Sunday, 1 March 2020

Pengertian Subjek dan Objek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum atau disebut juga sebagai pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum ada 2, yaitu: 1. Manusia. 2. Badan Hukum.

Manusia
-   anak dibawah umur, dan belum menikah
-   orang dewasa yang berada di bawah pengampuan
Badan Hukum
- badan hukum privat
- badan hukum publik

Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat kepada subjek hukum dan harus pula dapat dikuasai. Objek hukum terdiri dari:
Benda yang berwujud dan tidak berwujud
Benda bergerak dan tidak bergerak
1. benda,
2. barang immaterial,
3. prestasi.

No comments:

Post a Comment