Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO) dilakukan secara wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary).
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
ISPO diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Penerapan kewajiban kebun sawit yang berkelanjutan ini telah dilakukan sejak peluncuran Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) di Medan pada Maret tahun 2011.
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
ISPO diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Penerapan kewajiban kebun sawit yang berkelanjutan ini telah dilakukan sejak peluncuran Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) di Medan pada Maret tahun 2011.
Pedoman ISPO, sebagai dasar dalam mendorong usaha perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan tuntutan pasar. Dalam perkembangannya, terutama sejak peluncuran ISPO tersebut dan terbitnya berbagai peraturan terkait dengan keberlanjutan pembangunan Perkebunan, serta di undangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang harus diadopsi oleh persyaratan ISPO, permintaan pasar terhadap minyak yang bersertifikat ISPO yang mulai bermunculan, mengharuskan perlunya persyaratan ISPO untuk direvisi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, maka pelaku usaha perkebunan pada tahap pembangunan, akan dilakukan penilaian oleh Provinsi/Kabupaten 1 (satu) tahun sekali sedangkan usaha perkebunan tahap operasional, penilaian dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Hasil penilaian tersebut berupa penentuan kelas kebun bagi kebun operasional, yaitu kebun Kelas I (baik sekali), Kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang) dan Kelas V (kurang sekali). Kebun Kelas I, Kelas II, dan Kelas III mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Revisi Permentan ISPO - 2015
Penyempurnaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), bertujuan untuk lebih memberikan petunjuk yang lebih jelas bagi Pelaku Usaha Perkebunan dan para auditor.
Pembangunan Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Sustainable Palm Oil merupakan kewajiban yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial dan penegakan peraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapa-sawitan.
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan sertifikasi ISPO dengan tujuan memastikan Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dan Usaha Pekebun kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment