Roundtable on Sustainable Palm Oil (Mejabundar tentang Minyak Sawit Berkelanjutan) atau RSPO telah menjadi rujukan standar terbaik untuk produksi minyak sawit berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di dunia.
RSPO secara resmi dibentuk pada tanggal 8 April 2004 - RSPO dengan Sekretariat berlokasi di Kuala Lumpur.
RSPO adalah asosiasi nirlaba global yang menyatukan para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri kelapa sawit yakni produsen kelapa sawit, pengolah minyak sawit atau pedagang, produsen barang konsumen, pengecer, bank dan investor dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta berasal dari negara-negara yang menghasilkan atau menggunakan minyak sawit untuk mengembangkan dan menerapkan standar global untuk minyak sawit lestari.
RSPO adalah instrumen penaatan sukarela yang dikembangkan terutama untuk memenuhi pasar di UE dan AS (Schouten & Glasbergen, 2011). Delapan kriteria RSPO yaitu :
(i) komitmen terhadap transparansi;
(ii) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
(iii) komitmen untuk kelangsungan ekonomi dan keuangan jangka panjang;
(iv) penggunaan praktik terbaik yang tepat oleh petani atau pabrik;
(v) tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
(vi) pertimbangan yang bertanggung jawab atas karyawan, individu dan masyarakat yang terkena dampak perkebunan atau pabrik;
(vii) pengembangan penanaman baru yang bertanggung jawab; dan
(viii) komitmen untuk perbaikan berkelanjutan di bidang kegiatan utama.
Pada tahun 2008 sertifikat RSPO pertama diterbitkan untuk produsen kelapa sawit. Sampai dengan Juni 2015, perkebunan kelapa sawit bersertifikasi RSPO hanya mencakup sekitar 2,6 juta hektar secara global, dengan kapasitas produksi sekitar 11,6 juta ton minyak sawit (RSPO, 2015), terhitung untuk sekitar 15% perkebunan kelapa sawit global (FAO, 2015). Sekitar 1,4 juta hektar atau 54% dari perkebunan kelapa sawit bersertifikasi RSPO berada di Indonesia. Kapasitas produksi perkebunan ini sekitar 7,2 juta ton. Perkebunan kelapa sawit bersertifikat ini sebagian besar dikelola oleh perusahaan skala besar (RSPO, 2015).
No comments:
Post a Comment