Pada prinsipnya, pelabelan lingkungan mengikuti pendekatan komprehensif, multi-kriteria dan siklus hidup dengan tujuan untuk memberi tahu konsumen tentang pengurangan nyata tekanan lingkungan, dan bukan sekadar transfer dampak di media lingkungan atau tahapan siklus hidup produk . Namun dalam praktiknya, penggunaan analisis siklus hidup (LCA) sangat bervariasi di seluruh program pelabelan lingkungan.
Label adalah klaim kategori. Labellers umumnya mengklaim bahwa produk berlabel lebih baik untuk lingkungan, untuk kesehatan, untuk kesejahteraan hewan, untuk keadilan sosial, dan sebagainya, daripada bersaing dengan produk 'konvensional'. Klaim semacam itu perlu dilegitimasikan dengan mengacu pada klaim pengetahuan otoritatif, yang biasanya disediakan oleh sains.
Label adalah klaim kategori. Labellers umumnya mengklaim bahwa produk berlabel lebih baik untuk lingkungan, untuk kesehatan, untuk kesejahteraan hewan, untuk keadilan sosial, dan sebagainya, daripada bersaing dengan produk 'konvensional'. Klaim semacam itu perlu dilegitimasikan dengan mengacu pada klaim pengetahuan otoritatif, yang biasanya disediakan oleh sains.
Variasi dan jenis ecolabell terus berkembang dan
banyak telah diperkenalkan di seluruh dunia dengan cakupan berbagai bidang yang relevan.
Menurut standar ISO pada label ramah lingkungan (14020), ada tiga kategori
utama label ramah lingkungan.
Tipe 1: Klaim pihak ketiga adalah penghargaan yang diberikan oleh pihak ketiga yang membutuhkan produk untuk memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan secara independen. Ini menunjukkan karakteristik kepemimpinan daripada hanya menyajikan informasi, dan sering disertai dengan kampanye kesadaran publik untuk mendidik konsumen tentang apa arti label. (Untuk lebih lanjut tentang ini, lihat ISO 14024). Contohnya termasuk:
• Skema pelabelan ekologi regional dan nasional
seperti EU Flower, Blue Angel Jerman - dianggap sebagai label lingkungan
pertama dan tertua, Nordic Swan, Eco Mark Jepang, Indocert India, dan New Zealand’s Environmental Choice.
• Label khusus sektor atau masalah yang memiliki
fokus lebih sempit daripada program nasional, seperti sertifikasi Rainforest
Alliance yang mempromosikan dan menjamin peningkatan dalam pertanian dan
kehutanan, label Fairtrade yang menjamin produsen dibayar dengan harga
wajar, atau label spesifik industri seperti Responsible Care di industri kimia.
Tipe 2: Klaim hijau (Green Claims) adalah deklarasi pabrikan atau pengecer sendiri. Karena ini tidak diberikan oleh pihak ketiga, lebih sulit bagi konsumen untuk membandingkannya dengan merek lain atau untuk sepenuhnya memahami apa arti klaim tersebut. (Untuk lebih lanjut tentang ini, lihat ISO 14021.) Contohnya termasuk:
• Klaim hijau seperti peryataan "100% daur ulang", "natural/alami", "netral karbon," dan "ramah lingkungan". Jika tidak diatur oleh undang-undang, atau tidak ada bukti yang ditunjukkan, maka pernyataan seperti ini sering tidak dapat diandalkan dan ditemukan pada produk yang kenyataanya tidak selalu seperti yang mereka klaim.
• Company private labels. Inisiatif private label memiliki berbagai kebenaran dan kegunaan. Contoh label pribadi yang dihormati adalah Logo Hijau Philips, yang digunakan pada produk elektronik yang memenuhi kriteria lingkungan tertentu di seluruh siklus hidup. Produk dengan logo telah disertifikasi oleh auditor eksternal bahwa mereka 10% lebih efisien daripada produk lain di pasar dalam kategori produk yang diberikan.
