Wednesday, 18 September 2019

Sejarah Perkembangan Prospek Perkebunan Kelapa Sawit

Kelapa sawit (E. guineensis) merupakan tumbuhan yang hidup secara liar, semi-liar atau dibudidayakan di tiga area utama tropis khatulistiwa: Afrika, Asia Tenggara dan Amerika Selatan dan Tengah. Sebagian besar dari penyebaran ini merupakan hasil perpindahan oleh manusia. Terdapat bukti fosil, historis dan linguistik yang menunjukan bahwa, kelapa sawit berasal dari Afrika.

Pada tahun 1848 pohon kelapa sawit dibawa ke Asia Tenggara, dimana diketahui empat bibit dibawa dan ditanam di pulau Jawa yang saat itu bernama Hindia Belanda, tepatnya di daerah Bogor (dahulu Buitenzorg). Di Indonesia, benih dari empat pohon yang awalnya ditanam di Bogor didistribusikan secara luas. Sawit awalnya digunakan terutama sebagai tanaman hias, tetapi upaya eksperimental pemeliharaan untuk memperoleh nilai ekonomi telah dimulai pada awal 1860. Salah satunya berada di Deli di Sumatra, yang kemudian diambil menjadi nama untuk bibit ini.

Pada tahun 1911, perkebunan besar pertama di Sumatra telah ditanam dengan bibit Deli Palms. Industri Sumatra berkembang pesat menjadi 31.600 ha pada tahun 1925. Pada tahun 1940an, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 110.000 ha, setelah Perang Dunia II dan kemerdekaan, perkebunan di Sumatra berkembang secara lambat. Pada tahun 1956, area yang ditanami hanya meningkat 15% daripada tahun 1940 diiringi hasil panen yang rendah setiap hektarnya.

Pada akhir 1960-an, area tanaman pohon di Indonesia diorganisasi menjadi kelompok perkebunan besar Perusahaan Nasional Perkebunan (PNP/  sekarang menjadi PTPN) di bawah kepemilikan pemerintah. Tujuh di antaranya memiliki 90.000 ha pada tahun 1971 di Sumatra dan 36.000 ha lainnya dipegang oleh perusahaan swasta. Selama awal 1970-an, ada suntikan modal besar oleh Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia ke dalam PNP, dan pada tahun 1985, area yang ditanami lebih dari 500.000 ha (Taniputra et al., 1988). Skema petani kecil juga dimulai, dan Indonesia telah mendukung sektor petani kecilnya dengan kuat, termasuk harga dukungan jaminan untuk TBS yang dipasok oleh petani kecil.

Pada 1991, sektor perkebunan swasta adalah yang terbesar, tetapi bentuk lainnya masih substansial. Baru-baru ini, banyak modal asing telah diinvestasikan ke Indonesia dimana sebagian besarnya berasal dari Malaysia. Produksi Indonesia tumbuh relatif lambat sampai akhir 1980-an tetapi setelah itu tumbuh dengan cepat. Sejak 1980, area yang ditanami telah meningkat lima kali lipat pada tahun 1991 dan lebih dari enam kali lipat pada tahun 2000. Ini termasuk meluasnya sebaran perkebunan ke pulau Kalimantan dan Sulawesi. Industri ini mengalami kemunduran dari krisis keuangan pada tahun 1998 dan ketidakstabilan politik yang mengikutinya, tetapi dalam dekade terakhir, area yang matang telah berlipat ganda menjadi 6,5 juta ha pada tahun 2012 (Oil World, 2013). Euforia kegembiraan yang ditimbulkan dari meledaknya ekonomi kelapa sawit telah menyebabkan perencanaan yang buruk, dan menampakan kebutuhan tanah yang cocok untuk penanaman kelapa sawit yang efisien sering diabaikan dalam mengatasi masalah keuangan.

Boom di industri minyak sawit sangat menakjubkan. Produk dari kelapa sawit - minyak sawit mentah, minyak inti sawit, tepung inti sawit, dan turunannya - sangat serbaguna. Selain digunakan secara luas sebagai minyak goreng, juga dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk industri makanan, kosmetik, dan kimia dan sebagai pakan ternak. Indonesia dan Malaysia bersama-sama menyumbang lebih dari 80 persen produksi global dan Eropa adalah salah satu pasar terbesar mereka.

Pertimbangan utama adalah meningkatnya protes internasional dalam beberapa tahun terakhir terhadap penebangan hutan untuk pembangunan kelapa sawit.

Lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia tumbuh dua kali lipat menjadi sepuluh juta hektar antara tahun 1995 dan 2005. Perluasan perkebunan kelapa sawit adalah komponen kunci dari strategi pemerintah untuk pengembangannya.  Grup perusahaan dari Malaysia dan Singapura mendapat manfaat dari privatisasi perkebunan yang sebelumnya dikelola pemerintah, dan dari lokasi lahan besar di perbatasan hutan Sumatra dan Kalimantan.

Ekspansi kelapa sawit telah menjadi salah satu, meskipun bukan faktor terbesar, dalam kerusakan yang terjadi pada hutan Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.

Sumber :
R.H.V. Corley, P.B. Tinker, 2016, The Oil Palm, Fifth edition, Blackwell Science.
Oliver Pye, Introduction, dalam Oliver Pye & Jayati Bhattacharya, 2013, The Palm Oil Controversy in Southeast Asia A Transnational Perspective, Springer, hlm.1
Pablo Pacheco, et al., The palm oil global value chain: Implications for economic growth and social and environmental sustainability, CIFOR, Working Paper 220, 2017, Bogor, Indonesia.

Komoditas perkebunan telah menjadi andalan pendapatan dan devisa negara Indonesia. Sebagai negara yang juga dikenal dengan negara agraris, wajarlah kita mengandalkan komoditas perkebunan dan pertanian sebagai andalan pembangunan.
Nilai ekspor komoditas perkebunan, pada Tahun 2015 total ekspor perkebunan mencapai US$ 23,933 milyar atau setara dengan Rp. 311,138 triliun (asumsi 1 US$=Rp.13.000).
Salah satu sektor utama perkebunan adalah kelapa sawit.

