Wednesday, 17 July 2019

Refleksi Hukum Pelaksanaan Proper


REFLEKSI HUKUM PELAKSANAAN PROPER
Abstract (berbahasa Inggris)
Intisari (berbahasa Indonesia)
Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan Proper.
Diterapkannya pendekatan gabungan (hybrid instrument) pada Proper diharapkan mewujudkan tanggung jawab pemerintah untuk mengawasi dan membina penaatan oleh perusahaan.
Namun, pemerintah cenderung enggan mengungkapkan informasi hasil penilaian Proper kepada seluruh masyarakat atau stakeholders, sehingga pendekatan instrumen ekonomi dan sukarela melalui pemberian insentif dan disinsentif reputasi/citra yang diterapkan menjadi tidak optimal.
Padahal keterbatasan sumber daya pemerintah seharusnya lebih mendorong peningkatan peran serta masyarakat melalui instrumen pengungkapan informasi.
Dengan begitu pemerintah dapat menghemat dan memberdayakan sumber dayanya untuk mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang lebih baik.
Kata Kunci : Proper, Kebijakan Lingkungan, Pengungkapan Informasi
Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan Proper, sebagai kebijakan terbesar KLHK dalam rangka membina dan mengawasi ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Meskipun penerapan pendekatan command and control pada Proper menghadapi berbagai catatan/ kendala/tantangan, namun Proper kebijakan lingkungan yang akuntabel.
Namun, pemerintah cenderung enggan mengungkapkan informasi hasil penilaian Proper kepada seluruh masyarakat atau stakeholders, sehingga pendekatan instrumen ekonomi dan sukarela melalui pemberian insentif dan disinsentif reputasi/citra yang diterapkan menjadi tidak optimal.
Padahal keterbatasan sumber daya pemerintah seharusnya lebih mendorong upaya peningkatan peran serta masyarakat melalui instrumen pengungkapan informasi.
Dengan begitu pemerintah dapat menghemat dan memberdayakan sumber dayanya untuk mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang lebih baik.
Kata Kunci : Proper, Kebijakan Lingkungan, Pengungkapan Informasi


I.              PENDAHULUAN

Proper mulai dikembangkan dan dilaksanakan pertama kali oleh Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kependudukan (KLHK)[1] pada tahun 1995 dengan nama Proper Prokasih (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Program Kali Bersih).[2] Menurut Koesnadi, Proper Prokasih meningkatkan komitmen usaha dan/ atau kegiatan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.[3] Kata “Prokasih” menjadi wujud program dimana pada awal pelaksanaannya, hanya menilai kinerja pengolahan lingkungan dalam ruang lingkup Program Program Kali Bersih (Prokasih),[4] sebagai program pertama KLHK yang berupaya mengendalikan polusi pada tahun 1989.
Prokasih bersifat semi sukarela tersebut diluncurkan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah.[5] Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Shakeb Afsah, Benoît Laplante, dan Nabiel Makarim, Prokasih dapat menurunkan tingkat intensitas parameter (Biochemical Oxigen Demand) BOD[6] ke badan air penerima (sungai/ kali).[7] Pada tahun 1994, Prokasih dikembangkan di 13 Provinsi dan diikuti sebanyak 1.405 unit usaha dan/ atau industri.[8] Bahkan, di tahun 1992, Prokasih mendapat penghargaan dari American Society of Environmental Engineers berupa Award untuk Kategori Management.[9]
Meski telah memiliki berbagai peraturan di tingkat nasional dan daerah, namun sejak era 1980-an pemerintah tidak pernah memonitor pelaksanaan pengelolaan lingkungan perusahaan, bahkan penegakan hukum terkait perlindungan lingkungan nyaris tidak pernah ada.[10] Pada tahun 1990-an, Pemerintah kesulitan mengharapkan industri menginvestasikan uangnya untuk membangun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).[11] Berdasarkan pengamatan Bapedal terhadap Prokasih di tahun 1993 dan 1994 diketahui,[12] Pertama penegakan hukum masih sangat lemah, sedangkan pertumbuhan industri di Indonesia sangat tinggi. Kedua, hasil penilaian dalam Prokasih yaitu taat (compliance) dan tidak taat (noncompliance), sementara Bapedal menyadari, bahwa kuantitas (volume) dan kualitas air limbah yang dihasilkan oleh setiap industri sangat bervariasi.
Selain itu, perusahaan yang telah berperingkat taat, enggan untuk meningkatkan kinerjanya. Ketika Prokasih berjalan Makarim menyadari,[13] bahwa perusahaan tidak memiliki insentif yang cukup untuk mengelola limbah untuk melebihi ketaatan. Padahal biaya investasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan tentu menjadi disinsentif bagi perusahaan. Selain itu, pada masa orde baru (1965-1990) pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat mengesankan, bahkan di era 1990-an Indonesia dinobatkan sebagai "keajaiban ekonomi" Asia.[14] Pesatnya pertumbuhan ekonomi disertai dengan tingginya laju industrialisasi dan urbanisasi yang membawa resiko berupa menurunnya kualitas lingkungan, khususnya kualitas air permukaan (sungai).
Pada tahun 1995, Bapedal meluncurkan Proper Prokasih sebagai program pertama yang secara khusus mengendalikan pencemaran dari kegiatan industri/ perusahaan.[15] Proper Prokasih telah menjadi contoh instrumen insentif dan disinsentif reputasi atau citra perusahaan untuk meningkatkan penaatan perusahaan oleh berbagai negara, antara lain Filipina (Ecowatch), Mexico (Public Environmental Performance Index-PEPI), China (Greenwatch), Bangladesh, India, Thailand, Papua New Guinea, Venezuela dan Columbia. Berdasarkan hal tersebut Proper Prokasih mendapat penghargaan Zero Emission Award dari UN University Tokyo sebagai program inovatif dalam pengelolaan lingkungan. Pada saat bersamaan, para peneliti dari World Bank menyebutkan Proper Prokasih sebagai Landmark Initiative dalam pengelolaan lingkungan.[16] Program ini mendapat bantuan dari CIDA, AUS-AID dan Bank Dunia, namun karena krisis ekonomi dan politik maka tahun 1998 pelaksanaan Proper dihentikan.[17] Proper kernbali digulirkan tahun 2002 dan sampai saat ini (2018) Proper masih terus berjalan. Bahkan pada tahun 2015 Proper mendapatkan apresiasi dalam Forum Lingkungan Asia oleh Chulalongkorn University Thailand.[18]
Proper adalah program pertama dan terbesar untuk memantau pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Meskipun perlu dikaji tentang keefektifan Proper, namun Proper menjadi satu-satunya Program nasional yang dapat menjadi tolak ukur tingkat ketaatan berbagai jenis usaha dan/atau kegiatan dalam upaya pengelolaan lingkungan. Sehingga, pengkajian terhadap Proper merupakan kebutuhan dalam upaya peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia.

II.           PEMBAHASAN

A.    Proper Prokasih (1995)

Proper Prokasih ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor : Kep- 35 A/MENLH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran dari Lingkup Kegiatan Prokasih (Proper Prokasih). Sesuai namanya, maka Prokasih merupakan pengembangan dari program kali bersih (Prokasih), dimana pada awal pelaksanaannya hanya menilai penaatan terhadap upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran dalam ruang lingkup Program Prokasih.[19] Hal tersebut didasarkan pula, bahwa pengaturan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengendalian pencemaran udara (baku mutu emisi udara sumber tidak bergerak) masih tahap sosialisasi, sementara pengendalian pencemaran air telah diimplementasikan melalui Prokasih.[20]
Koesnadi menyebutkannya Proper dengan istilah peringkat kinerja (Performance Rating).[21] Karena didalam Proper terdapat Grade penilaian menjadi lima (5) kategori warna, yaitu hitam, merah, biru, hijau dan emas.[22] Penggunaan warna dalam penilaian bertujuan agar masyarakat lebih mudah memahami informasi hasil penilaian kinerja pengelolaan lingkungan. Karenanya, menurut Koesnadi Proper merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penaatan perusahaan melalui instrumen informasi.[23] Menurutnya, hak atas informasi lingkungan akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan, pengembangan Grade penilaian menjadi lima (5) warna dimaksudkan pula agar hasil penilaian lebih leluasa dalam menggambarkan realita yang lebih baik kepada peserta Proper Prokasih. Hal ini didasarkan atas fakta perbedaan kuantitas (volume) dan kualitas air limbah yang dihasilkan oleh setiap industri yang sangat bervariasi. Sehingga terkesan tidak adil rasanya, apabila menyamaratakan antara perusahaan yang “hanya sedikit” memberikan dampak dan perusahaan yang memberikan dampak serius terhadap lingkungan, terkait batasan ketat pada  dua (2) grade penilaian tersebut.[24]
Melalui Proper Prokasih juga diwujudkan suatu insentif atau penghargaan untuk meningkatkan kinerja melebihi ketaatan (beyond compliance), yaitu kinerja berwarna hijau dan emas, dimana secara sukarela perusahaan melaksanakan pengelolaan lingkungan melebihi kewajiban dalam peraturan perundangan.[25] Karenanya, menurut Koesnadi, maka prinsip dasar Proper adalah upaya untuk mendorong penaatan perusahaan, melalui instrumen insentif reputasi/citra perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik, yaitu biru, hijau dan emas serta instrumen disinsentif reputasi/citra bagi perusahaan yang berkinerja merah atau hitam.[26]
Kebijakan penghargaan terhadap hijau dan emas diambil dalam rangka rangka menghindari tekanan politik atau “iklim permusuhan”.[27] Karena menurut Lopez et.all., kepala Bapedal Nabiel Makharim sesungguhnya telah menyadari, bahwa masyarakat Indonesia memiliki kebudayaan yang kuat terkait dengan “kehilangan muka” menghadapi rasa malu, karenanya publisitas yang “buruk” adalah instrumen yang lebih baik daripada publisitas yang “baik”.[28] Tetapi karena masih rendahnya kinerja dan keakuratan data pengelolaan lingkungan sebagian besar perusahaan, maka prioritas jatuh pada pemberian insentif melalui penghargaan, bukannya pemberian disinsentif.[29]
Terbukti pada periode awal, peringkat merah dan hitam mencapai 64% dari 187 perusahaan.[30] Meskipun saat itu peserta Proper Prokasih diambil dari 176 peserta terbaik dalam Prokasih yang berjumlah 1.405 perusahaan dan 11 perusahaan adalah peserta yang secara sukarela ikut dalam Proper Prokasih. Oleh karena itu, sebelum hasil penilaian diumumkan secara keseluruhan, maka Bapedal memberikan kesempatan selama enam bulan bagi perusahaan untuk memperbaiki kinerja atau peringkatnya.
Hal lain yang menjadi catatan, yaitu penentuan hasil penilaian dalam Proper Prokasih melibatkan perwakilan dunia usaha, wakil lembaga swadaya masyarakat dan wakil dari pers yang dimasukan di dalam Dewan Pertimbangan Proper.[31] Bahkan pada penilaiannya, salah satu perusahaan berperingkat hijau kemudian diturunkan peringkatnya, sebagai tanggapan atas adanya demonstrasi atau keberatan dari masyarakat sekitar.[32]

B.     Proper (2002 – Sekarang)

Program PROPER kembali dilaksanakan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 127/MENLH/2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghilangan kata “Prokasih” menegaskan, bahwa ruang lingkup Proper telah berkembang, tidak hanya menilai aspek pengendalian pencemaran air. Landasan hukum Proper telah berulang kali direvisi, melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2008; Permenlh Nomor 18 Tahun 2010; Permenlh Nomor 5 Tahun 2011; Permenlh Nomor 6 Tahun 2013 dan yang saat ini yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Permenlh Proper). Menurut Permenlh Proper, program Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.[33]
Saat ini, ruang lingkup penilaian Proper mencakup 2 kategori, yang Pertama aspek ketaatan, mencakup ketentuan perizinan lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3[34]. Sedangkan khusus untuk pertambangan ditambahkan kriteria potensi kerusakan lahan.[35] Kategori Kedua, yaitu melebihi ketaatan (beyond compliance), yang mencakup delapan (8) aspek, yaitu sistem manajemen lingkungan; efisiensi energi; pengurangan dan pemanfaatan limbah B3; pelaksanaan pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang limbah padat non bahan berbahaya dan beracun (B3); penurunan emisi dan/atau gas rumah kaca; efisiensi penggunaan air dan penurunan beban pencemaran air; perlindungan keanekaragaman hayati; dan pemberdayaan masyarakat.[36]
Target peserta Proper adalah perusahaan yang skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, hasil produknya untuk tujuan ekspor dan/atau menjadi perhatian masyarakat, baik dalam lingkup regional maupun nasional.[37] Ketentuan kepesertaan tersebut bersifat alternatif dan karenanya sangatlah umum, sebab seluruh usaha dan/atau kegiatan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga pemilik UKL/UPL atau Amdal pada pokoknya dapat diwajibkan untuk mengikuti Proper. Sebelum ditetapkan oleh KLHK, maka kepesertaan Proper sebelumnya telah mendapat tanggapan dari pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Akibat keterbatasan sumberdaya, pada awalnya (Proper Tahun 2002) hanya sebagian kecil perusahaan yang menjadi peserta Proper,[38] dimana setiap tahunnya semakin bertambah. Pada tahun 2002-2003 peserta Proper sebanyak 85 perusahaan, tahun 2003-2004 251 perusahaan, tahun 2004-2005 466 perusahaan, dan terus meningkat. Bahkan pada 2014-2015 peserta Proper mencapai 2.137 peserta. Namun, pada periode 2015-2016 dan 2016-2017 terjadi penurunan jumlah peserta, dimana pada periode 2016-2017 berjumlah 1.819.[39]
Pada tahun 2010-2011 telah dimulai kerjasama pengawasan dengan melibatkan perguruan tinggi dalam penilaian Proper serta Dekonsentrasi Proper kepada delapan (8) Provinsi dengan supervisi dari KLHK,[40] yang berkembang menjadi 34 Provinsi pada 2017-2018.[41] Selain itu, juga dilaksanakan sistem penilaian Bencmarking, melalui pengelompokan penilaian berdasarkan jenis industri sejenis.[42] Meskipun diperlukan penelitian lebih lanjut, namun berbagai upaya tersebut diharapkan meningkatkan kinerja perusahaan dan kredibilitas penilaian Proper.[43] Sehingga hasil Proper layak menjadi pertimbangan stakeholders dalam pengambilan keputusan.
Proper telah mendorong perusahaan menerapkan beyond compliance dan ekonomi hijau berdasarkan konsep triple P (People, Planet and Profit), misalnya dengan mengalokasikan dana Community Development secara sistematik, efektif dan partisipatif.[44] Nilai rupiah yang disalurkan untuk program CSR perusahaan semakin meningkat dari Rp 1,86 Trilyun pada 2013 menjadi Rp 7,31 Trilyun pada 2017. Selain itu, Penghematan Efisiensi Energi yang dicapai Rp 32.595.170.535.185; Penghematan Penurunan Emisi Rp 10.786.689.145.842; Penghematan Penurunan Beban Air Limbah Rp 6.067.189.368.649; Penghematan Efisiensi Air Rp 1.882.253.538.212; Penghematan 3R Limbah B3 Rp 893.478.476.838; dan Penghematan 3R Limbah Non B3 Rp 852.050.805.207.[45]
Berdasarkan perkembangan tiga periode terakhir, diketahui peserta berperingkat taat, (biru hijau dan emas) mengalami peningkatan, sedangkan peringkat tidak taat (Merah dan hitam) terus menurun. Pada periode 2016-2017, hasil penilaian kepada 1.819 perusahaan, yaitu peringkat emas 19, hijau 150; biru 1.486; merah 130 dan hitam kepada 1 perusahaan.[46] Sedangkan periode 2015-2016 dinilai 1.930 perusahaan, yaitu peringkat Hitam 5; Merah 284; Biru 1.422; Hijau 172; dan Emas 12 Perusahaan.[47] Pada periode 2014-2015, hasil penilaian terhadap 2.137 perusahaan, yaitu peringkat Hitam 21; Merah 529; Biru 1.406; Hijau 108; dan Emas 12 Perusahaan.[48]
Sedangkan penegakan hukum terhadap peringkat tidak taat, maka sejak tahun 2014,[49] Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP) KLHK telah menindaklanjuti 47 perusahaan berperingkat hitam, dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap 21 perusahaan tahun 2014 dan 21 perusahaan tahun 2015 serta 5 perusahaan tahun 2016.[50] Sebelumnya, pada periode 2012-2013 sebanyak 17 perusahaan berperingkat hitam diproses, dimana 10 perusahaan dikenai sanksi administratif, 4 perusahaan diproses hukum dan 3 perusahaan berhasil memenuhi ketaatannya menjadi peringkat biru.
Proper juga kembali menuai protes, karena dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat sekitar dan LSM dalam penilaiannya.[51] Memang, saat ini pelaksanaan pengumuman dan publikasi hasil Proper cenderung bertujuan untuk memberikan insentif bagi perusahaan berperingkat taat dan beyond compliance. Sedangkan perusahaan yang meraih peringkat Merah dan Hitam seolah enggan untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Misalnya, pada Proper 2016-2017 diketahui terdapat satu perusahaan berperingkat Hitam, namun KLHK menolak mengumumkan secara gamblang ke publik.[52]

