Tuesday, 12 November 2019

Panjat Tebing dan Kelestarian Lingkungan Hidup

Banyak kata dalam mendeskripsikan keindahan dalam berkegiatan Panjat Tebing (rock climbing), seperti elegant, powerful, penuh penghargaan dan kadang membuat frustrasi namun MANGSTAB POKOKMEN. wkwkwkwk...
Tebing adalah ekosistem unik dengan keanekaragaman tanaman yang luar biasa namun relatif belum diketahui, menyimpan spesies langka, endemik, dan terancam punah, namun juga spesies spesialis batuan atau generalis yang dapat menjadi umum secara lokal dan dominan di tebing. 
Tebing adalah formasi bebatuan, tanah atau es yang tinggi dan menjulang secara vertikal. (britannica) Karena sulitnya diakses, ekosistem tebing menjadi salah satu ekosistem yang paling sedikit mengalami gangguan di seluruh dunia. Dindingnya dapat menampung komunitas yang kaya akan tanaman langka, lumut, burung yang bersarang, dan kelelawar. Penelitian menunjukkan bahwa tebing menampung setidaknya 35% spesies tumbuhan asli, dan menjadi tempat perlindungan bagi sejumlah hewan penghuni batu.
Jumlah pemanjat telah meningkat di seluruh dunia, karena popularitas panjat tebing sebagai kegiatan olahraga terus semakin populer, yang diperkirakan akan semakin besar setelah pertama kalinya dipertandingkan pada Olimpiade Tokyo 2021. Popularisme tersebut akan turut meningkatkan potensi dampak yang terjadi. Di seluruh dunia, terdapat antara 40 dan 50 juta pemanjat dan antusiasme terhadap olahraga ini terus meningkat. Bagi banyak pemanjat tebing dan boulderer, kesempatan untuk menyatu dengan alam di lokasi terpencil dan asri merupakan bagian dari daya tariknya. Namun meningkatnya popularitas panjat tebing membuat beberapa ahli ekologi khawatir.
Sebagaimana kegiatan outdoor lainnya, kegiatan maka Panjat Tebing juga dapat menimbulkan berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan hidup. Namun, menurut Hearn sebagaimana dikutip David Huddart, yang menyatakan ketika mempertimbangkan langkah konservasi alam dan panjat tebing di Cornwall (Inggris), maka secara nasional dampak lingkungan dari panjat tebing, lebih kecil jika dibandingkan dengan efek dari pertanian, pariwisata dan aktivitas pemanfaatan bentang alam lainnya serta pertambangan. 
Beberapa bentuk dampak negatif tersebut, antara lain gangguan terhadap flora dan fauna tebing, kerusakan permukaan tebing akibat bekas piton, baut, sling, dan tali serta gangguan visual dari penggunaan magnesium dan sampah. Meskipun besarannya bisa dianggap tidak terlalu siginifikan, namun seiring meningkatnya popularitas kegiatan panjat maka dampak komulatifnya dari semakin banyaknya pemanjat menjadi layak untuk diperhitungkan. Sehingga langkah pencegahan untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan tentunya sangat diperlukan.

Friday, 8 November 2019

Etika Islam - Etika Bisnis Dalam Islam

Islam memberikan bimbingan kepada individu yang mencakup seluruh rentang pengalaman spiritual dan material hidup mereka, termasuk ajaran yang menawarkan arahan tentang perilaku yang tepat dari individu dan kelompok untuk saling menguntungkan dan dalam pelayanan Tuhan dan sesuai dengan "hukum" tentang alam. ”Karena itu etika Islam adalah proyek yang luas dan terus berkembang; ringkasan ini mencakup tinjauan umum tentang prinsip-prinsip Islam, sumber-sumber etika dalam pemikiran Islam, beberapa contoh ajaran etis sebagaimana tercermin oleh kehidupan Nabi Muhammad, dan etika dalam praktik bisnis dalam masyarakat Islam.

Asal-usul Islam
Tradisi Islam menyatakan bahwa Muhammad pertama kali menerima wahyu dari Allah (Allah) ketika berpuasa dan bermeditasi di sebuah gua di luar kota Mekah, pada tahun 610. Wahyu-wahyu ini berlanjut sepanjang hidup Muhammad, dan transmisi lisannya akhirnya dikumpulkan, diorganisir, dan dicatat. untuk membentuk Quran, buku suci Islam. Sebagai Muslim pertama, Muhammad memberikan kesaksian dan mengambil sumpah (Shahada) untuk tunduk kepada Allah, sumpah yang mencakup penerimaan cerita Alkitab dari Adam hingga Kristus. Melalui kekuatan kepribadian dan kepemimpinan, dan dengan teladannya sendiri sebagai seorang Muslim, Muhammad, pada saat kematiannya pada tahun 632, telah menyatukan sebagian besar suku-suku Arab ke dalam satu komunitas tunggal (umat).
Iman Muhammad tentang Islam (secara harfiah berarti tunduk kepada Tuhan) datang meluas jauh ke luar Semenanjung Arab untuk mencakup sebagian besar kerajaan Persia yang luas dan bagian-bagian Byzantium, dan dalam satu abad meliputi tanah mulai dari India barat dan Asia Tengah hingga Afrika utara. Kemudian, Dunia Islam ini (Dar al-Islam) meluas ke Spanyol dan merambah bagian Prancis dan Italia timur dan selatan. Malaysia dan Indonesia, saat ini di antara negara-negara Islam yang paling padat penduduknya, tidak memeluk Islam sampai abad ke-14, ketika para pedagang Arab mentransportasikan agama beserta barang-barang mereka. Saat ini Islam adalah agama terbesar kedua di dunia dan yang paling cepat berkembang, dengan lebih dari 1 miliar pengikut di seluruh dunia, termasuk jutaan di Barat.

Sumber Etika Islam
Moralitas, etika, dan yurisprudensi Islam semuanya berasal dari dua sumber utama yang bersama-sama membentuk Hukum Suci (Syariah). Yang pertama adalah Quran, diturunkan kepada Nabi Muhammad. Sumber kedua, dan mungkin yang paling mudah diakses, adalah Sunnah, atau kehidupan Nabi, yang ditransmisikan melalui perkataan yang dikaitkan dengan Muhammad sendiri, serta oleh narasi terperinci dari hidupnya yang dapat dilacak ke orang-orang sezamannya. Alih-alih merupakan kode formal moralitas atau etika, hadis lebih merupakan panduan untuk kehidupan sehari-hari, dan, meskipun validitas historis mereka sering menjadi bahan perdebatan, umat Islam percaya pada keaslian mereka dan mengikutinya dengan cermat.
Al-Quran sering menggunakan frasa yang merupakan "pengingat" bagi umat beriman untuk memperhatikan agama mereka dan untuk mengingat Allah dan kewajiban mereka kepada tetangga dan masyarakat. Di kota-kota dan desa-desa Islam, pengingat ini dimanifestasikan setiap hari melalui seruan untuk sholat (mazhab) muazin. Al-Quran melampaui mengatasi kewajiban satu individu karena ia juga menetapkan doktrin bagi masyarakat secara keseluruhan yang bersifat sosial dan politik dan yang memiliki moralitas, kasih sayang, keadilan, kejujuran, kedamaian, toleransi, dan pengorbanan diri sebagai dasarnya.

Muhammad sebagai Contoh
Berbeda dengan pernyataan yang lebih tinggi di dalam Al-Quran, Sunnah merujuk pada banyak insiden khusus di mana Nabi sebagai tokoh protagonis dan yang berfungsi untuk menggambarkan perilaku yang tepat bagi manusia di dunia. Muhammad tidak mengklaim bahwa dia adalah makhluk ilahi (berbeda dari manusia), dan Islam tidak memperlakukannya seperti itu; alih-alih, dia adalah manusia biasa yang mendengarkan dengan seksama — dan kemudian mentransmisikan secara lisan — pesan ilahi. Muhammad sendiri percaya bahwa model hidupnya adalah cara terbaik yang digunakan untuk menunjukkan kepada manusia jalan keselamatan. Sebagai seorang pedagang, negarawan, dan pejuang, Muhammad adalah seorang lelaki di dunia ini seperti halnya ia seorang pemimpin agama dan spiritual, dan ada banyak kesempatan bagi masyarakatnya untuk mengamati Nabi dalam tindakan.
Ketika bekerja sebagai pedagang kaya di tengah-tengah dunia usaha bebas di mana Mekah berfungsi sebagai penghubung, Muhammad tabah dalam menjalani kehidupan yang sederhana dan dalam mendukung mereka yang tak berdaya, miskin, yatim piatu, janda, dan budak. Karena itu, dalam Islam, perhatian terhadap keadilan sosial dan tanggung jawab dominan dan meresap ke seluruh masyarakat, termasuk bisnis.

Bisnis dan Amal
Muhammad sendiri sukses sebagai pengusaha yang membeli dan menjual barang dagangan untuk keuntungan, dan akibatnya Al-Qur'an memiliki sejumlah bab (sura) yang berhubungan dengan cara berdagang secara adil. Dia mendorong umat Islam untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan semangat yang sama seperti mereka melakukan doa sehari-hari, jujur ​​dan dengan kemurnian. Sebagai contoh, Al-Quran jelas bahwa orang harus melakukan bisnis secara langsung dan tidak mencari keuntungan yang tidak adil. Muhammad mengeluarkan perintah untuk tidak menjual barang-barang yang rusak atau harganya terlalu tinggi; dia tidak toleran dengan berbohong dan menipu pedagang dan spekulan monopoli yang menahan biji-bijian untuk dijual dengan harga tinggi, sementara juga melarang harga di bawah harga untuk mendapatkan kesepakatan yang akan merugikan pesaing; dia percaya bahwa sumber daya tidak boleh digunakan dalam produksi barang yang tidak perlu sampai kebutuhan semua pertama kali ditangani; dan dia mendesak majikan untuk bersikap adil kepada karyawan mereka dan membayar mereka dengan segera.
Nabi melarang pengambilan dan pemberian bunga (riba). Kemungkinan besar ia mengambil posisi ini karena Mekah, tempat ia menghabiskan sebagian besar masa mudanya, memiliki reputasi sebagai pemodal yang brutal. Misalnya, tidak lazim bagi pemberi pinjaman untuk menggunakan cara-cara kekerasan, seperti penggerebekan di rumah-rumah pedagang yang tidak beruntung, untuk menarik pembayaran pinjaman dan bunga ketika karavan hilang karena bandit. Secara umum, Islam tidak mengizinkan keuntungan dari aktivitas finansial kecuali jika modal finansial juga terkena risiko kerugian; idenya adalah bahwa pengusaha dan investor atau pemberi pinjaman harus secara proporsional membagi baik keuntungan maupun kerugian dari kegiatan bisnis sedemikian rupa sehingga pemberi pinjaman pada kenyataannya menjadi mitra dalam usaha (musharakah). Sampai hari ini bank syariah mendistribusikan persentase pendapatan mereka di antara para deposan sebagai pembagian keuntungan melalui partisipasi ekuitas, alih-alih membayar bunga. Hukum Islam memang memungkinkan pembayaran lebih tinggi dari nilai pasar wajar jika barang dibeli secara kredit tetapi untuk pengiriman segera. Ini adalah prinsip dasar Islam yang memberi ganjaran sebagai hasil dari upaya nyata, bukan spekulasi atau pengungkit keuntungan yang tidak adil.
Muhammad adalah seorang reformis sosial yang secara aktif mengenakan pajak pada orang kaya untuk mendukung orang miskin, dan dia berharap orang kaya meninggalkan sesuatu dalam kehendak mereka untuk orang yang kurang mampu. Ketidaksetaraan penghasilan dan peringkat kelas tentu saja diizinkan terjadi dalam Islam, tetapi salah satu pilar agama mengharuskan umat Islam untuk berkontribusi setiap tahun sebagian dari kekayaan mereka untuk amal yang bermanfaat bagi orang miskin (zakat). Jumlah zakat bervariasi berdasarkan jenis kekayaan, dengan 2,5% menjadi zakat untuk kepemilikan uang tunai. Dalam masyarakat Islam kewajiban ini diambil alih oleh negara, yang mencakup zakat dalam struktur pajaknya.

Perempuan dan Bisnis
Selama masa hidupnya, Muhammad melakukan banyak hal atas nama wanita, yang tidak sedikit pun mengakhiri praktik pembunuhan wanita di masyarakat. Dengan Islam, perempuan memperoleh hak yang belum pernah terjadi sebelumnya, seperti kemampuan untuk memilih suami mereka, memiliki harta, memisahkan pendapatan mereka, dan membuat kontrak yang independen dari suami atau ayah mereka. Masyarakat Islam adalah yang pertama mengakui warisan bagi perempuan: Dalam Islam seorang istri dapat mewarisi kekayaan dari keluarganya sendiri, memiliki hak untuk tidak membagikannya kepada suaminya, dan dapat sepenuhnya bertanggung jawab mengelola asetnya. Menurut beberapa perkiraan, hampir 40% dari total kekayaan pribadi (non-pemerintah) di Arab Saudi adalah milik wanita. Ini membenarkan gagasan bahwa bahkan selama masa hidup Nabi, perempuan sudah sepenuhnya terlibat dalam kegiatan ekonomi dan bahwa Islam tidak dengan sendirinya meningkatkan hambatan bagi keterlibatan ekonomi perempuan tetapi bahwa hambatan semacam itu memiliki asal-usul budaya dan kesukuan, bukan agama. Kesetaraan dalam kegiatan ekonomi berasal dari kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagai makhluk spiritual.
Lanjjutin nanti deh....

Monday, 4 November 2019

Rokok dan Olahraga

Polemik yang terjadi antara Djarum dan Komnas Perlindungan Anak yang terjadi merupakan masalah terhadap larangan iklan terhadap industri rokok.
Kritik etis yang diarahkan pada industri tembakau dimulai dengan fakta bahwa produk-produknya tidak sehat, dikonsumsi dalam jumlah sedang atau tidak. Sementara barang-barang konsumen lainnya menimbulkan risiko bagi kesejahteraan konsumen — misalnya, pembersih rumah tangga mungkin mengandung bahan kimia berbahaya; makanan ringan yang disiapkan mungkin mengandung banyak sodium, lemak, atau gula; dan elektronik konsumen menimbulkan bahaya sederhana bagi orang awam yang menginstalnya — biaya langsung untuk individu dan biaya eksternal yang terkait dengan masyarakat yang merokok dianggap oleh para kritikus untuk secara tidak proporsional lebih besar daripada manfaat kompensasi. Digunakan sesuai petunjuk, rokok adalah risiko tinggi, risiko tinggi yang tidak hanya tidak aman secara fundamental tetapi bahkan lebih tidak aman semakin banyak digunakan.
Pada pokoknya para kritikus menuduh bahwa iklan di tempat-tempat olahraga secara tidak akurat menyiratkan bahwa rokok dapat menjadi bagian integral dari gaya hidup sehat dan menggunakan karakter kartun sebagai juru bicara yang secara khusus mendorong kaum muda untuk merokok. Sampai awal 1990-an, perwakilan tembakau umumnya mengambil posisi bahwa pembatasan iklan membatasi kebebasan berbicara, tetapi perdebatan ini sebagian besar telah diselesaikan untuk mendukung pembatasan substansial sebagai masalah kepentingan publik.
Dalam masyarakat bebas, konsumen umumnya dipersepsikan memiliki hak untuk “memilih racunnya,” tetapi kekhawatiran etis lain yang ditimbulkan oleh rokok adalah bahwa konsumen mungkin tidak memiliki pilihan yang bebas. Para kritikus menuduh bahwa dalam beberapa dekade terakhir, perusahaan tembakau menyembunyikan bukti tentang risiko kesehatan dari produk mereka; manipulasi studi untuk mengecilkan risiko tersebut; formula produk yang disesuaikan untuk meningkatkan potensi nikotin, bahan adiktif; dan secara publik membantah bahwa produk mereka membuat ketagihan untuk menangkis kekhawatiran dan pengawasan publik oleh regulator obat. Konsumen tidak hanya membuat keputusan tentang merokok berdasarkan informasi yang tidak lengkap; para perokok yang ingin berhenti pada dasarnya tidak mampu memilih bebas saat melawan kecanduan. Kepedulian terhadap pilihan konsumen bahkan lebih jelas dengan anak di bawah umur, yang, bahkan dengan informasi lengkap yang tersedia bagi mereka, dapat membuat pilihan yang tidak rasional ketika dibombardir dengan iklan yang berbicara lebih keras tentang daya tarik gaya hidup merokok daripada volume ilmiah yang kurang dapat diakses. data berbicara tentang risiko.

Sunday, 3 November 2019

Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran menurut KUHP


Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran menurut KUHP, yaitu :
Terkait perbuatan-perbuatan yang dilarang, ada yang bersifat sebagai rechtsdelicten dan ada yang bersifat sebagai wetdelicten.
Rechtsdelicten secara harafiah berarti pelanggaran hukum. Perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagai pelanggaran hukum sejak semula dianggap sebagai suatu ketidakadilan oleh karena itu perbuatan tersebut dilarang. Perbuatan-perbuatan sebagai rechtsdelicten biasanya lahir dari norma agama dan norma kesusilaan. Sebagai contoh larangan membunuh, larangan mencuri, larangan menipu dan lain sebagainya. Perbuatan-perbuatan tersebut dilarang dalam kitab suci semua agama. Hukum pidana kemudian mempositifkan larangan tersebut dalam undang-undang disertai dengan ancaman pidana yang tegas dan keberlakuannya dapat dipaksakan oleh negara.
Wetdelicten secara harafiah berarti pelanggaran undang-undang. Perbuatan-perbuatan tersebut dilarang oleh pembentuk undang-undang dengan melihat perkembangan masyarakat. Sebagai misal dalam undang-undang lalu lintas. Setiap orang orang yang mengendarai sepeda motor di jalan raya harus menggunakan helem atau setiap orang yang mengendarai mobil harus menggunakan sabuk pengaman. Jika tidak menggunakan helem atau tidak menggunakan sabuk pengaman maka diancam dengan pidana denda. Wetdelicten tidak berasal dari norma agama.
Sumber :
Eddy O.S. Hiariej, Hukum Pidana (Modul Hukum Pidana Universitas Terbuka), Universitas Terbuka.

