Manusia
- anak dibawah umur, dan belum menikah
- orang dewasa yang berada di bawah pengampuan
Badan Hukum
- badan hukum privat
- badan hukum publik
Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat kepada subjek hukum dan harus pula dapat dikuasai. Objek hukum terdiri dari:
Benda yang berwujud dan tidak berwujud
Benda bergerak dan tidak bergerak
1. benda,
2. barang immaterial,
3. prestasi.
No comments:
Post a Comment