Thursday 20 January 2022

Rangkuman Buku - Sadeller, Polluters Pay Principle

Berhubung belum bisa diserap sama otak ane yang gak seberapa, jadi dirangkum dulu aja...

Selama lebih dari satu abad, masyarakat industri telah memandang alam sebagai cadangan sumber daya yang kaya dan sebagai tempat pembuangan sampah yang dihasilkan oleh eksploitasi sumber daya. Sumber daya alam tampak tidak ada habisnya, mengikuti hukum Lavoisier: 'Tidak ada yang hilang.' (Lavoisier’s law: Nothing is lost) Alam tampaknya diberkahi dengan kapasitas yang hampir tak terbatas untuk mengasimilasi dan memurnikan limbah yang dihasilkan oleh masyarakat manusia. Seperti yang sering dikatakan oleh para pembuat keputusan Anglo-Saxon, 'Solusi untuk polusi adalah pengenceran.' (The solution to pollution is dilution) Fenomena alam, mengikuti jalannya, akan menghilangkan residu produksi dan konsumsi. Alam dengan demikian menyediakan semua kebutuhan manusia dan mengurangi ekses yang dilakukan atas nama pembangunan. Diperbarui terus-menerus, dengan sabar dapat menanggung kesalahan aktivitas manusia. Hutan yang ditebangi tumbuh kembali; zat pencemar terbawa oleh angin dan air. Dan jika karena alasan tertentu polusi tidak dapat diserap dengan segera, selalu ada kemungkinan regenerasi pada akhirnya. Jika tidak, pembersihan dapat dilakukan di masa depan, menggunakan peningkatan kekayaan dan perbaikan sarana teknis yang akan menjadi konsekuensi tak terelakkan dari pertumbuhan. Berkat kemajuan, degradasi lingkungan tampaknya tidak hanya perlu tetapi juga kejahatan yang dapat diperbaiki.

Sekarang waktu manusia telah mengejar waktu alami, bagaimanapun, visi indah ini sudah ketinggalan zaman. Butuh lima juta tahun bagi Homo sapiens untuk muncul, tetapi hanya lima ribu tahun bagi mereka untuk menciptakan peradaban dan hanya satu abad bagi mereka untuk bermetamorfosis menjadi Homo economicus. Kemajuan ilmiah dan teknis telah memungkinkan manusia dengan cepat mendominasi alam, Prometheus Unbound yang sesungguhnya. Dominasi itu tercermin dalam sistem ekonomi yang bertumpu pada head-long growth, disertai dengan percepatan degradasi ekosistem. Tetapi pada saat yang sama serangkaian bencana lingkungan mulai memperjelas bahwa alam tidak dapat terus bertahan dalam pembangunan yang tidak terkendali. Ekosistem mempertahankan ritme, siklus, dan periodisitas kuno mereka; kemajuan kilat abad kedua puluh telah mengguncang sistem ini ke fondasinya. Kita sekarang menyaksikan tabrakan antara tatanan alam yang abadi dan tidak dapat diganggu, tetapi semakin terancam, dan sistem aktivitas manusia yang sedang mengalami perubahan dramatis. Tidak ada pertanyaan sistem mana yang akan menjadi pemenang terakhir.

Otoritas publik, dengan cara tertentu, mencoba membendung ancaman yang ditimbulkan oleh laju pertumbuhan yang cepat ini. Intervensionist di beberapa bidang lain, Negara tidak bisa terus mengabaikan ketidakseimbangan ekologis yang mengancam tidak hanya kualitas hidup, tetapi kehidupan itu sendiri. Kebijakan lingkungan dengan demikian berkembang sebagai reaksi terhadap ekses yang menyertai kemajuan.

Para pembuat kebijakan telah melakukan berbagai intervensi, bahkan sebelum mereka melihat bayangan terjadinya berbagai malapetaka akibat kerusakan lingkungan. Intervensi mereka berlangsung secara bertahap, mencerminkan tiga model pemikiran yang berurutan.

