Friday 15 May 2020

Pemanfaatan Satwa Burung Dalam Sangkar

Memelihara burung dalam sangkar memiliki sejarah yang sudah berlangsung sangat panjang. Dalam tradisi Jawa misalnya, setiap pria sebaiknya perlu memiliki lima hal, yaitu : pekerjaan (narpadha), sebuah rumah (wismo), seekor kuda atau sebuah kereta (turangga), seorang isteri (wanita) dan seekor burung (kukila).

Memelihara perkutut Geopelia Striata umumnya dipercaya akan mendatangkan nasib baik bagi pemiliknya. Penduduk modern Jawa dikenal sebagai "Pecandu memelihara burung"" karena sangkar-sangkar burung dapat dilihat di luar toko dan rumah-rumah penduduk. Banyak diantara sangkar-sangkar itu berisi burung perkutut. Sangkar-sangkar tersebut digantung tinggi diatas atap, karena orang-orang percaya, bahwa burung-burung yang ada di dalamanya menikmati pemandangan dan semilir angin. Daerah yang berbeda tampaknya, memiliki pilihan jenis dan sangkar yang berbeda. Diantara sangkar yang hebat  

Umumnya orang membeli atau memelihara burung karena suaranya, baik kicauannya, misalnya burung jalak suren Sturnus contra, Kepodang Oriolus chinensis dan kucica hutan Copsychus malabaricus atau karena burung suka meniru-niru suara, seperti Beo Gracula religiosa serta karena mendengkur seperti Perkutut (Geopelia striata) dan tekukur. Beberapa lainnya karena penampilannya yang menari (gelatik jawa) cara terbangnya (Dara); langka dan bernilai sebagai simbol status (elang, jalak balik dan bultok) atau sekedar menjadi mainan bagi anak-anak. 

Thursday 14 May 2020

Sejarah Konservasi - Kebun Raya Bogor

Kebun Raya Bogor adalah salah satu langkah Konservasi tertua yang ada di Indonesia. Pada saat dirintis oleh Pemerintah Belanda pendataan dan penyelamatan tumbuhan di Kebun Raya Bogor diresmikan dengan nama s’Lands Plantentuin te Buitenzorg pada tahun 1817, sebagai referensi flora hidup terutama bidang pertanian dan hortikultura. 
Pendirian Kebun Raya Bogor selanjutnya diikuti dengan pendirian herbarium (1844), Museum Zoologicum Bogoriense (1894) dan kultur mikrob Ina CC-LIPI (2014) untuk pendataan flora, fauna dan mikrob.

Monday 11 May 2020

Sanksi Pidana Dalam UUPPLH

Menurut Penjelasan UUPPLH, maka “penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.”
Pemidanaan ultimum remidum diancamkan terhadap tindak pidana lingkungan yang bersifat formil, seperti dilampauinya baku mutu lingkungan hidup (limbah atau emisi). 
Sanksi pidana yang bersifat ultimum remedium dapat diterapkan apabila sanksi administratif (teguran tertulis maupun paksaan pemerintah) telah satu (1) kali dijatuhkan dan tidak dipatuhi; atau (2) jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Tujuan penerapan asas ultimum remedium ini untuk menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum.
Pengaturannya 
Pasal 100 UUPPLH
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam pasal 100 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, penegakan hukum pidana lingkungan menerapkan asas ultimum remedium, dimana mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Pasal tersebut juga telah memberikan kriteria yang lebih jelas kapan premum remedium dikesampingkan dalam penegakan hukum pidana lingkungan.