Tipe 3: Pernyataan lingkungan yang mengkuantifikasi informasi tentang suatu produk berdasarkan dampak siklus hidup dan harus memungkinkan produk untuk dibandingkan dengan mudah karena terdiri dari informasi yang dikuantifikasi tentang aspek-aspek seperti keluaran energi. Tidak seperti label lain, mereka tidak menilai produk, menyerahkan tugas itu kepada konsumen. Sebaliknya, mereka memberikan sesuatu yang mirip dengan label nutrisi yang ditemukan pada produk makanan tetapi sebaliknya label ini menguraikan dampak lingkungan di seluruh siklus hidup.
Dibandingkan dengan tipe 1 dan tipe 2, pekerjaan jauh lebih sedikit telah dilakukan di daerah ini tetapi beberapa contoh termasuk label produk dengan jejak karbon mereka (www.carbontrust.com) dan "nutritional label/label nutrisi", yaitu Timberland yang menampilkan pada produknya informasi kepada pembeli tentang jejak lingkungan dari produk itu. (Untuk lebih lanjut tentang ini, lihat ISO 14025; lihat juga Jaringan Deklarasi Produk Lingkungan Tipe 3 Global - www.gednet.org.)
Ekolabel di Indonesia
Pengertian
Penjelasan Pasal 43 Ayat (3) Huruf (g) UUPPLH : Yang dimaksud dengan “sistem label ramah lingkungan hidup” adalah pemberian tanda atau label kepada produk-produk yang ramah lingkungan hidup.
Ecolabel adalah “Label lingkungan” yang memuat informasi tentang bahan, proses produksi, hasil produksi dan sifat sampah suatu produk setelah dikomsumsi, yang “dilabelkan” pada bungkus produk komersial tertentu. Ecolabel merupakan informasi bagi konsumen tentang beberapa tinggi kualifikasi peduli lingkungan (environmentally sounds/ environmentally awareness) suatu produk, atau seberapa nyaman dan aman, dari segi lingkungan, penggunaan produk tersebut. (Hlm. 96 Hukum Lingkungan Internasional (Perspektif Bisnis Internasional) Ida Bagus Wyasa Putra)
Sertifikasi ekolabel produk merupakan suatu cara pemberian jaminan bahwa produk yang diberikan sertifikat atau lisensi penggunaan tanda ekolabel telah memenuhi standar (kriteria ekolabel) yang ditetapkan.
Produk mempunyai daya saing kuat apabila produk tersebut dapat memenuhi selera dan keinginan konsumen dan ini berarti bahwa produk tersebut dapat memenuhi selera dan keinginan konsumen dan ini berarti bahwa produk tersebut selalu nenebuhi persyaratan teknis tertentu atau mempunyai mutu yang selalu dapat dijamin mulai dari proses produksinya sampai purna jualnya.
Semakin meningkatnya kesadaran lingkungan tentunya akan mempengaruhi perilaku konsumen dalam memilih suatu produk. Produk yang bertandakan ekolabel ekolabel kemungkinan akan lebih disukai daripada produk-produk serupa lainnya yang tidak menggunakan label tersebut.
Ekolabel di Indonesia
Pengertian
Penjelasan Pasal 43 Ayat (3) Huruf (g) UUPPLH : Yang dimaksud dengan “sistem label ramah lingkungan hidup” adalah pemberian tanda atau label kepada produk-produk yang ramah lingkungan hidup.
Ecolabel adalah “Label lingkungan” yang memuat informasi tentang bahan, proses produksi, hasil produksi dan sifat sampah suatu produk setelah dikomsumsi, yang “dilabelkan” pada bungkus produk komersial tertentu. Ecolabel merupakan informasi bagi konsumen tentang beberapa tinggi kualifikasi peduli lingkungan (environmentally sounds/ environmentally awareness) suatu produk, atau seberapa nyaman dan aman, dari segi lingkungan, penggunaan produk tersebut. (Hlm. 96 Hukum Lingkungan Internasional (Perspektif Bisnis Internasional) Ida Bagus Wyasa Putra)
Sertifikasi ekolabel produk merupakan suatu cara pemberian jaminan bahwa produk yang diberikan sertifikat atau lisensi penggunaan tanda ekolabel telah memenuhi standar (kriteria ekolabel) yang ditetapkan.
Produk mempunyai daya saing kuat apabila produk tersebut dapat memenuhi selera dan keinginan konsumen dan ini berarti bahwa produk tersebut dapat memenuhi selera dan keinginan konsumen dan ini berarti bahwa produk tersebut selalu nenebuhi persyaratan teknis tertentu atau mempunyai mutu yang selalu dapat dijamin mulai dari proses produksinya sampai purna jualnya.