Model kuratif alam mencirikan tahap awal kebijakan lingkungan: dimana alam tidak bisa lagi menyembuhkan dirinya sendiri; sehingga harus dibantu untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan padanya. Untuk alasan pemerataan dan kelayakan, pihak berwenang berusaha untuk membagi biaya ekonomi dari intervensi tersebut dengan mewajibkan pencemar untuk membayar biaya pencemaran.

Akan tetapi, segera menjadi jelas bahwa model ini dapat diterapkan hanya jika disertai dengan kebijakan pencegahan yang dimaksudkan untuk membatasi reparasi hingga apa yang dapat dikompensasikan. Ini menandai tahap kedua dari tindakan Negara untuk perlindungan lingkungan, di mana risiko masih dapat diprediksi.

Munculnya risiko yang semakin tidak terduga saat ini menyebabkan otoritas mendasarkan kebijakannya pada model antisipatif ketiga. Meskipun masih dalam tahap awal, model ini harus memungkinkan untuk memperlambat langkah di mana kita mendekati risiko besar, namun masih belum pasti.

Model Kuratif (Curative)

Model kuratif melawan konsep alam sebagai cadangan/reservoir sumber daya yang tidak habis-habisnya. Perspektifnya adalah bahwa sumber daya alam itu langka dan luka yang menimpanya tidak akan sembuh tanpa bantuan. Model ini bertujuan untuk menghilangkan efek buruk dari eksploitasi berlebihan, dengan dekontaminasi, penggunaan kembali, pembersihan, dan pemulihan. Jika tindakan tersebut secara teknis tidak mungkin, perusakan yang dilakukan atas nama kemajuan harus dikompensasikan dengan memberikan atau meningkatkan perlindungan yang diberikan kepada aset yang belum rusak.

Dalam model ini, segala sesuatu dipandang mampu untuk diberi ganti rugi, diganti, dilunasi, dikompensasikan. Dengan demikian apa yang telah tercemar dapat dibersihkan; apa yang telah dihancurkan dapat dipulihkan; apa yang tidak dapat dijaga dapat diganti, baik dengan proses alam atau melalui tindakan manusia. Setelah terbukti tidak mampu melindungi beberapa sumber daya, manusia selalu dapat mengkompensasi kerugian dengan melindungi sumber daya lainnya.

Dalam model ini, intervensi otoritas Negara agak terbatas. Gagasan reparasi kerusakan lingkungan bersifat individualistis daripada kolektif. Prinsip pertanggungjawaban adalah sentral: pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan harus membayar perbaikannya. Tanggung jawab jelas terkait dengan prinsip pencemar-membayar, karena orang yang bertanggung jawab atas pencemaran dibuat untuk membayar biaya kerusakan yang diakibatkannya. Dengan mewajibkan pencemar untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat atas kerusakan yang ditimbulkan, prinsip tersebut menciptakan kondisi ekonomi untuk reparasi. Hal ini juga memungkinkan pihak berwenang untuk mendapatkan sumber daya keuangan yang diperlukan dalam kasus di mana mereka harus menggantikan pencemar yang gagal bayar.

Model ini mau tidak mau terbuka untuk kritik, yang pada dasarnya mengatakan :Kotori, lalu bersihkan” (Pollute, then clean up). Ini hanyalah respons a posteriori terhadap masalah sosial. Dianggap terpisah, ia dengan cepat mencapai batasnya: logika kompensasi muncul di tengah sulitnya membebankan biaya pembersihan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Segera setelah dampak lingkungan menjadi terlalu menyebar atau pemulihan/reparasi terbukti menjadi terlalu mahal, otoritas publik merasa sulit untuk mengidentifikasi individu yang bertanggung jawab atau meminta mereka untuk mengganti biaya yang telah mereka keluarkan.

Institusi hukum yang khas dari model pertama ini juga dicirikan oleh ambiguitas yang serius. Ini jelas dibawa keluar dalam teori bertetangga yang baik (théorie des troubles de voisinage), pendahulu hukum lingkungan. Menurut teori ini, mereka yang bertanggung jawab atas kerusakan bertanggung jawab atas reparasi meskipun mereka telah diberikan otorisasi yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pencemaran. Dibandingkan dengan langkah-langkah khas kebijakan pencegahan, teori ini memiliki daya tarik untuk menetapkan sedikit kendala pada kegiatan produksi, karena polusi ditoleransi selama tidak menyebabkan kerusakan abnormal. Dengan kata lain, pencemar hanya memberi kompensasi kepada korban setelah kerusakan terjadi dan dipandang berlebihan. Karena itu, tanpa adanya korban individu, lingkungan menjadi korban.

