Friday, 17 November 2023

Menyoal Ilusi Dana "Biaya Kompensasi" Dalam Kasus Proyek Rempang

Proyek Rempang, yang belum memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan, FAKTAnya sudah memaksa warga Rempang untuk meninggalkan tempat tinggalnya paling lambat tanggal 20 September 2023. 

Bahkan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat Rempang, bahwa Pulau Rempang wajib dikosongkan pada tanggal 28 September 2023.



Padahal menurut siaran pers Ombudsman:

Hasil dari investigasi Ombudsman, warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. “Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” terang Johanes.
Temuan lain, Johanes mengatakan bahwa belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan. “Berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” ucapnya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa Pemkot Batam belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam.

Anehnya, menurut Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, 317 keluarga telah mendaftar pindah ke hunian sementara. Selagi menunggu pembangunan kawasan realokasi, warga disediakan rumah singgah. Selain itu, ada uang kompensasi berupa uang tunggu Rp 1,2 juta per kepala dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta per keluarga (Kompas). 

Tidak tahu darimana anggaran kompensasi tersebut berasal. 

Bahkan BP Batam yang baru mengajukan dana ke kementerian, sudah berani menyatakan, bahwa besaran alokasi dana untuk kompensasi dari uang negara sebesar 1,6 Triliun. Padahal besaran tersebut barulah besaran yang diajukan kepada kementerian keuangan, dan belum disetujui.

Berita tertanggal 15 September tersebut tentu berbeda dengan hasil pemeriksaan Ombudsman, yang disampaikan dalam konferensi pers Ombudsman, Rabu 27 September Tahun 2023, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Tragisnya, berdasarkan keterangan Polres Barelang, saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023. 

Warga yang memiliki HAK atas tempat tinggalnya bernasib pahit harus mendekam di tahanan akibat dari tindakannya untuk memperjuangkan tempat tinggalnya. Warga pada dasarnya telah menolak relokasi yang dipaksakan oleh BP batam paling lambat tanggal 20 September 2023.

Terkait adanya penahanan warga, Ombudsman secara tegas meminta agar warga dibebaskan. “Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” ucap Johanes. Ombudsman menangkap adanya keluhan warga atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi. “Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, adanya kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga,” terang Johanes.




Menyoal Legalitas Tindakan "Relokasi/ Penggeseran/ Pengusiran" Warga Dalam Kasus Proyek Rempang

Proyek Rempang, diketahui belum memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan. Menurut siaran berita Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyampaikan temuan sementara atas tindak lanjut penanganan masalah Rempang Eco City. Ombudsman menemukan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan. “Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023. Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,” terang Johanes dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.


 

Namun Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sudah memaksa warga Rempang untuk melakukan meninggalkan tempat tinggalnya paling lambat tanggal 20 September 2023. Bahkan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat Rempang, bahwa Pulau Rempang wajib dikosongkan pada tanggal 28 September 2023.


Hasil dari investigasi Ombudsman, warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. “Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” terang Johanes.


Temuan lain, Johanes mengatakan bahwa belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan. “Berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” ucapnya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa Pemkot Batam belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam.
Pada proses pengamanan dan penegakan hukum kepolisian, Johanes mengungkapkan, berdasarkan keterangan Polres Barelang, saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023. Terkait adanya penahanan warga, Ombudsman secara tegas meminta agar warga dibebaskan. “Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” ucap Johanes.
Ombudsman menangkap adanya keluhan warga atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi. “Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, adanya kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga,” terang Johanes.



Menyoal Legalitas Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan untuk Proyek Rempang


Menurut siaran berita Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyampaikan temuan sementara atas tindak lanjut penanganan masalah Rempang Eco City. Ombudsman menemukan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan.


 

Selain itu, diketahui Proyek Rempang belum memiliki Persetujuan Lingkungan dan DOkumen Lingkungan berupa AMDAL.

 

Meskipun tidak memiliki Sertifikat HPL serta Amdal, namun Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sudah memaksa warga Rempang untuk melakukan meninggalkan tempat tinggalnya paling lambat tanggal 20 September 2023. Bahkan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat Rempang, bahwa Pulau Rempang wajib dikosongkan pada tanggal 28 September 2023.

Hasil dari investigasi Ombudsman, warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. “Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” terang Johanes.

ironisnya, berdasarkan keterangan Polres Barelang, saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023.

Thursday, 12 October 2023

REMPANG dan Mandalika - Mengingat Siaran Pers PBB tentang Ancaman Pelanggaran HAM di Proyek Mandalika

Kasus Rempang, mengingatkan kembali pada kasus Proyek Sirkuit Mandalika. Dimana pada tahun 2021, Pakar PBB telah mengingatkan adanya ancaman pelanggaran HAM di proyek mandalika melalui pemaksaan dan penggusuran masyarakat untuk pembangunan proyek Mandalika.

Karenanya Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia hari ini mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan hukum yang berlaku dengan adanya laporan bahwa proyek pariwisata senilai USD 3 miliar di pulau Lombok telah menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Sasak, dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia. 

Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia bahkan mengingatkan, bahwa sudah bukan jamannya lagi untuk mendirikan sirkuit balap dan proyek infrastruktur pariwisata transnasional besar-besaran yang hanya menguntungkan segelintir pelaku ekonomi alih-alih bermanfaat bagi populasi masyarakat secara keseluruhan.

Dalam siaran persnya, Pakar PBB mempersoalkan proyek mandalika yang sebagian dibiayai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan telah mendapatkan investasi lebih dari USD 1 miliar daripebisnis swasta. Grup asal Prancis yaitu VINCI Construction Grands Projets merupakan investor terbesar yang akan bertanggung jawab atas pembangunan Sirkuit Mandalika, hotel, rumah sakit, water park, dan fasilitas lainnya. Para pakar juga mengkritik kurangnya uji tuntas (due diligence) oleh AIIB dan perusahaan swasta untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk terhadap hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UN Guiding Principles (Prinsip Panduan PBB) mengenai bisnis dan hak asasi manusia.

Ironisnya, sampai dengan saat ini (Oktober 2023), meskipun pembangunan telah selesai selama dua tahun, namun diketahui proses pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat masih belum selesai. Wajarlah apabila Pemilik lahan yang digunakan sirkuit Mandalika mengancam akan memblokade jalan menuju sirkuit mandalika saat ajang Motogp pada 13 oktober 2021. (Lihat berita disini)

Lihat siaran pers PBB secara lengkap disini.

Mungkin patut dipertimbangkan, oleh para pembela hak masyarakat Rempang untuk menghubungi pakar HAM PBB untuk membantu perjuangannya.