Hasil utama dari kelapa sawit adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO). Namun saat ini minyak kelapa sawit dan bahan-bahan berbasis kelapa sawit dapat ditemukan di hampir 50% dari produk umum konsumend dan telah menyebar di seluruh dunia, misalnya produk makanan seperti roti kemasan, sereal sarapan, margarin, coklat, es krim, biskuit, makanan ringan dan berbagai produk kecantikan. Ini juga digunakan dalam produk rumah tangga, sampo, krim, sabun, lipstik, lilin dan biofuel untuk mobil dan pembangkit listrik. Wajarlah diperkirakan, apabila permintaan akan minyak sawit akan cenderung mengalami peningkatan.

Tanaman kelapa sawit memiliki masa hidup ekonomi sekitar 25-30 tahun, buah berproduksi sepanjang tahun (Barcelos et al. 2015). Ini menghasilkan sekitar 3,8 ton per hektar (ton/ha) pertahun sebagai rata-rata global, 6 ton/ha di perkebunan terbaik di Asia Tenggara dan 10 ton/ha secara genetik uji coba lapangan (Rival dan Levang 2014). Kelapa sawit telah dilabeli sebagai "mesin minyak alami" (Saingan dan Levang 2014) karena produktivitasnya yang relatif tinggi dalam kaitannya dengan tanaman oleaginous lainnya (miskedelai, bunga matahari dan rapeseed (Barcelos et al. 2015). Kelapa sawit memiliki biaya produksi terendah dari semua minyak nabati di pasar komoditas global, dan dapat memenuhi permintaan global yang diperkirakan tumbuh mencapai 240 juta ton pada tahun 2050 (Corley 2009).

Monday, 16 September 2019

Kebakaran Hutan dan Lahan - Ulah dan Penyebab

Kebakaran hutan tropis basah di Indonesia diketahui terjadi sejak abad ke-19 yakni di kawasan antara Sungai Kalanaman dan Cempaka (sekarang Sungai Sampit dan Kantingan), Kalteng yang rusak akibat kebakaran hutan tahun 1877. Laporan lain menyebutkan kebakaran hutan terjadi di wilayah timur laut yang kini dikenal sebagai Suaka Danau Sentarum, Kalbar. Seiring dengan meningkatnya intensitas campur tangan manusia pada hutan, jumlah kebakaran juga meningkat.

Menurut "KEYAKINAN" Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dony Monardo kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 99 persen akibat ulah manusia.
Sedangkan faktor lainnya adalah "termasuk El Nino lemah hanyalah penyebab saja," ujarnya saat rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Minggu, 4 Agustus 2019.
(Sumber : Surya Sriyanti, "Kepala BNPB: Kebakaran Hutan 99 Persen Ulah Manusia", Media Indonesia, 05 Agustus 2019)

Sayangnya belum terdapat data atau penelitian yang secara komprehensif dalam memaparkan secara rinci ulah dan penyebab karhutla di Indonesia.
Negara kita memang sudah terbiasa didasarkan atas ASUMSI semata. Sehingga wajarlah jika Karhutla akan terus berlangsung... Hanya keajaian saja yang mungkin dapat mengatasinya. YAKIN pokoknya.
Namun beberapa temuan telah memberikan penyebab "terkuat" dari karhutla, yaitu karena penerapan metode "slash and burn" dalam kegiatan pembukaan lahan oleh perusahaan dan masyarakat.

Sedangkan karhutla terbesar dari segi luasan lahan yang terbakar di tahun 1997, menurut hasil studi UNDP dan kementerian Negara Lingkungan hidup disebabkan oleh faktor kompleks seperti kebijakan yang tidak tepat, kurangnya teknologi alternatif, lemahnya partisipasi masyarakat dan diperburuk oleh perubahan dan fluktuasi iklim. Pada tahun 1997, Asap yang ditimbulkan bukan saja mempengaruhi hampir 20 juta penduduk di Kalimantan dan Sumatera, tetapi juga mempengaruhi negara tetangga di Asia Tenggara yakni Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussallam.

Baca :

Pembukaan lahan dengan cara membakar, memang telah menjadi salah satu metode pembukaan lahan yang lazim diterapkan sejak dahulu.
Murahnya metode ini, menjadi salah satu pemicu utama, selain karena telah menjadi suatu kebiasaan atau adat istiadat.

Sedangkan perusahaan,

Kesejateraan Karhutla... Bagi2 dana APBN...
Dony menerangkan BNPB sudah mengalokasikan dana bagi 1.512 personel yang diterjunkan untuk memadamkan karhutla di Kalteng. Dengan rincian, setiap orang mendapatkan Rp145 ribu per hari.

Saturday, 14 September 2019

Standar CSR - UN Global Compact

Global Compact Initiative diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PBB saat itu Kofi Annan di Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada Januari 1999, dan secara resmi diluncurkan di Markas Besar PBB pada Juli 2000. Global Compact tidak hanya mengizinkan keikutsertaan perusahaan multinasional saja, tetapi juga diperuntukan untuk lembaga pemerintahan, kota, institusi akademik, LSM dan organisasi buruh, untuk menandatangani sepuluh prinsip yang diterima secara universal di bidang hak asasi manusia, standar perburuhan, lingkungan dan anti korupsi. 
Sepuluh Prinsip adalah bahwa perusahaan harus:
1) mendukung dan menghormati perlindungan hak asasi manusia yang diproklamirkan secara internasional dalam lingkup pengaruhnya;
2) memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia;
3) menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas hak untuk melakukan perundingan bersama;
4) menjunjung tinggi penghapusan segala bentuk kerja paksa dan kerja wajib;
5) menjunjung tinggi penghapusan pekerja anak secara efektif;
6) menghilangkan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan pekerjaan;
7) mendukung pendekatan pencegahan terhadap tantangan lingkungan;
8) melakukan inisiatif untuk mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar;
9) mendorong pengembangan dan difusi teknologi ramah lingkungan; dan
10) bekerja melawan semua bentuk korupsi, termasuk pemerasan dan penyuapan.