 

Model Pencegahan (Preventive)

Agar praktis, model kuratif harus dilengkapi dengan kebijakan administratif yang menetapkan standar yang ditujukan untuk mencegah kerusakan. Mengandalkan pepatah 'mencegah lebih baik daripada mengobati' (prevention is better than cure) tampaknya hanya kembali ke akal sehat. Perbaikan fisik kerusakan lingkungan adalah operasi yang tidak pasti, mengingat kemungkinan teknis dan ekonomi yang tersedia saat ini. Seringkali, apalagi, perbaikan terbukti lebih mahal daripada pencegahan. Oleh karena itu, akal sehat menyatakan bahwa masalah harus dicegah agar tidak terjadi sejak awal dan, begitu terjadi, harus dicegah agar tidak menyebar. Model pencegahan menjadi penting dalam kasus di mana kerusakan bisa tidak dapat diubah (irreversible).

Pada kenyataannya alam bukanlah sumber kekayaan yang terus diperbarui dan tidak habis-habisnya yang dibayangkan oleh liberalisme abad kesembilan belas—kekuatan yang tak tertahankan yang selalu kembali ke keadaan aslinya. Berbagai tindakan menimbulkan konsekuensi yang tidak dapat diperbaiki: hutan tropis yang telah dibuka dihancurkan secara permanen; spesies endemik yang telah punah tidak dapat tergantikan, karena unik; iradiasi tanah di sekitar Chernobyl tidak akan hilang selama ribuan tahun. . . Dalam setiap kasus ini, pembalikan kehancuran secara definitif dikecualikan. Jika beberapa bentuk kompensasi secara umum dapat dipertimbangkan (misalnya melindungi satu hutan di tempat hutan lain yang telah ditebangi) pemulihan seperti itu selalu tidak pasti dan sementara, serta mahal: hilangnya ekosistem tertentu tidak dapat diperbaiki. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa generasi mendatang akan memiliki sarana untuk menghapus luka akibat harga yang harus dibayar untuk kemajuan. 'Hindari yang tidak dapat diperbaiki' (Avoid the irreparable) harus menjadi slogannya.

Meskipun dipecah menjadi mosaik kebijakan umum dan khusus, model pencegahan mengklaim efektif dalam meminimalkan risiko sementara pada saat yang sama menoleransi tingkat gangguan tertentu. Meskipun alam rentan, harus dimungkinkan di bawah model pencegahan untuk mengeksploitasinya tanpa menyalahgunakannya. Hal ini membutuhkan eksploitasi sumber daya alam secara hati-hati untuk menghindari risiko kerusakan tak terduga yang mungkin tidak dapat diperbaiki, baik karena sifatnya yang tidak dapat diubah atau batas-batas yang melekat pada rezim kompensasi. Dalam model preventif, kerusakan ekologi seharusnya tidak lagi dapat terjadi kecuali secara tidak sengaja—sisi gelap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menjadi kejadian langka, kerusakan harus mudah diperbaiki. Bahkan jika tindakan pencegahan tidak sepenuhnya menghindari kerusakan ekologi, tindakan tersebut setidaknya memiliki manfaat untuk mengurangi risiko ke tingkat yang dapat dikendalikan.

Dalam upaya untuk membatasi kerusakan lingkungan seoptimal mungkin, model pencegahan harus sangat bergantung pada ilmu pengetahuan dan keahlian ilmiah untuk menetapkan beberapa jenis penilaian objektif dari risiko yang dijalankan. Skema ini benar-benar didasarkan pada gagasan bahwa sains dapat menentukan dengan pasti dan tepat tingkat kerusakan apa yang tidak akan membahayakan pemulihan ekosistem dan spesiesnya. Di bawah pendekatan 'asimilatif' ini, pembaruan sumber daya alam dapat dipastikan meskipun eksploitasi terus berlanjut; kerugian hanya akan terjadi setelah kapasitas pembersihan diri ekosistem terlampaui. Jika seseorang tidak dapat menghilangkan semua risiko, setidaknya risiko tersebut telah dikurangi ke titik di mana risiko tersebut dapat ditangani secara kolektif melalui dana ganti rugi.

