Thursday, 30 January 2020

Gua dan Wisata Religius (Keagamaan)

Gua telah dianggap sebagai tempat suci sejak awal umat manusia. Ini sebagian besar datang dari perasaan bahwa mereka adalah bagian dari rahim Ibu Pertiwi dan mewakili kelahiran, kelahiran kembali dan regenerasi. Menurut legenda, dewa Zeus lahir di sebuah gua di Gunung Ida di Kreta. Gua suci ada di seluruh dunia dan telah menghasilkan banyak situs arkeologi informatif. Diberbagai bagian dunia kuno, orang-orang suci dan para nabi tinggal di gua-gua tidak hanya untuk perlindungan properti mereka, tetapi juga karena konsentrasi roh spiritual mereka.
Gua Hira di Gunung Hira, beberapa kilometer dari Mekah, adalah salah satu tempat yang paling suci di Islam. Diyakini sebagai lokasi di mana Muhammad dikunjungi oleh malaikat Jibril dan menerima wahyu dari Tuhan, yang kemudian menjadi bagian paling awal dari Quran.

Tuesday, 28 January 2020

Pendingin Udara Ramah Lingkungan - Eco Cooler


Eco Cooler merupakan alat pendingin udara (air cooler) tanpa listrik pertama di dunia.
Sesuai dengan namanya, Eco Cooler merupakan pendingin ramah lingkungan yang tidak memerlukan listrik dan biaya pembuatan yang besar.

Sunday, 26 January 2020

Apa perbedaan permasalahan lingkungan antara negara maju dan negara berkembang ?

Menurut Prof .Dr. Adji Samekto, S.H., M.Hum dalam "Kerusakan Lingkungan di Negara Maju dan di Negara Berkembang", baik negara-negara Barat maupun negara-negara Sedang Berkembang berkontribusi terhadap terjadinya kerusakan lingkungan global, yang bersifat lintas batas negara.

Tuesday, 21 January 2020

Free, Prior and Informed Consent (FPIC)

Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang didefenisikan oleh he UN Human Rights Committee Working Group on Indigenous Populations, adalah “Free, prior and informed consent recognizes indigenous peoples’ inherent and prior rights to their lands and resources and respects their legitimate authority to require that third parties enter into an equal and respectful relationship with them, based on the principle of informed consent” 
“Persetujuan yang bebas, didahulukan dan diinformasikan mengakui hak-hak bawaan dan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya mereka dan menghormati otoritas sah mereka untuk meminta pihak ketiga memasuki hubungan yang setara dan saling menghormati dengan mereka, berdasarkan pada prinsip persetujuan berdasarkan informasi ”(Komisi Hak Asasi Manusia 2004). 

Ini didasarkan pada prinsip-prinsip 
(i) informasi tentang dan konsultasi tentang setiap inisiatif yang diusulkan dan kemungkinan dampaknya; 
(ii) partisipasi yang berarti dari masyarakat adat; dan, 
(iii) lembaga perwakilan ”(Komisi Hak Asasi Manusia, 2004). 

Di Indonesia, konsultasi dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat seringkali tidak memadai atau bahkan tidak ada. 
Banyak perusahaan yang membawa izin lokasi mengklaim kepada masyarakat sebagai pemilik lahan yang sah, seolah-olah izin lokasi yang diberikan merupakan bukti kepemilikan hak atas lahan. Inilah yang membuat masyarakat terperdaya, sehingga "terpaksa" memutuskan untuk meninggalkan lahannya yang menjadi sumber kebutuhan hidupnya. 
Namun, FPIC dianggap penting untuk mencapai kesepakatan yang adil antara masyarakat lokal dan perusahaan kelapa sawit. Akibatnya, FPIC merupakan prasyarat untuk sertifikasi RSPO.

Sunday, 19 January 2020

Kliping Opini - BANJIR di Negara Indonesia

Kliping Opini - ANJIR di Indonesia.

Mengenang Prestasi Semarang
Mereka Yang Paling Dirugikan

1. KOTA CERDAS DAN KONTRADIKSI RUANG - 19/06/15 - Mohamad Burhanudin
2. AMUK EKOLOGI - 24/01/14 - Hefni Effendi 
3. BENCANA DAN POLITIK - 23/12/14 - Azyumardi Azra
4. JAKARTA DARURAT - 28/01/13 - Franz Magnis-Suseno SJ
5. BENCANA DAN KEBODOHAN POLITIK - 24/01/14 - Donny Gahral Adian
6. MEREDUKSI BANJIR ALA EROPA - Ismatillah A Nu’ad   ;   Peneliti di Pusat Studi Islam dan Kenegaraan
7. NEO TEOLOGI BANJIR - Faozan Amar ;  Direktur Al Wasath Institute dan Dosen Studi Islam UHAMKA 
8. BANJIR (MASIH) TANGGUNG JAWAB PUSAT - GKR Hemas  ;   Wakil Ketua DPD RI 
9. DAMPAK SOSIAL BANJIR BENGAWAN SOLO - Bagong Suyanto; Dosen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga
10. BANJIR BUKAN BENCANA - Budi Widianarko   ;  Pengajar di Program Magister Lingkungan dan Perkotaan, Unika Soegijapranata
11. BANJIR DAN AKSI EKO-TEOLOGI - Hasibullah Satrawi ;  Alumnus Al-Azhar, Kairo, Mesir
12. MENGGUGAT EGOISME MANUSIA - Aminuddin  ;   Peneliti Sosial di Politik Bulaksumur Empat Research and Consulting (BERC) Yogyakarta
13. BANJIR DAN INFORMASI GEOSPASIAL Budi Santoso; Anggota Federasi Pembangunan Perkotaan Indonesia (Feppi)
14. BANJIR DAN KEBIJAKAN PUBLIK YANG TEPAT - Musa Maliki   ;    Pengajar FISIP UPN Veteran Jakarta
15. BENCANA EKOLOGI DAN NASIB RISET Siti Nuryati   ;   Alumnus Pascasarjana Fakultas Ekologi Manusia IPB
16. TANAH LONGSOR ANCAM PASOKAN PANGAN - Achmad Rachman  ;   Peneliti di Badan Litbang Pertanian; Mantan Atase Pertanian di Amerika Serikat
17. LINGKUNGAN SERING TERKALAHKAN : BENCANA MENYEBABKAN PEMISKINAN


Mengenang Prestasi Semarang
Published Januari 21, 2013 Artikel Pengamat Ditutup
Tags: Eko Budihardjo, Mengenang Prestasi Semarang
Oleh Eko Budihardjo

Friday, 17 January 2020

Penaatan Hukum Perusahaan - Alasan ketidaktaatan perusahaan

Ketidakpatuhan Hukum atau Ketidaktaatan Hukum perusahaan, umumnya atau paling sering terjadi, adalah akibat dari langkah dan kebijaksanaan pemerintah selaku regulator. Karenanya pemerintah harus memahami, mengapa ketidaktaatan hukum oleh perusahaan dapat terjadi.

Wednesday, 15 January 2020

Sertifikasi Produsen Pakaian yang Bertanggung Jawab - WRAP - Rangkuman

Program sertifikasi WRAP atau sertifikasi produsen pakaian yang bertanggung jawab (Worldwide Responsible Apparel Production/ The WRAP certification program) adalah sistem pemantauan dan sertifikasi eksternal yang berfokus pada perusahaan, dan dianggap setifikasi paling tidak partisipatif. 

WRAP dikembangkan pada tahun 1998 oleh Asosiasi Produsen Pakaian Amerika (sekarang bernama American Apparel and Footwear Association-AAFA), dan mulai mensertifikasi pabrik sejak tahun 2000). Anggota dewan WRAP termasuk merek pakaian besar seperti Vanity Fair Corporation, Sara Lee, Kellwood , dan Gerber Childrenwear. Dewan Sertifikasi WRAP terdiri dari individu-individu terutama dari sektor swasta, meskipun mayoritas anggota dewan tidak secara langsung berafiliasi dengan industri pakaian jadi.

Keunggulan Indonesia Menjadi Produsen Kelapa Sawit

Salah satu penyebab semakin pesatnya ekspansi sektor minyak sawit di Indonesia adalah keunggulan komparatif Indonesia sebagai, yaitu 
Negara dengan iklim khatulistiwa atau tropis, kedua biaya tenaga kerja yang rendah; pertiga, ketersediaan lahan; dan keempat, besarnya promosi politik dalam pengembangan sektor kelapa sawit.

Strategi Pembangunan Gerbang (Cave Gating) dalam Konservasi Gua

Cave Gating atau pembangunan gerbang pada akses masuk ke dalam Gua merupakan salah satu langkah dalanm rangka upaya konservasi Gua. Kehadiran gerbang (gate) dapat membatasi akses masuk atau bahkan menutup akses masuk bagi manusia untuk dapat mengeksplorasi Gua. Namun patut dingatkan kembali, bahwa pembangunan gerbang bukanlah satu-satunya langkah konservasi gua. Bahkan beberapa pendapat menyatakan, bahwa pembangunan gerbang merupakan langkah terakhir dalam upaya konservasi gua. Oleh karenanya, diakui masih banyak langkah atau strategi lainnya, yang dapat menjadi upaya dalam rangka konservasi gua.
Selain itu, langkah untuk memagari seluruh Gua sangatlah sulit direalisasikan. Meningat jumlah gua yang harus dipagari. Misalnya di negara Amerika saja, diketahui terdapat 90.000 atau bahkan 100.000 gua. 
Gerbang gua umumnya dibangun menggunakan struktur baja untuk melindungi sumber daya gua dengan mencegah masuknya manusia sambil membiarkan udara, air, dan margasatwa masuk dan keluar gua dengan bebas. Baik atau buruknya desain gerbang ditentukan atas dasar tujuan yang diambil, seperti untuk melindungi habitat keleawar misalnya. Karenanya, desain Gerbang gua yang buruk adalah gerbang yang dapat membahayakan satwa liar dan sumber daya gua, tetapi yang bagus dapat meningkatkan kondisi bagi kelelawar dan satwa liar lainnya. Perlindungan sumber daya gua tak tergantikan lainnya adalah manfaat lain dari gerbang yang dibangun dengan benar. 
Saat ini sudah banyak bentuk desain dan teknik dalam pembangunan gerbang gua. Misalnya pedoman yang diterbitkan oleh the American Cave Conservation Association (ACCA), Bat Conservation International (BCI), Missouri Department of Conservation, and National Speleological Society (NSS) yang telah tersedia secara online.
William R. Elliott dari departemen konservasi Missouri mengeksplorasi beberapa bentuk gerbang gua, yaitu full gate, half gate or fly-over gate, window or chute gate (secara khusus untuk perkembangbiakan atau induk kelelawar abu-abu), cupola or cage gate, bay window gate, enclosure, fence, or no gate at all.
Martin et al. (2006) mempelajari dampak gating dengan bentuk bar horisontal, pada suhu udara sebuah gua di timur laut Oklahoma di musim panas dan musim dingin. Mereka menemukan bahwa dampak seperti itu minimal dan tanpa efek pada fauna endemik.
Meskipun tidak mengimplementasikan pembangunan gating untuk manajemen konservasi secara komprehensif, namun sesungguhnya beberapa gua wisata di Indonesia telah menerapkan langkah gating sebagai upaya konservasi. Misalnya saja Gua Sriti dan Gua Anjani.



Lebih lanjut baca dalam encyclopedia caves. 

Tuesday, 14 January 2020

Class Action Hukum Lingkungan - Tinjauan Umum - Rangkuman

Pengantar Gugatan Masyarakat
Perkembangan Class Action Secara Global
Sejarah perkembangan class action (gugatan perwakilan) pertama kali dikenal di Inggris, pada awal abad ke-18. Sebelum tahun 1873, penerapan class action di inggris hanya diperkenankan pada Court of Chancery. Kemudian sejak tahun 1873 barulah class action dapat digunakan di Supreme Court, dengan diundangkannya Supreme Court Judicature Act di Inggris.
Pada perjalanannya, class action kemudian dikembangkan di Amerika Serikat (berkembang dengan pesat), Kanada, Australia, berdasarkan konsep yang dikembangkan pada awal abad 18 di Inggris tersebut.
Menurut Siti Sundari Rangkuti, di AS class action diterapkan dalam hukum perdata. Gugatan perdata terhadap pencemaran lingkungan tidak hanya menyangkut hak milik atau atau kerugian, tetapi juga kepentingan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga masyarakat (injuction). Peranan class action, penting dalam kasus pencemaran yang menyangkut kerugian terhadap a mass of people di pedesaan, yaitu rakyat biasa yang awam dalam ilmu.
Tonggak penerapan pertama kali class action dalam sengketa lingkungan di AS adalah sewaktu terjadinya kasus lingkungan Santa Barbara Oil yang menimbulkan pencemaran laut akibat pemboran minyak. Pada kesempatan tersebut warga masyarakat menggugat pengusaha secara perdata. Di AS tidak dipersyaratkan lagi penggugat mempunyai kepentingan privat (sebagai pihak yang dirugikan secara nyata/ langsung). Kepentingannya timbul sebagai member of the public.
Gugatan perdata tersebut memiliki tiga ciri
1. Penggugat adalah warga masyarakat, bukan badan publik.
2. Mereka tampil bukan sebagai pemilik atau pelindung kepentingan pribadi, tetapi sebagai anggota masyarakat.
3. Tergugat sering kali lembaga pemerintah.
(Supriadi, “Hukum Lingkungan di indonesia”)

Perkembangan Class Action di Indonesia
Gugatan perwakilan atau gugatan masyarakat atau class action dalam sistem hukum positif di Indonesia pertama kali diakui sejak keluarnya UUPLH. Class action diatur di dalam Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UU 23/97 (UUPLH) yang telah direvisi melalui UU 32/ 2009 (UUPPLH), yang mengatur mengenai Gugatan Masyarakat pada Pasal 91 Ayat (1), (2), dan (3).
Selain itu, class action juga diatur dalam beberapa UU lain, yaitu : UU 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU 41/ 1999 tentang Kehutanan, dan UU 26/ 2007 tentang Penataan Ruang.
Kemudian dalam proses perkembangannya, untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam menjalankan prosedur class action, Mahkamah Agung kemudia membuat terobosan hukum, dengan mengeluarkan PerMA No.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan.

Class Action Dalam Sistem Hukum Indonesia :
1. Pasal 37 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada perjalanannya, UUPLH diganti UU 32/ 2009 (UUPPLH), yang juga mengatur mengenai Hak Gugat Masyarakat.

Pasal 91 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Pembahasan mengenai prosedur atau tata cara gugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, secara garis besar terdiri dari ketentuan umum, tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok, pemberitahuan, pernyataan keluar, putusan dan ketentuan umum.

Sedangkan Acmad Santosa menyebutkan Class Action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuntction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak, misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class repesentatif) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members .

Emerson Yuntho (ELSAM) menyimpulkan bahwa Class Action adalah suatu gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan karena adanya kesamaan fakta dan dasar hukum antara satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dengan kelompok yang diwakili. (Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 2005_ Materi Mekanisme Class Action_”Class Acton Sebuah Pengantar”, Emerson Yuntho, S.H., ELSAM)

Definisi Class Action
Menurut Penjelasan UU No. 23 Tahun 1997 Psl.37 a.1, Yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan (Class Action) pada ayat ini adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Menurut PERMA No 1 Tahun 2002 pasal 1a., suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Manfaat Class Action
a. Proses berperkara menjadi sangat ekonomis (Judicial Economy)
b. Akses terhadap Keadilan (Access to Justice)
c. Merubah sikap pelaku pelanggaran dan Mendorong Bersikap Hati-Hati (Behaviour Modification).
d. Mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten.

Unsur-Unsur Class Action
Persyaratan-persyaratan mengenai Gugatan perwakilan yang terkandung dalam UU No. 23 Tahun 1997/ UU No.32 Tahun 2009 (UUPPLH) dan PERMA No. 1 Tahun 2002 :
1. Numerosity, yaitu gugatan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak, sebaiknya orang banyak itu diartikan dengan lebih dari 10 orang; sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan. Diatur dalam PERMA No. 1/2002 (Pasal 2 a.): “Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan”.

2. Commonality, yaitu adanya kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar hukum (question of law) yang bersifat subtansial, antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok; misalnya pencemaran; disebabkan dari sumber yang sama, berlangsung dalam waktu yang sama, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat berupa pembuangan limbah cair di lokasi yang sama, dll. Menurut PERMA No. 1/2002 (Pasal 2 b.), “terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya”.

3. Tipicality, yaitu adanya kesamaan jenis tuntutan antara perwakilan kelompok dan anggota kelompok; Persyaratan ini tidak mutlak mengharuskan bahwa penggugat mempunyai tuntutan ganti rugi yang sama besarnya, yang terpenting adalah jenis tuntutannya yang sama, misalnya tuntutan adanya biaya pemulihan kesehatan, dimana setiap orang bisa berbeda nilainya tergantung tingkat penyakit yang dideritanya. Diatur dalam PERMA No. 1/2002 (Pasal 2 b.).

4. Adequacy of Representation, yaitu perwakilan kelompok merupakan perwakilan kelompok yang layak, yang diatur dalam PERMA No.1 Th.2002 c. “Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya”. Dalam hal ini Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili. Untuk menentukan apakah wakil kelompok memiliki kriteria Adequacy of Repesentation tidaklah mudah, hal ini sangat tergantung dari penilaian hakim. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak diperyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok. Kelayakan wakil kelompok juga bisa dilihat dengan memenuhi beberapa persyaratan:
a) Harus memiliki kesamaan fakta dan atau dasar hukum dengan anggota kelompok yang diwakilinya;
b) Memiliki bukti-bukti yang kuat;
c) Jujur;
d) Memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan dari anggota kelompoknya;
e) Mempunyai sikap yang tidak mendahulukan kepentingannya sendiri dibanding kepentingan anggota kelompoknya; dan
f) Sanggup untuk membayar biaya-biaya perkara di pengadilan.

Perma class action mengatur mengenai
Bab I mengenai ketentuan umum. Dalam bab ini mengatur mengenai definisi beberapa elemen penting dari gugatan perwakilan kelompok seperti definisi dari gugatan perwakilan kelompok, wakil kelompok, anggota kelompok, sub kelompok, pemberitahuan dan pernyataan keluar.
Bab II mengenai Tata Cara dan Persyaratan gugatan perwakilan kelompok. Dalam bab ini diatur masalah kriteria gugatan perwakilan kelompok, persyaratan formal, surat kuasa, penetapan hakim dikabulkannya/ditolaknya gugatan perwakilan kelompok, penyelesaian perdamaian.
Bab III mengenai Pemberitahuan/ Notifikasi. Dalam bab ini diatur mengenai tata cara pemberitahuan bagi anggota kelompok, sehingga anggota kelompok dapat menyatakan dirinya keluar keanggotaan apabila tidak menghendaki hak-haknya diperjuangkan melalui gugatan perwakilan kelompok serta sarana pemberitahuan.
Bab IV mengenai Pernyataan Keluar. Di dalamnya dijelaskan bahwa hanya anggota kelompok yang ingin menyatakan dirinya keluar wajib memberitahukan secara tertulis dan bagi yang tetap ingin bergabung tidak perlu melakukan tindakan apa-apa.
Bab V mengenai putusan. Putusan dalam gugatan perwakilan kelompok wajib mengatur hal-hal seperti jumlah ganti kerugian secara rinci, penentuan kelompok dan atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti kerugian dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian.
Bab VI mengenai Ketentuan Penutup. Dalam bab ini disebutkan bahwa ketentuan lain yang telah diatur dalam hukum acara perdata tetap berlaku di samping ketentuan dalam PERMA ini.
(Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 2005_ Materi Mekanisme Class Action_”Class Acton Sebuah Pengantar”, Emerson Yuntho, S.H., ELSAM)

15 jan


Catatan : Tambah data tentang kesenjangan sosial di Indonesia, ketidakberdayaan pemerintah serta  dan keterkaitannya dengan korporasi.
Beberapa istilah CSR ?, CC, SR, CSP, dll
•Peran masyarakat dan stakeholders lainnya dalam CSR, karena di Indonesia pengawasan terhadap CSR Minim.
••Kritiknya terhadap kewajiban CSR adalah tidak efesien. Satu sisi pemerintah memiliki sumber daya yang terbatas, sementara di sisi lain pemerintah malahan menghabiskan energi dan biaya untuk mewujudkan CSR yang seharusnya sukarela.
•Kewajiban negara/pemerintah untuk mewujudkan mensejahterakan, bukan melimpahkan beban kepada perusahaan.
Pandangan Milton Friedman, diyakini masih menjadi poros utama, bahwa tanggung jawab sosial suatu bisnis adalah untuk meningkatkan keuntungannya.
Perusahaan memohon izin, pembangunan ekonomi yang teritegrasi dengan CSR.



Pada 3 Desember 1984, pabrik Union Carbide di Bhopal, India, mengalami krisis besar, yang mengakibatkan kebocoran 45 ton methylisocyanate, bahan kimia beracun yang digunakan untuk memproduksi insektisida. Sebanyak 10.000 orang meninggal akibat bencana dengan ribuan lainnya menderita kerusakan fisik jangka panjang, termasuk kebutaan, masalah pernapasan, cacat lahir, dan masalah neurologis. Respons awal Union Carbide adalah menyangkal tanggung jawab atas kecelakaan itu. Perusahaan memang melakukan pembayaran bantuan darurat dan kemudian menyelesaikan semua tanggung jawab sipil atas kecelakaan tersebut dengan $ 470 juta. Mengklaim telah memenuhi kewajiban hukumnya, Union Carbide mulai melepaskan diri dari India. Tanggung jawab untuk lokasi pabrik dan korban akhirnya diserahkan kepada pemerintah India. Perusahaan memang mendanai perwalian bantuan dan membangun sebuah klinik untuk membantu merawat para korban, tetapi warisan cacat jangka panjang, air yang terkontaminasi, dan efek kesehatan yang tersisa tetap belum terselesaikan.
Kecelakaan Union Carbide Bhopal, serta sejumlah contoh dramatis dan duniawi lainnya, menggambarkan perdebatan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan seperti Exxon Mobil, Wal-Mart, Enron, Merck Pharmaceuticals, Microsoft, American International Group, Royal Dutch Shell, dan banyak lainnya telah dituduh bersembunyi di balik persyaratan hukum minimal dan menghindari tanggung jawab sosial yang lebih besar. Perdebatan ini telah dibingkai oleh berbagai posisi yang bersaing, termasuk tujuan praktis versus tujuan yang diinginkan, tindakan minimal yang dapat diterima versus tindakan yang diperlukan, dan perilaku etis versus hukum. Ketegangan terakhir ini sering membingkai banyak perdebatan besar tentang CSR karena pembatasan hukum biasanya membawa konsekuensi paling langsung bagi organisasi. Undang-undang tersebut, walaupun memiliki beberapa hubungan umum dengan prinsip-prinsip etika yang lebih besar, relatif sempit dalam diktatnya dan tidak menjelaskan berbagai posisi etis atau kewajiban moral. Selain itu, argumen penting telah berkembang seputar kewajiban hukum versus moral yang bersaing yang dimiliki organisasi kepada berbagai pemangku kepentingan dan cara-cara di mana kewajiban ini dapat diseimbangkan dan dipenuhi. Debat yang lebih besar mengenai tanggung jawab perusahaan juga dapat menjadi terperosok dalam diskusi tentang persyaratan legalistik tertentu atau nilai-nilai persaingan yang sempit, yang menghindari pertanyaan dan masalah moral yang lebih besar.
Kewajiban hukum, meskipun seringkali standar moral minimal, terkadang diposisikan sebagai kewajiban maksimum organisasi. Selain itu, undang-undang dan, khususnya, kewajiban fidusia kepada pemegang saham terkadang benar-benar menghambat kemampuan korporasi untuk bertindak dengan cara yang sesuai secara etis. Kami menyarankan bahwa batasan-batasan hukum terperinci mengenai tanggung jawab, meskipun kadang-kadang diinginkan, pada akhirnya dapat membatasi fleksibilitas dan kemampuan perusahaan untuk responsif terhadap nilai-nilai dinamis dan bersaing para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, model tanggung jawab sosial dari hukum dan pendekatan responsif organisasi adalah yang paling tepat untuk memfasilitasi CSR.
filantropi perusahaan, dalam bentuk seperti upaya berbasis komunitas United Way, berupaya mendukung sekumpulan kebutuhan dan nilai sosial yang sangat sempit. Sebagian besar, kebutuhan dan nilai-nilai ini adalah yang akhirnya menguntungkan perusahaan yang menawarkan dukungan. Kebutuhan, masalah, dan nilai-nilai lain sebagian besar tidak terselesaikan. Organisasi, misalnya, dapat mendanai proyek kecantikan masyarakat yang terlihat dan mempengaruhi daya tarik keseluruhan lokasi perusahaan, sementara mengusahakan masalah pencemaran air dan udara yang tak terlihat yang memiliki dampak yang jauh lebih luas dan berpotensi jangka panjang. Oleh karena itu, banyak masalah substantif diabaikan sementara korporasi mempromosikan nilai-nilai yang sesuai dengan kepentingan mereka sendiri.
Empat bentuk CSR yang meliputi dimensi hukum dan etika: tanggung jawab produk, hak pekerja, tanggung jawab lingkungan, dan tanggung jawab komunikasi (Metzler, 1996; Seeger, 1997; Werhane, 1985).

Ada konsensus publik yang berkembang bahwa individu dan bisnis memiliki kewajiban etis untuk melestarikan dan melindungi lingkungan sebagai warisan bersama. Masalahnya adalah bahwa keputusan yang ramah lingkungan seringkali tidak mencerminkan keputusan yang mengoptimalkan keuntungan perusahaan. Desain dan produksi mobil yang kurang berpolusi mungkin memuaskan kebaikan sosial yang lebih besar, tetapi mungkin sulit untuk membenarkan untung yang hilang terkait dengan penelitian dan pengembangan sampai ada pasar untuk kendaraan seperti itu. Selain itu, melakukan risiko finansial semacam itu dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban fidusia untuk memaksimalkan keuntungan yang menjadi tanggung jawab manajemen investor. Dengan kata lain, banyak organisasi akan gagal mengambil tindakan ramah lingkungan kecuali diwajibkan oleh hukum untuk melakukannya.
Undang-undang lingkungan mencerminkan ketegangan ini dan umumnya menetapkan skema peraturan untuk meminimalkan, tetapi tidak sepenuhnya melarang, bahaya lingkungan. Sebagai contoh, Undang-Undang Spesies Terancam Punah tahun 1973 (2000) tidak serta merta melarang “pengambilan” (pembunuhan atau cedera) dari spesies yang terdaftar secara nasional yang terkait dengan kegiatan yang dinyatakan melanggar hukum. Namun demikian, diperlukan bahwa “pengambilan” ini diizinkan sehingga regulator dapat melindungi kesehatan keseluruhan spesies melalui pembatasan izin. Demikian pula, Air Bersih Act of 1977 (2000) dan Clean Air Act of 1970 (2000) mengatur pengenalan polutan ke lingkungan melalui proses perizinan. Jumlah polusi resmi didasarkan pada tingkat polusi saat ini dan kemampuan lingkungan untuk menyerap lebih banyak dan masih memenuhi standar kualitas lingkungan yang teridentifikasi. Oleh karena itu, apa yang merupakan tingkat polusi yang dapat diterima sebagian besar merupakan penilaian nilai di mana pikiran yang masuk akal mungkin tidak setuju berdasarkan prioritas individu. Seringkali, penilaian ini didasarkan pada tingkat kerusakan kesehatan masyarakat yang mungkin terjadi jika tingkat polutan berbahaya mencapai batas tertentu. Merkuri, neurotoksin yang mematikan, dapat dikeluarkan oleh organisasi selama kadar yang ditemukan dalam rantai makanan tidak dinilai cukup untuk membahayakan kesehatan masyarakat.
Namun, perizinan adalah pengakuan implisit bahwa polusi adalah konsekuensi dari masyarakat industri yang hanya dapat dikendalikan dan tidak sepenuhnya dihilangkan. Protokol Kyoto terbaru untuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim dan penolakan Amerika Serikat untuk meratifikasi perjanjian adalah contoh yang baik. Protokol mengakui bahwa beberapa tingkat emisi gas rumah kaca tidak dapat dihindari dalam masyarakat industri, tetapi berupaya membatasi emisi dan kerusakan yang diakibatkannya. Administrasi AS saat ini, bagaimanapun, telah berpendapat bahwa batas-batas ini hanya akan menempatkan biaya keuangan terlalu tinggi pada bisnis dan industri Amerika.
Bagaimana prioritas diseimbangkan dalam pengembangan hukum lingkungan federal muncul untuk mengkonfirmasi pandangan hukum positivis karena undang-undang ini bersifat politis. Sementara aktivis lingkungan mungkin mengklaim bahwa membunuh ikan paus tunggal tidak bermoral, saat ini tidak ada cara untuk sepenuhnya memastikan penangkapan ikan komersial tidak akan mengakibatkan kematian ikan paus. Dari perspektif kebijakan politik dan publik, etika melindungi paus harus diseimbangkan dengan kepedulian praktis untuk mendorong industri yang menyediakan makanan dan pekerjaan. Ini bukan untuk mengatakan langkah-langkah untuk meminimalkan risiko kematian paus lebih lanjut tidak mungkin, tetapi langkah-langkah ini seringkali memerlukan biaya yang signifikan, dan sejauh mana mereka dikenakan dan kapan tergantung pada kemauan politik. Amerika Serikat, misalnya, saat ini sedang mengupayakan pembatasan dan perdagangan kebijakan emisi gas rumah kaca yang memungkinkan sumber emisi yang diatur untuk terus berpolusi tetapi menggunakan insentif berbasis pasar untuk mendorong pengurangan bertahap dalam emisi.
Dari perspektif lain, tanggung jawab lingkungan hukum organisasi telah bergeser ke model tanggung jawab sosial. Ini khususnya kasus dimana degradasi lingkungan dipandang mempengaruhi hak asasi manusia (Badan Perlindungan Lingkungan A.S., 2004). Gerakan keadilan lingkungan, misalnya, berfokus pada eksploitasi sumber daya alam dengan cara yang mengganggu budaya dan masyarakat tradisional, merusak keberlanjutan, atau secara tidak proporsional memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan kelompok tertentu. Dalam contoh ini, hukum lingkungan cenderung untuk mencerminkan keprihatinan hak asasi manusia yang lebih umum yang pada gilirannya menarik pertanyaan moral mendasar. Tentu saja, positivis legal mungkin berargumen bahwa pengusiran moral semacam itu relevan dengan hukum hanya karena otoritas politik memberikan suara kepada mereka. Namun demikian, fakta bahwa undang-undang tersebut membahas masalah moral semacam itu sama sekali mencerminkan tekad kebijakan bahwa tanggung jawab sosial menjamin kekuatan hukum setidaknya dalam beberapa keadaan yang sempit.

Serangkaian tanggung jawab hukum keempat telah muncul di sekitar kewajiban komunikasi organisasi. Pandangan tradisional adalah bahwa informasi perusahaan adalah hak milik, pribadi, dan tidak tunduk pada pengungkapan publik. Namun, mandat hukum untuk mengungkapkan informasi pribadi yang sebelumnya semakin meningkat. Dalam beberapa kasus, kebijakan ekonomi yang sehat menuntut langkah-langkah semacam itu untuk melindungi pasar terlepas dari moralitas praktik yang dilarang. Undang-undang federal yang melarang perdagangan orang dalam seperti Undang-Undang Bursa Efek Federal tahun 1934 (2000), misalnya, dimaksudkan untuk mendorong investasi pasar saham dengan mempromosikan lapangan permainan yang setara di antara investor. Dengan demikian, hanya informasi yang ada dalam domain publik yang secara umum dapat digunakan sebagai dasar untuk keputusan investasi. Sementara pelanggaran terhadap undang-undang ini mungkin dipandang tidak bermoral berdasarkan pada proposisi umum bahwa melanggar hukum itu salah, upaya untuk mendapatkan beberapa keuntungan melalui pengetahuan unik dapat dianggap bisnis yang baik, dan bagi sebagian besar sejarah Amerika, perdagangan orang dalam adalah bisa dibilang harapan pasar. Mandat pengungkapan hukum lainnya, bagaimanapun, memiliki hubungan yang lebih jelas dengan etika.
Undang-undang pada umumnya mengakui bahwa suatu perusahaan memiliki hak kepemilikan dalam menjaga komponen produk dan proses produksinya tetap pribadi. Privasi semacam itu bisa sangat penting dalam pasar yang kompetitif. Namun, kepentingan lain dapat didahulukan. Perencanaan Darurat federal dan Hak Masyarakat untuk Tahu tahun 1986 (2000; EPCRA) menetapkan persyaratan untuk kelas perusahaan tertentu yang memproduksi atau menggunakan bahan berbahaya untuk membuat informasi ini tersedia untuk umum. Selain itu, EPCRA mensyaratkan bahwa perusahaan yang dilindungi melaporkan pelepasan bahan berbahaya dan mengembangkan rencana tanggap darurat berkoordinasi dengan otoritas tanggap darurat masyarakat. Demikian pula, Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja federal tahun 1970 (2000; OSHA) mencakup persyaratan komunikasi bahaya bahwa karyawan diberi informasi tentang bahan berbahaya di setiap area kerja dan pelatihan dalam penggunaan dan penanganan yang aman. Baik EPCRA dan OSHA didasarkan pada kebutuhan untuk menyediakan kesehatan dan keselamatan publik, tetapi yang mendasari tujuan ini adalah proposisi etis bahwa orang memiliki hak untuk mengetahui tentang risiko yang terkait dengan bahan berbahaya sehingga mereka dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi diri mereka sendiri.
Sebuah perusahaan juga memiliki minat yang kuat untuk menjaga kerahasiaan informasi keuangannya karena pengaruh luar biasa dari informasi ini terhadap kedudukan pasar perusahaan. Informasi keuangan secara langsung memengaruhi banyak kegiatan bisnis seperti kemampuan untuk meminjam uang dan bernegosiasi dengan kreditor. Investor memandang kesehatan keuangan perusahaan publik sebagai faktor kunci dalam memutuskan apakah akan berinvestasi di perusahaan karena itu merupakan indikator yang baik untuk potensi pengembalian keuangan. Oleh karena itu, perusahaan memiliki insentif yang signifikan untuk salah menandai kondisi keuangan mereka, dan seringkali sulit bagi calon investor untuk mengkonfirmasi keakuratan data keuangan. Skandal keuangan perusahaan yang melibatkan Enron, Arthur Andersen, Tyco, dan WorldCom mengilustrasikan konsekuensi keuangan yang sangat besar bagi investor perorangan yang mengandalkan representasi palsu tentang kondisi keuangan perusahaan. Namun, selalu ada garis tipis antara puffery dan fraud dalam ambiguitas moral pasar, dalam hal klaim produk hampir selalu dilebih-lebihkan. Namun demikian, dengan sengaja menggambarkan fakta-fakta material untuk mendorong investasi adalah penipuan dan tidak etis. Undang-undang Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang diberlakukan baru-baru ini memberlakukan beberapa persyaratan pelaporan perusahaan yang dimaksudkan untuk menghindari keadaan skandal yang dikutip. Chief executive officer dan chief financial officer sekarang harus secara pribadi menyatakan bahwa laporan keuangan cukup mewakili kondisi keuangan perusahaan. Undang-undang mengatur hukuman finansial dan pidana untuk pelanggaran. Lebih lanjut, Undang-Undang tersebut mensyaratkan bahwa perusahaan harus mengungkapkan informasi “secara cepat dan terkini” yang ditentukan Komisi Pertukaran Sekuritas diperlukan atau berguna bagi investor atau di mana pengungkapan merupakan kepentingan umum. Undang-undang tersebut cenderung mendukung perspektif hukum alam, sejauh Undang-undang tersebut menetapkan praktik etis untuk melindungi dari penipuan, karena memberikan bobot hukum pada prinsip etika yang secara umum dipegang bahwa adalah salah untuk menipu orang lain.

Teori ketiga tentang hubungan antara organisasi dan hukum, sebagaimana disebutkan di atas, adalah model tanggung jawab sosial. Pandangan ini didasarkan pada gagasan bahwa kewajiban moral yang lebih besar menginformasikan interpretasi dan penerapan hukum. Tanggung jawab sosial paling jelas terlihat dalam kasus-kasus di mana sejumlah besar kasus hukum telah muncul. Dalam kasus-kasus ini, hakim mencari preseden, konteks, dan cara-cara di mana berbagai isu telah ditafsirkan untuk membuat penilaian hukum. Pertanyaan moralitas dan etika, oleh karena itu, dapat membantu menginformasikan keputusan hukum tanpa harapan bahwa ada hubungan langsung antara hukum dan etika.
Pendekatan tanggung jawab sosial terhadap hubungan antara hukum dan etika melengkapi pendekatan respons sosial perusahaan terhadap pertanyaan etika dan moral organisasi.
Tanggung jawab sosial menunjuk pada konteks moral dasar hukum yang lebih besar dan mengakui bahwa hukum itu dinamis dalam pengembangan, penafsiran, dan penerapannya. Namun demikian, sementara hukum berkembang untuk mengatasi kondisi sosial yang berubah dalam kerangka politik, ini seringkali merupakan proses yang sangat lambat dan bertahap. Dengan demikian, respons sosial menunjukkan bahwa organisasi harus peka terhadap norma, kebutuhan, nilai, dan moralitas yang lebih besar dari berbagai pemangku kepentingan di luar konteks hukum yang terbatas. Pertukaran dan adaptasi organisasi yang sedang berlangsung dengan isu-isu kepedulian sosial membantu memastikan bahwa organisasi itu sah dan beroperasi dengan cara yang konsisten dengan norma dan nilai sosial.
Organisasi-organisasi yang mengambil sikap tanggung jawab sosial sehubungan dengan hukum juga dapat melihat diri mereka memiliki kebebasan yang lebih besar untuk mengatasi kekurangan etika dan moral dalam perilaku mereka. Undang-undang sebagai sistem kendala hukuman kadang-kadang dipandang membatasi pilihan organisasi, termasuk kemampuan organisasi untuk mengatasi kesalahan sosial. Peluang untuk memanfaatkan kode moral dan tradisi etis yang lebih besar di luar hukum untuk menjelaskan, membenarkan, dan mendukung tindakannya dapat meningkatkan kebebasan relatif organisasi terkait masalah ini. Dengan kata lain, persyaratan hukum yang didasarkan pada tanggung jawab sosial tidak perlu membatasi organisasi untuk memilih beroperasi dengan cara yang konsisten dengan kerangka moral yang lebih besar. Contoh organisasi yang menolak membatasi diri pada apa yang disyaratkan secara hukum, meskipun jarang, memang ada. Dalam satu kasus seperti itu, perusahaan manufaktur tekstil Malden Mills, dari Massachusetts, terpaksa membuat pilihan tentang tenaga kerjanya setelah mengalami kebakaran hebat. Realitas ekonomi dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum yang signifikan menunjukkan bahwa perusahaan mengambil penyelesaian asuransi yang besar, menutup operasinya, dan meninggalkan komunitas yang telah menjadi bagiannya selama lebih dari 100 tahun. CEO, Aaron Feurstein, bagaimanapun, mengikuti rasa tanggung jawab sosialnya sendiri dan responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. Feurstein berkomitmen untuk terus membayar pekerja dan membangun kembali pabrik.
Kasus Malden Mills juga menggambarkan bahwa organisasi-organisasi yang memilih untuk responsif terhadap kerangka kerja moral dan etika yang lebih besar mampu mendapatkan dukungan sosial yang luas dan seringkali berada dalam posisi yang lebih dapat dipertahankan. Feurstein menerima banyak dukungan dari pelanggan, pemasok, dan anggota masyarakat.

Dia secara luas disebut-sebut sebagai contoh etika perusahaan di era di mana sebagian besar eksekutif hanya memperhatikan garis bawah.
Dalam contoh serupa, perusahaan makanan Schwans of Minnesota terperangkap dalam kontroversi atas wabah Salmonella. Perusahaan bergerak cepat untuk menahan wabah dan menawarkan untuk menguji anggota masyarakat dan membayar perawatan medis mereka. Pengacara untuk penggugat yang memilih untuk menuntut berpendapat bahwa Schwans bergerak terlalu cepat dan telah menghasilkan terlalu banyak niat baik dan bahwa klien mereka tidak dapat menerima persidangan yang adil. Pada dasarnya, perusahaan dapat meredakan setidaknya beberapa potensi kerugian hukum yang mungkin terjadi setelah wabah dengan segera bertindak dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial.
Ketanggapan terhadap masyarakat dan keputusan yang mengikuti pemahaman yang lebih besar tentang apa yang benar dengan jelas mendukung organisasi dan menempatkannya dalam posisi yang lebih dapat dipertahankan, setidaknya di pengadilan opini publik. Ini bukan untuk menyarankan, bagaimanapun, bahwa menjadi responsif adalah semacam perisai dari hukum. Respons sosial perusahaan tidak mengurangi kewajiban hukum organisasi. Undang-undang tetap merupakan set minimal kewajiban yang harus dipatuhi organisasi. Namun, undang-undang tidak sesuai langsung dengan pemahaman yang lebih besar tentang etika dan moralitas. Organisasi tidak dapat mengklaim bahwa memenuhi kewajiban hukum juga memenuhi kewajiban mereka untuk responsif dan bertanggung jawab secara sosial.
Pada dasarnya, hanya ada dua meta-pendekatan yang menjelaskan tanggung jawab sosial dari perusahaan modern. Yang pertama, pendekatan klasik, berpendapat bahwa organisasi memiliki kewajiban hanya kepada pemegang saham mereka (Friedman, 1962, 1970), dan mereka “do good by doing well.” "melakukan yang baik dengan melakukan yang baik." Yang kedua, yang disebut pendekatan pemangku kepentingan (meskipun telah mengambil sejumlah bentuk yang berbeda, di antaranya model simetris dua arah, teori institusional, teori legitimasi, model tuntutan sosial, dan model aktivisme sosial), menunjukkan bahwa dalam pertukaran untuk pengorbanan yang dibutuhkan perusahaan dari masyarakat (yaitu, konsumsi bahan mentah bahan, penggunaan tenaga kerja, kerusakan lingkungan, dan manfaat pajak yang menguntungkan yang mereka terima), organisasi memiliki kewajiban untuk bertindak secara bertanggung jawab secara sosial (Brummer, 1991; Metzler, 2001; Pfeffer & Salancik, 1978). Oleh karena itu, aksi korporasi harus menunjukkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kesetaraan, serta menunjukkan kepedulian dan kontribusi yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat di mana mereka beroperasi. Dengan kata lain, organisasi harus menjadi “good corporate citizens” "warga korporat yang baik" (Hearit, 1995; Seeger & Ulmer, 2003). Beberapa menyarankan bahwa tanggung jawab ini harus melangkah lebih jauh dan mengambil bentuk aktivisme sosial di mana perusahaan berkontribusi pada penyelesaian positif masalah sosial (Brummer, 1991). Akibatnya, tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya manajer individu yang diminta untuk membuat keputusan yang dapat dipertahankan secara etis, tetapi juga terdiri dari proses pengambilan keputusan organisasi yang memperhitungkan nilai-nilai masyarakat luas (Deetz, 2003; Epstein & Votaw, 1978).

Such was the case that occurred with the ven- erable Wall Street firm Merrill Lynch, which New York Attorney General Eliot Spitzer alleged had an inherent conflict of interest in how it did busi- ness. In an effort to maintain the lucrative invest- ment banking business of corporate clients, Merrill Lynch published fraudulent research that it used to encourage individual investors to purchase stocks with inflated by ratings. Examples of e- mails subpoenaed by Spitzer showed Internet and technology analysts recommending the purchase of stocks by investors that they privately called “junk,” “crap,” “dog,” and “disaster” (White, 2002, pp. 1A, 5A). The suit by Spitzer led to a settlement that had Merrill Lynch admitting no wrongdoing but at the same time paying a $100 million fine to the treasury of the State of New York (Hearit & Brown, 2004).
The willingness on the part of Merrill Lynch to pay a $100 million fine but continue to deny that it had done anything wrong illustrates a ma- jor concern on the part of companies in the midst of a crisis, and reveals the difficulty of acting in a socially responsible manner: an admission of responsibility is viewed as invitation for lawsuits and is seen by investors to foreshadow huge legal judg- ments against the institution. Yet not to be conciliatory is seen by publics and media as a reticent company that is unwilling to “do the right thing.” What, consequently, is the ethical response for those companies operating in the new millennium who would seek to uphold stockholder interests but at the same time be socially responsible in their management of corporate crises? This chapter examines the problem of corporate social responsibility, particularly in those contexts in which businesses are accused of wrongdoing and, in at- tempting to come clean and issue an apologia, must balance stockholder and stakeholder publics. Specifically, I argue that there is an emerging con- sensus that organizations can indeed act socially responsibly, particularly when it concerns taking blame for their wrongdoing (while at the same time balancing this problem with shareholder in- terests).

Finally, with all these advantages—huge economic power, significant political influence, a unique and powerful legal status, and a discursive social identity—organizations are legally required by law to represent the issues of their shareholders and not the interests of the communities in which they are situated. Said another way, the only social obligation, ensconced in law, is to stockholders and not to stakeholders (Epstein, 1972; Friedman,  1962,  1970).

Pendekatan semacam itu diilustrasikan dalam sikap yang diambil oleh Toshiba Corporation pada tahun 1987 setelah mengungkapkan bahwa salah satu anak perusahaannya, Perusahaan Mesin Toshiba, telah menjual peralatan penggilingan rahasia ke bekas Uni Soviet. Peralatan seperti itu memungkinkan USSR untuk memproduksi kapal selam yang lebih tenang secara dramatis dan mengubah keseimbangan kekuatan strategis antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Kecaman publik terhadap perusahaan itu hebat, dan perusahaan menerima banyak perhatian negatif dari pers; bahkan anggota Kongres ikut beraksi dengan foto-op yang dipentaskan yang memperlihatkan mereka menghancurkan komputer Toshiba dan kotak booming dengan palu godam. Perusahaan menanggapi tekanan publik dan permusuhan dengan secara langsung meminta maaf atas penjualan ilegal, memaksa pengunduran diri dua pejabat utama Toshiba, dan berusaha keras untuk membedakan Toshiba Corporation dari tindakan tidak etis Perusahaan Mesin Toshiba (Hearit, 1994).

While the list of CSR concerns is always in flux, McIntosh, Leipziger, Jones, and Coleman (1998) identify eight broad categories: corporate governance, environment, human rights and the work- place, fair trade and ethical investment, arms trade, tobacco, animal welfare and protection, and edu- cation (p. vii). In any case, CSR is a growth industry for public relations counselors: “The language of CSR is quite fashionable at the moment, but it’s not just a fad,” a London public relations execu- tive notes. “There have been some permanent changes in society’s expectations of businesses and how they behave” (White, 2002, p. B10).
Sementara daftar masalah CSR selalu berubah, McIntosh, Leipziger, Jones, dan Coleman (1998) mengidentifikasi delapan kategori besar: tata kelola perusahaan, lingkungan, hak asasi manusia dan tempat kerja, perdagangan adil dan investasi etis, perdagangan senjata, tembakau , perlindungan dan kesejahteraan hewan, dan pendidikan (p. vii). Dalam kasus apa pun, CSR adalah industri yang berkembang bagi konselor hubungan masyarakat: “Bahasa CSR cukup populer saat ini, tetapi itu bukan sekadar iseng saja,” catatan eksekutif hubungan masyarakat London. "Ada beberapa perubahan permanen dalam ekspektasi masyarakat terhadap bisnis dan bagaimana mereka berperilaku" (White, 2002, hal. B10).

Ostas (2001) offers a deconstruction of CSR showing that both “law” and “markets” are deeply problematic terms. He challenges the classical construct of the market that “imposes” demands on a robotically responding management. Ostas concludes with a four-step heuristic for management: take business ethics seriously, see markets holistically and test assumptions, embrace legal ambiguities constructively and work to improve the law, and pay close attention to the values of all parties and understand that social gains from CSR need not diminish profit (p. 274).
Ostas (2001) menawarkan dekonstruksi CSR yang menunjukkan bahwa "hukum" dan "pasar" adalah istilah yang sangat bermasalah. Dia menantang konstruk klasik pasar yang “memaksakan” tuntutan pada manajemen yang merespons robot. Ostas menyimpulkan dengan heuristik empat langkah untuk manajemen: memperhatikan etika bisnis dengan serius, melihat pasar secara holistik dan menguji asumsi, merangkul ambiguitas hukum secara konstruktif dan bekerja untuk memperbaiki hukum, dan memperhatikan dengan cermat nilai-nilai semua pihak dan memahami bahwa keuntungan sosial dari CSR tidak perlu mengurangi laba (hlm. 274).



Iyer et al. (1995) mendefinisikan iklan lingkungan atau hijau sebagai termasuk iklan yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut: secara eksplisit atau implisit membahas hubungan antara suatu produk / layanan dan lingkungan biofisik, mempromosikan gaya hidup hijau dengan atau tanpa menyoroti suatu produk / layanan, atau menyajikan citra perusahaan tentang tanggung jawab lingkungan.
Kode Praktek Periklanan Kamar Dagang Internasional (ICC) (lihat Kamar Dagang Internasional, 1991) adalah kode internasional periklanan hijau yang diadopsi oleh ICC. Ini diterima secara luas sebagai dasar untuk mempromosikan standar etika yang tinggi dalam periklanan dengan pengaturan sendiri terhadap latar belakang hukum nasional dan internasional. Kode mengakui tanggung jawab sosial terhadap konsumen dan masyarakat dan terutama merupakan instrumen untuk disiplin diri. Kode Internasional ICC tentang Publikasi Iklan Lingkungan (International Chamber of Com- merce, 1991) adalah perpanjangan dari Kode Praktik Periklanan ICC, yang karenanya tetap berlaku pada aspek apa pun yang tidak secara khusus diatur dalam kode lingkungan. Kode lingkungan juga dibaca bersama dengan kode praktik pemasaran ICC lainnya: praktik riset pemasaran, praktik promosi penjualan, praktik pemasaran langsung, dan praktik penjualan langsung. Kode lingkungan berlaku untuk semua iklan yang mengandung klaim lingkungan di semua media. Dengan demikian ia mencakup segala bentuk iklan di mana rujukan eksplisit atau implisit dibuat untuk aspek lingkungan atau ekologis yang terkait dengan produksi, pengemasan, distribusi, penggunaan / konsumsi, atau pembuangan barang, jasa, atau fasilitas (produk yang secara kolektif disebut).
Prinsip dasar kode lingkungan menyatakan bahwa semua iklan ramah lingkungan harus legal, layak, jujur, dan jujur. Periklanan hijau harus konsisten dengan peraturan lingkungan dan program wajib dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan yang adil, sebagaimana diterima secara umum dalam bisnis. Tidak ada iklan atau klaim yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap upaya yang dilakukan oleh komunitas bisnis untuk meningkatkan kinerja ekologisnya.
Organisasi lain yang memainkan peran penting bagi perusahaan yang menangani masalah lingkungan adalah Global Ecolabelling Network (2006), asosiasi nirlaba dari pihak ketiga, organisasi pelabelan kinerja lingkungan yang didirikan pada tahun 1994 untuk meningkatkan, mempromosikan, dan mengembangkan "ekolabel" dari produk dan layanan. Ekolabel adalah metode sukarela untuk sertifikasi kinerja lingkungan dan pemberian label yang diterapkan di seluruh dunia. Ekolabel mengidentifikasi keseluruhan preferensi lingkungan dari suatu produk atau layanan dalam kategori produk / layanan tertentu berdasarkan pertimbangan siklus hidup. Berbeda dengan simbol hijau atau pernyataan klaim yang dikembangkan oleh produsen dan penyedia layanan, pihak ketiga yang tidak memihak — dalam kaitannya dengan produk atau layanan tertentu — secara independen menentukan penghargaan kriteria kepemimpinan lingkungan.
Worawan Yim Ongkrutraksa, Green Marketing and Advertising, dalam Steve May, George Cheney, and Juliet Roper (ed.), 2007, The Debate Over Corporate Social Responsibility, Oxford University Press, hlm.368-369
Banyak label dan deklarasi kinerja sukarela (dan wajib) yang berbeda ada. ISO mengidentifikasi tiga jenis label sukarela, dengan pemasangan ekolabel di bawah penunjukan tipe I:
Tipe I: program pihak ketiga sukarela, berbasis multi kriteria, yang memberikan lisensi yang mengesahkan penggunaan label lingkungan pada produk;
Tipe II: klaim deklarasi mandiri lingkungan yang informatif;
Tipe III: program sukarela yang menyediakan data lingkungan terukur dari suatu produk, di bawah kategori parameter yang ditetapkan sebelumnya oleh pihak ketiga yang berkualifikasi dan berdasarkan penilaian siklus hidup, dan diverifikasi oleh pihak ketiga tersebut atau pihak ketiga lainnya yang berkualifikasi. (Global Ecolabelling Network, 2006)
Worawan Yim Ongkrutraksa, Green Marketing and Advertising, dalam Steve May, George Cheney, and Juliet Roper (ed.), 2007, The Debate Over Corporate Social Responsibility, Oxford University Press, hlm.369

Lebih lanjut, ISO telah mengidentifikasi bahwa label-label ini memiliki tujuan yang sama:
melalui komunikasi informasi yang dapat diverifikasi dan akurat, yang tidak menyesatkan, pada aspek lingkungan dari produk dan layanan, untuk mendorong permintaan dan pasokan produk dan layanan yang menyebabkan lebih sedikit tekanan pada lingkungan, sehingga merangsang potensi untuk terus didorong oleh pasar perbaikan lingkungan. (Global Ecolabelling Network, 2006)
Worawan Yim Ongkrutraksa, Green Marketing and Advertising, dalam Steve May, George Cheney, and Juliet Roper (ed.), 2007, The Debate Over Corporate Social Responsibility, Oxford University Press, hlm.369

Akar ekolabel ditemukan dalam kepedulian global yang meningkat terhadap perlindungan lingkungan di pihak pemerintah, bisnis, dan masyarakat. Karena bisnis telah menyadari bahwa masalah lingkungan dapat diterjemahkan menjadi keunggulan pasar untuk produk dan layanan tertentu, berbagai deklarasi / klaim / label lingkungan telah muncul pada produk berkenaan dengan layanan di pasar (misalnya, alami, dapat didaur ulang, ramah lingkungan , energi rendah, dan konten daur ulang). Sementara ini telah menarik konsumen mencari cara untuk mengurangi dampak lingkungan yang merugikan melalui pilihan pembelian mereka, mereka juga menyebabkan beberapa kebingungan dan skeptis pada bagian dari konsumen. Tanpa memandu standar dan investigasi yang kuat oleh pihak ketiga yang independen, konsumen mungkin tidak yakin bahwa pernyataan perusahaan menjamin bahwa setiap produk atau layanan berlabel adalah alternatif yang disukai lingkungan. Kekhawatiran akan kredibilitas dan imparsialitas ini telah mengarah pada pembentukan organisasi swasta dan publik yang menyediakan pelabelan pihak ketiga. Dalam banyak kasus, pelabelan tersebut telah mengambil bentuk label ekologi yang diberikan kepada produk yang disetujui oleh program pelabelan ekologi yang dioperasikan di tingkat nasional atau regional (mis., Multinegara).
Lingkup kode hijau dan pelabelan mencerminkan upaya besar dari organisasi yang mencoba membuat gerakan hijau lebih berkelanjutan di masyarakat arus utama, baik di wilayah nasional maupun internasional. Namun, pedoman mengenai ruang lingkup pemasaran hijau tidak banyak diadopsi atau dipraktekkan (Coddington, 1993; Kotler et al., 2005). Namun demikian, walaupun faktanya tidak banyak pemasar yang menerapkan kriteria tersebut, situasi ini jauh lebih baik daripada tidak memiliki kriteria sama sekali.
Semakin banyak peneliti telah berusaha untuk menganalisis dan mengkritik sisi "gelap" pemasaran hijau. Beasiswa tentang pemasaran ramah lingkungan dibahas dalam bagian berikut.
Worawan Yim Ongkrutraksa, Green Marketing and Advertising, dalam Steve May, George Cheney, and Juliet Roper (ed.), 2007, The Debate Over Corporate Social Responsibility, Oxford University Press, hlm.369

Carlson et al. (1993) mengambil sampel dari semua masalah iklan cetak antara 1989 dan 1990 yang muncul di 18 majalah populer dan majalah lingkungan. Bahkan, 100 sampel dilibatkan dalam penelitian ini. Para peneliti ini tertarik untuk mengelompokkan iklan dalam hal (1) klaim lingkungan dan (2) klaim menyesatkan / menipu. Lima jenis klaim lingkungan diidentifikasi: orientasi produk, orientasi proses, orientasi gambar, fakta lingkungan (mis., Pernyataan, seolah-olah faktual, tentang lingkungan), dan kombinasinya. Empat jenis klaim menyesatkan / menipu terdeteksi: iklan tidak jelas / ambigu, klaim yang menghilangkan informasi penting yang diperlukan untuk mengevaluasi kebenaran iklan, iklan palsu, dan iklan yang mengandung lebih dari satu elemen yang menyesatkan.
Selain analisis konten iklan cetak, Iyer dan Barnerjee (1993) melakukan analisis konten dari "sampel kenyamanan" dari 95 iklan televisi. Mereka mengidentifikasi tiga jenis iklan hijau, berdasarkan pada (1) jenis sponsor iklan (laba vs organisasi nirlaba), (2) fokus iklan (fokus citra perusahaan vs. berorientasi produk), dan (3) kedalaman iklan (dangkal vs sedang).
Worawan Yim Ongkrutraksa, Green Marketing and Advertising, dalam Steve May, George Cheney, and Juliet Roper (ed.), 2007, The Debate Over Corporate Social Responsibility, Oxford University Press, hlm.370



CSR bertujuan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan (mis., Untuk berkontribusi pada tiga pilar pembangunan berkelanjutan yang ditentukan oleh Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan pada tahun 1992) (Elkington 1994; Hart dan Milstein 2003)[1]
Menurut Idowu, when the arguments of these researchers are expressed mathematically, three equations emanate:
Friedman (1962, 1970): CSR = Profit
Elkington (1997): CSR = ECV + ECLV + SOCV
Carroll and Buchholtz (2003): CSR = ECR + LGR + ETR + PHR
Friedman (1962, 1970), Elkington (1997), dan Carroll dan Buchholtz (2003) semuanya sepakat bahwa menghasilkan laba adalah tanggung jawab sosial dari suatu entitas bisnis dan bahwa ini adalah salah satu tujuan dari segala kekhawatiran pencarian laba. Entitas korporasi nirlaba tidak memiliki tanggung jawab sosial atau memiliki set CSR yang berbeda menurut Friedman (1962, 1970). Menariknya, semua kecuali Friedman (1962, 1970) setuju bahwa ada lebih banyak CSR daripada sekadar mencari keuntungan. CSR mencakup spektrum yang luas dari kegiatan lain yang berupaya membuat hidup jauh lebih baik bagi para pemangku kepentingan, masyarakat, dan lingkungan.
(Samuel O. Idowu, The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland, dalam Samuel O. Idowu, Walter Leal Filho, 2009, Global Practices of Corporate Social Responsibility, Springer-Verlag Berlin Heidelberg, hlm.13)
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu bagian dari Corporate Responsibility sehingga diminta atau tidak dan ada aturan atau tidak terkait dengan pelaksanaan CSR, pihak perusahaan akan tetap melakukan kegiatan CSR kepada masyarakat lokal.
Teori Albert Carr dan Milton Friedman Vs Robert Frederick dan Edward Freeman (Shareholders vs Stakeholders), lihat dalam Business-Ethics-Readings-and-Cases-in-Corporate-Morality
Pada dasarnya, hanya ada dua pendekatan meta yang bertanggung jawab atas tanggung jawab sosial perusahaan modern. Yang pertama, pendekatan klasik, berpendapat bahwa organisasi memiliki kewajiban hanya kepada pemegang saham mereka (Friedman, 1962, 1970), dan mereka "melakukan yang baik dengan melakukan yang baik." Yang kedua, yang disebut pendekatan pemangku kepentingan (meskipun telah mengambil sejumlah bentuk yang berbeda, di antaranya model simetris dua arah, teori institusional, teori legitimasi, model tuntutan sosial, dan model aktivisme sosial), menunjukkan bahwa sebagai imbalan atas pengorbanan perusahaan membutuhkan masyarakat (yaitu, konsumsi bahan baku, penggunaan tenaga kerja, kerusakan lingkungan, dan manfaat pajak yang menguntungkan yang mereka terima), organisasi memiliki kewajiban untuk bertindak secara bertanggung jawab secara sosial. Oleh karena itu, aksi korporasi harus menunjukkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kesetaraan, serta menunjukkan kepedulian dan kontribusi berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat di mana mereka beroperasi. Dengan kata lain, organisasi harus menjadi "warga korporat yang baik".
(Baca Legal Versus Ethical Arguments Contexts for Corporate Social Responsibility, MATTHEW  W.  SEEGER STEVEN J. HIPFEL, dalam The Debate over Corporate Social Responsibility)


Di masa lalu, berbagi negatif adalah berlawanan dengan bisnis, yang berusaha mempertahankan kontrol ketat terhadap gambarnya setiap saat. Namun kali telah berubah, dan hari ini konsumen lebih mempercayai Anda, tidak kurang, jika Anda bagikan yang buruk dan yang jelek bersama yang baik. Satu studi ditemukan bahwa 68 persen konsumen lebih percaya pada ulasan ketika mereka melihat keduanya skor baik dan buruk, sementara 30 persen menduga sensor atau palsu ulasan ketika mereka tidak melihat sesuatu yang negatif sama sekali. 23 Tak satu pun dari kitasempurna. Konsumen saat ini tahu itu dan akan berterima kasih atas menjatuhkan fasad.
Pages from Green-Giants-How-Smart-Companies-Turn-Sustainability-into-Billion-Dollar-Businesses Ch 6

Sumber : Josep M. Lozano, Laura Albareda, Tamyko Ysa, Heike Roscher, Manila Marcuccio, 2008, Governments and Corporate Social Responsibility, Public Policies beyond Regulation and Voluntary Compliance, Palgrave Macmillan, New York, hlm.
Komisi Eropa (2001a) mendefinisikan CSR sebagai 'sebuah konsep di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela.' Cara Komisi menangani masalah ini menggarisbawahi dua aspek: 'apa' dan 'bagaimana'. Sejauh menyangkut 'apa', itu menekankan fakta bahwa perusahaan harus membuat komitmen sosial dan lingkungan dalam tindakan mereka; dan untuk 'bagaimana', itu menekankan sifat sukarela dari komitmen tersebut.
Kami menyimpulkan bahwa ada tiga pendekatan utama dalam analisis tindakan pemerintah tentang CSR. Ketiga pendekatan ini diatur secara berurutan meningkatnya kompleksitas.
Pendekatan pertama berkaitan dengan tema dan instrumen, kedua berkaitan dengan aktor dan konteks dan ketiga ???

Kondisi penegakan hukum di indonesia lemah. Pada jaman orde baru, Indonesia disebut sebagai salah satu negara paling korup di dunia (Transparency International, 1999). Masalah yang lebih serius adalah ketidakefektifan penegakan hukum dan pengadilan. Polisi jarang menangkap atau mendakwa pelaku pelanggaran lalu lintas, pejabat pengawas jarang menghukum perusahaan yang melanggar peraturan, dan perselisihan komersial jarang dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan. Para hakim, jaksa penuntut umum, polisi dan pengawas peraturan semuanya adalah pewaralaba Soeharto atau merasa tidak berdaya untuk menentang sistem tersebut. Sifat endemik korupsi tentunya berimplikasinya dalam hal etika bisnis dan tata kelola perusahaan, karenanya sangat sulit untuk berharap bahwa segala sesuatunya akan berubah dalam semalam.
Sumber : Ross H. McLeod, Soeharto’s Indonesia: A Better Class of Corruption, Agenda, Volume 7, Number 2, 2000, pages 99-112

Sampai dengan akhir tahun 2018 Indonesia menduduki peringkat 89 dengan nilai Corruption Perception Index (CPI) 38 dari 0-100, masih di bawah rata-rata CPI Internasional, dengan nilai 43. Sumber : Andrian Pratama Taher, 2019, "Indeks Persepsi Korupsi 2018: Indonesia Peringkat ke-89 Dunia", sumber : https://tirto.id/indeks-persepsi-korupsi-2018-indonesia-peringkat-ke-89-dunia-dfl9, diakses tanggal 7 April 2019.

Budaya endemik korupsi telah menyebabkan sinisme yang luas dan keterlibatan dalam budaya yang digunakan untuk ketidakjujuran resmi. Ini bukan pertanda baik bagi CSR, yang membutuhkan tingkat pemantauan dan pengungkapan yang tinggi. Seorang pejabat Bank Dunia menjelaskan, misalnya, bahwa perusahaan memberikan sertifikasi IS0 untuk pengendalian lingkungan dan kualitas tak terhindarkan dikembalikan ke praktik lama yang sama saat berdagang pada sertifikasi - perencanaan pemberian penghargaan sertifikasi, bukan kinerja.
Indonesia adalah negara Islam terpadat di dunia dan, meskipun mereka bukan negara Islam, beberapa orang Indonesia terkemuka telah menggunakan prinsip-prinsip Islam untuk mengkritik segi rezim 0rder Baru.24 Hukum Syariah, misalnya, menetapkan bahwa properti tidak boleh diperoleh dengan tindakan penyuapan, penjarahan atau penipuan, yang dianggap haram (dilarang). Namun, ini telah dihormati sebagian besar dalam pelanggaran oleh tokoh-tokoh kuat yang mendominasi rezim 0rder Baru, bahkan mereka yang sering menyelesaikan haji. Syariah menetapkan bahwa buah-buah produktivitas harus bermanfaat bagi masyarakat dan bahwa umat Islam sebagai individu tidak dapat memiliki utilitas yang digunakan secara publik seperti jalan, sekolah atau rumah sakit, atau fasilitas produksi di mana biaya barang jauh melebihi biaya produksi-beberapa berpendapat bahwa ini termasuk tambang emas dan penghasil atau pemurnian minyak (Adnan dan Goodfellow, 1997: 57).
Meningkatnya pengaruh Islam, yang menekankan kejujuran dan integritas dalam bisnis, merupakan secercah harapan bahwa CSR dapat memperoleh pijakan di Indonesia. Mohammed sendiri, yang adalah seorang pedagang yang sukses, menempatkan banyak toko di tempat kehormatan dalam perdagangan sampai pada titik bahwa Islam pada dasarnya menciptakan cek sebagai pengakuan atas kepercayaan yang seharusnya menjadi bagian integral dari bisnis.
Paul Krugman, yang menunjukkan bahwa "Negara seperti Indonesia masih sangat miskin sehingga kemajuan dapat diukur dalam hal seberapa banyak orang rata-rata makan" (Krugman, 1999: 83).
Peningkatan kesejahteraan tidak disebabkan oleh adanya intervensi pemerintah yang baik; melainkan, itu adalah hasil yang tidak disengaja dari tindakan perusahaan multinasional yang tidak berjiwa dan pengusaha lokal yang rakus yang hanya peduli untuk mengambil keuntungan dari peluang keuntungan yang ditawarkan oleh tenaga kerja murah. Ini bukan tontonan yang meneguhkan; tetapi tidak peduli seberapa dasar motif mereka yang terlibat, hasilnya adalah memindahkan ratusan juta orang dari kemiskinan yang hina ke sesuatu yang masih buruk tetapi tetap lebih baik. Krugman menegaskan bahwa tekanan internasional untuk meningkatkan standar dalam TNC berisiko menciptakan elite pekerja, dengan sedikit atau tidak ada manfaat bagi lebih banyak petani miskin, pekerja harian, bantuan rumah tangga dan pekerja sektor informal lainnya.
Kemp berpendapat bahwa keuntungan yang sangat besar dari TNC harus memungkinkan mereka membayar lebih dan tidak hanya memimpin dalam reformasi tenaga kerja tetapi juga bekerja untuk menghentikan "perlombaan menuju ke dasar".

Perwakilan AS dari ACILS percaya bahwa dorongan untuk kode perusahaan terutama berasal dari Amerika Serikat dan Eropa dan jarang dari Indonesia. Serikat pekerja Indonesia biasanya mengetahui tentang kode melalui jaringan AFLI atau ICFTU.44 Selanjutnya, pendapat mereka tentang kode cenderung sebagian besar negatif atau sinis. Dia menyarankan bahwa keamanan pekerjaan lebih penting di negara di mana jumlah pengangguran diperkirakan bisa mencapai 37 juta.
Staf Pusat Solidaritas Perburuhan Internasional Amerika (ACILS) mengatakan kepada penulis bahwa 3M "mungkin" memiliki kode perilaku, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kode tersebut dapat dipantau jika organisasi dengan umur panjang dan pengalaman yang satu ini tidak tahu mereka ada.
Misalnya, Gap, perusahaan telah memiliki kode sejak 1990 tetapi baru saja memulai kegiatan di Indonesia, tidak diragukan lagi setelah meningkatnya tekanan dari Amerika Serikat.45 Jelaslah bahwa serikat pekerja lokal juga tidak tahu, atau tidak peduli, bahwa Gap memiliki kode etik, apalagi menggunakannya untuk mendesak peningkatan upah atau kondisi kerja.

Staf teknis di sektor minyak dan gas lebih peduli dengan masalah tanggung jawab perusahaan, karena mereka selalu memiliki standar yang lebih tinggi dalam kaitannya dengan kondisi kerja, keselamatan dan lingkungan. Tetapi kekhawatiran semacam itu hanya memiliki sedikit kesempatan untuk menyebar ke pekerja kerah biru, yang lebih peduli dengan kenaikan upah.

ACILS mengakui bahwa di negara seperti Indonesia, yang memiliki zona perdagangan bebas (FTZ) yang relatif sedikit, kode-kode itu nilainya kecil. Dalam FTZ, kode etik dapat digunakan seperti wedges untuk memperbesar titik-titik kecil kesempatan, misalnya dengan menjamin kebebasan berserikat. Tetapi beberapa TNC dengan kode, seperti Sarah Lee, diketahui mendukung lingkungan kerja yang bebas serikat pekerja. Lebih jauh, implementasi kode di Indonesia terkadang dirusak oleh fakta sederhana bahwa banyak yang ditulis dalam bahasa Inggris.

(sumbernya : Melody Kemp, Corporate Social Responsibility in Indonesia Quixotic Dream or Confident Expectation?, Technology, Business and Society Programme Paper Number 6 December 2001)

Masalah umum sentral adalah pengakuan akan batas-batas penegakan hukum sebagai mekanisme untuk mengubah perilaku.
Pendekatan-pendekatan ini disebut sebagai tata kelola refleksif dan meta-regulasi. Pemerintahan refleksif sampai batas tertentu mencerminkan keprihatinan bottom-up dari gerakan CSR, sementara meta-regulasi lebih selaras dengan pendekatan top-down tradisional ke RT. Sementara regulasi secara tradisional menekankan kontrol hukum, tata kelola yang refleksif menekankan pengembangan proses pembelajaran sebagai kunci perubahan perilaku.