Semakin meningkatnya kesadaran lingkungan tentunya akan mempengaruhi perilaku konsumen dalam memilih suatu produk. Produk yang bertandakan ekolabel ekolabel kemungkinan akan lebih disukai daripada produk-produk serupa lainnya yang tidak menggunakan label tersebut.
Latar Belakang
Pasal 43 Ayat (3) Huruf (g) UUPPLH : Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk : g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup.
Bagi konsumen, ecolabel merupakan suatu tanda atau jaminan, bahwa produk yang akan dibelinya, adalah suatu produk yang telah diproduksi sesuai standar lingkungan sebagaimana label yang tertera pada produk tersebut.
Sedangkan bagi produsen, hal ini merupakan bentuk insentif (penghargaan) terhadap produk yang dihasilkannya, yang telah diproduksi dengan mempertimbangkan standar pengelolaan lingkungan tertentu.
Tujuan/ Peruntukkan
Bagi Uni Eropa, ecolabel tidak ditujukan untuk memberikan perlakuan diskriminatif terhadap produk ekspor negara lain, melainkan untuk mengarahkan kekuatan pasar menuju arah perbaikan lingkungan. (Hlm. 96 Hukum Lingkungan Internasional (Perspektif Bisnis Internasional) IBWP)
Terkait pula dengan instrument ekonomi lainnya, seperti : Pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan hidup” adalah pengadaaan yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
Subyek dan obyek
Konsumen mulai terbatas mengkomsumsi produk yang berkualifikasi kepedulian lingkungan tinggi. Konsumen hanya memilih produk yang rendah dampak dan efisien dari segi penanganan sampahnya. Nilai saing suatu produk dengan demikian, terletak pada tinggi kandungan dampak suatu produk dan tingkat efesiensi dari penanganan sampahnya.
(Hlm. 96 Hukum Lingkungan Internasional (Perspektif Bisnis Internasional), IDWP)
Mekanisme pelaksanaan/ Implementasi (PUU ; Tahapan ; Penjelasan Singkat)
Penerapan skema ini, oleh masyarakat, bersifat sukarela dan karenanya tidak dapat dituduh sebagai suatu hambatan non tarif (non tariff barier).
(Hlm. 97 Hukum Lingkungan Internasional (Perspektif Bisnis Internasional) IBWP)
Kelemahan dan Permasalahan
Sertifikasi ekolabel sifatnya masih sukarela (voluntary), sehingga pelaku usaha/industri masih kurang peduli.
Pada umumnya masyarakat (konsumen) di Indonesia ketika membeli suatu barang lebih memperhatikan harga atau merek suatu produk, belum tidak peduli terhadap tanda ekolabel pada suatu produk yang akan dibeli.
Masih minimnya penerbitan sertifikat ekolabel di Indonesia menjadi indikasi kurangnya perhatian masyarakat atau minimnya dampak positif yang dirasakan produsen terhadap keberadaan ecolabel.
Nilai ekonomi untuk barang yang bersertifikasi seharusnya lebih tinggi dari pada barang tanpa sertifikasi. Barang yang ramah lingkungan seharusnya memilki mutu yang lebih terjamin. Namun, karena sistem pasar yang tidak mendukung membuat barang-barang dipasar tidak dibedakan. Sehingga tidak ada nilai tambah secara ekonomi bagi barang yang telah tersertifikasi ramah lingkungan.
Ketidakjelasan atau ketiadaan transparansi “rantai pasar” untuk produk yang memperdagangkan produk berlabel ramah lingkungan. Sehingga hanya menguntungkan salah satu rantai perdagangan. (produsen-pembeli-pengepul akhir-pembeli). Akibatnya, umumnya produsen yang telah mensertifikasi produk tidak mendapatkan “mampu” memperoleh keuntungan ekonomi yang lebih baik.
Timbulnya “dualisme” kewenangan penerbitan sertifikasai eco-label (ramah lingkungan). Oleh Badan Standarisasi Nasional dengan Kementerian Lingkungan Hidup (ecolabel swadeklarasi).
Timbulnya beraneka macam “klaim” ramah lingkungan.
No comments:
Post a Comment