Putusan Mahkamah Agung Terhadap Gugatan ARIE ROMPAS. dkk .pdf
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi Gugatan ARIE ROMPAS. dkk .pdf
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/1e0bf42adc1961b853c5f86e82b69e48/pdf
DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi dari para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:
1). Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;
2). Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3). Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4). Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5). Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
6). Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
7). Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
4. Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI;
5. Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI untuk membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah :
1). Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2). Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
3). Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;
6. Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI segera mengambil tindakan :
1). Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap;
2). Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
3). Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
4). Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;
7. Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk membuat:
1). Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2). Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
8. Menghukum TERGUGAT II untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;
9. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk :
1). Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
2). Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
3). Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar;
4). Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
10. Menghukum TERGUGAT VI untuk membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal, untuk itu TERGUGAT VI wajib:
1). Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;
2). Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
3). Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
4). Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
11. Menghukum TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
12. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.501.000,00 (dua juta lima ratus satu ribu rupiah);
Download
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/OT.140/4/2014 tanggal 4 April 2014 tentang Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun.pdf
disini : Ngayal...
download pdf
Rencana Strategis Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015 – 2019.pdf
No comments:
Post a Comment