Friday, 14 February 2020

PENAATAN HUKUM DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DELH DAN DPLH

PENAATAN HUKUM DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DELH DAN DPLH (ANALISIS YURIDIS SK MENLHK SE.7/ 2016 DAN SK MENLHK S.541/ 2016)*
Faisol Rahman S.H.M.H
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
Jalan Sosio Yustisia No. 1, Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Wednesday, 12 February 2020

REFLEKSI KONSERVASI HARIMAU

Peringatan Hari Harimau Sedunia jatuh setiap tanggal 29 Juli. Tahun ini adalah tahun keenam sejak ditetapkan dalam The St. Petersburg Declaration on Tiger Conservation pada tahun 2010. 
Saat itu, disepakati bersama untuk meningkatkan populasi harimau di dunia yang berjumlah 3.200 ekor tahun 2010, hingga dua kali lipat menjadi lebih dari 7.000 ekor di tahun 2022. 
Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani Deklarasi, yang juga menegaskan, bahwa harimau adalah salah satu indikator penting ekosistem yang sehat. 
Rusaknya ekosistem tidak hanya berdampak pada kepunahan harimau, tetapi juga hilangnya keanekaragaman hayati.
Terdapat sembilan subspesies harimau yang pernah ada di dunia. Diketahui tiga subspesies telah punah dimana dua di antaranya dari Indonesia. 
Harimau jawa (Panthera tigris sondaica) dan harimau bali (Panthera tigris balica) telah dinyatakan punah, pada tahun 1940 sampai 1980-an. Sedangkan satu harimau lagi adalah kaspia (Panthera tigris virgata).
Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), menjadi satu-satunya harimau yang masih dimiliki bangsa Indonesia. 
Sejak tahun 1996, IUCN (International Union for Conservation of Nature), telah memasukkan Harimau Sumatra dalam Daftar Merah satwa terancam punah dengan status Kritis (Critically Endangered). Selangkah lagi menuju kepunahan.
Pemerintah telah dan masih tetap berupaya menyelamatkan harimau sumatera dari kepunahan.
Diatas kertas, pada tahun 1990 pemerintah telah memiliki UU 5/ 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UUKSDAH) sebagai tulang punggung upaya konservasi. Pada tahun 1994 pemerintah telah pula menerbitkan dokumen Rencana Aksi Nasional untuk konservasi harimau sumatera. Kemudian direvisi kembali pada tahun 2007, yang berlaku hingga 2017. 
Setelah seperempat abad, tampaknya upaya konservasi harimau masih belum memberikan hasil yang menggembirakan. Secara Global, sensus di tahun 2014 menunjukan populasi harimau sumatera di alam diperkirakan hanya tinggal 371 ekor. 

Ancaman Konservasi Harimau
Hulu masalah konservasi harimau sumatera adalah hilangnya habitat hidupnya akibat aktivitas manusia. 
Alih fungsi kawasan konservasi menjadi kawasan pembangunan seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, pemukiman, atau infrastruktur mengakibatkan habitat harimau semakin kecil dan terfragmentasi.
Kebakaran hutan yang terjadi di akhir tahun 2015 saja, telah mengakibatkan lebih dari 2 juta Ha lahan atau hutan di sumatera terbakar (KLHK).
Pada satu sisi, ditetapkannya hutan hujan sumatra sebagai situs Warisan Dunia (World Heritage) adalah wujud pengakuan kekayaan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Namun, di lain sisi mencerminkan kondisi hutan sumatera sudah diambang kehancuran. 
Selain itu, sempitnya habitat harimau telah memicu bencana, berupa konflik antara manusia dan harimau. 
Aktivitas manusia, mengakibatkan harimau terdesak “naik gunung” ke hutan dataran tinggi yang keanekaragaman hayatinya lebih sedikit. Keyataannya, sempitnya habitat dan diiringi sedikitnya mangsa, memaksa harimau “turun gunung” dan memangsa hewan ternak masyarakat. 
Sehingga bencana konflik tak terhindarkan. Pada akhirnya, tentu saja harimau yang selalu saja terusir dari habitatnya, sebagaimana peristiwa penangkapan harimau di Mandeh Sumatera Barat lalu. 
Sedangkan ancaman di hilir yang membahayakan upaya konservasi harimau sumatera adalah perburuan dan perdagangan illegal.
Harimau dan bagian-bagian tubuhnya telah lama dipercaya berkhasiat untuk obat-obatan tradisional, meningkatkan kekuatan magis dan simbol status.
Kebutuhan dan kelangkaan tentu semakin menyuburkan kegiatan perdagangan illegal. 
Sejalan dengan hal itu, maka kepemilikan satwa atau pemanfaatan bagian tubuh harimau secara illegal menjadi keniscayaan.

Penegakan Hukum Konservasi Harimau
Aparat penegakan hukum, selama ini tentu tak tinggal diam. Pada bulan Mei lalu, kembali diamankan tiga orang yang terlibat penjualan kulit harimau oleh kerjasama aparat dan balai taman nasional gunung leuser.
Namun diakui ataupun tidak, kinerja penegakan hukum konservasi masih sangat jauh panggang dari api.  
Menurut BKSDA, Indonesia surganya perdagangan satwa illegal. Praktik itu diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 9 triliun per/ tahun. Sebab, selain memiliki kekayaan keanekaragaman hayati (megabiodiversity), sanksi hukum di Indonesia juga relatif lebih lemah dan aparatur negara mudah dibengkokkan. 
Selama ini, penegak hukum hanya menerapkan ketentuan pidana kepada pelaku perburuan atau perdagangan illegal saja. Sedangkan terkait kepemilikan atau pemanfaatan illegal satwa dilindungi seolah diistimewakan.
Aparat seharusnya menerapkan sanksi pidana kepada para pelaku, yang notabene bermotif sepele. Sekedar meningkatkan status sosial semata. 
Padahal, dalam UU 5/1990 telah ditetapkan sanksi pidana, bagi orang atau lembaga yang memelihara serta memiliki bagian-bagian tubuh satwa langka tanpa izin. 
Pemilikan opsetan atau penggunaan pipa rokok dari gading gajah pun lazim kita jumpai.
Hal tersebut mengingatkan peristiwa Pemberian Rekor Nasional untuk Keris Berangka Gading Gajah kepada Bupati, yang lenyap begitu saja. Contoh terakhir, adalah kasus kepemilikan opsetan harimau seorang Menteri.
Patut diingat, setelah menetapkan UU 5/ 1990, pemerintah mengeluarkan Kepmenhut. No 301/Kpts-II/1992 dan No. 479/Kpts-VI/1992. 
Peraturan tersebut menghimbau pihak yang terlanjur memiliki spesies dilindungi dan produk atau bagian-bagiannya, untuk mendaftar dan mendapatkan izin, sampai dengan batas waktu Oktober 1992. Saat itu sekitar 1.081 opsetan kulit harimau yang telah terdaftar (Tilson dan Traylor-Holzer, 1994).
Aparat penegak hukum seharusnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 
Sehingga timbul efek jera terhadap kegiatan yang mendorong suburnya perburuan dan perdagangan illegal satwa dilindungi, khususnya Harimau Sumatera.
Punahnya harimau jawa dan harimau bali harus menjadi pelajaran untuk mewujudkan upaya konservasi harimau sumatera yang lebih baik. 
Masih belum terlambat. Momentum hari harimau sedunia dapat menjadi refleksi dalam rangka menyelamatkan harimau sumatera dari ancaman kepunahan.
Sehingga generasi bangsa Indonesia mendatang tidak hanya mengenal karya fiksi berupa “Tujuh Manusia Harimau” semata.

Tuesday, 11 February 2020

Tolak Ukur Efektifitas Green Labelling - ecolabel

Inisiatif pelabelan lingkungan yang baik melibatkan partisipasi pemerintah, industri, dan asosiasi komersial, pengecer dan perusahaan, konsumen, serta pihak lain yang berkepentingan seperti akademisi, media, dan komunitas internasional. Suatu produk harus mematuhi semua kriteria yang diperlukan untuk diberikan label dan harus diuji ulang secara berkala. Menurut Program Pelabelan Lingkungan Global/ the Global Eco-Labelling Programme, program pelabelan yang efektif harus:
• Bersikap sukarela. Ini harus menjadi keputusan bisnis untuk berpartisipasi dalam program ini.
• Membedakan kepemimpinan. Klaim tidak boleh menyiratkan suatu produk luar biasa jika semua produk lain memiliki karakteristik umum yang sama.
• Didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah dan teknik yang kuat dengan fokus yang kuat pada pertimbangan siklus hidup untuk meyakinkan pelanggan bahwa semua aspek pengembangan produk telah diperhitungkan.
• Jadilah kredibel. Seringkali label lingkungan dikelola oleh organisasi pihak ketiga yang dihormati dan diakui serta digunakan oleh perusahaan yang dihormati, yang meningkatkan kredibilitas produk.
• Jadilah terukur dan dapat dibandingkan. Klaim harus dibuat hanya jika dapat diverifikasi. Metode yang digunakan dapat mencakup standar internasional, standar yang diakui, atau metode yang dikembangkan oleh industri, asalkan mereka telah mengalami peninjauan sejawat.
• Didasarkan pada proses yang terbuka dan akuntabel yang dapat dipantau dan dipertanyakan. Mereka harus beroperasi dengan cara bisnis dan biaya yang efektif.
Ada beberapa tantangan di bidang ini. Kisaran label lingkungan yang ada dan yang baru telah membuat kebingungan bagi pelanggan untuk memahami apa artinya semua itu, terutama ketika label perusahaan swasta ditambahkan ke dalam campuran. Beberapa label memiliki persyaratan ketat untuk dipatuhi, sementara yang lain hanya membutuhkan sedikit usaha untuk mendapatkan sertifikasi. Namun, lebih banyak pekerjaan yang dilakukan di bidang ini untuk memudahkan konsumen dan perusahaan untuk memahami label ini.

HAM....Hamburger.....

Tahukah anda, kalau aparat Indonesia itu sangatlah jago menembak.
Sudah banyak buktinya, sayangnya tidak ada manusia Indonesia yang Perduli.
Tidak juga para aktivis HAM yang selama ini selama sudah RATUSAN tahun memperjuangkan MUNIR atau Tragedi HAM lainnya.
APalagi ccivitas akademika FAKULTAS HUKUM yang katanya berpendidikan HUKUM yang suka dengan GAGAHnya nongol di TIPI. atau di acara kumpulan atau komunitas para pengacara hukum.

Sunday, 9 February 2020

Pengantar Ecolabelling - Label Ramah Lingkungan

Pada prinsipnya, pelabelan lingkungan mengikuti pendekatan komprehensif, multi-kriteria dan siklus hidup dengan tujuan untuk memberi tahu konsumen tentang pengurangan nyata tekanan lingkungan, dan bukan sekadar transfer dampak di media lingkungan atau tahapan siklus hidup produk . Namun dalam praktiknya, penggunaan analisis siklus hidup (LCA) sangat bervariasi di seluruh program pelabelan lingkungan.
Label adalah klaim kategori. Labellers umumnya mengklaim bahwa produk berlabel lebih baik untuk lingkungan, untuk kesehatan, untuk kesejahteraan hewan, untuk keadilan sosial, dan sebagainya, daripada bersaing dengan produk 'konvensional'. Klaim semacam itu perlu dilegitimasikan dengan mengacu pada klaim pengetahuan otoritatif, yang biasanya disediakan oleh sains. 
Variasi dan jenis ecolabell terus berkembang dan banyak telah diperkenalkan di seluruh dunia dengan cakupan berbagai bidang yang relevan. Menurut standar ISO pada label ramah lingkungan (14020), ada tiga kategori utama label ramah lingkungan.

