Friday, 17 November 2023

Menyoal Legalitas Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan untuk Proyek Rempang


Menurut siaran berita Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyampaikan temuan sementara atas tindak lanjut penanganan masalah Rempang Eco City. Ombudsman menemukan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan.


 

Selain itu, diketahui Proyek Rempang belum memiliki Persetujuan Lingkungan dan DOkumen Lingkungan berupa AMDAL.

 

Meskipun tidak memiliki Sertifikat HPL serta Amdal, namun Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sudah memaksa warga Rempang untuk melakukan meninggalkan tempat tinggalnya paling lambat tanggal 20 September 2023. Bahkan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat Rempang, bahwa Pulau Rempang wajib dikosongkan pada tanggal 28 September 2023.

Hasil dari investigasi Ombudsman, warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. “Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” terang Johanes.

ironisnya, berdasarkan keterangan Polres Barelang, saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023.

No comments:

Post a Comment