Pendekatan tata kelola yang refleksif melihat pembentukan forum yang memungkinkan dan mempromosikan refleksi oleh para pelaku utama. Dari seperangkat 246 kode yang menangani masalah CSR yang dikumpulkan oleh OECD pada tahun 2000, sekitar setengahnya dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan, sementara 40 persen berasal dari asosiasi (Picciotto, 2002). Faktor-faktor apa yang memicu perusahaan dan kelompok perusahaan untuk mengembangkan komitmen untuk tanggung jawab sosial yang lebih besar dan kemudian melembagakan mereka dalam kode? Untuk masing-masing perusahaan itu sering kali merupakan tekanan eksternal, baik dari hukum, persaingan atau masyarakat. Di Inggris, aspek jangka pendek dari rezim hukum perusahaan mengharuskan perusahaan yang dikutip untuk menghasilkan tinjauan operasi dan keuangan (OFR) setiap tahun. Panduan tentang penyelesaian OFR mengharuskan perusahaan untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan lingkungan, pekerjaan dan masyarakat (Parker, 2007). Kelemahan dalam pemicu hukum semacam itu adalah bahwa hal itu tidak dengan sendirinya melibatkan generasi proses refleksif dan mungkin tampak bagi perusahaan sebagai sekadar persyaratan pelaporan. Sebaliknya, respons terhadap tekanan pasar dan atau masyarakat, mungkin melibatkan perusahaan dalam evaluasi yang lebih mendasar tentang apa yang mereka lakukan dan mengapa mereka melakukannya. Sejumlah perusahaan terperangkap dalam pemindaian yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan hak-hak ketenagakerjaan pada 1990-an yang menyebabkan mereka mengembangkan kode-kode yang dengannya mereka bisa memfasilitasi dan menunjukkan perubahan dalam praktik operasi mereka (Picciotto, 2001). Ini menimbulkan pertanyaan apakah beberapa bentuk krisis yang mempengaruhi posisi pasar merupakan prasyarat untuk perubahan yang efektif.
Jika perusahaan memiliki tujuan dan minat bersama dalam bekerja bersama, kode dapat dikembangkan secara kolektif. Sementara dimungkinkan untuk memikirkan contoh-contoh seram dari kepentingan bersama seperti itu, ketika perusahaan menciptakan kartel untuk mempertahankan harga yang terlalu tinggi, contoh-contoh lain yang terdokumentasi berusaha untuk mengatasi masalah umum dari reputasi yang memengaruhi perusahaan, yang tanpanya semua akan kehilangan.
Pengembangan pengaturan diri periklanan di Inggris adalah inisiatif dari Asosiasi Periklanan pada tahun 1962, dan setidaknya sebagian tanggapan terhadap kerusakan reputasi industri yang disebabkan oleh penerbitan buku 1955 Vance Packard The Hidden Persuaders (Baggott dan Harrison, 1986). Serangan terhadap etika dan integritas industri periklanan mengancam akan melemahkan posisi pasar mereka jika produsen merasa bahwa iklan tidak dipercaya oleh khalayak sasarannya, dan karenanya bukan investasi yang berharga bagi mereka. Tanggapan industri adalah pembentukan kode industri dan mekanisme untuk penerimaan pengaduan dan penegakan hukum (lihat www.asa.org.uk). Fitur penting dari skema Otoritas Standar Periklanan adalah keterlibatan pemerintah yang dapat diabaikan dalam pembentukannya, meskipun kemudian telah terlibat dalam dialog dengan pemerintah mengenai masalah-masalah seperti peningkatan standar dan peningkatan perwakilan awam dalam pengambilan keputusannya (Baggott dan Harrison, 1986).
Contoh kedua ditemukan di industri nuklir AS, yang menghadapi ancaman kolektif besar sebagai akibat dari kecelakaan Three Mile Island pada tahun 1979. Posisi perusahaan yang terlibat, terancam dengan penutupan seluruh industri karena kelemahan dalam kapasitas satu perusahaan untuk mengikuti standar yang diamanatkan, ditangkap dengan baik dalam judul buku Joe Rees Hostages of Each Other (1994). Dalam studi itu Rees mendokumentasikan pengembangan norma dan proses untuk memantau dan menegakkannya yang dikembangkan industri untuk dirinya sendiri (Rees, 1994).
Keberadaan risiko atau ancaman adalah faktor kunci dalam memunculkan respons dari industri periklanan Inggris dan dari industri nuklir AS. Risiko-risiko ini diciptakan oleh penerbitan buku dan kecelakaan industri. Terlihat pertama bahwa munculnya risiko tersebut dapat dieksploitasi untuk tujuan membangun mekanisme untuk memprogram ulang perilaku perusahaan di sektor-sektor tertentu dan ini menimbulkan pertanyaan apakah risiko tersebut dapat dibuat? Saya kira jawabannya di sini adalah ya.
hlm.178-179)

Secara umum, bisnis mungkin begitu melekat di dalam komunitas tempat mereka beroperasi sehingga beberapa bentuk persetujuan implisit diperlukan untuk praktik mereka. Gagasan ini ditangkap dalam konsep 'lisensi sosial untuk beroperasi', yang berasal dari perusahaan yang beroperasi secara intensif di dalamnya komunitas tertentu dan menciptakan risiko lingkungan. Contoh utama adalah penambangan dan penebangan. Dalam industri-industri ini, dikatakan, perusahaan-perusahaan dibatasi untuk mengikuti praktik-praktik tertentu dan dihambat untuk terlibat dalam hal-hal lain, terlepas dari apakah norma-norma tersebut terkandung dalam persyaratan hukum atau tidak (Gunningham et al., 2004). Dalam contoh-contoh ini alasan untuk bertindak secara bertanggung jawab adalah untuk menerima atau mempertahankan persetujuan masyarakat.

Contoh-contoh ini memberikan lebih banyak substansi pada gagasan bahwa konsepsi meta-regulasi tentang CSR tidak boleh dianggap hanya bergantung pada hukum dan, memang, bahwa efek meta-regulasi disaksikan dalam rezim di mana hukum memiliki peran yang terbatas atau dapat diabaikan. Dalam sebuah studi tentang Equator Principles oleh bank, ditemukan bahwa adopsi standar secara sukarela, yang melampaui persyaratan hukum dalam pengawasan mereka terhadap konsekuensi sosial yang merugikan dari proyek pembiayaan pinjaman, 'sebagian besar terkonsentrasi di lingkungan kelembagaan yang dibentuk oleh kampanye advokasi yang ditargetkan yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat sipil dan sistem peraturan yang kuat '(Wright dan Rwabizambuga, 2006: 110). Jadi, sementara alasan utama untuk bertindak mungkin adalah untuk meningkatkan reputasi pasar, dapat dihipotesiskan bahwa konteks di mana posisi pasar dapat ditingkatkan dibentuk oleh aktivitas masyarakat dan rezim hukum

Mengenai kepatuhan, seperti yang telah kami catat, alasan kepatuhan terkadang terkait dengan kewajiban hukum. Namun, tekanan untuk kepatuhan seringkali berasal dari jenis tekanan ekonomi dan sosial yang terkait dengan partisipasi di pasar dan masyarakat. Intinya adalah bahwa meskipun kepatuhan tidak diwajibkan secara hukum, namun mungkin 'wajib' untuk alasan lain. Komitmen untuk mematuhi CSR yang muncul secara sukarela dari perspektif hukum, tidak harus semata-mata 'aspiratif' (Picciotto, 2002).

Perhatian utama dalam diskusi CSR adalah hubungannya dengan hukum. Di satu sisi perdebatan ada pandangan bahwa CSR, menurut definisi, melibatkan perilaku melampaui persyaratan hukum. Di sisi lain adalah pandangan bahwa CSR hanya dapat efektif dan tepercaya jika didukung oleh persyaratan hukum wajib.
 Ini sesuai dengan pandangan perlunya mengakui peran hukum dalam memfasilitasi (meskipun tidak harus mengamanatkan) penjabaran program CSR. Pandangan keharusan ditentang sejauh ia memandang hukum sebagai perlu dalam semua konteks untuk mendukung CSR dan melihat hukum sebagai alasan utama untuk bertindak. Ini melampaui kedua pandangan dalam memandang peran hukum sebagai bagian dari kerangka normatif di mana bentuk-bentuk perilaku yang bertanggung jawab didefinisikan dan dipengaruhi, dan berusaha menghubungkan peran itu dengan bagian-bagian lain dari kerangka normatif.

Tantangan yang ditetapkan oleh pendekatan tata kelola refleksif adalah untuk mengembangkan kapasitas untuk belajar di dalam perusahaan sehingga mereka dapat lebih efektif menangani pertanyaan tentang tanggung jawab sosial dan menerapkan mekanisme untuk mencapai tujuan terkait CSR. Untuk melihat bahwa perusahaan berada dalam jaringan perusahaan, aktor pemerintah dan non-pemerintah, dan bahwa ada mekanisme untuk mengarahkan perilaku yang terkait dengan masing-masing (pasar untuk perusahaan, hukum untuk pemerintah, dan masyarakat untuk LSM) menunjukkan bahwa kita terlalu menekankan pada kapasitas masing-masing perusahaan untuk pengembangan CSR. Proses pembelajaran cenderung melibatkan dialog antara perusahaan, antara perusahaan dan LSM, antara perusahaan dan aktor pemerintah dan antara LSM dan aktor pemerintah. Meta-regulasi pada dasarnya berkaitan dengan alasan untuk bertindak dalam konteks tertentu, dan jelas bahwa kepatuhan terhadap persyaratan hukum bukan satu-satunya alasan untuk bertindak. Alasan untuk bertindak kadang-kadang akan karena hukum, tetapi sering dalam kombinasi dengan persyaratan kompetisi dan keanggotaan masyarakat. Terkadang akan ada alasan untuk bertindak tanpa adanya persyaratan hukum.
Sumber : Colin Scott

Pada tahun 1999 Bank menempatkan kondisi hak asasi manusia pada pinjaman ke Indonesia (menandakan pertama kalinya salah satu bank telah menempatkan kondisi tersebut pada pinjaman) (Knox, 1999). Dalam langkah-langkah sebelumnya, Bank Dunia menyatakan dukungannya terhadap hak asasi manusia secara umum tetapi tidak pernah berkomitmen terhadap munculnya kewajiban hukum yang timbul dari kewajiban hak asasi manusia yang diakui.
Janet Dine and Kirsteen Shields, Corporate social responsibility: do corporations have a responsibility to trade fairly? Can the Fairtrade movement deliver the duty?, dalam Nina Boeger, Rachel Murray and Charlotte Villiers (editor), 2008, Perspectives on Corporate Social Responsibility, Edward Elgar, hlm.156

Perusahaan memiliki kekuatan yang besar. Secara langsung kegiatan mereka berdampak pada masyarakat dan lingkungan dan kegiatan mereka memiliki kapasitas untuk melakukan kerusakan atau menciptakan manfaat secara sosial dan lingkungan. Kekuatan ekonomi korporasi, terutama korporasi transnasional dan multinasional, juga membawa kepada mereka kekuatan politik yang memungkinkan mereka untuk memengaruhi kebijakan dan regulasi sosial dan lingkungan dan kekuatan semacam itu meluas hingga memengaruhi kehidupan individu. Ciri-ciri kekuatan korporasi ini lebih menonjol di mana mereka beroperasi di negara-negara berkembang yang pemerintahnya memiliki kekuatan ekonomi yang relatif kecil.
Charlotte Villiers, Corporate law, corporate power and corporate social responsibility, dalam Nina Boeger, Rachel Murray and Charlotte Villiers (editor), 2008, Perspectives on Corporate Social Responsibility, Edward Elgar, hlm.85

Pendukung CSR menegaskan bahwa perusahaan harus dibuat bertanggung jawab atas kegiatan mereka dan bagaimana mereka menggunakan kekuatan mereka dan bahwa CSR harus mengarah pada perusahaan yang memiliki efek positif pada masyarakat dan lingkungan.

Kesenjangan antara kaya dan miskin di seluruh dunia terus berkembang, lingkungan semakin menderita kerusakan dari kegiatan industri dan perdagangan, dan perusahaan terus 'telah membuat sendiri dan bahkan seluruh target industri mereka dengan melakukan kerusakan serius terhadap hak asasi manusia, tenaga kerja standar, perlindungan lingkungan, dan masalah sosial lainnya'. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengamati bahwa sektor ekstraktif, diikuti oleh industri makanan dan minuman serta dominasi pakaian dan alas kaki melaporkan pelanggaran termasuk keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan korupsi, pelanggaran hak-hak buruh dan penyalahgunaan hak kepemilikan tanah dan air.

Apa yang menjelaskan hasil buruk dari agenda tanggung jawab sosial perusahaan sejauh ini? Salah satu alasan yang mungkin adalah bahwa tanggung jawab sosial perusahaan tidak ada secara substansi dan pada dasarnya tidak lebih dari sebuah aspirasi untuk 'praktik terbaik' atau perilaku yang dapat diterima secara moral. Penilaian ini hasil dari adanya berbagai konsepsi dan sudut pandang yang berbeda di sekitar subjek yang tumpang tindih, bersaing dan saling bertentangan. Dengan mengandalkan CSR, mungkin sah untuk menuduh legislator dan pembuat kebijakan tidak jujur, terutama karena mereka tampak bersemangat untuk mendelegasikan tanggung jawab mereka kepada perusahaan dan konsumen dan masyarakat sipil melalui bentuk 'regulasi yang diprivatisasi'. Perusahaan dibiarkan memantau diri mereka sendiri atau dipantau oleh badan-badan eksternal seperti LSM yang mungkin tidak terhubung langsung dengan sistem hukum atau politik. Namun konsumen dan masyarakat sipil kekurangan informasi yang cukup atau mekanisme dukungan untuk dapat menjaga perilaku perusahaan di bawah kontrol yang memadai. Efeknya adalah bahwa perusahaan diberikan lisensi untuk menentukan agenda CSR mereka sendiri yang memenuhi, dan dibatasi oleh, tujuan bisnis mereka. Selain itu, perusahaan, didorong oleh tuntutan keuntungan langsung, memiliki sedikit insentif jangka pendek untuk melakukan upaya-upaya untuk mencapai keberadaan yang bertanggung jawab secara sosial. Pada akhirnya, agenda CSR kemungkinan akan memberi perusahaan lebih banyak kekuatan dengan menempatkan kontrol yang lebih besar di tangan mereka dan memungkinkan mereka untuk mengejar tujuan mereka yang digerakkan oleh keuntungan tanpa perlu khawatir tentang potensi batas eksternal yang ditempatkan pada mereka. Masalah ini harus diatasi dengan membuat perusahaan bertanggung jawab atas cara mereka menggunakan kekuatan mereka. CSR harus didefinisikan mengandung sejumlah persyaratan minimum dan untuk mensyaratkan sistem akuntabilitas perusahaan melalui intervensi regulasi dan penegakan kewajiban.
Charlotte Villiers, Corporate law, corporate power and corporate social responsibility, dalam dalam Nina Boeger, Rachel Murray and Charlotte Villiers (editor), 2008, Perspectives on Corporate Social Responsibility, Edward Elgar, hlm.86

Tiga kelemahan utama dalam agenda CSR membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama, definisi CSR bermasalah. Ini diperburuk dalam konteks global di mana definisi globalisasi juga terbuka untuk diperdebatkan. Tanpa definisi yang jelas, adalah mungkin bagi perusahaan untuk membuat klaim perilaku yang bertanggung jawab secara sosial yang tidak dapat dengan mudah ditantang.
Kedua, pendekatan sukarela untuk CSR yang jelas dalam definisi yang paling diterima memberikan kekuatan kepada perusahaan untuk menetapkan agenda CSR mereka sendiri tanpa takut akan tantangan yang signifikan. Ini meningkatkan kekuatan mereka lebih jauh dengan potensi CSR gagal sepenuhnya.
Ketiga, lingkungan peraturan eksternal tidak memiliki pemeriksaan yang memadai untuk memastikan bahwa para pelaku perusahaan berperilaku dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial.
Charlotte Villiers, Corporate law, corporate power and corporate social responsibility, dalam dalam Nina Boeger, Rachel Murray and Charlotte Villiers (editor), 2008, Perspectives on Corporate Social Responsibility, Edward Elgar, hlm.91

Pada dasarnya ada 2 pendorong dalam penaatan sukarela, yakni secara internal dan eksternal. Secara internal, terlalu naif rasanya, apabila kita terlalu berharap, bahwa korporasi tidaklah sekedar mencari keuntungan semata. Misalnya dalam kasus perkebunan kelapa sawit, banyak kasus dimana kehadiran korporasi telah mengakibatkan kemiskinan akibat pengambilalihan lahan secara legal maupun illegal terhadap masyarakat sekitar yang terlebih dahulu mengandalkan lahan sebagai tumpuan mata pencaharian. Proses perizinan lingkungan dan keberadaan kebun plasma yang seharusnya dapat menjadi langkah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, kenyataanya tidak efektif.
Mungkin di Indonesia, baru-baru ini saja (2018) mulai sering terdengar istilah "Ganti untung", yang dilaksanakan dala proyek pembangunan jalan Tol oleh pemerintah.
Berlanjut saat operasional, dimana perkebunan tebu misalnya, yang sampai saat ini, masih masih menggunakan sistem "pembakaran" untuk mengganti tanaman dengan membakar tunggul sisa tanaman tebu, setelah melaksanakan proses panen tebu.
Sedangkan pasca operasi contohnya adalah tindakan dumping atau menimbun jutaan ton limbah tailing di dasar laut, yang tentu saja berpotensi berbahaya bagi lingkungan hidup dan ekosistem laut.

Pertanyaan lebih lanjut adalah, apakah realistis mengharapkan CSR, apabila persyaratan hukum yang dasar sekalipun, seperti mekanisme perizinan pada tahap awal kegiatan seringkali dilanggar? Ataukah berharap pada subjek hukum, yang menolak mengikatkan dirinya terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, misalnya kewajiban memenuhi Hak Asasi Manusia?
Sedangkan secara eksternal, maka akan dibutuhkan elemen pendukung, yakni masyarakat sipil yang kuat, berupa masyarakat yang peduli dan terdidik, pers yang tidak memihak, LSM atau NGO serta berbagai kelompok masyarakat sipil lainnya. Namun yang utama adalah adanya dorongan dari pemerintahan yang baik, dengan kemampuan memberikan instrumen insentif dan disinsentif secara tepat dan optimal untuk mendorong penaatan sukarela perusahaan. Dengan kata lain, kerangka kinerja untuk mendorong penaatan sukarela, khususnya di negara berkembang, sangatlah lemah.

Pembenaran teoretis untuk pendekatan sukarela adalah bahwa itu mendorong praktik terbaik dan peningkatan berkelanjutan oleh perusahaan. Salah satu kunci manfaat cocok inisiatif sukarela seperti kode perusahaan adalah bahwa, berbeda dengan kode hukum yang kaku, birokratis, dan dipaksakan dari luar memiliki fleksibilitas untuk disesuaikan dengan karakteristik dan keadaan bisnis dan untuk meningkatkan standar dengan dorongan dan komitmen yang dihasilkan sendiri '(Picciotto, 2003: 144).

Pengenalan terbaru pengurangan hukum di Norwegia untuk memastikan kesetaraan jender di dewan perusahaan dengan ancaman perusahaan akan ditutup jika tidak mencapai target 21
menyoroti bahwa langkah-langkah semacam itu bisa dimungkinkan. Dari sudut pandang ini
bahwa kombinasi dari regulasi eksternal dan inisiatif internal perusahaan adalah
cenderung bekerja paling baik.

Sekolah bisnis mendorong kasus bisnis untuk kewarganegaraan perusahaan karena pendekatan pencegahan terhadap yang tidak diketahui dan tidak pasti yang ditetapkannya adalah cara yang masuk akal untuk mengelola risiko yang dihadapi perusahaan dan juga mengungkapkan peluang menang-menang yang tersembunyi untuk menghasilkan laba. Sebuah perusahaan yang memelihara aset tidak berwujudnya - apakah moral karyawan atau reputasi di masyarakat - kemungkinan akan menciptakan keuntungan komersial yang nyata; menghasilkan niat baik dan loyalitas dari konsumen; membantu perekrutan dan retensi karyawan; dan menghindari kehumasan dari skandal korupsi dan kecelakaan lingkungan. Jika ia berpikir tentang dimensi sosial, etika, dan lingkungan dari bisnisnya, ia akan menilai lebih banyak pilihan daripada perusahaan yang tidak dan ini mungkin mengarah pada pilihan yang lebih cerdas yang menggunakan peluang kontra-intuitif (bertanggung jawab secara sosial) untuk menghasilkan laba /nilai.
Joseph Corkin, Misappropriating citizenship: the limits of corporate social responsibility, dalam Nina Boeger, Rachel Murray and Charlotte Villiers (editor), 2008, Perspectives on Corporate Social Responsibility, Edward Elgar, hlm.41-42

Konsumen semakin menilai kinerja sosial dan lingkungan perusahaan yang lebih luas dan semakin mereka sadar secara sosial dan lingkungan, semakin mereka dapat menggunakan kredensial sebagai 'warga negara perusahaan' yang baik untuk mengukir ceruk untuk dirinya sendiri di pasar. Ia akan menghabiskan banyak uang untuk memelihara citra mereknya jika mengantisipasi ini akan memungkinkannya untuk membangun posisi pasar yang darinya menuai lebih banyak uang (didiskontokan ke nilai sekarang) di masa depan. Tidak ada yang revolusioner dalam hal ini - itu hanya kapitalisme yang baik - dan dua contoh dari jalan raya berfungsi untuk menggambarkan. Pada Januari 2007, Marks and Spencer mengumumkan rencana £ 200 juta untuk menjadikan bisnisnya netral karbon. Harga sahamnya (nilai) langsung melonjak karena pasar mempertimbangkan 'posisi hijau' ini akan menghasilkan lebih dari cukup cap di antara konsumen (dikonversi menjadi laba masa depan) untuk mengimbangi biaya implementasinya.
Joseph Corkin, Misappropriating citizenship: the limits of corporate social responsibility, dalam Nina Boeger, Rachel Murray and Charlotte Villiers (editor), 2008, Perspectives on Corporate Social Responsibility, Edward Elgar, hlm.42

TNC dan aktor swasta telah lama diakui dalam perjanjian internasional. Misalnya, di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UN Convention on the Law of the Sea 1982), pembatasan yang berkaitan dengan perampasan dasar laut berlaku untuk orang alami dan yuridis serta negara. Demikian juga, Konvensi Kewajiban Sipil untuk Kerusakan Pencemaran Minyak (the Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969) menyatakan bahwa pemilik kapal (perorangan atau badan hukum) akan bertanggung jawab atas pencemaran yang disebabkan oleh kapal tersebut. Baru-baru ini, Pasal 10 Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisir (UN Convention Against Organized Crime ) mengacu pada pertanggungjawaban badan hukum.10 Komunitas internasional , oleh karena itu, telah mengakui bahwa aktor swasta, termasuk TNC, dapat memikul tanggung jawab internasional dalam beberapa konteks.
Sorcha MacLeod, The United Nations, human rights and transnational corporations: challenging the international legal order, dalam Nina Boeger, Rachel Murray and Charlotte Villiers (editor), 2008, Perspectives on Corporate Social Responsibility, Edward Elgar, hlm.64-65

Budi S.P. Nababan, 2018, Analisis Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Tengah Iklim Kemudahan Berusaha Dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan, Jurnal Rechtsvinding Volume 7, Nomor 3, Desember 2018.
Kedudukan Perda CSR dalam peraturan perundang-undangan adalah bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan harus dibatalkan, sebab tidak ada ketentuan 1 (satu)  pasal  pun  dalam: (a)  konsep  otonomi daerah  yang  diatur  dalam  UU  23/2014 dan UU  33/2004; (b) kewenangan  pembentukan Perda  yang  diatur dalam  UU 12/2011 dan Pemendagri 80/2015; dan (c)pengaturan CSR  dalam  beberapa  peraturan  perundang- undangan yang terkait CSR seperti UU 25/2007, UU  40/2007,  UU  22/2001,  UU  32/2009,  UU 21/2014, PP 47/2012, serta PermenBUMN 09/MBU/07/2015 yang memberikan legalitas bagi Pemerintahan Daerah untuk mengatur CSR dalam Perda. Secara tegas pengaturan CSR merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  74  ayat (4) UU 40/2007. Hal ini  juga diaminkan oleh pendapat MK dalam Putusan MK Nomor 53/ PUU-VI/2008.

