Indonesia di depan seluruh negara di Dunia pernah berjanji, akan mengurangi emisinya sebanyak 26% pada tahun 2020.
Janji penurunan emisi ini adalah bahwa pada tahun 2020 Indonesia telah mampu menurunkan emisi GRK sebesar 26% jika penurunan emisi dilakukan sendiri dan penurunan sebesar 41% jika penurunan dilakukan dengan bantuan internasional. Tingkat referensi yang dijadikan rujukan Indonesia adalah tingkat emisi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2020, yang disebut sebagai tingkat business as usual (BAU). Janji ini pertama kali diungkapkan oleh Presiden Yudhoyono beberapa bulan sebelum COP 15 di Copenhagen, dan karena janji ini pula Presiden Yudhoyono diberikan julukan “climate change hero”.
Bagaimana sekarang???
Pada bulan September 2011, President Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Peraturan ini mendefinisikan RAN-GRK sebagai rencana kerja untuk melakukan berbagai kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung akan mengurani emisi GRK Indonesia. Lampiran dari PerPres No. 61 Tahun 2011 menjelaskan beberapa rencana aksi untuk sektor pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, dan pengelolaan limbah. RAN-GRK untuk sektor pertanian diarahkan pada penurunan emisi sebanyak 0,008 dan 0,011 GtCO2e, masing-masing untuk target penurunan emisi sebesar 26% dan 41%.
Sekedar mengingatkan, bahwa Common-but-differentiated responsibility diwujudkan dalam bentuk pemisahan tanggung jawab antara negara maju, Annex I countries, dan negara berkembang, non-Annex I countries. Dalam hal ini, kewajiban-kewajiban yang diarahkan pada penurunan emisi GRK adalah kewajiban dari negara Annex I. Negara Non-Annex I dibebaskan dari kewajiban-kewajiban ini. Wajarlah, jika kita menjustifikasi ini adalah bentuk perilaku yang sedikit konyol dan ambisius, dimana Indonesia, yang tergolong negara berkembang dan tidak memiliki kewajiban untuk menurunkan emisi, namun saat Pertemuan G20 dan COP 15, Indonesia berkomitmen menurunkan 26% emisinya (jauh melebihi kewajiban dari EU sekalipun).
Indonesia adalah negara berkembang pertama yang menyatakan diri berasosiasi dengan Copenhagen Accord. Indonesia juga secara aktif mendorong sesama negara ASEAN untuk juga berasosiasi dengan Copenhagen Accord. Lebih dari itu, Indonesia juga menyerahkan komitmen penurunan emisi sukarela karena sebenarnya Indonesia tidak memiliki kewajiban menurunkan emisi.
Indonesia adalah negara berkembang pertama yang menyatakan diri berasosiasi dengan Copenhagen Accord. Indonesia juga secara aktif mendorong sesama negara ASEAN untuk juga berasosiasi dengan Copenhagen Accord. Lebih dari itu, Indonesia juga menyerahkan komitmen penurunan emisi sukarela karena sebenarnya Indonesia tidak memiliki kewajiban menurunkan emisi.
Ketua Harian Dewan Nasional Perubaan Iklim (DNPI) Rachmat Witoelar mengatakan, salah satu strategi Indonesia adalah bertindak proaktif dengan menurunkan emisi sebesar 26 persen pada tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RI akan Turunkan Emisi 26 Persen pada 2020", https://nasional.kompas.com/read/2009/12/07/02241898/ri.akan.turunkan.emisi.26.persen.pada.2020.
IRONISNYA...
Pada tahun 2015, tanpa perasaan berdosa....wkwkwkwk
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (2/9/15) mengatakan, angka 29% itu diperoleh dari hasil analisis baik dengan pendekatan teoritik metodik maupun empirik dalam waktu cukup panjang. “Angka 29% ini, angka relatif yang dihitung berdasarkan perkiraan dari kegiatan-kegiatan yang sedang dilakukan, dan kebijakan Indonesia dalam membangun bangsa,” katanya dalam diskusi yang dipandu Wimar Witoelar, pendiri Yayasan Perspektif Baru, ini.
Sumber :
https://www.mongabay.co.id/2015/09/02/indonesia-targetkan-penurunan-emisi-karbon-29-pada-2030/
Yah namanya juga INDONESIA...
EHHH MAKSUDNYA PEJABAT INDONESIA...
No comments:
Post a Comment