Rempang berduka...
Surat undangan tersebut menjadi BUKTI, bahwa kegiatan/ usaha di Rempang belum memiliki Dokumen Lingkungan Amdal. Namun anehnya,seorang menteri membantah fakta tersebut.
Tindakan dan peryataan Menteri tersebut terkesan menyepelekan Kewajiban Amdal bagi suatu kegiatan/ usaha. Berbeda pendapat dengan Menteri tersebut, seorang menteri secara tidak langsung mengakui belum adanya Amdal dalam Proyek rempang.
Kasus Amdal di Proyek Rempang menambah daftar panjang daftar abainya pemerintah terhadap Amdal.
Beberapa kasus tersebut adalah:
Amdal Kereta Cepat Jakarta Bandung
Mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) adalah proyek nasional dengan biaya total proyek yang berlangsung sejak 2016 itu mencapai 7,27 miliar dollar AS (Lebih dari 100 triliun). Proyek ini telah mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar Rp 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 18,02 triliun. Tidak hanya soal biaya, kenaikan juga terjadi pada suku bunga pinjaman, dari yang awalnya 2% menjadi 3,4%. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan angka itu masih lebih murah dibandingkan bunga pinjaman di tempat lain yang mencapai 6%. Tenor pinjaman pun berubah, dari yang tadinya 40 tahun, kini menjadi 30 tahun.
Padahal di awal pembangunannya, Negeri Sakura telah menawarkan investasi yang jauh lebih murah, yaitu sebesar US$6,2 miliar dengan masa waktu 40 tahun dan bunga 0,1%. Amdal proyek kereta cepat dianggap bermasalah karena terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Amdal Ibukota Baru (Amdal IKN)
No comments:
Post a Comment