Sepuluh prinsip tersebut bersumber dari empat instrumen hukum internasional yang paling penting (karena diterima secara universal), yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights); Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional tentang Prinsip dan Hak Fundamental di Tempat Kerja (the International Labour Organization’s Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work); Deklarasi Rio 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan (the Rio Declaration on Environment and Development); dan Konvensi PBB Menentang Korupsi (the United Nations Convention Against Corruption). Lebih lanjut Global Compact memberikan peran fasilitasi yang berharga, dengan mengintegrasikan ketentuan hukum internasional tersebut dan menyaringnya menjadi bentuk yang mudah dicerna. Kemudian dikembangkan menjadi sebuah panduan praktis untuk manajer perusahaan, misalnya Guide for Integrating Human Rights into Business Management yang disajikan sesuai dengan proses bisnis dalam bahasa yang ramah manajemen, bukan dalam bahasa hukum internasional.

Dengan berpartisipasi dalam Global Compact perusahaan setuju untuk memasukkan sepuluh prinsipnya ke dalam operasi mereka sehari-hari dan melaporkan secara publik tentang implementasinya, misalnya dalam laporan tahunan. Persyaratan asli untuk melapor langsung ke Sekretariat Global Compact setiap tahun diganti pada tahun 2005 dengan persyaratan pelaporan publik. Salah satu komitmen eksplisit yang dibuat oleh perusahaan ketika bergabung dengan Global Compact adalah untuk menyerahkan Communications on Progress (COP) tahunan menggunakan indikator pelaporan seperti Pedoman GRI. COP harus ditempatkan di situs web Global Compact PBB dan dibagikan secara luas dengan pemegang saham perusahaan. Selain memperkenalkan persyaratan pelaporan publik, Global Compact Integrity Measures memperketat aturan tentang penggunaan logo UN ke logo Global Compact dan juga memperkenalkan mekanisme pengaduan untuk pertama kalinya.
Pelanggaran terhadap Kebijakan Compact Global tentang COP akan mengakibatkan perubahan dalam status peserta dari “aktif” menjadi “tidak berkomunikasi” untuk kemudian “tidak aktif”, dan pada akhirnya menghasilkan penghapusan daftar peserta. Pada Oktober 2009, lebih dari 1.000 perusahaan telah dihapuskan dari situs web Global Compact, dan sebagian besar dari yang tersisa diberi label memiliki having Status COP Non-komunikasi.
Berdasarkan update terakhir (30 Maret 2019) pada halaman situs Global Compact, tercatat 9.997 perusahaan terdaftar dari 162 negara dan 61.248 laporan keberlanjutan.  Seluruh partisipasi terdaftar ada 13585 entitas, dimana sebanyak 82 entitas, yang terdiri atas perusahaan, universitas, yayasan, konsultan dan NGO yang berasal dari Indonesia,. 


Wednesday, 28 August 2019

Download Pdf

Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 36/PDT/2017/PT PLK Tahun 2017terhadap gugatan ARIE ROMPAS. dkk .pdf

Putusan Mahkamah Agung Terhadap Gugatan ARIE ROMPAS. dkk .pdf

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi Gugatan ARIE ROMPAS. dkk .pdf
https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/1e0bf42adc1961b853c5f86e82b69e48/pdf


DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi dari para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:
1). Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;
2). Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3). Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4). Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5). Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;
6). Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
7). Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

4. Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI;

5. Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI untuk membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah :
1). Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2). Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
3). Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;

6. Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI segera mengambil tindakan :
1). Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap;
2). Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
3). Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
4). Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;

7. Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk membuat:
1). Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2). Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

8. Menghukum TERGUGAT II untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;

9. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk :
1). Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
2). Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
3). Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar;
4). Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;

10. Menghukum TERGUGAT VI untuk membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal, untuk itu TERGUGAT VI wajib:
1). Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;
2). Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
3). Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
4). Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;

11. Menghukum TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;

12. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;

13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.501.000,00 (dua juta lima ratus satu ribu rupiah);



Download
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/OT.140/4/2014 tanggal 4 April 2014 tentang Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun.pdf
disini : Ngayal...

download pdf
Rencana Strategis Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015 – 2019.pdf


Saturday, 24 August 2019

Standar CSR - Panduan OECD untuk Perusahaan-Perusahaan Multinasional (OECD Guidelines)

Pada tanggal 4 May 2010, para pemerintah dari 42 Negara OECD dan yang Non-Negara OECD yang mengikatkan diri pada Deklarasi OECD mengenai Investasi Internasional dan Perusahaan-Perusahaan Multinasional. Guidelines for International Investment and Multinational Enterprises OECD (Panduan OECD) adalah bagian dari deklarasi OECD. 
Panduan telah memberikan pedoman untuk operasional secara konkret bagi negara-negara anggota OECD, dengan ruang lingkup nilai-nilai etika di bidang-bidang, seperti investasi (prinsip pengungkapan), Hak-Hak Asasi Manusia, Ketenagakerjaan dan Hubungan industrial, Lingkungan Hidup, Pemberantasan Suap, Permintaan Suap dan Pemerasan, Kepentingan-Kepentingan Konsumen, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Persaingan Usaha dan Perpajakan.
Panduan OECD yang ditujukan oleh para pemerintah kepada perusahaan-perusahaan multinasional untuk menerapkan asas-asas dan standar-standar kesukarelaan untuk perilaku bisnis yang bertanggung jawab yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan standar-standar internasional yang diakui kepada perusahaan. 
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa operasi-operasi berbagai perusahaan ini sejalan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, untuk menguatkan dasar dari rasa saling percaya antara perusahaan-perusahaan dengan masyarakat di mana mereka beroperasi, untuk memperbaiki iklim investasi asing dan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan yang berkesinambungan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Saat ini Panduan OECD telah diterjemahkan kedalam berbagai bahasa negara untuk memudahkan implementasinya. 
Panduan OECD klik disini

Tuesday, 20 August 2019

Larangan Ekspor Sawit - Kliping Berita

Dua Sisi Kebijakan Pembatasan Impor Sawit Uni Eropa
ELSA EMIRIA LEBA
6 Juli 2019 · 19:22 WIB

Dinamika perselisihan antara negara pengekspor minyak sawit mentah (CPO) dan Uni Eropa terus bergulir. Uni Eropa membuat kebijakan untuk membatasi hingga menghentikan impor minyak sawit sebagai bahan bakar nabati dengan alasan sawit menyebabkan deforestasi.

