Pencemaran udara yang lazimnya terjadi di kawasan perkotaan merupakan ancaman lingkungan terbesar terhadap kesehatan masyarakat secara global.
Setiap kali manusia menarik napas, selain udara manusia turut menyedot partikel-partikel kecil yang dapat merusak paru-paru, jantung, dan otak, serta menyebabkan sejumlah masalah kesehatan lainnya. Partikel yang paling berbahaya, mulai dari jelaga, debu tanah, hingga sulfat, adalah partikel halus dengan diameter 2,5 mikron atau kurang (disingkat PM 2.5).
Menurut data yang dipublikasikan oleh UNEP, pencemaran udara telah menyebabkan sekitar 7 juta kematian dini setiap tahunnya.
Pada tahun 2019, sebanyak 99% populasi dunia tinggal di tempat yang kualitas udara tidak memenuhi standar kualitas udara WHO yang ditetapkan tahun 2021 (5 µg/m3). Diketahui pada tahun 2021, sebagai respons terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas bukti dampak polusi udara, WHO memperbarui pedoman kualitas udara rata-rata tahunan PM 2.5 menjadi 5µg/m3 , yang mewakili udara bersih karena hanya sedikit dampak yang teramati di bawah tingkat tersebut. Pembaruan ini mengurangi separuh tingkat pedoman yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2005, yaitu 10µg/m3.
Sekitar empat juta orang meninggal pada tahun 2019 akibat paparan polusi udara luar ruangan yang mengandung partikel halus, dengan tingkat kematian tertinggi terjadi di Asia Timur dan Eropa Tengah
Polusi udara adalah krisis kesehatan global yang besar dan menyebabkan
satu dari sembilan kematian di seluruh dunia. Paparan PM 2.5 mengurangi
rata-rata harapan hidup global sekitar satu tahun pada tahun 2019.
Penyakit paling mematikan yang terkait dengan polusi udara PM 2.5 adalah
penyakit stroke, jantung, paru-paru, pernafasan bagian bawah (seperti
pneumonia), dan kanker. Partikel halus tingkat tinggi juga berkontribusi
terhadap penyakit lain, seperti diabetes, menghambat perkembangan
kognitif pada anak-anak, dan juga menyebabkan masalah kesehatan mental.
Paparan polusi udara luar ruangan yang berpartikel halus merupakan faktor risiko lingkungan terbesar yang menyebabkan kematian dini secara global. Pada tahun 2019, pencemaran udara luar ruangan, yang bersumber dari partikel halus telah mengakibatkan kematian sebesar 15 %.
Paparan polusi udara berkontribusi terhadap sejumlah penyakit utama secara global namun kontribusinya tidak merata di seluruh dunia. Misalnya, polusi udara dikaitkan dengan 20 persen kematian akibat penyakit jantung iskemik secara global, namun lebih dari 30 persen terjadi di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. Anak-anak sangat rentan terhadap dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan karena kerentanan dan paparan mereka yang unik. 20 persen kematian bayi baru lahir secara global disebabkan oleh paparan polusi udara.
Partikel halus yang mencemari udara kita sebagian besar berasal dari aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil untuk menghasilkan listrik, transportasi, pembakaran limbah, pertanian – sumber utama metana dan amonia – serta industri kimia dan pertambangan. Sumber alaminya antara lain letusan gunung berapi, semburan air laut, debu tanah, dan petir. Sedangkan di negara-negara berkembang, ketergantungan pada kayu dan bahan bakar padat lainnya, seperti batu bara mentah untuk memasak, pemanas dan penerangan, serta penggunaan minyak tanah untuk penerangan, meningkatkan polusi udara di rumah-rumah.
Pencemaran udara dan perubahan iklim berkaitan erat karena semua polutan utama mempunyai dampak terhadap iklim dan sebagian besar mempunyai sumber polutan yang sama dengan gas rumah kaca.
Meningkatkan kualitas udara kita akan membawa manfaat kesehatan, pembangunan, dan lingkungan. Selain itu, Meskipun polusi udara merupakan masalah global, namun dampaknya tidak proporsional terhadap mereka yang tinggal di negara-negara berkembang dan khususnya kelompok yang paling rentan, seperti perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia.
Laporan Tindakan UNEP mengenai Kualitas Udara memberikan tinjauan mengenai tindakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas udara. Laporan ini memberikan penilaian terhadap tindakan di sektor-sektor utama yang berkontribusi terhadap polusi udara, termasuk emisi industri (insentif untuk produksi yang lebih ramah lingkungan), transportasi (standar emisi kendaraan dan kualitas bahan bakar), pengelolaan limbah padat (peraturan pembakaran limbah secara terbuka), udara rumah tangga. polusi (insentif untuk penggunaan energi bersih dalam memasak dan memanaskan rumah) dan pertanian (praktik pertanian berkelanjutan).
Sumber: (UNEP)
No comments:
Post a Comment