Showing posts with label Pengelolaan Limbah B3. Show all posts
Showing posts with label Pengelolaan Limbah B3. Show all posts

Saturday, 4 January 2020

Kasus Hukum Pengelolaan Limbah B3 Medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pengelolaan Limbah B3 Medis secara rinci sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Foto Bukti Dugaan Pembuangan Limbah Medis di Indonesia
Gudang Lapak Pengepul Limbah Medis Kasus Cirebon 

Sayangnya peraturan tersebut masih sebatas hitam diatas Putih. Banyak kasus di seluruh Indonesia yang telah mengungkapkan adanya praktik pembuangan limbah B3 Medis secara illegal.
Sayangnya sampai saat ini, KLHK tidak terlihat mengambil upaya yang semestinya untuk mengatasi permasalahan limbah medis. Ironisnya lagi, KLHK terkesan tutup mata, yakni dengan mengeluarkan jenis kegiatan rumah sakit dalam program peringkat kinerja pengelolaan lingkungan (Proper), yang ketika itu banyak meraih peringkat merah dan hitam.