Sanksi pidana yang berdasarkan asas premium remedium tidak perlu menempuh penegakan hukum administrasi dulu agar dapat ditindaklanjuti.
Penggunaan premum remedium dalam pidana lingkungan erat kaitannya dengan batasan antara hukum pidana dan hukum administrasi.
Contoh pengaturannya :
Pasal 78 "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana."
Mengingat persoalan lingkungan sudah sedemikian mengkuatirkan, menurut Andi Hamzah ketentuan sanksi pidana terhadap pencemaran lingkungan harus dirubah dari ketentuan yang sifatnya ultimum remidium, yang menganggap bahwa pelanggaran hukum lingkungan belum merupakan persoalan yang serius menjadi premium remidium yang menjadikan sanksi pidana sebagai instrumen yang diutamakan dalam menangani tindak perbuatan pencemaran atau perusakan lingkungan. Pilihan jatuh pada hukum pidana jika suatu kerusakan tidak dapat diperbaiki atau dipulihkan, misalnya penebangan pohon, pembunuhan terhadap burung atau binatang yang dilindungi.

Friday 8 May 2020

Program Konservasi Sukarela - Conservation Reserve Program Draft

Conservation Reserve Program (CRP) adalah program sukarela untuk pemilik tanah pertanian, yang mendorong petani untuk menanam penutup tanah vegetatif yang melindungi sumber daya jangka panjang untuk memperbaiki tanah dan air, dan menciptakan habitat yang lebih cocok untuk ikan dan satwa liar. Opsi penutup tanah termasuk rumput, legum, semak, dan penanaman pohon. Program ini disahkan oleh Undang-Undang Keamanan Pangan federal tahun 1985, sebagaimana telah diamandemen, dan diimplementasikan melalui Commodity Credit Corporation (CCC). Ini bertujuan untuk mempromosikan pengelolaan lahan yang baik dan meningkatkan estetika pedesaan.
CRP menawarkan pembayaran sewa tahunan, pembayaran insentif, dan bantuan pembagian biaya untuk membangun perlindungan yang disetujui pada lahan pertanian yang memenuhi syarat. CCC menyediakan bantuan sebanyak 50% dari biaya pemilik tanah dalam membangun program konservasi yang disetujui. Kontrak tetap berlaku untuk antara 10 dan 15 tahun. Pembayaran sewa tahunan didasarkan pada nilai sewa pertanian dari tanah yang digunakan dalam program. Program ini menyediakan dukungan pendapatan yang diperlukan bagi petani, dan membantu membatasi produksi komoditas surplus.
Kelayakan untuk berpartisipasi dalam CRP meluas ke individu, kemitraan, asosiasi, perusahaan ventura suku Indian, perkebunan, trust, perusahaan bisnis lain atau badan hukum. Negara, subdivisi politik dari negara, atau badannya yang memiliki atau mengoperasikan lahan panen, juga dapat berlaku.
CCC melalui Badan Layanan Pertanian (the Farm Service Agency/ FSA) mengelola CRP. Layanan Konservasi Sumber Daya Alam (NRCS) dan Layanan Penyuluhan Pendidikan dan Penelitian Negara Koperasi memberikan dukungan. Badan-badan kehutanan negara bagian dan kabupaten konservasi tanah dan air setempat juga memberikan bantuan.

Tuesday 5 May 2020

Keberhasilan Konservasi Ex Situ - Satwa Jalak Bali DRAFT

Konservasi Terumbu Karang

Terumbu karang, sebagai suatu tatanan biologis, dapat ditemukan hampir di seluruh lautan, dari yang beriklim atau bersuhu tropis sampai ke daerah kutub yang dingin. Keberadaanya dapat ditemukan di perairan yang dingin di samudera dan di perairan dangkal laut tropis yang hangat. 

Saturday 2 May 2020

Konservasi Megafauna Karismatik (Charismatic megafauna)

Siapa yang tidak mengetahui hewan-hewan seperti harimau, gajah, singa, panda, macan tutul, jerapah, cheetah, serigala, beruang kutub, dan gorila. Tak jarang hewan-hewan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam acara suatu stasiun televisi atau menjadi ulasan khusus pemberitaan media. Sehingga, baik orang dewasa maupun anak-anak, umumnya mengetahui hewan-hewan populer tersebut. Umumnya mereka memiliki tubuh yang besar, sehingga dengan mudah dilihat kehadirannya. Dalam konteks tersebut, itulah sedikit gambaran dari hewan-hewan yang masuk dalam kategori megafauna kharismatik.