Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan maklumatnya terkait pengosongan lahan di Rempang. Ketua Umum LAM Kepri, Dato Sri Setia Amanah H Abdul Razak dalam maklumatnya, menyepakati enam poin yang harus dilakukan pemerintah baik dari di tingkatan Presiden, Kapolri, Panglima TNI, DPR dan DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri hingga Kapolda Kepri. Yaitu:
Pertama, LAM Kepri sebagai payung negeri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk disegala bidang baik pusat maupun daerah.
Kedua, batalkan relokasi 16 Kampung Tua Masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Galang.
Ketiga, membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa bentrok yang terjadi pada Kamis 7 September 2023.
Keempat, LAM Kepri mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Galang dan Rempang pada aksi 7-8 September 2023 lalu. Sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma, dan kerugian materi pasca bentrokan tersebut.
Kelima, mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR-DPD RI hingga Gubernur dan Walikota serta BP Batam, untuk menghentikan segala tindakan kekerasan.
Keenam, meminta pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang,terkait dampak jangka pendek dan panjang dari proyek strategis nasional di pulau tersebut.
Saturday, 9 September 2023
PENOLAKAN Penggusuran Rempang - Maklumat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment