Tuesday, 25 June 2019

Kasus Lingkungan - Merealisasikan Kewajiban Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal/ UKL UPL/ SPPL)

Dokumen lingkungan, berupa Amdal atau UKL-UPL atau SPPL telah menjadi kewajiban hukum bagi seluruh usaha dan/atau kegiatan, termasuk di dalamnya, seperti pabrik atau industri, perkantoran, dan/atau jasa.
Kewajiban tersebut tentu saja berlaku terhadap seluruh usaha dan/atau kegiatan, baik yang dimiliki oleh sektor swasta atau perusahaan, masyarakat peroseorangan dan kelompok dan/atau kegiatan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.
Sayangnya selama ini kewajiban tersebut seolah hanyalah berlaku untuk sektor swasta atau perusahaan.
Masih banyak masyarakat atau pemerintah tidak menyadari kewajiban hukum, untuk memiliki Amdal atau dokumen lingkungan lainnya.
Hal inilah yang turut berkontribusi pada kemandekan dalam upaya merealisasikan kewajiban dokumen lingkungan di Indonesia.
Bagaimana tidak, banyak Pemerintah atau DPR/DPRD atau LSM/NGO, yang selalu bersuara keras terhadap perusahaan, dalam kaitannya dengan ketiadaan dokumen lingkungan suatu perusahaan.
Namun, tanpa berkaca, mereka tidak pernah mempertanyakan, apakah kantor pemerintahan, kantor Legislatif, yudikatif dan kantor aparat penegak hukum serta Kantor LSM yang mereka tempati, telah memiliki dokumen lingkungan.
Ketidaksadaran tersebut juga turut berkontribusi dalam menyuburkan ketidaktahuan akan urgensi dan implementasi dari dokumen lingkungan.
Pemerintah atau LSM misalnya, selalu saja menekan perusahaan, hanya dengan ancaman penegakan hukum, tanpa coba mengerti berbagai kendala yang dihadapi perusahaan untuk merealisasikan dokumen lingkungan hidup.
Lebih lanjut, pemerintah dan LSM tidak pernah atau mungkin tidak memiliki kemampuan untuk dapat menganalisis secara lebih cermat, kualitas dokumen lingkungan yang dihasilkan oleh konsultan penyusun.
Akibatnya penaatan hukum jalan di tempat.
Seandainya saja seluruh pihak telah mengimplementasikan dokumen lingkungan, tentu berbagai kesulitan terhadap realisasi dokumen lingkungan bisa diatasi. Sehingga semakin memudahkan, sekaligus berpotensi meningkatkan kualitas dokumen lingkungan yang dihasilkan.
Parahnya beberapa perguruan tinggi atau universitas, baik universitas ternama maupun tidak turut serta dalam ketidaksadaran hukum ini.
Penulis menyakini, seandainya 10 universitas berperingkat terbaik mempublikasikan Dokumen Lingkungan atau Amdal Universitas mereka masing-masing, dapat dengan mudah dijumpai adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundangan.
Ironisnya, mereka kalangan akademisi atau pemerintah atau LSM, baik di televvisi atau di media lainnya atau di forum akademisi, terlihat dengan tanpa rasa bersalah, menjustifikasi perusahaan tidak merealisasikan kewajiban hukum dokumen lingkungan.



No comments:

Post a Comment