Indonesia dan Malaysia, sebagai pengekspor sawit terbesar di dunia, menganggap Uni Eropa (UE) melakukan diskriminasi perdagangan. Pasalnya, UE akan tetap menggunakan minyak nabati lainnya hasil produksi perusahaan Eropa yang membutuhkan lahan lebih luas dari sawit, seperti minyak rapa dan biji bunga matahari.

Kuasa Usaha Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Charles-Michel Geurts, di Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan, pembatasan impor minyak sawit tidak membuat UE melarang impor seluruh produk minyak sawit.

Menurut dia, lebih dari setengah komoditas minyak sawit yang dikonsumsi Eropa bukan untuk biodiesel. Oleh karena itu, tetap ada peluang bagi Indonesia untuk mengirim produk sawit ke pasar Eropa.

”Kabar baiknya adalah UE ingin mengonsumsi produk yang berkelanjutan. Indonesia juga berkomitmen yang sama untuk memproduksi produk dengan prinsip yang sama. Saya yakin, jalan UE dan Indonesia akan bertemu,” tutur Geurts.
Indonesia telah mendorong dan mengampanyekan produksi sawit yang berkelanjutan guna memenuhi permintaan pasar Eropa. Strategi telah dilakukan, antara lain, dengan menerbitkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), mengeluarkan kebijakan moratorium perizinan kelapa sawit, dan menanam kembali pohon di lahan yang sama. 
Sejumlah pengamat mengeluarkan pendapat yang mengkritik atau mendukung UE ataupun Indonesia. Namun, beberapa pihak kini menyoroti sisi lain dari keputusan UE untuk membatasi dan menghentikan impor sawit untuk biodiesel.

Dosen Ekonomi Lingkungan University of Reading, Elizabeth Robinson, serta Dosen Manajemen dan Tata Kelola Hutan Institut Pertanian Bogor, Herry Purnomo, menulis artikel berjudul ”Palm oil: an EU ban won’t save Asian rainforests, but here’s what might help” yang dirilis The Conversation pada 3 Mei 2019. Salah satu poin utama tulisan adalah kebijakan UE kemungkinan hanya memberikan dampak positif yang kecil terhadap lingkungan.

Menurut Robinson dan Purnomo, Indonesia mengekspor dua pertiga produksi minyak sawit untuk biodiesel dan hanya satu perlima dari jumlah itu yang dikirim ke UE. Pembatasan kuota tersebut justru akan menyebabkan Indonesia meningkatkan penjualan minyak sawit ke negara importir lainnya, seperti India dan China. 
Upaya Indonesia untuk memproduksi dan memperdagangkan minyak kelapa sawit dengan prinsip berkelanjutan dapat terganggu. Selain UE, negara importir lainnya juga belum berkomitmen penuh untuk membeli produk yang diproses menggunakan prinsip berkelanjutan.
”Larangan itu bahkan dapat merusak lingkungan dengan mengakhiri upaya untuk bekerja dengan negara-negara yang mengembangkan produksi minyak sawit berkelanjutan yang juga dapat mengurangi kemiskinan,” tulis Robinson dan Purnomo.

Pertanyaan yang sering muncul, apakah dengan mengantongi sertifikat berkelanjutan bisa menjamin mereka mendapatkan harga jual layak.
Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan, perusahaan-perusahaan Indonesia berupaya untuk menerapkan prinsip berkelanjutan, salah satunya melalui sertifikat ISPO yang tidak mudah dan murah untuk diperoleh. Adapun dari sekitar 700 perusahaan anggota Gapki, baru sekitar 400 yang sudah bersertifikat ISPO.
”Bagi mereka (perusahaan berskala kecil dan petani individu), pertanyaan yang sering muncul, apakah dengan mengantongi sertifikat berkelanjutan bisa menjamin mereka mendapatkan harga jual layak,” ujar Togar (Kompas, 1/7/2019).

Kilas balik
Perseteruan antara UE dan negara pengekspor minyak nabati bukan cerita baru. Namun, kondisi semakin genting memasuki tahun ini.
Pada 13 Maret 2019, Komisi Eropa mengadopsi aturan pelaksanaan dari Pedoman Energi Terbarukan (RED II). Salah satu rekomendasi RED II adalah minyak sawit tidak lagi diakui sebagai bahan bakar nabati di Eropa. Hal ini dapat mengancam ekspor sawit sejumlah negara, antara lain Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Keputusan itu berdasarkan hasil kajian yang didanai oleh Komisi Eropa pada 2015. Hasil kajian menyebutkan, minyak sawit dan kedelai merupakan kontributor tidak langsung terbesar terhadap emisi gas rumah kaca. Penanaman kedua jenis tanaman ini dinilai menyebabkan deforestasi.
Kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen UE untuk mengurangi emisi gas rumah kaca setidaknya 40 persen pada 2030 di bawah level yang ada pada 1990. Komitmen ini disebutkan dalam Perjanjian Paris pada 2016 yang bertujuan untuk mengontrol pemanasan global.

Menurut rencana, jika tidak ada keberatan, aturan pelaksanaan RED II yang telah diadopsi akan disahkan setelah dua bulan.

Pada 13 Juni 2019, UE akhirnya sepakat untuk secara bertahap mengurangi penggunaan minyak sawit untuk biodiesel hingga 2030. Menurut anggota Parlemen Eropa, Bas Eickhout, jumlah penggunaan minyak kelapa sawit akan dibatasi selama 2019-2023 dan selanjutnya berkurang secara bertahap hingga nol pada 2030.

UE selama ini menggunakan minyak sawit sebagai salah satu bahan baku untuk bahan bakar nabati. Harga minyak kelapa sawit lebih murah daripada minyak nabati lainnya yang diproduksi di Eropa, seperti minyak rapa dan biji bunga matahari.
Mengutip data Copenhagen Economics, kebutuhan UE terhadap minyak sawit untuk biodiesel sebenarnya menunjukkan tren peningkatan selama 2010-2015. Pada 2015, UE mengimpor total 7,3 juta ton minyak sawit, terdiri dari 46 persen untuk biodiesel, 9 persen untuk listrik dan pemanas, serta 45 persen untuk makanan dan industri.

Jika Amerika Serikat dan Brasil dapat meninggalkan kesepakatan, kami juga dapat mempertimbangkannya. Kenapa tidak?
UE mengimpor minyak sawit kebanyakan dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Pada 2017, UE mengimpor minyak sawit senilai 7 miliar dollar AS dan setengahnya digunakan untuk biodiesel.

Strategi Indonesia
Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia bereaksi keras atas kebijakan UE. UE adalah salah satu pasar ekspor minyak sawit terbesar.
Setelah Indonesia dan Malaysia mengirim surat bersama kepada Komisi Eropa pada 8 April 2019, Indonesia juga sedang bersiap membawa persoalan tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Bahkan, Indonesia pernah mengancam untuk keluar dari Perjanjian Paris. UE dinilai terus memberikan tekanan terhadap sawit Indonesia. Padahal, perkebunan sawit membutuhkan lahan yang lebih sedikit dibandingkan perkebunan rapa atau kedelai.
Selain itu, pemerintah telah menunjukkan itikad untuk mengurangi emisi karbon melalui moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit. ”Jika Amerika Serikat dan Brasil dapat meninggalkan kesepakatan, kami juga dapat mempertimbangkannya. Kenapa tidak?” kata Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Indonesia juga mendorong pengembangan pencampuran biodiesel dari minyak sawit dengan solar untuk bahan bakar kendaraan melalui program B20 sejak 2016 dan B30 pada 2020. Strategi ini dilakukan untuk menyerap produksi minyak sawit sekaligus mengurangi impor minyak.
Pemerintah juga menargetkan satu peta sawit selesai dikerjakan pada Agustus 2019. Peta ini akan memberikan data yang lebih aktual terkait industri kelapa sawit dan dampaknya terhadap lingkungan. (REUTERS)

Koran Kompas. Editor Khaerudin Khaerudin
Diakses 13 Agustus 2019





Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Tajuk Rencana
Mencegah Kebakaran Hutan
14 Agustus 2019
Artikel Kompas

Kebakaran hutan yang kita khawatirkan terjadi lagi. Pada musim kemarau yang kering saat ini, yang terbakar ialah hutan gambut di Riau dan hutan di Kalimantan.

Tidak kurang dari Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali secara khusus untuk mencegah agar kebakaran hutan tidak terulang. Presiden juga mengingatkan kembali kepada kapolda dan pangdam agar bersungguh-sungguh menangani kebakaran hutan atau risikonya akan dimutasi.

Setiap tahun kebakaran hutan selalu terjadi di beberapa daerah, biasanya di Sumatera dan Kalimantan. Catatan di dalam arsip harian Kompas memperlihatkan, kebakaran hutan setidaknya sejak tahun 1961 sudah terjadi di kawasan hutan dekat Palembang dan menyebabkan ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu diselimuti asap tebal.

Kebakaran hutan merugikan masyarakat yang langsung terkena dampak dan secara nasional. Kerugian akibat kebakaran hutan tahun 2015 diperkirakan triliunan rupiah. Masyarakat di sekitar kawasan hutan yang terbakar terpaksa menghirup udara bercampur asap, yang berdampak pada kesehatan, terutama ibu hamil, anak balita, dan warga lansia. Asap akibat kebakaran hutan diketahui dapat menyebabkan kematian lebih awal.

Kebakaran hutan berarti hilangnya plasma nutfah di suatu wilayah, yang boleh jadi endemik dan memiliki manfaat yang belum diketahui. Kebakaran hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, saat ini mengancam habitat gajah sumatera. Potensi ekonomi pariwisata juga menurun dan Indonesia akan kesulitan memasuki pasar negara maju yang menggunakan syarat ramah lingkungan untuk produk impor mereka.

Kerugian juga terjadi ketika asap mengganggu negara tetangga, seperti kebakaran hutan tahun 2013 dan 2015 yang mengganggu Singapura dan Malaysia. Pada tahun 2015 Presiden Jokowi memotong waktu kunjungannya ke Amerika Serikat karena kebakaran hebat melanda Sumatera dan Kalimantan.

Mencegah selalu lebih baik daripada memadamkan. Berbagai pelajaran dari kebakaran hutan seharusnya membuat semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemda, lembaga lain, pemilik perkebunan, hingga masyarakat sekitar, sama-sama berupaya bersiap lebih baik lagi, apalagi saat ini musim kemarau tergolong kering.

Untuk berhasil mencegah kebakaran hutan, pertama-tama semua pihak harus sepakat tentang penyebab utama dan penyebab ikutannya. Saat ini di antara para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, belum sepakat apakah penyebabnya alamiah, sengaja dibakar pemilik perkebunan untuk meluaskan areal tanam, dibakar peladang berpindah sebagai bagian dari cara bercocok tanam, penyebab lain, atau kombinasinya. Sepanjang identifikasi penyebab belum selesai, kebakaran hutan kemungkinan akan terjadi akibat cara untuk mencegah salah.

Dengan kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi, kita berharap ke depan pencegahan menjadi ujung tombak kerja lembaga yang mendapat tanggung jawab mencegah karhutla. Ada sanksi tegas terhadap pelanggar aturan pembukaan lahan serta aparat yang mendapat tanggung jawab.

