Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa CSR bertujuan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan sesuai dengan makna dalam tiga pilar pembangunan berkelanjutan. Namun beberapa ahli telah pula memberikan pemaparan terhadap tujuan CSR. Menurut Anna Zinenko, et., al., tujuan instrumen CSR ada empat, yaitu :
1. untuk mendorong perubahan budaya dan manajerial melalui pembangunan berkelanjutan
2. untuk mendukung akuntabilitas organisasi;
3. untuk menetapkan aturan dan prosedur untuk perilaku organisasi terkait sosial dan masalah lingkungan secara global; dan
4. untuk membangun sistem yang efektif untuk menetapkan standar, pelaporan, audit, pemantauan dan verifikasi.
Secara umum telah terdapat penerimaan, bahwa motivasi perusahaan untuk mewujudkan kegiatan CSR bersumber dari internal dan eksternal perusahaan, yang mencakup perpaduan kebijakan pemerintah, peluang pasar, tekanan masyarakat dan budaya perusahaan.
Motivasi perusahaan menerapkan CSR, yang diterbitkan oleh Keith Davis tahun 1973 sebagaimana dikutip oleh Brent D. Beal, yaitu kepentingan pribadi jangka panjang, citra publik, kelangsungan bisnis jangka panjang sebagai institusi, penghindaran peraturan pemerintah, kepatuhan dengan norma-norma sosial budaya, kepentingan pemegang saham, kegagalan lembaga lain untuk mengatasi masalah sosial yang sulit, kepemilikan sumber daya, kemampuan, dan kapasitas inovatif untuk mengatasi masalah sosial yang sulit, potensi untuk menemukan tidak dikenali peluang bisnis, dan terakhir mungkin lebih murah bagi perusahaan untuk secara preventif mengatasi masalah sosial sekarang daripada menunggu timbulnya masalah kemudian.
Selain itu, menurut Idowu, beberapa manfaat CSr yang sering dikutip, yaitu : Peningkatan nilai pemegang sahamnya, Meningkatkan loyalitas pelanggan, Kemampuan untuk membentuk aliansi strategis yang bermanfaat, Kemampuan untuk menarik tenaga kerja yang bermotivasi dan berkomitmen, Media simpatik pada saat-saat kritis, Kemampuan untuk menarik karyawan kelas atas dari universitas kelas atas, dan Insentif pajak yang diberikan oleh otoritas pajak.
Sedangkan menurut Matten, alasan perusahaan melaksanakan CSR, yaitu :
• CSR dapat meningkatkan keuntungan jangka panjang perusahaan. Mottonya adalah “There is a clear-cut business case in CSR!” (Ada bisnis yang jelas kasus dalam CSR!). CSR dilaksanakan dengan latar belakang ekonomi sebagai upaya untuk meningkatkan nilai saham perusahaan di mata para pemegang saham (shareholders), melalu investasi yang bertanggung jawab secara sosial, keunggulang kompetitif perusahaan dan sebagai dasar dari strategi dalam pyramida Carroll’s.
• CSR dapat memecahkan masalah manajemen perusahaan sehari-hari. Mottonya adalah “CSR enables us to manage our stakeholder relations!” (CSR memungkinkan kita untuk kelola kami pemangku kepentingan hubungan!). Pelaksanaan CSR oleh pihak manajemen perusahaan sebagai upaya untuk meningkatkan tanggung jawab dengan para pemangku kepentingan (stakeholders). Kinerja sosial perusahaan dapat menjadi tolak ukur baik atau buruknya perusahaan di mata para pemangku kepentingan.
• CSR adalah benar, yang secara moral merupakan suatu hal yang harus dilaksanakan. Mottonya adalah “CSR means doing the right thing!” (CSR berarti melakukan hal yang benar!). Pelaksanaan CSR didorong oleh pendekatan Etika, dimana perusahaan secara etis telah diakui memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan keberlanjutan (sustainability).