C.    Plus dan Minus Pelaksanaan Proper

Proper Prokasih[53] yang sekarang menjadi Proper, telah berhasil memadukan berbagai pendekatan, yaitu pendekatan command and control, berupa pengawasan, pembinaan dan/atau penuntutan dan penjatuhan sanksi dan pendekatan instrumen ekonomi atau market absed approach melalui pemberian insentif/disinsentif melalui pemberian informasi reputasi/citra (information provisions) serta pendekatan kesukarelaan (voluntary compliance) untuk mendorong keikutsertaan secara sukarela dalam Proper dan mendorong pencapaian aspek beyond compliance.[54] Penerapan berbagai pendekatan penegakan hukum lingkungan, melalui sistem hybrid yang menggabungkan lebih dari satu instrumen memang diketahui lebih efisien.[55]
Secara historis, Proper berangkat dari minimnya sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah untuk dapat mengawasi atau membina perusahaan dalam rangka merealisasikan penaatan hukum dalam upaya pengelolaan lingkungan.[56] Karenanya, Proper sebagai metamorfose program Prokasih, awalnya hanya menilai kriteria pengendalian pencemaran air. Setelah dua dekade lebih (1995-2018), ruang lingkup penilaian telah berkembang, mencakup pengelolaan air, udara dan limbah B3 serta delapan aspek beyond compliance. Sayangnya Proper belum mengintegrasikan ketentuan wajib yang erat dengan timbulnya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan, misalnya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3)[57] dan ketentuan pengelolaan sampah,[58] seperti pemilahan, pemanfaatan kembali, minimalisasi timbulan dan pengolahan sampah.
Pada periode 2017-2018, jumlah peserta mencapai 1.906 perusahaan. Meskipun selama 3 periode terakhir mengalami penurunan, namun secara keseluruhan, jumlah perusahaan peserta Proper di setiap periodenya selalu bertambah. Penerapan command and control dalam Proper juga mewajibkan adanya penilaian terhadap seluruh perusahaan dan aspek penaatan kewajiban hukum (compliance) dalam penilaian Proper. Pertanyaan adalah, apakah perusahaan non-proper telah diawasi? Atau telah mentaati ketentuan pengelolaan lingkungan?. Meskipun harus dikaji lebih lanjut secara empiris, ketiadaan pengawasan telah menimbulkan potensi kecurangan sekaligus pencemaran lingkungan.
Secara langsung Proper memberikan pembinaan pengelolaan lingkungan kepada pesertanya, dalam merealisasikan PPLH. Menurut Lee, beberapa ahli telah membuktikan, bahwa “kegagalan organisasi” akibat kurangnya sumber daya dan/ atau informasi yang relevan bertanggung jawab atas buruknya penilaian perusahaan terhadap proses produksi dan pengelolaan lingkungan.[59] Ketika perusahaan mempersiapkan informasi untuk diungkapkan, maka perusahaan dapat mengenali atau meninjau ulang proses produksi atau operasional usahanya untuk mencegah pencemaran, sehingga dimungkinkan merubah perilaku internal perusahaan.[60] Meskipun setiap orang dianggap mengetahui hukum ketika terbitnya lembaran negara, namun hal tersebut sekedar angan-angan semata, karena prasyarat pertama untuk penegakan yang efektif adalah memberi informasi kepada publik materi peraturan perundangan.[61]
Selain itu, Proper juga telah berhasil mengkoordinasikan pengawasan dan pembinaan pengelolaan lingkungan menjadi gerakan nasional bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan dekonsentrasi telah meningkatkan kapasitas 487 pejabat pengawas lingkungan Provinsi dan 129 peneliti dari universitas.[62] Menurut Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, Proper telah menjadi model pengawasan ketaatan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara sistematis dan akuntabel, serta direalisasikan pentaatannya secara konsisten dalam praktik pengelolaan di perusahaan/ industri.[63] Pada prinsipnya, tanpa didukung perlengkapan dan aparatur yang terlatih untuk menegakkannya, maka keberadaan peraturan perundangan lingkungan, dapat dikatakan tidak ada gunanya.[64]
Langkah penegakan hukum terhadap 47 perusahaan berperingkat hitam oleh KLHK juga masih rendah, apabila dibandingkan dengan jumlah peserta peraih peringkat tidak taat (merah dan hitam). Selama ini KLHK juga tidak menindak perusahaan yang berperingkat Merah, yang telah melanggar peraturan perundangan, misalnya ambang batas baku mutu air limbah, emisi udara dan ketentuan pengelolaan limbah B3. Seharusnya, KLHK memberikan sanksi administratif, sebagaimana ditetapkan dalam Permenlh Proper.[65] Meskipun jumlahnya terus menurun, namun perusahaan berperingkat merah tidaklah sedikit, yaitu 529 perusahaan tahun 2015, 284 tahun 2016, dan 130 tahun 2017. Selain itu, pada Proper 2016-2017 KLHK tidak mengikutsertakan kembali Hotel dan Rumah Sakit, yang banyak meraih peringkat Merah dan Hitam pada Proper 2013-2014 dan 2014-2015.[66]
Pemberian sertifikat dan penghargaan kepada peringkat taat (biru, hijau dan emas) serta pengumuman kepada publik telah memberikan keuntungan finansial yang akan datang dari reputasi atau citra perusahaan (benefit from financial incentive for future improvement and reputation benefit for companies image).[67] Kalangan Perbankan misalnya, dimana Bank Indonesia menetapkan, bahwa salah satu komponen penilaian prospek usaha untuk penilaian kualitas kredit adalah upaya debitur dalam memelihara lingkungan hidup sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yakni melalui hasil penilaian Proper.[68]
Selain itu, penghargaan kepada peringkat hijau dan emas telah menjadi insentif terhadap perusahaan untuk berupaya memperoleh beyond compliance. Karena under a command and control approach polluters will only pay the prevention costs required to comply with the regulatory standard.[69] Insentif tersebut berhasil mendorong perusahan untuk mencapai peringkat ketaatan dan beyond compliance. Dimana jumlah peserta berperingkat biru, hijau dan emas semakin meningkat dan sebaliknya, perusahaan berperingkat merah dan hitam terus menurun. Peringkat Emas misalnya, terus meningkat secara konsisten. Pada tahun 2017 diraih 19 Perusahaan, yaitu PT Pertamina (11 penghargaan berbagai anak perusahaannya), PT Pupuk Kaltim, PT Aneka Tambang unit Pertambangan Emas, PT Tirta Investama, PT Biofarma, PT Bukit Asam Tanjung Enim, PT Star Energy, PT Badak NGL, dan PT Medco Rimau Aset.[70] Namun, ketiadaan peserta yang secara sukarela mengikuti proper dan penurunan jumlah peserta pada 3 periode terakhir telah menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas insentif/ disinsentif dalam Proper. Meskipun keefektifan pelaksanaanya perlu dikaji lebih lanjut secara empiris, namun hal tersebut telah menunjukkan terjadinya peningkatan upaya PPLH oleh perusahaan peserta Proper.
Sayangnya Proper seolah kehilangan spirit untuk meningkatkan peran serta masyarakat. Keengganan KLHK untuk mengumumkan peringkat proper secara gamblang ke publik tentunya kotraproduktif dengan konsep keterbukaan informasi publik. Padahal, pemberian informasi ditujukan untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi seluruh stakeholders, termasuk masyarakat pada umumnya. Selain itu, berbagai program pengungkapan informasi telah memotivasi para pencemar untuk mengurangi pencemarannya, bahkan tanpa adanya pengawasan oleh pemerintah (traditional regulatory controls).[71]

III.        PENUTUP

Penerapan berbagai pendekatan penegakan hukum lingkungan, melalui sistem hybrid yang menggabungkan lebih dari satu instrumen memang lebih efisien untuk diterapkan.[72] Mengingat kelebihan dan kekurangan masing-masing instrumen, baik berupa command and control, instrumen ekonomi atau instrumen berbasis pasar, dan/atau instrumen sukarela. Karenanya tidak bijaksana apabila hanya menerapkan instrumen tunggal untuk tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penerapan pendekatan Voluntary approaches dan market-based instruments memang telah diakui menjadi suatu pendekatan alternatif yang direkomendasikan atau melengkapi penerapan pendekatan command and control.[73]
Keberadaan peraturan perundangan lingkungan atau penerapan pendekatan “command and control” tentu hanya efektif apabila sistem dan kelembagaan pemerintahan mampu memastikan perusahaan yang diatur untuk patuh terhadap peraturan yang ditetapkan.[74] Pendekatan command and control yang dilaksanakan melalui pengawasan dan pembinaan perusahaan memang telah memastikan pelaksanaan pengawasan oleh pemerintah, sehingga perusahaan secara pasti akan diawasi, dimana telah mendorong peningkatan kinerja ketaatan perusahaan dalam PPLH.[75] Namun, pemerintah akan membutuhkan sumber daya yang besar untuk mewujudkan pengawasan dan pembinaan.[76] Siapakah yang menanggung beban biaya untuk pemberdayaan 487 pejabat pengawas lingkungan dan 129 peneliti dari pihak universitas dalam Proper?. Padahal tanpa adanya Proper, perusahaan “tetap” wajib melaksanakan upaya PPLH.
Mungkin Pemerintah dapat meniru mekanisme sertifikasi Internasional Standarization Organization (ISO) atau Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dimana biaya sertifikasi ditanggung seluruhnya oleh perusahaan. Bukannya pemerintah. ISPO misalnya, tanpa adanya pembiayaan pemerintah sampai tahun 2018 (Juli), perusahaan yang memperoleh sertifikat ISPO sebanyak 346 perusahaan dan 641 perusahaan yang sedang dalam proses,[77] dari perusahaan perkebunan sawit yang mencapai 1.599 perusahaan.[78]
Juga dimungkinkan dalam penetapan peserta Proper ditujukan kepada perusahaan yang belum memperoleh sertifikat ISPO, RSPO dan ISO, sehingga sumber daya yang ada dapat dialihkan kepada perusahaan non proper atau meningkatkan upaya penegakan hukum melalui peradilan. Hal ini tentu lebih baik, daripada sekedar mengeluarkan perusahaan berperingkat Hitam dan Merah, seperti Rumah Sakit[79] dan Hotel dari Proper.
Ironisnya penegakan hukum terhadap perusahaan berperingkat Merah dan Hitam juga sangat rendah. Pada prinsipnya, lemahnya penegakan hukum akan mempengaruhi insentif/disinsentif bagi perusahaan yang tidak taat. Menurut Sarah Waddell, tanggapan terhadap ketidaktaatan yang tidak konsisten atau tidak efektif akan menciptakan ketidakadilan, karena mereka yang tidak taat kemungkinan memperoleh keuntungan secara finansial dari ketidaktaatannya.[80] Padahal idealnya Proper dapat mewujudkan “carrots as well as sticks”, dimana peringkat yang taat dan beyond compliance akan mendapatkan insentif dari timbulnya reputasi/ citra bisnis yang baik di mata investor dan konsumen, yang berkembang menjadi keuntungan dalam memenangkan persaingan usaha yang kompetitif.[81] Sebaliknya perusahaan yang tidak taat akan dikenakan sanksi atau mendapatkan reputasi/ citra yang buruk di masyarakat.
Sesungguhnya keterbukaan informasi Proper akan menunjang kemampuan masyarakat atau LSM untuk mengawasi atau mewujudkan gugatan hukum agar perusahaan mewujudkan upaya PPLH.[82] Pengungkapan informasi dapat mengambil peran penting dalam ekonomi di mana institusi peradilan dan pasar asuransi lemah.[83] Akses yang tidak memadai terhadap informasi merupakan alasan utama lemahnya partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan.[84] Penyediaan informasi yang lebih besar dapat menjadi strategi untuk mempromosikan pengendalian polusi yang lebih besar dan efisien.[85] Bahkan, masyarakat berpenghasilan rendah terbukti bersedia dan mampu menghukum para pencemar ketika informasi tersedia.[86] Keengganan KLHK meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat sekitar dan LSM patut dipertanyakan.
Oleh karena itu, Proper sebaiknya dikembalikan pada konsep awalnya, dimana Proper ditujukan untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholders, baik LSM, masyarakat sekitar, atau Perbankan. Keterbatasan sumber daya pemerintah seharusnya mendorong diberdayakannya seluruh potensi peran serta masyarakat. Dengan mekanisme seperti itu, maka sumber daya pemerintah bisa dimaksimalkan untuk merealisasikan tanggung jawabnya secara optimal, yaitu mengawasi dan atau membina setiap orang, baik perorangan dan dunia usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Termasuk perusahaan, rumah sakit, hotel, perguruan tinggi, fasilitas publik, bahkan kantor pemerintahan sendiri.
Masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi yang mengancam kehidupannya akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Sesungguhnya, masyarakat bukan sekedar penonton bagaimana hukum ditegakkan, akan tetapi masyarakat seharusnya aktif berperan dalam penegakan hukum.[87] Adalah tanggung jawab Pemerintah untuk mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah diamanatkan dalam Konstitusi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


