Sunday, 29 December 2019

Tanggung Jawab Hukum Akibat Satwa Dilindungi - Kasus Kematian Masyarakat Akibat Harimau di Gunung Dempo

Tragedi meninggalnya masyarakat akibat diterkam Harimau di daerah Gunung Dempo tentu saja menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban dan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Tragedi tersebut menambah daftar panjang adanya kerugian akibat satwa liar dilindungi yang terjadi di Indonesia. 
Tragedi tersebut umumnya diistilahkan dengan istilah "Konflik", sehingga seolah-olah hanya melibatkan pihak-pihak yang bersengketa saja, yaitu antara satwa dilindungi dengan masyarakat. Akibatnya, nyaris tidak ada pembahasan lebih lanjut terhadap tanggung jawab hukum yang ditimbulkan, akibat serangan satwa dilindungi. 
Padahal pihak-pihak lainnya, seperti BKSDA dan pengelola kawasan konservasi juga memegang andil terhadap timbulnya tragedi satwa liar tersebut.
Ketidakberdayaan BKSDA misalnya, membuat upaya penangkapan atau pengendalian satwa dilindungi berjalan sangat lambat. Tak jarang akibatnya adalah semakin besarnya kerugian yang diderita oleh masyarakat. Tak etis kiranya, jika BKSDA hanya sekedar menegaskan, bahwa satwa harimau dilindungi secara hukum, seolah tanpa memperdulikan adanya penderitaan masyarakat yang telah menjadi korban dari keluarnya harimau ke pemukiman masyarakat. APalgi, saat itu Harimau masih belum ditangkap, sehingga masih berpotensi menimbulkan korban dari masyarakat. 
Ketidakpedulian pengelola kawasan konservasi juga memegang peranan yang penting. Dimana tragedi tersebut selalu berulang setiap tahunnya, tanpa ada sebuah solusi yang dapat meminimalisir keluarnya satwa dilindungi dari areal konservasi. Seharusnya pengelola kawasan konservasi dapat memastikan kawasan konservasi yang dikelolanya lestari, sehingga memnimalisasi satwa dilindungi untuk keluar kawasan konservasi dengan tujuan mencari makan akibat kerusakan kawasan konservasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Begitupula pemerintah daerah, yang selalu terkesan melempar tanggung jawab kepada BKSDA atau Pengelola Kawasan Konservasi. Sikap Plt Bupati Muara Enim misalnya, yang memberikan peryataan seolah "ancaman", untuk segera menangkap harimau, baik Hidup atau Mati (baca : disini)

Tanggung Jawab Hukum
Patut diingat, bahwa peristiwa kehadiran Harimau di Muara Enim yang mengakibatkan korban di Muara Enim adalah bukanlah yang pertama. Pertama kalinya pada tanggal 16 November, diketahui kehadiran Harimau mengakibatkan seorang wisatawan terluka. Sejak itulah, sampai dengan 27 Desember 2019 total ada enam serangan Harimau. Lantas upaya apakah yang telah dilakukan oleh pihak-pihak tersebut???
Apakah tanggung jawab pihak-pihak tersebut dalam upaya mencegah atau menanggulangi terjadinya Tragedi Harimau di Muara Enim???
Lantas, siapakah pihak yang seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya akibat kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat satwa dilindungi???





No comments:

Post a Comment