• CSR adalah cara untuk menjadi sah dan diterima sebagai anggota masyarakat. Mottonya adalah “CSR makes us a good corporate citizen!” (CSR membuat kita a perusahaan yang baik warganegara!). pelaksanaan CSR didorong oleh faktor politis, sebagai upaya menjadi perusahaan atau subjek kewarganegaraan yang bertanggung jawab dan transparan.
Deus et., al., menganalisis motivasi internal dan eksternal untuk penerapan CSR, yaitu :
Eksternal
• Penggerak untuk adopsi standar, seperti ISO 26000 dan OHSAS 18001, serta adopsi inisiatif CSR, beragam dan tergantung pada karakteristik organisasi dan interaksi di lingkungan organisasi.
• Keterkaitan dengan teori etika. Dimana terdapat keyakinan, bahwa CSR secara moral adalah sesuatu yang benar untuk dilaksanakan, itulah sebabnya organisasi harus bertanggung jawab secara sosial.
• Organisasi yang memiliki perencanaan strategis formal lebih proaktif ketika berhadapan dengan masalah komersial dan non-komersial (mis., CSR). Ini karena organisasi-organisasi ini memantau lingkungan dan tindakan mengarahkan mereka untuk berbagai pertanyaan yang dirasakan, termasuk CSR. Perencanaan strategis memungkinkan organisasi untuk memiliki pandangan dan pemahaman tanggung jawab sosial yang lebih mendalam, yang memungkinkan implementasi kebijakan dan praktik CSR.
• Para pemangku kepentingan sangat penting untuk memotivasi organisasi untuk mengadopsi atau mengikuti standar sosial dan untuk menerapkan inisiatif CSR. Beberapa penelitian telah mengusulkan bahwa adopsi ISO 26000 dapat meningkatkan hubungan dengan pemangku kepentingan eksternal. Dalam kasus-kasus tertentu, pemangku kepentingan mungkin memperhatikan bahwa beberapa organisasi perlu mengadopsi standar sosial atau inisiatif CSR; akibatnya, para pemangku kepentingan dapat menekan organisasi untuk mengadopsi praktik dan tindakan yang lebih ramah sosial. Ini adalah peran pemangku kepentingan untuk memberikan tekanan pada organisasi dan manajer untuk mengadopsi tindakan yang lebih ramah sosial, serta untuk mengungkapkan informasi sosial tambahan. Selain itu, ISO 26000 menghadirkan solusi untuk menyelesaikan konflik antara organisasi dan pemangku kepentingan, serta peluang untuk memperkuat hubungan mereka. Standar juga meningkatkan kapasitas organisasi untuk mempertahankan klien dan untuk mengembangkan perilaku yang bertanggung jawab dengan mereka.
• Mempertimbangkan perencanaan strategis suatu organisasi, pemangku kepentingan adalah pengembangan organisasi strategis yang kritis. Dimana setiap pemangku kepentingan dapat memengaruhi adopsi standar tertentu. Sebagai contoh, klien asing dan masyarakat sangat penting untuk adopsi ISO 9001, dan investor asing sangat penting untuk adopsi ISO 14001.
• Karena globalisasi, persaingan di pasar internasional dapat menjadi pendorong untuk adopsi ISO 26000. Organisasi multinasional mengadopsi ISO 26000 untuk mencapai legitimasi untuk kebijakan intern mereka tentang tanggung jawab sosial karena memfasilitasi akses ke berbagai pasar internasional. Dalam konteks ini, organisasi juga dapat menemukan peluang untuk menjadi bagian dari usaha patungan internasional, yang dapat dianggap sebagai pendorong untuk mengadopsi ISO 26000.
• Reputasi adalah pendorong yang signifikan untuk adopsi ISO 26000 karena klien dan pemangku kepentingan lainnya memperhatikan tindakan proaktif tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, tindakan proaktif ini dapat meningkatkan hubungan antara organisasi dan klien dan, akibatnya, meningkatkan reputasi organisasi. Sebagai ilustrasi, penelitian tentang usaha kecil-menengah (UKM) yang terlibat dalam praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial di Bangladesh, menemukan 18% dari sampel penelitian mereka dianggap "untuk meningkatkan reputasi bisnis mereka secara keseluruhan" sebagai pendorong untuk keterlibatan dalam tanggung jawab sosial.
