Thursday, 22 April 2021

Hari Bumi, Green Building dan Penaatan Hukum Lingkungan

Peringatan Hari Bumi yang jatuh setiap tanggal 22 April merupakan sebuah momentum dalam rangka menyadarkan dan memberikan pendidikan lingkungan kepada kepada masyarakat sebagai refleksi makna peringatan hari bumi. Sehingga semakin meningkatkan upaya-upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan di Bumi.

Kompleksitas Perilaku Ramah Lingkungan 

Aspek-aspek lingkungan hidup sangatlah luas. 

Antara lain pengaturan terkait pengelolaan sampah, limbah domestik dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengendalian pencemaran udara, pengelolaan dan pengendalian pencemaran air, pemanfaatan air hujan, perlindungan lapisan ozon, penataan ruang dan penyediaan ruang terbuka hijau, dan konservasi sumber daya alam hayati, serta banyak lagi aspek-aspek perilaku ramah lingkungan lainnya. 

Berbagai aspek yang menelurkan berbagai permasalahan lingkungan tersebut  tentunya diatur dalam banyak peraturan perundangan. Dimana sampai saat ini terus bertambah. 

Sebagai gambaran umumnya, tengoklah pasal-pasal yang terdapat dalam landasan hukum utama pengaturan lingkungan hidup di Indonesia, yang sampai saat ini sudah bertambah lebih dari 5 kali lipat jumlahnya. Awalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dikenal dengan sebutan UULH hanya berisi 24 Pasal. Kemudian direvisi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan (UUPLH) yang berisi 52 Pasal. Terakhir, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kembali bertambah menjadi 127 Pasal.

Karena jumlahnya itulah, tentu akan sangat sulit, bahkan mustahil kiranya dideskripsikan secara sederhana dan komprehensif sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. Adalah suatu kewajaran adanya, apabila masyarakat belumlah menyadari berbagai perilaku ramah lingkungan yang telah diamanatkan dalam ratusan PUU lingkungan.     

Bahkan, meskipun masyarakat telah mengetahuinya, namun masih banyak yang tidak memiliki kesadaran untuk merealisasikannya. Salah satu bentuk kewajiban hukum masyarakat yang masih sangat minim dilaksankan di masa pandemi misalnya, yaitu mengelola sampah bekas masker.  Data ??

Green Building 

Langkah awal yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah kembali mensosialisasikan berbagai bentuk peran serta masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama hal-hal yang sesungguhnya tidaklah tepat dikatakan sebagai suatu inisiatif atau kesukarelaan. Sebab banyak diantara perilaku ramah lingkungan, pada prinsipnya telah ditetapkan menjadi suatu kewajiban hukum kepada masyarakat. Harapannya adalah, dapat semakin mendorong perilaku ramah lingkungan oleh masyarakat. 

Pemerintah dan Masyarakat dapat memulai dengan memfokuskan perilaku ramah lingkungan masyarakat di tempat tinggalnya atau tempat kerjanya masing-masing. Sebuah ungkapan “Think globally and act locally” (berpikir secara global dan bertindak secara lokal) sesungguhnya menyerukan, agar setiap orang maupun setiap negara untuk peduli, ikut memikirkan dan bertindak dalam melestarikan lingkungan hidup dunia di tempatnya masing-masing (locally). 

Konsep Green Building muncul sebagai respon dalam rangka mengelola dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan di lingkungan bangunan/ gedung. 


No comments:

Post a Comment