Mempromosikan perilaku bisnis yang bertanggung jawab hanya berdasarkan fungsionalisasinya untuk kesuksesan ekonomi daripada sebagai tujuan dalam dirinya sendiri bertentangan dengan Pemahaman tentang keadilan. Pertimbangan keadilan layak menjadi prioritas tanpa syarat dan kategoris daripada kepentingan pribadi dan tidak bisa disubordinasikan dengan prinsip laba. Dunia bisnis tidak terkecuali dalam hal ini menganggap. Sebaliknya, mengejar keuntunganlah yang harus dikerjakan. kondisional untuk pengawasan ilmiah dan kriteria koeksistensi manusia yang adil (Ulrich 2004b, 12). Oleh karena itu pengusaha juga harus melakukan hal yang benar secara sederhana karena itu adalah hal yang benar untuk dilakukan daripada karena mungkin ada hasil utama untuk melakukannya (Bowie 1999, 130). Sekali lagi, ini tidak berarti itu tidak mungkin ada kasus-kasus di mana perilaku bisnis yang bertanggung jawab secara moral memang mengarah pada kinerja keuangan yang lebih baik; sebaliknya, di mana ia melakukannya, itu adalah sangat menyambut. Tetapi tautan empiris ini tidak boleh diinstrumentasi dan berubah menjadi kondisi normatif untuk memutuskan apakah kita harus bertindak dalam bertanggung jawab secara moral. Sangat mungkin justru korporasi tersebut yang tunduk pada laba mereka.
Florian Wettstein, 2009, Multinational Corporations and Global Justice, Stanford University Press, California, hlm.279

Intinya adalah peningkatan laba dan barang hanya dapat dihasilkan dari produk yang benar-benar dihasilkan bisnis moral tetapi tidak pernah persyaratan atau kondisi normatif untuk itu (Wad- dock 2002, 6f .; Ulrich 2004b, 7; 2008, 401).
Florian Wettstein, 2009, Multinational Corporations and Global Justice, Stanford University Press, California, hlm.280

Hubungan antara bisnis dan hak asasi manusia sebagian besar masih belum diselidiki sampai pertengahan 1990-an. Ini mengejutkan, mengingat sejarah panjang konsep tanggung jawab sosial perusahaan dan kewarganegaraan perusahaan.
Meskipun dalam praktiknya telah ada gerakan hak-hak pekerja sejak awal abad ke-20, konsep-konsep ini jarang bertanya secara konseptual sistematis dan klarifikasi substantif tentang kewajiban hak asasi manusia dari bisnis.
Ini berubah secara dramatis pada tahun 1995. Peran Royal Dutch Shell dipertanyakan dalam pelaksanaan aktivis lingkungan Nigeria dan penulis naskah Ken Saro-Wiwa dan delapan pengikutnya memicu kemarahan publik tiba-tiba menempatkan hak asasi manusia dalam agenda perusahaan.
BOX Kasus
Setelah kejadian Wiwa, catatan hak asasi manusia dari sektor swasta memang berada di bawah pengawasan publik yang lebih dekat. Terutama beberapa tahun terakhir telah menyuarakan semakin banyak upaya berbasis praktik baik dari lembaga internasional dan LSM dan dari perusahaan sendiri untuk berpakaian dampak nyata dari kegiatan mereka pada hak asasi manusia. Hak asasi Manusia kelompok dan organisasi advokasi seperti Oxfam, Human Rights Watch, dan Amnesty International telah secara sistematis dan menonjol menempatkan topik pembicaraan bisnis dan hak asasi manusia dalam agenda mereka dan telah meningkatkan Pastikan untuk perusahaan lama bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia.
Florian Wettstein, 2009, Multinational Corporations and Global Justice, Stanford University Press, California, hlm.282-283

HAM adalah hak melekat yang harus dihormati secara moral, meskipun tidak diatur oleh hukum. Baik oleh perusahaan maupun oleh masyarakat internasional. Pelanggaran HAM adalah pelanggaran HAM yang terlepas siapapun pelakunya, baik pemerintah suatu negara ataupun perusahaan.
Hukum hak asasi manusia internasional pada awalnya dikembangkan untuk masyarakat internasional di mana pemain yang kuat dan kuat dipandang sebagai pemerintah nasional. Eko global saling ketergantungan nomis tidak sepadat saat ini, dan multinasional korporasi nasional memainkan peran yang jauh kurang menonjol dalam politik global ekonomi. Namun, seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, realitas global saat ini terlihat berbeda. Kami berada di tengah-tengah transformasi mendalam antar masyarakat nasional negara ke dalam dunia kosmopolitan yang semrawut (Beck 2006). Ac- dengan demikian, penafsiran hukum internasional juga harus berubah dan beradaptasi dengan konteks dan keadaan yang berbeda. Tujuan dari hukum HAM adalah untuk meminta pertanggungjawaban institusi yang kuat. mampu untuk dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Pada saat itu diberlakukan, kekuatan ini Berbagai institusi yang kebetulan hampir secara eksklusif adalah negara-bangsa. Sudah ada telah menjadi institusi yang berbeda dengan kekuasaan yang sama, hukum hak asasi manusia akan pastinya ditulis berbeda.
Baca lebih lanjut dalam Florian Wettstein, 2009, Multinational Corporations and Global Justice, Stanford University Press, California, hlm.285-286

Meskipun tuduhan semacam itu tidak terbukti atau bahkan berhasil terbantahkan secara hukum di pengadilan, namun dampaknya tetap menurunkan keredibilitas merek perusahaan. Bahkan, pelanggan korporat turut terpengaruh, dimana dalam perdagangan antara bisnis-ke-bisnis, tidak jarang bisa menuntut lebih banyak daripada konsumen, dengan menuntut ukuran kinerja yang tersertifikasi misalnya. Tren ini berdampak besar di beberapa industri, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil dan menengah (UKM).[2] Perusahaan yang lebih besar cenderung berada di barisan depan inisiatif kebijakan lingkungan karena mereka memiliki sumber daya untuk meneliti dan mengimplementasikan perubahan yang diperlukan dan insentif dari merek yang berharga untuk melindungi dari risiko publisitas yang merugikan atau untuk meningkatkan melalui sikap proaktif dan bertanggung jawab. UKM lebih kecil kemungkinannya untuk mengambil tindakan di luar apa yang penting secara hukum, kecuali jika tekanan dari pelanggan korporat mereka memaksa mereka untuk melakukannya.[3]


Misalnya, pada tahun 1995, Lembaga Investasi Korporasi Luar Negeri Amerika (U.S. Overseas Private Investment Corporation/ OPIC) membatalkan asuransi risiko politik Freeport, menjadi yang pertama kalinya dukungan untuk penghentian suatu proyek karena alasan di bidang lingkungan hidup. Keputusan itu diambil setelah International Rivers Network mengadakan pertemuan antara pejabat OPIC dan beberapa aktivis Indonesia. Setelah lobi yang intensif oleh Henry Kissinger (Komisaris Freeport) dan yang lainnya, polis asuransi Freeport diberlakukan kembali, walaupun di kemudian hari Freeport secara sukarela membatalkan polisnya dengan OPIC pada April 1996.[4]
Pada tanggal 29 April 1996, gugatan class action senilai $ 6 miliar diajukan terhadap Freeport-McMoRan di Pengadilan Distrik A.S. di New Orleans, di mana perusahaan tersebut kemudian berbasis. Ini adalah aplikasi pertama dari undang-undang gugatan asing terhadap perusahaan pertambangan transnasional, menetapkan preseden yang diulangi empat tahun kemudian dalam gugatan terhadap Rio Tinto dalam kasus Bougainville. Pemimpin Amungme Tom Beanal menuduh bahwa operasi tambang menghasilkan “pelanggaran hak asasi manusia, perusakan lingkungan, dan genosida budaya”. Penggugat Amungme yang lain, Mama Josefa, menuduh bahwa dia dipukuli dan ditahan di sebuah kontainer pengiriman Freeport yang penuh dengan kotoran manusia. Namun kasus ini dibatalkan setelah satu tahun persidangan, ketika Pengadilan memutuskan bahwa Beanal dan pengacaranya gagal memberikan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan mereka.
Informasi penting baru tersedia beberapa tahun kemudian. Korporasi transasional seperti Freeport-McMoRan menghadapi peningkatan pengawasan dari LSM yang fokus pada akuntabilitas dan transparansi perusahaan, termasuk Amnesty International dan Global Witness, dan kampanye internasional “Publish What You Pay”. Menanggapi skandal akuntansi Enron di Amerika Serikat, Sarbanes-Oxley Act 2002 menetapkan persyaratan pelaporan baru untuk Komisi Sekuritas dan Bursa AS yang memaksa Freeport-McMoRan, yang berdagang di Bursa Efek New York, untuk mengungkap perincian dari hubungan keuangannya dengan militer Indonesia. Pada bulan Agustus 2004, Freeport mengakui bahwa perusahaan membayar militer Indonesia lebih dari $ 11,4 juta selama dua tahun sebelumnya untuk pengamanan di tambang. Kritik terhadap tambang telah lama berpendapat bahwa transaksi ini secara efektif mensubsidi militer Indonesia. represi kekerasan aspirasi politik Papua Barat, menekan oposisi terhadap tambang (Leith 2003, 232). Dokumentasi pembayaran ini mungkin merupakan “asap senjata” yang hilang dari klaim sebelumnya yang diajukan terhadap perusahaan pertambangan di Pengadilan Distrik A.S. di Louisiana.[5]

Kasus Suap Monsanto
Monsanto Company adalah pengembang benih transgenik terbesar di dunia. Perusahaan ini pernah tersandung sejumlah kasus dalam persetujuan penanaman produk bioteknologi di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Pada Februari 2001, Monsanto mendapatkan persetujuan dari Menteri Pertanian Indonesia untuk mengembangkan kapas transgenik Bollgard di Sulawesi Selatan. Monsanto menutup penjualan benih kapas transgenik di Indonesia tahun 2003 setelah dua tahun mengalami kegagalan. Hal itu terjadi akibat adanya protes dari para petani mengenai produktivitas kapas tersebut yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan dengan harga benih.
Akhir tahun 2001, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia berencana melakukan amandemen terhadap UU Amdal. Salah satu aturan, yakni untuk produk agrikultural tertentu, seperti kapas Bollgard Monsanto, haruslah melalui pemeriksaan dampak lingkungan sebelum ditanam di Indonesia. Kebijakan ini tampak bertentangan dengan kepentingan bisnis Monsanto di Indonesia. Karena itu, melalui perusahaan afiliasinya di Indonesia dan Kantor Konsultannya, Monsanto melalukan lobi guna menolak kebijakan itu. Suap itu dimaksudkan guna memengaruhi pejabat tinggi tersebut sehingga mencabut peraturan yang tidak kondusif bagi bisnis Monsanto. Namun, meski pembayaran telah dilakukan, peraturan tersebut tidak dicabut.
Hasil investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Badan Pengawas Pasar Modal AS (U.S. Securities and Exchange Commission-SEC) terhadap Monsanto Company, atas tindakan penyuapan kepada para pejabat tinggi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia pada periode 1997-2002.
Pada 6 Januari 2005, Badan Pengawas Pasar Modal AS (U.S. Securities and Exchange Commission-SEC) melancarkan dua proses melawan Monsanto, yang dituduh melakukan korupsi di Indonesia. Menurut SEC, yang temuannya dapat dikonsultasikan di Web, perwakilan Monsanto di Jakarta telah membayar perkiraan suap sebesar $ 700.000 kepada 140 pejabat pemerintah Indonesia antara tahun 1997 dan 2002 bagi mereka untuk mendukung pengenalan kapas Bt ke negara tersebut.
Mereka, misalnya, menawarkan $ 374.000 kepada istri seorang pejabat senior di Kementerian Pertanian untuk membangun rumah mewah. Karunia yang murah hati ini, diklaim, telah ditutupi oleh faktur palsu untuk pestisida. Selain itu, pada tahun 2002, anak perusahaan Monsanto di Asia dikatakan telah membayar $ 50.000 kepada pejabat senior di Kementerian Lingkungan Hidup untuknya membatalkan keputusan yang mensyaratkan penilaian dampak lingkungan dari kapas Bt sebelum dipasarkan.
Jauh dari menyangkal tuduhan ini, Monsanto menandatangani perjanjian dengan SEC pada bulan April 2005 yang menyediakan pembayaran denda $ 1,5 juta. “Monsanto menerima tanggung jawab penuh atas kegiatan yang tidak patut ini, dan kami dengan tulus menyesal bahwa orang yang bekerja atas nama Monsanto terlibat dalam perilaku semacam itu.”
Sumber:
Marie Monique Robin, 2010, The World According to Monsanto (Pollution, Corruption, and the Control of the World’s Food Supply), The New Press, New York, hlm.297

Penelitian sebelumnya tentang organisasi dan lingkungan alam telah mengidentifikasi empat pendorong respons ekologis tingkat perusahaan: undang-undang, tekanan pemangku kepentingan, peluang ekonomi, dan perilaku etis. Pentingnya undang-undang dalam mendorong respons ekologis perusahaan telah diakui secara luas (Lampe et al., 1991; Lawrence & Morell, 1995; Post, 1994; Vredenburg & Westley, 1993). Meningkatnya hukuman, denda, dan biaya hukum telah menekankan pentingnya mematuhi undang-undang (Cordano, 1993). Selain itu, perusahaan dapat menghindari pengembalian modal yang mahal dengan tetap berada di depan peraturan (Lampe et al., 1991).
Stakeholder juga telah berperan dalam mengurangi respons ekologis perusahaan. Pelanggan, komunitas lokal, kelompok kepentingan lingkungan, dan bahkan lingkungan alam itu sendiri mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan dampak ekologis dalam pengambilan keputusan mereka (Berry & Rondinelli, 1998; Bucholz, 1991; Lawrence & Morell, 1995; Starik, 1995). Manajer dapat menghindari perhatian publik yang negatif dan membangun dukungan pemangku kepentingan dengan bersikap responsif (Cordano, 1993; Dillon & Fischer, 1992). Lawrence dan Morell (1995), bagaimanapun, menemukan bahwa pemegang saham tampaknya memiliki sedikit pengaruh pada tanggapan ekologis tingkat perusahaan.
Peluang ekonomi juga mendorong responsif ekologis perusahaan. Dengan mengintensifkan proses produksi, perusahaan mengurangi pakta im lingkungan mereka sekaligus menurunkan biaya input dan pembuangan limbah (Cordano, 1993; Lampe et al., 1991; Porter & van der Linde, 1995). Reve nues dapat ditingkatkan melalui pemasaran ramah lingkungan, penjualan produk limbah, dan outsourcing keahlian lingkungan perusahaan (Cordano, 1993). Sewa menghasilkan sumber daya berbasis perusahaan, seperti reputasi perusahaan (Hart, 1995; Russo & Fouts, 1997), mempelajari kemampuan (Bonifant, Arnold, & Long, 1995; Hart, 1995), dan kualitas produk (Shrivastava, 1995), dapat dikembangkan melalui kegiatan ekologis perusahaan.
Perusahaan yang bermotivasi etis merespons karena itu adalah "hal yang benar untuk dilakukan" (Lampe et al., 1975; Wood, 1991). Anggota tim manajemen puncak (Andersson & Batemen, 1998; Lawrence & Morell, 1995; Winn, 1995) dan nilai-nilai perusahaan (Buchholz, 1993) berperan penting dalam mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk mengevaluasi peran mereka dalam masyarakat.
Model pendahuluan kami dari kondisi anteseden dari responsif ekologis perusahaan, yang diturunkan dari literatur yang diulas di atas, diilustrasikan pada Gambar 1. Motif yang diuraikan dalam gambar menunjukkan bahwa perusahaan mungkin secara ekologis re-sponsive untuk mematuhi peraturan, untuk membangun lebih baik hubungan pemangku kepentingan, untuk memperoleh kekayaan ekonomi dan keunggulan kompetitif, dan untuk menjaga keseimbangan ekologis. Meskipun model ini menyediakan tempat awal yang penting, ia memiliki dua keterbatasan. Pertama, data yang menghubungkan model ini tidak memadai.
(Pratima Bansal dan Kendall Roth, 2000, Why Companies go Green: A Model of Ecological Responsiveness, The Academy of Management Journal, Vol. 43, No. 4 (Aug., 2000), pp. 717-736, Stable URL: http://www.jstor.org/stable/1556363.)

Rangkuman dari :
A Handbook of Corporate Governance and Social Responsibility
Literatur penghijauan perusahaan menunjukkan bahwa respon tingkat perusahaan di bidang ini dibentuk oleh empat pengaruh utama: keputusan pemerintah (terutama peraturan), pertimbangan pasar, tekanan pemangku kepentingan lainnya dan motif etis (Bansal dan Roth, 2000). Sementara ini bukan kategori yang saling eksklusif, untuk kemudahan analisis mereka digambarkan (lihat Gambar 27.3) dan diperiksa secara terpisah di bawah ini.
Ian Worthington, Business and Environmental Responsibility, dalam A Handbook of Corporate Governance and Social Responsibility

Dengan program sukarela publik, komitmen terhadap perlindungan lingkungan pertama kali dirancang oleh agen lingkungan dan kemudian masing-masing perusahaan diundang ikut. Bentuk paling umum adalah di mana agensi menetapkan target dan perusahaan tertentu diundang untuk mendaftar ke standar yang ditetapkan oleh program yang mungkin termasuk bujukan untuk kinerja. Mungkin dua contoh paling terkenal yang saat ini beroperasi adalah Program 33/50 Badan Perlindungan Lingkungan AS bertujuan untuk mengurangi pelepasan bahan kimia beracun oleh industri Amerika Serikat (Arora dan Casson, 1995) dan Eco-EU Skema Manajemen dan Audit (EMAS), standar sukarela yang menunjukkan partisipasi tingkat manajemen lingkungan perusahaan (Roberts, 1995).

Sementara intervensi pemerintah cenderung 'mendorong' perusahaan menuju lingkungan tanggung jawab yang lebih besar, tekanan di pasar organisasi dapat 'menarik' hal menuju arah yang sama. Pengaruh yang berhubungan dengan pasar dapat mempengaruhi sisi permintaan dan penawaran aktivitas perusahaan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang tindakan dan keputusannya dapat dilakukan berdampak pada pendapatan dan / atau biaya bisnis dan karenanya pada perilaku perusahaan. Di sisi permintaan, respons pelanggan terhadap kinerja lingkungan perusahaan dapat dengan jelas memengaruhi garis dasarnya, terutama di mana bisnis memiliki peluang untuk dieksploitasi kredensial hijau (Azzone dan Bertele, 1994; Bonifant et al., 1995). Sebagai Bansal dan Roth (2000) telah mencatat, literatur penghijauan perusahaan menunjukkan berbagai potensi manfaat yang terkait dengan kegiatan ekologi perusahaan termasuk pertumbuhan pendapatan melalui pemasaran hijau; penjualan produk limbah; outsourcing keahlian lingkungan perusahaan dan sumber daya berbasis perusahaan yang menghasilkan sewa seperti reputasi perusahaan, peningkatan pembelajaran kemampuan dan kualitas produk (Hart, 1995; Russo and Fouts, 1997). Perusahaan yang mengeksploitasi kinerja lingkungan mereka dapat berada dalam posisi untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas saingan mereka dan ini bisa menjadi pendorong untuk aksi korporasi (Azzone dan Bertele, 1994; Porter dan van der Linde, 1995 dan 1995a; Esty dan Winston, 2006). Sebaliknya, organisasi yang gagal memenuhi harapan pelanggan mengenai lingkungan mereka perilaku mungkin menemukan diri mereka berada pada posisi yang tidak menguntungkan kompetitif, terutama di mana perusahaan Sikap terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan pengaruh penting terhadap konsumen tingkah laku.
Respons negatif dari jenis yang terakhir juga dapat berlaku untuk pemangku kepentingan organisasi di sisi penawaran bisnis, berpotensi mengarah ke perusahaan yang mengalami operasional kesulitan dan / atau peningkatan biaya produksi yang dapat memiliki komersial yang signifikan dan implikasi kompetitif. Organisasi yang tidak mampu atau enggan untuk mengatasinya dampak lingkungan dapat menyebabkan keuangan dan / atau asuransi sulit atau lebih mahal mendapatkan dan bisa menghadapi masalah baik ke atas maupun ke bawah rantai pasokan mereka, terutama di mana pemasok atau pelanggan korporat memiliki tingkat kekuatan pasar yang cukup besar (Henriques dan Sadorsky, 1999). Bukti dari literatur CSR juga menunjukkan bahwa keseluruhan perusahaan kinerja sosial dapat berdampak pada keputusan dan perilaku karyawan, termasuk masalah berkaitan dengan rekrutmen dan retensi karyawan (Turban dan Greening, 1997). Di sisi positif, beberapa bisnis mungkin mencapai manfaat sisi penawaran melalui keuntungan di eko-efisiensi yang mungkin diperoleh dari inisiatif lingkungan yang melibatkan energi atau penghematan sumber daya, penggantian bahan, produk dan / atau proses desain ulang atau pengemasan reduksi (De Simone dan Popoff, 1997). Memanfaatkan manfaat dan / atau mengelola persediaan risiko sampingan dapat membuktikan stimulus penting untuk responsif ekologis perusahaan, bukan Setidaknya dalam organisasi menghadapi kondisi pasar yang sangat kompetitif dan menantang rezim pengaturan.

Sementara pengaruh pasar jelas bertindak sebagai pendorong kuat bagi sebagian besar bisnis sektor swasta organisasi, tekanan pemangku kepentingan lainnya dapat membuktikan berperan dalam mendorong di luar praktik lingkungan kepatuhan (Bansal dan Roth, 2000). Kepentingan lingkungan kelompok, organisasi masyarakat sipil lainnya, media dan komunitas lokal umumnya dapat semua mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan saat membuat perusahaan keputusan, jika hanya untuk menghindari ancaman kampanye publik, tindakan langsung atau media yang merugikan publisitas. Penelitian menunjukkan bahwa tekanan pemangku kepentingan dapat dikaitkan dengan formulasi rencana lingkungan perusahaan dan ke tingkat proaktif dalam lingkungan manajemen (Henriques dan Sadorsky, 1996, 1999), dengan sangat berwawasan lingkungan perusahaan (misalnya, perusahaan kimia dan minyak) cenderung lebih rentan terhadap masyarakat pengaruh semacam ini (Bowen, 2000).

Respons lingkungan di tingkat perusahaan juga dapat dikaitkan dengan pengaruh yang muncul di dalam organisasi, khususnya sikap etis yang diadopsi oleh manajer senior dan eksekutif. Seperti halnya CSR pada umumnya, beberapa bisnis mungkin terlibat dalam tanggung jawab lingkungan praktik bisnis karena anggota tim manajemen puncak percaya bahwa itu adalah hak hal yang harus dilakukan '(Bansal dan Roth, 2000), dengan individu-individu berpengaruh yang bertindak sebagai' lingkungan champion (Anderson and Bateman, 2000) dalam membentuk nilai-nilai dan strategi perusahaan. Disarankan bahwa sementara faktor eksternal menciptakan harapan dan insentif untuk tindakan manajemen, politik organisasi memengaruhi cara manajer menafsirkan dan bertindak pada tekanan yang timbul dalam domain regulasi, pasar, dan sosial perusahaan (Prakash, 2000). Di bawah perspektif ini, pada dasarnya kepatuhan perilaku lingkungan pada dasarnya dijelaskan oleh dinamika intra-perusahaan, dengan proses 'berbasis kekuatan' dan berbasis kepemimpinan dipandang penting untuk memahami respons organisasi terhadap tuntutan yang lebih besar tanggung jawab lingkungan (Prakash 2000, 2001).


