Proyek Rempang, diketahui belum memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan. Menurut siaran berita Ombudsman:
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyampaikan temuan sementara atas tindak lanjut penanganan masalah Rempang Eco City. Ombudsman menemukan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan. “Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023. Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,” terang Johanes dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Namun Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sudah memaksa warga Rempang untuk melakukan meninggalkan tempat tinggalnya paling lambat tanggal 20 September 2023. Bahkan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat Rempang, bahwa Pulau Rempang wajib dikosongkan pada tanggal 28 September 2023.
Hasil dari investigasi Ombudsman, warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. “Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” terang Johanes.
Temuan lain, Johanes mengatakan bahwa belum ada dasar
hukum terkait ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian
kompensasi dan program secara keseluruhan. “Berdasarkan keterangan dari
BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti
maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan
dasar hukum agar program berjalan,” ucapnya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa Pemkot Batam belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam.
Pada
proses pengamanan dan penegakan hukum kepolisian, Johanes
mengungkapkan, berdasarkan keterangan Polres Barelang, saat ini sebanyak
35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan
unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023. Terkait
adanya penahanan warga, Ombudsman secara tegas meminta agar warga
dibebaskan. “Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan
atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan
sesuai ketentuan,” ucap Johanes.
Ombudsman menangkap adanya keluhan
warga atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi. “Berdasarkan keterangan
warga Pulau Rempang, adanya kehadiran aparat keamanan yang bersenjata
lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga,” terang
Johanes.
No comments:
Post a Comment