Thursday, 29 April 2021

Ajaran Islam dan Kelestarian Lingkungan

Indonesia adalah salah satu negara Islam terbesar di Dunia.

Agama Islam menjadi Pedoman hidup bagi umat Islam untuk dapat menentukan mana yang baik dan yang batil.

Tak dapat dipungkiri kiranya, bahwa terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, seperti halnya banjir, tanah longsor, kepunahan flora dan fauna serta bencana lingkungan lainya, adalah akibat ulah atau perilaku manusia. 

Islam merupakan agama yang menganjurkan, bahkan mewajibkan seluruh manusia untuk menjaga kelestarian lingkungan tidak membuat kerusakan di muka bumi.

Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Ar-Rum ayat 41, yang artinya : “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Surat tersebut dapat menjadi peringatan bagi umat Islam, agar menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada di muka bumi, sebagai bentuk pelaksanaan atas apa yang Allah perintahkan dan juga menjauhi segala larangan-Nya. 

Allah SWT yang maha kuasa atas alam semesta (Al Hajj 22: 65) adalah pencipta segala sesuatu yang ada di muka bumi (Al Baqarah 2 : 29). Tidak ada sesuatu di alam ini kecuali mereka tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum dan qadar Tuhan serta berserah diri dan memuji-Nya (Q.S. An-Nur: 41).

Manusia telah dianugerahi kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya, yakni kesempurnaan ciptaan dan akal budi.

Manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki tanggung jawab kepada Tuhan atas segala tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan di muka bumi. Manusia juga bertanggung jawab atas seluruh makhluk hidup yang menjadi ciptaan Allah SWT yang ada di muka bumi. Bertanggung jawab berarti berperan serta untuk menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia, sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya.


Konsep Kawasan Lindung Menurut Ajaran Islam

Dalam khasanah Islam, dikenal suatu kawasan atau areal konservasi yang diberi nama al-harim. Harim ini merupakan areal konservasi mata air, tanaman dan hewan yang dilindungi dan tidak boleh diganggu oleh siapapun. Walaupun dalam sejarahnya terdapat areal harim yang merupakan milik perorangan, dan pemiliknyalah yang menentukan atau menetapkan areal yang bersangkutan sebagai areal perlindungan dan konservasi. Pada umumnya harim merupakan milik komunitas atau masyarakat atau suku tertentu.

Pada masa Rasulullah masih hidup dan pada masa pemerintahan khulafaur rasyidin pernah ditentukan beberapa areal tertentu yang dinyatakan sebagai areal perlindungan dan konservasi (harim), dan diumumkan kepada semua masyarakat kaum muslimin ketika itu. Sayangnya bukti-bukti sejarah tentang ditetapkannya kawasan tertentu sebagai areal harim ini tidak tercatat, kecuali kawasan hima (kawasan lindung).


No comments:

Post a Comment