• Keunggulan kompetitif mungkin merupakan motivator yang lebih penting untuk penerapan standar sosial. Beberapa studi menyajikan berbagai keunggulan kompetitif dari adopsi sertifikasi sosial. Sebagai contoh: keuntungan ketika berhadapan dengan pesaing, peningkatan inovasi (pengembangan bisnis baru), peningkatan inovasi sosial, peluang bisnis baru, dan peningkatan kemampuan untuk mencapai hasil keuangan atau tujuan yang diinginkan.
• Penggerak penting lainnya adalah penurunan risiko di sekitar bisnis. Terkait langsung dengan keunggulan kompetitif, pendorong ini sangat penting karena adopsi inisiatif CSR membantu mengelola risiko dalam bisnis dengan mencegah dan memitigasinya.
• Ketaatan pada hukum pemerintah dapat menjadi motivator untuk terlibat dalam tanggung jawab sosial. Misalnya, dalam sebuah penelitian terhadap UKM di Bangladesh, yang menganggap bahwa "untuk mematuhi hukum domestik dan internasional" adalah pendorong untuk inisiatif CSR.
Internal
• Adopsi standar sosial dan inisiatif CSR meningkatkan lingkungan kerja dan membuatnya lebih berkelanjutan dengan meningkatkan hubungan antara karyawan dan organisasi, serta antara rekan kerja. Selain itu, adopsi standar sosial dan inisiatif CSR meningkatkan peluang organisasi untuk menarik para profesional yang berbakat dan diinginkan.
• Organisasi yang telah mengadopsi standar sistem manajemen internasional lainnya dapat termotivasi untuk mengadopsi ISO 26000 karena standar sosial sering selaras dengan standar lain, seperti ISO 14001. Integrasi sistem manajemen dapat mengurangi biaya, seperti biaya penempatan, dan dapat meningkatkan "efisiensi operasional, motivasi karyawan, manajemen yang efisien dan pemanfaatan sumber daya organisasi, mendapatkan keunggulan kompetitif dan untuk pembangunan berkelanjutan".
• Ukuran perusahaan dapat menjadi pendorong untuk mengadopsi atau mengikuti konten ISO 26000. Misalnya, penerapan aspek kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dan lingkungan di perusahaan konstruksi di hongkong, berkaitan erat dengan perusahaan yang memiliki 200 karyawan atau lebih.
• Akhirnya, ISO 26000 adalah panduan untuk implementasi aspek CSR di berbagai jenis organisasi. Standar ini menawarkan panduan untuk meningkatkan kredibilitas CSR organisasi dan mungkin diperlukan bagi beberapa organisasi untuk mengidentifikasi definisi konsensus tema sentral terkait dengan CSR.
Sepuluh pendorong utama untuk CSR di negara berkembang :
1. Cultural Tradition. Tradisi Budaya. CSR di negara berkembang mengacu pada tradisi budaya filantropi, bisnis tradisional yang mengakar kuat etika, dan keterikatan komunitas. Contoh yang paling sederhana di Indonesia adalah tradisi agama Islam melalui memberikan amal berupa hewan kurban (sapi atau kambing) ketika lebaran haji di Indonesia.
2. Political Reform. CSR di negara berkembang tidak dapat dipisahkan dari proses reformasi sosial-politik, yang sering mendorong perilaku bisnis ke arah integrasi masalah sosial dan etika. Untuk Contohnya, De Oliveira (2006) berpendapat bahwa politik dan terkait sosial dan ekonomi perubahan di Amerika Latin sejak 1980 - an, termasuk demokratisasi, liberalisasi, dan privatisasi, telah menggeser peran bisnis ke arah mengambil tanggung jawab yang lebih besar masalah sosial dan lingkungan.
