Pengelolaan sampah dan limbah yang buruk, yang dibiarkan selama bertahun-tahun, akhirnya secara akumulatif meledak di saat pandemi virus corona. Pemerintah kebingungan, rumah sakit sama saja, apalagi masyarakat. Sampah dan limbah medis infeksius yang seharusnya dapat dikelola dengan baik, saat ini telah menjadi ancaman yang NYATA terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Sejak awal tahun 2020, pandemi Covid-19 yang telah merajalela dari kota Wuhan, China, telah menyebar ke seluruh dunia. Wabah penyakit ini telah menyebar di lebih dari 200 negara di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia yang positif terinfeksi SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, juga terus bertambah.
Sejak awal tahun 2020, pandemi Covid-19 yang telah merajalela dari kota Wuhan, China, telah menyebar ke seluruh dunia. Wabah penyakit ini telah menyebar di lebih dari 200 negara di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia yang positif terinfeksi SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, juga terus bertambah.
Meningkatnya jumlah pasien akan turut meningkatkan potensi limbah medis yang akan dihasilkan. Selain pasien, tim Paramedis seperti Dokter, Perawat, Pekerja Rumah sakit, dan seluruh Paramedis yang terkait yang terus bekerja keras untuk mengobati pasien, juga membutuhkan APD yang berpotensi menjadi limbah medis. Sehingga kebutuhan APD berupa pakaian, masker, sarung tangan, dan safety shoes sebagai sarana perlindungan bagi paramedis jumlahnya semakin melonjak.
Masyarakat juga diminta untuk mencegah penularan virus agar tidak semakin merajalela. Pemerintah telah menganjurkan penggunaan masker, yang diyakini dapat mencegah penularan virus corona. Akibatnya, tak kalah dengan kebutuhan APD paramedis, maka penggunaan masker oleh masyarakat juga akan semakin meningkat tajam.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia (Indonesian Environmental Scientists Association/IESA) Dr Lina Tri Mugi Astuti memperingatkan akan terjadi penambahan limbah infeksius di tengah pandemi COVID-19. Mengingat jumlah penderita dan jumlah orang serta kegiatan penanggulangan virus dengan intensitas yang sangat besar, maka potensi limbah APD yang dihasilkan juga akan semakin tinggi.
Pemerintah sendiri menyatakan sudah melakukan upaya untuk menangani hal tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan sudah mengeluarkan Surat Edaran No. SE.2/MLHK/PSLB3/P.LB3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tertanggal 24 Maret 2020. Menurut pemberitaan yang ada, Surat edaran tersebut mengatur tata cara pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah tangga dengan orang dalam pemantauan (ODP) dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga berupa masker sekali pakai.
Syangnya tidak diketahui secara detail, apakah yang menjadi alasan dikeluarkannya SE tersebut. Padahal pemerintah telah memiliki berbagai pengaturan terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), termasuk limbah infeksius. Antara lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang persyaratan teknis pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Syangnya tidak diketahui secara detail, apakah yang menjadi alasan dikeluarkannya SE tersebut. Padahal pemerintah telah memiliki berbagai pengaturan terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), termasuk limbah infeksius. Antara lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang persyaratan teknis pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Lantas, mengapa perlu dikeluarkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah dan Limbah Infeksius tersebut....
Pertanyaan tersebut tentu akan dapat dijawab dengan megkaji terlebih dahulu pengaturan dan inplementasi pengelolaan sampah dan limbah infeksius sebelum berlangsungnya pandemi corona atau Covid-19.
Berikut Surat Edaran KLHK (Sayangnya tidak ada sumber data yang didapat secara langsung dari KLHK)
SURAT EDARAN
NOMOR SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020
PENGELOLAAN LIMBAH INFEKSIUS (LIMBAH B3) DAN SAMPAH RUMAH TANGGA DARI PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
A. Latar Belakang
Pemerintah telah menetapkan kondisi pandemik Covid-19 dan ditangani secara sistematis menurut ketentuan dan pedoman pemerintah. Dalam penanganan Covid 19 diperlukan berbagai sarana kesehatan seperti APD (Alat Pelindung Diri). alat dan sampel laboratorium, yang stelah digunakan merupakan Limbah B3 sekaligus untuk infeksius (A337-1), sehingga perlu dikelola sebagai Limbah B3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta menghindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan Covid-19.
Surat edaran ini merupakan pedoman penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19 untuk digunakan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan:
Limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
Limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang terdapat ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
B. Dasar Hukum
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Tahun 2019 (COVID-19); dan
Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020.
C. Pelaksanaan
Dalam penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, dilakukan langkah-langkah penanganan sebagai berikut:
Limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
a. melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama 2 hari sejak dilaksanakan
b. mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan Limbah B3
1) fasilitas Insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800C atau
2) autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder)
c. residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “Beracun” dan label Limbah B3 yang selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola Limbah B3
Limbah infeksius dari ODP yang berasal dari rumah tangga
a. mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah APD antara lain berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri
b. mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup
c. mengangkut dan memusnahkan pada pengelolaan Limbah B3
d. menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat sebagai berikut:
1) limbah APD antara lain berupa masker, sarung tangan, baju pelindung diri, dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius”
2) petugas dari dinas yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah Limbah B3.
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
a. seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi dengan APD khususnya masker, sarung tangan dan safety shoes yang setiap hari harus disucihamakan
b. dalam upaya mengurangi timbulan sampah masker, maka kepada masyarakat yang sehat dihimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari
c. kepada masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai/disposable mask diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghidari penyalahgunaan dan
d. pemerintah daerah menyiapkan tempat sampah/drop box khusus masker di ruang publik
D. Masa Berlaku
Surat Edaran ini berlaku sampai dengan pencabutan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
No comments:
Post a Comment