DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Putusan Kasus Kasasi Kebakaran hutan Download Gratis
Putusan Lengkap Perkara Perkara 3555 K/PDT/2018 - kasihan deh luh kena kibul...wkwkwkwk
Putusan Lengkap Kasasi Mahkamah Agung Indonesia
Putusan Gugatan Kebakaran hutan 2019.
Putusan Gugatan Kebakaran hutan 19 Juli Tahun 2019.
Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 3555 K/PDT/2018 yang diketok pada 16 Juli 2019. Presiden dan para tergugat diminta mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Maaf yah, ane juga nyari kayak orang goblok tapi gak ketemu...
Putusan Perkara Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk
Putusan Mahkamah Agung Tahun 2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Mahkamah Agung akhirnya memenangkan warga dalam gugatan CLS Karhutla di Kalimantan Tengah, pada tingkat Kasasi. Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 3555 K/PDT/2018 yang diketok pada 16 Juli 2019. Presiden dan para tergugat diminta mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Selain memutuskan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan perkara ini juga menghukum Pemerintah Indonesia atau tergugat untuk memenuhi 10 tuntutan penggugat.
NGAYAL LU PADEEE
Cuma ada ini PUTUSANNYA. Petikannya doang....
Dari Situs ICEL:
Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menguraikan bahwa dari ke 10 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim, pada intinya meminta Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden, Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah untuk 1). Melaksanakan Perintah Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksananya oleh Pemerintah, sehingga UU tersebut tidak berlaku maksimal dalam mencegah kerusakan lingkungan, berkaitan dengan Karhutla ada 7 Peraturan Pemerintah yang harus dibuat pemerintah. 2). Pemerintah Indonesia dalam hal ini tergugat untuk membentuk Tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan penyebab kebakaran, Penegakan hukum serta upaya pencegahan kebakaran. 3). Tergugat melakukan upaya yang menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla, dengan mendirikan rumah sakit khusus paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan korban asap, serta menyediakan tempat dan mekanisme evakuasi bagi korban asap. Yang ke 3). Keterbukaan Informasi, bahwa tergugat wajib mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar dan perusahaan yang terlibat, termasuk dana penanggulangan Karhutla oleh perusahaan yang terlibat.
Sedangkan Dimas Hartono, Direktur Ekseutif WALHI Kalteng menekankan putusan Majelis Hakim pada angka 5). Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI untuk membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah : 1). Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 2). Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran; 3). Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;
Dimas juga menggaris bawahi angka 9). Amar Putusan : Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk : 1). Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya; 2). Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 3). Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar; 4). Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
BOCORAN DIKIT AJA.
Sapa yang suka gugat pemerintah terkait keterbukaan informasi yah???
Itu LSM2 coba di share dong putusan MA nya.
Ni Bocoran lagi, dari Kumparan
"Dalam putusan kasasi tersebut inti pokok yang seharusnya disimpulkan adalah kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya, sehingga wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam/kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengutip petikan putusan kasasi MA dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).
Download Gratis disini :
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 36/PDT/2017/PT PLK Tahun 2017
Putusan Banding
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 36/PDT/2017/PT PLK Tahun 2017
1. NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dkk. vs 1. ARIE ROMPAS. dkk.
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Para Pembanding/ Semula Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI yang dimintakan banding tersebut ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017 ; 3. Menghukum Para Pembanding/Semula Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Berkekuatan Hukum Tetap Tidak
Putusan Terkait
Download Gratis
Kebebasan Informasi Apaan?
Keterbukaan Informasi Apaan ?
Ngayal aja u Pade....
Indonesia ini Yahhh
Jangan banyak BerKhayal.
Adanya cuma ini Brooo
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/3774c7122216096c43b721a6554b6195
Putusan Palangkaraya
Putusan Kebakaran Hutan Palangkaraya
Putusan Kebakaran Hutan Lengkap
Silahkan download disitu
Tapi Putusan PN nya aja...
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk Tahun 2017
Penggugat: 1.Arie Rompas 2.Kartika Sari 3.Fatkhurrohman 4.Afandi 5.Herlina 6.Nordin 7.Mariaty Tergugat: 1.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia 2.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia cq Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq Gubernur Kalimantan Tengah 7.Negara Republik Indonesia Cq. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Putusan Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk
Tingkat Proses Pertama
Tahun Register 2016
Tanggal Register 16-08-2016
Penggugat: 1.Arie Rompas 2.Kartika Sari 3.Fatkhurrohman 4.Afandi 5.Herlina 6.Nordin 7.Mariaty Tergugat: 1.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia 2.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia cq Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq Gubernur Kalimantan Tengah 7.Negara Republik Indonesia Cq. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Kalau emang bener minat, bayarrrr :
500k
Kalau mau gratis... Ngayal aja sana sama pemerintah dan LSM...
DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi dari para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu: 1). Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup; 2). Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 3). Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; 4). Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup; 5). Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup; 6). Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan 7). Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup; 4. Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI; 5. Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI untuk membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah : 1). Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 2). Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran; 3). Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan; 6. Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI segera mengambil tindakan : 1). Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap; 2). Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah; 3). Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap; 4). Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar; 7. Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk membuat: 1). Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 2). Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 8. Menghukum TERGUGAT II untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model; 9. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk : 1). Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya; 2). Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; 3). Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar; 4). Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan; 10. Menghukum TERGUGAT VI untuk membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal, untuk itu TERGUGAT VI wajib: 1). Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim; 2). Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun; 3). Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan; 4). Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah; 11. Menghukum TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; 12. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.501.000,00 (dua juta lima ratus satu ribu rupiah);
No comments:
Post a Comment