3. Socio-economic Priorities. Amaeshi et al. (2006), misalnya, berpendapat bahwa CSR di Nigeria secara khusus ditujukan mengatasi tantangan pembangunan sosial ekonomi negara, termasuk kemiskinan pengentasan, penyediaan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pendidikan. Ini, mereka berpendapat, sangat kontras dengan banyak prioritas CSR Barat seperti konsumen perlindungan, perdagangan adil, pemasaran ramah lingkungan, masalah perubahan iklim, atau tanggung jawab sosial investasi.
CSR di negara berkembang paling langsung dibentuk oleh lingkungan sosial ekonomi di mana perusahaan memutuskan untuk beroperasional, yang berimplikasi terhadap penciptaan prioritas pembangunan di lokasi usaha terkait. Michael Spicer, CEO Yayasan Afrika Selatan dan mantan eksekutif senior untuk konglomerat pertambangan Anglo American, berpendapat bahwa memiliki CSR yang dipandu oleh masyarakat prioritas ekonomi suatu negara atau wilayah hanyalah bisnis yang baik. Selanjutnya, dia menunjukkan bahwa perusahaan di negara-negara berkembang harus secara aktif membentuk sosial- lanskap ekonomi dan politik untuk menciptakan lingkungan operasi yang kondusif untuk bisnis (Middleton, 2005).
4. Governance Gaps/ Kesenjangan Tata Kelola. CSR sering dilihat sebagai cara untuk menyambungkannya 'kesenjangan tata kelola' ditinggalkan oleh pemerintah yang lemah, korup, atau kekurangan sumber daya yang gagal menyediakan berbagai layanan sosial (perumahan, jalan, listrik, perawatan kesehatan, pendidikan, dll.). Sebuah survei oleh Dewan Bisnis Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan (WBCSD 2000) mengilustrasikan perspektif ini: ketika ditanya bagaimana CSR harus didefinisikan, Ghanaians menekankan 'membangun kapasitas lokal' dan 'mengisi ketika pemerintah gagal'.
5. Crisis Response/ Respon Krisis. Berbagai jenis krisis yang terkait dengan negara-negara berkembang sering memiliki efek memicu tanggapan CSR. Krisis ini dapat berupa ekonomi, sosial, lingkungan, kesehatan– terkait, atau industri. Sebagai contoh, Newell (2005) mencatat bahwa krisis ekonomi di Argentina pada 2001–2 menandai titik balik yang signifikan dalam CSR, memicu perdebatan tentang peran bisnis dalam pengentasan kemiskinan. Yang lain melihat perubahan iklim (Hoffman, 2005) dan HIV / AIDS (Dunfee, 2006) sebagai krisis yang menggembleng CSR di negara berkembang. Peristiwa bencana dengan dampak langsung seringkali lebih mungkin untuk menimbulkan respons CSR, terutama dari jenis filantropis. Respons perusahaan terhadap tsunami Asia adalah a kasus klasik in point (Fernando, 2007). Namun, kecelakaan industri juga dapat terjadi tekanan untuk CSR. Contohnya termasuk respons Union Carbide terhadap Bhopal 1984 bencana di India (Shrivastava, 1995) dan respons Shell terhadap (hal. 485) menggantung dari aktivis hak asasi manusia Ken Saro-Wiwa di Nigeria pada tahun 1995 (Wheeler et al. , 2002).
6. Market Access/ Akses Pasar. Kebalikan dari pendorong prioritas sosial-ekonomi adalah untuk melihat kebutuhan manusia yang tidak terpenuhi ini sebagai pasar yang belum dimanfaatkan. Gagasan ini mendasari literatur yang sedang berkembang di 'bawah strategi piramida, yang merujuk pada model bisnis yang berfokus pada pembalikan keempat miliar orang miskin di dunia menjadi konsumen (Prahalad dan Hammond, 2002; London dan Hart, 2004; Rangan et al. , 2007). CSR juga dapat dilihat sebagai enabler bagi perusahaan di negara-negara berkembang akses pasar di negara maju. CSR juga terkadang digunakan sebagai pendekatan kemitraan untuk menciptakan atau mengembangkan yang baru pasar.