Para pakar: Mr. Olivier De Schutter, Pelapor Khusus untuk kemiskinan ekstrim dan hak asasi
manusia; Francisco Cali Tzay, Pelapor Khusus untuk hak-hak masyarakat adat; Ms. Mary
Lawlor, Pelapor Khusus untuk situasi pembela hak asasi manusia; Mr. Obiora Okafor, Pakar
Independen untuk hak asasi manusia dan solidaritas internasional; Mr. Balakrishnan Rajagopal,
Pelapor Khusus untuk perumahan yang layak sebagai komponen dari hak atas standar hidup
layak, dan hak non-diskriminasi dalam konteks tersebut; Mr. Livingstone Sewanyana, Pakar
Independen untuk mendorong tatanan internasional yang demokratis dan adil; Kelompok Kerja
PBB untuk Hak Asasi Manusia dan perusahaan transnasional serta perusahaan bisnis lainnya
(dikenal sebagai Kelompok Kerja Bisnis dan Hak Asasi Manusia): Mr. Dante Pesce (Ketua), Mr.
Surya Deva (Wakil Ketua), Ms. Elżbieta Karska, Mr. Githu Muigai, dan Ms. Anita Ramasastry
Para Special Rapporteur (Pelapor Khusus), Independent Experts (Pakar Independen) dan
Working Group (Kelompok Kerja) adalah bagian dari Special Procedures (Prosedur
Khusus) dari Human Rights Council (Dewan Hak Asasi Manusia). Special Procedures,
yaitu badan ahli independen terbesar dalam sistem Hak Asasi Manusia PBB, adalah nama
umum dari mekanisme pemantauan dan pencarian fakta independen Council yang
menangani situasi negara tertentu atau masalah tematik di seluruh bagian dunia. Para
pakar Special Procedures bekerja secara sukarela; mereka bukan staf PBB dan tidak
menerima gaji untuk pekerjaan mereka. Mereka bekerja secara independen dari
pemerintah atau organisasi mana pun dan melayani dalam kapasitas individu mereka.
UN Human Rights, Halaman Negara – Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut dan permintaan media, silakan hubungi: Junko Tadaki (+41 22 917
9298 / jtadaki@ohchr.org) dan Isabelle Delforge (+32 498 522 163 /
isabelle.delforge@srpoverty.org).
Untuk pertanyaan media mengenai pakar independen UN lainnya, silakan hubungi Renato de
Souza (+41 22 928 9855 / rrosariodesouza@ohchr.org)
Ikuti berita terkait pakar hak asasi manusia independen UN di Twitter @UN_SPExperts.
Khawatir terhadap dunia yang kita tinggali?
PERJUANGKAN hak-hak sesama sekarang juga.
#Standup4humanrights
kunjungi situs web http://www.standup4humanrights.org

Saturday, 7 October 2023

Urgensi Menghilangkan Kandungan Timbal Pada Cat

Timbal (Pb) adalah unsur logam alami, dimana jejak konsentrasi dapat ditemukan nyaris di semua media yang ada di lingkungan dan semua makhluk hidup yang ada di sekitar kita. Namun, peningkatan kadar Pb di lingkungan cenderung meningkat akibat aktivitas manusia tertentu, terutama penambangan dan peleburan logam tidak mulia; pembakaran bensin bertimbal; penggunaan Pb dalam berburu, menembak sasaran, dan memancing rekreasi; penggunaan cat berbahan dasar Pb; dan pembuangan produk yang mengandung Pb secara tidak terkendali seperti baterai kendaraan tua dan perangkat elektronik. Peningkatan konsentrasi Timbal telah menimbulkan risiko paparan dan toksisitas Pb pada invertebrata, ikan, dan satwa liar di beberapa ekosistem.

Timbal adalah logam beracun yang penggunaannya secara luas telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang luas dan masalah kesehatan di banyak bagian dunia. Ini adalah racun kumulatif yang mempengaruhi beberapa sistem tubuh, termasuk sistem neurologis, hematologi, gastrointestinal, kardiovaskular dan ginjal. Anak-anak sangat rentan terhadap efek neurotoksik timbal, dan bahkan tingkat paparan yang relatif rendah dapat menyebabkan kerusakan saraf yang serius dan, dalam beberapa kasus, ireversibel.

Mengingat dampak besarnya pada kesehatan, termasuk dampak pribadi, sosial dan ekonomi yang bersamaan, karenanya timbal diidentifikasi sebagai salah satu dari 10 bahan kimia yang menjadi perhatian utama kesehatan masyarakat secara global (Organisasi Kesehatan Dunia/ WHO, 2019).

Paparan timbal menyebabkan beban penyakit yang signifikan: Institute for Health Metrics and Evaluation memperkirakan bahwa pada tahun 2017, paparan timbal menyumbang 1,06 juta kematian dan 24,4 juta tahun hidup yang disesuaikan dengan kecacatan (DALYs*) karena efek jangka panjang pada kesehatan. 

Pada manusia, sumber utama pencemaran timbal biasanya bersumber dari timbal cat dan air minum yang dibawa melalui pipa timah. Cat berbahan dasar timbal sangat berbahaya bagi anak-anak yang mengunyah mainan dan perabotan yang dicat dan memakan cat yang terkelupas dari dinding. Industri di mana pekerja menghadapi padatan, debu, atau asap yang mengandung timbal termasuk industri perminyakan, pertambangan dan peleburan, percetakan, pembuatan peralatan makan dan penyimpanan baterai, pipa ledeng dan pemasangan gas, pembuatan cat dan pigmen, dan pembuatan keramik, kaca, dan amunisi. Kemungkinan sumber keracunan timbal lainnya termasuk penggunaan insektisida pertanian mengandung senyawa timbal; penyemprotan buah dan sayuran dapat mempengaruhi pekerja dan, pada akhirnya, konsumen.

Keracunan timbal juga dapat terjadi pada hewan. Ini sering mempengaruhi hewan peliharaan rumah tangga, terutama anjing dan burung; hewan ternak, termasuk sapi, domba, unggas, dan kuda; dan hewan liar, seperti hewan pengerat, unggas air, dan burung raptor. Mirip dengan manusia, keracunan timbal pada hewan cenderung melalui paparan produk yang mengandung timbal, terutama serpihan cat dan minyak, baterai, dan lemak yang dibuang secara tidak benar. Unggas air, seperti angsa dan bebek, kadang-kadang menelan pemberat ikan dan peluru timbal, dan burung raptor mungkin memangsa hewan pengerat yang terkontaminasi timbal. Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), keracunan timbal merupakan ancaman khusus bagi Elang laut laysan (Laysan albatross), populasi besar yang bersarang Midway Atoll, tempat mereka menelan serpihan cat timbal.

Pada tahun 2021, penggunaan timbal dalam bahan bakar secara global secara resmi berakhir, yang merupakan hasil lobi selama beberapa dekade oleh Kemitraan  untuk Bahan Bakar dan Kendaraan Bersih yang didukung UNEP. Penghapusan timbal dari bahan bakar secara bertahap dapat menyelamatkan sekitar 1,2 juta nyawa setiap tahunnya.

Saat ini, kandungan Timbal dalam cat merupakan sumber utama terjadinya paparan pencemaran timbal. Hal ini sering ditambahkan ke cat interior dan eksterior yang digunakan di rumah, sekolah dan bangunan lainnya, serta pada furnitur, taman bermain dan mainan, untuk mempercepat pengeringan, meningkatkan daya tahan dan meningkatkan sifat visual.

Sudah semakin banyak negara yang menolak penggunaan timbal pada Cat. Antara tahun 2012 dan 2023, jumlah negara yang memiliki kontrol yang mengikat secara hukum terhadap cat timbal meningkat menjadi  93 dari 52 negara. Pergeseran ini didukung oleh Aliansi Global untuk Menghilangkan Timbal Cat , yang dipimpin oleh UNEP dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Aliansi ini mendukung negara-negara dalam membuat undang-undang mengenai timbal dalam pengendalian cat, termasuk dengan mempromosikan model hukum yang dapat diambil oleh negara-negara ketika menyusun peraturan terkait timbal.

Bahkan di negara-negara maju yang sudah menerapkan pelarangan, timbal tetap menimbulkan bahaya karena merupakan bahan kimia yang banyak ditemukan pada bangunan dan produk-produk tua.

Saat ini Produk cat yang mengandung timbal masih beredar luas di Indonesia. Cat dengan kandungan timbal tinggi masih digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk memperindah tempat bermain anak. 

Dalam kurun 2012-2013, BaliFokus membeli 78 kaleng cat dekoratif enamel dan mengujikan kadar timbal di dalamnya. Laporan berjudul “Timbal dalam Cat Enamel Rumah Tangga di Indonesia” yang disusun oleh BaliFokus dengan dukungan dari Asian Lead Paint Elimination Project menemukan, bahwa lebih dari tiga perempat sampel (77% atau 60 sampel) memiliki kadar timbal di atas 90 bagian per juta (ppm). 

Penelitian BaliFokus pada 2015 menunjukkan, 83 persen dari 121 sampel cat enamel yang diuji mengandung timbal dengan konsentrasi membahayakan atau lebih besar daripada 90 ppm (standar WHO). Jika memakai standar SNI, 78 persen sampel tak memenuhi standar atau mengandung timbal di atas 600 ppm.

Menurut Laporan Nasional Timbal dalam Peralatan Bermain di Jakarta yang dikeluarkan Nexus3 pada 2019 menunjukkan, 81 dari 115 permukaan fasilitas permainan yang dicat warna cerah mengandung konsentrasi timbal di atas 90 ppm. Bahkan ada alat permainan yang memiliki kadar timbal di atas 4.000 ppm.

Umumnya, anak tidak terpapar timbal dari cat ketika cat masih di dalam kaleng ataupun saat cat baru dioleskan. Paparan timbal umumnya terjadi lama setelah cat bertimbal mengering pada kusen, pagar atau permukaan lain yang dicat. Permukaan yang dicat akan lapuk karena usia dan cuaca. Timbal yang terdapat dalam cat lalu masuk ke debu dan tanah baik di dalam ruangan maupun di sekitar rumah atau bangunan. Anak memiliki naluri ingin tahu yang mendorong mereka menjelajahi lingkungan sekitar dan juga memiliki kebiasaan alamiah dalam masa perkembangan yaitu memasukkan tangan ke mulut. Saat bermain di lingkungan yang tercemar timbal, debu dan tanah bertimbal dapat tak sengaja tertelan. Ini khususnya berlaku bagi anak berusia 6 tahun ke bawah. Sebagai gambaran, anak usia 1 sampai 6 tahun umumnya setiap hari menelan sekitar 100 mg debu dan tanah di rumah. Serpihan cat dapat menjadi sangat berbahaya karena kandungan timbalnya bisa jauh lebih tinggi daripada dalam debu dan tanah pada umumnya. Kadang anak dapat mengambil serpihan cat yang terkelupas dan menaruhnya dalam mulut. Selain itu, jika mainan atau benda lain dicat dengan cat bertimbal, cat kering bertimbal dapat tertelan langsung oleh anak yang menggigitnya. Namun, timbal yang tertelan oleh anak umumnya berasal dari debu yang mengandung timbal.

Pembatasan kadar timbal saat ini baru diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8011:2014 tentang Cat Dekoratif Berbasis Pelarut Organik dengan standar konsentrasi maksimal 600 bagian per juta (ppm). Itu pun bersifat sukarela sehingga industri masih bisa memasarkan produk cat dengan kadar timbal yang tinggi. Rekomendasi WHO. Batasan standar pada konsentrasi timbal juga jauh diatas batas WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yakni 90 ppm.


 

Tuesday, 3 October 2023

PANDUAN UIAA MEMBELI PERALATAN PANJAT TEBING (CLIMBING)

UIAA memberikan panduan bagi para pemanjat tebing saat akan membeli peralatan panjat tebing.
  1. Melakukan penelitian menyeluruh atau bacalah sebelum membeli. Pastikan perlengkapan yang Anda beli sesuai dengan jenis aktivitas yang ingin Anda lakukan. Baca terlebih dulu review produk dari sumber independen atau dari website produsen peralatan yang populer digunakan oleh para pemanjat tebing.
  2. Selalu membaca dan memperhatikan peringatan dan petunjuk pabrikan untuk penggunaan, pemeriksaan, pemeliharaan, dan penghentian peralatan. Untuk poin terakhir ini, jika ragu, yang terbaik adalah mengganti peralatan. Informasi penarikan produk dapat dilihat di website UIAA.
  3. Jika memungkinkan, cobalah sebelum membeli. Hal ini sangat penting terutama pada item yang ukurannya pas akan mempengaruhi kemampuan item tersebut dalam melindungi pemanjat seperti helm dan tali pengaman. Perlengkapan pendakian yang tidak pas bisa berbahaya.
  4. Hanya beli peralatan yang memiliki Label Keamanan UIAA dan/ atau label CE. Hal ini memastikan produk tersebut sesuai dengan standar internasional yang paling ketat. Label Keamanan UIAA, atau CE, biasanya dapat ditemukan terukir atau dijahit pada peralatan atau dalam deskripsi produk.
  5. Hindari membeli peralatan secara online kecuali peralatan dari merek terkenal dan terpercaya serta dari produsen terpercaya atau pengecer terkemuka. Artikel khusus dari UIAA dan British Mountaineering Council (BMC) membahas banyak bahaya membeli secara online.
  6. Waspada terhadap produk palsu. Bagi mata yang tidak terlatih, produk palsu mungkin sangat mirip dengan produk bersertifikat sebenarnya. Tampaknya produk bersertifikat yang dijual dengan harga sangat rendah seharusnya menjadi peringatan.
  7. UIAA tidak menganjurkan penggunaan peralatan pendakian bekas/bekas. Barang-barang berikut ini sebaiknya tidak dibeli secara bekas: tali kekang, helm, dan tali.
  8. Catat pembelian peralatan Anda di buku catatan atau online. Ini memastikan Anda selalu memiliki catatan kapan Anda membeli peralatan.
  9. Jika Anda mempunyai keraguan mengenai validitas peralatan, periksalah berdasarkan Basis Data Peralatan Bersertifikat UIAA. Demikian pula jika Anda yakin seseorang menggunakan Label Keamanan UIAA tanpa izin, Anda dapat mengirimkan rinciannya ke UIAA yang akan menambahkan produk ini ke database artikel yang melanggar. Daftar lengkap produsen yang produknya memiliki Label Keamanan UIAA dapat ditemukan di sini.
  10. Mengenai APD (Alat Pelindung Diri) perlu diketahui bahwa peralatan ini mengalami proses penuaan dan harus diganti sesuai pedoman pabrik. Harap dicatat bahwa banyak pengecer tidak menerima pengembalian peralatan APD setelah penjualan.

Catatan: 

UIAA adalah singkatan dari Union Internationale des Associations d'Alpinisme (UIAA), merupakan Federasi Pendakian dan Pendakian Gunung Internasional. Sesuai dengan namanya, UIAA merupakan organisasi internasional yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar keselamatan peralatan pendakian dan mengeluarkan sertifikasi keselamatan untuk setiap peralatan. Dimana ahli yang menentukan standar keselamatan terdiri dari orang-orang dari seluruh dunia; memberikan UIAA pandangan yang lebih luas mengenai olahraga ini dan pandangan yang lebih tajam terhadap kebutuhan keselamatan global. Standar keselamatan UIAA adalah yang tertinggi dalam hal perlengkapan pendakian.

CE adalah singkatan dari Conformity Europeenne dan merupakan standar kesesuaian keselamatan Eropa yang ditetapkan oleh Komunitas Ekonomi Eropa untuk menetapkan standar keselamatan bagi produk yang dijual di Uni Eropa. Sederhananya, UIAA adalah organisasi internasional sedangkan EN adalah organisasi Eropa. 

Untuk memenuhi persyaratan mendapatkan CE, maka suatu produk harus mematuhi standar teknis dan/ atau keselamatan EN (singkatan dari Standar Eropa atau Norma Eropa). Ini adalah standar keamanan yang disepakati untuk produk tertentu. Misalnya tali panjat tebing dinamis standar ini ditandai dengan angka 892, dimana angka 892 menunjukkan uji keamanan yang dilalui produk untuk menerima sertifikasi EN.

Sumber: 

https://theuiaa.org/safety/buyingclimbinggear/

https://www.cruxrange.com/blog/climbing-rope-label/

 

Monday, 2 October 2023

Kasus Amdal Proyek Rempang

 Rempang berduka...

 

Surat undangan tersebut menjadi BUKTI, bahwa kegiatan/ usaha di Rempang belum memiliki Dokumen Lingkungan Amdal. Namun anehnya,seorang menteri membantah fakta tersebut.

 

Tindakan dan peryataan Menteri tersebut terkesan menyepelekan Kewajiban Amdal bagi suatu kegiatan/ usaha. Berbeda pendapat dengan Menteri tersebut, seorang menteri secara tidak langsung mengakui belum adanya Amdal dalam Proyek rempang.

 



Kasus Amdal di Proyek Rempang menambah daftar panjang daftar abainya pemerintah terhadap Amdal.

Beberapa kasus tersebut adalah:

Amdal Kereta Cepat Jakarta Bandung

Mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) adalah proyek nasional dengan biaya total proyek yang berlangsung sejak 2016 itu mencapai 7,27 miliar dollar AS (Lebih dari 100 triliun). Proyek ini telah mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar Rp 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 18,02 triliun. Tidak hanya soal biaya, kenaikan juga terjadi pada suku bunga pinjaman, dari yang awalnya 2% menjadi 3,4%. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan angka itu masih lebih murah dibandingkan bunga pinjaman di tempat lain yang mencapai 6%. Tenor pinjaman pun berubah, dari yang tadinya 40 tahun, kini menjadi 30 tahun.

Padahal di awal pembangunannya, Negeri Sakura telah menawarkan investasi yang jauh lebih murah, yaitu sebesar US$6,2 miliar dengan masa waktu 40 tahun dan bunga 0,1%. Amdal proyek kereta cepat dianggap bermasalah karena terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. 

 

Amdal Ibukota Baru (Amdal IKN)




 




Thursday, 14 September 2023

Kerugian Lingkungan Spesies Invasif - Laporan IPBES 2023

Kehadiran spesies asing yang invasif selama ini seolah kurang dihargai, diremehkan, dan sering kali tidak disadari. Namun berdasarkan laporan baru yang diterbitkan oleh Platform Antarpemerintah tentang Keanekaragaman Hayati dan Jasa Ekosistem (IPBES), lebih dari 37.000 spesies asing telah dibawa oleh banyak aktivitas manusia ke wilayah dan bioma di seluruh dunia. Perkiraan konservatif ini kini meningkat pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Lebih dari 3.500 di antaranya merupakan spesies asing invasif yang berbahaya – sangat mengancam alam, kontribusi alam terhadap manusia, dan kualitas hidup yang baik. 

Terlalu sering diabaikan hingga terlambat, spesies asing yang invasif merupakan tantangan besar bagi manusia di semua wilayah dan negara. Disetujui pada hari Sabtu di Bonn, Jerman, oleh perwakilan dari 143 negara anggota IPBES, Laporan Penilaian Spesies Asing Invasif dan Pengendaliannya menemukan bahwa seiring dengan perubahan dramatis terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem, kerugian ekonomi global akibat spesies asing invasif melebihi $423 miliar setiap tahunnya. pada tahun 2019, dengan biaya yang meningkat setidaknya empat kali lipat setiap dekade sejak tahun 1970.

Pada tahun 2019, Laporan Penilaian Global IPBES menemukan bahwa spesies asing yang invasif adalah salah satu dari lima penyebab langsung hilangnya keanekaragaman hayati – selain perubahan penggunaan lahan dan laut, eksploitasi langsung terhadap spesies, perubahan iklim, dan polusi. Berdasarkan temuan ini, Pemerintah menugaskan IPBES untuk memberikan bukti terbaik dan pilihan kebijakan untuk menghadapi tantangan invasi biologis. Laporan yang dihasilkan dihasilkan oleh 86 ahli dari 49 negara, yang bekerja selama lebih dari empat setengah tahun. Penilaian ini mengacu pada lebih dari 13.000 referensi, termasuk kontribusi yang sangat signifikan dari Masyarakat Adat dan komunitas lokal, menjadikannya penilaian paling komprehensif yang pernah dilakukan terhadap spesies asing invasif di seluruh dunia.

Menurut Profesor Helen Roy (Inggris) menyatakan, bahwa Spesies asing yang invasif merupakan ancaman besar bagi keanekaragaman hayati dan dapat menyebabkan kerusakan permanen terhadap alam, termasuk kepunahan spesies lokal dan global, dan juga mengancam kesejahteraan manusia.”

Salah satu ketua Penilaian bersama Prof. Anibal Pauchard (Chili) dan penulis laporan IPBES tersebut, Prof. Peter Stoett (Kanada) menekankan bahwa “Spesies asing yang invasif merupakan ancaman besar bagi keanekaragaman hayati dan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada alam, termasuk kepunahan spesies lokal dan global, dan juga mengancam kesejahteraan manusia,”

Meskipun tidak semua spesies asing menjadi invasif – spesies asing invasif adalah bagian dari spesies asing yang diketahui telah berkembang dan menyebar, sehingga menyebabkan dampak negatif terhadap alam dan seringkali juga terhadap manusia. Sekitar 6% tanaman asing; 22% invertebrata asing; 14% vertebrata asing; dan 11% mikroba asing diketahui bersifat invasif dan menimbulkan risiko besar terhadap alam dan manusia. Masyarakat yang memiliki ketergantungan langsung terbesar terhadap alam, seperti Masyarakat Adat dan komunitas lokal, mempunyai risiko yang lebih besar. Lebih dari 2.300 spesies asing invasif ditemukan di lahan yang dikelola Masyarakat Adat – mengancam kualitas hidup dan bahkan identitas budaya mereka.



