Perbedaan antara
kejahatan dan pelanggaran menurut KUHP, yaitu :
Terkait
perbuatan-perbuatan yang dilarang, ada yang bersifat sebagai rechtsdelicten dan
ada yang bersifat sebagai wetdelicten.
Rechtsdelicten secara
harafiah berarti pelanggaran hukum. Perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagai
pelanggaran hukum sejak semula dianggap sebagai suatu ketidakadilan oleh karena
itu perbuatan tersebut dilarang. Perbuatan-perbuatan sebagai rechtsdelicten
biasanya lahir dari norma agama dan norma kesusilaan. Sebagai contoh larangan
membunuh, larangan mencuri, larangan menipu dan lain sebagainya.
Perbuatan-perbuatan tersebut dilarang dalam kitab suci semua agama. Hukum
pidana kemudian mempositifkan larangan tersebut dalam undang-undang disertai
dengan ancaman pidana yang tegas dan keberlakuannya dapat dipaksakan oleh
negara.
Wetdelicten secara
harafiah berarti pelanggaran undang-undang. Perbuatan-perbuatan tersebut
dilarang oleh pembentuk undang-undang dengan melihat perkembangan masyarakat.
Sebagai misal dalam undang-undang lalu lintas. Setiap orang orang yang
mengendarai sepeda motor di jalan raya harus menggunakan helem atau setiap
orang yang mengendarai mobil harus menggunakan sabuk pengaman. Jika tidak
menggunakan helem atau tidak menggunakan sabuk pengaman maka diancam dengan
pidana denda. Wetdelicten tidak berasal dari norma agama.
Sumber :
Eddy O.S. Hiariej,
Hukum Pidana (Modul Hukum Pidana Universitas Terbuka), Universitas Terbuka.
Selain itu, perbedaan lainnya yakni:
Tindakan tersebut mengandung suatu “onrecht” sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang.
Contoh pencurian: (Pasal 362 KUHP), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Perkosaan (Pasal 285 KUHP).
Orang pada umumnya baru mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat melawan hukum sehingga dapat dihukum yaitu setelah tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalam undang-undang.
Contoh: mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP/536 KUHP), penadahan ringan (Pasal 482 KUHP)
Perbedaan lainnya, yaitu :
Dalam kejahatan dikenal adanya perbedaan opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan). Sedangkan pelanggaran di dalam Undang-undang tidak dibuat perbedaan antara opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan).
Keikutsertaan dan pembantuan dalam kejahatan dihukum. Keikutsertaan dan pembantuan dalam pelanggaran tidak dapat dihukum.
Terdapat ketentuan bahwa adanya suatu pengaduan, karena itu merupakan suatu syarat bagi penuntutan. Tidak terdapat ketentuan adanya suatu pengaduan sebagai syarat bagi penuntutan.
Percobaan melakukan kejahatan dapat dipidana. Percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana.
Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih lama dari pelanggaran. Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih singkat yaitu 1 tahun bagi semua pelanggaran.
Kejahatan dikenal adanya pidana penjara. Sedangkan dalam perbuatan Pelanggaran, tidak pernah diancamkan pidana penjara.
SUmber :
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5971008e81638/perbedaan-tindak-pidana-ringan-tipiring-dengan-pelanggaran/
Selain itu, perbedaan lainnya yakni:
Tindakan tersebut mengandung suatu “onrecht” sehingga orang memandang perilaku tersebut memang pantas dihukum meskipun tidak dicantumkan dalam undang-undang sebagai perbuatan terlarang oleh pembuat undang-undang.
Contoh pencurian: (Pasal 362 KUHP), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Perkosaan (Pasal 285 KUHP).
Orang pada umumnya baru mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang bersifat melawan hukum sehingga dapat dihukum yaitu setelah tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalam undang-undang.
Contoh: mabuk di tempat umum (Pasal 492 KUHP/536 KUHP), penadahan ringan (Pasal 482 KUHP)
Perbedaan lainnya, yaitu :
Dalam kejahatan dikenal adanya perbedaan opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan). Sedangkan pelanggaran di dalam Undang-undang tidak dibuat perbedaan antara opzet (kesengajaan) dan culpa (kealpaan).
Keikutsertaan dan pembantuan dalam kejahatan dihukum. Keikutsertaan dan pembantuan dalam pelanggaran tidak dapat dihukum.
Terdapat ketentuan bahwa adanya suatu pengaduan, karena itu merupakan suatu syarat bagi penuntutan. Tidak terdapat ketentuan adanya suatu pengaduan sebagai syarat bagi penuntutan.
Percobaan melakukan kejahatan dapat dipidana. Percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana.
Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih lama dari pelanggaran. Jangka waktu daluwarsa kewenangan untuk melakukan penuntutan lebih singkat yaitu 1 tahun bagi semua pelanggaran.
Kejahatan dikenal adanya pidana penjara. Sedangkan dalam perbuatan Pelanggaran, tidak pernah diancamkan pidana penjara.
SUmber :
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5971008e81638/perbedaan-tindak-pidana-ringan-tipiring-dengan-pelanggaran/
No comments:
Post a Comment