7. International Standardization/ Standardisasi Internasional. kode dan standar CSR adalah pendorong utama bagi CSR di Indonesia negara berkembang. Seperti yang sudah dicatat, survei Baskin (2006) tentang praktik CSR di pasar negara berkembang menunjukkan semakin tingginya tingkat adopsi ISO 14001 dan Global Pedoman Pelaporan Keberlanjutan Inisiatif Pelaporan. Kode juga sering digunakan sebagai respons CSR di sektor-sektor yang lazim di negara berkembang, seperti hortikultura (Dolan dan Opondo, 2005), kakao (Schrage dan Ewing, 2005), dan tekstil (Kaufman et al ., 2004), serta untuk menangani tekanan sosialmasalah di negara berkembang, seperti pekerja anak (Kolk dan Van Tulder, 2002) atau perannya perempuan di tempat kerja (Prieto ‐ Carron, 2004)
8. Investment Incentives/ Insentif Investasi. Keyakinan bahwa investasi multinasional terkait erat dengan kesejahteraan sosial negara berkembang bukanlah fenomena baru (Gabriel, 1972). Namun, kian bertambah investasi ini disaring untuk kinerja CSR. Karenanya, bertanggung jawab secara sosial investasi (SRI) menjadi pendorong lain bagi CSR di negara-negara berkembang.
9. Stakeholder Activism/ Aktivisme Stakeholder. Dengan tidak adanya kontrol pemerintah yang kuat atas sosial, etika, dan kinerja lingkungan perusahaan di negara berkembang, aktivisme oleh kelompok pemangku kepentingan telah menjadi pendorong penting bagi CSR. Lund ‐ Thomsen (2004) menggambarkan ini sebagai 'hasil dari perjuangan tingkat mikro antara perusahaan dan masyarakat atas distribusi bahaya sosial dan lingkungan yang tercipta ketika kekuatan politik dan ekonomi global berinteraksi dengan konteks lokal di sekitar dunia '(hlm. 106). Di negara berkembang, empat kelompok pemangku kepentingan muncul sebagai aktivis paling kuat untuk CSR, yaitu agen pembangunan (Jenkins, 2005), serikat pekerja (Kaufman et al. ,2004), LSM internasional (Christian Aid, 2005), dan asosiasi bisnis (WBCSD, 2000). Keempat kelompok ini menyediakan platform dukungan bagi LSM lokal, yang tidak selalu berkembang dengan baik atau sumber daya yang memadai untuk memberikan advokasi yang kuat untuk CSR. Itu media juga muncul sebagai pemangku kepentingan utama untuk mempromosikan CSR di negara-negara berkembang (Vivarta dan Canela, 2006).
10. Supply Chain/Rantai pasokan. Penggerak signifikan lain untuk CSR di negara berkembang, terutama di kalangan kecil dan perusahaan menengah, adalah persyaratan yang diberlakukan oleh perusahaan multinasional pada rantai pasokan mereka. Tren ini dimulai dengan berbagai inisiatif perdagangan etis (Blowfield, 2003, 2004), yang mengarah pada pertumbuhan audit dan pelabelan perdagangan yang adil skema untuk produk pertanian yang bersumber di negara berkembang (Dolan dan Opondo, 2005; Schrage dan Ewing, 2005). Dugaan kondisi kerja yang buruk dan hak asasi manusia pelanggaran dalam beberapa rantai pasokan multinasional profil tinggi dalam olahraga dan pakaian sektor juga merupakan katalisator yang signifikan untuk perhatian yang lebih besar terhadap persyaratan CSR.
Salah satu tanggapan adalah pengembangan standar yang dapat disertifikasi seperti SA 8000, yaitu sekarang banyak digunakan sebagai mekanisme penyaringan untuk perusahaan multinasional dalam memilih pemasok mereka di negara berkembang (Kolk dan Van Tulder, 2002). Perubahan besar juga terjadi dicapai melalui inisiatif berbasis sektor seperti Forest Stewardship Council untuk kehutanan berkelanjutan dan Dewan Penatalayanan Kelautan untuk penangkapan ikan berkelanjutan.