Namun jika pencegahan menarik kekuatannya dari pengetahuan ilmiah, itu juga muncul melawan batas-batas yang melekat di dalamnya. Jika risiko diketahui, tindakan pencegahan mungkin cukup efektif, karena mengatasi penyebabnya. Namun, kita hanya dapat mencegah apa yang kita pahami; sulit untuk mencegah masalah yang tidak dipahami, dan bahkan lebih sulit untuk mencegah yang tidak diketahui. Dan di sana, tepatnya, adalah gesekannya (rub). Model pencegahan memiliki keyakinan buta pada sains; karena itu tidak dapat mencegah kerusakan lingkungan.

 

Model Antisipatif (The Anticipatory Model)

Munculnya model ketiga dapat dilacak pada kekecewaan terhadap budaya ilmiah klasik, yang, yakin akan sifat linier alam semesta, yang dapat diprediksi seperti jalur bola meriam, dapat menemukan solusi untuk masalah apa pun. Prediktabilitas ilmiah muncul melawan batas mengejutkan di bidang lingkungan.

Efek destruktif zat kimia, seperti DDT dan PCB pada satwa liar atau CFC pada lapisan ozon, misalnya, tidak dapat dipahami sampai zat ini ditemukan. Apalagi, dalam banyak kasus, para ilmuwan hanya bisa mengakui ketidaktahuan. Seiring kemajuan ilmu klimatologi, menjadi semakin sulit untuk menjelaskan tren pemanasan global; ketika para ilmuwan menemukan fakta baru tentang bagaimana ekosistem beroperasi, mereka merasa semakin sulit untuk mengevaluasi cakupan dan tempo hilangnya keanekaragaman hayati. Ilmu pengetahuan kontemporer tidak dapat memberikan kepastian; pada akhirnya itu memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada memecahkannya. Sampai batas tertentu, semakin banyak sains belajar, semakin ia memahami batasan pengetahuannya.

Pada akhirnya, satu-satunya kepastian adalah ketidakpastian (Eventually, the only certainty is uncertainty). Apa yang benar di masa lalu belum tentu benar lagi; apa yang akurat di tingkat lokal belum tentu begitu di tingkat global; prediksi hari ini belum tentu terjadi. Bermetamorfosis menjadi 'faktor untuk mengungkapkan ketidakpastian', sains menimbulkan kecurigaan dan keraguan sesering ia menawarkan pengetahuan. Bagaimanapun, pemahaman kita tentang lingkungan tidak lagi mampu mengimbangi kemampuan kita untuk memodifikasinya, dan kesenjangan ini semakin lebar dalam hal pengendalian dampak lingkungan. Seluruh fondasi pendekatan 'asimilatif', yang bertumpu pada kepercayaan buta pada sains, dengan demikian runtuh di bawah tekanan ketidakpastian.

Model perilaku baru ini hanya berlaku setelah kerusakan lingkungan menjadi lingkup planet. Terbuai oleh janji-janji dunia yang semakin pasti, peradaban Barat secara brutal dibangunkan pada awal 1980-an oleh bukti kerentanan yang tak terduga. Sejak itu ancaman global telah mengambil bentuk yang lebih jelas dan lebih tepat. Kerusakan serius dan tidak dapat diubah yang sebenarnya dapat dihindari telah terjadi. Perubahan tidak tertandingi dalam tingkat keparahannya. Litani mengkhawatirkan: perubahan iklim, penghancuran lapisan ozon stratosfer, kenaikan permukaan laut, keracunan sumber daya air tawar, pengasaman ekosistem, penghancuran keanekaragaman hayati, eksploitasi berlebihan sumber daya laut, peningkatan risiko teknologi, kelebihan populasi, penggurunan . . . Hipotesis ilmiah sampai saat ini, efek ini dalam waktu beberapa tahun menjadi subjek perhatian global.