DAFTAR PUSTAKA
Afsah S, Ratunanda D, 1999, Environmental Performance Measurement and reporting in Developing Countries: the Case of Indonesia’s Program for Pollution Control Evaluation and Rating (PROPER), Bennett M, James P, Klinkers L (eds), Sustainable Measures: Evaluation and Reporting Of Environmental and Social Performance, Greenleaf Publishing Ltd, Sheffield
Afsah S,Vincent J, 2000, Putting Pressure on Polluters: Indonesia’s PROPER Program, Angel D, Rock MT (eds), Asia’s Clean Revolution: Industry Growth and The Environment. Greenleaf Publishing Ltd, Sheffield.
Afsah S, Laplante B, Makarim N, 1995, Programme-based pollution control management: the Indonesian,
Afsah S, Laplante B, Wheeler D, 1997, Regulation in The Information Age: Indonesian Public Information Program For Environmental Management. Research paper, World Bank, Washington, DC.
PROKASIH Programme. Policy Research working paper No. 1602, World Bank, Washington, DC
Sekretariat Proper Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2009, Laporan Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper 2008-2009).
Lee Eungkyoon, Information Disclosure and Environmental Regulation: Green lights and Gray Areas, Regulation And Governance, 2010, v. 4 n. 3, p. 303-328
Sarumpaet Susi, The Relationship Between Environmental Performance And Financial Performance Of Indonesian Companies, Jurnal Akuntansi & Keuangan, Vol. 7, NO. 2, November 2005: 89- 98
Faure, Michael M. Peeter, and A.G. Wibisana, Economic Instrument: Suited to Developing Countries?, Michael Faure, Nicole Niessen, 2006, “Environmental Law in Development: Lessons from the Indonesian Experience”, Edward Elgar, USA.
Tom Tietenberg, David Wheeler, “Empowering The Community: Information Strategies for Pollution Control”, Paper presented at Frontiers of Environmental Economics Conference Airlie House, Virginia October 23-25, 1998.
Sudirman Wamad, "34 Rumah Sakit Diduga Buang Limbah Medis di Cirebon", Kamis 14 Desember 2017, sumber  https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3770128/34-rumah-sakit-diduga-buang-limbah-medis-di-cirebon


[1] Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
[2] Kementerian Lingkungan Hidup, 2005, Sekilas Proper (Dulu Sekarang dan Masa Mendatang), Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, hlm.4
[3] Koesnadi Hardjasoemantri, 2006, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, ed. VIII, Cet. ke-19, Yogyakarta, hlm.301
[4] Kementerian Lingkungan Hidup, 2005, Loc.Cit., hlm.4
[5] Lihat lebih lanjut ulasan tentang Prokasih dalam Shakeb Afsah, Benoît Laplante, and Nabiel Makarim, "Program-based pollution control management: the Indonesian PROKASIH program" (Policy Research Working Paper No. 1602, The World Bank, Washington, D.C., December 1995; web-site address: www.nipr.org/work_paper/1602/ index.htm)
[6] Parameter BOD adalah kebutuhan oksigen yang terlarut dalam air. Merupakan salah satu indikator utama yang menentukan baik dan buruknya kualitas air, dimana keberadaan parameter ini akan mempengaruhi parameter pencemar utama lainnya, seperti COD, dimana kedua parameter ini akan turut mempengaruhi intensitas parameter pencemaran lainnya.
[7] Ibid., hlm. 29-30
[8] Shakeb Afsah, Benoît Laplante, and Nabiel Makarim, "Program-based pollution control management: the Indonesian PROKASIH program" (Policy Research Working Paper No. 1602, The World Bank, Washington, D.C., December 1995; web-site address: www.nipr.org/work_paper/1602/ index.htm), hlm.30.
[9] Koesnadi Hardjasoemantri, Op. Cit, hlm. 297
[10] Shakeb Afsah and Jeffrey R. Vincent, 1997, Putting Pressure on Polluters: Indonesia's Proper Program, Harvard Institute for International Development (HIID), hlm.1
[11] Publikasi Proper tahun 2015
[12] Shakeb Afsah, Benoît Laplante, and Nabiel Makarim, 1995, Op.Cit., hlm.30.
[13] Data Bank Dunia menunjukan 10 persen peserta prokasih ternyata bertanggung jawab terhadap 50 persen beban BOD yang dihasilkan dan sekitar 20 persen dari peserta Prokasih bertanggung jawab terhadap 75 persen dari beban BOD yang dihasilkan dan sebaliknya, sebanyak 50 persen fasilitas industri yang “terbersih” hanya bertanggung jawab terhadap 5 persen dari Beban BOD yang dihasilkan oleh seluruh peserta Prokasih. Akibatnya, hasil penilaian tidak dapat memberikan perbedaan kepada para pencemar, antara yang menimbulkan “sedikit dampak” dan yang menimbulkan dampak serius (kuantitas dan kualitas pencemaran tinggi).
Shakeb Afsah and Jeffrey R. Vincent, 1997, Op.Cit., hlm.5
[14] Jorge García López, Thomas Sterner, and Shakeb Afsah, 2004, Public Disclosure of Industrial Pollution: The PROPER Approach for Indonesia?,  Resources for the Future Discussion Paper 04–34, Washington, hlm.6
[15] Shakeb Afsah, Jorge H García and Thomas Sterner, 2011, The Institutional History Of Indonesia’s Environmental Rating And Public Disclosure Program (Proper)
[16] Kementerian Lingkungan Hidup, 2005, Loc.Cit., hlm.3
[17] Ibid, hlm.4
[18] Proper mendapatkan penghargaan sebagai Propgram lingkungan yang mampu mendorong dunia usaha untuk taat terhadap lingkungan, menerapkan efisiensi pemakaian sumber daya dan memberdayakan masyarakat serta melakukan inovasi untuk pengelolaan lingkungan. Lihat Publikasi Proper Tahun 2015
[19] Lihat Pasal 3 Kep- 35 A/MENLH/7/1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan/ Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran dari Lingkup Kegiatan Prokasih
[20] Peraturan yang dimaksud yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan Kepmenlh No 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
[21] Koesnadi Hardjasoemantri, Op. Ci.t, hlm. 298
[22] Pasal 4 Kepmenlh Nomor : Kep- 35 A/MENLH/7/1995
Peringkat emas, untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang melaksanakan produksi bersih dan/atau zero emmision serta telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan serta telah mencapai hasil yang sangat memuaskan sehingga patut menjadi teladan bagi usaha-usaha lainnya; Peringkat hijau, untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan dan mencapai hasil lebih baik dari persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; Peringkat biru, untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang telah mendapatkan hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; Peringkat merah, untuk perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku; Peringkat hitam, untuk perusahaan/ kegiatan usaha yang tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan atau usaha yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
[23] Koesnadi Hardjasoemantri, “Aspek Legal Pelaksanaan Proper”, dalam Himawan Pambudi (Editor), 2006, Ekologi Manusia dan Kebudayaan, Kumpulan Tulisan Terpilih Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri S.H., M.L., Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta, hlm.6
[24] Shakeb Afsah and Jeffrey R. Vincent, 1997, Loc.Cit., hlm.5
[25] Pasal 9 Perusahaan/ kegiatan usaha yang meraih peringkat emas dan hijau diberikan piagam penghargaan.
[26] Himawan Pambudi, Op. Cit., hlm.7
[27] Shakeb Afsah and Jeffrey R. Vincent, 1997, Op.Cit.
[28] Lopez, J. G., T. Sterner, and S. Afsah. 2004. Public Disclosure of Industrial Pollution: The PROPER Approach for Indonesia. Resources for Future Discussion Paper 04-34, Washington, DC.
[29] Risiko utama berasal dari data yang tidak akurat atau tidak lengkap yang membuat Bapedal khawatir. Keraguan keakuratan data polusi yang dilaporkan oleh beberapa tim Prokasih dibenarkan Bank Dunia, dalam analisisnya tentang kinerja Prokasih, bahwa hanya 155 dari 778 fasilitas industri yang diikutsertakan dalam program pada tahun 1990 dan 1991 menggunakan data yang lengkap, sedangkan sisanya data yang dilaporkan tidak dapat diandalkan atau tidak lengkap. (Program-based pollution control management the Indonesian PROKASIH program, hlm.29)
[30] Bapedal, 1995, Proper Prokasih (Sebagai Perwujudan Aspek Penaatan Lingkungan Dalam Rangka Program Kali Bersih), Pusat Pengembangan Informasi dan Penaatan Lingkungan Bapedal, hlm.8
[31] Pasal 6 Kepmenlh Nomor : Kep- 35 A/MENLH/7/1995
[32] Shakeb Afsah and Jeffrey R. Vincent, 1997, Op.Cit.
[33] Permenlh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Proper
[34] Pasal 5 Ayat (1) Permenlh Proper
[35] Publikasi Proper 2015
[36] Pasal 6 Ayat (3) Permenlh Proper
[37] Pasal 3 Permenlh Nomor 3 Tahun 2018 tentang Proper
[38] Publikasi Proper Tahun 2009
[39] Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 12/2017 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016 - 2017
[40] Publikasi Proper 2015
[41] Publikasi Proper 2017
[42] Benchmarking adalah suatu proses membandingkan dan mengukur suatu kegiatan perusahaan/organisasi terhadap proses operasi yang terbaik di kelasnya sebagai inspirasi dalam meningkatkan kinerja (performance). Benchmarking The Primer; Benchmarking for Continuous Environmental Improvement, GEMI, 1994, dalam Publikasi Proper 2014.
[43] Menurut penelitian López et.all, diperlukan strategi untuk mendorong pelaporan yang jujur, bahkan di antara perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki reputasi menjadi hijau.
Baca : Lopez, Public Disclosure of Industrial Pollution - The PROPER Approach for Indonesia
[44] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laporan Hasil Publikasi Proper Periode 2016-2017
[45] Lebih lengkap baca Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laporan Hasil Publikasi Proper Periode 2016-2017
[46] Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.696/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 12/2017 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016 - 2017
[47] Surat Keputusan MENLHK No. SK.892/Menlhk/Setjen/STD.0/12/2016 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2015 - 2016
[48] Surat Keputusan MENLHK No. SK.557/Menlhk/Setjen/STD.0/12/2015 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014 - 2015
[49] Tahun bergabungnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menjadi KLHK
[50] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laporan Hasil Publikasi Proper Periode 2016-2017
[51] Baca ICEL, “Proper Hitam Untuk Men-LH!”,
Sumber : https://icel.or.id/proper-hitam-untuk-men-lh/, diakses tanggal 1 Agustus 2018.
Sejumlah Aktivis Lingkungan seperti, Walhi, JATAM, KIARA, Sawit Watch, HuMa, Solidaritas Perempuan (SP), LSAD, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), BaliFokus, Indonesian Center for Everomental Law (ICEL), dan Satu Dunia, mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 21 Desember 2012, karena para aktivis menilai Proper hanyalah kegiatan pencitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Perusahaan. Proper belum mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, belum memberikan akses informasi secara luas kepada masyarakat yang terkena dampak bagi masyarakat umum,  apalagi  mendorong terciptanya peningkatan kualitas lingkungan hidup. Sebaliknya melemahkan hukum lingkungan di Indonesia.
[52] Media Indonesia, “Wapres Minta Perusahaan Kategori Hitam Lingkungan Diumumkan”, 18 Des 2017, sumber : http://mediaindonesia.com/read/detail/136924-wapres-minta-perusahaan-kategori-hitam-lingkungan-diumumkan, diakses tanggal 1 Agustus 2018.
[53] Bapedal, Op.Cit., hlm.2-3.
[54] Pasal 2 Kepmenlh Nomor Kep- 35 A/MENLH/7/1995 tentang Proper Prokasih dan Lampiran I Permenlh No 3 Tahun 2014 tentang Proper.
[55] Michael Faure, Marjan Peeters et al, Op. Cit., Michael Faure, Nicole Niessen, Op.Cit., hlm.224
Faure merujuk kepada Oates dan Baumol yang menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap lingkungan dapat dikejar dengan menggunakan kombinasi berbagai instrumen, yaitu kombinasi antara peraturan, perintah dan kontrol dan insentif ekonomi.
[56] Pasal 68 UUPPLH, berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
[57] Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun
[58] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
[59] Baca ulasan dalam Eungkyoon Lee, Information Disclosure and Environmental Regulation: Green lights and Gray Areas, Regulation And Governance, 2010, v. 4 n. 3, p. 303-328
[60] Ibid.
[61] Michael Faure, Enforcement Issues for Environmental Legislation in Development Countries, UNU/ INTECH Working Paper No. 19. March 1995.
Tidak berguna untuk menyatakan lingkungan yang kuat di atas kertas untuk alasan 'window dressing', sementara gagal menegakkan peraturan sama sekali atau hanya menuntut kasus ekstrim. Banyak negara berkembang memang telah berlaku lingkungan yang bertingkat, di atas kertas, memberikan kekuatan yang sangat baik dan memaksakan pelanggaran berat terhadap pelanggar. Namun dalam prakteknya, mereka sering tidak jujur.
[62] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laporan Hasil Publikasi Proper Periode 2016-2017
[63] Publikasi Proper 2014
[64] Michael Faure, 1995, Op.Cit.
[65] Lihat ketentuan dalam Lampiran III Permenlh Nomor 3 Tahun 2018 tentang Proper.
[66] Publikasi Proper 2014 dan Publikasi Proper 2015. Pada Proper 2015-2016 dan 2016-2017, jenis usaha Hotel dan Rumah Sakit tidak diikutsertakan dalam Proper.
[67] Wahyu Yun Santoso, Environmental Performance As A Reflection of Market Demands, Jurnal Mimbar Hukum UGM No 1, Vol 20, 2008.
[68] Baca Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 15 /PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Surat Edaran Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan No. 15/28/DPNP tertanggal 31 Juli 2013, yang menetapkan Bank harus tetap memperhatikan hasil penilaian Program Proper yang dikeluarkan oleh KLHK.
[69] Michael Faure, Marjan Peeters et al, Loc. Cit., Michael Faure, Nicole Niessen, Loc.Cit., hlm.224
[70] Hal teknis yang patut dicermati adalah penggunaan nama perusahaan induk dalam Proper. Banyak perusahaan swasta (nasional) yang tidak menggunakan nama perusahaan induk/ umum/ produk yang lazim dikenal di masyarakat, sebagaimana diterapkan PT. Pertamina. Masyarakat awam tentu kesulitan mengidentifikasi perusahaan terkait, apalagi mengidentifikasi merek/ hasil produk dari suatu group perusahaan. Pada tahun 2011-2012 terjadi protes terkait “Standar Ganda” ketika anak perusahaan Lapindo Brantas memperoleh peringkat Hijau. Namun menurut penulis, hal ini sudah memberikan transparansi yang lebih baik, daripada nama perusahaan induk tidak diikutsertakan dalam penilaian. Lihat artikel, C, Penghargaan Lingkungan 'Mubazir Dan Kontra Produktif', 21 Desember 2012, Sumber :
[71] Tom Tietenberg, 1998, "Disclosure Strategies for Pollution Control," Environmental and Resource Economics, 11, 587-602.
[72] Michael Faure, Marjan Peeters et al, Loc. Cit., Michael Faure, Nicole Niessen, Loc.Cit., hlm.224
[73] Marjan Peeters, Elaborating on Integration of Environmental Legislation: The Case of Indonesia, Michael Faure and Nicole Niessen, 2006, Op. Cit., hlm.102
[74] Michael Faure, Marjan Peeters et al, Op. Cit., Michael Faure, Nicole Niessen, Op.Cit., hlm.223
[75] Lihat pembahasan Certain Enforcement (penegakan khusus) dalam Steven Shavell, A Fundamental Enforcement Cost Advantage of the Negligence Rule over Regulation, The Journal of Legal Studies, Vol. 42, No. 2 (June 2013), pp. 275-302
[76] Gunningham, N., & Holley, C. (2016), Next Generation Environmental Regulation: Law, Regulation and Governance, Annual Review of Law and Social Science, 12: DOI: 10.1146/annurev-lawsocsci-110615-084651.
[78] Badan Pusat Statistik, 2015, Direktori Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit 2015
[79] Padahal banyak dijumpai kasus pembuangan Limbah B3 sisa kemasan medis dari Rumah Sakit. Misalnya, lihat artikel Sudirman Wamad, "34 Rumah Sakit Diduga Buang Limbah Medis di Cirebon", Kamis 14 Desember 2017, sumber  https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3770128/34-rumah-sakit-diduga-buang-limbah-medis-di-cirebon, diakses tanggal 1 Agustus 2018.
[80] Sarah Waddell, 2002, Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia, Sebuah Analisis Kesenjangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan ProLH-GTZ Jerman , hlm. 291 dalam Harry Supriyono, Harry Supriyono, 2011, 2011, Kajian Yuridis Sistem Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Pengendalian Dampak Lingkungan, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, Hlm.54
[81] David Wheeler and Shakeb Afsah, 1996, Going Public On Polluters In Indonesia: Bapedal’s Proper Prokasih Program, International Executive Reports, Washington, DC.
[82] Tietenberg, T. (1996), Private Enforcement of Environmental Regulations in Latin America and the Caribbean: An Effective Instrument for Environmental Management?. Washington, DC: Inter-American Development Bank.
[83] Lopez, Public Disclosure of Industrial Pollution - The PROPER Approach for Indonesia
[84] (Wang et al, 2002) dalam Hua Wang, Jun Bi et al., Op. Cit.
[85] Tom Tietenberg and David Wheeler, “Empowering The Community: Information Strategies for Pollution Control”, Paper presented at the Eighth Annual Conference, European Association of Environmental and Resource Economists, Airlie House, Virginia, October 23-25, 1998.
[86] Hua Wang, Jun Bi, David Wheeler, Environmental Performance Rating and Disclosure: China’s Green-Watch Program, World Bank Policy Research Working Paper 2889, September 2002
[87] Koesnadi, Op.Cit., hlm. 375