Selain itu, perbedaan lainnya yakni:
Tindakan tersebut mengandung suatu “onrecht” sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang.
Contoh pencurian: (Pasal 362 KUHP), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Perkosaan (Pasal 285 KUHP).
Orang pada umumnya baru mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat melawan hukum sehingga dapat dihukum yaitu setelah tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalam undang-undang.
Contoh: mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP/536 KUHP), penadahan ringan (Pasal 482 KUHP)

Perbedaan lainnya, yaitu :
Dalam kejahatan dikenal adanya perbedaan opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan). Sedangkan pelanggaran di dalam Undang-undang tidak dibuat perbedaan antara opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan).
Keikutsertaan dan pembantuan dalam kejahatan dihukum. Keikutsertaan dan pembantuan dalam pelanggaran tidak dapat dihukum.
Terdapat ketentuan bahwa adanya suatu pengaduan, karena itu merupakan suatu syarat bagi penuntutan. Tidak terdapat ketentuan adanya suatu pengaduan sebagai syarat bagi penuntutan.
Percobaan melakukan kejahatan dapat dipidana. Percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana.
Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih lama dari pelanggaran. Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih singkat yaitu 1 tahun bagi semua pelanggaran.
Kejahatan dikenal adanya pidana penjara. Sedangkan dalam perbuatan Pelanggaran, tidak pernah diancamkan pidana penjara.

SUmber :
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5971008e81638/perbedaan-tindak-pidana-ringan-tipiring-dengan-pelanggaran/

Saturday, 26 October 2019

Luasan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia

Minyak kelapa sawit merupakan isu yang sangat kontroversial. Banyak pelaku konservasi, ilmuwan dan anggota masyarakat yang menganggapnya sebagai salah satu ancaman terbesar terhadap keanekaragaman hayati tropis. Banyak juga, terutama produsen kelapa sawit, pemerintah, dan masyarakat yang bertani kelapa sawit, bergantung kepada palem ini untuk hasil panen yang tinggi dan keuntungan finansialnya.

Malaysia dan Indonesia adalah pemimpin-pemimpin dunia dalam perdagangan minyak kelapa sawit, secara keseluruhan menyediakan 85% dari pasokan global sebesar 62 Mt di tahun 2016.
Mungkin sudah tak perlu diragukan kembali, apabila Indonesia dinobatkan sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit terluas di seluruh dunia. Sehingga secara langsung telah menempatkan Indonesia sebagai negara pengekspor CPO terbesar di dunia. Sayangnya kesatuan data terkait luasan lahan perkebunan kelapa sawit tidak dimiliki oleh Indonesia. baik pemerintah maupun lembaga pemerhati kelapa sawit memiliki data sendiri-sendiri.
Menurut IUCN, Per Oktober 2017, total daerah yang ditanami kelapa sawit pada skala industri diperkirakan sebesar 18,7 juta hektar, tetapi selain daripada itu, ada juga daerah perkebunan rakyat yang luas yang saat ini belum dapat dipetakan secara terpercaya pada skala global. Di beberapa negara, perkebunan rakyat diperkirakan mencapai 94% dari total perkebunan secara keseluruhan, sehingga total daerah yang ditanami kelapa sawit secara signifikan lebih luas daripada 18,7 hektar.
Kelapa sawit ditanam di sekitar 43 negara, tetapi penanaman terbesar berada di Indonesia dan Malaysia. 

Luasan lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, yaitu :
  • Menurut data Kementerian Pertanian luasan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 14 juta ha lahan.
  • Menurut IUCN luasan kebun sawit mencapai 11.129.434 hektar. 
  • Menurut Laporan dari organisasi Transformasi Untuk Keadilan Indonesia (Tuk Indonesia) lahan sawit di Indonesia mencapai 12,3 Juta Ha. 
  • Menurut data Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagaimana dikutip dalam Kajian KPK, pada tahun 2016 luasan lahan mencapai 15,7 Juta hektar, dengan komposisi, yaitu perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan swasta seluas 10,7 juta Ha (68%); BUMN seluas 493,7 ribu Ha (3%) dan perkebunan rakyat seluas 4,4 juta Ha (29%).
  • Menurut organisasi Auriga perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah mencapai 16,6 juta ha. 
  • Menurut data statistik perkebunan 2015-2017 dari Direktorat Jenderal Perkebunan pada tahun 2017 estimasi luasan lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 12.307.677 Ha, yang terdiri atas Perkebunan Rakyat (PR) seluas 4 .756.272 ha, Perkebunan Besar Negara (PBN) seluas 752.585 ha dan Perkebunan Besar Swasta seluas (PBS) 6 .798.820 ha. 
Mungkin saja, ketidakseragaman semua data tersebut diperoleh karena perbedaan estimasi yang dilakukan. Mungkin saja tidak ada data RIIL atau Nyata yang dimiliki oleh pemerintah, khusunya data perizinan, luasan, pemilik atau perusahaan. Padahal, setiap kegiatan usaha wajib memiliki IZIN. Sudah seharusnya, pemerintah mampu memiliki data luasan perkebunan sawit yang senyatanya. 
Tidak jelas mengapa Indonesia tidak memiliki data luasan lahan yang seragam. Ketiadaan data luasan, turut mengakibatkan ketidaaan peta atau aspek administrasi lainnya turut menjadi tidak jelas.
Pertanyaanya adalah, bagaimana mungkin mengawasi perkebunan kelapa sawit, apabila pemerintah tidak memiliki data yang dapat diandalkan untuk luasan perkebunan kelapa sawit.

Sumber:
Pandu Gumilar, “Target ISPO Kelapa Sawit Tercapai 100% Pada 2020”, Bisnis.com, 5 Juni 2018, diunduh tanggal 20 Juli 2018
Trio Hamdani, “25 Perusahaan Ini Kuasai Lahan Kelapa Sawit di RI”, Detik Finance, 30 Jan 2019, Diunduh tanggal 8 April 2019
Madani Berkelanjutan, “Analisis-Inpres-Moratorium-Sawit”, Report Biwekly, September 2018. Sumber : https://madaniberkelanjutan.id/wp-content/uploads/2018/11/MADAN-Biweekly-Report-September-2018-Analisis-Inpres-Moratorium-Sawit.pdf
Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan, 2016, "Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017, Kelapa Sawit", Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan (Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian), Jakarta, hlm.3
Meijaard, E., Garcia-Ulloa, J., Sheil, D., Wich, S.A., Carlson, K.M., Juffe-Bignoli, D., dan Brooks, T.M., 2019, Kelapa sawit dan keanekaragaman hayati (Analisis situasi oleh Satuan Tugas Kelapa Sawit IUCN), International Union For Conservation Of Nature, Swiss.
KPK, Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit, KPK, 2016, Jakarta.

Ketidakadilan Tanggung Jawab Negara : Studi Perbandingan antara Kebijakan RED Uni Eropa dan REDD - (Dalam Kaitannya Dengan Kawasan Hutan Yang Dimiliki oleh Indonesia) - Draft

Perbandingan RED dan REDD
Konsep Payment Ecosystem Service (PES) dan Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Polemik perkebunan sawit yang mencuat pada awal tahun 2019 masih terus berlangsung sampai akhir tahun 2019. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan RED Uni Eropa yang mengakibatkan bahan bakar dari kelapa sawit "ditolak" karena memanfaatkan lahan hutan perawan atau lahan gambut dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Kebijakan RED (Arahan Energi Terbarukan - Renewable Energy Directive) 
Uni Eropa telah mengadopsi rencana yang mengikat bagi anggotanya untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan melalui Arahan energi terbarukan atau the European Union’s Renewable Energy Directive (RED I) yang baru (Directive 2009/28 / EC), diadopsi pada 23 April 2009. RED I mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2009 dan mandat implementasi oleh Negara Anggota pada 5 Desember 2010.
Kebijakan Uni Eropa tentang Arahan Energi Terbarukan atau RED mengejar tujuan ganda peningkatan keamanan pasokan energi dan berkurangnya Emisi GRK melalui penggantian bahan bakar fosil dengan energi terbarukan.
RED I menetapkan target untuk pemanfaatan energi terbarukan di Eropa, sebanyak 20% pada tahun 2020. Target berlaku untuk energi yang digunakan untuk pembangkit listrik, pemanas dan pendinginan dan transportasi.
Secara khusus Pasal 3.4 RED I menetapkan target wajib baru bagi semua negara anggota untuk memanfaatkan energi dari bahan bakar terbarukan mencapai 10 persen yang dikonsumsi sektor transportasi pada tahun 2020.
Pada 11 Desember 2018 Uni Eropa menerbitkan Directive (EU) 2018/2001 of the European Parliament and of the Council tentang perubahan Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive atau RED II). Melalui RED II, Uni Eropa (UE) memiliki target baru dan mengikat mengenai energi terbarukan untuk tahun 2030 yaitu sekurang-kurangnya 32%.
Kebijakan tersebut membuka peluang dengan meningkatnya permintaan terhadap bahan baku untuk bahan bakar nabati (BBN). Akibatnya tak terelakan, yakni adanya alih fungsi lahan untuk dijadikan lahan perekebunan, sebagai bahan baku BBN. Indonesia misalnya, juga turut mempromosikan penggunaan biodiesel dalam negeri dengan memberikan subsidi terutama karena meningkatnya permintaan untuk mengadakan bahan bakar fosil nasional dan kebutuhan selanjutnya untuk mengimpor minyak dan gas.
Namun yang kemudian menjadi polemik adalah, RED II telah meniadakan BBN berbasis minyak sawit dari penghitungan target Energi Terbarukan Uni Eropa. (Meskipun hal tersebut sama sekali tidak akan membatasi jumlah BBN berbasis minyak sawit yang dapat diproduksi atau diimpor dan dikonsumsi di Uni Eropa.)
Pada pokoknya, Uni Eropa menolak hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari hutan atau lahan gambut yang mengandung stok karbon tinggi. Dengan kata lain, Indonesia telah mengalami tekanan yang besar untuk memanfaatkan lahannya menjadi perkebunan kelapa sawit karena dianggap meningkatkan emisi gas rumah kaca.

Kebijakan REDD atau REDD+
REDD + pertama kali dibahas sebagai RED (reducing emissions from deforestation) selama Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties-COP) kesebelas pada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (the United Nations Framework Convention on Climate Change-UNFCCC) pada tahun 2005, dan kemudian diluncurkan sebagai REDD + 1 pada COP UNFCCC ketiga belas. pada tahun 2007. REDD + telah dideskripsikan sebagai “percobaan terbesar di dunia dalam Pembayaran untuk Jasa Ekosistem (Payments for Ecosystem Services-PES), di mana diharapkan transfer keuangan internasional ke tingkat nasional atau sub-nasional (di negara-negara berkembang) diharapkan untuk mendorong perubahan yang mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.
Akronim REDD tetap dipertahankan meskipun kebijakan ini terus berubah, dari RED melalui REDD ke REDD + dan REDD ++ .
REDD adalah sebuah mekanisme pengurangan deforestasi dan pengrusakan hutan dengan maksud mengurangi emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan tersebut.
Saat ini, emisi dari tata guna lahan menyumbang hampir seperlima (sekitar 6 GT) total emisi dunia, dan hampir seluruhnya terjadi karena deforestasi dan pengrusakan hutan.  Setengah dari emisi ini dihasilkan hanya oleh dua negara, yaitu Indonesia dan Brazil.  Indonesia menghasilkan emisi dari deforestasi dan pengrusakan hutan dua kali lipat dari Brazil, sehingga deforestasi di Indonesia menyumbang sekitar sepertiga total emisi dari deforestasi dan pengrusakan hutan, atau sekitar tujuh persen total emisi dunia.
Pengenalan kebijakan REDD mengurangi perdagangan global dalam produk pertanian dan memindahkan beberapa negara berkembang ke posisi impor bersih untuk produk pertanian.
Kebijakan REDD yang ketat untuk melindungi hutan dan hutan menyebabkan harga tanah lebih tinggi di semua wilayah. Harga pangan dunia secara keseluruhan sedikit lebih tinggi dengan beberapa peningkatan regional yang signifikan, terutama di Afrika Selatan dan Indonesia, yang mengarah pada pengurangan ketahanan pangan di negara-negara ini.
Komunitas internasional telah mempromosikan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi (REDD +), yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Paris pada sesi tahunan ke-21 Konferensi Para Pihak (COP 21) pada tahun 2015 yang menggantikan Protokol Kyoto (UNFCCC, 2016 ). Inti dari skema REDD + adalah untuk mengimbangi emisi karbon di negara-negara maju melalui implementasi pembayaran jasa ekosistem (PES) di negara-negara berkembang (Blais-McPherson dan Rudiak-Gould, 2017). Pembayaran semacam itu baik melalui transfer mata uang langsung, penyeimbang karbon, atau kredit yang dapat dijual di pasar karbon. Akibatnya, merancang insentif yang efektif telah menjadi kunci bagi skema REDD + karena REDD + pada dasarnya memberikan penghargaan kepada negara-negara berkembang untuk konservasi hutan dan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi (Karsenty dan Ongolo, 2012).
REDD + memberikan peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan manfaat finansial dari cadangan hutannya dan meminimalkan konsekuensi lingkungan dan sosial dari deforestasi skala besar.
Pada tahun 2009 Indonesia dan Norwegia mengakui satu sama lain sebagai mitra potensial REDD +, Indonesia memiliki hutan dan lahan gambut yang luas, dan emisi penggunaan lahan yang tinggi yang ingin dikurangi oleh pemerintahnya, dan Norwegia ingin mendukung REDD + tropis. Mereka menandatangani Letter of Intent pada 26 Mei 2010, dengan Indonesia setuju untuk mencoba reformasi kehutanan dan Norwegia menjanjikan hingga USD 1 miliar untuk memfasilitasi dan menghargai kesuksesan. Letter of Intent membayangkan tiga fase: Fase 1 untuk membangun lembaga dan kapasitas, Fase 2 untuk mengubah pengelolaan dan tata kelola hutan, dan Fase 3 untuk memberikan pengurangan emisi yang terverifikasi. Semua diharapkan kompleks dan menantang, melibatkan banyak pemangku kepentingan dan hubungan, dan ditandai dengan perubahan arah yang lambat dalam jangka waktu yang lama.
Sayangnya, Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD +) telah diperkenalkan di lebih dari 65 negara (Program UN-REDD 2018), masa depannya masih terdapat banyak ketidakpastian.
Dengan wilayah hutan tropis terbesar ketiga, Indonesia memiliki laju deforestasi tertinggi di dunia pada tahun 2013 (Margono dkk. 2014) dan dikenal dengan konteks tata kelola hutannya yang rumit (Contreras-Hermosilla dkk. 2005; Indrarto dkk. 2012). Akibatnya, implementasi REDD + telah mendapat banyak perhatian. Pemerintah Indonesia telah secara terbuka berkomitmen untuk REDD + dan menciptakan lembaga-lembaga REDD +, dan upaya-upaya ini telah didorong oleh janji pendanaan dari Norwegia, Jerman, dan Inggris (Government of Norway et al. 2015). Namun, laju deforestasi di Indonesia tetap tinggi (WRI 2016).
Implementasi REDD + di Indonesia menampilkan beragam struktur dan tujuan (Program Kanopi Global 2013). Tidak ada sumber pendanaan tunggal yang ada untuk proyek-proyek REDD +: banyak laporan yang menerima dana dari lembaga bantuan internasional atau bank pembangunan multilateral, beberapa proyek bekerja untuk mendapatkan pendanaan dari pasar karbon, dan proyek lainnya didanai dan difasilitasi oleh LSM. Banyak proyek masih mencari pendanaan jangka panjang yang aman.
Beberapa telah memperoleh lisensi dari pemerintah Indonesia untuk mengoperasikan Konsesi Restorasi Ekosistem (Ecosystem Restoration Concessions-ERC). Proyek-proyek juga dapat ditetapkan sebagai hutan adat resmi, status yang berpotensi memberi masyarakat hutan hak kepemilikan yang diakui secara hukum atas wilayah hutan mereka. Atau, seperti dalam kasus Carbon Fund, beberapa proyek mungkin mendekati REDD + pada skala yang lebih besar dengan melibatkan seluruh daerah dalam kegiatan REDD + (World Bank Group 2013).
Selain itu, implementasinya menjadi semakin rumit akibat dari iklim politik di Indonesia (Brockhaus et al. 2012; Enrici dan Hubacek 2016), tingginya permintaan lahan hutan untuk produksi minyak kelapa sawit (Abood et al. 2014), dan sejarah praktik pengelolaan hutan yang dipertanyakan (Transparency International 2011; HRW 2013).
Masalah besar lainnya adalah sulitnya mencari dana, yang selama ini cukup sering dilaporkan sebagai tantangan besar lainnya menuju implementasi REDD.
Sementara beberapa pemangku kepentingan internasional tampaknya berpikir ada banyak dana untuk proyek-proyek, para pemangku kepentingan tingkat lokal menekankan bahwa mendapatkan pendanaan adalah salah satu tantangan terbesar untuk memastikan efektivitas jangka panjang REDD + dan ada bukti untuk mendukung ini.
Hasil dan bukti dari dokumentasi Ashley Enrici dan Klaus Hubacek telah menunjukkan, bahwa pasar karbon belum menyediakan opsi pendanaan yang layak. Pertama, banyak kegiatan konservasi hutan, termasuk REDD +, dikeluarkan dari beberapa mekanisme pasar karbon, termasuk pasar kepatuhan (Butler et al. 2009; Carbon Market Watch 2016). Selain itu, pasar karbon masih kurang dikembangkan untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim (Johannsdottir dan McInerney 2016). Ini menunjukkan fakta bahwa keuangan REDD + mungkin tidak cukup untuk bersaing secara efektif dengan penggunaan lahan lainnya, seperti produksi minyak kelapa sawit (Butler et al. 2009). Para pemangku kepentingan sadar bagaimana ketidakseimbangan insentif ekonomi ini dapat berdampak pada REDD + dan juga dapat menimbulkan keraguan untuk keberhasilan jangka panjang.
Ketidakmampuan REDD + untuk bersaing dengan pertambangan dan kelapa sawit dapat terus menjadi masalah karena sejumlah alasan. Sebagai contoh, secara global REDD + telah menciptakan peluang baru untuk mengamankan hak tenurial lokal (Larson et al. 2013). Namun, sementara mengamankan hak-hak masyarakat dapat mengarah pada pengelolaan hutan yang lebih berhasil dalam beberapa situasi (Stevens et al. 2014), itu mungkin tidak dalam kasus-kasus di mana kegiatan-kegiatan lain dapat menawarkan kompensasi finansial lebih banyak bagi masyarakat untuk hutan komunitas mereka (Resosudarmo et al. 2014). Pada akhirnya, kurangnya dana yang dilaporkan oleh beberapa responden kami bermasalah seperti yang dicontohkan pada akhir Proyek Perintis REDD + PBB, yang ditutup karena kurangnya dana (Program UN-REDD 2013) dan ini merupakan masalah yang terus mengancam proyek REDD + lainnya di Indonesia (Diana dan Jong 2018) dan di tempat lain (Sunderlin et al. 2015).
Menurut Thorkil Casse et.al., kenyataanya fase implemntasi REDD + berjalan lambat dan tidak memenuhi harapan.
Sebaliknya, kelompok pengamat lain melihat melampaui masalah pengukuran dan membahas definisi hutan, mengklasifikasikan hutan di daerah terpencil sebagai hutan 'terdegradasi' atau produktivitas rendah. Ini, pada gilirannya, membenarkan pembukaan grosir hutan sekunder dan bahkan primer dan konversi untuk keperluan perkebunan (Barr & Sayer, 2012Barr, CM, & Sayer, JA (2012).

Diskusi
Isu deforestasi dalam negosiasi UNFCCC pada COP-11 di Montreal tahun 2005, dibawah agenda “Pengurangan Emisi dari Deforestasi di Negara Berkembang (RED)”, serta telah direspon secara positif oleh banyak Negara. Pada prinsipnya, kebijakan RED dan REDD memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi emisi. Oleh karenanya, kedua kebijakan tentunya akan mengakibatkan tekanan terhadap pemanfaatan lahan, akibat adanya "larangan"  alih fungsi lahan hutan untuk dijadikan kegiatan pertanian atau perkebunan. Tekanan yang tentunya juga akan berdampak terhadap ketersediaan lahan pertanian untuk pangan.
Meskipun terlihat sama, namun "mungkin" saja dampaknya berbeda. Menurut Peter Dixon et.al., kedua kebijakan memiliki efek terhadap penggunaan lahan yang bertolak belakang/ berlawanan. Menurutnya, kebijakan RED ditemukan untuk memperluas penggunaan lahan sedangkan kebijakan REDD mengarah pada pengurangan keseluruhan penggunaan lahan dan intensifikasi pertanian. Kebijakan RED yang disimulasikan yang dijelaskan dalam Bagian 3 dan 4, memperluas penggunaan lahan di seluruh dunia sebesar 3% relatif terhadap BAU (bussines as usual), dengan Kanada, AS dan Indonesia memperluas penggunaan lahan pertanian mereka dan memperluas produksi. Sebaliknya, kebijakan REDD yang disimulasikan mengurangi produksi pertanian dan menyebabkan penurunan penggunaan lahan pertanian sebesar 8%.

Nilai Karbon Indonesia
Realisasi Manfaat Ekonomi penangkapan karbon, melalui REDD yang berasal dari upaya pencegahan deforestasi di kawasan hutan Indonesia, hanya memperoleh sebagian kecil dari seluruh luasan hutan yang dimiliki Indonesia.  
Menurut Profesor Gusti Anshari dari Departemen Ilmu Tanah pada Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura, Pontianak, dalam 1cm gambut kandungan karbon dalam CO2 yang tersimpan bisa 11-18 metrik ton CO2 per/hektar. (Sumber : BBC News, 3 November 2017, Emisi karbon gambut Indonesia yang rusak setara membakar 4.500-7.800 galon bensin, BBC.)
Sedangkan kebijakan RED oleh Uni Eropa, pada prinsipnya telah memperhitungkan seluruh nilai karbon yang berasal dari luasan hutan yang ada di Indonesia. Pada satu sisi, Indonesia dihadapkan pada kerugian ekonomi akinat kewajiban pengurangan karbon melalui upaya deforestasi, sedangkan di sisi lain, Indonesia belumlah memperoleh manfaat yang nyata, dari upaya pengurangan karbon melalui kebijakan REDD.

Kerugian Ekonomi Pelepasan Karbon Akibat Karhutla
Krisis kebakaran dan asap Indonesia tahun 2015 telah disebut sebagai “tindakan kriminal lingkungan hidup terbesar pada abad ke-21”. Menurut Bank Dunia, biaya ekonomi yang timbul akibat karhutla tahun 2015 mencapai US$16 miliar (221 triliun) dan mengakibatkan kerugian bagi Indonesia senilai US$8 miliar (sekitar Rp107 triliun). Bahkan ada yang menyatakan, bahwa estimasi kerugian diperkirakan mencapai US$47 Miliar. Secara global, telah diakui, bahwa Karhutla telah menjadi salah satu sumber utama emisi gas rumah kaca.
Media asing menyebut emisi karbon yang timbul akibat karhutla di Indonesia pada tahun 2015 mencapai 1 gigaton.
Sementara dalam laporan kajian organisasi lingkungan hidup, World Resources Insitute, setiap hektar gambut tropis yang dikeringkan untuk pengembangan perkebunan mengeluarkan rata-rata 55 metrik ton C02 setiap tahun, kurang lebih setara dengan membakar lebih dari 6.000 galon bensin. (Sumber : BBC News, 3 November 2017, Emisi karbon gambut Indonesia yang rusak setara membakar 4.500-7.800 galon bensin, BBC.)

Kesimpulan
Seharusnya kebijakan REDD dapat memberikan kompensasi kepada negara pemilik hutan perawan atau lahan gambut di Indonesia, sehingga dapat menutupi kerugian ekonomi yang diderita, akibat kebijakan RED II Uni Eropa misalnya.
Perhitungan kerugian ekonomi dari nilai karbon yang dilepaskan akibat kebakaran hutan dapat dihitung oleh bank dunia. Namun, nilai ekonomi dari karbon yang berpotensi memberikan nilai ekonomi melalui REDD, sampai saat ini belumlah ada. Seharusnya, pemerintah dan lembaga internasional juga memperhatikan kepentingan negara berkembang, dengan membantu mewujudkan manfaat ekonomi dari deforestasi hutan yang dimiliki Bangsa Indonesia.
Sebagai gambaran, konversi lahan gambut dan kawasan hutan untuk perkebunan dan peruntukan lain masih terus berlanjut. Lahan gambut itu memiliki komposisi karbon yang besar, lebih besar dari tanah biasa. Indonesia memiliki 80% lahan gambut yang ada di Asia Tenggara dan 35 miliar ton karbon dari lahan gambut. Oleh karena itu, kalau hutan gambut ditebang dan gambutnya teroksidasi, maka ada 35 miliar ton yang dilepaskan ke atmosfer. Karbon sebanyak itu sangat berbahaya bagi masa depan iklim dunia.
Sebaliknya, apabila karbon yang ada dapat dikonversikan untuk pengurangan emisi karbon, maka nilai ekonominya akan menjadi jelas. Sehingga secara ekonomi, tidak diperlukan langkah-langkah untuk mencegah alih fungsi lahan karena dorongan ekonomi, misalnya menjadi lahan perkebunan atau kehutanan.
Sayangnya, potensi ekonomi dari karbon di lahan gambut atau di hutan perawan sampai saat ini (2019) masih sebatas angan-angan belaka bagi Bangsa Indonesia atau sekedar isapan jempol yang diberikan oleh negara-negara maju semata.
Sementara kerugian akibat adanya "larangan" pemanfaatan hutan atau lahan gambut menjadi perkebunan sudah terjadi. Kebijakan RED EU misalnya, pada satu sisi telah memperhitungkan timbulnya emisi dari deforestasi hutan, Namun di lain sisi, tidak memberikan harga karbon yang layak terhadap hutan yang tidak terdeforestasi.