Hambatan
Menurut Valmohammadi (2011) berdasarkan hasil mensurvei 130 perusahaan manufaktur di Iran dan memberi peringkat hambatan utama untuk menerapkan praktik dan inisiatif CSR: (1) kurangnya pengetahuan atau kesadaran CSR; (2) fokus pada menghilangkan hambatan dan mencapai tujuan jangka pendek daripada mengembangkan strategi jangka panjang; (3) kurangnya pengetahuan tentang bagaimana menerapkan CSR dengan strategi organisasi; (4) kurangnya komunikasi dan promosi pemangku kepentingan yang memadai; (5) perusahaan swasta percaya bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas pembangunan berkelanjutan dan kepemimpinan dalam bidang ini; (6) tindakan amal selalu dipahami untuk tetap pribadi; dan (7) mentalitas xenofobia (takut terhadap orang asing) dan adanya konspirasi (conspiracy-shaped).
1. The general lack of knowledge or awareness of CSR.
2. Entrepreneurs and businesspeople in Iran are more focused on removing obstacles and
achieving short-term goals than on developing longer-term strategies.
3. Lack of knowledge regarding how to build CSR into organization strategy.
4. Lack of effective communication and promotion of stakeholders.
5. Private companies believe that the government should be responsible for sustainable
development and lead in this field.
6. Charitable acts are always meant to remain confidential.
7. Xenophobic and conspiracy-shaped mentality as far as joint ventures or international
CSR-related activities are concerned.
Dunphy et al. Membedakan enam fase perubahan perusahaan terkait tanggung jawab sosial, yaitu penolakan, tidak responsif, kepatuhan, keterbukaan, integrasi, dan kolaborasi. Dijelasakan sebagai berikut :
Suzanne Benn, Dexter Dunphy and Andrew Griffiths, 2003, Organizational change for corporate sustainability, Routledge, London, hlm. 28-32
Fase penolakan.
Pada fase ini, sumber daya yang tersedia, seperti karyawan, lingkungan alam, peraturan pemerintah, dan masyarakat harus dieksploitasi untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Secara sadar perusahaan menolak segala kewajiban apa pun yang tidak dapat meningkatkan keuntungan bagi perusahaan. Aspek kesehatan dan keselamatan diabaikan atau diberikan “lip service”. Kerugian yang berasal dari etnis, jenis kelamin, kelas sosial, kemampuan intelektual dan kemahiran bahasa secara sistematis dieksploitasi untuk menguntungkan organisasi dan selanjutnya merugikan karyawan dan subkontraktor. Paksaan, ancaman kekerasan dan pelecehan digunakan untuk mempertahankan kepatuhan dan pengerahan tenaga kerja. Biaya pelatihan dijaga seminimal mungkin untuk mengoperasikan bisnis; pengeluaran untuk pengembangan pribadi dan profesional dihindari. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas prospek kesehatan, kesejahteraan, dan karier masa depan dari para pegawainya maupun bagi masyarakat tempat organisasi itu berada. Kekhawatiran masyarakat langsung ditolak.
Lingkungan dianggap sebagai “free good” (barang gratis) untuk dieksploitasi demi keuntungan perusahaan. Pemilik/manajer memusuhi aktivis lingkungan dan tekanan pemerintah, perusahaan lain, atau kelompok masyarakat yang bertujuan mencapai keberlanjutan ekologis. Tindakan pro-lingkungan dipandang sebagai ancaman bagi organisasi. Ekstraksi sumber daya fisik dan proses produksi digunakan yang secara langsung menghancurkan kapasitas produksi masa depan dan/atau merusak ekosistem. Produk samping atau polusi dibuang ke biosfer yang menyebabkan kerusakan dan mengancam proses kehidupan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari operasi yang sedang berjalan dan tidak mengubah operasinya untuk mengurangi degradasi ekologis.