Diakses Tanggal : 14 Agustus 2019


Saturday, 17 August 2019

Standar CSR - Pedoman GRI (Global Reporting Initiative Standards)

Standar global untuk pelaporan adalah satu-satunya cara untuk memastikan respons global yang terkoordinasi terhadap masalah sosial dan lingkungan. Inisiatif Pelaporan Global (GRI) memberikan dasar untuk standardisasi tersebut melalui Pedoman Pelaporan Keberlanjutan tahun 2002 ('Pedoman GRI').  Pedoman ini dirancang oleh Coalition for Environmentally Responsible Economies (CERES) yang bekerjasama dengan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pedoman GRI mendominasi pelaporan keberlanjutan dalam pasar global serta memiliki pengaruh yang kuat terhadap praktik pengungkapan informasi. 
Pedoman GRI didasarkan pada konsep “triple bottom line” yang dikembangkan oleh Elkington, yang ruang lingkup pelaporannya mencakup 3 kategori kinerja perusahaan, yaitu ekonomi, lingkungan dan sosial. Sedangkan aspek sosial mencakup 4 subkategori, yakni Praktik Ketenagakerjaan, dan Kenyamanan Bekerja, Hak Asasi Manusia Masyarakat, dan Tanggung Jawab atas Produk. 
Pilihan ini didukung oleh gagasan, bahwa untuk mencapai keberlanjutan membutuhkan keseimbangan hubungan kompleks antara kebutuhan ekonomi, lingkungan, dan sosial saat ini dengan cara yang tidak membahayakan kebutuhan di masa depan (penekanan ditambahkan). Tujuan dari Pedoman GRI adalah untuk memberikan “kerangka kerja yang tepercaya dan kredibel untuk pelaporan keberlanjutan yang dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran, sektor, atau lokasi” dan dapat memfasilitasi dialog terbuka tentang keberlanjutan menggunakan“.  
Perusahaan yang mengadopsi pendekatan GRI memiliki peluang untuk mengatasi masalah lingkungan dan sosial dengan menghasilkan laporan dua bagian. Bagian 1 menjelaskan prinsip-prinsip yang telah digunakan untuk mendefinisikan informasi dalam pelaporan perusahaan (misalnya untuk memutuskan apa yang relevan, siapa pemangku kepentingan, apa batas laporan) dan mengomentari kualitasnya (misalnya keseimbangan, keakuratan, dan keandalannya). Pada Bagian 2 perusahaan melaporkan strategi, profil, pendekatan manajemen dan kinerjanya terhadap indikator yang dipilih. 
Laporan keberlanjutan yang disiapkan berdasarkan Pedoman GRI memiliki lima komponen, yaitu :
1) Strategi (strategy), mendeskripsikan strategi organisasi pelapor berkenaan dengan keberlanjutan, termasuk pernyataan dari CEO atau pimpinan perusahaan.
2) Profil (profile), yang memberikan gambaran umum tentang struktur dan operasi organisasi perusahaan serta ruang lingkup laporan.
3) Struktur Pemerintahan dan Sistem Manajemen (Governance Structure and Management Systems), mendeskripsikan struktur organisasi, kebijakan, dan sistem manajemen, termasuk upaya keterlibatan para pemangku kepentingan.
4) Muatan Indeks GRI (GRI Content Index), menyajikan tabel informasi yang tercantum dalam Bagian C dari Pedoman GRI di dalam laporan organisasi.
5) Indikator Kinerja (Performance Indicators) - ukuran dampak atau pengaruh organisasi pelapor yang dibagi menjadi indikator kinerja terintegrasi, ekonomi, lingkungan, dan sosial. (GRI, 2002)

Tuesday, 13 August 2019

Politik Penegakan Hukum Lingkungan KLHK - Gugatan KLHK Terhadap Pertamina Akibat Pencemaran Teluk Balikpapan

Gugatan KLHK terhadap Pertaminan Dalam Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan
Langkah KLHK untuk menggugat perusahaan BUMN, yaitu Pertamina dengan total ganti kerugian sebesar 10 Triliun atas pencemaran minyak di teluk Balikpapan tentunya wajar untuk dipertanyakan.
Pada dasarnya, Pertamina telah mengakui dan menyatakan sikapnya untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Sehingga dari awal tragedi sampai dengan berakhirnya tragedi, Pertamina telah melakukan tindakan proaktif, dalam upaya penanggulangan pencemaran minyak di laut teluk Balikpapan.
Selain itu, sebelumnya KLHK juga telah menjatuhkan sanksi administrasi, yang dirahasiakan kepada masyarakat, kepada Pertamina.
Sehingga seharusnya secara administrasi, maka langkah-langkah pengendalian tumpahan minyak dan ganti kerugian terhadap lingkungan hidup telah terintegrasi ke dalam sanksi administrasi tersebut. Oleh karenanya, apabila memang sanksi administrasi tidak diindahkan, maka seharusnya langkah KLHK adalah melanjutkan ke sanksi berikutnya, yaitu sanksi Pidana termasuk di dalamnya adanya pidana denda dalam rangka penanggulangan tumpahan minyak.
Sikap kooperatif Pertamina seharusnya dapat mewujudkan suatu kerjasama yang baik bersama KLHK untuk mengatasi tumpahan minyak. Namun, kenyataanya, tanpa adanya keterangan yang jelas dari KLHK, kemudian KLHK menggugat Pertamina karena tragedi di Balikpapan tersebut.
Apakah sangat sulit untuk mendudukan secara bersama, antara KLHK dan Kementerian BUMN dan ESDM, secara bersama-sama membahas solusi penanggulangan tumpahan minyak tersebut?
Mengapa mesti dibawa ke pengadilan?
Kasus tersebut menggambarkan, bahwa antara PT. Pertamina sebagai perusahaan PLAT MERAH yang secara tidak langsung ada di bawah Kementerian ESDM dan/atau BUMN dan KLHK saling BERMUSUHAN.

ANGGARAN 800 JUTA
Padahal KLHK membebankan dana atau anggaran sebesar 800 juta untuk biaya penyelesaian sengketa lingkungan tersebut. Jumlah yang cukup besar tentunya untuk menyelesaikan suatu kasus dalam penegakan hukum lingkungan. Padahal, anggaran lembaga KPK saja untuk penanganan perkara korupsi, yang rerata berjumlah 433 juta per/kasus, menjadi sorotan berlulang-ulang setiap tahunnya oleh DPR. (Baca sini dan ini)
Tidak bisakah para pihak duduk bersama. Yaitu 3 kementerian bersama pertamina bersikap saling kooperatif menyelesaikan kasus tumpahan minyak secara bersama-sama. Dengan adanya pendekatan yang kooperatif, maka seharusnya biaya 800 juta tersebut tidak diperlukan. Kemudian alangkah baiknya apabila dana tersebut malah dipergunakan untuk membantu upaya pertamina dalam rangka pemulihan ekosistem teluk Balikpapan.
Dengan begitu, maka upaya pemulihan lingkungan tidak berlarut-larut, menunggu selesainya sengketa gugatan yang diajukan oleh KLHK terhadap Pertamina.
Kapankah selesainya sengketa tersebut???.
Kapankah pemulihan terhadap kerugian lingkungan direalisasikan???
Kapankah kerugian masyrakat direalisasikan???