Urgensi Pengembangan Asuransi Lingkungan Hidup

Kerugian lingkungan, akibat bencana lingkungan ataupun karena terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan sangatlah besar apabila dinilai secara materiil. Baik pemerintah maupun perusahaan akan membutuhkan waktu yang relatif lama, untuk memperoleh uang ganti kerugian terhadap korban bencana lingkungan ataupun korban pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Perusahaan bahkan berpotensi menghadapi kebangkrutan seketika, jika sanksi denda materiil atau jumlah ganti kerugian yang dibebankan kepadanya sangat besar. 
Sebagai ilustrasi, pada bulan Agustus 2016, Mahkamah Agung (MA) memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari untuk membayar denda kepada Negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar yang merusak lingkungan.  Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memenangkan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT National Sago Prima (NSP) atas kasus kebakaran hutan seluas 3.000 hektar di Provinsi Riau pada tahun 2014. Hakim menghukum perusahaan membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan sebesar Rp1,07 triliun.  Pada tahun 2010, perusahaan minyak inggris, British Petroleum mengalami bencana ledakan sumur minyak lepas pantai, dengan total kerugian mencapai $ 90 miliar atau sekira Rp 1.194 Triliun. 
Apabila dalam kasus diatas, eksekusi tertunda disertai ketidakjelasan kapan terealisasi, maka masyarakat dan lingkungan hidup yang menjadi korbannya. Tidak jarang di beberapa kasus, Negara (pemerintah) turun tangan dengan membantu menyediakan dana talangan yang berasal dari APBN atau APBD dan sudah 10 tahun proses ganti rugi tidak terselesaikan, seperti kasus Lumpur Lapindo. Dengan kata lain, secara tidak langsung masyarakat terbebani akibat biaya ganti kerugian dan pemulihan kondisi lingkungan hidup.
Salah satu jenis instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah Asuransi Lingkungan. UUPPLH dan Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan juga telah mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk, mengembangkan dan menerapkan dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup. Sayangnya, asuransi lingkungan sebenarnya telah coba dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1996 belum dapat berkembang dengan optimal di Indonesia.  
Menurut Penjelasan Pasal 43 UUPPLH asuransi lingkungan hidup adalah asuransi yang memberikan perlindungan pada saat terjadi pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup. Saat ini, asuransi lingkungan, telah diterapkan dalam bidang Pengelolaan (Pengolahan) Limbah B3 dan kegiatan yang “Berisiko Tinggi” seperti Nuklir. Sedangkan asuransi dan dana jaminan untuk kegiatan kegiatan seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi sebagaimana amanat UUPPLH belum diterapkan. 
Pada prinsipnya asuransi lingkungan sama dengan asuransi umum, yaitu suatu pengalihan risiko dari seseorang atau badan usaha ke usaha jasa asuransi. Membantu pihak masyarakat dalam hal biaya penggantian kerugian dan pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Pihak pelaku usaha melalui pihak asuransi telah mencadangkan dana untuk hal-hal tersebut sehingga pihak masyarakat akan mendapatkan kepastian biaya konpensasi dan dilakukannya pemulihan terhadap lingkungan yang tercemar/rusak, hal ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sehingga asuransi lingkungan dapat membantu pihak industri menyediakan dana yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko pencemaran atau kerusakan lingkungan atau tuntutan ganti rugi.
Selain itu, asuransi lingkungan juga mampu meningkatkan kinerja perusahaan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Karena konsep dasar asuransi adalah suatu perjanjian, yang memberikan kebebasan bagi para pihak untuk berkontrak. Perusahaan asuransi pun dalam mengeluarkan polis asuransi dapat mengeluarkan syarat-syarat yang harus ditaati oleh perusahaan tertanggung, misalnya adanya syarat untuk menerapkan teknologi pertambangan yang aman bagi lingkungan dan memonitor pelaksanaannya dalam periode waktu tertentu. Dalam hal ini perusahaan asuransi dapat membatalkan klaim asuransi apabila perusahaan tertanggungnya tidak melaksanakan syarat dan ketentuan yang diatur dalam polis asuransi lingkungan.
Pihak tertanggung (pelaku usaha) tentu tidak ingin kehilangan tanggungan yang diperoleh dari premi asuransinya. Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk pembayaran premi dan sebagai imbal baliknya perusahaan asuransi menjanjikan untuk mengembalikan dana tersebut kepada nasabah apabila tidak terjadi pengalihan risiko. Jadi, uang tanggungan asuransi tentu dikembalikan kepada pengusaha bila kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan baik serta tidak menimbulkan pencemaran atau ganti rugi lingkungan. Sehingga dampak komulatifnya, dapat dihindari timbulnya kerugian lingkungan yang berpotensi diakibatkan proses industrinya. 
Pada prinsipnya, keberadaan asuransi lingkungan dapat berfungsi sebagai upaya untuk mengontrol physical hazard, moral hazard, dan morale hazard karena setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian ini memiliki kepentingan untuk mengontrol kinerja pihak lain guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian lingkungan. Dengan begitu, beban pemerintah untuk mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha juga turut berkurang, karena dibantu oleh perusahaan asuransi. Dampak komulatifnya adalah meningkatnya kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 
Oleh karena itu, instrumen asuransi lingkungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, sangat berpotensi untuk diterapkan di seluruh kegiatan/ usaha yang berpotensi berdampak negatif terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Sudah saatnya konsep ini segera dikembangkan oleh para pengambil kebijakan di bidang lingkungan hidup. Semoga...

Friday, 7 February 2020

Tanggung Jawab Mutlak Pertamina Dalam Pencemaran di Teluk Balikpapan

Pada tanggal 31 Maret 2018 terjadi pencemaran di laut teluk balikpapan karena patah atau bocornya pipa distribusi minyak bawah laut milik PT. Pertamina Refinery Unit V Balikpapan. Diperkirakan sekira 40 ribu barrels minyak mentah tumpah mencemari perairan laut teluk balikpapan. Menurut Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), diketahui tanggal 2 April area tercemar minyak di Teluk Balikpapan seluas 120 Km², kemudian pada 5 April luas area tercemar meluas, menjadi 200 Km² atau 20.000 hektar.  Kerugian lingkungan yang timbul, antara lain enam ribu batang dan dua ribu bibit bakau, 53 hektare tambak udang, 40 petak tambak kepiting, 32 keramba jaring apung lobster, 15 Rengge, dan 200 bubu.  Selain itu, pencemaran juga mengancam ribuan hektar tanaman bakau serta menyebabkan kematian biota laut, misalnya pesut. 
Peristiwa tersebut menimbulkan adanya pertanggungjawaban Pertamina secara mutlak (strict liability). Penerapan strict liability dalam pertanggungjawaban hukum perdata diperkenalkan dalam UU No.4 Tahun 1982 (UULH), dan UU No. 23 Tahun 1997 (UUPLH) dengan istilah ganti rugi secara langsung dan seketika.  Setelah lahirnya UUPPLH, strict liabilty diatur dalam Pasal 88 UUPPLH  dimana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ruang lingkup pengaturannya mencakup jenis usaha yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), menghasilkan dan/atau mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) serta kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.
Menurut Wibisana, bentuk pengadopsian strict liability ala Indonesia ditemukan dalam kasus tanah longsor Mandalawangi Garut 2003, dimana Majelis Hakim memutuskan tergugat Perum Perhutani bertanggung jawab secara mutlak (strict liability), tanpa perlu membuktikan unsur kesalahannya atas tragedi longsor di Mandalawangi.  Sedangkan, Putusan terbaru, yakni putusan PN Jakarta Selatan No.456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel, yang menegaskan, bahwa dalam strict liability tidak perlu lagi dipertentangkan apakah Tergugat telah melakukan kesalahan atau tidak, dengan adanya kebakaran diatas lahan perkebunan sawitnya.  Dalam Strict liability, pada dasarnya mewajibkan pencemar memberikan kompensasi, tanpa memperdulikan langkah yang telah dilaksanakannya. 
Sesuai dengan Kep.Ketua MA No.36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, ancaman serius yaitu terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dampaknya berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali atau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak sangat luas, seperti kesehatan manusia, air permukaan, air bawah tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan. Secara “faktual” peristiwa tumpahan minyak yang mencapai 40 ribu barrels dan pencemaran seluas 20 ribu Ha telah menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan laut di teluk Balikpapan.
Menariknya, setelah sebelumnya membantah, tanggal 4 April 2018 Pertamina mengakui tumpahan minyak berasal dari Pipa Bawah Laut miliknya. Selain itu, kepolisian juga mendalami keterangan dari Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kapal KM Ever Judger. Meskipun terdapat dugaan penyebab patahnya pipa Pertamina disebabkan pihak ketiga,  baik Kapal KM Ever Judger atau kelalaian operator pelabuhan, namun keberadaan pihak ketiga dapat diabaikan. Karena unsur strict liability semakin jelas ketika Pertamina mengakui, bahwa sumber pencemaran yang menimbulkan kerugian lingkungan berasal dari instalasinya. 
Menurut Hinteregger sebagaimana dikutip Wibisana, di negara di Perancis pengadilan biasanya menolak dalih adanya perbuatan pihak ketiga dalam kasus strict liability, sedangkan di Jerman, Portugal, Inggris dan Irlandia, maka pengadilan akan menguji dalih perbuatan pihak ketiga dalam konteks force majeur. Dalam arti, bahwa perbuatan pihak ketiga haruslah merupakan sesuatu yang tidak bisa diperkirakan (unforeseeable) sehingga tidak bisa dicegah.  Pertanyaannya kemudian, apakah insiden bocor/patahnya pipa yang menimbulkan pencemaran tidak dapat diprediksi?.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan Presiden No.109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, dimana setiap pimpinan tertinggi pengusahaan minyak dan gas bumi, yang karena kegiatannya mengakibatkan tumpahan minyak, bertanggung jawab mutlak atas biaya penanggulangan, dampak lingkungan, kerugian masyarakat dan lingkungan akibat tumpahan minyak di laut. 
Dengan kata lain, tanpa bermaksud menyederhanakan kompleksitas permasalahan, maka kausalitas strict liability dapat dimaknai, bahwa pencemaran minyak mentah akibat patahnya pipa minyak dan menimbulkan kerugian lingkungan “tidak terjadi” di perairan laut teluk Balikpapan, seandainya “tidak ada” kegiatan PT. Pertamina yang berpotensi menyebabkan ancaman serius di perairan laut teluk Balikpapan.  Tanpa perlu mengetahui lebih lanjut, apakah peristiwa tersebut terjadi karena kesengajaan, kelalaian atau adanya keterlibatan pihak ketiga.
Lebih lanjut menurut Rangkuti, sungguh tidak layak mewajibkan penderita untuk membuktikan secara ilimiah gugatannya dalam kasus pencemaran lingkungan, karena korban umumnya awam soal hukum dan seringkali berada dalam keadaan sekarat, karenanya dengan adanya beban pembuktian mengakibatkan, korban enggan berperkara dan merasa gugatan ganti kerugian itu sia-sia belaka.  
Berdasarkan pemaparan tersebut, alangkah baiknya apabila PT. Pertamina Unit Refinery V Balikpapan mengakui dan mempersiapkan langkah untuk memberikan kompensasi dan ganti kerugian lingkungan akibat pencemaran di teluk Balikpapan, sebagaimana diamanatkan Pasal 87 Ayat (1) UUPPLH,  serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Perhubungan No.58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