Rangkuman dari : (Alice de Jonge, 2011, Transnational Corporations and International Law, Accountability in the Global Business Environment, Edward Elgar, hlm.)
Terlepas dari kendala politik yang sering menghalangi, pemerintah di hampir semua ekonomi modern telah menerapkan langkah-langkah untuk mempromosikan perusahaan kesadaran akan tanggung jawab sosial. Persyaratan pelaporan telah menjadi alat penting dalam upaya ini. Untuk memulainya, pemerintah sering menemukan lebih mudah untuk memperluas persyaratan seperti itu kepada perusahaan milik negara mereka. 53 In 2008, misalnya, Cina mengeluarkan panduan untuk perusahaan milik negara, merekomendasikan sistem untuk pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan dan melindungi hak-hak buruh. 54 Swedia mewajibkan perusahaan negaranya untuk memiliki kebijakan hak asasi manusia dan untuk terlibat dalam masalah hak asasi manusia dengan pihak bisnis mitra, pelanggan dan pemasok. Mereka juga harus melaporkan masalah ini, pelacakan Indikator Inisiatif Pelaporan Global. 55 perusahaan milik negara Belanda adalah didorong untuk melakukan hal yang sama. (hlm.11)
Perusahaan terbuka harus tunduk pada persyaratan pelaporan di mana saja, dan di banyak negara, pemerintah dan / atau otoritas bursa memiliki memperluas ruang lingkup persyaratan ini untuk mencakup sosial, lingkungan dan pelaporan hak asasi manusia untuk semua perusahaan yang terdaftar, atau untuk semua perusahaan di atas ukuran tertentu. Di Denmark, undang-undang terbaru mengharuskan perusahaan di atas ukuran tertentu untuk melaporkan program CSR mereka, atau melaporkan bahwa mereka kurang. 57 Di Malaysia, laporan tahunan perusahaan yang terdaftar harus menyertakan deskripsi CSR mereka kegiatan (termasuk dari anak perusahaan mereka) atau menyatakan bahwa mereka tidak memilikinya. 58 Prancis telah mewajibkan semua perusahaan yang terdaftar di marche utama untuk melapor masalah sosial, termasuk keterlibatan masyarakat dan standar perburuhan, sejak itu Januari 2002. RUU yang lebih baru, jika disahkan, akan memperpanjang keberlanjutan standar persyaratan pelaporan kemampuan di luar perusahaan yang terdaftar hingga yang besar, yang tidak terdaftar perusahaan. 59 Di India, persyaratan pelaporan untuk perusahaan publik memuat fokus yang signifikan pada masalah kinerja lingkungan. 60 (hlm.11)
Masalahnya adalah, bagaimanapun, bahwa perluasan persyaratan pelaporan tampaknya telah melakukan sangat sedikit untuk mengubah perilaku perusahaan, atau bahkan untuk sangat meningkatkan tingkat transparansi. Bahkan di negara-negara tempat CSR- pelaporan terkait diperlukan, kewajiban pelaporan sebagian besar tetap keduanya mini- mal dan tidak jelas. Apalagi metodologi pelaporan yang diadopsi berbeda industri, dan bahkan dalam industri, sangat bervariasi, 61 pembuatan compar- pulau sulit atau tidak mungkin. Oleh karena itu beberapa pemerintah telah mengakui bahwa tindakan lebih lanjut diperlukan.

Sebagian besar negara telah memperkenalkan kode tata kelola perusahaan. Sejumlah negara telah melangkah lebih dari sekadar persyaratan pelaporan atau kode perilaku sukarela dalam upaya membina kesadaran CSR yang lebih besar. Persyaratan Swedia bagi perusahaan untuk mengembangkan a kebijakan hak asasi manusia disebutkan di atas. Di Afrika Selatan, Perusahaan baru Undang-undang memungkinkan pemerintah untuk meresepkan komite sosial dan etika perusahaan tertentu.

Pada akhir 1990-an, Mendes dan Clark mampu mengidentifikasi lima generasi kode perusahaan. 11 Generasi pertama berurusan dengan konflik kepentingan antara manajemen dan perusahaan dan terutama dirancang untuk mengatasi risiko agensi yang timbul dari bentuk perusahaan. Generasi kedua Mereka memperluas ruang lingkup mereka untuk berurusan dengan masalah perilaku bisnis yang etis seperti menyuap pejabat asing. Contohnya termasuk Perusahaan Boeing Kode Etik Perilaku Bisnis, Halliburton dan Anak Perusahaan Kode Perilaku Bisnis, dan Kode Lockheed Martin Corporation dari Etika dan Perilaku Bisnis. 12 Generasi ketiga kode etik perusahaan mengalihkan perhatian mereka memastikan penghormatan terhadap hak-hak pemangku kepentingan, terutama hak-hak karyawan, tetapi juga mengakui kepentingan kreditor, pemasok, dan pelanggan. Contohnya termasuk TOTAL Kebijakan Umum tentang Manajemen Manusia Sumberdaya, dan Kode Perilaku WMC. 13 Kode seperti itu sering kali dibenarkan sebagai kepentingan jangka panjang perusahaan dengan mempromosikan perusahaan yang lebih baik. menilai hubungan, tenaga kerja yang termotivasi, dan pelanggan yang puas. Yang keempat pembuatan kode etik berfokus pada masalah sosial yang lebih luas seperti perlindungan lingkungan dan rasa hormat terhadap masyarakat. Contohnya termasuk Kebijakan Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Exxon dan Masyarakat Adat WMC Kebijakan Masyarakat. 14 Generasi kelima dari kode etik perusahaan berasal dari kekhawatiran sekitar investasi di negara-negara di mana aturan hukum tidak memiliki pemerintahan yang tepat mendukung dan di mana pelanggaran HAM terjadi. Versi awal dari 'ekstra- kode teritorial berfokus pada kondisi kerja pemasok yang berbasis di luar negeri di negara-negara dengan standar perlindungan buruh yang rendah. Contohnya termasuk kode sukarela Reebok dan Adidas-Salomon untuk pemasok di industri tekstil dan alas kaki. Kode etik 'ekstra-teritorial' lainnya telah dirancang untuk mengatasi persepsi bahwa investor asing terlibat dalam atau paling tidak gagal untuk mengatasi atau bahkan mengungkapkan keprihatinan tentang pelanggaran hak asasi manusia terjadi di sekitar mereka. Contohnya termasuk Royal Dutch / Pedoman Penggunaan Kekuatan Shell, Hak Asasi Manusia Internasional Reebok Standar Produksi, dan Wal-Mart Stores, Inc. Standar untuk Vendor Mitra Contoh lain adalah Prinsip Bisnis Korporat Nestle yang secara khusus menangani masalah kesehatan yang timbul dari pemasarannya yang kontroversial praktik untuk pengganti ASI di Dunia Ketiga pada 1970-an dan 1980-an.
(Alice de Jonge, 2011, Transnational Corporations and International Law, Accountability in the Global Business Environment, Edward Elgar, hlm.22)

Tetapi pasar bebas bisa gagal. Peraturan dasar internasional diperlukan untuk mempromosikan manfaat korporasi aktivitas, sebagai bentuk perusahaan koperasi, sementara pada saat yang sama menahan dan mengurangi dampak terburuk dari konsumerisme dan korporasi yang tidak terhalang keserakahan. Pasar saja terbukti tidak dapat mencapai ini. Seperti yang dimiliki Raj Patel mencatat, tunduk pada kekuatan pasar saja, 'Perusahaan adalah Homo economicus. Cukup rasional dan tanpa kedengkian, mereka mencoba meningkatkan laba mereka dengan cara apa pun berarti, legal dan terkadang ilegal. Perusahaan yang tidak mengikuti ini hukum utama dari hutan akan gulung tikar, yang berarti apa pun itu jika perusahaan membuat, itu akan selalu menghasilkan eksternalitas. 41 Peraturan diperlukan untuk mengatasi dan meminimalkan eksternalitas negatif yang dilakukan perusahaan aktivitas menghasilkan karena perusahaan tidak dapat diharapkan untuk meminimalkannya eksternalitas negatif sendiri. 42 Juga masuk akal bahwa sejauh itu eksternalitas negatif dari aktivitas perusahaan bersifat global, kemudian hukum bertujuan meminimalkan mereka harus bersifat global juga. (hlm.27)

Agar efektif, diperlukan aturan dasar internasional untuk aktivitas perusahaan di Setidaknya tiga hal yang kurang dalam kode perilaku industri yang ada: sebuah konsensus tingkat minimum tentang konten/informasi standar global yang seragam; dapat diandalkan dan praktik pelaporan yang konsisten yang terstandarisasi secara global, dan independen verifikasi dan mekanisme pemantauan yang juga memenuhi standar minimum kesepakatan disetujui di tingkat global. (hlm.27)

Saat ini telah tersedia berbagai konsensus atau standar untuk serangkaian prinsip yang diterima secara global yang dapat menjadi pedoman atau landasan bagi perilaku perusahaan terkait tanggung jawab perusahaan di berbagai bidang, termasuk hak asasi manusia, tenaga kerja standar, lingkungan, investasi yang bertanggung jawab secara sosial, dan anti korupsi. Antara lain, Global Reporting Initiative; United Nations Draft Code for Transnational Corporations; ILO Tripartite Declaration; United Nations Global Compact; United Nations Human Rights Norms for TNCs; OECD Guidelines for Multinational Enterprises; ISO Standards and Guidelines; Protect, Respect and Remedy: Framework of the Secretary- General’s Special Representative on Business and Human Rights; dan the OECD Guidelines for Multinational Enterprises        (2010 Update ). Selain itu konsensus lainnya yang terkait, seperti The Voluntary Principles on Security and Human Rights (VPs) dan Equator Principle.  


Konsep siklus hidup kebijakan publik adalah kerangka kerja yang sangat berguna untuk "manajemen masalah" perusahaan, dan biasanya digunakan dalam buku teks pada hubungan antara kebijakan publik dan strategi bisnis. Empat tahap adalah biasanya diidentifikasi, seperti yang diilustrasikan pada Gambar 1.1. Pertama adalah tahap pengembangan , di mana peristiwa terjadi yang menyebabkan berbagai segmen masyarakat menjadi sadar bahwa ada masalah. Kedua adalah tahap politisasi , di mana masalah mendapatkan label, pemimpin opini mulai membahas masalah di depan umum, media berita menjadi lebih aktif dalam meliput masalah ini, dan kelompok-kelompok kepentingan mulai memobilisasi masalah ini. Tahap ini terkadang dibatasi oleh peristiwa mendramatisir yang mengkristal sifat masalah dalam pikiran publik. Insiden di Three Mile Island, Thalidomide Tragedi, perusakan dengan Tylenol, dan penghancuran teroris terhadap World Trade Center adalah contoh dari peristiwa dramatisasi semacam itu. Ketiga adalah tahap legislatif, di mana para pemimpin politik mengambil tindakan untuk menciptakan undang-undang baru menanggapi masalah ini. Keempat adalah tahap implementasi , di mana badan administrasi menyempurnakan rincian undang-undang dan peraturan baru ulator, polisi dan pengadilan menegakkannya. Sifat strategi non-pasar, dan peran lingkungan perusahaan pada khususnya, berbeda pada berbeda poin dalam siklus hidup kebijakan. Misalnya, lingkungan perusahaan dapat mendahului undang-undang jika dilakukan di awal siklus kehidupan, sementara di kemudian hari siklus itu mungkin berguna sebagai cara untuk mempengaruhi ketatnya regulasi. yang tidak bisa dicegah. Kami membahas siklus hidup kebijakan secara terperinci dalam Bab 2.

Inisiatif lingkungan yang dipimpin oleh bisnis menjadi semakin Beberapa tahun terakhir. Dari kertas pengganti sukarela McDonald's untuk kemasan sandwich styrofoam ke industri kimia “Bertanggung jawab Peduli program r с , lingkungan perusahaan telah menjadi fenomena yang akrab nomenon. Pada saat yang sama, pemerintah telah menunjukkan minat yang besar pada Program “sukarela” untuk perlindungan lingkungan, yang mengundang pengurangan polusi daripada menuntutnya. Tak satu pun dari perkembangan ini masuk akal dalam paradigma konvensional untuk memahami lingkungan ronment. Karena pengurangan polusi mahal, perusahaan diharapkan untuk menghindarinya bila memungkinkan, dan pemerintah harus menjatuhkan hukuman yang cukup berat untuk memaksa kepatuhan. Pergeseran mendadak ke dunia kerja sama dan sukarela Perlindungan lingkungan tampaknya aneh, jika tidak benar-benar mencurigakan.
Corporate Environmentalism and Public Policy, Lyon, Maxwell, 2004 Cambridge, hlm.1

Program sukarela publik (PVP), di mana pemerintah memberikan informasi, bantuan teknis, dan publisitas positif kepada perusahaan-perusahaan itu mengadopsi praktik-praktik yang diinginkan lingkungan. Program semacam itu tidak digerakkan oleh keinginan pemerintah untuk membantu mengurangi biaya produksi industri atau mensubsidi inisiatif pemasaran industri. Sebaliknya, program sukarela pemerintah adalah paling baik dilihat sebagai respons terhadap meningkatnya biaya politik dan sumber daya membuat dan menegakkan peraturan komando dan kontrol tradisional.
Corporate Environmentalism and Public Policy, Lyon, Maxwell, 2004 Cambridge, hlm.5

Dalam rangka memberikan gambaran adanya kaitan antara strategi penaatan sukarela perusahaan dan kebijakan peraturan perundangan pemerintah, Lyon dan Maxwell memberikan ilustrasi tujuh (7) kasus penaatan sukarela yang terjadi, yaitu :[6]
(1) Preemption: Responsible Care
Ini adalah program global inisiatif sukarela oleh industri bahan kimia untuk terus meningkatkan kinerja pada masalah kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Program ini, salah satu inisiatif lingkungan yang dipimpin oleh bisnis yang paling terkenal, diciptakan pada tahun 1985 setelah pelepasan bahan kimia beracun dari pabrik Union Carbide di Bhopal, India. Empat elemen kunci dari inisiatif Responsible Care adalah komitmen perusahaan secara formal terhadap prinsip-prinsip kepatuhan Responsible Care, penerimaan Kode Praktek, Panel Penasihat Masyarakat Nasional, dan indikator kinerja. Negara-negara yang memiliki partisipasi aktif dalam program ini termasuk Inggris, Kanada, Australia, dan Amerika Serikat. Meskipun memiliki beberapa tujuan, kunci di antara mereka adalah tujuan untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat dan menghalangi intervensi pemerintah yang berlebihan dalam kegiatan industri.  The role of preemption is explored in detail in chapter 3.

(2) Perjanjian yang dinegosiasikan (tergantung koordinasi): Pengurangan Emisi CO2 Jerman
Seperti dijelaskan di atas, pada tahun 1995 asosiasi perdagangan industri Jerman yang menyeluruh, BDI, di bawah ancaman pajak karbon baru yang ditujukan untuk mengurangi emisi karbon, menegosiasikan pengurangan emisi CO2 sukarela untuk berbagai sektor ekonomi Jerman yang bertujuan untuk mendahului pajak yang diusulkan. . Perjanjian sukarela berhasil dinegosiasikan dan proposal pajak ditarik. Sangat tidak mungkin, mengingat sejumlah besar perusahaan di berbagai sektor industri Jerman, bahwa perjanjian dapat dicapai tanpa otoritas BDI untuk menegakkan perjanjian dengan para anggotanya. Negotiated agreements are explored in detail in chapter 7.

(3) Perjanjian negosiasi: Pembangkit Listrik Thermal Isogo
Di Jepang, perjanjian sukarela yang dikenal sebagai Perjanjian Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Environmental Pollution Control Agreements - EPCA) telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun; pada tahun 1998, ada 31.770 EPCA yang dapat diakses publik. Perjanjian-perjanjian ini mungkin terfokus tidak hanya pada industri terkonsentrasi tertentu, tetapi juga mungkin benar-benar spesifik. Pada tahun 1964, perjanjian besar pertama dibuat antara Dewan Kota Yokohama dan stasiun pembangkit listrik termal Isogo. Perjanjian itu diusulkan oleh kota, karena tidak ada otoritas hukum pada waktu itu untuk membuat suatu perusahaan mengambil tindakan terhadap polusi udara. Perjanjian tersebut mencakup pedoman terperinci untuk desain pabrik dan kewajiban untuk mengendalikan polusi. Langkah-langkah ini termasuk kewajiban untuk mengumpulkan data meteorologi dan melakukan survei polusi udara di dalam wilayah kota, kewajiban untuk mengendalikan efisiensi pengumpulan debu total, spesifikasi ketinggian cerobong asap dan suhu gas buang, dan persyaratan untuk menggunakan batubara tertentu dengan kadar abu dan sulfur rendah. Perusahaan itu bersedia untuk berpartisipasi karena percaya bahwa menyelesaikan perjanjian akan membuatnya lebih mudah untuk mendapatkan persetujuan administratif dari otoritas lokal ketika ingin memperluas pabriknya.5

(4) Tindakan sukarela untuk mendorong regulasi: DuPont dan CFC
Pada bulan September 1987, Protokol Montreal ditandatangani oleh sekelompok negara yang prihatin dengan menipisnya lapisan ozon Bumi yang disebabkan oleh emisi karbon klorokarbon (CFC). Penandatangan perjanjian ini setuju untuk mengurangi produksi CFC 50 persen pada tahun 1999. DuPont adalah pembuat CFC terbesar di dunia, dan mungkin diharapkan untuk menentang Protokol. Sebaliknya, ia mengumumkan pada bulan Maret 1988 bahwa itu akan menghilangkan produksi CFC sama sekali pada tahun 2000. Ketika Protokol Montreal dinegosiasikan ulang pada Juni 1990, para penandatangan mengikuti pimpinan DuPont dan menyetujui penghentian penuh produksi CFC pada akhir. abad ini. Walaupun tidak lazim bagi perusahaan untuk mendukung larangan produknya sendiri, dalam hal ini ada manfaat strategis bagi DuPont. DuPont telah banyak berinvestasi dalam mengembangkan alternatif untuk CFC, dan berada di depan para pesaingnya. Dengan demikian DuPont melihat larangan itu sebagai cara untuk beralih dari pasar yang matang dengan peluang keuntungan rendah (CFC), ke pasar baru dan berkembang di mana ia memiliki daya saing. Strategi DuPont tentang penghentian secara sukarela menunjukkan kepada para pembuat kebijakan bahwa biaya larangan akan dapat dikelola, dan dengan demikian mendorong para penandatangan Montreal untuk mengadopsi sikap yang lebih keras terhadap CFC.

(5) Mempromosikan perjanjian sukarela publik: TransAlta Corporation
Pada tahun 1992, Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim ditandatangani pada KTT Bumi Rio, dan mengumumkan tujuan pengurangan gas rumah kaca hingga level 1990 pada tahun 2000. TransAlta, utilitas listrik milik investor terbesar di Kanada dan sangat bergantung pada batubara, menjadi prihatin bahwa peraturan di masa depan mungkin membatasi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara atau mengenakan pajak karbon yang besar. Sebagai bagian dari keseluruhan kebijakan lingkungannya, TransAlta mulai melobi pemerintah Kanada untuk membuat program inisiatif sukarela nasional. Pekerjaan perusahaan dihargai pada tahun 1995 ketika Kanada menciptakan Sukarelawan dan Registry Sukarela (VCR), yang telah menarik lebih dari 700 anggota pada tahun 1998. TransAlta percaya program VCR memiliki beberapa manfaat. Pertama, mengurangi kemungkinan bahwa pemerintah Kanada akan memberlakukan peraturan atau pajak baru. Kedua, meningkatkan kredibilitas kebijakan lingkungan perusahaan dengan kelompok pemangku kepentingan eksternal. Ketiga, ia melakukannya sambil memberikan fleksibilitas yang besar dalam pendekatan untuk membatasi emisi rumah kaca.7 Kemungkinan bahwa aksi korporasi sukarela dapat mendorong regulator untuk membuat program sukarela publik dibahas dalam bab 8.

(6) Kepatuhan yang berlebihan untuk mendapatkan konsesi peraturan: Proyek XL
Singkat untuk "eXcellence and Leadership," XL adalah program nasional yang memungkinkan bisnis untuk bekerja dengan EPA untuk mengembangkan strategi inovatif yang menggunakan cara yang lebih baik atau lebih hemat biaya untuk mencapai tujuan lingkungan. Sebagai gantinya, EPA memberikan fleksibilitas regulasi yang mengurangi biaya regulasi perusahaan. Perjanjian yang dinegosiasikan di bawah program ini biasanya difokuskan tidak hanya pada industri terkonsentrasi tertentu, tetapi sebenarnya spesifik perusahaan. Sebagai contoh, pada tahun 1997, pabrik manufaktur farmasi Merck dan Co. di Elkton, Virginia, sepakat untuk menurunkan emisi sulfur dioksida dan nitrogen oksida (NOx) untuk melindungi visibilitas dan mengurangi pengendapan asam di Taman Nasional Shenandoah yang berdekatan dan komunitas tetangga. Untuk mencapai hal ini, Merck menginvestasikan sekitar $ 10 juta untuk mengubah pembangkit listrik tenaga batu bara menjadi gas alam, bahan bakar yang jauh lebih bersih. Selama emisi Merck tetap di bawah batas yang dinegosiasikan, Merck tidak lagi harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari EPA atau Departemen Kualitas Lingkungan Virginia untuk membuat perubahan pada fasilitas yang menghasilkan peningkatan emisi.8 Di luar konteks Proyek XL, Merck pada tahun 2002 diterapkan ke Departemen Kualitas Lingkungan Virginia untuk mengurangi emisi maksimum polutan berbahaya yang diizinkan berdasarkan izin operasinya menjadi 10 ton per tahun untuk setiap polutan individu, dan 25 ton per tahun untuk semua polutan berbahaya yang digabungkan. Dengan melakukan itu, Merck akan diklasifikasikan sebagai "sumber kecil," dan tidak tunduk pada peraturan federal baru untuk "sumber utama" polutan dalam industri farmasi.9 Penggunaan peningkatan sukarela strategis dalam konteks fleksibilitas regulasi dipelajari. dalam bab 5.

(7) Tindakan sukarela untuk memengaruhi regulasi di masa mendatang: Konverter katalitik Jerman
Pada 1984, kekhawatiran tentang hujan asam membuat Republik Federal Jerman - dengan dukungan industri otomotif Jerman - untuk mengadopsi peraturan mobil bersih. Karena peraturan yang berlaku untuk semua mobil yang dijual di Jerman, itu diberi label penghalang untuk perdagangan dan dengan cepat menjadi masalah Eropa. Sementara Komisi UE mempertimbangkannya, pemerintah Jerman, dengan dukungan pembuat mobilnya, mengadopsi standar emisi bahan bakar yang pada dasarnya mendikte penggunaan teknologi konverter katalitik tiga arah. Standar pemerintah Jerman memungkinkan produsen Jerman untuk berkomitmen pada teknologi yang meningkatkan emisi kendaraan yang saat ini dijual di Eropa, dan memengaruhi Komisi untuk meningkatkan standar yang dihadapi semua produsen di Eropa.10 Penggunaan volume korporasi untuk memengaruhi keketatan regulasi di masa depan dibahas dalam bab 4.
Sumber : Corporate Environmentalism and Public Policy, Lyon, Maxwell, 2004 Cambridge, hlm.12-16

Memahami apa yang benar-benar memotivasi environmentalisme perusahaan adalah penting bagi para pembuat kebijakan, karena efektivitas kebijakan lingkungan pemerintah sebagian besar bergantung pada bagaimana perusahaan akan menanggapinya. Hal ini juga penting bagi pebisnis yang berpikir untuk mengambil peluang, (melompat pada "bandwagon"), karena jika tidak mereka mungkin tidak mendapatkan hasil yang mereka harapkan.
(Sumber : Corporate Environmentalism and Public Policy, Lyon, Maxwell, 2004 Cambridge, hlm.16)

Motivasi Inisiatif Sukarela Perusahaan
3.1 Meningkatkan produktivitas perusahaan
Banyak penulis berpendapat bahwa perusahaan dapat memangkas biaya dan meningkatkannya kinerja lingkungan mereka secara bersamaan dengan upaya meningkatkan efisiensi proses manufaktur. 11 Mungkin yang paling sering dikutipContohnya adalah program “Perusahaan Pencegahan Polusi” 3M Corporation, dimulai pada tahun 1975. Untuk pertama kalinya, pekerja lini terlibat dalam mengidentifikasi peluang peluang untuk pengurangan limbah, dan antara tahun 1975 dan 1990, 3M memotong totalnya emisi polusi hingga 50 persen (530.000 ton). Pada saat bersamaan, perusahaan mengklaim telah menghemat lebih dari $ 500 juta dengan memangkas biaya bahan mentah materi, kepatuhan, pembuangan, dan tanggung jawab. Hasil semacam ini, jika dapat ditiru oleh perusahaan lain, berikan dukungan untuk perspektif “menang-menang” di mana kinerja lingkungan dan laba perusahaan berjalan seiring.