Kasus Pencemaran Montara 
Sikap KLHK terhadap perusahaan asing dalam kasus pencemaran sumur minyak Montara justru MEMBLE. KLHK terkesan melunak terhadap pencemaran Laut Timor akibat meledaknya Sumur minyak Montara yang ada di negara di Australia. Padahal sebaliknya, masyarakat yang dirugikan dan LSM berjibaku sampai ke negeri Kangguru untuk meminta pertanggungjawaban PTTEP selaku operator sumur minyak Montara. 
Anehnya lagi, pada awalnya pemerintah berencana menggugat sebesar 24 Triliun atau 23 Triliun.
Namun tidak jadi dilaksanakan. Pemerintah malah menyetujui untuk menerima DANA KOMPENSASI yang jumlahnya, jauh dari rencana gugatan awal, yaitu sebanyak 5 Juta dolar, yang kemudian DITERIMA oleh pemerintah dengan berbagai alasannya.

Kliping Berita :
Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan penyelesaian kasus Montara tidak bisa diselesaikan lewat jalan damai di luar pengadilan. Upaya damai bisa dilakukan di pengadilan pada tahap mediasi.
Menurut Jasmin, PTT EP bisa saja melakukan Corporate Social Responsibilty (CSR) kepada masyarakat terdampak. Namun, proses hukum tetap berjalan. "Kesimpulannya bahwa proses di pengadilan tetap berjalan bersamaan dengan pelaksanaan CSR," ujar dia kepada Katadata.co.id, Jumat (13/4).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menyatakan akan mencari format pembayaran ganti rugi tumpahan minyak kilang sumur Montara. Format ini diperlukan apabila perusahaan Thailand ini bersepakat dengan pemerintah menyelesaikan permasalahan ini di luar pengadilan.
Ketika ditanyakan apakah mekanisme penggantian kerugian ini menggunakan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) atau dibebankan ke cost recovery PTTEP, Luhut tidak menjawab. Dia hanya mengatakan pemerintah masih mencari format ganti rugi terbaik. "Yang penting kami bela kepentingan rakyat, tapi tidak perlu dengan berkelahi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (11/4)
Pemerintah sebelumnya menggugat PTTEP dan afiliasinya karena diduga mencemari perairan di Nusa Tenggara Timur akibat bocornya minyak mentah dari unit pengeboran di Montara tahun 2009. Pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen.
Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun. Kedua, biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun.
Reporter: Anggita Rezki Amelia


Saturday, 10 August 2019

Penaatan Hukum Lingkungan dan Dilema Penegakan Hukum Lingkungan

Peraturan dan izin menetapkan ketentuan bahwa kegiatan harus memenuhi agar mematuhi hukum. Pemantauan dan inspeksi membantu dalam mengidentifikasi apakah kepatuhan terjadi. Namun, mereka bukan satu-satunya cara yang digunakan untuk mengidentifikasi ketidakpatuhan. Misalnya, publik dapat mengidentifikasi kasus-kasus ketidakpatuhan (atau dugaan ketidakpatuhan), seperti emisi yang mencurigakan atau limbah yang dibuang secara ilegal. Publik dapat melaporkan contoh-contoh ini kepada otoritas penegakan lingkungan sehingga dapat menginvestigasi dan mengambil tindakan. Di banyak negara ada juga kesempatan bagi publik untuk mengambil tindakan hukum langsung terhadap perusahaan (dan memang terhadap otoritas penegakan lingkungan jika mereka menganggap bahwa mereka bertindak dengan cara yang lalai). Mungkin juga bagi otoritas penegak lingkungan untuk mendorong perusahaan untuk melaporkan contoh ketidakpatuhan itu sendiri.

Ketidakpatuhan muncul karena berbagai alasan. Ini termasuk:
• Ketidaktahuan tentang persyaratan yang harus dijalani suatu bisnis. Ini dapat terjadi untuk kegiatan kecil yang tidak memerlukan izin, tetapi di mana bisnis tidak mengetahui persyaratan umum yang berlaku untuk mereka. Hal ini juga dapat terjadi untuk kegiatan yang lebih besar di mana kondisi izin tidak jelas dan kondisi dalam izin tidak dipahami secara memadai.
• Ketidakpatuhan yang tidak disengaja. Suatu bisnis dapat sepenuhnya memahami persyaratannya dan membuat setiap upaya untuk patuh, tetapi secara tidak sengaja melanggar kondisinya,
misalnya selama masalah teknis dalam pengoperasian proses.
• Ketidakpatuhan yang disengaja . Dalam hal ini bisnis sepenuhnya memahami persyaratannya, tetapi dengan sengaja melanggar persyaratan tersebut, mis. dengan terbang-tip sampah daripada membayar untuk pembuangannya.

Bentuk ketidakpatuhan dapat bervariasi. Beberapa pelanggaran kondisi perizinan bisa kecil tanpa konsekuensi lingkungan. Sebagai contoh, sebuah industri mungkin memiliki kondisi izin untuk karbon monoksida dengan nilai batas emisi 50mg / m3. Namun, untuk waktu yang singkat mungkin melebihi 5mg / m3. Ini adalah ketidakpatuhan, tetapi tidak menyebabkan masalah. Sebaliknya, suatu industri dapat memancarkan sejumlah besar zat beracun yang melanggar kondisi izinnya yang mengancam lingkungan dan kesehatan populasi lokal.
Jadi ketidakpatuhan adalah spektrum alasan dan bentuk. Tanggapan terhadap ketidakpatuhan harus, akibatnya, mencerminkan ini. Hal ini juga harus mencerminkan sikap operator terhadap ketidakpatuhan yang pernah diidentifikasikan.