Non-responsiveness
Faktor keuangan dan teknologi mendominasi strategi bisnis dengan mengesampingkan sebagian besar aspek manajemen sumber daya manusia. Strategi “Hubungan industrial” (industrial relation-IR) atau “hubungan karyawan” (employment relation-ER) mendominasi agenda manusia dengan “tenaga kerja” dipandang sebagai biaya yang harus dikurangi. Terlepas dari minimalisasi biaya, strategi IR/ER diarahkan untuk mengembangkan tenaga kerja yang patuh yang responsif terhadap kontrol manajerial. Agenda pelatihan, jika ada, berpusat pada pelatihan teknis dan pengawasan. Strategi dan kebijakan sumber daya manusia yang lebih luas diabaikan begitu pula dengan masalah tanggung jawab sosial dan kepedulian masyarakat yang lebih luas.
Lingkungan ekologis tidak dianggap sebagai faktor yang relevan dalam keputusan strategis atau operasional. Faktor keuangan dan teknologi mendominasi strategi bisnis dengan mengesampingkan masalah lingkungan. Pendekatan tradisional terhadap efisiensi mendominasi proses produksi dan lingkungan diterima begitu saja. Sumber daya lingkungan yang gratis atau disubsidi (udara, air, dll.) Terbuang sia-sia dan sedikit perhatian diberikan pada degradasi lingkungan akibat kegiatan organisasi. Risiko, biaya, peluang, dan keharusan lingkungan dianggap tidak relevan atau tidak dirasakan sama sekali.
Kepatuhan (Compliance/Risk Reduction)
Faktor keuangan dan teknologi masih mendominasi strategi bisnis tetapi manajemen senior memandang perusahaan sebagai “pemberi kerja yang layak”. Penekanannya adalah pada kepatuhan terhadap persyaratan hukum dalam IR, keselamatan, standar tempat kerja dll. Fungsi sumber daya manusia seperti pelatihan, IR, pengembangan organisasi, total quality management (TQM) dilembagakan tetapi ada sedikit integrasi di antara mereka. Pada dasarnya organisasi mengejar kebijakan kepatuhan hukum ditambah paternalisme baik hati, dengan harapan kesetiaan karyawan sebagai respons. Kekhawatiran masyarakat hanya diatasi ketika perusahaan menghadapi risiko penuntutan atau di mana publisitas negatif dapat berdampak buruk pada garis bawah keuangan perusahaan.
Faktor keuangan dan teknologi masih mendominasi strategi bisnis tetapi manajemen senior berusaha untuk mematuhi undang-undang lingkungan dan untuk meminimalkan potensi kewajiban perusahaan dari tindakan yang mungkin memiliki dampak buruk terhadap lingkungan. Pelanggaran lingkungan yang paling jelas dihilangkan, khususnya yang dapat mengarah ke litigasi atau aksi masyarakat yang kuat yang ditujukan terhadap perusahaan. Masalah lingkungan lainnya, yang tidak mungkin menarik minat atau aksi masyarakat yang kuat, diabaikan.
Efesiensi (efficiency)
Ada upaya sistematis untuk mengintegrasikan fungsi sumber daya manusia untuk mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi. Fungsi sumber daya manusia diintegrasikan ke dalam sistem SDM yang koheren. Orang dipandang sebagai sumber pengeluaran yang signifikan untuk digunakan seproduktif mungkin. Pelatihan teknis dan pengawasan ditambah dengan pelatihan hubungan manusia (keterampilan interpersonal). Organisasi dapat melembagakan program kerja tim di sekitar fungsi bisnis yang signifikan dan umumnya mengejar nilai tambah daripada strategi pengurangan biaya eksklusif. Ada perhitungan cermat rasio biaya/manfaat untuk pengeluaran sumber daya manusia untuk memastikan efisiensi tercapai. Proyek kemasyarakatan dilaksanakan di mana dana tersedia dan di mana manfaat biaya bagi perusahaan dapat diilustrasikan.
Praktek lingkungan yang buruk dipandang sebagai sumber penting dari biaya yang dapat dihindari. Masalah-masalah ekologis yang menghasilkan biaya ditinjau secara sistematis dalam upaya untuk mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi dengan menghilangkan limbah dan dengan tetap mempertimbangkan proses produksi, produksi dan distribusi. Mungkin ada keterlibatan aktif dalam beberapa pendekatan sistematis seperti manajemen kualitas lingkungan total (ISO 14001). Masalah lingkungan tidak dilihat sebagai penghasil biaya yang dapat dihindari atau peningkatan efisiensi diabaikan.
