Tuesday, 7 April 2020

Pengaturan Sampah dan Limbah Medis Infeksius di Masa Darurat Corona

Darurat Corona atau Covid-19


Limbah Medis Infeksius.
Limbah medis atau yang secara hukum disebut dengan istilah limbah yang berasal dari Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas yang wajib terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi:
a. pusat kesehatan masyarakat;
b. klinik pelayanan kesehatan atau sejenis; dan
c. rumah sakit.

Sampah Medis Infeksius
Sampah Medis berupa sampah yang timbul dan bersumber dari masyarakat umum. Sampah tentunya berbeda dari limbah, dimana limbah medis yang umumnya dimaksud adalah sisa dari suatu proses produksi dari kegiatan perusahaan, seperti fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit, puskesmas, dan laboratorium medis. 
Sampah medis dimasa pandemi Corona telah semakin meningkat akibat meningkatnya penggunaan masker dan hand sanitizer sebagai upaya masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau yang juga dikenal dengan Covid-19.
Pengelolaan sampah beracun, seperti sampah medis sesungguhnya telahdiatur dalam peraturan perundangan. Sayangnya impementasinya nyaris "NOL". Hampir semua bentuk pengelolaan sampah yang dilakukan, tidak pernah melaksanakan pemilahan sampah secara komprehensif, yakni memilah sampah dari hulu ke hilir.  
Pada masa darurat pandemi Corona sekarang, maka sampah medis seperti bekas masker yang dipergunakan oleh masyarakat memiliki potensi untuk menjadi media penularan virus Corona. Karena itulah, langkah penanganan sampah medis masyarakat dimasa darurat Pandemi Corona menjadi semakin penting untuk dibahas.

Pengelolaan Limbah Medis
Pengelolaan Limbah B3 yang timbul dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tahapan:
a. Pengurangan dan pemilahan Limbah B3;
b. Penyimpanan Limbah B3;
c. Pengangkutan Limbah B3;
d. Pengolahan Limbah B3;
e. penguburan Limbah B3; dan/atau
f. Penimbunan Limbah B3.

Pengurangan dan pemilahan Limbah B3 
Pengurangan dan pemilahan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Penghasil Limbah B3,
Pengurangan Limbah B3 dilakukan dengan cara, antara lain:
a. menghindari penggunaan material yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun jika terdapat pilihan yang lain;
b. melakukan tata kelola yang baik terhadap setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan;
c. melakukan tata kelola yang baik dalam pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kedaluwarsa; dan
d. melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal.
Pemilahan Limbah B3 dilakukan dengan cara antara lain:
a. memisahkan Limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok, dan/atau karakteristik Limbah B3; dan
b. mewadahi Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3.

Penyimpanan Limbah B3 (Pasal 7) 
Penyimpanan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Penghasil Limbah B3, yang dilakukan dengan cara antara lain:
a. menyimpan Limbah B3 di fasilitas Penyimpanan Limbah B3;
b. menyimpan Limbah B3 menggunakan wadah Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3;
c. penggunaan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3;
d. pemberian simbol dan label Limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai karakteristik Limbah B3.
Warna kemasan dan/atau wadah Limbah B3 berupa warna:
a. merah, untuk Limbah radioaktif;
b. kuning,  untuk  Limbah  infeksius  dan  Limbah patologis;
c. ungu, untuk Limbah sitotoksik; dan
d. cokelat, untuk Limbah bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, dan Limbah farmasi.
Penggunaan simbol pada kemasan dan/atau wadah Limbah B3 dilakukan di dalam wilayah kerja kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan, yang berupa simbol:
a. radioaktif, untuk Limbah radioaktif;
b. infeksius, untuk Limbah infeksius; dan
c. sitotoksik, untuk Limbah sitotoksik.
Ketentuan mengenai simbol pada kemasan dan/atau wadah Limbah B3 diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan penggunaan label pada kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai simbol dan label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam hal Penghasil Limbah B3 tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3, Limbah B3 yang dihasilkan wajib diserahkan paling lama 2 (dua) hari sejak Limbah B3 dihasilkan kepada pemegang Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang tempat penyimpanan Limbah B3nya digunakan sebagai depo pemindahan.

Pengangkutan Limbah B3 
Pengangkutan Limbah B3 dilakukan oleh:
a. Penghasil Limbah B3 terhadap Limbah B3 yang dihasilkannya dari lokasi Penghasil Limbah B3 ke:
1. tempat Penyimpanan  Limbah  B3  yang digunakan sebagai depo pemindahan; atau
2. pengolah Limbah B3  yang memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau
b. Pengangkut Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengangkutan Limbah B3, jika Pengangkutan Limbah B3 dilakukan di luar wilayah kerja fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengangkutan Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor:
a. roda 4 (empat) atau lebih; dan/atau
b. roda 3 (tiga).

Pengangkutan Limbah B3 wajib:
a. menggunakan alat angkut Limbah B3 yang telah mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 dan/atau persetujuan;
b. menggunakan simbol Limbah B3; dan
c. dilengkapi manifes Limbah B3.

Pengolahan Limbah B3 
Pasal 17
(1) Pengolahan Limbah B3 dilakukan secara termal oleh:
a. Penghasil Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau
b. Pengolah Limbah B3 yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3.
Pengolahan Limbah B3 secara termal harus memenuhi persyaratan:
a.lokasi; dan
b. peralatan dan teknis pengoperasian peralatan Pengolahan Limbah B3 secara termal.

No comments:

Post a Comment