Tuesday, 16 July 2019

Konservasi Ekosistem Gua

Ekosistem Gua 
Ekosistem Gua dan ekosistem lingkungannya (kebanyakan karst) memiliki nilai sumber daya yang besar. Umumnya dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu ekologis-ilmiah, ekonomi, dan budaya.
Gua telah menarik minat peneliti selama berabad-abad, dimana telah memberikan banyak informasi, tidak hanya tentang keanekaragaman hayati dan proses intrinsiknya seperti ekologi dan evolusi, tetapi juga tentang geologi, paleontologi, kimia, arkeologi, dan sejarah.
Batas-batas yang jelas, kondisi yang tertutup, tingkat cahaya yang rendah, suhu dan kelembaban relatif serta aliran udara yang relatif stabil merupakan ciri khas suatu gua. Variasi dalam ciri khas antara gua yang satu dengan gua lainnya membentuk berbagai macam habitat yang menentukan tipe dan jumlah binatang yang dapat hidup di dalam gua. (Ekologi Jawa Bali)  
Sedangkan nilai ekonomi, diketahui setiap tahunnya, sekitar 20 juta turis mengunjungi gua-gua di seluruh dunia. Kegiatan ini membawa kesejahteraan ekonomi tidak hanya untuk pemilik gua tetapi juga untuk masyarakat sekitarnya.
Pentingnya ekosistem karst sangat luar biasa, dimana lebih dari 25% populasi dunia hidup pada atau mendapatkan airnya dari akuifer karst. Mata air yang ada dan bersumber dari kawasan karst telah menjadi sumber daya yang berharga bagi manusia, tidak mengherankan apabila peradaban manusia kuno  seperti peradaban Kota Palmyra di hulu Sungai Tigris (852 SM) berkembang di daerah di mana sumber daya mata air karst tersedia untuk pertanian dan dimanfaatkan manusia secara langsung. 

Pada area karstic sejumlah aktivitas manusia lainnya yang penting secara ekonomi terus berlangsung, seperti pertanian, pertambangan (termasuk ekstraksi guano), hewan pemuliaan, dan budidaya jamur, serta eksploitasi sumber daya biologis seperti panen minyak walet gua dan sarang burung. Beberapa gua juga digunakan sebagai sanatoria dengan keyakinan, bahwa ekosistem Gua dapat menyembuhkan kondisi pernapasan.
Nilai terkait budaya pada ekosistem gua juga tak kalah penting, dimana beberapa Gua menyediakan banyak informasi tentang evolusi manusia, sejarah, dan agama.
Namun, semua nilai diatas telah terancam oleh aktivitas manusia.
Meskipun perubahan geologi gua juga terjadi secara alami, misalnya peristiwa seismotektonik (Gempa bumi) serta peristiwa graviclastik (Batuan jatuh karena beratnya sendiri).
Salah satu lokasi Gua yang terdapat lukisan prasejarah, yang paling terkenal di dunia sudah ditutup selama bertahun-tahun lamanya. Dengan tujuan mencegah kehadiran pengunjung ke dalam Gua, yang dapat mengakibatkan perubahan lingkungan alam yang halus, sehingga menurunkan kualitas lukisan atau situs prasejarah pada dinding Gua.
Bukti paling awal yang diketahui untuk manusia di Kalimantan adalah tengkorak manusia dari Niah, diyakini berusia lebih dari 35.000 tahun (Harrisson dan Harrisson 1971; Bellwood 1978).

Saat ini banyak Gua Wisata (show caves : gua yang terbuka untuk wisata komersial) sudah menderita akibat banyaknya jumlah pengunjung. Ketiadaan data dan kurangnya penelitian tentang jumlah maksimum manusia yang dapat mengunjungi gua selama periode waktu tertentu tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap fungsi lingkungan hidup (daya dukung dan daya tampung) Gua adalah penyebabnya. Gua yang terbuka untuk umum dikelola oleh pemerintah atau oleh pemilik pribadi. Misalnya Gua Gong, Jatijajar dan Petruk misalnya, dikelola oleh Pemerintah. Sedangkan Gua Jomblang di Yogyakarta, dikelola oleh pribadi.
Beberapa upaya telah dilakukan dengan menetapkan jumlah maksimum pengunjung yang mengunjungi sebuah gua dalam rangka meminimalkan efek yang disebabkan oleh manusia, seperti di Grotta di Castellana (Gua Castellana) dan Grotta Grande del Vento (Gua Angin Besar) di Italia, yang penetapannya didasarkan atas perubahan suhu, kelembaban, dan konsentrasi CO2 (Cigna 1993b).
Memang sulit untuk dapat mengkaji sejauh mana kemampuan Gua dapat menampung jumlah wisatwan. Bahkan beberapa peneliti, secara explisit menyatakan penelitian tersebut sifatnya "imposible". (Baca dalam Cave Biology Life in Darkness: Ecology Biodiversity and Conservation)
Perubahan bentang alam Gua juga terjadi akibat kegiatan pertambangan. Sejak dahulu kala pertambangan batuan kapur telah dilakukan di seluruh dunia untuk digunakan dalam satu atau lain cara dalam rangka mengekstraksi bahan baku konstruksi (semen).

Komunitas Kehidupan di Atap Gua
Komunitas atap tidak hanya mencakup burung walet dan kelelawar gua, tetapi juga hewan yang memangsa atau parasit (gbr. 6.11). Dua spesies ular secara teratur ditemukan di gua-gua, Oxycephala
gonyosoma (Ulah Bajing/ Tikus Hijau) dan Ular gua (the marbled cave racer Elaphe taeniura). Keduanya tidak berbahaya bagi manusia dan memakan terutama kelelawar atau mamalia kecil lainnya, dan kadang-kadang pada burung walet. Oxycephala gonyosoma biasanya ditemukan di dekat pintu masuk gua tempat ia menangkap kelelawar yang terbang keluar (Francis 1987), tetapi Elaphe taeniura muncul lebih jauh di dalam gua. Spesies ini bisa mencapai panjang dua meter. Ia adalah pemanjat yang baik dan memanjat dinding gua ke sarang kelelawar dan sarang burung untuk memakan anak-anaknya. Predator kelelawar lainnya termasuk layang-layang Brahminy Haliastur indus, elang peregrine falcons Falco peregrinus dan elang kelelawar Machaeramphus aldnus, yang melayang-layang di luar mulut gua di sore hari, siap menukik kelelawar saat mereka pergi. Elang kelelawar mungkin juga memangsa burung walet tetapi mungkin menangkap sebagian besar burung yang sakit dan terluka dan dengan demikian membantu menjaga kesehatan populasi (Francis 1987).
Tinggi di dinding gua, kelelawar dan burung walet relatif aman dari kebanyakan predator, tetapi bahkan di sana seekor jangkrik gua besar tanpa sayap Rhapidophora oophagafeed pada burung walet muda dan menghisap kuning telur dari telur. Ulat ngengat Pyralis pictatis melahap dan melemahkan sarang air liur sehingga roboh, menumpahkan isinya yang berharga ke lantai gua di bawah.
Kelelawar dan burung walet adalah inang bagi banyak parasit eksternal, yang makan dari inangnya dengan menghisap darah atau memakan serpihan kulit mati.
Beberapa dari ektoparasit ini tetap berada di inang ketika mereka meninggalkan gua untuk mencari makan, sementara yang lain tetap tinggal di sarang burung walet. Beberapa, seperti lalat nycterbiid tak bersayap yang menyerupai laba-laba, hampir seumur hidup mereka hidup di atas kelelawar (Marshall 1971). Lainnya, seperti lalat kelelawar, kutu busuk (Cimicidae) dan tungau chigger (Trombiculidae), hanya menghabiskan sebagian dari siklus hidupnya pada kelelawar. Sebagian besar spesies serangga parasit hanya ditemukan pada satu atau dua spesies kelelawar inang yang berkerabat dekat (Marshall 1980). Kelelawar telanjang Cheiromeles torquatus, salah satu mamalia yang paling tidak menarik, memiliki parasit khususnya sendiri, earwig berbulu besar yang memakan kulit kelelawar. Earwig ini mungkin adalah ektoparasit terbesar yang pernah ditemukan pada mamalia. Dengan panjang sekitar seperempat dari panjang inangnya, ia merupakan beban yang berat, setara dengan manusia yang secara permanen terbebani dengan lobster. Biaya energi ekstra untuk terbang dengan beban tambahan ini pasti besar.

Komunitas Kehidupan di Lantai Gua



Konservasi Gua


lanjutin kapan-kapan deh.... wkwkwkwk




Monday, 15 July 2019

Penghitungan Produk Domestik Regional Bruto Hijau - PDRB Hijau

Free Download : Buku PANDUAN PENGHITUNGAN PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO (PDRB) HIJAU.

Konsep PDRB Hijau merupakan pengembangan dari konsep PDRB yang telah disusun oleh Badan
Pusat Statistik (BPS) baik di tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota yang dihitung untuk masa satu tahun. PDRB Hijau akan dapat digunakan untuk menampilkan nilai pendapatan per kapita di masing-masing Provinsi, Kabupaten dan Kota yang sudah mencerminkan kualitas lingkungan hidup dari pembangunan yang telah dicapai.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah catatan tentang jumlah nilai rupiah dari barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh suatu perekonomian daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk waktu satu tahun lamanya. Nilai PDRB suatu daerah tersebut sebenarnya sama dengan nilai tambah yang diciptakan oleh semua sektor kegiatan ekonomi (lapangan usaha) dalam wilayah atau daerah yang sama. Untuk keperluan analisis ekonomi serta perencanaan pembangunan di daerah, PDRB dan pendapatan regional 1 ditampilkan menurut struktur sektor kegiatan ekonomi atau lapangan usaha. Demikian pula PDRB digunakan sebagai instrumen untuk menilai keberhasilan pembangunan di daerah yang bersangkutan; baik itu provinsi maupun kota atau kabupaten. Dengan mengetahui struktur atau sumbangan maupun laju pertumbuhan masing-masing sektor terhadap PDRB, maka hasil-hasil pembangunan dapat diketahui dengan jelas dan rencana pembangunan daerah dapat disusun secara jelas pula.

PDRB mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1970–an dan penyusunannya melibatkan berbagai instansi dan perguruan tinggi. Untuk keperluan penyusunan PDRB di beberapa provinsi yang ditentukan sebagai uji coba (Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta), dibentuklah GRDP (Gross Regional Domestic Product) Research Group yang beranggotakan beberapa lembaga dan universitas, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Andalas, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Biro Pusat Statistik, BAPPENAS, dan Lembaga Ekonomi Nasional dan Kebudayaan (LEKNAS)-LIPI. Group diketuai oleh Dr. Sri Edi Swasono dari Universitas Indonesia.

Karena peranan PDRB dalam pembangunan daerah dirasakan sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan dan penilaian hasil-hasilnya, maka akhirnya provinsi dan kabupaten serta kota di seluruh Indonesia menyusun PDRBnya masing-masing dan menerbitkannya setiap tahun. Namun demikian, penghitungan PDRB yang sudah dilakukan hingga saat ini sebenarnya baru menghitung nilai total barang dan jasa akhir (final product) yang dihasilkan selama satu tahun dan dinyatakan dalam nilai rupiah. Nilai yang dihasilkan seolah-olah memberikan gambaran tentang pertumbuhan ekonomi yang dialami oleh suatu daerah, baik secara total maupun secara sektoral, sehingga dianggap mencerminkan kesejahteraan daerah yang bersangkutan. Namun sesungguhnya tidak demikian karena nilai sumber daya alam yang hilang (dieksploitasi) dan kerusakan (degradasi) lingkungan belum diperhitungkan atau dikurangkan sebagai nilai kehilangan dan kerusakan yang seharusnya dibayar, sehingga nilai-nilai yang tercantum dalam PDRB yang konvensional itu belum menunjukkan nilai kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya.2 Oleh karena itu, untuk membuat agar nilai-nilai yang ada di dalam PDRB mencerminkan nilai kesejahteraan yang sesungguhnya dari hasil kegiatan perekonomian suatu daerah, maka perlu dilakukan penghitungan PDRB yang disesuaikan (adjusted GRDP) yaitu dengan memasukkan nilai sumber daya alam yang digunakan sebagai masukan (inputs) maupun kerusakan (degradasi) lingkungan yang ditimbulkan sebagai produk yang tidak diinginkan (undesirable outputs) sebagai akibat dilakukannya suatu kegiatan. Dengan demikian nilai PDRB yang telah disesuaikan tersebut dapat dijadikan acuan dasar bagi perencanaan pembangunan yang berkelanjutan yaitu dengan memperhatikan keberadaan faktor sumber daya alam dan lingkungan.

Untuk membedakan antara PDRB yang belum dan yang sudah disesuaikan, maka dapat dipergunakan terminologi sebagai berikut:
  1. PDRB yang sudah biasa dihitung tanpa memasukkan unsur sumber daya alam dan lingkungan disebut sebagai PDRB yang Konvensional atau PDRB COKLAT.
  2. PDRB yang dihitung dengan memasukkan nilai pengambilan sumber daya alam saja (deplesi) disebut sebagai PDRB SEMI HIJAU, dan
  3. PDRB yang sudah memasukkan nilai pengambilan sumber daya alam (deplesi) serta nilai kerusakan (degradasi) lingkungan disebut sebagai PDRB HIJAU.

Cara Menghitung PDRB
Sudah banyak dipahami bahwa untuk menghitung PDRB COKLAT dapat digunakan tiga pendekatan yaitu:
  1. Pendekatan nilai tambah (value added approach) yaitu dengan menjumlahkan seluruh nilai tambah yang dihasilkan dari setiap sektor kegiatan ekonomi.
  2. Pendekatan pendapatan (income approach) yaitu dengan menjumlahkan semua jenis pendapatan yang diperoleh oleh semua pemilik faktor produksi yaitu upah/gaji, sewa, bunga, dan laba.
  3. Pendekatan pengeluaran (expenditure approach) yaitu dengan menjumlahkan seluruh pengeluaran setiap kegiatan di masing-masing sektor.

Dalam kaitannya dengan penggunaan sumber daya alam, pendekatan yang digunakan dalam menghitung PDRB COKLAT biasanya adalah pendekatan nilai tambah atau pendekatan produksi. Pengambilan sumber daya alam justru dinyatakan sebagai penciptaan nilai tambah dan belum diperhitungkan sebagai modal alam yang hilang yang juga harus dinilai penyusutannya seperti halnya dengan penyusutan modal buatan manusia (gedung, mesin dan sebagainya).
Apabila nilai PDRB COKLAT kemudian dikurangi dengan nilai deplesi sumber daya alam, maka didapatkan nilai PDRB SEMI HIJAU. Untuk itu perlu diidentifikasi jenis dan jumlah sumber daya alam yang digunakan dalam suatu kegiatan perekonomian selama satu tahun, kemudian dicari nilai ekonominya (valuasi ekonomi).
Setelah nilai PDRB Semi Hijau diperoleh, maka perlu dikaji ada/tidaknya kerusakan atau degradasi lingkungan di daerah yang bersangkutan. Bila ditemukan telah terjadi degradasi lingkungan seperti pada tanah/lahan, air dan udara, maka diidentifikasi macam dan volume kerusakannya dan kemudian dihitung nilainya. Sebaiknya dalam menilai kerusakan lingkungan sudah diperhitungkan nilai totalnya (Total Economic Valuenya = TEV). TEV terdiri dari nilai penggunaan (use value) dan nilai tanpa penggunaan (non-use value). Namun karena dalam penghitungan PDRB Hijau berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang menggunakan sumber daya alam sebagai input, maka untuk sementara nilai atas penggunaan (use value) yang diutamakan penghitungannya.

Tahap-tahap Penghitungan PDRB Hijau
a.Membagi sektor perekonomian menjadi 9 sektor:
1)Pertanian, Peternakan, Kehutanan & Perikanan
2)Pertambangan dan penggalian
3)Perindustrian Pengolahan
4)Listrik, Gas, dan Air Bersih
5)Bangunan (konstruksi)
6)Perdagangan, Hotel dan Restoran
7)Angkutan dan Komunikasi
8)Keuangan, Persewaan dan jasa Perusahaan
9)Jasa-jasa

b.Dari masing-masing sektor dihitung besarnya nilai tambah yang diciptakannya dalam satu tahun. Nilai tambah ini disebut juga sebagai sumbangan masing-masing sektor usaha kepada PDRB Coklat daerah yang bersangkutan. Pekerjaan menyusun PDRB Coklat ini biasanya dilaksanakan oleh BPS bersama dengan BAPPEDA.

c.Mengidentifikasi jenis dan volume sumber daya alam yang digunakan langsung dari alam (extractive use) untuk setiap sektor kegiatan ekonomi. Untuk ini informasi dapat diperoleh dari Dinas Perindustrian, Kantor Badan Pusat Statistik Daerah, Kantor Lingkungan Hidup Daerah, BAPEDALDA, serta wawancara langsung dengan beberapa perusahaan.

d.Memberikan nilai ekonomi terhadap sumber daya alam yang diambil dari alam. Nilai ini disebut sebagai nilai deplesi. Valuasi dapat menggunakan nilai pasar untuk produk-produk yang dipasarkan, atau menggunakan nilai dari barang pengganti dan barang pelengkapnya, ataupun dengan contingent valuation dengan kesediaan membayar atau kesediaan menerima pembayaran. Data harga dapat diperoleh dari perusahaan yang terlibat dalam proses produksi dan penggunaan sumber daya alam (data primer), atau dari data sekunder.

e.Mengurangi nilai PDRB Coklat dengan nilai deplesi dan diperoleh nilai PDRB Semi Hijau.

f.Mengidentifikasi kerusakan atau degradasi tanah/lahan, air dan udara yang ada di daerah yang bersangkutan. Untuk sementara sebaiknya dimulai dari yang relatif mudah dahulu yaitu kondisi tanah/ lahan dan air.

g.Menghitung volume kerusakan atau degradasi sumber daya tanah/lahan dan air yang terjadi sebagai akibat dari pengambilan sumber daya alam maupun proses kegiatan usaha di masing-masing sektor. Untuk ini dapat digunakan beberapa metode pendekatan seperti metode pengamatan langsung dan metode perkiraan.

h.Menentukan nilai ekonomi dari kerusakan atau degradasi lahan dan air tersebut. Untuk itu dapat digunakan metode biaya pengganti (replacement costs) dan/atau metode pendapatan yang hilang (forgone income).

i.Mengurangi nilai PDRB Semi Hijau dengan nilai degradasi lingkungan dan diperolehlah nilai PDRB Hijau.

Catatan:
(*) Karena degradasi lingkungan merupakan dampak dari interaksi kegiatan antar sektor maka nilai degradasi tidak dihitung per sektor, namun dihitung secara kumulatif.
(**) Apabila pada tahap (f) teridentifikasi adanya peningkatan cadangan sumber daya alam dan perbaikan kualitas lingkungan, maka tahap (g) sampai (i) juga dilakukan untuk peningkatan cadangan tersebut. Dalam kasus tersebut penghitungan nilai PDRB Hijau (tahap i) didapat dengan menjumlahkan nilai perbaikan kualitas lingkungan pada nilai PDRB Semi Hijau.

Sumber :
KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, 2004, PANDUAN PENGHITUNGAN PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO (PDRB) HIJAU

Prinsip Pencegahan dalam hukum Lingkungan - Rangkuman Baca baca

Keberadaan prinsip-prinsip hukum internasional yang bersumber dari berbagai perjanjian internasional atau kasus-kasus lingkungan internasional telah mempengaruhi perkembangan hukum lingkungan internasional. Kehadiran Deklarasi Stockholm 1972, Rio de Janiero 1992 dan Johanesburg 2002 telah menjadi acuan utama dalam perkembangan hukum dan prinsip hukum lingkungan secara global, termasuk di negara Indonesia.  Salah satu prinsip hukum lingkungan internasional yang diakui adalah Prinsip Pencegahan (Prevention Principle).

Wednesday, 10 July 2019

Penerapan CSR di Negara China - Tiongkok

Meskipun gagasan modern tentang BSR diperkenalkan oleh orang Barat, tetapi dengan meninjau sejarah Tiongkok, maka China telah memiliki budaya BSR sendiri yang berakar pada Konfusianisme.  Sejak 2.500 tahun yang lalu, Zi Gong, salah satu murid Konfusius, telah mengejar yang harmonis dan hubungan bisnis yang bertanggung jawab dengan menerapkan kebajikan Konfusianisme yi kejujuran) dan xin (ketulusan) pada bisnisnya.

Di tahun 1600-an, karena alasan sosial dan demografis, sejumlah besar sarjana Konfusianisme pergi jalur tradisional mereka untuk mendapatkan gelar resmi dan menjadi pedagang. Ini menciptakan kelasyang disebut dengan Pedagang konfusius atau Confucian traders” atau “Confucian entrepreneurs”. Para pedagang Konfusianisme ini mencari keuntungan dengan integritas dan tetap berkomitmen untuk kemakmuran masyarakat. Para pedagang dari Anhui dan Shanxi, misalnya, terkenal menjadi tulus, dapat dipercaya, dan murah hati. Dari abad ketujuh belas hingga akhir abad kesembilan belas, pedagang Cina guild, atau kamar dagang, mendirikan organisasi amal dan membuat donasi untuk berbagai keperluan amal seperti bantuan bencana dan perawatan anak yatim.

Standar perilaku bisnis dan keterlibatan dalam pekerjaan filantropi seperti itu selanjutnya dipromosikan oleh pemerintah. Sudah berulang kali didokumentasikan dalam sejarah bahwa pada masa bencana alam, pejabat pemerintah mendorong pedagang untuk membuat uang atau sumbangan dalam bentuk barang (Zhou dan Zeng 2006 ). Terkadang kapan pedagang mendirikan amal yang berpengaruh, pemerintah akan memuji upaya itu dan mempromosikannya sebagai model untuk diikuti orang lain. Puji Tang , misalnya, didirikan selama awal 1700-an sebagai tempat penampungan pribadi untuk orang miskin, orang tua, dan tunawisma, menerima pujian dari kaisar.

China dalam tiga sampai empat dekade terakhir, negara ini tidak diragukan lagi mengesankan dunia dengan cepatnya pengembangan. Dari negara yang hampir tidak bisa memberi makan warganya, ia telah berubah menjadi produsen terkemuka dan salah satu negara ekonomi terbesar dunia.
Namun, serangkaian kebijakan yang sama ini juga menciptakan masalah.
Reformasi ini mencapai sukses besar dalam hal pertumbuhan ekonomi, tetapi gagal mengembalikan sistem nilai tradisional, seperti konfusianisme. China telah menciptakan “keajaiban” dengan mengorbankan keharmonisan sosial dan lingkungan.
Tiongkok menjadi terkenal karena sweatshop, dan “made-in-China” produk umumnya dikaitkan dengan kualitas rendah. Kehancuran lingkungan adalah eksternalitas lain yang mengancam tidak hanya kesehatan bangsa tetapi juga kesehatan dunia.

Pemerintah Cina sangat menyadari masalah ini. Di satu sisi, antar investor dan pedagang nasional memberi banyak tekanan pada China. Sebaliknya, protes dan kerusuhan sosial domestik menunjukkan bahwa warga China tidak bisa lagi mentolerir eksternalitas pertumbuhan yang tidak diatur. Masalah-masalah ini, sebagian disebabkan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. jika tidak dipecahkan akan mengancam ekonomi serta keberlanjutan kelestarian lingkungan bangsa. Karenanya, dalam 10-15 tahun terakhir, baik publik maupun publik sektor swasta telah mempromosikan BSR dan berjuang untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan sosial.

