Friday, 17 January 2020

Penaatan Hukum Perusahaan - Alasan ketidaktaatan perusahaan

Ketidakpatuhan Hukum atau Ketidaktaatan Hukum perusahaan, umumnya atau paling sering terjadi, adalah akibat dari langkah dan kebijaksanaan pemerintah selaku regulator. Karenanya pemerintah harus memahami, mengapa ketidaktaatan hukum oleh perusahaan dapat terjadi.


Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa ketaatan terhadap hukum bukan merupakan fungsi dari peraturan hukum semata melainkan juga dari mereka yang menjadi sasaran pengaturan hukum tersebut. Oleh sebab itu ketaatan kepada hukum memerlukan penjelasan atas dasar apa saja ketaatan tersebut muncul.
H.C. Kelman membedakan ketaatan hukum menjadi tiga jenis, yaitu:
a) Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena ia takut terkena sanksi;
b) Ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak.
c) Ketaatan yang bersifat internalization, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan benar-benar karena ia merasa aturan-aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.
Menurut Harry Supriyono, setidaknya terdapat empat penyebab tentang ketaatan atau kepatuhan seseorang terhadap hukum, yaitu:
a) seseorang patuh terhadap hukum karena faktor penyesuaian diri terhadap kaedah-kaedah tersebut, yaitu mengharapkan suatu imbalan tertentu atau sebagai usaha untuk menghindarkan diri dari kemungkinan terkena sanksi bilamana hukum tersebut dibayar.
b) seseorang patuh terhadap hukum karena identifikasi, artinya dia mematuhi hukum bukan karena nilai yang sesungguhnya dari kaedah tersebut tetapi karena ingin memelihara hubungan dengan warga-warga lain yang sekelompok.
c) Seseorang mematuhi hukum oleh karena merasa bahwa kepentingan-kepentingannya terpenuhi atau setidak-tidaknya terlindungi oleh hukum.
d) seseorang mematuhi hukum karena merupakan penjiwaan dari norma-norma tersebut dalam diri warga masyarakat. Penjiwaan ini disebabkan karena kaedah-kaedah hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi pegangan warga masyarakat.
Dari keempat faktor tersebut dapat berlaku sendiri-sendiri atau bisa juga bersamaan. Mungkin aturan hukum tersebut ditaati seseorang karena dianggap dapat memelihara hubungan dengan warga tetapi di satu pihak, bersikap taat karena takut sanksinya bilamana norma dilanggar.
(Sumber : Harry Supriyono, Kajian Yuridis Sistem Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Pengendalian Dampak Lingkungan)

Prince and Puffit (2001) mengelompokkan judul-judul ketidakpatuhan perusahaan ke dalam empat bidang, yang dapat diklasifikasikan sebagai pengetahuan, sumber daya, dukungan dan niat. Selengkapnya alasan ketidakpatuhan hukum dijelaskan di bawah ini :
Kurangnya pengetahuan dari pihak pemerintah selaku regulator tentang apa yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu ketentuan peraturan perundangan :
• Tidak tersedianya informasi, misalnya gambaran implementasi penaatan hukum perusahaan.
• Ketidakjelasan informasi apa yang dibutuhkan atau diperlukan.
• Tidak mengetahui jenis intervensi untuk mencapai standar atau ketentuan peraturan perundangan yang telah ditetapkan.


Kekurangan sumber daya yang tersedia untuk regulator:
• Tempat; Waktu; Peralatan yang Tidak Pantas; Staf; Sumber keuangan.

Kekurangan dukungan dari regulator:
• Standar yang tidak jelas; instruksi yang menyesatkan atau tidak jelas yang mengarah ke ketidakpastian; sistem kontrol yang tidak memadai untuk memberikan umpan balik yang sesuai.
• Melampirkan tingkat kepentingan yang berbeda dengan standar dibandingkan dengan standar regulator.
• Hambatan, kendala, pengekangan yang dipaksakan secara internal, aturan sesat, yang semuanya menciptakan kesulitan tambahan dalam memenuhi standar yang disyaratkan.

Kekurangan niat, di mana tidak ada kekurangan yang jelas dalam pengetahuan, sumber daya atau dukungan, regulator gagal untuk memenuhi standar yang disyaratkan karena:
• Nilai yang berbeda atau tidak selaras dari nilai-nilai regulator.
• Ketidakseimbangan kekuasaan, di mana kekuasaan berada pada pihak yang berwenang dan bukan pada regulator.
• Keinginan untuk bertindak secara oportunistik untuk melindungi dan meningkatkan kepentingan mereka sendiri.

Sumber : Free riders and environmental voluntary approaches, James Cunningham 

No comments:

Post a Comment