Sunday, 3 November 2019

Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran menurut KUHP


Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran menurut KUHP, yaitu :
Terkait perbuatan-perbuatan yang dilarang, ada yang bersifat sebagai rechtsdelicten dan ada yang bersifat sebagai wetdelicten.
Rechtsdelicten secara harafiah berarti pelanggaran hukum. Perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagai pelanggaran hukum sejak semula dianggap sebagai suatu ketidakadilan oleh karena itu perbuatan tersebut dilarang. Perbuatan-perbuatan sebagai rechtsdelicten biasanya lahir dari norma agama dan norma kesusilaan. Sebagai contoh larangan membunuh, larangan mencuri, larangan menipu dan lain sebagainya. Perbuatan-perbuatan tersebut dilarang dalam kitab suci semua agama. Hukum pidana kemudian mempositifkan larangan tersebut dalam undang-undang disertai dengan ancaman pidana yang tegas dan keberlakuannya dapat dipaksakan oleh negara.
Wetdelicten secara harafiah berarti pelanggaran undang-undang. Perbuatan-perbuatan tersebut dilarang oleh pembentuk undang-undang dengan melihat perkembangan masyarakat. Sebagai misal dalam undang-undang lalu lintas. Setiap orang orang yang mengendarai sepeda motor di jalan raya harus menggunakan helem atau setiap orang yang mengendarai mobil harus menggunakan sabuk pengaman. Jika tidak menggunakan helem atau tidak menggunakan sabuk pengaman maka diancam dengan pidana denda. Wetdelicten tidak berasal dari norma agama.
Sumber :
Eddy O.S. Hiariej, Hukum Pidana (Modul Hukum Pidana Universitas Terbuka), Universitas Terbuka.

Selain itu, perbedaan lainnya yakni:
Tindakan tersebut mengandung suatu “onrecht” sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang.
Contoh pencurian: (Pasal 362 KUHP), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Perkosaan (Pasal 285 KUHP).
Orang pada umumnya baru mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat melawan hukum sehingga dapat dihukum yaitu setelah tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalam undang-undang.
Contoh: mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP/536 KUHP), penadahan ringan (Pasal 482 KUHP)

Perbedaan lainnya, yaitu :
Dalam kejahatan dikenal adanya perbedaan opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan). Sedangkan pelanggaran di dalam Undang-undang tidak dibuat perbedaan antara opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan).
Keikutsertaan dan pembantuan dalam kejahatan dihukum. Keikutsertaan dan pembantuan dalam pelanggaran tidak dapat dihukum.
Terdapat ketentuan bahwa adanya suatu pengaduan, karena itu merupakan suatu syarat bagi penuntutan. Tidak terdapat ketentuan adanya suatu pengaduan sebagai syarat bagi penuntutan.
Percobaan melakukan kejahatan dapat dipidana. Percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana.
Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih lama dari pelanggaran. Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih singkat yaitu 1 tahun bagi semua pelanggaran.
Kejahatan dikenal adanya pidana penjara. Sedangkan dalam perbuatan Pelanggaran, tidak pernah diancamkan pidana penjara.

SUmber :
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5971008e81638/perbedaan-tindak-pidana-ringan-tipiring-dengan-pelanggaran/

No comments:

Post a Comment