Plastik di Kawasan Pariwisata Pantai

Dampak negatif terhadap lingkungan dari kegiatan pariwisata.
Kerusakan lingkungan laut akibat sampah plastik.
Dalam rangka mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari, perlu dilakukan penanganan sampah plastik di destinasi wisata bahari.
Pengelolaan sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari perlu dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Wisata Bahari adalah aktifitas yang dilakukan di kawasan pesisir, bentang laut, dan bawah laut.
Berdasarkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018 - 2025, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, perlu menyusun standar operasional prosedur pengelolaan sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari.

Tuesday 10 March 2020

Sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC)

Forest Stewarhip Council (FSC) adalah sebuah organisasi internasional independen, non-profit, non-pemerintah yang dibentuk pada tahun 1993, untuk mendukung dan mempromosikan manajemen hutan bertanggung jawab (responsible forest management) terhadap pengelolaan hutan di dunia yang layak secara lingkungan, bermanfaat secara sosial dan berkesinambungan secara ekonomi melalui standard setting, sertifikasi yang independen, dan label pada produk hutan.
Sekretariat FSC dibuka di Oaxaca, Meksiko dan FSC didirikan sebagai badan hukum di Meksiko pada bulan Februari 1994. Sekretariat FSC pindah ke Bonn, Jerman pada tahun 2003.

Saturday 7 March 2020

Pengelolaan Limbah Medis - Limbah Berbahaya Beracun dari Rumah Sakit

Pada zaman modern, rumah sakit adalah sarana publik yang sangat penting, berfungsi sebagai tempat pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan pemulihan kesehatan. Beberapa rumah sakit bahkan berfungsi juga sebagai tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian.
Salah satu faktor yg dapat merusak citra sekaligus menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi sebuah rumah sakit adalah belum terlaksananya pengelolaan limbah medis dan non-medis secara baik dan benar berdasar peraturan perundang-undangan. 
Lingkungan dan sanitasi yang baik, bersih dan sehat tentu dibutuhkan agar berbagai fungsi rumah sakit tersebut tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Tantangannya, setiap kegiatan dengan fungsi yang berbeda yang terjadi di setiap bagian di rumah sakit tersebut ternyata juga menghasilkan limbah, dengan jenis dan jumlah limbah yang berbeda-beda pula. Namun, secara garis besar, dapat dibagi menjadi limbah berbentuk padat, cair dan gas, termasuk di dalamnya adalah: kelompok limbah radioaktif, sampah (non-medis) dan limbah medis. Kelompok yang terakhir, yakni: limbah medis, dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pengelompokan jenis limbah rumah sakit menjadi limbah medis dan non-medis, sebenarnya dimaksudkan untuk lebih memudahkan pengelolaan berikutnya, dari awal hingga akhir. Limbah Medis, misalnya: berupa perban bekas, sisa jaringan tubuh, jarum suntik bekas, kantong darah dan lain-lain yang berkategori limbah B3 infeksius seharusnya tidak dicampur dengan limbah medis B3 lainnya, karena memiliki cara pengelolaan dan batas penyimpanan yang sangat berbeda. Juga, terutama jangan dicampur dengan limbah domestik (non-medis), misalnya: berupa kertas, plastik, botol plastik, kaleng, sisa-sisa makanan, daun-daun, bahan-bahan organik dan anorganik lainnya, karena sebagian bisa didaur-ulang atau langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Mencampur limbah domestik dan medis non-B3 (misal: sisa kemasan infus yang bisa didaur-ulang) dengan limbah medis B3, akan mengubah limbah non-B3 menjadi seperti limbah medis B3, yang harus dikelola secara khusus sebagai limbah B3 dengan tahapan proses lebih panjang dan biaya jauh lebih mahal, padahal seharusnya tidak serumit itu, bila kegiatan awal pemilahan diberlakukan dengan baik.


Konservasi Kelelawar dan Perlindungan Terhadap Ekosistem Gua

Salah satu fauna yang menjadi penghuni Gua adalah kelelawar. Kelelawar adalah salah satu mamalia terbanyak di muka bumi (seperempat dari total seluruh mamalia).
Kelelawar sudah dikenal masyarakat Indonesia secara luas, terbukti dari adanya berbagai nama lokal yang diberikan untuk kelelawar. Di Indonesia bagian timur kelelawar disebut paniki (Dalam bahasa Kaili, bahasa suku Kaili, suku terbanyak di Sulteng, kalong ini disebut paniki), niki atau lawa; orang Sunda menyebutnya kampret, lalai; orang Jawa menyebutnya lowo, lawa, codot, kampret; Suku Dayak di Kalimantan menyebutnya hawa, prok, cecadu, kusing dan tayo (Suyanto, 2001). Kelalawar menjalani kehidupannya di malam hari dan hampir seluruhnya hidup di kawasan tropis, sehingga ilmuan barat "mungkin" tidak banyak mengetahui tentang ordo Chiroptera ini.