Ketakutan yang kami pikir dapat kami hilangkan dengan mengadopsi pendekatan pencegahan yang dikombinasikan dengan mekanisme jaminan telah kembali dengan kedok baru. Ancamannya bukan lagi lokal, tapi global; itu bukan individu, tetapi kolektif dan tak terhindarkan. Sejarah manusia mengganggu sejarah alam; sekarang yang terakhir—ditulis ulang oleh tangan malapetaka—pada gilirannya dapat mengubah arah sejarah manusia. Kepastian bahwa kita akan menyaksikan fajar zaman yang cerah di mana risiko telah sepenuhnya dikuasai telah digantikan oleh momok masa depan yang genting. Keraguan menutupi mimpi positivis tentang masyarakat yang diatur oleh kepastian tentang apa yang benar dan apa yang salah. Dunia kontemporer sedang menemukan usia risiko.

 


Tuesday 18 January 2022

Penghargaan Proper 2020-2021 (Hasil Penilaian Peringkat Perusahaan 2021)

Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) kembali mengumumkan hasil penilaian Proper untuk periode 2020-2021 pada 28 Desember 2021.

Lihat selengkapnya hasil penilaian dalam 

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Kehutanan -1307 Thn 2021 - Keputusan Peringkat PROPER periode 2021 (download SK disini)

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Kehutanan tentang peringkat Proper 2021 Nomor 1307 Tahun 2021 - Keputusan Peringkat PROPER periode 2021 (download SK disini)

SK Menteri Lingkungan Kehutanan -1307 Thn 2021 - Keputusan Peringkat PROPER periode 2021 (download SK disini)

Surat Keputusan Menteri tentang Peringkat Proper Perusahaan Tahun 2021 Nomor 1307 Tahun 2021 - Keputusan Peringkat PROPER periode 2021 (download SK disini)

 

Dasar Hukum Pelaksanaan Proper 2021

PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program PROPER_Lingkungan (Download Permenlhk disini)


 

Surat Keputusan Pencabutan izin Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan 2022

Pada tanggal 6 Januari 2022 Presiden Jokowi yang didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan 2.078 izin pertambangan, 192 izin kehutanan, dan 137 izin perkebunan di Istana Kepresidenan Bogor. 

Alasannya karena izin-izin yang diterbitkan itu tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Kemudian tak lama berselang, barulah diketahui adanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi.

Selengkapnya, baca secara lengkap dan download SK MenLHK No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan-Hutan (SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022) di link berikut ini (klik disini)

Download SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 di link berikut ini (klik disini)

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan-Hutan di link berikut ini (klik disini)

Baca terbaru, SK MenLHK No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan berikut ini (klik disini)

 

Isi SK Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022.

KESATU: Izin konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan meliputi:

a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami;

b. PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budi daya;

c. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan (antara lain pertambangan, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, kelistrikan);

d. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi bukan kawasan hutan serta tukar menukar kawasan hutan; dan

e. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/Ekowisata atau sebelumnya disebut Hak/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam merupakan pemanfaatan berupa izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada Kawasan Konservasi

KEDUA: Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut selama periode September 2015 s/d Juni 2021 sebanyak 42unit perizinan/perusahaan seluas 812.796,93 Ha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

KETIGA: Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.

KEEMPAT: Memerintahkan kepada: a. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan c. Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, untuk: a. atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pencabutan Izin Setiap Perusahaan Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Amar KETIGA. b. menyusun dan menetapkan peta arahan pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA : Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha keseluruhan dimulai dengan izin-izin setidaknya sebanyak 106 unit perizinan/perusahaan, seluas 1.369.567,55 Ha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Selengkapnya, baca dan download SK MenLHK No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan-Hutan (SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022) di link berikut ini (klik disini)

Download SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 di link berikut ini (klik disini)

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan-Hutan di link berikut ini (klik disini)

Baca terbaru, SK MenLHK No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan berikut ini (klik disini)