Kerangka kerja legislatif untuk BSR di Tiongkok jauh dari sempurna. Meskipun UUPT 2006 mewajibkan semua bisnis di Cina untuk "mematuhi hukum dan peraturan, sesuai dengan sosial moralitas dan etika bisnis, bertindak dengan itikad baik, tunduk pada pemerintah dan pengawasan publik, dan melakukan tanggung jawab sosial ”(dikutip dalam Lin 2010 , hal. 71), tidak ada pedoman implementasi. Faktanya, hukum mempekerjakan samar dan bahasa abstrak, yang terbuka untuk banyak interpretasi, misalnya, tidak ada definisi untuk istilah-istilah kunci seperti "moralitas sosial" atau "etika bisnis." Selain itu, hukum juga berlaku tidak merinci bagaimana bisnis dapat dihukum jika mereka gagal berperilaku secara sosial cara yang bertanggung jawab. Dengan demikian, undang-undang tersebut lebih merupakan dokumentasi pemerintah sikap dan harapan tanpa strategi penegakan.

Dokumen eksekutif lainnya yang mengikuti amandemen 2006 atas UU Perusahaan memiliki masalah yang kurang lebih sama. Misalnya, pada 2007 Komisi Pengawasan Aset dan Administrasi Negara dari Negara Dewan (SASAC) mengeluarkan Panduan Opini tentang Tanggung Jawab Sosial Implementasi untuk perusahaan milik negara yang dikendalikan oleh pemerintah pusat ment. Dokumen ini lebih rinci daripada UU Perusahaan dan memuat 20 dokumen rekomendasi resmi termasuk membayar pajak dengan jujur, melindungi intelektual properti, memastikan keamanan produk, menggunakan energi secara efisien, mengurangi polusi, berpartisipasi dalam kerja filantropi, menerbitkan laporan BSR, dll. (SASAC 2008 ). Namun, dokumen tersebut kembali ditulis dalam nada rekomendasi dan bukan sebagai hukum. Seluruh dokumen tidak memiliki spesifikasi hukuman. Di beberapa bagian bahkan, “jika kondisi dalam suatu perusahaan memungkinkan, perusahaan tersebut harus… ( Anda tiaojian de qiye yao ...). ”Oleh karena itu, sebuah perusahaan selalu dapat berargumen bahwa tidak demikian memiliki kondisi yang tepat untuk bertindak sebagaimana direkomendasikan oleh dokumen.

Seseorang dapat berpendapat bahwa Hukum Perusahaan 2006 dan dokumen eksekutif lainnya mengenai BSR tidak membicarakan perincian karena ada peraturan lain — seperti itu sebagai UU Ketenagakerjaan, UU Pajak Penghasilan Badan, UU Kualitas Produk, UU No. Hukum Perlindungan Konsumen, dan Hukum Perlindungan Lingkungan — yang berhubungan dengan berbagai bidang spesifik BSR. Namun, banyak dari undang-undang ini yang juga tidak jelas dan abstrak dan tidak memiliki kekuatan penegakan hukum. Oleh karena itu, bertahun-tahun setelah pengenalan UU Perusahaan, insiden seperti susu formula beracun, tambang batu bara ilegal, dan eksploitasi pekerja migrasi masih terjadi. Mungkin ini alasannya mengapa beberapa orang berpendapat bahwa BSR di Cina lebih “window-dressing” daripada perubahan sistematis.

MNC membawa konsep modern BSR ke Cina, tetapi ironisnya, seperti keduanya Laporan CASS dan South China Weekend , mereka tampil di level terendah.CASS memberi sampel mereka rata-rata 13,2 dalam skor BSR. Intel (68.5), Cannon (64.2), LiteOn (60.4), SONY (52.6), dan Samsung (49.0) diidentifikasi sebagai unggulan pemain. Sebagian besar yang lain baru saja mulai terlibat dalam BSR atau melakukan tidak ada sama sekali. Rata-rata, menurut CASS, perusahaan dari Asia Timur (Taiwan, Jepang dan Korea) berkinerja lebih baik daripada yang dari barat (RCCSR 2012 ).

Sumber :
BSR in Transitional China: Traditions, Practices, and Future
Oleh : Huiquan Zhou, Tianxue Qiu and Ling Wang



Friday, 5 July 2019

Program Penaatan Sukarela - Kebijakan Hukum Lingkungan

Program Penaatan Sukarela dalam Hukum Lingkungan atau dikenal dengan istilah Environmental Voluntary Approaches adalah gelombang baru yang dikembangkan untuk melengkapi penerapan command and control (tradisional) yang menjadi tulang punggung dalam penegakan hukum lingkungan.
Kebijakan yang mulai dikembangkan pada tahun 1990-an ini, telah berkembang dan semakin macam jenisnya. Penaatan sukarela banyak digunakan dan biasanya didefinisikan sebagai perjanjian yang dinegosiasikan, program sukarela publik atau inisiatif sepihak. Tidak seperti instrumen kebijakan lainnya, pendekatan sukarela telah dibuat oleh para praktisi, seperti industrialis dan pembuat kebijakan, dalam menanggapi kebutuhan untuk menemukan langkah-langkah untuk mencapai tujuan lingkungan, tanpa membebani industri dan mempengaruhi kemampuannya untuk bersaing secara internasional.

Penaatan sukarela adalah suatu keadaan di mana pelaku usaha atau perusahaan secara “sukarela”  atau atas inisiatifnya sendiri untuk membuat komitmen untuk meningkatkan kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meskipun tidak diwajibkan atau tidak diamanatkan dalam suatu ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Bahkan dalam beberapa kasus, komitmen tersebut telah melampaui ketentuan peraturan perundangan (beyond compliance).
Penaatan sukarela (oleh pemerintah) bertujuan untuk mendorong perusahaan agar secara sukarela untuk mengurangi polusi, meningkatkan efisiensi sumber daya (bahan baku dan penolong), mengadopsi praktik manajemen lingkungan dan melakukan upaya lain untuk meningkatkan kinerja lingkungan, meskipun tidak diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Penaatan sukarela dapat dikonseptualisasikan menjadi berbagai bentuk program, seperti ekolabeling, Kode Sukarela (code of conduct), perjanjian (agreements), dan komitmen yang mendorong perusahaan atau bisnis secara sukarela mengurangi dampak lingkungan di luar persyaratan yang ditetapkan oleh instrumen command and control. Sebagai imbalan bagi perusahaan karena telah mengeluarkan “biaya” untuk mengadopsi kebijakan yang melampaui kepatuhan seperti itu, maka perusahaan dapat menerima manfaat, seperti itikad baik dari pemangku kepentingan eksternal, peningkatan reputasi, dan peningkatan hubungan eksternal.
Kebijakan lingkungan selalu berupaya untuk menemukan pilihan instrumen kebijakan yang dapat meningkatkan upaya perlindungan lingkungan dengan biaya serendah mungkin.  Hal tersebut tentunya selaras dengan langkah perusahaan dalam konsep ekonomi tradisional, yakni untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Penaatan sukarela menawarkan manfaat utama, yaitu biaya lingkungan yang lebih rendah dan tingginya tingkat fleksibilitas yang dimiliki oleh perusahaan untuk mewujudkan tujuan perngelolaan lingkungan.

Contoh program penaatan sukarela antara lain, yaitu ISO 14001, program responsible care oleh industri kimia, ecolabelling atau program 33/50, energy star, dan common Sense Innitiative (CSI) di Amerika, Covenants di Belanda, The Swedish ECO-Energy, The Yokohama Environmental Agreement, dan lain sebagainya.
Sedangkan di Indonesia penerapannya dilaksanakan melalui Program Proper Lingkungan, Adipura, Label Ramah Lingkungan (Swadeklarasi), dll.

Program Penaatan Sukarela di Amerika
Penaatan sukarela di Amerika umumnya bertujuan untuk melengkapi dengan memperbaiki, menyederhanakan, dan/atau memperluas ruang lingkup dari peraturan tradisonal, daripada untuk menggantikannya seperti yang diterapkan di negara lainnya. Program sukarela muncul sebagai sarana lunak untuk mencapai peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan. Beberapa program dirancang sebagai tanggapan terhadap keluhan dari komunitas bisnis mengenai detail yang semakin bertambah dan kompleksitas dari peraturan tradisional.

EPA telah memprakarsai sejumlah besar program pengurangan polusi sukarela, termasuk Green Lights, WasteWise, AgStar, Climate Wise, Environmental Leadership, Energy Star, Energy Star Buildings, Environmental Stewardship, dan program 33/50.

Dua program kemitraan industri/pemerintah yang sangat sukses adalah program Green Lights dan Energy Star. Ini adalah program sukarela EPA di mana peserta setuju untuk membeli peralatan dan penerangan hemat energi (Hogan 1996). Perjanjian sukarela untuk berkomitmen pada penerapan praktik hemat energi dan penyerahan laporan kemajuan berkala ditandatangani dan dikirim ke agensi. EPA menghadiahkan peserta dengan pengakuan, upacara penghargaan, dan pengumuman layanan publik. Hasilnya sangat mengesankan. Pada Mei 1997, lebih dari 2.300 perusahaan, kelompok nirlaba, lembaga akademik, dan pemerintah negara bagian dan lokal telah masuk ke dalam program Energy Star dan Lampu Hijau. Lebih dari 6 miliar kaki persegi ruang bangunan telah dibuat lebih hemat energi. Manfaat lingkungan dari program-program ini adalah menghilangkan 10,5 miliar pon karbon dioksida dan sejumlah besar nitrogen oksida, sulfur dioksida, partikulat, dan logam beracun. Organisasi yang berpartisipasi juga diuntungkan dengan menghemat lebih dari $ 600 juta dalam tagihan listrik mereka.
sumber :
Industry self-regulation and voluntary environmental compliance, By. Al Iannuzzi

Program yang diselenggarakan oleh negara bagian di Amerika contohnya adalah Massachusetts Toxics Use Reduction Act (TURA) dan California Hot Spots Act. TURA mewajibkan pengguna sejumlah besar bahan beracun untuk mengirimkan laporan penggunaan racun tahunan tentang input dan output bahan beracun mereka ke Departemen Perlindungan Lingkungan Massachusetts. Perusahaan juga harus mengembangkan rencana untuk mengurangi bahan kimia beracun dan limbah. Warga dapat mengakses data yang dilaporkan oleh perusahaan. TURA menghasilkan perbaikan lingkungan yang signifikan antara tahun 1990 dan 1997 - 201 juta pon bahan beracun berkurang, 43,8 juta pon produk samping beracun berkurang, dan 16,2 juta pon pengeluaran bahan beracun di tempat berkurang.
California Hot Spots Act mengamanatkan pelaporan inventaris emisi racun udara untuk zat berbahaya tertentu ke distrik polusi udara setempat. Jika badan pengawas setempat menganggap emisi sebagai risiko kesehatan yang signifikan, perusahaan pelapor harus memberi tahu semua orang yang telah terpapar. Data emisi dan penilaian risiko kesehatan tersedia untuk umum. Menurut California Air Resources Board, informasi penemuan Hot Spot telah “meningkatkan kesadaran fasilitas tentang emisi beracun mereka, yang mengarah ke… pengurangan sukarela lebih dari 1,9 juta pound per tahun racun dari 21 fasilitas” (NCEE 2001). Kedua program ini menunjukkan bahwa, mirip dengan program 33/50, hanya membuat hasil industri tersedia untuk publik menghasilkan pengurangan emisi.
sumber :
Industry self-regulation and voluntary environmental compliance, By. Al Iannuzzi

Program Sukarela Publik (Public Voluntary Program) 33/50 di Amerika
Mungkin salah satu program sukarela paling efektif yang diprakarsai oleh EPA adalah program 33/50, yang menargetkan 17 bahan kimia beracun dari laporan Inventarisasi Rilis Beracun yang harus diserahkan ke EPA setiap tahun. Laporan menunjukkan jumlah pelepasan bahan kimia beracun dari setiap fasilitas ke udara, air, dan transfer di luar lokasi ke fasilitas pembuangan limbah. Perusahaan diminta untuk secara sukarela mengurangi emisinya 33% pada tahun 1992 dan 50% pada tahun 1995 dari tahun dasar 1988.
Menurut laporan EPA, Program 33/50: Catatan Akhir, tujuan program dicapai pada tahun 1994 - satu tahun lebih cepat dari jadwal. Sekitar 7500 surat dikirimkan kepada pejabat eksekutif perusahaan untuk meminta komitmen, dan sekitar 1.300 perusahaan setuju untuk berpartisipasi. Hasilnya impresif: 824 juta pon pelepasan bahan kimia beracun telah dihapus dari lingkungan. Yang lebih baik lagi adalah kenyataan bahwa kemajuan yang dilacak satu tahun melewati sasaran program hingga tahun 1996 menunjukkan ada pengurangan 60% yang dicapai (EPA 1999). Argumen yang paling meyakinkan adalah hanya perlu mengirim surat dan meminta komitmen.
sumber :
Industry self-regulation and voluntary environmental compliance, By. Al Iannuzzi