Kelelawar adalah Mamalia yang termasuk dalam ordo Chiroptera. Istilah yang berasal Yunani yaitu cheir yang berarti tangan dan pteiriga yang berarti sayap. Karenanya ciri khas ordo ini adalah tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang jari (digiti) mengalami pemanjangan sehingga berfungsi sebagai kerangka sayap. Sayap tersebut terbentuk dari selaput tipis (petagium) yang membentang antara tulang-tulang telapak dan jari tangan sampai sepanjang sisi tubuh (Nowak 1994; Altringham 1996). Sayap itulah yang membuat kelelawar mampu terbang dengan ciri khas tersendiri, bahkan dikatakan sebagai binatang yang memiliki kemampuan terbang terpandai diantara binatang lainnya yang mampu terbang.

Kemampuan terbang kelelawar semakin didukung dengan kemampuan panca inderanya, yang memungkinkan terbang dan mencari mangsa pada malam hari. Kelelawar merupakan contoh terbaik dalam penggunaan ekolokasi, dimana berfungsi sebagai panduan (sonar) dalam berpergian, mencari mangsa, berkomunikasi dengan sesama jenis atau (pada ngengat) dan membingungkan pemburunya. 

Menurut Nowak ( 1994), kelelawar ditemukan di seluruh dunia atau seluruh permukaan bumi, kecuali di daerah yang beriklim sangat dingin/ kutub dan pulau-pulau terpencil. Kemampuan terbang kelelawar merupakan faktor penting dalam persebaran hewan ini. Selain itu, jenis pakannya sangat bervariasi sehingga memungkinkan hidup di berbagai tipe habitat. Lebih lanjut Kunz & Pierson (1994) menjelaskan bahwa kelelawar merupakan Mamalia paling berhasil, karena dapat ditemukan di berbagai tipe habitat dengan ketinggian mulai 10 m dpl sampai 3000 m dpl.

Thursday 5 March 2020

Landasan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia

Teori berlakunya hukum Islam di Indonesia.
Hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia adalah hukum agamanya (teori receptie a contrario). Secara Konstitusionil, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Negara Republik Indonesia berkewajiban membentuk hukum nasional Indonesia yang bahannya adalah hukum agama. Maka Negara dalam produk hukum yang dikeluarkannya harus selaras dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh warga negara. Karenanya, secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa negara tidak diperbolehkan mengeluarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh penduduk. 

Tuesday 3 March 2020

Pengurangan Hukuman Bagi Pencemar untuk Penaatan Sukarela di Amerika

Pada tahun 1995 (direvisi pada tahun 2000) Badan Perlindungan Lingkungan AS (the US Environmental Protection AgencyEPA) memperkenalkan kebijakan tentang 'insentif untuk pengawasan atau pemolisian mandiri (self regulating) : yang mencakup upaya penemuan, pengungkapan, dan koreksi secara mandiri oleh dunia usaha. 

Sunday 1 March 2020

Pengantar Wisata Gunung dan Pegunungan (Mountain Tourism)

Pegunungan atau daerah pegunungan mencakup sekitar 24% dari daratan permukaan dunia. Bahkan beberapa menyatakan, bahwa lingkungan pegunungan mencapai sekitar 27 persen dari permukaan tanah, meskipun luas sebenarnya vegetasi alpine sekitar 3 persen (Blyth et al. 2002; Körner 2003).
Lingkungan Pegunungan dapat ditemukan di setiap benua, dan terdapat di 139 negara serta ditemukan dalam semua jenis ekosistem utama, mulai dari gurun pasir, hutan tropis hingga kutub es.
Beberapa pegunungan yang paling terkenal adalah Andes di Amerika Selatan, Pegunungan Rocky di Amerika Utara, Pegunungan Himalaya di Asia dan Pegunungan Alpen Eropa, dan beberapa pegunungan yang terkenal di Selandia Baru, Jepang, Meksiko, dan Australia.

Pengertian Subjek dan Objek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum atau disebut juga sebagai pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum ada 2, yaitu: 1. Manusia. 2. Badan Hukum.