Tuesday, 3 March 2020

Pengurangan Hukuman Bagi Pencemar untuk Penaatan Sukarela di Amerika

Pada tahun 1995 (direvisi pada tahun 2000) Badan Perlindungan Lingkungan AS (the US Environmental Protection AgencyEPA) memperkenalkan kebijakan tentang 'insentif untuk pengawasan atau pemolisian mandiri (self regulating) : yang mencakup upaya penemuan, pengungkapan, dan koreksi secara mandiri oleh dunia usaha. 

Kebijakan tersebut berisi sembilan kondisi, dan kegiatan yang memenuhi semuanya memenuhi syarat untuk mitigasi 100 persen dari setiap hukuman berbasis gravitasi yang jika tidak dapat dinilai:
• Harus ada penemuan pelanggaran yang sistematis melalui audit lingkungan atau penerapan sistem manajemen kepatuhan.
• Penemuan sukarela atas pelanggaran tidak terdeteksi sebagai hasil dari prosedur pemantauan, pengambilan sampel, atau audit yang dipersyaratkan secara hukum.
• Pengungkapan yang cepat secara tertulis kepada EPA dalam waktu 21 hari setelah ditemukan atau waktu yang lebih singkat sebagaimana diharuskan oleh hukum.
• Penemuan dan pengungkapan independen sebelum EPA atau regulator lain mungkin akan mengidentifikasi pelanggaran melalui investigasinya sendiri atau berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak ketiga.
• Koreksi dan perbaikan dalam 60 hari kalender, dalam banyak kasus, sejak tanggal penemuan suatu pelanggaran.
• Mencegah terulangnya pelanggaran.
• Tidak berlaku untuk pelanggaran yang berulang kali dilakukan, yaitu pelanggaran spesifik (atau terkait erat) telah terjadi di fasilitas yang sama dalam tiga tahun terakhir atau yang telah terjadi sebagai bagian dari pola di beberapa fasilitas yang dimiliki atau dioperasikan oleh entitas yang sama dalam lima tahun terakhir.
• Tidak berlaku untuk jenis-jenis pelanggaran tertentu, seperti yang mengakibatkan telah menimbulkan kerugian lingkungan yang serius, yang mungkin menghadirkan bahaya besar dan segera, dan yang melanggar persyaratan spesifik dari perintah administratif atau hukum atau perjanjian persetujuan atau kesepakatan.
• Kerjasama dengan bisnis diperlukan untuk pengungkapan pelanggaran.

Hukuman sipil berdasarkan undang-undang lingkungan umumnya memiliki dua komponen, jumlah yang dinilai berdasarkan tingkat keparahan atau 'gravitasi' dari pelanggaran, dan jumlah manfaat ekonomi yang diterima pelanggar dari ketidakpatuhan. 
Tidak ada hukuman berbasis gravitasi akan diterapkan jika semua persyaratan kebijakan terpenuhi. Jika semua kondisi terpenuhi, kecuali deteksi pelanggaran melalui proses penemuan sistematis, maka hukuman berbasis gravitasi dikurangi 75 persen. Namun, EPA tetap memiliki kebijakannya untuk mengumpulkan manfaat ekonomi apa pun yang mungkin telah diperoleh sebagai akibat dari ketidakpatuhan. EPA juga tidak akan membuat rekomendasi untuk penuntutan pidana jika semua persyaratan yang berlaku berdasarkan kebijakan dipenuhi.
Kebijakan ini dikembangkan untuk mencegah pemberontakan diri dan untuk menghargai keterbukaan tentang perilaku pengaturan bisnis. Namun, pihak berwenang perlu memeriksa hasil pengungkapan diri melalui proses inspeksi rutin dan non-rutin.

Baca: Reducing penalties for self-disclosure in the US, sumber : Handbook of Environmental Protection and Enforcement  Principles and Practice, Andrew Farmer, 2007, Earthscan

No comments:

Post a Comment