Tuesday, 28 April 2020

Prinsip Ekoregion dan Prinsip Partisipatif dalam UUPPLH

Pendekatan ekoregion merupakan refleksi panjang dari pengelolaan lingkungan hidup dan SDA selama pembangunan nasional berlangsung pada masa orde baru maupun desentralisasi pada era reformasi yang ternyata tidak dapat mengubah potret degradasi lingkungan. Salah satu persoalan mendasar pada era tersebut adalah pendekatan administrasi yang lebih dikedepankan disamping masih kuatnya ego sektoral dan daerah. Era desentralisasi yang mengedepankan eksploitasi dan pendekatan administrasi dengan berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah telah mengakibatkan tingginya laju degradasi lingkungan hidup.
Konsep ekoregion memandang bahwa pengelolaan lingkungan dan SDA tidak dapat didekati dengan pendekatan wilayah administrasi yang selama ini digunakan dalam pembagian kekuasaan wilayah pemerintahan, melainkan dengan mengedepankan kesatuan ekosistem. Hal ini untuk menjamin kesatuan kebijakan dan tindakan atas suatu ekosistem. Prof. Hariadi Kartodihardjo menjelaskan bahwa ekoregion yang dalam penggunaannya seringkali dipertukarkan dengan istilah bioregion muncul sebagai bentuk kerangka pemikiran atau paradigma akibat ketidakpuasan sekelompok ahli, peneliti dan penggiat lingkungan, terhadap paradigma pembangunan yang sedang berjalan. Pada intinya, paradigma bioregion/ekoregion memandang perhatian pada skala regional atas berjalannya pembangunan dan skala regional tersebut tertuju pada ruang hidup dengan berbagai karakteristik yang ada di dalamnya. Adapun kelemahan paradigma pembangunan yang disasar adalah aspek-aspek ekonomi dan politik yang lebih memperhatikan produksi komoditas dan skala wilayah pemerintahan yang ditetapkan tanpa memperhatikan aspek-aspek karakteristik ruang hidup tersebut.

Menurut UUPPLH, pengertian Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Sedangkan yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
setempat, dan kearifan lokal.

Kongres pertama mengenai bioregion di Amerika Utara tahun 1984, John Davis (editor jurnal lingkungan hidup yang cukup radikal, Earth First) mengatakan bahwa bioregionalisme sangat dekat dengan paradigma deep ecology. Sementara itu dikatakan oleh Judith Plant bahwa deep ecology sejalan dengan paradigma ecofeminism.

Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara teknis, pelaksanaan prinsip partisipatif dalam UU No. 32 Tahun 2009 diatur lebih lanjut dalam Pasal 65 yang mengatur mengenai hak-hak setiap orang (individu) dan Pasal 70 yang mengatur mengenai hak-hak masyarakat (kelompok) untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan tentang asas ini memberikan implikasi bahwa setiap pengambilan keputusan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus melalui proses partisipasi yang memadai. Oleh karena itu, untuk melaksanakan asas ini pemerintah perlu mengatur mekanisme partisipasi dalam setiap pengambilan keputusan sehingga masyarakat sadar terhadap resiko dari setiap pengambilan keputusan yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Prinsip ke-10 Deklarasi Rio mengenai Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada tahun 1992 telah mengakui bahwa pengelolaan lingkungan hidup akan lebih baik jika dilakukan dengan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya.





No comments:

Post a Comment