Program 33/50 EPA adalah inisiatif pencegahan polusi sukarela yang dimulai pada akhir 1980-an. Program ini merupakan respon terhadap peningkatan fokus pada pengurangan polusi dan mencari kerja sama sukarela dari perusahaan industri untuk secara signifikan mengurangi pelepasan dan transfer bahan kimia beracun terutama melalui pengurangan sumber. Pemantauan rilis perusahaan yang berpartisipasi dan kemajuan program didasarkan pada Inventarisasi Rilis Kimia Beracun (Toxic Release Inventory - TRI) EPA. Pelaporan ke inventaris ini wajib untuk semua perusahaan, terlepas dari keikutsertaan mereka ke Program 33/50. Dari serangkaian rilis toksik yang lebih besar yang tercantum dalam TRI, program memantau emisi 17 bahan kimia beracun, dipilih karena tingkat rilis dan toksisitasnya yang tinggi. Selama tahun 1988, 1,49 miliar pound dari 17 bahan kimia target dilepaskan ke lingkungan di lokasi atau dipindahkan ke luar lokasi untuk fasilitas pengelolaan limbah. Gabungan mereka terdiri sekitar satu per empat dari total rilis dan transfer TRI pada tahun 1988.
EPA secara resmi mengumumkan Program 33/50 pada bulan Februari 1991. Program 33/50 menetapkan target keseluruhan untuk 17 zat beracun. Program ini memiliki tiga tujuan: pertama, pengurangan emisi keseluruhan 33 persen untuk 17 zat pada tahun 1992. Kedua, pengurangan keseluruhan 50 persen pada tahun 1995. Ketiga, berupaya menunjukkan bahwa program sukarela dapat mencapai pengurangan yang ditargetkan lebih cepat daripada pendekatan pengaturan tradisional EPA saja.
EPA menghubungi 8.000 perusahaan dan mendorong mereka untuk bergabung dengan program ini. Akhirnya sekitar 1.300 perusahaan ikut serta. Rilis dan transfer yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan ini mewakili 63 persen dari total rilis tahun 1988 dan transfer 33/50 bahan kimia yang ditargetkan dan 15 persen dari semua emisi TRI.
Setiap perusahaan tidak diharuskan untuk memenuhi target-target secara individual, tetapi harus mendefinisikan beberapa pengurangan numerik.
Program ini dirancang untuk mengakui partisipasi perusahaan ketika disampaikan kepada EPA secara tertulis tentang niatnya untuk berpartisipasi dan menjanjikan komitmen pengurangan numerik di seluruh perusahaan untuk salah satu dari 17 bahan kimia target melalui 1995. Tidak ada persyaratan tetap dan perusahaan berkomitmen untuk pengurangan apa pun yang sesuai untuk mereka. Beberapa perusahaan memfokuskan tujuan mereka pada semua 33/50 bahan kimia, sementara yang lain hanya berfokus pada beberapa dari mereka, sementara yang lain berjanji untuk mengurangi semua rilis TRI, melampaui tujuan program.
Peserta dalam Program 33/50 menerima dukungan dari EPA dalam beberapa bentuk. EPA menyelenggarakan lokakarya dan konferensi pencegahan polusi regional. Konferensi tersebut menghadirkan perwakilan dari industri, pemerintah, akademisi, dan kelompok kepentingan publik. Mereka berusaha untuk mendorong pertukaran informasi tentang berbagai perspektif pencegahan polusi. Konferensi ini juga mempromosikan aksi kolaboratif dan kemitraan di antara para peserta. Selanjutnya, mereka memamerkan perusahaan yang berhasil mencapai pengurangan polusi dan mempublikasikannya dalam hubungan media, dokumen, dan buletin EPA.
Dukungan tambahan datang dalam bentuk bantuan teknis kepada 33/50 peserta Program. Informasi disebarluaskan tentang teknologi pencegahan polusi yang muncul untuk bahan kimia TRI. Selain itu, agensi memberikan panduan spesifik industri, manual referensi, laporan bibliografi, dan video yang mencakup topik-topik dari pencegahan polusi generik hingga instruksi terperinci tentang pengaturan program pengurangan limbah untuk industri, proses, atau bahan tertentu. Akhirnya, program ini juga merujuk perusahaan ke kursus pelatihan yang ditawarkan oleh negara dan sumber swasta.
EPA melaporkan bahwa ketiga dari 33/50 gol telah terpenuhi. Sasaran sementara program pengurangan 33 persen dalam 17 bahan kimia target dicapai satu tahun lebih cepat dari jadwal dan melampaui lebih dari 100 juta pound. Sasaran akhir program pengurangan 50 persen bahan kimia target juga tercapai setahun lebih awal dari yang direncanakan. Secara keseluruhan, rilis dan transfer berkurang 51 persen antara 1988 dan 1994. Mereka mewakili hampir dua kali target awal program 385 juta pound.

Beberapa inisiatif sukarela terkenal ada di luar AS. Misalnya :

Program Penaatan Sukarela - Kebijakan Hukum Lingkungan Program Responsible Care di Industri Kimia
Program Responsible Care lahir di Kanada pada tahun 1984 dan sejak itu telah menyebar ke negara-negara di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk mempercepat perbaikan lingkungan di industri kimia. Latar belakang program adalah tidak lepas dari serangkaian tragedi lingkungan yang terjadi, seperti kecelakaan Seveso di Italia, Bhopal di India, Love Canal di Kanada.
Ini adalah inisiatif internasional yang mempromosikan penerapan aturan untuk praktik manajemen lingkungan yang sehat mengenai pembatasan gangguan dan komunikasi dengan masyarakat lokal. Penerapan prinsip-prinsip umum ini dalam program tindakan terperinci dilakukan oleh asosiasi profesional nasional. Isi dan implementasi dari Program  Responsible Care karena itu berbeda di setiap negara.
Namun demikian, harus diingat bahwa komitmen sepihak yang menetapkan ketentuan untuk pemantauan dan sanksi, seperti program Perawatan Bertanggung Jawab Kanada dari industri kimia, merupakan pengecualian daripada aturan. Seperti yang telah ditunjukkan, sebagian besar inisiatif ini disusun dalam perspektif lobi industri yang bertujuan untuk mengkomunikasikan langkah-langkah pengurangan polusi yang tidak menyesal kepada pihak berwenang dan opini publik.

Responsible Care di Kanada
Program Responsible Care di Kanada memiliki target yang relatif ambisius dan prosedur kontrol yang ketat. Ini adalah hasil dari tekanan yang dihadapi industri pada awal 1980-an: ancaman undang-undang baru, boikot konsumen terhadap produk-produk tertentu, tekanan lokal pada operasi.
Pada tahun 1986 program ditingkatkan dengan definisi enam kode praktik, direkomendasikan oleh sekelompok konsultan independen untuk asosiasi cabang. Sedangkan pada awalnya pemantauan hanya mengandalkan laporan diri sendiri, itu telah dilakukan oleh pihak ketiga sejak tahun 1993. Setiap pabrik dinilai oleh sekelompok empat orang, dua di antaranya adalah anggota industri (tetapi independen dari pabrik) dan dua lainnya adalah nonindustrialists. (satu dari komunitas lokal). Penilaian kemudian didasarkan pada wawancara dengan karyawan, pemasok, klien dan penduduk. Perusahaan yang tidak mematuhi kode dapat dikecualikan dari asosiasi cabang, meskipun sanksi ini belum diterapkan. Sanksi hukum tambahan dimungkinkan di pengadilan. Meskipun komitmen tidak mengikat secara hukum, mereka mungkin memiliki dampak negatif pada putusan dalam kasus pengadilan yang dimotivasi oleh gangguan lingkungan.

Responsible Care di Prancis
Program Responsible Care di Prancis dikenal dengan nama "Engagement de progrès". Saat ini memiliki 360 penandatangan yang menyumbang 90 persen dari omset industri. Piagam Perancis diadopsi pada tahun 1990 dalam konteks yang sangat berbeda dengan kasus Kanada: tidak ada kecelakaan besar yang terjadi baru-baru ini dan tidak ada ancaman undang-undang baru yang ada pada saat itu (karena peraturan baru, baru-baru ini diperkenalkan untuk industri kimia). Dengan tidak adanya ancaman peraturan tambahan, insentif bagi industri Prancis untuk mengambil langkah tegas dengan demikian jauh lebih lemah. Konten dan implementasi piagam Prancis karenanya sangat berbeda dengan Kanada. Ini kurang ambisius mengenai target (kode praktik tidak wajib, tetapi hanya direkomendasikan untuk implementasi), pemantauan didasarkan pada pelaporan sendiri dan satu-satunya sanksi adalah pengecualian dari asosiasi cabang (kode etik tidak memiliki pengaruh terhadap pengadilan Prancis keputusan). Elemen-elemen ini menunjukkan bahwa "Keterlibatan de progrès" Prancis tidak mungkin memiliki banyak dampak pada kinerja lingkungan perusahaan, yang tampaknya dikonfirmasi oleh data pemantauan baru-baru ini. Ini menunjuk pada peran sentral dari tekanan dari otoritas dan opini publik.

Swiss Energy 2000 Programme
Program sukarela publik di Swiss ditujukan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah di tingkat federal, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi energi bekerja sama dengan industri, serta dengan administrasi pemerintahan regional dan lokal. Sebagai contoh, salah satu inisiatif paling sukses diarahkan pada kota yang dapat mengajukan label "Energy Town” jika mereka terbukti telah mengembangkan kebijakan energi maju di yurisdiksi mereka. Kota Mendrisio, misalnya, telah memulai uji besar kendaraan listrik ringan, sementara kota Burgdorf telah mengembangkan kebijakan untuk menjadi kota yang didedikasikan untuk pejalan kaki dan pengendara sepeda.

The European Ecolabelling Scheme
Skema penghargaan ekolabel UE telah dibentuk untuk memberi label produk dengan dampak lingkungan yang merugikan yang berkurang. Ini adalah skema sukarela, dan produsen dapat memilih untuk melamar ecolabel atau tidak. Skema ini didasarkan pada Peraturan Dewan (EEC) N ° 880/92 tanggal 23 Maret 1992. Skema ini tidak termasuk makanan, minuman, dan obat-obatan dari ruang lingkup skema. Label hanya diberikan kepada produk yang memenuhi kriteria lingkungan yang telah ditentukan sebelumnya untuk kelompok produk yang relevan. Kriteria ini telah disiapkan oleh Komisi (yang melibatkan konsultasi pemangku kepentingan yang luas) dalam beberapa tahun terakhir.
Kriteria ekologis untuk mesin cuci, mesin pencuci piring, kertas tisu, pembasah tanah, deterjen, cat dan pernis, bola lampu, lemari es, seprai dan kaus, kasur tidur, telah diterbitkan. Kelompok produk selanjutnya sedang dipertimbangkan. Pabrikan atau importir yang ingin membuat aplikasi mereka untuk ekolabel harus mengarahkannya ke badan yang berwenang di negara anggota tempat produk mereka diproduksi atau di mana ia pertama kali dipasarkan atau diimpor dari negara ketiga. Biaya untuk penggunaan ekolabel, dihitung sebagai persentase dari volume penjualan tahunan produk ekolabel yang dibebankan (0,15 persen). Label ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal adopsi kriteria.
Namun, masalah dengan difusi skema ekolabel UE telah terjadi pada beberapa kelompok produk karena partisipasi industri yang rendah. Alasan utamanya adalah bahwa dalam beberapa kasus Komisi tidak cukup memperhatikan komposisi pasar tertentu. Label lingkungan tidak berfungsi di pasar yang ditandai oleh oligopoli.

Penaatan Sukarela di Belanda - The Dutch model of negotiated agreements
Salah satu program internasional yang paling dipublikasikan adalah Covenants Belanda. Pemerintah Belanda mengadakan perjanjian sukarela dengan industri yang mengharuskan tujuan pengurangan emisi khusus perusahaan sesuai dengan rencana bisnis lingkungan. “Rencana bisnis mengharuskan perusahaan untuk menilai kemampuannya pada awalnya untuk mengurangi emisi, dan terus berusaha untuk memenuhi tujuan dan target.” Kegagalan untuk memenuhi perjanjian akan menghasilkan penegakan sipil dan “pengetatan lisensi yang sudah ada sebelumnya” (Wylynko 1999).
Perjanjian yang dinegosiasikan untuk pengurangan polusi disebut "covenants" di Belanda merupakan instrumen utama kebijakan lingkungan Belanda, yang didefinisikan oleh NEPP (Rencana Kebijakan Lingkungan Nasional) pada tahun 1989 dan NEPP Plus pada tahun 1990. Rencana-rencana ini menetapkan target pengurangan polusi kuantitatif yang ketat untuk lebih dari 200 zat, yang dimaksudkan untuk membawa ekonomi nasional menuju keberlanjutan. Keyakinan utama dalam NEPP adalah bahwa target pengurangan polusi yang ambisius ini hanya dapat dicapai jika industri menerima tanggung jawab yang lebih besar dalam pengembangan dan dalam implementasi langkah-langkah pengurangan polusi. Inilah sebabnya mengapa "pendekatan kelompok sasaran" (istilah lain untuk menunjuk "perjanjian") dengan sektor-sektor industri prioritas dianggap sangat penting untuk mencapai target. Pada tahun 1996, 107 perjanjian berlaku di Belanda, yang mencakup semua industri pencemar utama (percetakan dan kemasan printer, logam dasar, bahan kimia, produk susu dan elektronik, tekstil, industri daging, produk kertas dan kertas, kulit, karet dan produk plastik, batu bata dan genteng, produk beton dan semen, dan produk mineral lainnya).
Perjanjian memiliki status kontrak berdasarkan hukum sipil. Bahkan perjanjian berarti dua kontrak. Pertama, deklarasi niat ditandatangani oleh Pemerintah dan asosiasi cabang. Kontrak ini tidak memiliki nilai hukum, tetapi berfungsi sebagai kerangka kerja untuk jenis kontrak kedua, yaitu serangkaian perjanjian antara pemerintah dan masing-masing perusahaan yang mau bergabung dengan skema perjanjian. Kontrak-kontrak individual ini dapat menyiratkan tanggung jawab perusahaan di pengadilan sipil.
Selain itu, perjanjian terkait erat dengan sistem perizinan, yang mendefinisikan standar emisi terperinci untuk setiap lokasi industri agar dapat beroperasi. Sistem ini dikelola dan dipantau oleh badan publik setempat. Perjanjian dikaitkan dengan sistem ini, karena target pengurangan polusi mereka akhirnya diintegrasikan ke dalam persyaratan izin.
Prosedur merancang perjanjian adalah sebagai berikut:
Pertama, deklarasi niat pada target pengurangan polusi untuk 1995, 2000 dan 2010 disepakati setelah proses konsultasi antara badan publik (nasional atau regional) dan organisasi industri cabang. Target-target ini, juga disebut Rencana Target Lingkungan Terpadu (IETP), harus konsisten dengan target umum NEPP.
Kedua, setiap perusahaan harus menyusun Rencana Lingkungan Perusahaan, jika sektor tersebut dianggap heterogen (perusahaan besar dan keragaman dalam teknologi produksi), atau Rencana Lingkungan Perusahaan terstandarisasi disusun pada tingkat cabang, jika sektor tersebut dianggap homogen . Rencana Lingkungan Perusahaan menunjukkan target pengurangan polusi, jadwal waktu mereka dan langkah-langkah untuk implementasinya. Mereka dirancang dalam kerjasama dengan otoritas izin, yang mengevaluasi dan akhirnya menyetujui rencana yang kemudian diintegrasikan ke dalam persyaratan izin dan direvisi setiap empat tahun.
Sebagai konsekuensinya, pemantauan individu dan pemberian sanksi terhadap perusahaan dalam skema perjanjian dilaksanakan melalui sistem perizinan. Perusahaan yang Rencana Lingkungan Perusahaannya berulang kali ditolak oleh otoritas izin akan tunduk pada persyaratan yang lebih ketat.