Catatan Kaki
  Moh Khory Alfarizi, “LAPAN: Luas Tumpahan Minyak di Balikpapan Sudah 12 Ribu Hektare”, sumber https://tekno.tempo.co/read/1077709/lapan-luas-tumpahan-minyak-di-balikpapan-sudah-12-ribu-hektare, diakses tanggal 30 Mei 2018
  Martahan Sohuturon, KLHK Diminta Gugat Dalang Minyak Tumpah di Balikpapan, sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180419191418-20-292085/klhk-diminta-gugat-dalang-minyak-tumpah-di-balikpapan, diakses tanggal 30 Mei 2018
  Resa Eka Ayu Sartika, "Pesut Mati Terdampar di Teluk Balikpapan Diduga akibat Tumpahan Minyak", sumber : https://sains.kompas.com/read/2018/04/02/113300023/pesut-mati-terdampar-di-teluk-balikpapan-diduga-akibat-tumpahan-minyak, diakses tanggal 30 mei 2018.
  Pasal 21 UULH (1982), berbunyi “Dalam beberapa kegitan yang menyangkut jenis sumber daya tentang tanggung jawab timbul secara mutlak pada perusak atau pencemar pada saat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang pengaturannya diatur dalam perundang-undangan yang bersangkutan.”
Pasal 35 Ayat 1 UUPLH (1997), berbunyi "Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup."
  Pasal 88 UUPPLH, berbunyi “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”
Penjelasan Pasal 88, berbunyi “Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.”
  Baca Andri G. Wibisana, Beberapa Catatan Penting terkait Aspek Prosedural Gugatan, Pertanggungjawaban Perdata, dan Pembuktian, disampaikan dalam Lokakarya Masyarakat Memulihkan Sungai: Partisipasi dan Litigasi, 25-28 Juli 2016, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta.
Menurut Pengadilan Bandung, “Pembuktian unsur kesalahan (liability base on fault) seperti dalil gugatan Penggugat agar supaya para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menjadi tidak relevan karena dengan diterapkannya prinsip “precautionary principle” pertanggung jawaban menjadi ketat/mutlak “Strict Liability”, yang paling penting disini adalah penentuan siapa yang harus bertanggung jawab atas adanya dampak longsornya beberapa sudut di belahan Gunung Mandalawangi, dan karena secara “notoir feit” telah menimbulkan kerugian, maka bagaimana pemulihan atas adanya kerugian tersebut.”
  Baca Putusan Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt.Sel, hlm.293-294 
Kasus Gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melawan PT.Waringin Agro Jaya, yang dimenangkan Hakim dengan menghukum ganti rugi Rp466 miliar kepada PT.Waringin Agro Jaya.
  Michael Faure, Designing Incentives Regulation for the Environment, Published in Maastricht, October 2008
  M Yusuf Manurung, Tumpahan Minyak di Balikpapan, Menko Luhut: Bukan Salah Pertamina, sumber https://bisnis.tempo.co/read/1077101/tumpahan-minyak-di-balikpapan-menko-luhut-bukan-salah-pertamina, diakses tanggal 30 Mei 2018
  Gusti Nara, Pertamina Mengaku Jadi Penyebab Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Sumber : https://regional.kompas.com/read/2018/04/04/17383271/pertamina-mengaku-jadi-penyebab-tumpahan-minyak-di-teluk-balikpapan, diakses tanggal 30 Mei 2018
  Monika Hinteregger (ed.), Environmental Liability and Ecological Damage in European Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2008), hlm. 163-164 dalam Andri G. Wibisana, Presentasi “Membuktikan Unsur Perbuatan Melawan Hukum dan Stict Liability Dalam Konteks Pencemaran  Air”, Lokakarya Masyarakat Memulihkan Sungai: Partisipasi dan Litigasi, 25-28 Juli 2016, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta.
  Pasal 11 Perpres 109 Tahun 2006, berbunyi “Setiap pemilik atau operator kapal, pimpinan tertinggi pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab tertinggi kegiatan pengusahaan minyak lepas pantai atau pimpinan atau penanggung jawab kegiatan lain, yang karena kegiatannya mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak di laut, bertanggung jawab mutlak atas biaya: a. penanggulangan tumpahan minyak di taut; b. penanggulangan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut; c. kerugian masyarakat akibat tumpahan minyak di laut; dan d. kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di laut.”
  Baca terkait “Dangerous Activities” dalam Andri G. Wibisana, Beberapa Catatan Penting terkait Aspek Prosedural Gugatan, Pertanggungjawaban Perdata, dan Pembuktian, Op.Cit. 
  Siti Sundari Rangkuti, 2015, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Edisi Ke-4, Surabaya, hlm.301
  Pasal 87 Ayat (1) UUPPLH, berbunyi “Setiap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/ atau melakukan tindakan tertentu.”