Sumber

  • Peter Dixon, Hans van Meijl, Maureen Rimmer, Lindsay Shutes, Andrzej Tabeau, RED versus REDD: Biofuel policy versus forest conservation, Economic Modelling 52 (2016) 366–374.
  • Richaldo Y Hariandja, "Emisi Kebakaran Hutan Dihitung", Media Indonesia, 12 November 2015
  • World Bank Group, Krisis Kebakaran dan Asap Indonesia, The World Bank, 25 November 2015, sumber : https://www.worldbank.org/in/news/feature/2015/12/01/indonesias-fire-and-haze-crisis, diakses 3 September 2019
  • Ann J. Glauber, et.al., 2016, Kerugian dari Kebakaran Hutan : Analisa Dampak Ekonomi dari Krisis Kebakaran tahun 2015, World Bank Group.
  • Oliver Balch, Indonesia’s forest fires: everything you need to know, the Guardian, 11 Nov 2015, sumber : http://www.theguardian.com/sustainable-business/2015/nov/11/indonesia-forest-fires-explainedhaze-
  • palm-oil-timber-burning, diakses tanggal 7 September 2019
  • Janice, Weatherley-Singh, Aarti Gupta, Drivers of deforestation and REDD+ benefit-sharing: A meta-analysis of the (missing) link, Environmental Science & Policy, Volume 54, December 2015, Pages 97-105
  • Jichuan Sheng, Neoliberal environmentality and incentive-coordinated REDD+ contracts, Land Use Policy, Volume 81, February 2019, Pages 400-407
  • Ashley Enrici, A Crisis of Confidence: Stakeholder Experiences of REDD+ in Indonesia, Human Ecology, February 2019, Volume 47, Issue 1, pp 39–50
  • Thorkil Casse, Anders Milhøj, Martin Reinhardt Nielsen, Henrik Meilby & Yanto Rochmayanto (2019) Lost in implementation? REDD+ country readiness experiences in Indonesia and Vietnam, Climate and Development, DOI: 10.1080/17565529.2018.1562870



Wednesday, 16 October 2019

Pedoman Internasional Perilaku Perusahaan - Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Menurut Jonge, jika TNC harus diberi kebebasan dan kekuatan untuk berperilaku sebagai entitas global, mereka juga dapat dan diharapkan untuk menanggung tanggung jawab yang melekat dalam kewarganegaraan global. Perusahaan harus diatur hak dan kewajibannya di bawah hukum internasional, sama seperti organisasi internasional saat ini. Menurut Jonge, pelaksanaan kekuasaan pada lingkup global harus memunculkan tugas yang sesuai untuk menjalankan kekuasaan itu secara bertanggung jawab dan sesuai dengan standar perawatan yang diakui secara global. Begitu juga dengan kemampuan untuk mengklaim hak terhadap anggota komunitas global lainnya harus memunculkan untuk tugas yang sesuai terutang kepada warga global lainnya. TNC harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar yang sama dari adat antar hukum nasional yang diakui secara universal sebagai norma peremptory yang mengikat (jus cogens dalam hukum internasional) yang menjadi dasar negara dan organisasi internasional.  (hlm.146)

Menjamurnya banyak situs web Internet LSM yang meminta perhatian atas pelanggaran korporasi telah menghasilkan kesadaran yang lebih besar terhadap masalah tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Baik LSM atau manajer investasi juga telah mulai menerbitkan “indeks tanggung jawab perusahaan” dan “peringkat etis dalam investasi” 'untuk memberi tahu para pemegang saham atau pemegang saham potensial dengan keprihatinan terhadap standar etika perilaku yang ditunjukkan oleh perusahaan dimana mereka berinvestasi. 
Misalnya, pada tahun 1995, Badan Federal, yang menyediakan asuransi dan pembiayaan untuk perusahaan-perusahaan Amerika yang melakukan bisnis di luar negeri, yakni U.S. Overseas Private Investment Corporation (OPIC) telah membatalkan asuransi risiko politik Freeport senilai $100 juta, menjadi yang pertama kalinya dukungan untuk penghentian suatu proyek karena alasan di bidang lingkungan hidup di Tambang Grasberg. 

Tekanan global disertai dengan adanya perhatian dan pengakuan dari pemerintah maupun perusahaan terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, turut mendorong lahirnya berbagai bentuk pedoman, standar atau konsensus untuk serangkaian prinsip yang telah diterima secara global yang dapat menjadi pedoman atau landasan bagi perilaku perusahaan terkait tanggung jawab perusahaan di berbagai bidang, termasuk hak asasi manusia, tenaga kerja standar, lingkungan, investasi yang bertanggung jawab secara sosial, dan anti korupsi. Antara lain, Global Reporting Initiative; United Nations Draft Code for Transnational Corporations; ILO Tripartite Declaration; United Nations Global Compact; United Nations Human Rights Norms for TNCs; OECD Guidelines for Multinational Enterprises; ISO Standards and Guidelines; Protect, Respect and Remedy: Framework of the Secretary- General’s Special Representative on Business and Human Rights; dan the OECD Guidelines for Multinational Enterprises (2010 Update). 
Selain itu konsensus lainnya yang terkait dengan investasi berkelanjutan serta kode etik sukarela perusahaan, seperti FTSE4 Good Indexs Series, Dow Jones Sustainability World Index, Prinsip-prinsip PBB 2006 untuk Investasi yang Bertanggung Jawab (Principle for Responsible Investment), The Voluntary Principles on Security and Human Rights (VPs) dan Equator Principle.  Sedangkan yang terkait pelaporan berkelanjutan antara lain, yaitu SA8000, Global Reporting Initiative’s (GRI) Sustainability Reporting Guidelines and AA1000.
Keberadaan standar atau pedoman tersebut, merupakan wujud implementatif bagi perusahaan yang bersumber dari prinsip-prinsip hukum kebiasaan international, yang selama ini hanya mengikat entitas negara atau organisasi internasional. Hal tersebut menunjukan bukti adanya upaya untuk mendorong realisasi tuntutan terhadap Perusahaan dalam rangka menghormati berbagai norma dalam kebiasaan internasional. Keberadaan berbagai kerangka kerja tersebut juga dapat membantu perusahaan dalam upaya mengimplementasikan CSR.

Pedoman utama standar dan standar 
Hak asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (kerangka kerja PBB untuk hak asasi manusia); standar berorientasi kinerja

Hak-hak buruh
Organisasi Perburuhan Internasional: Deklarasi Prinsip Tripartit tentang Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial (integrasi konvensi dan rekomendasi utama ILO); standar berorientasi kinerja
Social Accountability 8000 (standar dunia, yang umum digunakan di bidang norma ketenagakerjaan); standar berorientasi kinerja dan proses (termasuk opsi sertifikasi dan standar yang dapat disertifikasi)
OHSAS 18001 (standar untuk kebijakan kesehatan dan keselamatan); standar berorientasi proses
Kerangka Kerja AccountAbility 1000 (standar untuk akuntansi sosial dan etika); standar berorientasi proses

Lingkungan Hidup
Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan (titik awal PBB tentang lingkungan dan pembangunan); pedoman berorientasi kinerja
Prinsip-prinsip CERES (Coalition for Environmentally Responsible Economies) (10 prinsip yang mencakup isu-isu lingkungan utama dan juga membentuk dasar untuk pedoman GRI [lihat di bawah]); berorientasi pada kinerja dan pada prinsip-prinsip berorientasi proses yang lebih rendah. Seperangkat prinsip yang sebanding adalah Langkah Alami.
ISO 14001; standar berorientasi proses untuk sistem manajemen lingkungan

Korupsi
Konvensi OECD (Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions) tentang Memerangi Suap Pejabat Publik Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional (kerangka hukum untuk mengatasi praktik korupsi); standar kinerja yang mengikat secara hukum
Prinsip Bisnis untuk Melawan Suap (kerangka kerja multi-pemangku kepentingan terkait korupsi); pedoman berorientasi kinerja dan proses

Ekonomi : Standar terkait dengan kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan ekonomi dalam arti luas masih kurang.

Umum
Selain pedoman OECD untuk perusahaan multinasional dan Global Compact PBB, seperti yang disebutkan sebelumnya, pedoman umum berikut juga dapat membantu:
● Pedoman IFC Bank Dunia (kriteria untuk membiayai proyek-proyek kebijakan sosial dan lingkungan); standar berorientasi kinerja
● The ‘Sustainability: Integrated Guidelines for Management’ (SIGMA) (upaya untuk mengintegrasikan semua aspek tanggung jawab sosial perusahaan dalam satu kerangka kerja); standar berorientasi proses (belum diterima secara umum; masih dalam persiapan)
● Inisiatif Pelaporan Global (pedoman untuk standardisasi metode pelaporan untuk tanggung jawab sosial perusahaan; berdasarkan pedoman dan standar utama; semakin diterima sebagai dasar pelaporan); pedoman berorientasi proses.


Berbagai tema khusus, pedoman dan standar internasional berguna untuk mengembangkan prioritas kebijakan yang dipilih oleh perusahaan, seperti pedoman dan standar yang berkaitan dengan hak asasi manusia, hak-hak pekerja, lingkungan dan korupsi. Mereka dapat berfungsi sebagai panduan untuk meningkatkan dan menjaga kinerja perusahaan mengenai tema-tema spesifik. Pedoman dan standar ini dapat sangat bervariasi dalam hal konten, ruang lingkup, dan keterlibatan pemangku kepentingan. Penggunaan pedoman dan standar akan tergantung pada situasi lokal spesifik masing-masing negara: budaya, konteks sosial dan politik, sikap pemerintah dan masalah sosial yang paling mendesak.
Berbagai bentuk standar dan pedoman tersebut dapat pula klasifikasi menjadi 3 kategori utama, yaitu berdasarkan isi, keterlibatan pemangku kepentingan dan ruang lingkupnya. Selengkapnya disajikan berikut ini :
1. Klasifikasi berdasarkan konten : 
● Standar dan pedoman yang berorientasi pada kinerja: standar dan pedoman minimum mengenai kinerja yang harus dicapai perusahaan dalam pengertian ekonomi, ekologi, dan sosial
● Standar dan pedoman yang berorientasi pada proses: prosedur yang harus diikuti perusahaan dalam membentuk tanggung jawab sosial perusahaan
Bersama-sama prosedur ini membentuk sistem manajemen.
2. Klasifikasi berdasarkan keterlibatan pemangku kepentingan
● Unilateral: dikembangkan oleh perusahaan itu sendiri
● Bilateral: dikembangkan oleh dua pihak (mis. Perusahaan dan serikat pekerja)
● Berorientasi multilateral atau berorientasi pemangku kepentingan: dikembangkan oleh jaringan organisasi berdasarkan negosiasi yang luas
3. Klasifikasi berdasarkan ruang lingkup standar atau pedoman
● Standar atau pedoman umum: ini mencakup semua tema yang relevan dengan tanggung jawab sosial perusahaan
● Standar atau pedoman khusus-tema: fokus pada tema-tema tertentu, seperti tenaga kerja, lingkungan, korupsi dan hak asasi manusia
● Standar dan pedoman yang berfokus pada pemangku kepentingan / kelompok sasaran tertentu, pada sektor tertentu dan / atau pada wilayah tertentu


Wednesday, 18 September 2019

Sejarah Perkembangan Prospek Perkebunan Kelapa Sawit

Kelapa sawit (E. guineensis) merupakan tumbuhan yang hidup secara liar, semi-liar atau dibudidayakan di tiga area utama tropis khatulistiwa: Afrika, Asia Tenggara dan Amerika Selatan dan Tengah. Sebagian besar dari penyebaran ini merupakan hasil perpindahan oleh manusia. Terdapat bukti fosil, historis dan linguistik yang menunjukan bahwa, kelapa sawit berasal dari Afrika.

Pada tahun 1848 pohon kelapa sawit dibawa ke Asia Tenggara, dimana diketahui empat bibit dibawa dan ditanam di pulau Jawa yang saat itu bernama Hindia Belanda, tepatnya di daerah Bogor (dahulu Buitenzorg). Di Indonesia, benih dari empat pohon yang awalnya ditanam di Bogor didistribusikan secara luas. Sawit awalnya digunakan terutama sebagai tanaman hias, tetapi upaya eksperimental pemeliharaan untuk memperoleh nilai ekonomi telah dimulai pada awal 1860. Salah satunya berada di Deli di Sumatra, yang kemudian diambil menjadi nama untuk bibit ini.

Pada tahun 1911, perkebunan besar pertama di Sumatra telah ditanam dengan bibit Deli Palms. Industri Sumatra berkembang pesat menjadi 31.600 ha pada tahun 1925. Pada tahun 1940an, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 110.000 ha, setelah Perang Dunia II dan kemerdekaan, perkebunan di Sumatra berkembang secara lambat. Pada tahun 1956, area yang ditanami hanya meningkat 15% daripada tahun 1940 diiringi hasil panen yang rendah setiap hektarnya.

Pada akhir 1960-an, area tanaman pohon di Indonesia diorganisasi menjadi kelompok perkebunan besar Perusahaan Nasional Perkebunan (PNP/  sekarang menjadi PTPN) di bawah kepemilikan pemerintah. Tujuh di antaranya memiliki 90.000 ha pada tahun 1971 di Sumatra dan 36.000 ha lainnya dipegang oleh perusahaan swasta. Selama awal 1970-an, ada suntikan modal besar oleh Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia ke dalam PNP, dan pada tahun 1985, area yang ditanami lebih dari 500.000 ha (Taniputra et al., 1988). Skema petani kecil juga dimulai, dan Indonesia telah mendukung sektor petani kecilnya dengan kuat, termasuk harga dukungan jaminan untuk TBS yang dipasok oleh petani kecil.

Pada 1991, sektor perkebunan swasta adalah yang terbesar, tetapi bentuk lainnya masih substansial. Baru-baru ini, banyak modal asing telah diinvestasikan ke Indonesia dimana sebagian besarnya berasal dari Malaysia. Produksi Indonesia tumbuh relatif lambat sampai akhir 1980-an tetapi setelah itu tumbuh dengan cepat. Sejak 1980, area yang ditanami telah meningkat lima kali lipat pada tahun 1991 dan lebih dari enam kali lipat pada tahun 2000. Ini termasuk meluasnya sebaran perkebunan ke pulau Kalimantan dan Sulawesi. Industri ini mengalami kemunduran dari krisis keuangan pada tahun 1998 dan ketidakstabilan politik yang mengikutinya, tetapi dalam dekade terakhir, area yang matang telah berlipat ganda menjadi 6,5 juta ha pada tahun 2012 (Oil World, 2013). Euforia kegembiraan yang ditimbulkan dari meledaknya ekonomi kelapa sawit telah menyebabkan perencanaan yang buruk, dan menampakan kebutuhan tanah yang cocok untuk penanaman kelapa sawit yang efisien sering diabaikan dalam mengatasi masalah keuangan.

Boom di industri minyak sawit sangat menakjubkan. Produk dari kelapa sawit - minyak sawit mentah, minyak inti sawit, tepung inti sawit, dan turunannya - sangat serbaguna. Selain digunakan secara luas sebagai minyak goreng, juga dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk industri makanan, kosmetik, dan kimia dan sebagai pakan ternak. Indonesia dan Malaysia bersama-sama menyumbang lebih dari 80 persen produksi global dan Eropa adalah salah satu pasar terbesar mereka.

Pertimbangan utama adalah meningkatnya protes internasional dalam beberapa tahun terakhir terhadap penebangan hutan untuk pembangunan kelapa sawit.

Lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia tumbuh dua kali lipat menjadi sepuluh juta hektar antara tahun 1995 dan 2005. Perluasan perkebunan kelapa sawit adalah komponen kunci dari strategi pemerintah untuk pengembangannya.  Grup perusahaan dari Malaysia dan Singapura mendapat manfaat dari privatisasi perkebunan yang sebelumnya dikelola pemerintah, dan dari lokasi lahan besar di perbatasan hutan Sumatra dan Kalimantan.

Ekspansi kelapa sawit telah menjadi salah satu, meskipun bukan faktor terbesar, dalam kerusakan yang terjadi pada hutan Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.

Sumber :
R.H.V. Corley, P.B. Tinker, 2016, The Oil Palm, Fifth edition, Blackwell Science.
Oliver Pye, Introduction, dalam Oliver Pye & Jayati Bhattacharya, 2013, The Palm Oil Controversy in Southeast Asia A Transnational Perspective, Springer, hlm.1
Pablo Pacheco, et al., The palm oil global value chain: Implications for economic growth and social and environmental sustainability, CIFOR, Working Paper 220, 2017, Bogor, Indonesia.

Komoditas perkebunan telah menjadi andalan pendapatan dan devisa negara Indonesia. Sebagai negara yang juga dikenal dengan negara agraris, wajarlah kita mengandalkan komoditas perkebunan dan pertanian sebagai andalan pembangunan.
Nilai ekspor komoditas perkebunan, pada Tahun 2015 total ekspor perkebunan mencapai US$ 23,933 milyar atau setara dengan Rp. 311,138 triliun (asumsi 1 US$=Rp.13.000).
Salah satu sektor utama perkebunan adalah kelapa sawit.

Hasil utama dari kelapa sawit adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO). Namun saat ini minyak kelapa sawit dan bahan-bahan berbasis kelapa sawit dapat ditemukan di hampir 50% dari produk umum konsumend dan telah menyebar di seluruh dunia, misalnya produk makanan seperti roti kemasan, sereal sarapan, margarin, coklat, es krim, biskuit, makanan ringan dan berbagai produk kecantikan. Ini juga digunakan dalam produk rumah tangga, sampo, krim, sabun, lipstik, lilin dan biofuel untuk mobil dan pembangkit listrik. Wajarlah diperkirakan, apabila permintaan akan minyak sawit akan cenderung mengalami peningkatan.

Tanaman kelapa sawit memiliki masa hidup ekonomi sekitar 25-30 tahun, buah berproduksi sepanjang tahun (Barcelos et al. 2015). Ini menghasilkan sekitar 3,8 ton per hektar (ton/ha) pertahun sebagai rata-rata global, 6 ton/ha di perkebunan terbaik di Asia Tenggara dan 10 ton/ha secara genetik uji coba lapangan (Rival dan Levang 2014). Kelapa sawit telah dilabeli sebagai "mesin minyak alami" (Saingan dan Levang 2014) karena produktivitasnya yang relatif tinggi dalam kaitannya dengan tanaman oleaginous lainnya (miskedelai, bunga matahari dan rapeseed (Barcelos et al. 2015). Kelapa sawit memiliki biaya produksi terendah dari semua minyak nabati di pasar komoditas global, dan dapat memenuhi permintaan global yang diperkirakan tumbuh mencapai 240 juta ton pada tahun 2050 (Corley 2009).

Monday, 16 September 2019

Kebakaran Hutan dan Lahan - Ulah dan Penyebab

Kebakaran hutan tropis basah di Indonesia diketahui terjadi sejak abad ke-19 yakni di kawasan antara Sungai Kalanaman dan Cempaka (sekarang Sungai Sampit dan Kantingan), Kalteng yang rusak akibat kebakaran hutan tahun 1877. Laporan lain menyebutkan kebakaran hutan terjadi di wilayah timur laut yang kini dikenal sebagai Suaka Danau Sentarum, Kalbar. Seiring dengan meningkatnya intensitas campur tangan manusia pada hutan, jumlah kebakaran juga meningkat.

Menurut "KEYAKINAN" Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dony Monardo kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 99 persen akibat ulah manusia.
Sedangkan faktor lainnya adalah "termasuk El Nino lemah hanyalah penyebab saja," ujarnya saat rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Minggu, 4 Agustus 2019.
(Sumber : Surya Sriyanti, "Kepala BNPB: Kebakaran Hutan 99 Persen Ulah Manusia", Media Indonesia, 05 Agustus 2019)

Sayangnya belum terdapat data atau penelitian yang secara komprehensif dalam memaparkan secara rinci ulah dan penyebab karhutla di Indonesia.
Negara kita memang sudah terbiasa didasarkan atas ASUMSI semata. Sehingga wajarlah jika Karhutla akan terus berlangsung... Hanya keajaian saja yang mungkin dapat mengatasinya. YAKIN pokoknya.
Namun beberapa temuan telah memberikan penyebab "terkuat" dari karhutla, yaitu karena penerapan metode "slash and burn" dalam kegiatan pembukaan lahan oleh perusahaan dan masyarakat.

Sedangkan karhutla terbesar dari segi luasan lahan yang terbakar di tahun 1997, menurut hasil studi UNDP dan kementerian Negara Lingkungan hidup disebabkan oleh faktor kompleks seperti kebijakan yang tidak tepat, kurangnya teknologi alternatif, lemahnya partisipasi masyarakat dan diperburuk oleh perubahan dan fluktuasi iklim. Pada tahun 1997, Asap yang ditimbulkan bukan saja mempengaruhi hampir 20 juta penduduk di Kalimantan dan Sumatera, tetapi juga mempengaruhi negara tetangga di Asia Tenggara yakni Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussallam.

Baca :

Pembukaan lahan dengan cara membakar, memang telah menjadi salah satu metode pembukaan lahan yang lazim diterapkan sejak dahulu.
Murahnya metode ini, menjadi salah satu pemicu utama, selain karena telah menjadi suatu kebiasaan atau adat istiadat.

Sedangkan perusahaan,

Kesejateraan Karhutla... Bagi2 dana APBN...
Dony menerangkan BNPB sudah mengalokasikan dana bagi 1.512 personel yang diterjunkan untuk memadamkan karhutla di Kalteng. Dengan rincian, setiap orang mendapatkan Rp145 ribu per hari.

Saturday, 14 September 2019

Standar CSR - UN Global Compact

Global Compact Initiative diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PBB saat itu Kofi Annan di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada Januari 1999, dan secara resmi diluncurkan di Markas Besar PBB pada Juli 2000. Global Compact tidak hanya mengizinkan keikutsertaan perusahaan multinasional saja, tetapi juga diperuntukan untuk lembaga pemerintahan, kota, institusi akademik, LSM dan organisasi buruh, untuk menandatangani sepuluh prinsip yang diterima secara universal di bidang hak asasi manusia, standar perburuhan, lingkungan dan anti korupsi. 
Sepuluh Prinsip adalah bahwa perusahaan harus:
1) mendukung dan menghormati perlindungan hak asasi manusia yang diproklamirkan secara internasional dalam lingkup pengaruhnya;
2) memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia;
3) menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas hak untuk melakukan perundingan bersama;
4) menjunjung tinggi penghapusan segala bentuk kerja paksa dan kerja wajib;
5) menjunjung tinggi penghapusan pekerja anak secara efektif;
6) menghilangkan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan pekerjaan;
7) mendukung pendekatan pencegahan terhadap tantangan lingkungan;
8) melakukan inisiatif untuk mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar;
9) mendorong pengembangan dan difusi teknologi ramah lingkungan; dan
10) bekerja melawan semua bentuk korupsi, termasuk pemerasan dan penyuapan.

Sepuluh prinsip tersebut bersumber dari empat instrumen hukum internasional yang paling penting (karena diterima secara universal), yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights); Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional tentang Prinsip dan Hak Fundamental di Tempat Kerja (the International Labour Organization’s Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work); Deklarasi Rio 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan (the Rio Declaration on Environment and Development); dan Konvensi PBB Menentang Korupsi (the United Nations Convention Against Corruption). Lebih lanjut Global Compact memberikan peran fasilitasi yang berharga, dengan mengintegrasikan ketentuan hukum internasional tersebut dan menyaringnya menjadi bentuk yang mudah dicerna. Kemudian dikembangkan menjadi sebuah panduan praktis untuk manajer perusahaan, misalnya Guide for Integrating Human Rights into Business Management yang disajikan sesuai dengan proses bisnis dalam bahasa yang ramah manajemen, bukan dalam bahasa hukum internasional.

Dengan berpartisipasi dalam Global Compact perusahaan setuju untuk memasukkan sepuluh prinsipnya ke dalam operasi mereka sehari-hari dan melaporkan secara publik tentang implementasinya, misalnya dalam laporan tahunan. Persyaratan asli untuk melapor langsung ke Sekretariat Global Compact setiap tahun diganti pada tahun 2005 dengan persyaratan pelaporan publik. Salah satu komitmen eksplisit yang dibuat oleh perusahaan ketika bergabung dengan Global Compact adalah untuk menyerahkan Communications on Progress (COP) tahunan menggunakan indikator pelaporan seperti Pedoman GRI. COP harus ditempatkan di situs web Global Compact PBB dan dibagikan secara luas dengan pemegang saham perusahaan. Selain memperkenalkan persyaratan pelaporan publik, Global Compact Integrity Measures memperketat aturan tentang penggunaan logo UN ke logo Global Compact dan juga memperkenalkan mekanisme pengaduan untuk pertama kalinya.
Pelanggaran terhadap Kebijakan Compact Global tentang COP akan mengakibatkan perubahan dalam status peserta dari “aktif” menjadi “tidak berkomunikasi” untuk kemudian “tidak aktif”, dan pada akhirnya menghasilkan penghapusan daftar peserta. Pada Oktober 2009, lebih dari 1.000 perusahaan telah dihapuskan dari situs web Global Compact, dan sebagian besar dari yang tersisa diberi label memiliki having Status COP Non-komunikasi.
Berdasarkan update terakhir (30 Maret 2019) pada halaman situs Global Compact, tercatat 9.997 perusahaan terdaftar dari 162 negara dan 61.248 laporan keberlanjutan.  Seluruh partisipasi terdaftar ada 13585 entitas, dimana sebanyak 82 entitas, yang terdiri atas perusahaan, universitas, yayasan, konsultan dan NGO yang berasal dari Indonesia,.