Penaatan Sukarela di Jepang - The Yokohama Environmental Agreement
Pada tahun 1964, Perusahaan Pengembangan Sumber Listrik berencana untuk membangun pembangkit listrik tenaga batubara baru di Isogo di Kota Yokohama. Keputusan ini sangat ditentang oleh penduduk setempat yang takut akan memburuknya kondisi kehidupan mereka karena polusi tambahan yang akan ditimbulkan oleh tanaman di daerah yang sudah sangat terpapar masalah polusi. Walikota sosialis Yokohama mengorganisir tim ahli interdisipliner independen untuk mempersiapkan survei yang akan datang. Sebuah resep terperinci untuk langkah-langkah pengendalian polusi dilakukan oleh tim ini, yang kemudian dipublikasikan. Secara paralel, Dewan Nasional, yang diberdayakan untuk memeriksa pengembangan pembangkit listrik baru, menyatakan ketakutannya melihat kondisi lingkungan memburuk dengan pembangkit listrik baru. Dalam pemeriksaan pendahuluan partai kerjanya, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MHW) menyatakan bahwa risiko penempatan pembangkit listrik di Yokohama kemungkinan akan memperburuk kesehatan masyarakat di daerah di mana "Asma Yokohama" sudah terkenal di era pasca perang. Untuk persetujuan pembangkit listrik, MHW menetapkan dua kondisi: persetujuan pemerintah daerah untuk langkah-langkah pengendalian polusi, dan penerapan langkah-langkah pengendalian polusi maksimum di bawah kendali MHW di pabrik.
Dengan demikian walikota mendapati dirinya dalam situasi politik yang sulit. Di satu sisi, ia telah berkomitmen kuat untuk pengendalian polusi lingkungan yang ketat selama kampanye pemilihannya, ketika bersaing dengan kandidat konservatif. Ketika rencana untuk pembangkit listrik baru diungkapkan oleh pemerintah nasional, sebuah organisasi warga kota memprotes proposal tersebut.
Di sisi lain, industri batubara telah mengalami penurunan serius selama beberapa tahun terakhir, yang berarti bahwa pembangkit listrik adalah masalah penting bagi para penambang batu bara dan serikat buruh mereka, yang merupakan pendukung kuat partai sosialis. Para pemimpin serikat pekerja tambang batu bara serta markas besar partai sosialis telah meminta dukungan Yokohama dalam mengamankan penempatan pembangkit listrik tenaga batu bara yang baru. Walikota Yokohama dengan demikian berada dalam dilema, tidak dapat memaksakan tindakan pengendalian pencemaran pada pembangkit listrik karena kurangnya otoritas administratif dan tidak dapat dengan mudah menolak izin untuk penempatannya di Yokohama karena alasan ekonomi.
Faktanya, baik MHW maupun pemerintah daerah tidak memiliki kekuatan hukum langsung mengenai pembangkit tenaga listrik. Terlepas dari undang-undang tahun 1962 tentang emisi udara, pembangkit tenaga listrik masih tidak berada di bawah yurisdiksi MHW maupun pemerintah daerah, tetapi sebaliknya hanya dikontrol oleh Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional (MITI). Sehubungan dengan situasi khusus di Yokohama, MITI menekan perusahaan listrik untuk mematuhi persyaratan terperinci yang dikerjakan oleh komite ahli Kota Yokohama, yang memang dilakukan. Untuk meresmikan pengaturan, Walikota Yokohama meminta perusahaan listrik untuk menandatangani dokumen perjanjian untuk pengendalian polusi dengan Kota Yokohama.
Ini adalah kasus pertama dari perjanjian polusi lingkungan antara pemerintah daerah dan perusahaan listrik. Itu juga merupakan kesempatan pertama di mana MITI menengahi dengan perusahaan listrik. MITI telah memutuskan untuk memainkan peran sebagai mediator antara kedua belah pihak dan dengan demikian membujuk perusahaan listrik untuk menandatangani perjanjian tersebut. Dokumen perjanjian itu juga dipublikasikan. Sejak itu, prosedur pengendalian polusi melalui perjanjian lokal telah dilembagakan sebagai hal yang biasa oleh pemerintah daerah dan industri terkait.
Baca :
OECD, Voluntary Approaches for Environmental Policy - An Assesment

The Swedish ECO-Energy atau skema perjanjian Swedia adalah upaya khusus yang bertujuan mempersiapkan perusahaan untuk sertifikasi EMAS dan ISO 14001. Perusahaan telah berkomitmen untuk: 1) merumuskan kebijakan lingkungan; 2) tujuan penghematan energi jangka panjang; 3) dengan tegas menetapkan tujuan penghematan energi di semua tingkatan organisasi; 4) menetapkan rencana aksi mengenai efisiensi energi; dan 5) menggunakan standar efisiensi energi dalam kegiatan pengadaan.
Sebagai imbalannya, mereka pada dasarnya menerima audit energi gratis dan jenis bantuan lainnya dengan proses sertifikasi, serta beberapa publisitas dan hak untuk menggunakan label ECO-Energy dalam pemasaran mereka.
Skema ini ditargetkan pada perusahaan yang secara khusus tertarik pada paket ini, daripada sektor industri tertentu. Perjanjian dibuat langsung antara perusahaan dan pihak berwenang, tanpa keterlibatan organisasi industri. Skema ini dimulai pada tahun 1994 dan berakhir pada tahun 1999, ketika proses sertifikasi diasumsikan telah memperoleh momentum yang cukup untuk melanjutkan tanpa keterlibatan publik lebih lanjut. Sebanyak 30 perusahaan terlibat, besar maupun kecil. Tidak ada konsentrasi yang jelas pada industri tertentu.
Skema ini diputuskan dan diimplementasikan di tingkat administrasi, tanpa keterlibatan tingkat politik (pemerintah, parlemen), dan tanpa negosiasi dengan organisasi industri. Dana tersebut berasal dari alokasi anggaran umum untuk pengurangan CO2 dan langkah-langkah efisiensi energi yang dimaksudkan untuk mendukung kepatuhan Swedia dengan komitmen Rio.
Skema ini didasarkan pada penetapan tujuan internal dan mekanisme kontrol diri yang diperlukan untuk sertifikasi EMAS dan ISO 14001. Itu tidak melibatkan kontrol publik atau sanksi tambahan.
ECO-Energy dihentikan pada musim panas 1999, sambil menunggu tinjauan umum kebijakan perubahan iklim Swedia. Tinjauan ini sekarang berada di tangan komite parlemen. Belum ada penilaian resmi atas program ini.
Baca :
Signe Krarup, Can Voluntary Approaches be Environmentally Effective and Economically Efficient?, dalam Charles J. Higley and François Lévêque, Environmental Voluntary Approaches: Research Insights for Policy-Makers, CERNA, Centre d’économie industrielle Ecole Nationale Supérieure des Mines de Paris, 2001.

Pada tahun 1995 Asosiasi Federal Industri Jerman, bersama dengan lima asosiasi industri lainnya, memprakarsai " Joint Declaration of the German Industry on Climate Protection " Ini adalah perjanjian sukarela untuk mengurangi emisi CO2 atau konsumsi energi hingga 20% dari 1990 hingga 2005. Sejak perjanjian awal, empat asosiasi tambahan telah menandatangani "mewakili lebih dari 71% dari konsumsi energi industri di Jerman dan lebih dari 99% dari pembangkit listrik publik" (Storey 1999).
Program sukarela Belanda lainnya adalah Rencana Kebijakan Lingkungan Nasional Kedua untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (the Second National Environmental Policy Plan for reduction of greenhouse gas emissions). Target negara adalah pengurangan emisi 3% CO2 pada tahun 2000 dibandingkan dengan tingkat tahun 1989. Salah satu metode yang digunakan untuk mencapai target ini disebut Long Term Agreements on Energy (LTA). Ini adalah perjanjian sukarela dengan industri untuk mengurangi konsumsi energi yang pada gilirannya mengurangi emisi gas rumah kaca. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tahun 1992; pada tahun 1996, sekitar 1000 perusahaan yang berpartisipasi mencakup 90% dari konsumsi energi industri. Sebagai imbalan atas perjanjian ini, pemerintah akan "memastikan perlindungan dari peraturan baru yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan energi dan memberikan dukungan teknis dan keuangan untuk membantu industri memenuhi tujuan" (Storey 1999).
Perjanjian sukarela di Kanada, yang disebut Program Industri Kanada untuk Konservasi Energi (the Canadian Industry Program for Energy Conservation), adalah bagian dari Prakarsa Efisiensi Energi Industri Sumber Daya Alam Kanada. Program ini berfokus pada membantu industri untuk mengidentifikasi hambatan dan peluang efisiensi energi dan membantu menetapkan target efisiensi energi. Perjanjian tersebut mencakup 30 asosiasi industri dan grup perusahaan yang mencakup lebih dari 3000 perusahaan dan lebih dari 85% penggunaan energi industri sekunder.
Program lain yang terkait energi adalah perjanjian sukarela Selandia Baru dengan industri untuk mengurangi emisi CO2 (the New Zealand voluntary agreements with industry to reduce CO2 emissions). Perusahaan menyetujui target pengurangan energi dan menandatangani perjanjian dengan Menteri Energi. Perjanjian tidak dapat ditegakkan, sehingga tidak ada penalti untuk pencapaian yang kurang. Pada tahun 1996, 17 perjanjian sukarela dengan industri telah ditandatangani (Storey 1999).
sumber :
Industry self-regulation and voluntary environmental compliance, By. Al Iannuzzi





Thursday, 27 June 2019

Konsumen Hijau

Jika ada penjual, pasti ada pembeli. Jika ada pemasar hijau, harus ada konsumen hijau. "Konsumen hijau" adalah orang yang menyadari bahwa mereka saat ini hidup di masa krisis lingkungan. Mereka memiliki keberanian untuk bertindak atas masalah ini.

Mereka memulainya dengan istilah tiga (3) Ts, yaitu Think (pikirkan), Talk (bicara), dan Take Action (ambil tindakan) untuk melindungi dunia dan anak-anak mereka yang akan mewarisi planet yang terancam punah ini dari nenek moyang yang memalukan dan tidak bertanggung jawab. Mereka adalah orang-orang yang peka terhadap tren dan tindakan baru pada keyakinan mereka.

Konsumerisme hijau adalah salah satu pendorong upaya pengendalian pencemaran secara sukarela. Teori telah menunjukkan bahwa perusahaan dapat secara sukarela meningkatkan kinerja lingkungan mereka untuk menarik konsumen "hijau".

Jika konsumen bersedia membayar harga yang lebih tinggi untuk barang yang lebih ramah lingkungan, maka perusahaan mana pun dapat secara nyata mengurangi polusi dengan biaya yang efektif cara harus terlibat dalam upaya tersebut secara sukarela. 

Sebuah survei tahun 1991 oleh Mintel International Group Ltd. menemukan bahwa 50% konsumen akan beralih merek ke satu yang "lebih hijau." Survei juga menemukan bahwa 20% dari Populasi AS adalah konsumen hijau aktif, yang bersedia membayar rata-rata 7% lebih banyak untuk produk hijau, meskipun setengah dari kelompok ini menganggap produk hijau sebagai terlalu mahal dan kinerjanya lebih rendah.

Kesediaan konsumen untuk membayar produk yang ramah lingkungan dengan harga yang lebih tinggi juga dibuktikan melalui Program Green Electricity Pricing yang ditetapkan di Amerika pada tahun 1997. Dimana konsumen bersedia membayar harga 15% lebih tinggi daripada harga normal, dengan imbalan penyedia listrik akan menggunakan sumber energi listrik yang ramah lingkungan.

Selain itu, keberadaan tenaga kerja juga telah dianggap sebagai motivasi penting penaatan sukarela. Sebagian besar karyawan ingin merasa nyaman dengan perusahaan tempat mereka menghabiskan begitu banyak uang kehidupan mereka. Salah satu cara perusahaan mencoba menarik dan mempertahankan karyawan terbaik adalah dengan membuat komitmen lingkungan yang selaras dengan karyawan nilai lingkungan.

Johnson & Son, Inc. (berbasis di New York City), mengidentifikasi lima kategori konsumen.
Grup pertama, "true-blue greens," berisi warga AS hijau yang paling proaktif. Bagi orang-orang ini, sadar lingkungan bukanlah kegiatan yang on-again, off-again; itu adalah cara hidup. Mereka adalah pendaur ulang, komposer, dan relawan tetapi masih merupakan minoritas yang diputuskan di sebagian besar masyarakat, membentuk 10% dari populasi orang dewasa Amerika, turun sedikit dari 11% pada tahun 1990.
Kedua, “greenback green” adalah hanya cukup aktif dalam penyebab lingkungan secara umum. Kesetiaan mereka goyah, setelah menurun dari 11% orang dewasa pada tahun 1990 menjadi 5% pada tahun 1996. Mereka adalah kelompok yang paling mungkin memiliki pekerjaan kerah putih.
Ketiga, "sprouts/kecambah" adalah bekas greenback green; mereka masih peduli tetapi kurang mau membayar premi. Kecambah membentuk 33% dari populasi orang dewasa, naik dari 26% pada tahun 1990. Mereka merangkul lingkungan dengan agak lambat.
Keempat, "grousers/penggerek" adalah greenback green yang sebelumnya melihat lingkungan sebagai masalah orang lain. Mereka peduli lingkungan sampai batas tertentu, tetapi tidak cukup untuk keluar dari jalan mereka untuk melakukan sesuatu tentang hal itu. Grousers mengatakan mereka terlalu sibuk untuk berbelanja hijau, atau mereka mengeluh tentang biaya dan kualitas produk.
Akhirnya, "basic browns" tidak percaya bahwa individu dapat membuat perbedaan dalam memecahkan masalah lingkungan; memang, mereka bahkan tidak ingin melakukan upaya.

Sumber :
Worawan Yim Ongkrutraksa, Green Marketing and Advertising, dalam Steve May, George Cheney, and Juliet Roper (ed.), 2007, The Debate Over Corporate Social Responsibility, Oxford University Press, hlm.367
  Allen Blackman and Santiago Guerrero, 2010, "What Drives Voluntary Eco-Certification in Mexico?", RFF (Resources for the Future) DP 10-26
Thomas P. Lyon, John W. Maxwell, Environmental Public Voluntary Programs Reconsidered, The Policy Studies Journal, Vol. 35, No. 4, 2007
  Tom Tietenberg dan David Wheeler, Empowering The Community: Information Strategies For Pollution Control, Frontiers of Environmental Economics Conference Airlie House, Virginia October 23-25, 1998