3.2 Menanggapi konsumen dan investor "hijau"
Penjelasan umum kedua untuk corporate environmentalism adalah bahwa telah ada pergeseran pada sisi permintaan dan penawaran pasar yang membuat kegiatan lingkungan lebih menguntungkan. Semakin banyak konsumen, setidaknya di negara-negara maju di dunia, telah mencapai tingkat pendapatan di mana mereka bersedia membayar mahal untuk produk ramah lingkungan. Perusahaan ingin menarik konsumen "hijau" ini, dan untuk itu bersedia untuk melampaui dan melampaui tingkat perawatan yang diperlukan oleh peraturan lingkungan. Contoh dari produk ramah lingkungan tersebut termasuk produk organik, tuna yang ditangkap dengan jaring lumba-lumba, kantong plastik biodegradable, bensin yang diformulasi ulang, dan substitusi pembungkus kertas McDonald untuk wadah kertas styrofoam “clamshell” yang terbuat dari pasir. Gagasan dasar di sini adalah bahwa perusahaan dapat membedakan produk mereka dengan meningkatkan kualitas lingkungan mereka, dan dengan demikian membebankan harga yang lebih tinggi kepada konsumen berpenghasilan tinggi.

Terdapat 2 kemungkinan terkait adanya  konsumen hijau, yaitu :
Pertama, teori yang jelas dan koheren terhadap gagasan bahwa perusahaan dapat secara sukarela membuat produk mereka lebih ramah lingkungan untuk menarik konsumen "hijau" berpenghasilan tinggi. Kedua, tindakan sukarela oleh perusahaan tidak mungkin memberikan hasil optimal secara sosial. Tindakan pemerintah, setidaknya secara prinsip, dapat meningkatkan kinerja pasar. Ini menunjukkan bahwa pemahaman penuh tentang lingkungan perusahaan memerlukan model yang menggabungkan pilihan strategis kualitas lingkungan perusahaan dengan pilihan strategis standar lingkungan regulator.
Terdapat kesimpulan beragam tentang apakah “konsumen hijau” memainkan peran penting dalam memengaruhi keputusan lingkungan perusahaan. Ini konsisten dengan pepatah yang sering kita dengar dari manajer perusahaan: Jika dua produk identik dalam hal harga dan atribut produk, maka beberapa konsumen akan menggunakan preferensi untuk yang lebih ramah lingkungan. Jika tidak, dampak lingkungan tampaknya tidak membuat perbedaan dalam pilihan konsumen.
Dalam survei, konsumen sering mengklaim bahwa mereka bersedia membayar lebih untuk produk ramah lingkungan. Namun demikian, ketika sampai pada keputusan pembelian aktual mereka, konsumen tampaknya fokus pada faktor tradisional harga dan kualitas produk.

Secara sederhana alasan investor memandang aspek lingkungan karena beberapa alasan. Investor dapat mengaitkan polusi dengan produksi yang tidak efisien, mereka dapat sangat takut perusahaan-perusahaan yang berpolusi akan menghadapi pengawasan peraturan yang lebih intensif, atau mereka dapat takut bahwa penghasil besar bahan kimia beracun menghadapi kemungkinan yang lebih tinggi litigasi lingkungan di masa depan. (hlm.21)

Singkatnya, penelitian empiris menunjukkan bahwa kinerja lingkungan yang unggul dan kinerja keuangan yang unggul saling terkait secara positif. Pasar keuangan AS menghargai perusahaan yang melampaui mandat hukum untuk pengurangan emisi beracun, dan menghukum perusahaan yang secara tak terduga memiliki tingkat pelepasan racun yang tinggi. Lebih lanjut, perusahaan merespons hukuman finansial ini dengan meningkatkan kinerja lingkungannya. Sederhananya, perlindungan lingkungan sukarela tampaknya masuk akal bagi bisnis. (hlm.21)



Rangkuman dari Asem Prakash (Aseem Prakash, 2003, Greening the Firm: The Politics of Corporate Environmentalism, 3rd edition, Cambridge Univesity Press)
Ekonomi neoklasik memandang tujuan sosial bisnis adalah memaksimalkan kekayaan pemegang saham (Friedman).
Sebaliknya, teori stakeholder menunjukkan bahwa perusahaan harus (dan kadang-kadang melakukannya) merancang kebijakan dengan mempertimbangkan preferensi berbagai pemangku kepentingan - pemangku kepentingan menjadi "kelompok atau individu apa saja yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh pencapaian tujuan organisasi ”(Freeman; Donaldson dan Preston; Clarkson).
Demikian pula literatur tentang kinerja sosial perusahaan (CSP), tanggung jawab, dan daya tanggap berpendapat bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial selain dari mengejar maksimalisasi kekayaan pemegang saham (Preston). Kebijakan CSP adalah diadopsi karena mereka adalah "hal yang benar untuk dilakukan." Perusahaan bisa reaktif, defensif, akomodatif, dan proaktif dalam menghadapi mereka (Wartick dan Cochran; Carroll; untuk kritik lihat, Wood).
Dapat dikatakan bahwa karena kebijakan since Type mewakili CSP proaktif, mereka diadopsi oleh perusahaan.2
Tentu saja, para pemangku kepentingan dan lembaga yang berbeda memiliki harapan yang berbeda; terkadang harapan bahkan masuk konflik (Wood and Jones). Dengan demikian, penting untuk memeriksa bagaimana manajer menafsirkan harapan ini dan mempekerjakan mereka untuk mendorong agenda mereka tentang Tipe kebijakan.
Melampaui kepatuhan berbeda dari kepatuhan yang berlebihan. Dalam yang terakhir, perusahaan berusaha untuk mematuhi hukum tetapi karena ketiadaan teknologi, memberikan lebih dari persyaratan hukum. Juga, mengadopsi teknologi yang seragam lintas fasilitas yang menghadapi berbagai hasil peraturan lingkungan dalam kepatuhan berlebihan (Oates, Portney, dan McGartland).
Sebaliknya, kebijakan di luar kepatuhan secara khusus mengusulkan untuk melampaui persyaratan hukum yang ada. Mereka mungkin melibatkan memodifikasi aspek fisik proses penambahan nilai atau mengadopsi sistem manajemen baru.
Pandangan perusahaan yang memaksimalkan laba memprediksi bahwa perusahaan akan mengadopsi kebijakan yang dapat ditunjukkan, ex ante, untuk memenuhi atau melampaui laba perusahaan kriteria.
Dengan demikian, dari perspektif manajerial, kebijakan lingkungan dapat diklasifikasikan berdasarkan dua atribut:
(1) apakah memenuhi atau melebihi mantan Kriteria laba sebelum pajak sebagaimana diatur dalam penganggaran modal atau lainnya yang ditetapkan prosedur penilaian investasi;
(2) apakah mereka diminta oleh hukum atau mereka di luar kepatuhan.
Berdasarkan atribut-atribut ini, empat modal tipe kebijakan dapat diidentifikasi:
Tipe 1 (melampaui kepatuhan dan memenuhi atau melebihi kriteria laba),
Ketik (melampaui kepatuhan tetapi tidak bisa atau tidak melakukannya tidak memenuhi kriteria laba),
Tipe (diharuskan oleh hukum dan memenuhi atau melebihi kriteria laba) dan
Tipe (diharuskan oleh hukum tetapi tidak bisa atau tidak memenuhi kriteria laba).
Diskusi ini dirangkum dalam tabel .. Karena kebijakan Tipe dan Tipe diharuskan oleh undang-undang, maka perusahaan harus diharapkan untuk mengadopsi mereka. Ini terutama berlaku untuk negara-negara industri di mana hukum lingkungan dianggap oleh manajer sebagai makhluk ditegakkan secara ketat dan hukuman bagi yang tidak patuh sangat penting. Akibatnya, sebagian besar perusahaan tidak diharapkan untuk secara sistematis melanggar lingkungan hukum.
Buku ini, oleh karena itu, tidak fokus pada kebijakan ini. Jenis kebijakan, meskipun tidak diharuskan oleh hukum, konsisten dengan model pemaksimalan keuntungan perusahaan karena mereka memenuhi kriteria laba ex ante. Sebagai contoh, para sarjana menyarankan bahwa perusahaan dapat meningkatkan laba secara sukarela mengurangi polusi (Porter ; Porter dan van der Linde ; Shrivastava ; Hart ; Russo and Fouts ;  untuk kritik, lihat Walley dan Whitehead ; Newton dan Harte ).  Kebijakan seperti itu memungkinkan perusahaan untuk menangkap "buah yang menggantung rendah."

Tanggung jawab terbatas untuk perusahaan bisnis menopang sistem kapitalis dengan mendorong pengambilan risiko dan kewirausahaan. Dengan mendirikan sebagai perusahaan terbatas publik (di Inggris) atau korporasi (di AS) perusahaan dapat menarik modal dari investor yang tahu bahwa, meskipun dana investasi mereka dalam risiko, mereka tidak akan bertanggung jawab lebih dari ini untuk hutang negara. perusahaan. Perlindungan serupa ditawarkan kepada direktur dan karyawan perusahaan, asalkan mereka beroperasi sesuai hukum dan dengan itikad baik. Jika perusahaan gagal, utangnya jatuh pada kreditor yang malang, setelah semua aset telah terjual. Tanggung jawab terbatas tidak diragukan lagi merupakan hak istimewa. Masyarakat dihargai atas pemberian tanggung jawab terbatasnya kepada perusahaan dengan kekayaan yang diciptakan melalui perilaku giat yang dihasilkan.
Jane Roberts, 2011, Environmental Policy, 2nd Edition, Routledge, England, hlm124-125

Ada aliran pemikiran yang berpendapat bahwa, jika dibiarkan sendiri, sektor bisnis akan selalu melakukan terlalu sedikit, terlalu terlambat. Korten sebagaimana dikutip Jane Roberts, menjelaskan sifat tidak berkelanjutan dari perkembangan global saat ini dalam hal kekuatan perusahaan multinasional (MNCs) untuk mengekstraksi nilai bagi pemegang saham mereka secara tidak berkelanjutan dari lingkungan dan dari orang miskin. Kekuatan ini bersifat ekonomi dan politik dan, selama itu dipertahankan oleh perusahaan multinasional, Korten mengklaim, penipisan modal lingkungan dan sosial oleh bisnis tidak dapat dibalik. Hanya jika pemerintah nasional dan koalisi warga menentang kekuatan perusahaan dan mengambil kembali kendali, pembangunan berkelanjutan dapat dicapai.
Jane Roberts, 2011, Environmental Policy, 2nd Edition, Routledge, England, hlm143-144

Ketika isu-isu lingkungan hidup semakin menonjol, persyaratan hukum dan peraturan semakin ketat. Menurut Porritt (1997) proses ini dapat dikategorikan menjadi tiga fase besar. Pada awalnya, selama tahun 1960-an dan 1970-an, ada dari bisnis penolakan langsung bahwa ada masalah signifikan dan ini menyebabkan konfrontasi antara kelompok-kelompok lingkungan di satu sisi dan bisnis dan pemerintah di sisi lain. Pada fase kedua, pemerintah mulai merespons tekanan dari gerakan lingkungan dengan memperketat regulasi bisnis, yang merespons secara reaktif, tidak terkecuali karena tekanan komplementer dari konsumen. Pada fase ketiga, sejak sekitar tahun 1990-an, beberapa bisnis muncul sebagai mitra proaktif dalam proses ini, berusaha untuk melakukan lebih dari yang disyaratkan secara hukum, untuk mencapai pembangunan ekonomi berkelanjutan mereka sendiri.
Jane Roberts, 2011, Environmental Policy, 2nd Edition, Routledge, England, hlm.130

Jika manajemen lingkungan preventif, berdasarkan “non regret strategies” (strategi tanpa penyesalan), menawarkan manfaat ekonomi jangka pendek, menengah atau bahkan panjang, motivasi bagi bisnis untuk mengadopsi pendekatan ini jelas. Namun, ada driver lain yang bekerja. Lima kategori luas pemangku kepentingan dapat diidentifikasi, masing-masing dengan potensi untuk mendorong peningkatan manajemen lingkungan perusahaan (Howes et al. 1997; Nelson et al. 2001). Para pemangku kepentingan adalah:
• pemerintah, melalui perubahan undang-undang dan peraturan
• pelanggan
• masyarakat lokal dan organisasi non-pemerintah (LSM)
• investor
• para karyawan.
Jane Roberts, 2011, Environmental Policy, 2nd Edition, Routledge, England, hlm.131

Seperti diidentifikasi oleh Smith (2003) dan juga Rayner (2003), CSR kembali menemukan urgensinya karena setidaknya ada 3 faktor. Faktor pertama adalah faktor globalisasi di mana pada era globalisasi ini, bisnis menjadi semakin kuat dan merambah ke segala bentuk aktivitas manusia. Kekuatan bisnis ini menjadikan ekspektasi masyarakat kepada dunia bisnis semakin besar. Berbagai masalah yang tadinya menjadi porsi pemerintah,  dewasa ini meminta kontribusi sektor swasta untuk ikut menye- lesaikannya.
Faktor kedua adalah karena terjadinya revolusi teknologi dan media. Perkembangan tersebut pada gilirannya mempercepat penyebaran berita dan dunia bisnis merasa diawasi terus oleh media global. Begitu ada berita menarik (entah itu positif maupun negatif), maka akan segera cepat menyebar dan menimbulkan opini dan reaksi masyarakat.
Faktor ketiga adalah adanya serangan teroris sejak 11 September 2001 atas menara kembar WTC.
Pada dasarnya tekanan  pada perusahaan untuk mengimplementasikan CSR dapat berasal dari pihak eksternal, yaitu pemerintah, organisasi yang concern terhadap CSR dan masyarakat, dan juga dari pihak internal, yaitu dari struktur perusahaan sendiri (WBI, 2002)

Seperti yang dilakukan oleh be- berapa pemerintah negara maju, pemerintah mempunyai kuasa untuk membuat peraturan untuk mendorong dan mewajibkan perusa- haan untuk menerapkan CSR. Pemerintah dapat menetapkan insentif terhadap perusa- haan yang menerapkan CSR dalam bentuk insentif pajak ataupun bentuk-bentuk insen- tif lainnya dan sebaliknya memberi sanksi pada perusahaan yang mengabaikannya.
Dewasa ini, banyak sekali or- ganisasi yang concern terhadap implemen- tasi CSR, baik itu organisasi bisnis seperti WBCSD, BSR (Business for Social Respon- sibility), BITC (Business In The Community) dan IBLF (International Business Leader Forum), organisasi swadaya masyarakat (NGO) seperti organisasi lingkungan hidup, organisasi kemanusiaan dan organisasi sosial, maupun organisasi multinasional seperti EU (European Union) dan World- bank. Bentuk perhatian organisasi-organisasi tersebut mulai dari mendorong implementasi CSR, melakukan pendidikan kepada masyarakat dan perusahaan, sampai dengan menerbitkan pedoman implementasi CSR. Bahkan banyak di antara organisasi tersebut yang melakukan pendampingan untuk masyarakat, terutama masyarakat marjinal, dan mewakili mereka dalam melakukan ne- gosiasi dan tuntutan-tuntutan kepada peru- sahaan.
Masyarakat juga dapat memberi te- kanan langsung kepada perusahaan dan juga lewat pemerintah, agar perusahaan menerap- kan CSR. Sebagai konsumen, masyarakat jelas mempunyai kekuatan mutlak untuk menentukan produk yang akan digunakan. Masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi bahwa perusahaan juga harus memberikan kontribusinya dalam pemeliharaan lingku- ngan hidup, peningkatan taraf ekonomi sosial masyarakat dan penyelesaian masalah sosial akan memasukkan pertimbangan im- plementasi CSR ketika memilih produk atau jasa. Artinya, konsumen akan lebih memilih produk atau jasa dari perusahaan yang memiliki kepedulian sosial dibanding de- ngan yang tidak. Kasus yang menimpa perusahaan sepatu Nike, yang menderita akibat boikot konsumen di beberapa negara karena adanya eksploitasi tenaga kerja di Indonesia dan di beberapa negara Asia Tenggara lain- nya sehingga mengakibatkan Nike meng- alami krisis reputasi. Pada tahun 1999 juga telah diadakan survei terhadap 25.000 konsumen di 23 negara. Hasilnya menunjukkan bahwa 40% responden menyatakan akan mempertimbangkan tindakan sanksi terha- dap perusahaan yang bertindak tidak bertang- gung jawab (www.mori.com, 1999).
Schyndel (2004) juga mencatat adanya gerakan “socially responsible investors” terutama di AS, yaitu masyarakat investor yang memasukkan faktor kepedulian sosial dan kepedulian lingkungan perusa- haan dalam pertimbangan ketika akan berin- vestasi. Di antara mereka ada yang fokus pada pertimbangan lingkungan, sehingga mereka menolak berinvestasi pada perusa- haan-perusahaan yang mempunyai catatan pengelolaan lingkungan yang buruk. Bahkan Pax World Growth Fund, sebuah perusahaan investasi, mengevaluasi perusahaan-perusahaan tidak hanya berdasar pada kinerja finansial, namun juga catatan kontribusi sosial dan lingkungannya. Schyndel sendiri adalah managing director dari sebuah perusahaan investasi yang juga mengklaim “socially responsible”. Dan dari data-data yang disa- jikan, Schyndel sampai pada kesimpulan bahwa “socially responsible investing is a growth industry” (hal. 37).
Terakhir, implementasi CSR juga bisa berangkat dari keinginan dari dalam perusahaan sendiri. Mengenai hal ini, Smith (2003, hal. 57-8) mengklasifikasikan motif perusahaan untuk menerapkan CSR ini ke dalam 2 kategori, yaitu motif normatif (normative case) dan motif bisnis (business case). Motif normatif merujuk pada keyaki- nan perusahaan tersebut bahwa CSR adalah memang suatu hal yang sudah seharusnya dilakukan dan itu adalah tindakan yang benar atau “it is the right thing to do”. Latar belakang motif ini adalah teori kontrak sosial, yaitu teori yang menyatakan bahwa perusahaan hanya akan tetap eksis karena kerjasama dan komitmen masyarakat atau society. Dengan kata lain, terdapat hubungan timbal balik antara perusahaan dan masyarakat, terutama masyarakat sekitarnya (lebih jauh mengenai teori kontrak sosial, lihat misalnya Binmore, 2004)).
Sedangkan motif bisnis tidak jauh dari tujuan perusa- haan yang klasik yaitu profit. Artinya, tinda- kan  perusahaan  menerapkan  CSR  adalah untuk menjaga reputasi perusahaan, sehing- ga pada gilirannya akan berdampak secara finansial. Namun Smith mengakui bahwa pada kenyataannya kedua motif ini sulit dibedakan dan seringkali motif bisnis lebih menonjol daripada motif normatif.

Menurut  Grant  (2002,  hal.  227), keunggulan kompetitif adalah kemampuan perusahaan untuk mengungguli kompetitornya pada tujuan kinerja perusahaan yang utama. Walaupun tujuan kinerja perusahaan pada umumnya adalah profitabilitas, namun bukan berarti profitabilitas ini adalah segalanya. Artinya, sebuah perusahaan bisa saja menjaga tingkat profitabilitas pada level yang sekarang sudah dicapai (bukan level maksimal), untuk kepentingan kepuasan pelanggan, kesejahteraan pekerja, dan lain- lain.
Keunggulan kompetitif tidak hanya berasal dari lingkungan eksternal, seperti perubahan permintaan konsumen, perubahan harga atau perubahan teknologi, namun juga bisa berasal dari struktur internal, yaitu de- ngan kreativitas dan inovasi. Lebih lanjut, Grant (hal. 247) menjelaskan bahwa keung- gulan kompetitif bisa bersumber dari keung- gulan biaya (cost advantage), yaitu menekan biaya untuk mendapatkan harga lebih rendah untuk produk yang sama, dan keunggulan karena perbedaan (differentiation advan- tage) atau keunggulan karena keunikan produk. Dari kedua sumber keunggulan kompetitif tersebut, jelas yang terakhir akan le- bih sustainable dan  salah satu  sumber keunikan adalah reputasi dan integritas produk atau produsen.
Membangun reputasi dan integritas tentu bukan pekerjaan yang mudah dan mu- rah. Namun seperti disebutkan dalam Price- waterhouse Coopers’ white paper (Sonnenstein  and  Blaser,  2004  dan  Perera,  2004) yang merupakan laporan riset, di mana hasilnya menunjukkan bahwa tata kelola (governance) yang baik, yang merujuk pada komitmen pada lingkungan bisnis yang etis, akan membawa perusahaan menuju kinerja yang baik. Lebih jauh, dokumen tersebut menekankan pentingnya perusahaan untuk memperhatikan integritas bisnis, nilai-nilai (values) dan etika serta mengintegrasi- kannya ke seluruh sendi perusahaan.
Sebuah studi yang hasilnya dikutip oleh Raiborn et.al. (2003) juga menunjukkan bahwa 4 dari 5 orang Amerika Serikat mempertimbangkan faktor reputasi ketika membeli suatu produk. Studi yang sama menyatakan bahwa 70% investor memper- timbangkan faktor reputasi juga ketika me- lakukan investasi, bahkan walaupun itu ber- arti mengakibatkan berkurangnya financial return. Perusahaan-perusahaan multina- sional terkenal seperti IBM, FedEx, General Electric dan Microsoft adalah perusahaan- perusahaan yang menjadi target kelompok investor yang peduli sosial (socially respon- sible investors group) untuk mengimpleme- tasikan CSR  dan juga mempublikasikan laporan CSR setiap tahunnya bersama de- ngan laporan keuangan (Davis & Humes, 2004).
Survei yang juga dilakukan PwC pada tahun 2003 dengan melibatkan 1000 CEO di  20 negara untuk diranking perusa- haan dan CEO paling dihormati menunjuk- kan indikasi yang sama (McGeer, 2004). Perusahaan-perusahaan dan CEO yang ter- hormat adalah mereka yang mengedepankan integritas dan memperhatikan reputasi. Selanjutnya, para CEO juga meyakini bahwa CSR adalah cara untuk mengelola resiko reputasi (reputation risk).
Dengan demikian maka jelas bahwa implementasi CSR dewasa ini tidak hanya semakin diperhatikan oleh perusa- haan. Lebih jauh, bahkan banyak perusahaan yang menjadikannya sebagai pembeda de- ngan  kompetitornya  atau  dengan  kata  lain menjadikan CSR ini sebagai strategi mem- peroleh keunggulan kompetitif. Salah satu perusahaan yang telah mengimplementasikannya, Starbucks, juga mengakui bahwa mereka melakukannya “to distinguish a company from its industry peers” (www.starbucks.com, 2003). Walaupun pada awalnya CSR adalah sebagai niche, namun dalam perjalanannya akan sangat terkait dengan strategi perusahaan (Cheney, 2004). Untuk mengintegrasikan CSR ke dalam strategi perusahaan, menurut World Bank Institute, tidak hanya diperlukan ikhtiar internal, yaitu mulai dari pembentukan komitmen sampai dengan penerapan dan membuat laporan CSR, namun juga me- merlukan konsultasi dan dialog dengan para stakeholders termasuk pemerintah dan masyarakat (www.worldbank.org/wbi, 2002).
Sebagai strategi untuk memperoleh keunggulan kompetitif, harus digarisbawahi bahwa implementasi CSR bukanlah sekedar sebuah “checkbook philantrophy”. Istilah “checkbook philantrophy” seperti yang dikemukakan oleh Raiborn et.al. (2003) merujuk pada kegiatan atau tindakan menyum- bang dana secara spontan, reaktif dan tidak terencana (hal. 47-8). Lebih daripada itu, implementasi CSR harus masuk ke dalam strategi perusahaan dan bersifat berkelanjutan karena adanya komitmen perusahaan.

