Forest Stewarhip Council (FSC) adalah sebuah organisasi internasional independen, non-profit, non-pemerintah yang dibentuk pada tahun 1993, untuk mendukung dan mempromosikan manajemen hutan bertanggung jawab (responsible forest management) terhadap pengelolaan hutan di dunia yang layak secara lingkungan, bermanfaat secara sosial dan berkesinambungan secara ekonomi melalui standard setting, sertifikasi yang independen, dan label pada produk hutan.
Sekretariat FSC dibuka di Oaxaca, Meksiko dan FSC didirikan sebagai badan hukum di Meksiko pada bulan Februari 1994. Sekretariat FSC pindah ke Bonn, Jerman pada tahun 2003.
Sekretariat FSC dibuka di Oaxaca, Meksiko dan FSC didirikan sebagai badan hukum di Meksiko pada bulan Februari 1994. Sekretariat FSC pindah ke Bonn, Jerman pada tahun 2003.
FSC mengklaim, bahwa hutan yang dikelola dengan standarnya menawarkan manfaat bagi masyarakat lokal dan masyarakat luas dan ini dikatakan mencakup udara dan air yang lebih bersih, dan kontribusi untuk mengurangi dampak perubahan iklim.
Sertifikasi FSC memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan berasal dari hutan yang dikelola dengan baik yang memberikan manfaat lingkungan, sosial dan ekonomi. Pemilik maupun pengelola hutan yang ingin memperoleh sertifikat FSC harus dapat menunjukkan bahwa mereka mampu mengelola hutan secara bertanggung jawab.
FSC mengembangkan 2 jenis sistem sertifikasi yaitu yaitu Sertifikasi Pengelolaan Hutan (Forest Management), Sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody). Selengkapnya disajikan di bawah ini:
1. Forest Management Certification, atau Sertifikasi Pengelolaan Hutan.
Sertifikasi ini memastikan bahwa praktik pengelolaan hutan yang dilakukan oleh pengelola konsesi atau pemilik lahan telah memenuhi standar pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, yaitu keseimbangan aspek Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi. Pengelola konsesi atau pemilik lahan yang ingin memperoleh Sertifikasi Pengelolaan Hutan dapat menghubungi lembaga sertifikasi yang terakreditasi FSC untuk mengajukan permohonan agar dilakukan penilaian. Lembaga sertifikasi akan melakukan audit lapangan untuk memastikan pengelola konsesi atau pemilik lahan telah mengelola hutan dengan baik dan memenuhi standar FSC. Jika dinilai telah memenuhi, lembaga sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat pengelolaan hutan FSC, yang berlaku selama lima tahun dan dipantau setiap tahun untuk memastikan pengelola konsesi atau pemilik lahan selalu memenuhi standar FSC.
2. Chain of Custody Certification atau sertifikasi lacak balak, berlaku untuk produsen, prosesor dan pedagang hasil hutan bersertifikat FSC.
Sertifikasi lacak balak berfungsi untuk :
- memastikan bahan baku kayu yang digunakan berasal dari hutan yang bersertifikat FSC
- di sepanjang rantai produksi bahan baku FSC tidak tercampur dengan bahan baku lain yang tidak bersertifikat.
Lembaga sertifikasi melakukan verifikasi di sepanjang rantai produksi yang bersangkutan untuk memastikan bahwa produk kayu bersertifikat FSC menggunakan kayu dari hutan bersertifikat FSC, dan produknya diolah dan disimpan terpisah dari produk yang tidak bersertifikat. Bahan baku FSC hanya dapat dicampur dengan syarat dan kondisi tertentu yang diatur dalam standar FSC.
Selain itu juga dikenal bentuk sertifikasi lainnya, yaitu : Sertifikasi FSC Controlled Wood dikembangkan agar perusahaan/manufaktur yang belum bersertifikat FSC tidak mengambil kayu dari sumber yang tidak diterima (unacceptable). Kayu bersertifikat Chain of Custody hanya dapat dicampur dengan FSC Controlled Wood, untuk produk berlabel FSC Mix. Sertifikasi untuk hutan berbasis masyarakat. (small, low intensity, forest community based operation). Sertifikasi FSC Recycle untuk memberikan penghargaan atas pemanfaatan barang bekas pakai sebagai upaya melindungi hutan dan Sertifikasi Ecosystem Services.
Beragamnya sistem sertifikasi yang dikembangkan FSC merupakan bentuk kehati-hatian FSC dalam menjamin dan memastikan asal usul sumber bahan baku kayu yang digunakan dalam proses produksi, mulai dari ditebang, dipotong, dibentuk, diolah, dikemas, dan diangkut sampai ke tangan konsumen. Dalam proses rantai produksi sangat dimungkinkan adanya pencampuran bahan baku kayu yang berasal dari sumber yang baik dan yang tidak. Sumber yang baik adalah dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab. Sistem sertifikasi FSC berfungsi untuk memastikan hutan telah dikelola secara bertanggung jawab.
Hasil sertifikasi FSC memberikan kepada perusahaan untuk menggunakan logo FSC dalam produknya. Penggunaan logo FSC seharusnya menjadi simbol, bahwa produk tersebut berasal dari sumber yang bertanggung jawab - sesuai lingkungan, bermanfaat secara sosial dan layak secara ekonomi. Label FSC digunakan pada berbagai produk kayu dan non-kayu, dari kertas dan furnitur hingga obat-obatan dan perhiasan, dan bertujuan untuk memberi konsumen pilihan untuk mendukung kehutanan yang bertanggung jawab.
No comments:
Post a Comment