Penegakan hukum lingkungan diperlukan untuk:
• memberikan sanksi yang sesuai untuk pelanggaran kriminal;
• memastikan bahwa tindakan pencegahan atau perbaikan diambil untuk melindungi lingkungan;
• memastikan kepatuhan terhadap rezim pengaturan.

Sumber : Handbook of Environmental Protection and Enforcement  Principles and Practice, Andrew Farmer

Meskipun demikian, tindakan pemerintah yang tidak patuh harus dicatat karena mereka menambah konteks di mana bisnis akan menanggapi hukum dan karena pemerintah sering bertanggung jawab langsung atas perilaku ilegal perusahaan.
Kotamadya gagal mematuhi perilaku yang berkisar dari membuang bahan yang melanggar standar federal hingga melepas perangkat kontrol emisi pada mobil polisi mereka.34 Kantor Akuntansi Umum menemukan bahwa dalam satu tahun, 1980, setidaknya 43% dari 65.000 air masyarakat di negara itu sistem tidak mematuhi standar air minum federal yang aman; lebih dari 146.000 pelanggaran dicatat. 35 Sebuah studi EPA tahun 1978 melaporkan bahwa hanya 35% dari 14.000 tempat pembuangan sampah kota di negara itu mematuhi peraturan negara, 36 dan penyelidikan tahun 1983 menyimpulkan bahwa lebih dari 60% dari fasilitas yang disurvei tidak memenuhi persyaratan pemantauan air tanah. 37 Pemerintah gagal mengikuti persyaratan prosedural seperti di bawah Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional38 dan gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan secara legislatif untuk mengeluarkan aturan. 39


Pemerintah juga terlibat dalam cara-cara yang memengaruhi kepatuhan bisnis. Agen dapat memberikan pedoman yang keliru untuk bisnis yang kemudian digugat melalui inisiatif lembaga lain, atau oleh warga negara swasta atau kelompok kepentingan publik. Sebagai contoh, General Motors menemukan dirinya terlibat dalam gugatan karena mengikuti arahan EPA untuk mengimbangi emisi mobil dengan pengurangan model masa depan; pada kenyataannya, badan tersebut secara hukum diharuskan untuk menarik kembali 1979 Pontiacs yang tidak memenuhi persyaratan federal.

Ketidaktepatan resmi dapat menyebabkan ketidakpatuhan. Suatu gugatan Teamsters Union menuduh bahwa pejabat EPA telah menjelaskan kepada seorang pemohon bagaimana persetujuan diskresi dari fasilitas pembuangan dapat diperoleh, meskipun persetujuan akan melanggar ketentuan Undang-Undang Pengendalian Zat Beracun dan UU Konservasi Sumberdaya dan Pemulihan.

Untuk kasus lain, sulit untuk memastikan sifat pasti dari tindakan yang tidak patuh atau pihak atau pihak yang bertanggung jawab. Seorang pejabat menyimpulkan: "Kami merasa mereka semua bagian dari itu ... Mereka semua memiliki kebocoran, dan kami tidak dapat memilah siapa yang kehilangan lima galon dan siapa yang kehilangan 100 galon." Setiap perusahaan diperintahkan untuk berkontribusi dalam pembersihan.

Ketidakpatuhan perusahaan dalam upaya pengelolaan lingkungan, dengan demikian, merupakan masalah besar di semua sektor ekonomi. Pelanggaran dihasilkan dari tindakan individu yang tidak bersalah dan dari rencana halus kelompok kriminal yang canggih. Pemerintah, yang bertanggung jawab untuk penegakan dan kepatuhan, sering terlibat dalam pelanggaran. Kebijakan yang dikembangkan untuk mempromosikan kepatuhan menghadapi berbagai perilaku agen dan perusahaan.

Ada perbedaan mendasar antara kepatuhan spesifik dan komitmen penaatan. Kepatuhan khusus mengacu pada respons bisnis yang ditargetkan oleh insentif atau sanksi yang diyakini konsisten dengan tujuan atau peraturan masyarakat. Kepatuhan umum mengacu pada perilaku responsif dari semesta bisnis yang ingin dicapai oleh kinerja pemerintah yang patuh hukum.

Kepatuhan adalah proses yang berkelanjutan; oleh karena itu, penentuan waktu sangat penting. Biasanya, pemerintah dan bisnis akan berbeda pada berapa lama industri harus diberikan untuk memenuhi.

Ambang batas kepatuhan juga bisa menjadi kontroversial. Pada titik mana pemerintah harus menyimpulkan bahwa upaya penegakan atau tanggapan resmi lainnya diperlukan? Dapat dikatakan bahwa tidak ada kebijaksanaan dan interpretasi tidak boleh terlibat. Pemerintah harus bertindak ketika ada pelanggaran yang jelas. Tetapi penegakan lingkungan seperti banyak bidang penegakan hukum. Tidak mungkin mendeteksi semua pelanggaran, dan pemerintah tidak mampu mengejar semua yang terdeteksi. Upaya itikad baik, maka, dapat disamakan dengan kepatuhan, atau kepatuhan dengan "sebagian besar peraturan, sebagian besar waktu" dapat menjadi standar. Mungkin hanya mereka yang jatuh ke dalam pola pelanggaran atau mereka yang tindakannya secara signifikan mempengaruhi lingkungan akan dikutip. Pelanggaran de minimis dengan demikian terbukti tidak menarik.
Haruskah kegagalan sesekali untuk mencapai standar dikategorikan sebagai ketidakpatuhan yang pantas dilakukan tindakan pemerintah? Limpasan langka dari kolam pertanian ke saluran air tetangga, satu tong bocor di antara ribuan barel yang disimpan, kegagalan tunggal untuk merekam dalam sistem manifes transfer produk berbahaya dari produsen ke disposer, salah fungsi emisi seribu dari satu juta mobil, atau 50% atau lebih dari kelompok mobil yang ditarik, seperti yang dikemukakan Chrysler dalam kasus keempat kami? Haruskah pemerintah mempertimbangkan ketidakpatuhan ini?