Mencegah Timbulnya ‘Gunungan’ Sampah

Latar belakang ; permasalahan sampah dan kebijakan sampah yang tidak efektif
Pendekatan ‘kumpul-angkut-buang’ yang diterapkan selama ini di Indonesia, telah mengakibatkan seluruh sampah terpusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. 
Ironisnya, TPAS yang sejatinya menjadi lokasi pengolahan sampah akhir secara berwawasan lingkungan, pelaksanaannya saat ini masih jauh panggang dari api. Hampir semua TPAS yang terdapat di Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia, lebih layak disebut sebagai tempat penimbunan akhir sampah (TPA, Red) daripada tempat pengolahan sampah akhir sampah (TPAS). 
Akibatnya sampah semakin menumpuk di TPAS, bahkan menggunung. 

Tuesday, 4 February 2020

Instrumen Ekonomi Dalam Penaatan Hukum Lingkungan

Penggunaan instrumen kebijakan ekonomi untuk melindungi lingkungan telah dibahas selama dua dekade terakhir karena masyarakat internasional membahas fakta bahwa banyak peraturan lingkungan belum menghasilkan perilaku, teknologi, atau produk yang lebih ramah lingkungan. Ditentang bahwa mekanisme saat ini telah gagal memberikan insentif ekonomi yang memadai untuk membatasi kegiatan yang merusak lingkungan dan gagal mencapai tujuan lingkungannya.

Monday, 3 February 2020

Harimau Sumatera - Inung Rio

Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) yang diberi nama Inung Rio adalah harimau yang sebelumnya terjerat di kawasan restorasi ekosistem Riau (RER) yang dikelola PT Gemilang Cipta Nusantara (GCN) (RAPP Group) di Desa Sangar Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Maret 2019.