Walaupun  ada  banyak  perusahaan yang telah menerapkan CSR dan meng- gunakannya sebagai keunggulan kompetitif, namun dalam artikel ini hanya akan dibahas dua perusahaan, yaitu Thiess dan Vodafone.

Thiess (Thiess, 2003)
Thiess adalah sebuah grup perusa- haan multinational yang bergerak dalam bidang teknik (bangunan, sipil, pertamba- ngan dan process engineering, termasuk gas dan minyak) dan jasa (mulai dari jasa peng- olahan limbah sampai dengan jasa keuan- gan) yang berbasis di Australia. Thiess mengeluarkan laporan implementasi CSR setiap tahunnya di samping laporan keua- ngan semenjak tahun fiskal 2002/2003. Namun pada tahun fiskal 2001/2002, Thiess juga telah mengeluarkan Health, Safety, Environment and Community Report.
Perusahaan ini mengakui bahwa mereka mempunyai tanggung jawab yang luas, terutama kepada pegawai mereka, masyarakat lokal dan juga generasi men- datang (hal.2). Laporan implementasi CSR ini menunjukkan bahwa mereka percaya akan pentingnya implementasi CSR untuk perusahaan dalam jangka panjang. Secara eksplisit laporan itu menyatakan bahwa proteksi terhadap lingkungan hidup bu- kanlah sebuah pilihan bagi manajemen dan bisnis serta dukungan dan interaksi dengan masyarakat adalah penting dalam operasi bisnis (hal. 2).
Dalam menerapkan CSR, Thiess ti- dak hanya melakukan analisa kualitatif, na- mun mereka juga mencoba mengkuantifikasi kinerja sosial mereka. Kinerja dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja mereka representasikan dalam sebuah formula untuk mengetahui RIFR (Recordable Injury Fre- quency Rate), LTIFR (Lost Time Injury Fre- quency Rate) dan LTISR (Lost Time Injury Severity Rate). Thiess juga secara berkala melakukan audit lingkungan dan mengaju- kan ISO 14001 untuk setiap daerah operasi (pada tahun 2003, operasi mereka di Indone- sia mendapatkan ISO 14001).
Thiess pada tahun fiskal 2002/2003 telah membelanjakan lebih dari $200,000 untuk organisasi masyarakat di Australia dan Indonesia. Dicontohkan dalam laporan itu, Thiess melakukan konsultasi dengan masyarakat lokal  dalam pembangunan Ka- ruah Bypass di New South Wales, Australia dan mendengarkan keberatan-keberatan msyarakat lokal, sebagai bentuk komunikasi dan interaksi dengan masyarakat lokal. Di samping melakukan kerjasama dengan or- ganisasi masyarakat dan pemerintah, Thiess juga mempunyai program kerjasama dengan universitas (misalnya program Strategic Learning Partnership dengan The Univer- sity of Queensland). Namun secara propor- sional, jumlah yang dibelanjakan untuk pro- gram komunitas pada tahun fiskal 2002/2003 ($200,000) masihlah jauh diban- dingkan dengan laba yang berhasil dikum- pulkan, yaitu senilai $103,217,000.

Vodafone (Jayne, 2004)
Perusahaan komunikasi yang berbasis di Inggris ini memiliki program World of Difference (WoD) yang sudah memasuki tahun ketiga. Melalui program itu, Vodafone menjalin aliansi strategis dengan organisasi- organisasi nirlaba. Mereka menangani ber- bagai komunitas, mulai dari masyarakat desa Bali, anak-anak Kiwi,  para penderita mus- cular dystrophy sampai dengan  penguin mata kuning. Namun program ini tidak di- laksanakan dalam bentuk pemberian bantuan dana secara langsung atau “checkbook phi- lantrophy”, melainkan dalam bentuk pembe- rian dukungan kepada individu-individu yang punya motivasi untuk mendonasikan ketrampilan dan kemampuan mereka untuk masyarakat dalam bentuk yang mereka pilih. Prinsip program ini adalah “empowered people to make a real difference”. Selain melibatkan pihak ketiga, program ini juga memberi kesempatan kepada pegawai Voda- fone yang ingin memberi kontribusi kepada masyarakat di lingkungan di mana pegawai tersebut tinggal.
Bagi Vodafone, implementasi CSR semakin penting bagi perusahaan dan men- jadi leading strategy untuk mereka. Voda- fone percaya bahwa CSR tidak boleh diim- plementasikan dengan “bandaid approach”, yang bersifat jangka pendek dan reaktif. Lebih daripada itu, CSR harus diimplemen- tasikan  dengan  dasar  komitmen  kuat  yang bersifat jangka panjang. Oleh karena itu, Vodafone merasa perlu untuk mengintegra- sikannya ke dalam budaya perusahaan.

PENUTUP
Dengan berbagai keterbatasan, pemerintah tidak bisa dituntut untuk menyelesaikan semua persoalan sosial, lingkungan dan ekonomi. Dengan potensi yang dimiliki oleh dunia bisnis, wajar bila muncul dan semakin kuat tuntutan bagi perusahaan untuk ikut andil dalam menyelesaikan persoalan umat dan lingkungan. Apalagi perusahaan juga membutuhkan sumber daya yang disediakan oleh masyarakat dan lingkungan, sehingga hubungan di antara keduanya haruslah resiprokal.
Melihat berbagai kasus antara perusahaan dan masyarakat yang muncul di In- donesia, maka kecenderungan  yang  terjadi di dunia bisnis internasional seharusnya juga terjadi di dunia bisnis Indonesia, yaitu ke- cenderungan untuk menjadikan implemen- tasi CSR sebagai keunggulan kompetitif perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah, berbagai organisasi, perusahaan sendiri dan juga terutama masyarakat harus bersinergi untuk mewujudkannya. Apalagi sebagai muslim haruslah disadari bahwa Allah membenci orang yang membuat kerusakan di muka bumi dan merekalah justru orang- orang yang rugi, seperti dalam QS Al Baqarah: 27.

Argumen Mendukung
Bisnis menciptakan banyak masalahdan harus bertanggung jawab untuk memecahkannya.
Bisnis memiliki sumber daya yangdibutuhkan untuk menyelesaikanmasalah.
Tanggung jawab sosial akan mengembangkan kemauan baik perusahaan
Islam tidak secara langsung menganggap bisnis sebagai entitas hukum yang kewajibannya terpisah dari pemiliknya.
Argumen Menentang
Tujuan bisnis adalah memaksimalkan profit.
Dengan membayar upah dan pajak, mereka merasa telah menyelesaikan tanggung jawab mereka.
Konflik kepentingan mungkin muncul karena faktor kedermawanan yang mungkin menjadi alat pemasaran bagi perusahaan.
Bisnis mungkin tidak mengetahui bagaimana mengelola program-program sosial.
Perusahaan semata-mata adalah entitas hukum dan tidak dapat dipahami secara personal atas masalah-masalah yang dilibatkannya.

Makalah ini menyelidiki pengaruh karakteristik perusahaan terhadap pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Penelitian ini menggunakan proksi kepemilikan manajemen, leverage, ukuran, profitabilitas dan profil perusahaan sebagai variabel karakteristik perusahaan, sedangkan pengungkapan CSR, tidak seperti penelitian sebelumnya, diproksi dengan skor dummy dari pengungkapan wajib perusahaan berdasarkan pada item dari Inisiatif Pelaporan Lingkungan Publik (PERI) dan Global Social Initiative Initiative (GRISP) yang dikeluarkan oleh Global Reporting Initiative (GRI). Penelitian kami menemukan bahwa secara bersamaan, karakteristik perusahaan secara signifikan mempengaruhi pengungkapan CSR. Sedangkan berdasarkan uji parsial, di antara karakteristik yang diamati, hanya profil perusahaan yang secara signifikan mempengaruhi pengungkapan CSR. Hasilnya menunjukkan bahwa legitimasi dari masyarakat adalah perhatian besar perusahaan dan oleh karena itu menggerakkan tindakan perusahaan. Namun, pengungkapannya mungkin tergantung pada kesadaran manajemen terhadap kesejahteraan sosial dan lingkungan karena tekanan dari investor dan pasar masih lemah.

Alasan untuk fokus pada CSR di negara-negara berkembang yang berbeda dari CSR di negara maju ada empat:
1. negara-negara berkembang mewakili ekonomi yang berkembang paling pesat, dan karenanya merupakan pasar pertumbuhan bisnis yang paling menguntungkan (IMF, 2006);
2. negara-negara berkembang adalah tempat krisis sosial dan lingkungan biasanya paling terasa di dunia (WRI, 2005; UNDP, 2006);
3. negara-negara berkembang adalah tempat globalisasi, pertumbuhan ekonomi, investasi, dan aktivitas bisnis cenderung memiliki sosial dan dramatis yang paling dramatis
dampak lingkungan (baik positif maupun negatif) (Bank Dunia, 2006); dan
4. negara-negara berkembang menyajikan serangkaian tantangan agenda CSR yang berbeda secara kolektif dengan yang dihadapi di negara maju

Misalnya, Amaeshi et al. (2006), misalnya, berpendapat bahwa CSR di Nigeria secara khusus ditujukan untuk mengatasi tantangan pembangunan sosial-ekonomi negara, termasuk pengentasan kemiskinan, penyediaan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pendidikan.

1. Do people have a “right to a livable environment”? If so, is this a barrier right (from the section on rights in the General Introduction) or a welfare right? Depending on your answer, what would this imply about business’s responsibility to the environment?
2. What do you believe to be the main point of disagreement between Bowie and Hoffman? Do you think that most businesspeople would agree with Hoffman’s proposal about business’s responsibility to the environment? Why or why not?
3. What do Hart and Milstein mean by “creating sustainable value”? How would they go about determining when this was achieved?
4. In their article, Gomis, Parra, Hoffman, and McNulty suggest that ethics is the key by which disputes and conflicts among the economic, social, and environmental domains can and ought to be resolved. Do you agree with this position? For a businessperson, shouldn’t the focus be on simply understanding how the social and environmental domains of sustainability help improve the economic bottom line?

Domènec Melé, Corporate Social Responsibility Theories, dalam Andrew Crane, Dirk Matten, Abagail McWilliams, Jeremy Moon, and Donald S. Siegel, 2008, The Oxford Handbook of Corporate Social Responsibility, Oxford Handbooks Online.
CSR dan Etika
Model CSP adalah sintesis dari perkembangan yang relevan pada CSR hingga 1980-an. Sebenarnya, ini menyediakan struktur yang koheren untuk menilai relevansi topik penelitian untuk pertanyaan sentral di bidang bisnis dan masyarakat '(Swanson, 1995: 43).
Sebenarnya, sejak awal, para pendukung model ini berjuang untuk bisnis yang menghormati semua orang, membela hak asasi manusia dan kondisi manusia di tempat kerja. Terlepas dari isi etis dari tujuan ini, banyak pelopor dalam literatur CSR enggan menghubungkan CSR dengan etika, mungkin karena relativisme etis yang dominan pada masa itu atau untuk tidak membahas apa yang benar atau salah secara moral.
Davis, yang merupakan juara CSR di tahun 1960-an dan 1970-an, menegaskan bahwa 'substansi tanggung jawab sosial muncul dari kepedulian terhadap konsekuensi etis dari tindakan seseorang karena dapat memengaruhi minat orang lain (1967: 46). Referensi ke prinsip-prinsip etika dan nilai-nilai etika menjadi lebih sering setelah gerakan etika bisnis dimulai pada akhir 1970-an, dan beberapa sarjana yang relevan, seperti Frederick (1986), mengadvokasi landasan etika normatif CSR.

Bowen (1953) berbicara tentang 'tujuan dan nilai-nilai masyarakat kita'. Demikian pula, Frederick menegaskan bahwa tanggung jawab sosial 'berarti bahwa pengusaha harus melakukannya mengawasi operasi sistem ekonomi yang memenuhi harapan publik '(1960: 60), dan Sethi menganggap bahwa CSR' harus kongruen dengan norma-norma sosial, nilai-nilai, dan harapan kinerja yang berlaku '(Sethi, 1975: 62). Archie B. Carroll (1979) juga menekankan peran perubahan harapan masyarakat pada isi CSR. Bahkan ketika dia berbicara tentang tanggung jawab etika dia memaksudkan jenis perilaku dan etika norma-norma yang diharapkan masyarakat untuk diikuti (Carroll, 1999: 283 dan 1979: 500)
the Committee for Economic Development (1971) (USA) defined CSR as related to (i) products, jobs, and economic growth, (ii) societal expectations, and (iii) activities aimed at improving the social environment of the firm.
the Committee for Economic Development (1971) (Komite Pembangunan Ekonomi AS) mendefinisikan CSR terkait dengan (i) produk, pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi, (ii) harapan masyarakat, dan (iii) kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan lingkungan sosial perusahaan.
Carroll (1979), yang pertama kali memperkenalkan konsep 'kinerja sosial perusahaan', membuat sintesis dari prinsip dasar tanggung jawab sosial, masalah konkret yang tanggung jawab sosialnya ada, dan filosofi spesifik dari respons terhadap masalah sosial. Carroll menyarankan agar seluruh jajaran kewajiban yang dimiliki bisnis kepada masyarakat harus mencakup kategori ekonomi, hukum, etika, dan kebijaksanaan (filantropis). Dia memasukkan mereka ke dalam 'Piramida Tanggung Jawab Sosial Perusahaan' (Carroll, 1991). Baru-baru ini, Schwartz dan Carroll (2003) telah mengusulkan pendekatan alternatif berdasarkan tiga domain inti (tanggung jawab ekonomi, hukum, dan etika) dan kerangka kerja model Venn. Kerangka kerja Venn menghasilkan tujuh kategori CSR yang dihasilkan dari tumpang tindih dari tiga domain inti. Modelnya lebih kompleks tetapi konsep dasarnya tetap. Dalam konteks global, Carroll telah menerapkannya 'Piramida' memahami bahwa 'tanggung jawab ekonomi' adalah melakukan apa yang diminta oleh kapitalisme global, 'tanggung jawab hukum' adalah melakukan apa yang diminta oleh global pemangku kepentingan, 'tanggung jawab etis' adalah untuk melakukan apa yang diharapkan oleh para pemangku kepentingan, dan 'tanggung jawab filantropis' adalah untuk melakukan apa yang diinginkan secara global oleh pemangku kepentingan  (Carroll, 2004)


Pemerintah Inggris telah berperan dalam mengglobalkan praktik CSR, yang sekarang muncul untuk menjadi bagian dari praktik bisnis normal di Inggris, 81% dari perusahaan FTSE 100 sekarang aktif mempraktikkan CSR dan tindakan ini sekarang telah merambah ke yang lebih besar sejumlah perusahaan UK yang lebih kecil, entitas pencari nirlaba juga membuatnya orang tua bahwa mereka juga sadar CSR. Uskup Agung Canterbury, Dr. Rowan Williams, dalam pesan Natal 2007, memerintahkan semua orang Kristen di mana pun mereka berada untuk melakukan semua yang mereka bisa untuk melindungi lingkungan.[7]


Sejak akhir tahun 1980-an, sejumlah besar perusahaan mengambil pemerintah serius dan memasang dan menggunakan perangkat pembatasan polusi. Ciba-Geigy baru-baru ini membangun pabrik cat di selatan Jakarta yang dirancang untuk tidak menghasilkan polusi sama sekali dan menjadi perusahaan pabrik paling maju di dunia dalam hal itu, sementara direktur PT Multi Bintang, penghasil bir Bintang, juga terus mengungguli pemerintah peraturan dengan memperkenalkan peralatan antipolusi baru.
Robert Cribb, Politic Pollution Control in Indonesia

Secara teoritis perusahaan sebagai badan hukum (recht person) dapat dimintai pertanggungjawaban yang dibedakan menjadi dua yaitu: tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum dan tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis. Sejalan dengan perkembangan dan kompleksitas dinamika dunia usaha atau bisnis, maka responsibility dikembangkan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility)
Perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada prinsipnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Bila tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility. Sebaliknya, bila tanggung jawab itu telah diatur dalam norma hukum maka termasuk dalam makna liability. Bila tanggung jawab dalam makna responsibility dihubungkan dengan tuntutan dan kompleksitas perkembangan dunia usaha dewasa ini, maka tanggung jawab yang dimaksud adalah berkaitan dengan etika bisnis. Dalam perkembangan etika bisnis itu sendiri, akhirnya muncul dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahan.100
Sejak awal munculnya konsep tanggung jawab sosial perusahaan terkesan amat etis dan sosial, sehingga kata sosial dalam terinologi tanggung jawab sosial perusahaan bermakna prerogatif yang berarti suka rela (voluntary), sehingga perusahaan hanya memaknainya sebagai tindakan filantropi, altuistik, kebaikan budi, bukan sebuah kewajiban, dan lain sebagainya. Namun jika dilihat dari konteks Hak Asasi Manusia (HAM), makna kata sosial bukan hanya suatu tindakan yang dilakukan atas dasar kesukarelaan tetapi makna kata sosial itu justru berarti kewajiban.

Untuk melihat makna tanggung jawab dalam terminologi tanggung jawab sosial perusahaan dapat dilihat dalam perspektif shareholder theory dan stakeholder theory.
Stakeholders dapat dapat dikelompokkan atas tiga, yaitu
Primary Stakeholder, merupakan stakeholders yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kegiatan, kebijakan, program, dan/atau proyek tertentu. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan, mereka antara lain:
1. Masyarakat dan tokoh masyarakat, yaitu mereka yang diidentifikasi akan memperoleh manfaat dan/atau terkena danpak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari suatu kegiatan tertentu.
2. Pihak manajer publik, adalah lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
c. Secondary Stakeholders, adalah stakeholders yang tidak memiliki kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program dan proyek, tetapi memilkiki kepedulian (concern) dan keprihatinan, sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Stakeholders sekunder terdiri dari:
1. Lembaga (aparat pemerintah) dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
2. Lembaga pemerintah yang terkait dengan isu, tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat yaitu LSM yang “concern” terhadap CSR, termasuk organisasi massa yang terkait.
4. Perguruan tinggi yaitu kelompok akademisi yang memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
5. Pengusaha (badan usaha) yang terkait.
d. Key Stakeholders, yaitu stakeholders yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Satakeholders kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai dengan levelnya, legislatif, dan instansi terkait.

Pendanaan untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan SCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), dapat dianggarkan oleh perseroan tersebut dan pengeluarannya dapat diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Definisi tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 ialah tanggung jawab organisasi atas dampak keputusan dan aktivitas terhadap masyarakat dan lingkungan hidup dengan cara transparan dan beretika, berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan. Ruang lingkup CSR menurut ISO 26000: tata kelola organisasi, HAM, praktik tenaga kerja, operasi bisnis yang adil, isu konsumen, lingkungan hidup, serta pelibatan dan pengembangan komunitas. Jadi tanggung jawab sosial tidak hanya donasi atau filantrofi meski kedua hal itu disebut dalam ISO 26000 sebagai bagian kecil dari tanggung jawab sosial.

Selain itu pemahaman kata social dalam bahasa Inggris diartikan hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat, jadi tidak berhubungan dengan jiwa sosial (suka menolong dan memberi sumbangan), sedangkan di Indonesia, kata itu dipersepsikan demikian. Oleh sebab itu, ketika CSR diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi tanggung jawab sosial perusahaan, Kementerian Sosial menganggap kegiatan itu harus di bawah koordinasinya. Jika mengikuti kesepakatan dunia, CSR justru sangat berkaitan dengan bisnis bukan sosial dalam persepsi Indonesia, melainkan bisnis yang berkelanjutan.

Menurut ISO 26000, tanggung jawab sosial dapat dilakukan seluruh jenis organisasi, yakni perusahaan maupun nonperusahaan, contoh di Indonesia termasuk PT, firma hukum, CV, dan yayasan, koperasi, perkumpulan, organisasi massa, dan serikat pekerja.

Dunia usaha keberatan atas beleid ini karena RUU CSR akan mewajibkan semua perusahaan menjalankan program CSR. Bahkan disebutkan, dalam RUU CSR, akan ada patokan besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan, yakni 2%, 2,5%, atau 3% dari keuntungan perusahaan setiap tahun.

Siapa yang layak mengelola dana CSR ? Kementerian mana? Bentuknya gimana?
Perusahaan yang mana ?

Meskipun CSR adalah konsep yang diterima secara internasional, konsepsi dan implementasi telah melalui serangkaian terjemahan nasional yang telah mengakibatkan berkembangnya berbagai praktik (Chapple & Moon, 2005; Egri et al., 2004; Maignan & Ferrell, 2001, 2003; Maignan, Ferrell, & Hult, 1999; Maignan & Ralston, 2002). Beberapa penulis berpendapat bahwa pengertian CSR dan kemungkinan tindakan CSR sangat tergantung pada nasional yang berlaku sistem bisnis termasuk faktor sosial, budaya, politik dan ekonomi di dalamnya sebuah negara (Campbell, 2007; Doh & Guay, 2006; Matten & Moon, 2008, Tempel & Walgenbach, 2007).

Negara yang mewajibkan CSR : Belgia
Céline Louche, Luc Van Liedekerke, Patricia Everaert, Dirk LeRoy, Ans Rossy dan Marie d'Huart

Celine Louche et al. dalam “ Memahami lanskap CSR di Belgia ” berdebat bahwa CSR adalah konsep yang baru-baru ini diadopsi di Belgia. Menjadi populer di pertengahan 1990-an. Belgia juga telah mengambil jalur hukum menuju penerapan praktiknya, bidang di negara ini diperdebatkan oleh para penulis ini untuk menawarkan perbedaan besar dan keragaman.
Belgia adalah negara kecil dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan dengan sangat struktur kelembagaan yang spesifik dan unik. Itu adalah negara federal; itu terdiri dari tiga komunitas (Flemish, berbahasa Perancis dan Jerman) dan tiga wilayah (Flanders, Wallonia, dan Brussels-Capital). Sementara Pemerintah Federal bertanggung jawab untuk semua hal yang, karena alasan teknis dan ekonomi, membutuhkan membentuk perawatan nasional, misalnya pengendalian polusi udara dari sumber bergerak, gions memegang sebagian besar tanggung jawab sehubungan dengan kebijakan lingkungan dan sosial. Misalnya berkenaan dengan lingkungan, daerah menentukan tujuan dan merumuskan instrumen kebijakan yang tepat dan melaksanakan penegakan hukum (O'Brien et al., 2001).
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah konsep yang relatif baru di Belgia tetapi telah ada peningkatan yang signifikan dalam kesadarannya sejak 1995. Pada Mei 1997, kerangka hukum untuk pembangunan berkelanjutan didirikan di negara ini. Pada bulan April 2006, pemerintah mengadopsi Kerangka Referensi untuk CSR yang diikuti pada tahun 2007 oleh rencana aksi CSR.






[1] Rafael Mattos Deus, Bruno Michel Roman Pais Seles, Karina Rabelo Ogasawara Vieira, and Rosane Aparecida Gomes Battistelle, Organisational Challenges to Corporate Social Responsibility, dalam Samuel¬ O. ¬Idowu¬, Catalina¬ Sitnikov, Lars Moratis (Editors), 2019, ISO 26000 - A Standardized View on Corporate Social Responsibility - Practices, Cases and Controversies, Springer, hlm.207
[2] Jane Roberts, 2011, Environmental Policy, 2nd Edition, Routledge, England, hlm.132
[3] Jane Roberts, 2011, Environmental Policy, 2nd Edition, Routledge, England, hlm.132
[4] Stuart Kirsch, 2014, Mining Capitalism The Relationship between Corporations and Their Critics, University of California Press, hlm.46
[5] Stuart Kirsch, 2014, Mining Capitalism The Relationship between Corporations and Their Critics, University of California Press, hlm.46
[6] Corporate Environmentalism and Public Policy, Lyon, Maxwell, 2004 Cambridge, hlm.12-16
[7] Samuel O. Idowu, The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland, dalam Samuel O. Idowu, Walter Leal Filho, 2009, Global Practices of Corporate Social Responsibility, Springer-Verlag Berlin Heidelberg, hlm.??