Strategic Sustainability
Perpaduan keterampilan dan keragaman tenaga kerja dipandang sebagai aspek integral dan sangat penting dari strategi perusahaan dan bisnis. Modal intelektual dan sosial digunakan untuk mengembangkan keuntungan strategis melalui inovasi dalam produk/jasa. Program dilembagakan untuk merekrut talenta terbaik untuk organisasi dan untuk mengembangkan kompetensi tingkat tinggi dalam individu dan kelompok. Selain itu, keterampilan disistematisasi untuk membentuk kompetensi dasar perusahaan sehingga organisasi kurang rentan terhadap kehilangan individu-individu kunci. Penekanan ditempatkan pada inovasi produk dan layanan dan kecepatan respons terhadap tuntutan pasar yang muncul. Praktik-praktik tempat kerja yang fleksibel adalah fitur kuat dari budaya tempat kerja dan berkontribusi pada tenaga kerja yang menjalani kehidupan yang lebih seimbang. Komunitas yang terkena dampak operasi organisasi diperhitungkan dan inisiatif untuk mengatasi dampak negatif terhadap masyarakat diintegrasikan ke dalam strategi perusahaan. Lebih lanjut, korporasi memandang dirinya sebagai anggota komunitas dan sebagai hasilnya berkontribusi pada perbaikan komunitas dengan menawarkan sponsor atau waktu karyawan untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek yang ditujukan untuk mempromosikan kohesi dan kesejahteraan masyarakat.
Strategi lingkungan proaktif yang mendukung kelestarian ekologis dipandang sebagai sumber peluang bisnis strategis untuk memberikan keunggulan kompetitif. Perancangan ulang produk digunakan untuk mengurangi keseluruhan material (throughput) dan menggunakan material yang dapat didaur ulang. Produk dan proses baru dikembangkan yang menggantikan atau menggantikan produk dan proses yang merusak lingkungan yang ada atau memenuhi kebutuhan masyarakat yang muncul di sekitar masalah berkelanjutan (reboisasi; pengolahan limbah beracun). Organisasi ini mencari kepemimpinan kompetitif melalui produk dan proses ramah lingkungan tombak.
Ideological Commitment
Organisasi menerima tanggung jawab untuk berkontribusi dalam proses pembaruan dan peningkatan pengetahuan manusia dan pembentukan keterampilan dalam komunitas dan masyarakat pada umumnya, dan merupakan penggerak kuat keanekaragaman tempat kerja dan keseimbangan kerja/kehidupan sebagai prinsip tempat kerja. Ini mengadopsi posisi etika perusahaan yang kuat dan jelas berdasarkan pada berbagai perspektif pemangku kepentingan dan berusaha untuk memberikan pengaruh pada peserta kunci dalam industri dan masyarakat secara umum untuk mengejar kesejahteraan manusia, praktik sosial yang adil dan adil, dan pemenuhan potensi manusia untuk semua.
Organisasi ini menjadi proaktif terhadap nilai-nilai keberlanjutan ekologis dan berupaya memengaruhi peserta kunci dalam industri dan masyarakat secara umum. Praktik terbaik lingkungan didukung dan dilaksanakan karena merupakan hal yang bertanggung jawab untuk dilaksanakan. Organisasi mencoba untuk membantu masyarakat menjadi masyarakat yang berkelanjutan secara ekologis untuk menjadi berkelanjutan secara ekologis dan menggunakan seluruh jajaran produk dan layanannya untuk tujuan ini. Organisasi tersebut siap menggunakan pengaruhnya untuk mempromosikan kebijakan keberlanjutan positif di pihak pemerintah, restrukturisasi pasar dan pengembangan nilai-nilai masyarakat untuk memfasilitasi munculnya masyarakat yang berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment