Thursday, 12 October 2023

REMPANG dan Mandalika - Mengingat Siaran Pers PBB tentang Ancaman Pelanggaran HAM di Proyek Mandalika

Kasus Rempang, mengingatkan kembali pada kasus Proyek Sirkuit Mandalika. Dimana pada tahun 2021, Pakar PBB telah mengingatkan adanya ancaman pelanggaran HAM di proyek mandalika melalui pemaksaan dan penggusuran masyarakat untuk pembangunan proyek Mandalika.

Karenanya Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia hari ini mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan hukum yang berlaku dengan adanya laporan bahwa proyek pariwisata senilai USD 3 miliar di pulau Lombok telah menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Sasak, dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia. 

Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia bahkan mengingatkan, bahwa sudah bukan jamannya lagi untuk mendirikan sirkuit balap dan proyek infrastruktur pariwisata transnasional besar-besaran yang hanya menguntungkan segelintir pelaku ekonomi alih-alih bermanfaat bagi populasi masyarakat secara keseluruhan.

Dalam siaran persnya, Pakar PBB mempersoalkan proyek mandalika yang sebagian dibiayai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan telah mendapatkan investasi lebih dari USD 1 miliar daripebisnis swasta. Grup asal Prancis yaitu VINCI Construction Grands Projets merupakan investor terbesar yang akan bertanggung jawab atas pembangunan Sirkuit Mandalika, hotel, rumah sakit, water park, dan fasilitas lainnya. Para pakar juga mengkritik kurangnya uji tuntas (due diligence) oleh AIIB dan perusahaan swasta untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk terhadap hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UN Guiding Principles (Prinsip Panduan PBB) mengenai bisnis dan hak asasi manusia.

Ironisnya, sampai dengan saat ini (Oktober 2023), meskipun pembangunan telah selesai selama dua tahun, namun diketahui proses pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat masih belum selesai. Wajarlah apabila Pemilik lahan yang digunakan sirkuit Mandalika mengancam akan memblokade jalan menuju sirkuit mandalika saat ajang Motogp pada 13 oktober 2021. (Lihat berita disini)

Lihat siaran pers PBB secara lengkap disini.

Mungkin patut dipertimbangkan, oleh para pembela hak masyarakat Rempang untuk menghubungi pakar HAM PBB untuk membantu perjuangannya.

Para pakar: Mr. Olivier De Schutter, Pelapor Khusus untuk kemiskinan ekstrim dan hak asasi
manusia; Francisco Cali Tzay, Pelapor Khusus untuk hak-hak masyarakat adat; Ms. Mary
Lawlor, Pelapor Khusus untuk situasi pembela hak asasi manusia; Mr. Obiora Okafor, Pakar
Independen untuk hak asasi manusia dan solidaritas internasional; Mr. Balakrishnan Rajagopal,
Pelapor Khusus untuk perumahan yang layak sebagai komponen dari hak atas standar hidup
layak, dan hak non-diskriminasi dalam konteks tersebut; Mr. Livingstone Sewanyana, Pakar
Independen untuk mendorong tatanan internasional yang demokratis dan adil; Kelompok Kerja
PBB untuk Hak Asasi Manusia dan perusahaan transnasional serta perusahaan bisnis lainnya
(dikenal sebagai Kelompok Kerja Bisnis dan Hak Asasi Manusia): Mr. Dante Pesce (Ketua), Mr.
Surya Deva (Wakil Ketua), Ms. Elżbieta Karska, Mr. Githu Muigai, dan Ms. Anita Ramasastry
Para Special Rapporteur (Pelapor Khusus), Independent Experts (Pakar Independen) dan
Working Group (Kelompok Kerja) adalah bagian dari Special Procedures (Prosedur
Khusus) dari Human Rights Council (Dewan Hak Asasi Manusia). Special Procedures,
yaitu badan ahli independen terbesar dalam sistem Hak Asasi Manusia PBB, adalah nama
umum dari mekanisme pemantauan dan pencarian fakta independen Council yang
menangani situasi negara tertentu atau masalah tematik di seluruh bagian dunia. Para
pakar Special Procedures bekerja secara sukarela; mereka bukan staf PBB dan tidak
menerima gaji untuk pekerjaan mereka. Mereka bekerja secara independen dari
pemerintah atau organisasi mana pun dan melayani dalam kapasitas individu mereka.
UN Human Rights, Halaman Negara – Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut dan permintaan media, silakan hubungi: Junko Tadaki (+41 22 917
9298 / jtadaki@ohchr.org) dan Isabelle Delforge (+32 498 522 163 /
isabelle.delforge@srpoverty.org).
Untuk pertanyaan media mengenai pakar independen UN lainnya, silakan hubungi Renato de
Souza (+41 22 928 9855 / rrosariodesouza@ohchr.org)
Ikuti berita terkait pakar hak asasi manusia independen UN di Twitter @UN_SPExperts.
Khawatir terhadap dunia yang kita tinggali?
PERJUANGKAN hak-hak sesama sekarang juga.
#Standup4humanrights
kunjungi situs web http://www.standup4humanrights.org

No comments:

Post a Comment