Wednesday, 8 April 2020

Penembakan Satwa Dilindungi - Buaya dan Ular

Penembakan atau pembunuhan satwa dilindungi oleh aparat penegak hukum layak untuk dikaji kembali secara hukum, khususnya dalam hukum konservasi lingkungan. Tentunya tanpa mengecualikan duka cita masyarakat, khusunya yang telah menjadi korban akibat satwa liar tersebut.
Personel Ditpolairud Polda Maluku yang dipimpin Ajun Inspektur Satu Polisi Otis Damaryanan bersama anggota Polsek Air Buaya, Kabupaten Buru, telah menembak mati satu buaya gana dengan senapan serbu SS1 V5 berkaliber 5,56 mm sebanyak lima kali pada tanggal 9 April 2020 lalu. 
Polisi bersama warga menduga Buaya tersebut telah memakan seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Desa Waemangit, Kecamatan Air Buaya (Pulau Buru). 
Setelah mati, bangkai buaya ini dibelah perutnya hingga menemukan jasad korban namun kepala bocah enam tahun ini tidak ada. Jasad korban langsung dibawa ke rumah duka dan selanjutnya dimakamkan keluarganya.   


Kasus seperti itu juga terjadi pada satwa ular. 



Sumber :
Daniel Leonard, Polisi tembak mati buaya telan bocah enam tahun, antara news, Jumat, 10 April 2020, sumber : https://www.antaranews.com/berita/1415603/polisi-tembak-mati-buaya-telan-bocah-enam-tahun

No comments:

Post a Comment