Green Banking sangat penting dalam mengatasi berbagai risiko sektor perbankan: risiko kredit (credit risk), risiko hukum (legal risk), dan risiko reputasi (reputation risk); serta mendukung keberlanjutan usaha dan/atau kegiatan ramah lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, sangat penting bagi kalangan perbankan untuk dapat menganalisis berbagai risiko pembiayaan berbagai industri terkait risiko kegiatannya terhadap lingkungan hidup melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai tools Green Banking meliputi Amdal, UKL-UPL, Izin lingkungan, Izin PPLH, dan PROPER.
Sejalan dengan UU 32 Tahun 2009, KLH dan Bank Indonesia (BI) melakukan langkah-langkah konkrit dengan menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 15/MENLH/12/2010 atau Nomor 12/84/KEP.GBI/2010 pada tanggal 17 Desember 2010, tentang Koordinasi Peningkatan Peran Sektor Perbankan dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nota Kesepahaman ini mencakup penyiapan perangkat hukum dan sinkronisasi peraturan yang mendukung kebijakan, penyediaan informasi, penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi, dan penelitian bersama.
Pada bulan Desember tahun 2012, telah dilaksanakan Training Analis Lingkungan Hidup untuk kalangan perbankan yang dihadiri oleh 30 peserta perwakilan dari 13 bank yakni Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Muamalat, Bank Permata, Bukopin, BCA, BSM, BNI, BRI, BRIS, BTN, dan BJB. Adapun narasumber dalam training ini berasal dari KLH, KESDM, Kemenperin, BI, ICED-USAID, PLN, dan Indonesia Power. Materi yang disampaikan meliputi Kebijakan dan Pengaturan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); Kebijakan dan Pengaturan Green Banking; Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL, dan UPL) dan Izin Lingkungan; Pengawasan dan Baku Mutu Lingkungan serta Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan (Udara, Air, Limbah B3, lahan dan kerusakan lingkungan, PROPER); Potensi Bisnis Ekonomi Hijau (Hydropower, Ekolabel, Geotermal, dll); Analisis Risiko yang Terkait Lingkungan Hidup; Monitoring Kredit/Pembiayaan Pada Aspek PPLH; Penanganan Kredit/Pembiayaan Bermasalah Pada Aspek PPLH; dan kunjungan lapangan ke PLTA.
Dalam rangka mewujudkan visi green economy, peran perbankan dan lembaga keuangan dalam menjadikan dirinya sendiri (perbankan) lebih ramah lingkungan dan sekaligus mendorong kalangan dunia usaha lebih ramah lingkungan sangatlah penting.
Oleh sebab itu, praktik perbankan termasuk pembiayaan pembangunan yang prolingkungan hidup atau yang lebih dikenal dengan Green Banking adalah merupakan salah satu cara yang paling efektif dalam merubah perilaku dalam berproduksi dan berkonsumsi kearah yang berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment