Friday, 19 July 2019

Kasus Semen Rembang -

Pada akhir tahun 2016, publik diramaikan oleh aksi penolakan masyarakat terhadap kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang (Kasus Semen Rembang) oleh PT Semen Gresik atau PT Semen Indonesia.  Kasus semen rembang mencuat setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 99 PK/ TUN/ 2016 tentang Pembatalan Izin Lingkungan PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut Putusan PK MA 2016). 
Secara hukum konflik dimulai tanggal 1 September 2014, ketika warga masyarakat bersama yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara resmi menggugat Surat Keputusan Gubernur No. 660.1/ 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng),   yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah saat itu, Bibit Waluyo. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.  Selanjutnya, PTUN Semarang melalui putusannya bernomor 64/ G/ 2014/ PTUN.SMG., menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (niet onvankelijk verklaard).  Hakim PTUN menganggap gugatan telah lewat tenggang waktu (kadaluarsa) 90 (sembilan puluh) hari, yaitu sejak dikeluarkannya SK izin lingkungan No. 660.1/ 17 Tahun 2012 tertanggal 11 Juni 2012.  
Hal tersebut menuai berbagai perdebatan. Selanjutnya para penggugat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (PTTUN) terkait Putusan PTUN Semarang Nomor 64/ G/ 2014/ PTUN. SMG. Hasilnya, pada tanggal 3 November 2015 putusan PTTUN Nomor 135/ B/ 2015/ PT.TUN.SBY, kemudian menguatkan Putusan PTUN Semarang,  yakni terkait kadaluarsanya tenggang waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat. 
Pada tanggal 4 Mei tahun 2016, masyarakat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan Nomor 99 PK/ TUN/ 2016, MA kemudian mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh masyarakat. Berdasarkan putusannya, MA membatalkan PTTUN Surabaya, yang menguatkan PTUN Semarang. Putusan MA juga membatalkan dan memerintahkan mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/ 17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut SK Izin Lingkungan 2012). 
Dalam persidangan PK di MA terungkap keterangan, bahwa berkaitan dengan penambangan di kawasan lindung Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, bahwa lokasi pabrik semen memang termasuk dalam kawasan CAT Watuputih dan tidak ada larangan untuk menambang di kawasan CAT tersebut.  Aspek lain menurut Majelis Hakim, peran serta masyarakat (inspraak) belum mencerminkan keterlibatan atau keterwakilan setiap komponen masyarakat yang berpotensi terkena dampak langsung atau tidak langsung.  Sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng juga menyampaikan kekecewaan terkait putusan MA, yang dianggap kurang cermat, karena masuknya nama-nama dan pekerjaan yang “aneh” di dalam bukti Pernyataan Sikap Penolakan Warga Rembang, misalnya Ultramen dan Power Rangers.  
Pada 16 Januari 2017, Gubernur kemudian menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/ 17/ 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah 660.1/ 30/ 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (selanjutnya disebut SK Pencabutan 2017).  Selain itu, dalam SK tersebut, Gubernur juga memerintahkan kepada perusahaan untuk menyempurnakan dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).  Kasus ini kembali mencuat, setelah Gubernur menerbitkan izin lingkungan baru, melalui SK Nomor 660.1/ 6 Tahun 2017 tentang izin lingkungan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut SK Izin Lingkungan 2017), yang dikeluarkan tertanggal 23 Februari 2017.

1. Pertimbangan Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 660.1/ 6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah
Penerbitan izin lingkungan merupakan salah satu wujud khendak dari pemerintah. Sehingga tentunya selalu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atau alasan-alasan yang menjadi landasan bagi pemeritah untuk mengambil keputusan menerbitkan SK Izin Lingkungan 2017. 
a. Pertimbangan Yuridis :
Menurut Biro Hukum Pemprov Jateng, maka salah satu pertimbangan utama yang mendasari terbitnya SK Izin Lingkungan 2017, adalah pertimbangan hukum atau yuridis. Pertimbangan hukum tersebut secara explisit telah tertuang dalam Konsideran Menimbang SK Izin Lingkungan 2017, yaitu :
1) SK Kelayakan Lingkungan (Dokumen Amdal) Tahun 2012
PT. SI telah mendapatkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/10 Tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen Oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (selanjutnya disebut SK Kelayakan Lingkungan Amdal 2012), tertanggal 30 April 2012 serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/ 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (SK Izin Lingkungan 2012). Berdasarkan Putusan PK MA 2016, maka Gubernur hanya diamanatkan untuk membatalkan dan diperintahkan untuk mencabut SK Izin Lingkungan 2012. 
2) Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/ TUN/ 2016 (Putusan PK MA 2016)
Pada tanggal 16 Januari 2017, berdasarkan Putusan PK MA 2016 yang memerintahkan kepada Gubernur untuk mencabut SK Izin Lingkungan 2012, Gubernur menerbitkan SK Pencabutan 2017, yang pada pokoknya memuat 2 butir ketentuan, yakni :
1) Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. 
2) Memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Andal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL.
Menurut Biro Hukum Pemprov Jateng,  dalam Putusan PK MA tidak terdapat larangan kegiatan pertambangan di atas permukaan CAT. Berdasarkan hal tersebut, maka secara materiil kegiatan pertambangan PT. SI, diperbolehkan. Karenanya, PT. SI masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan izin lingkungan yang baru apabila prosedur formal penerbitan izin lingkungan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Permasalahannya adalah, UUPPLH dan PP Izin Lingkungan serta peraturan perundangan lainnya, belumlah mengatur secara rinci mengenai mekanisme pencabutan izin lingkungan. Menurut Biro Hukum Pemprov Jateng, tindakan Gubernur memerintahkan Adendum kepada PT. SI, sudah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.  Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan oleh KPA Provinsi Jateng, yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi KPA Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/ BLH.II/ 2017 tentang Pembahasan kajian teknis lingkungan terkait hasil Putusan PK MA 2016.
3) Pelaksanaan Adendum Amdal Tahun 2017 dan Surat Keputusan  Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/ 5 Tahun 2017 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten  Rembang Provinsi Jawa Tengah
Tindak lanjut perintah Adendum dalam SK Pencabutan 2017 adalah Penyusunan Adendum Andal dan RKL-RPL. Penyusunan menggunakan pendekatan studi terpadu, dengan kewenangan penilaiannya bersifat multisektor, yang kewenangan penilaiannya dilakukan oleh KPA Provinsi Jateng, sehingga kewenangan keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan di Gubernur Jateng. 
Menurut DLHK, Pelaksanaan penyusunan studi Adendum Andal dan RKL-RPL PT. SI, dibantu oleh Penyusun Amdal PT. Hayuningrat Environment Consultant, yang anggotanya memiliki sertifikasi penyusunan Amdal dari lembaga atau pusat studi di Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Selain itu, Gubernur juga membentuk Tim Pengkaji Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan PK MA 2016 dan menerbitkan Keputusan Nomor 660.1/ 32 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Supervisi Penyusunan Dokumen Adendum  Andal dan RKL-RPL. Sehingga upaya menjamin keberlangsungan sistem akuifer pada CAT terealisasi dalam dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL yang telah disusun oleh tim ahli atau pakar.  
Aspek lainnya yang menjadi putusan PK MA dan yang utama adalah, peran serta masyarakat. PT Semen Indonesia, menyatakan telah melaksanakan sosialisasi setiap hari secara terus-menerus di desa-desa di Ring I. Bahkan pihak PT. SI mengakui telah mengundang media untuk meliput kegiatan sosialisasi.  Mengenai hal tersebut, Pemprov Jateng telah memastikan pelaksanaan upaya meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Adendum Andal dan RKL-RPL PT. SI, namun masyarakat yang kontra menolak. Bahkan masyrakat melakukan walk out ketika penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL. Namun meskipun diwarnai walk out, penilaian dokumen Adendum oleh KPA Provinsi Jateng tetap berlangsung. KPA Amdal kemudian memberikan rekomendasi kelayakan lingkungan terhadap dokumen Amdal milik PT. Semen Indonesia yang dimohonkan untuk dinilai oleh KPA Amdal Provinsi Jawa Tengah. 
Hasil penyempurnaan dokumen Andal dan RKL-RPL kemudian menjadi dasar penetapan terbitnya Rekomendasi Nomor 660.1/ 0299 tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah tanggal 8 Februari 2017. Kemudian berdasarkan rekomendasi tersebut Gubernur menerbitkan SK Kelayakan Lingkungan 2017 serta SK Izin Lingkungan 2017 PT. Semen Indonesia. Setelah penerbitan izin lingkungan, Pemprov mengumumkan izin lingkungan pada website resmi Pemprov Jateng www.jatengprov.go.id, pada bulan Februari 2017.  
4) Pelaksanaan PP Izin Lingkungan
Berdasarkan hasil wawancara di Biro Hukum Pemprov Jateng, maka permohonan izin lingkungan yang baru oleh PT Semen indonesia wajib ditanggapi Gubernur, dengan mempertimbangkan Putusan PK MA 2016 melalui Adendum Andal dan RKL-RPL.  
Sebagaimana pengertian izin menurut Pasal 1 angka (19) UUAP, yakni sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat, maka penerbitan izin lingkungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direksi PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk Nomor 13633/ HK.05/ 261000/ 01.2017 tanggal 17 Januari 2017 perihal Permohonan Penilaian Dokumen  Adendum Amdal (Andal dan RKL-RPL) dan Penerbitan Izin  Lingkungan.
b. Pertimbangan Ekonomi
Menurut Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, maka pertimbangan ekonomis dilatarbelakangi karena investasi PT. SI telah berjalan. Ketika putusan PK MA 2016 dikeluarkan pabrik yang sudah mendapatkan perizinan sejak tahun 2010 tersebut telah 97% dibangun,  dan siap beroperasi pada tahun 2017 sehingga diharapkan meningkatkan pembangunan ekonomi. Selain itu, pasca Putusan PK MA 2016, kegiatan Investasi industri semen di Rembang juga telah menelan biaya hingga Rp 4,97 triliun - 5 triliun. 
Keberadaan investasi tentunya menjadi modal dalam pembangunan ekonomi di suatu wilayah. Peningkatan pajak dan retribusi daerah serta meningkatnya gairah ekonomi menjadi suatu keniscayaan dengan kehadiran investasi di bidang ekonomi. Keberadaan PT. SI diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di lingkungan sekitar kegiatan PT. SI pada khususnya, dan Provinsi Jawa Tengah pada umumnya. 
Terlebih, selama pembangunan pabrik, PT SI telah menyalurkan berbagai program CSR dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Keberadaan PT. SI juga telah membuka lapangan pekerjaan serta peluang berusaha, khususnya di desa-desa yang menjadi lokasi kegiatan PT Semen Indonesia.   
c. Pertimbangan Lingkungan
Menurut Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, bahwa berdasarkan Adendum Andal dan RKL-RPL PT. SI, akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan serapan air di kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih. Keberadaan PT. SI akan memastikan bahwa aliran air hujan menjadi sedikit atau bahkan tidak ada (zero run off system).  Selain itu, menurut dokumen Adendum Amdal, luasan areal IUP PT SI jika dibandingkan dengan luasan keseluruhan daerah tangkapan air hujan, tidak menunjukan dampak yang signifikan, karena prosentasenya luasan IUP jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan keseluruhan luasan daerah tangkapan air hujan.  Bahkan, PT SI juga telah menjanjikan pembangunan embung di beberapa desa terdampak di dalam Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL. Tujuan pembangunan embung ini untuk menunjang kebutuhan air pertanian holtikultura, mengurangi banjir pada saat musim penghujan, dan wahana eduksi serta wisata.  
Kemudian berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh PT. SI, maka kegiatan penambangan IUP (Batu Gamping) diperkirakan tidak akan mengganggu keberlangsungan sistem akuifer pada CAT Watuputih.  Malah, adanya penambangan Batugamping tersebut justru berpotensi menambah pasokan air tanah.  

2. Keabsahan Hukum Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 660.1/ 6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah
Dalam rangka menilai keabsahan hukum penerbitan izin lingkungan, maka dapat dianalisis dengan mendasarkan pada syarat formil dan syarat materil suatu KTUN. Meskipun menurut Utrech ditegaskan bahwa, bilamana salah satu syarat itu tidak dipenuhi, belum tentulah ketetapan yang bersangkutan menjadi tidak sah.  Keabsahan hukum tersebut disajikan pada sub bab berikut ini :
1. Keabsahan Hukum Formil
Sebagaimana pendapat ahli serta Van Der Well sebagaimana disarikan oleh Ridwan,  maka syarat formil ada 4, yaitu syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi, keputusan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan itu, syarat-syarat berhubung dengan pelaksanaan keputusan itu harus dipenuhi, dan jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu harus diperhatikan.
Langkah Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup menurut Pasal 50 Ayat (4) PP Izin Lingkungan, dilaksanakan melalui proses penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru atau penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL. Langkah awalnya melalui Surat PT Semen Indonesia Nomor 12004/ HK.05/ 261010/ 11. 2016 Permohonan Arahan Pelaksanaan Putusan PK MA Kepada Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah tertanggal 22 November 2016. Kemudian ditindaklanjuti dengan Berita Acara Rapat Koordinasi Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/ BLH.II/ 2017 tentang Pembahasan kajian teknis lingkungan terkait hasil Putusan PK MA, tertanggal 28 November 2016. Hasilnya, pada pokoknya perlu dilakukan penambahan kajian dokumen Amdal PT. SI, melalui mekanisme Adendum Andal dan RKL-RPL. 
Setelah penyusunan Adendum Andal dan RKL-RPL dengan bantuan Penyusun Amdal yang tergabung dalam Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal PT. Hayuningrat Environment Consultant telah diselesaikan sesuai format dan ketentuan yang berlaku, maka langkah selanjutnya adalah permohonan izin lingkungan, melalui Surat Direksi PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk Nomor 13633/ HK.05/ 261000/ 01.2017 tanggal 17 Januari 2017 perihal Permohonan Penilaian Dokumen  Adendum ANDAL, RKL-RPL dan Penerbitan Izin  Lingkungan. Dengan kata lain, proses penerbitan izin sudah memenuhi tata cara, yaitu adanya permohonan penerbitan izin lingkungan oleh PT. Semen Indonesia. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan, saran, dan pendapat atas penyusunan Adendum Andal dan RKL-RPL untuk penerbitan izin lingkungan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. 
Aspek lainnya dalam prosedur formal penerbitan SK Izin Lingkungan 2017, yakni sebagai tindak lanjut dari perintah pencabutan izin lingkungan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/ TUN/ 2016 (Putusan PK MA 2016). Sesuai dengan jenis putusan, Putusan PK MA 2016 bersifat pembebanan, untuk membatalkan surat keputusan yang digugat, yaitu SK Izin Lingkungan 2012. Oleh karena itulah badan atau pejabat administrasi negara, dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Tengah berkewajiban melakukan Pencabutan SK Izin Lingkungan 2012, melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/ 30 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 16 Januari 2017.
Perintah Adendum Andal dan RKL-RPL di dalam SK Pencabutan 2017 yang telah dilaporkan kepada Presiden memang menimbulkan polemik, sebab diduga bertentangan dengan amanat Putusan PK MA 2016. Padahal Putusan PK MA tidak melarang kegiatan pertambangan di atas permukaan CAT.  
Menurut Hadjon, apabila putusan hakim menyatakan bahwa, pembatalan terhadap suatu keputusan karena ada cacat dalam kecermatan pada proses penerbitannya, maka dapatlah disimpulkan, bahwa setelah cacat diperbaiki, barangkali suatu keputusan dengan isi yang sama dapat diterima kembali.  Karena itu, secara materiil tidak terdapat larangan penerbitan izin lingkungan yang baru oleh Gubernur. Namun cacat prosedur atau cacat yuridis sebagaimana dimaksud dalam Putusan PK MA 2016, wajib diperbaiki atau disempurnakan di dalam proses penerbitan Izin Lingkungan yang baru.
2. Keabsahan Hukum Materiil
a. Organ pemerintah yang membuat keputusan harus berwenang
Berdasarkan kajian pelingkupan Amdal, maka wewenang penerbitan izin lingkungan PT. SI, ada pada Gubernur Provinsi Jawa Tengah, dan bukan pada Bupati Rembang. Hal ini dikarenakan kegiatan PT. SI merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis usaha dan/ atau kegiatan, yaitu dengan mengintegrasikan kegiatan pengelolaan limbah B3, yaitu kegiatan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan bakar sintetis pada industri semen, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (2)  Permenlh Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, maka kewenangan penilaian Amdal, yang kewenangannya secara bersama berada pada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, maka wewenang penilaian Amdal berada pada KPA Provinsi, yaitu Jawa Tengah. Hal tersebut juga berimplikasi terhadap wewenang penerbitan izin lingkungan, yang juga menjadi wewenang Gubernur Jawa Tengah. 
b. Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in dewilsvorming).
SK Kelayakan Lingkungan 2012 yang menjadi dasar pertimbangan penerbitan SK Izin Lingkungan 2017 mengandung cacat yuridis, karena Putusan PK MA 2016 secara implisit telah membatalkan SK Kelayakan Lingkungan 2012 dan SK Izin Lingkungan 2012.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Ayat (2) UUPPLH, maka pencabutan izin lingkungan akan mengakibatkan izin usaha dibatalkan. Karena itulah, secara yuridis, pencabutan izin lingkungan secara mutatis mutandis juga menimbulkan akibat hukum terhadap izin usaha. Namun, ketentuan tersebut tidak secara explisit menetapkan bahwa, pencabutan izin lingkungan akan secara otomatis mencabut berlakunya suatu izin usaha (yang diterbitkan dengan syarat adanya izin lingkungan).
Salah satu aspek yang menjadi polemik adalah adanya diskresi berupa perintah Adendum Andal dan RKL-RPL, yang merupakan diskresi Gubernur Jawa tengah dalam rangka mengakomodir permohonan PT SI. Menurut LBH Semarang,  tindakan Gubernur yang mengambil diskresi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Diskresi dalam bentuk Perintah Adendum adalah langkah menerbitkan izin lingkungan yang baru, yang dianggap bertentangan dengan Putusan PK MA, yang memerintahkan mencabut izin lingkungan PT SI.  
Patut diingat, bahwa UUPPLH hanya memberikan dua proses untuk memperoleh izin lingkungan. Pertama, melalui penyusunan dokumen lingkungan, seperti Amdal dan UKL-UPL pada tahap perencanaan suatu kegiatan. Kedua merupakan ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 121 UUPPLH. Ketentuan tersebut berlaku terhadap kegiatan/ usaha yang telah berjalan dan telah memiliki izin usaha, namun belum memiliki izin lingkungan, pasca terbitnya UUPPLH. Terhadap kegiatan tersebut maka proses penerbitan izin lingkungan dilaksanakan melalui penyusunan dokumen lingkungan hidup berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki izin usaha.  
Dengan kata lain, apabila izin lingkungan dicabut dan izin usaha dibatalkan secara bersamaan, maka perusahaan yang sudah berjalan seperti PT SI “tidak bisa/ tidak dimungkinkan” untuk menyusun Amdal yang baru. Keadaan tersebut kemudian diikuti dengan keadaan “tidak bisa/ tidak dimungkinkan” untuk memperoleh izin lingkungan yang baru, lalu kemudian tidak dapat memperoleh izin usaha. Sehingga merugikan hak yang dimiliki oleh PT. SI, yang berhak untuk mengajukan permohonan perizinan atau mewujudkan suatu usaha dan/ atau kegiatan.
Hal tersebut dikarenakan Pabrik PT SI telah terbangun, sedangkan proses penyusunan dokumen lingkungan Amdal yang baru, hanya dapat dilaksanakan pada tahap perencanaan suatu kegiatan. Inilah yang kemudian memicu diskresi berupa perintah Adendum Andal dan RKL-RPL. Berdasarkan pemaparan tersebut, maka tindakan diskresi oleh Gubernur dalam kaitannya dengan wewenang izin lingkungan yang dimiliki telah sesuai peraturan perundangan.
c. Keputusan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu;
Latar belakang terbitnya SK Izin Lingkungan 2017 adalah Putusan PK MA 2016, yang memerintahkan mencabut izin lingkungan. Namun putusan tersebut juga memiliki celah sehingga PT SI dapat mengajukan permohonan izin lingkungan yang baru. Karena itu, penerbitan izin lingkungan diperbolehkan, tetapi wajib sesuai ketentuan peraturan perundangan dan Putusan PK MA 2016.
Dalam rangka mengakomodir pertimbangan Hakim pada putusan PK MA adalah berkaitan dengan polemik penambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih.  Dalam Adendum Andal dan UKL-UPL yang telah disusun oleh tim ahli atau pakar, telah ada upaya menjamin keberlangsungan sistem akuifer pada kawasan CAT. Lebih lanjut, sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh PT. SI, maka kegiatan penambangan IUP (Batu Gamping) diperkirakan tidak akan mengganggu keberlangsungan sistem akuifer pada CAT Watuputih. Malah, adanya penambangan Batugamping tersebut justru berpotensi menambah pasokan air tanah.  
Pelaksanaan penghimpunan partisipasi atau peran serta masyarakat telah sesuai dengan ketentuan PUU yang dialaksanakan melalui, sosialisasi dan pengumuman untuk pengumpulan saran, pendapat, dan tanggapan (SPT). Karena itu menurut penulis, seluruh masyarakat, baik masyarakat terdampak langsung, terdampak tidak langsung atau masyarakat umum, seperti akademisi, LSM, lembaga-lembaga pemerhati kasus semen rembang memiliki kesempatan untuk berperan serta. 
d. Keputusan harus dapat dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Polemik semen rembang pada awalnya tentu dilatarbelakangi karena kesesuaian dengan RTRW. Bahkan, Pasal 4 PP Izin Lingkungan telah menetapkan bahwa, lokasi suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan wajib sesuai dengan RTRW, dan apabila lokasi rencana usaha dan/ atau kegiatan tidak sesuai dengan RTRW, maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui, bahwasanya lokasi PT. SI, tidak berada pada kawasan lindung, yaitu Kawasan imbuhan air tanah dan kawasan bentang alam karst, sehingga telah sesuai dengan RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jawa Tengah dan RTRW Kabupaten Rembang sebagaimana amanat dalam UUPR dan UUPPLH. 
Selain itu, Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL yang menjadi dasar terbitnya SK Izin Lingkungan 2017 telah mengintegrasikan berbagai pertimbangan, yaitu lingkungan hidup, ekonomi dan yuridis, khususnya terkait pertambangan pada kawasan akuifer atau CAT Watuputih. Sehingga upaya-upaya perencanaan untuk meningkatkan dampak positif sekaligus meminimalisir atau mencegah timbulnya dampak negatif terlah terakomodir dalam SK izin Lingkungan 2017.

E. Kesimpulan 
1. Dasar pertimbangan Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 660.1/ 6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia adalah pertimbangan yuridis, pertimbangan ekonomis dan pertimbangan lingkungan. Pertimbangan yuridis dilatarbelakangi adanya perintah Putusan PK MA 2016 untuk mencabut izin lingkungan PT SI, karena ketidaksempurnaan prosedur formal. Sehingga, sesuai dengan sifat putusan PK MA yang tidak melarang penerbitan izin lingkungan yang baru serta kewenangannya, maka Gubernur Jawa Tengah dapat kembali menerbitkan izin lingkungan, yang karena ketiadaan aturan hukum pasca pencabutan Izin Lingkungan hanya dimungkinkan melalui proses perubahan izin lingkungan, yakni melalui perintah Adendum Andal dan RKL-RPL. Pertimbangan ekonomis dikarenakan telah berjalannya kegiatan PT. SI, dengan telah terbangunnya bangunan Pabrik dan sarana prasarana pendukungnya, dengan investasi hingga Rp 4,97 triliun-5 triliun diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di lingkungan sekitar kegiatan PT. SI pada khususnya, dan provinsi Jawa Tengah pada umumnya. Selain itu PT SI juga secara aktif menyalurkan CSR serta telah menciptakan lapangan kerja dan peluang berusaha di sekitar areal kegiatan usahanya. Sedangkan pertimbangan lingkungan, didasarkan atas komitmen PT. SI terhadap pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL, serta berdasarkan hasil kajian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL, diketahui akan berdampak positif terhadap peningkatan serapan air di kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih.
2. Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 660.1/ 6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia telah sah dari segi hukum (rechtmatigheid), karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. 
Syarat formil terpenuhi karena telah memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Peratun, UUAP, UUPPP, PP Izin Lingkungan, Permenlh Tata Cara Penilaian Amdal, Permenlh Keterlibatan Masyarakat Dalam Amdal serta telah sesuai dengan sifat Putusan PK MA 2016. Syarat formil tersebut, yakni telah mencabut SK izin lingkungan 2012 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/ 30 Tahun 2016 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen Dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, telah melaksankan penyusunan Adendum Andal dan RKL-RPL dengan bantuan Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Amdal PT. Hayuningrat Environment Consultant yang telah tersertifikasi oleh KLHK sesuai dengan format yang berlaku, adanya surat permohonan penilaian Adendum Andal dan RKL-RPL serta penerbitan izin lingkungan melalui Surat Direksi PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk Nomor 13633/ HK.05/ 261000/ 01.2017 tanggal 17 Januari 2017 perihal Permohonan Penilaian Dokumen  Adendum ANDAL, RKL-RPL dan Penerbitan Izin  Lingkungan, dan telah melaporkan pelaksanaan Dikresi kepada Presiden serta telah melaksanakan prosedur pengumuman izin lingkungan dalam rangka membuka kesempatan peran serta masyarakat untuk memberikan tanggapan, saran, dan pendapat melalui website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan secara materiil, yakni telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu Gubernur Jawa Tengah. Lokasi usaha dan/ atau kegiatan PT Semen Indonesia tidak berada di kawasan lindung karenanya telah sesuai dengan ketentuan penataan ruang yang berlaku. Telah sesuai dengan pertimbangan hakim dalam Putusan PK MA 2016. 
Meskipun secara materiil penerbitan izin lingkungan mengandung kelemahan, yaitu Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL kurang menjelaskan secara rinci dampak peningkatan kesejahteraan terhadap masyarakat sekitar, yakni ketiadaan penjelasan mekanisme rekrutmen tenaga kerja bagi penduduk lokal. Namun PT SI telah berkomitmen untuk memprioritaskan serapan tenaga kerja bagi penduduk lokal dalam Adendum Andal dan RKL-RPL, sehingga Pemerintah memiliki wewenang untuk mengawasi proses rekrutmen tenaga kerja oleh PT. SI. Alangkah baiknya apabila proses rekrutmen dijelaskan secara rinci dan mendetail sehingga mudah disosialisasikan sekaligus sebagai upaya memastikan peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi penduduk lokal di sekitar areal usaha PT SI. Namun secara hukum hal tersebut dapat dibenarkan, sebab tidakan PT SI sesungguhnya telah melebihi ketaatan hukum yang berlaku, dikarenakan secara explisit tidak ada kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan atau memprioritaskan lapangan kerja yang ada bagi penduduk lokal.

F. Saran 
1. Perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang implikasi pencabutan izin lingkungan terhadap izin usaha, implikasi terhadap SK kelayakan/ ketidaklayakan lingkungan hidup serta implikasi terhadap dokumen lingkungan hidup, seperti Amdal atau UKL-UPL. 
2. Perlu adanya pengaturan lebih lanjut terkait prosedur dan tata cara perubahan izin lingkungan atau Adendum Amdal.
3. Pengaturan pembatalan izin usaha karena dicabutnya izin lingkungan dalam Pasal 40 UUPPLH, mengakibatkan suatu usaha dan/ atau kegiatan yang telah berjalan dan izin lingkungannya dicabut tidak dapat kembali mengajukan izin lingkungannya kembali, karena penyusunan Amdal (baru) sebagai prasyarat penerbitan izin lingkungan (baru), hanya dapat dilaksanakan pada tahap perencanaan suatu usaha dan/ atau kegiatan. Oleh karena itu, pengaturan pembatalan izin usaha dalam Pasal 40 UUPPLH perlu ditinjau ulang oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. 
4. Pemerintah dan pemerintah daerah seharusnya merealisasikan kewajibannya, yaitu membuat dan melaksanakan KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau kebijakan, rencana, dan/ atau program sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UUPPLH, sehingga polemik semen rembang di kemudian hari tidak terjadi kembali.

No comments:

Post a Comment