 

Saturday, 9 September 2023

Pencemaran Udara di Perkotaan

Pencemaran udara yang lazimnya terjadi di kawasan perkotaan merupakan ancaman lingkungan terbesar terhadap kesehatan masyarakat secara global. 

Setiap kali manusia menarik napas, selain udara manusia turut menyedot partikel-partikel kecil yang dapat merusak paru-paru, jantung, dan otak, serta menyebabkan sejumlah masalah kesehatan lainnya. Partikel yang paling berbahaya, mulai dari jelaga, debu tanah, hingga sulfat, adalah partikel halus dengan diameter 2,5 mikron atau kurang (disingkat PM 2.5).

Menurut data yang dipublikasikan oleh UNEP, pencemaran udara telah menyebabkan sekitar 7 juta kematian dini setiap tahunnya. 

Pada tahun 2019, sebanyak 99% populasi dunia tinggal di tempat yang kualitas udara tidak memenuhi standar kualitas udara WHO yang ditetapkan tahun 2021 (5 µg/m3). Diketahui pada tahun 2021, sebagai respons terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas bukti dampak polusi udara, WHO memperbarui pedoman kualitas udara rata-rata tahunan PM 2.5 menjadi 5µg/m3 , yang mewakili udara bersih karena hanya sedikit dampak yang teramati di bawah tingkat tersebut. Pembaruan ini mengurangi separuh tingkat pedoman yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2005, yaitu 10µg/m3. 

Sekitar empat juta orang meninggal pada tahun 2019 akibat paparan polusi udara luar ruangan yang mengandung partikel halus, dengan tingkat kematian tertinggi terjadi di Asia Timur dan Eropa Tengah

Polusi udara adalah krisis kesehatan global yang besar dan menyebabkan satu dari sembilan kematian di seluruh dunia. Paparan PM 2.5 mengurangi rata-rata harapan hidup global sekitar satu tahun pada tahun 2019. Penyakit paling mematikan yang terkait dengan polusi udara PM 2.5 adalah penyakit stroke, jantung, paru-paru, pernafasan bagian bawah (seperti pneumonia), dan kanker. Partikel halus tingkat tinggi juga berkontribusi terhadap penyakit lain, seperti diabetes, menghambat perkembangan kognitif pada anak-anak, dan juga menyebabkan masalah kesehatan mental.

Paparan polusi udara luar ruangan yang berpartikel halus merupakan faktor risiko lingkungan terbesar yang menyebabkan kematian dini secara global. Pada tahun 2019, pencemaran udara luar ruangan, yang bersumber dari partikel halus telah mengakibatkan kematian sebesar 15 %.

Paparan polusi udara berkontribusi terhadap sejumlah penyakit utama secara global namun kontribusinya tidak merata di seluruh dunia. Misalnya, polusi udara dikaitkan dengan 20 persen kematian akibat penyakit jantung iskemik secara global, namun lebih dari 30 persen terjadi di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. Anak-anak sangat rentan terhadap dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan karena kerentanan dan paparan mereka yang unik. 20 persen kematian bayi baru lahir secara global disebabkan oleh paparan polusi udara.

Partikel halus yang mencemari udara kita sebagian besar berasal dari aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil untuk menghasilkan listrik, transportasi, pembakaran limbah, pertanian – sumber utama metana dan amonia – serta industri kimia dan pertambangan. Sumber alaminya antara lain letusan gunung berapi, semburan air laut, debu tanah, dan petir. Sedangkan di negara-negara berkembang, ketergantungan pada kayu dan bahan bakar padat lainnya, seperti batu bara mentah untuk memasak, pemanas dan penerangan, serta penggunaan minyak tanah untuk penerangan, meningkatkan polusi udara di rumah-rumah.

Pencemaran udara dan perubahan iklim berkaitan erat karena semua polutan utama mempunyai dampak terhadap iklim dan sebagian besar mempunyai sumber polutan yang sama dengan gas rumah kaca. 

Meningkatkan kualitas udara kita akan membawa manfaat kesehatan, pembangunan, dan lingkungan. Selain itu, Meskipun polusi udara merupakan masalah global, namun dampaknya tidak proporsional terhadap mereka yang tinggal di negara-negara berkembang dan khususnya kelompok yang paling rentan, seperti perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia.

Laporan Tindakan UNEP mengenai Kualitas Udara memberikan tinjauan mengenai tindakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas udara. Laporan ini memberikan penilaian terhadap tindakan di sektor-sektor utama yang berkontribusi terhadap polusi udara, termasuk emisi industri (insentif untuk produksi yang lebih ramah lingkungan), transportasi (standar emisi kendaraan dan kualitas bahan bakar), pengelolaan limbah padat (peraturan pembakaran limbah secara terbuka), udara rumah tangga. polusi (insentif untuk penggunaan energi bersih dalam memasak dan memanaskan rumah) dan pertanian (praktik pertanian berkelanjutan).

Sumber: (UNEP)

PENOLAKAN Penggusuran Rempang - Maklumat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau

Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan maklumatnya terkait pengosongan lahan di Rempang. Ketua Umum LAM Kepri, Dato Sri Setia Amanah H Abdul Razak dalam maklumatnya, menyepakati enam poin yang harus dilakukan pemerintah baik dari di tingkatan Presiden, Kapolri, Panglima TNI, DPR dan DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri hingga Kapolda Kepri. Yaitu:

Pertama, LAM Kepri sebagai payung negeri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk disegala bidang baik pusat maupun daerah.
Kedua, batalkan relokasi 16 Kampung Tua Masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Galang.
Ketiga, membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa bentrok yang terjadi pada Kamis 7 September 2023.
Keempat, LAM Kepri mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Galang dan Rempang pada aksi 7-8 September 2023 lalu. Sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma, dan kerugian materi pasca bentrokan tersebut.
Kelima, mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR-DPD RI hingga Gubernur dan Walikota serta BP Batam, untuk menghentikan segala tindakan kekerasan.
Keenam, meminta pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang,terkait dampak jangka pendek dan panjang dari proyek strategis nasional di pulau tersebut.



Friday, 30 June 2023

Dokumentasi Air tanah (Groundwater) - Photo Image

Kumpulan foto air tanah (Groundwater Photo) di Goa Seplawan Yogyakarta, Indonesia


groundwater: making invisible be visible

groundwater goa seplawan

air tanah (groundwater) goa seplawan

groundwater goa seplawan, yogyakarta indonesia

air tanah di goa seplawan

groundwater seplawan cave, yogyakarta

groundwater seplawan cave


groundwater river seplawan cave

 


Thursday, 29 June 2023

Konservasi Keanekaragaman Hayati Melalui Seni dan Cerita Rakyat (Fabel)

Istilah cerita rakyat dalam bahasa Inggris disebut ‘folklore’. Istilah tersebut dibawa pertama kali oleh William Thomas pada tahun 1846. Folk, artinya kumpulan manusia, sedangkan lore dimaknai sebagai pengetahuan atau tradisi. Maka, folklore atau cerita rakyat mengarah pada tradisi budaya lisan yang terbentuk pada komunitas tertentu. 

Informasi ilmiah bisa jadi berbobot. Ini mungkin tidak menjangkau semua khalayak, terutama jika orang belum memiliki akses ke pendidikan formal. Karena itulah, Kesenian rakyat dapat menjadi alat visual dan nonverbal yang kuat untuk mengkomunikasikan ide-ide ilmiah yang kompleks.

Sebuah kampus Universitas di India, telah menampilkan keanekaragaman hayati yang ada dalam lingkungan kampusnya dengan mendesain sebuah peta keanekaragaman hayati kampus universitas yang menarik.

 Peta keanekaragaman hayati negara tersebut menampilkan lebih dari 55 spesies flora dan fauna dengan mengilustrasikannya melalaui gaya tradisional yang disebut kalamkari. Berasal dari kata Hindi kalam , yang berarti pena, bentuk kesenian rakyat ini melibatkan jenis lukisan yang rumit di atas kain.
Gaya lukisan tersebut umumnya terbatas pada miniatur dan terutama dikembangkan di mana raja-raja Mughal memerintah Asia Selatan dari tahun 1500-an hingga 1700-an. Gaya Mughal dipilih karena lukisan-lukisan mughal dianggap menunjukkan citra yang harmonis untuk kontras alam liar yang tertata dengan baik di dalam dan di sekitar keajaiban arsitektur.

Lukisan miniatur Mughal tampaknya menjadi salah satu dari sedikit bentuk seni rakyat yang mengatur gaya gambar yang paling dekat dengan bagaimana bentuk flora dan fauna benar-benar muncul, membuatnya lebih akurat secara ilmiah, bersama dengan memberi mereka karakter tenang yang unik dan daya tarik visual. 

 Dalam pembuatan peta, tiga disiplin ilmu—ekologi (dari kampus dan ilmuwannya), komunikasi, dan seni digabungkan, sehingga menghasilkan produk akhir yang dipasang di seluruh kampus pada titik pandang yang berbeda (seperti perpustakaan, asrama) jadi bahwa siswa dapat berhenti dan belajar tentang alam di sekitar mereka.

Diyakini bahwa, peta keanekaragaman hayati dengan seni mughal tersebut merupakan contoh pertama pembuatan peta keanekaragaman hayati untuk lingkungan binaan. 

Peta tersebut kini telah mengambil banyak bentuk. Peta digambbar diatas kain dari penenun di Banaras, India, yang desain tekstilnya berusia ratusan tahun, dan mencetak peta di atasnya untuk membuat stola. Saat tamu mengunjungi kampus, menawarkan kain stola sebagai tanda hormat. Itu telah menjadi aksesoris dan kenang kenangan yang berharga bagi setiap anggota komunitas Shiv Nadar. 

 

Sejak pemasangan peta keanekaragaman hayati di tempat-tempat penting di kampus, mahasiswa menjadi lebih sadar akan keanekaragaman hayati yang mengelilingi mereka. Peta tersebut telah terbukti menjadi media perekrutan yang sangat baik untuk para mahasiswa baru. 

Alat visual nontipikal bisa sangat ampuh dalam mengkomunikasikan istilah-istilah kompleks kepada kelompok sasaran perkotaan yang berpendidikan tinggi sekaligus menciptakan sikap positif terhadap alam di sekitar mereka. Universitas lainnya diharapkan turut serta mengeksplorasi bagaimana seni cerita rakyat dapat menjadi alat pengajaran di saat perubahan iklim dan hilangnya spesies. 

 Proyek peta keanekaragaman hayati tersebut diharapkan akan memiliki efek yang bertahan lama pada pemirsa sambil mengkomunikasikan konsep yang berkaitan dengan ilmu keanekaragaman hayati dengan cara yang tidak biasa, mudah diingat, dan dapat diandalkan.



Sumber: www-scientificamerican-com

 


Sunday, 18 June 2023

Download .pdf SE.5/MENLHK/SETJEN/PPI.3/5/2023 tentang Aksi Iklim dan Tata Kelola Kerja Sama Karbon

Ketepu kan... 

maaf, saya juga cari tapi gak ketemu.... wkwkwkwk

Mengenal 14 Resolusi Perlindungan Lingkungan oleh UNEP (Majelis Lingkungan PBB)

Saat ini UNEP setidaknya telah menerbitkan 14 resolusi dan satu keputusan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup global, yaitu:

  1. Resolusi untuk Mengakhiri polusi plastik: Menuju instrumen yang mengikat secara hukum internasional. Resolusi platik telah menegaskan permasalahan global yang ditimbulkan dari plastik.  Amina J. Mohammed, Wakil Sekretaris Jenderal PBB, menambahkan: “Saat ini, tidak ada area di planet ini yang tidak tersentuh oleh polusi plastik, mulai dari sedimen laut dalam hingga Gunung Everest. Planet ini layak mendapatkan solusi multilateral yang berbicara dari sumber ke laut. Kesepakatan global yang mengikat secara hukum tentang polusi plastik akan menjadi langkah pertama yang sangat disambut baik.”
     
  2. Resolusi Peningkatan Ekonomi Sirkular sebagai kontribusi untuk mencapai konsumsi dan produksi yang berkelanjutan
  3. Resolusi Pengelolaan Danau Berkelanjutan.
  4. Resolusi tentang Solusi Berbasis Alam untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
  5. Resolusi pada dimensi lingkungan pemulihan pasca COVID-19 yang berkelanjutan, tangguh dan inklusif
  6. Resolusi Keanekaragaman Hayati dan Kesehatan. Resolusi tentang keanekaragaman hayati dan kesehatan meminta Negara Anggota untuk mengurangi risiko kesehatan yang terkait dengan perdagangan satwa liar hidup yang ditangkap untuk tujuan makanan, penangkaran, obat-obatan dan perdagangan hewan peliharaan, melalui regulasi dan kontrol sanitasi.
  7. Resolusi-Kesejahteraan Hewan – Lingkungan – Pembangunan Berkelanjutan Nexus. Resolusi ini meminta Negara Anggota untuk melindungi hewan, melindungi habitatnya, dan memenuhi persyaratan kesejahteraannya.
  8. Resolusi Pengelolaan Nitrogen Berkelanjutan
  9. Resolusi Infrastruktur Berkelanjutan dan Tangguh. Resolusi tentang infrastruktur yang berkelanjutan dan tangguh diharapkan mampu mendorong Negara Anggota untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam semua rencana infrastruktur mereka.
  10. Resolusi tentang Pengelolaan Bahan Kimia dan Limbah yang Baik. Resolusi ini mengakui kegagalan manusia hingga saat ini untuk mengelola bahan kimia dan limbah, ancaman yang semakin diperparah oleh pandemi COVID-19 melalui penggunaan plastik sekali pakai dan bahan kimia desinfektan secara meluas. Resolusi ini juga mendukung adanya pembentukan panel kebijakan sains yang komprehensif dan ambisius tentang pengelolaan bahan kimia dan limbah yang baik serta pencegahan polusi.
  11. Resolusi untuk Panel Kebijakan-Ilmiah untuk berkontribusi lebih lanjut pada pengelolaan bahan kimia dan limbah yang baik dan untuk mencegah polusi
  12. Teks resolusi aspek lingkungan pengelolaan mineral dan logam
  13. Resolusi tentang Masa Depan Pandangan Lingkungan Global
  14. Resolusi dengan memperhatikan prinsip distribusi geografis yang adil, sesuai dengan paragraf 3 pasal 101 Piagam PBB

Friday, 16 June 2023

Pengelolaan Lingkungan Lahan basah - Konservasi Ekosistem Danau

Danau, baik danau alami dan buatan merupakan sumber lebih dari 90 persen air tawar di permukaan bumi. Karenanya  Danau adalah kontributor utama untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas air sebagai upaya melindungi kehidupan dan mata pencaharian seluruh umat manusia. 

