Friday, 20 March 2020

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum adalah faktor-faktor yang dapat menimbulkan atau merupakan dasar dari berlakunya suatu hukum positif. Sumber hukum positif mempunyai pengertian yang bermacam-macam, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, filsafat, sosiologis, materil dan formil. 
Menurut Satjipto Rahardjo, sumber-sumber yang melahirkan hukum bisa digolongkan dalam dua ketegori besar, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial.

Teori sumber Hukum
1. Teori Hukum murni (Hans Kalsen)
2. Teori sejarah Hukum (Von Savigny)

Sumber hukum juga dapat digambarkan dengan makna: 
1.Dari mana hukum itu berasal. Menunjukkan dari mana asal norma hukum atau  isi,atau substansi suatu aturan hukum atau norma hukum tersebut. Disebut juga sumber hukum dalam artian materil. 
a. agama, keyakinan
b. Masyarakat
c. filsafat
d. budaya  
e. Iptek
2. Dimana ditemukan hukum tersebut. Menunjukkan tempat atau wadah dimana aturan hukum bisa ditemukan. Disebut juga sumber hukum dalam artian formil
a. UU
b. Kebiasaan
c. jurisprudensi
d. Traktat
e. Doktrin

Lebih lanjut, sumber hukum positif dapat diartikan, yaitu :
1) Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu semua bahan dari sistem hukum yang lalu yang membentuk sistem hukum positif.sumber hukum dalam arti filsafat, yang merupakan sumber isi hukum yang baik dan yang merupakan sumber kekuatan yang mengikat dari hukum.

2) Sumber hukum dalam arti sosiologi, yaitu semua faktor yang menentukan isi hukum positif.

3) Sumber hukum dalam arti materil, yaitu faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum yang terdiri dari dua bagian yaitu idiil dan kemasyarakatan. Maksud dari idiil bahwa dalam menciptakan peraturan harus memperhatikan keadilan, azas-azas kesusilaan dan kesejahteraan umum. Kemasyarakatan maksudnya dalam membentuk hukum haruslah memperhatikan keadaan aktual didalam lingkungan masyarakat.

4) Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum yang menjadi dasar formil berlakunya suatu kaidah berlaku umum dan mengikat umum serta dipertahankan sebagai kaidah hukum oleh pemerintah. 
Sumber hukum formil menurut utrecht terdiri dari:
a) Undang-undang, menurut Prof. Mr. Buys, undang-undang dibagi menjadi dua yaitu undang-undang dalam arti formil dan undang undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti materil adalah keputusan penguasa yang yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum/mengikat tiap penduduk. Undang-undang dalam arti formal adalah keputusan penguasa yang disebut dengan undang-undang karena tiap-tiap keputusan ditetapkan oleh eksekutif bersama legislatif.
b) Kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat. Hukum adat berasal dari nenek moyang bangsa indonesia, bentuk dari hukum adat, ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum kebiasaan berasal dari barat dan bentuk hukum barat semuanya tidak tertulis.
c) Traktat, adalah perjanjian antara dua negara atau lebih.
d) Yurisprudensi, berasal dari bahasa latin, yaitu kata jurisprudentia yang berarti pengetahuan hukum. Kekinian, menurut kansil, yurisprudensi diartikan sebagai keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar pengambilan keputusan pada masalah yang sama.
e) Pendapat ahli hukum yang terkenal (doktrin).

No comments:

Post a Comment