Saturday, 14 September 2019

Standar CSR - UN Global Compact

Global Compact Initiative diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PBB saat itu Kofi Annan di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada Januari 1999, dan secara resmi diluncurkan di Markas Besar PBB pada Juli 2000. Global Compact tidak hanya mengizinkan keikutsertaan perusahaan multinasional saja, tetapi juga diperuntukan untuk lembaga pemerintahan, kota, institusi akademik, LSM dan organisasi buruh, untuk menandatangani sepuluh prinsip yang diterima secara universal di bidang hak asasi manusia, standar perburuhan, lingkungan dan anti korupsi. 
Sepuluh Prinsip adalah bahwa perusahaan harus:
1) mendukung dan menghormati perlindungan hak asasi manusia yang diproklamirkan secara internasional dalam lingkup pengaruhnya;
2) memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia;
3) menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas hak untuk melakukan perundingan bersama;
4) menjunjung tinggi penghapusan segala bentuk kerja paksa dan kerja wajib;
5) menjunjung tinggi penghapusan pekerja anak secara efektif;
6) menghilangkan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan pekerjaan;
7) mendukung pendekatan pencegahan terhadap tantangan lingkungan;
8) melakukan inisiatif untuk mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar;
9) mendorong pengembangan dan difusi teknologi ramah lingkungan; dan
10) bekerja melawan semua bentuk korupsi, termasuk pemerasan dan penyuapan.

Sepuluh prinsip tersebut bersumber dari empat instrumen hukum internasional yang paling penting (karena diterima secara universal), yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights); Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional tentang Prinsip dan Hak Fundamental di Tempat Kerja (the International Labour Organization’s Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work); Deklarasi Rio 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan (the Rio Declaration on Environment and Development); dan Konvensi PBB Menentang Korupsi (the United Nations Convention Against Corruption). Lebih lanjut Global Compact memberikan peran fasilitasi yang berharga, dengan mengintegrasikan ketentuan hukum internasional tersebut dan menyaringnya menjadi bentuk yang mudah dicerna. Kemudian dikembangkan menjadi sebuah panduan praktis untuk manajer perusahaan, misalnya Guide for Integrating Human Rights into Business Management yang disajikan sesuai dengan proses bisnis dalam bahasa yang ramah manajemen, bukan dalam bahasa hukum internasional.

Dengan berpartisipasi dalam Global Compact perusahaan setuju untuk memasukkan sepuluh prinsipnya ke dalam operasi mereka sehari-hari dan melaporkan secara publik tentang implementasinya, misalnya dalam laporan tahunan. Persyaratan asli untuk melapor langsung ke Sekretariat Global Compact setiap tahun diganti pada tahun 2005 dengan persyaratan pelaporan publik. Salah satu komitmen eksplisit yang dibuat oleh perusahaan ketika bergabung dengan Global Compact adalah untuk menyerahkan Communications on Progress (COP) tahunan menggunakan indikator pelaporan seperti Pedoman GRI. COP harus ditempatkan di situs web Global Compact PBB dan dibagikan secara luas dengan pemegang saham perusahaan. Selain memperkenalkan persyaratan pelaporan publik, Global Compact Integrity Measures memperketat aturan tentang penggunaan logo UN ke logo Global Compact dan juga memperkenalkan mekanisme pengaduan untuk pertama kalinya.
Pelanggaran terhadap Kebijakan Compact Global tentang COP akan mengakibatkan perubahan dalam status peserta dari “aktif” menjadi “tidak berkomunikasi” untuk kemudian “tidak aktif”, dan pada akhirnya menghasilkan penghapusan daftar peserta. Pada Oktober 2009, lebih dari 1.000 perusahaan telah dihapuskan dari situs web Global Compact, dan sebagian besar dari yang tersisa diberi label memiliki having Status COP Non-komunikasi.
Berdasarkan update terakhir (30 Maret 2019) pada halaman situs Global Compact, tercatat 9.997 perusahaan terdaftar dari 162 negara dan 61.248 laporan keberlanjutan.  Seluruh partisipasi terdaftar ada 13585 entitas, dimana sebanyak 82 entitas, yang terdiri atas perusahaan, universitas, yayasan, konsultan dan NGO yang berasal dari Indonesia,. 


No comments:

Post a Comment