Danau menyediakan berbagai jasa ekosistem, termasuk penyediaan air untuk konsumsi manusia, kesehatan, pangan dan energi; mengatur layanan untuk siklus makanan, penjernihan air, iklim dan keanekaragaman hayati; dan memungkinkan pengejaran kegiatan rekreasi dan tradisional.

Hampir seluruh danau merupakan ekosistem yang berharga dan mendukung spesies kunci yang penting bagi keanekaragaman hayati. Danau soda, misalnya, mengandung susunan unik spesies burung, mikroba, dan enzim, beberapa di antaranya berharga untuk tujuan pengobatan atau industri.

Namun, laporan penilaian keenam IPCC menguraikan dampak serius perubahan iklim terhadap ekosistem air tawar, menyoroti kebutuhan untuk melindungi dan memulihkannya untuk meningkatkan adaptasi dan membangun masyarakat, ekonomi, dan ekosistem yang tangguh.

Begitu pula dengan kondisi lingkungan danau, terutama dalam hal kualitas dan kuantitas air sangat memburuk di seluruh dunia, mengancam kesehatan manusia, keanekaragaman hayati dan lingkungan, dan bahwa hal ini perlu segera ditangani secara berkelanjutan.

Lebih dari separuh danau dan waduk besar di dunia telah menyusut sejak awal 1990-an, terutama karena krisis iklim dan konsumsi manusia, sehingga meningkatkan kekhawatiran tentang pasokan air untuk pertanian, tenaga air, dan konsumsi manusia, demikian temuan sebuah penelitian. Sebuah tim peneliti internasional melaporkan bahwa beberapa sumber air tawar terpenting di dunia,  dari Laut Kaspia antara Eropa dan Asia, hingga Danau Titicaca di Amerika Selatan, telah kehilangan air dengan laju kumulatif sekitar 22 gigaton per tahun selama hampir tiga dekade, setara dengan total penggunaan air di AS untuk seluruh tahun 2015. 

Ahli hidrologi air permukaan pada Universitas Virginia, Fangfang Yao mengatakan, 56 persen penyusutan volume danau dan waduk disebabkan perubahan iklim dan konsumsi manusia. Ilmuwan iklim secara umum menyatakan, wilayah kering di dunia akan menjadi lebih kering, sementara wilayah basah akan menjadi makin basah. Air menyusut lebih cepat di wilayah yang lembab. ”Ini tidak boleh diabaikan,” ujar Yao. (REUTERS/ Kompas)

Ilmuwan iklim umumnya berpikir bahwa daerah gersang di dunia akan menjadi lebih kering akibat perubahan iklim, dan daerah basah akan menjadi lebih basah, tetapi studi tersebut menemukan kehilangan air yang signifikan bahkan di daerah lembab. Para ilmuwan menilai hampir 2.000 danau besar menggunakan pengukuran satelit yang dikombinasikan dengan model iklim dan hidrologi. Mereka menemukan bahwa penggunaan manusia yang tidak berkelanjutan, perubahan curah hujan dan limpasan, sedimentasi, dan kenaikan suhu telah menurunkan permukaan danau secara global, dengan 53% danau menunjukkan penurunan dari tahun 1992 hingga 2020. Hampir 2 miliar orang di seluruh dunia terkena dampak langsung, dan banyak daerah menghadapi kekurangan air dalam beberapa tahun terakhir.

Hasil studi yang dirilis pada Selasa (13/6/2023) menyebutkan, data satelit memperlihatkan air di 7.245 waduk di seluruh dunia menyusut pada periode 1999-2018. Padahal, kapasitas bendungan bertambah hingga 28.000 meter kubik setiap tahun. Huilin Gao dari Universitas Texas A&M yang mengetuai penelitian itu mengatakan, perubahan iklim adalah faktor utama dalam penyusutan cadangan air di waduk-waduk. ”Sekalipun suhu (Bumi) berhenti naik, permintaan (air) akan terus bertambah,” katanya. (Kompas) 

Penyusutan volume waduk terkonsentrasi di belahan bumi selatan, terutama Afrika dan Amerika Selatan. Di sana kebutuhan air meningkat dengan cepat. Bendungan baru tidak terisi secepat yang diharapkan. Studi itu tidak menghitung dampak sedimentasi. Persoalan sedimentasi diperkirakan akan memangkas kapasitas waduk hingga seperempatnya pada 2050, menurut makalah yang diterbitkan United Nations University pada Januari 2023. (Kompas)

Dengan demikian, upaya konservasi danau tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk memberikan jaminan dalam rangka mencapai Agenda Berkelanjutan tahun 2030.

Ilmuwan dan juru kampanye telah lama mengatakan bahwa pemanasan global tidak boleh melebihi 1,5 derajat celsius (2,7 derajat fahrenheit) jika kita ingin menghindari konsekuensi paling dahsyat dari perubahan iklim. Dunia telah menghangat sekitar 1,1C (1,9F) sejak zaman pra-industri. Studi hari Kamis menemukan penggunaan manusia yang tidak berkelanjutan mengeringkan danau, seperti Laut Aral di Asia Tengah dan Laut Mati di Timur Tengah, sementara danau di Afghanistan, Mesir, dan Mongolia dilanda kenaikan suhu, yang dapat meningkatkan kehilangan air ke atmosfer. Permukaan air naik di seperempat danau, seringkali sebagai akibat dari pembangunan bendungan di daerah terpencil seperti Dataran Tinggi Tibet Dalam. 

Hal itu diperkuat laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) pada 9 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa perubahan iklim sudah tidak terkendali. Selain bencana banjir, gelombang panas, kebakaran lahan dan hutan, IPCC juga memperingatkan kembali risiko krisis air sebagai akibat dari perubahan iklim.

 

Perlindungan Ekosistem Danau Global

Secara global, perlindungan ekosistem danau telah diakui secara khusus melalui Resolusi UNEA No. UNEP/EA.5/Res.4 tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan (Resolusi Majelis Lingkungan PBB tentang Manajemen Danau Berkelanjutan/ Resolution the United Nations Environment Assembly -UNEA- for Sustainable Lake Management), tanggal 2 Maret 2022. 

Danau dapat ditemukan di seluruh dunia, biasanya air tawar, terkadang basa atau asin, beberapa di antaranya membentang ribuan kilometer persegi, yang lain tidak lebih besar dari beberapa lapangan sepak bola. Mereka adalah tempat lahirnya berbagai bentuk kehidupan dan peradaban manusia, tetapi telah sangat terpengaruh oleh kombinasi abstraksi yang berlebihan, polusi, dan perubahan iklim. Itulah mengapa Negara Anggota menyetujui dan ingin melihat resolusi Majelis Lingkungan PBB tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan Maret 2022 agar dilaksanakan secepat dan semaksimal mungkin.

Sebelumnya, perlindungan ekosistem danau secara umum telah diakui dalam 3 resolusi, yaitu: pertama, Majelis Umum 70/1 tanggal 25 September 2015, yang berjudul “Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development”. Resolusi tersebut menegaskan, bahwa danau adalah salah satu ekosistem yang berhubungan erat dengan air, yang harus dilindungi dan dipulihkan. 

Konservasi air, termasuk ekosistem danau karenanya selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam target 6.6 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam rangka perlindungan air, bahka telah dilunsurkan inisiatif restorasi sungai dan lahan basah terbesar dalam sejarah saat diselenggarakannya Konferensi Air PBB tanggal 22-24 Maret 2023 di New York. Tantangan Air Tawar bertujuan untuk memulihkan 300.000 km sungai - setara dengan lebih dari 7 kali keliling Bumi - dan 350 juta hektar lahan basah - area yang lebih luas dari India - pada tahun 2030.

Bersamaan dengan pasokan air, ekosistem air tawar yang sehat memberikan banyak manfaat bagi manusia dan alam, dan sangat penting untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Namun, sepertiga dari lahan basah dunia telah hilang selama 50 tahun terakhir , dan kita masih kehilangannya lebih cepat daripada hutan. Sungai dan danau adalah ekosistem yang paling terdegradasi di dunia, dengan populasi ikan, banyak di antaranya sangat penting untuk ketahanan pangan masyarakat, terdorong ke tepi jurang.

Resolusi Kedua, yaitu Resolusi Majelis Umum 75/212 tanggal 21 Desember 2020 tentang Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Tinjauan Komprehensif Jangka Menengah tentang Pelaksanaan Tujuan untuk Dekade Aksi Internasional, “Air untuk Pembangunan Berkelanjutan”, 2018–2028.

Ketiga, Resolusi Majelis Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa 3/10 tentang mengatasi pencemaran air untuk melindungi dan memulihkan ekosistem yang berhubungan dengan air.

Selain itu, perlindungan terhadap ekosistem danau juga tertuang dalam Konvensi Lahan Basah Penting Internasional (the Convention on Wetlands of International Importance) terutama sebagai Habitat Unggas Air, Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan dan pengelolaan danau berkelanjutan.

 

Perlindungan Ekosistem Danau Nasional

Secara legal, pemerintah memiliki sejumlah regulasi terkait pelestarian danau secara berkelanjutan. Di antaranya aturan tentang konservasi danau yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang meliputi perlindungan sumber air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air. 

Lebih fokus lagi, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Total ada 15 danau prioritas secara nasional yang tersebar dari pulau Sumatera hingga Papua. Penetapannya berdasarkan kondisi degradasi lingkungan, memiliki nilai ekonomi hingga ilmu pengetahuan, dan tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan. Upaya penyelamatan danau di Indonesia tersebut diperkuat melalui inventarisasi poin-poin yang menjadi tantangan selama ini.

Secara akumulatif, lebih dari 1.250 danau tersebar di seluruh Indonesia mulai dari yang berukuran kecil hingga besar. Ribuan danau tersebut menyimpan sekitar 500 miliar kubik cadangan air tawar yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem, aktivitas ekonomi, hingga keberlangsungan budaya. Peran strategis danau bagi umat manusia tidak bisa disepelekan, apalagi saat ini sedang terjadi anomali iklim global yang menyebabkan berkurangnya volume air di danau. Dengan melindungi dan memulihkan danau dapat menjadi salah satu solusi penting dalam meminimalkan dampak perubahan iklim. Selain itu, dengan melestarikan danau maka turut serta membantu pemulihan ekosistem, menjaga stok air tawar, serta menjaga keberlanjutan hidup manusia dan lingkungan secara utuh. (LITBANG KOMPAS)

Dalam dokumen Rekomendasi Pengelolaan Danau secara Terpadu dan Berkelanjutan Tahun 2020 oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional, ada belasan peran strategis danau bagi kehidupan masyarakat. Peran itu terbagi menjadi dua kelompok, yaitu peran secara langsung dan tidak langsung.

Indonesia memiliki 840 danau yang telah teridentifikasi dengan luas total 7.103 kilometer persegi. Selain itu, juga memiliki sejumlah telaga, ranu, atau situ yang mencapai 735 titik. Danau-danau besar di Indonesia terkonsentrasi di pulau Sumatera dengan proporsi secara nasional mencapai kisaran 20 persen. Wilayah lain yang memiliki banyak danau ialah Kalimantan dan Papua. Apabila ditotal, volume air yang dapat ditampung seluruh danau secara nasional diperkirakan mencapai 500 miliar meter kubik. Sayangnya, ratusan danau itu menghadapi berbagai permasalahan.

Misalnya saja, seperti Danau Semayang dan Danau Melintang di Kalimantan Timur. Kedua danau ini menunjukkan pendangkalan sehingga volume air berkurang. Bahkan, pernah hanya 1 meter kedalaman air di tengah danau sehingga berimbas pada kerusakan ekosistem dan kerugian ekonomi (Kompas/12/2/2020). Danau lainnya, yakni Danau Toba, juga menghadapi permasalahan serupa. Tinggi muka airnya turun drastis pada awal tahun 2021 hingga mendekati batas minimumnya. Laju penurunan tinggi muka air Danau Toba sekitar 1 sentimeter per harinya. Penyebab utamanya adalah kerusakan ekosistem sekitar danau yang berpengaruh pada suplai air tawar. Nasib Danau Tempe di Sulawesi Selatan juga tak kalah miris. Volume danau terus berkurang, padahal keberadaannya vital bagi budidaya perikanan air tawar dan pengairan lahan pertanian. Selain cuaca yang tak menentu, sedimentasi atau pendangkalan juga menjadi penyebab utama penyusutan Danau Tempe itu. Salah satu dampaknya terasa bagi masyarakat, yakni produksi perikanan turun drastis hingga 75 persen bila dibandingkan tahun 1970-an.


Konservasi Danau dan Ketahanan Air

Secara ekologi, danau memiliki kemampuan menampung air hujan secara alami untuk menekan risiko banjir dan kekeringan. Selain memiliki fungsi ekologi, danau juga mampu memenuhi kebutuhan air bagi pertanian, perikanan, dan kebutuhan domestik rumah tangga secara berkelanjutan. Artinya, melestarikan danau berarti juga menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi kehidupan.

Indonesia termasuk dalam negara yang menghadapi risiko kelangkaan air tinggi pada 2040. Dengan skor 3,26, Indonesia menempati peringkat ke-51 negara dengan kelangkaan air tertinggi.