Sunday, 20 June 2021

Kasus Tambang Emas di Kepulauan Sangihe

Kasus tambang emas di Kepulauan Sangihe melibatkan perusahaan PT. Tambang Mas Sangihe (PT TMS). Diketahui PT TMS sudah mengantongi izin operasi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor 163 K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan luas wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha.

Padahal Pulau Sangihe tergolong pulau kecil dengan luasan hanya 737 km atau 73.700 ha. Sehingga pemberian izin seluas 42.000 ha atau 420 km (lebih dari setengah luas pulau) telah menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif yang berpotensi ditimbulkannya. 

Meskipun, dalam keterangan tertulis Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin menyebut PT TMS hanya melakukan kegiatan pertambangan seluas 65,48 hektar dari total izin yang diberikan. Lebih lanjut, berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang hanya 4.500 hektar. 

Dalam sebuah petisi online yang dibuat sejumlah aliansi masyarakat Sangihe menyebutkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang pulau dengan luas daratan di bawah 2000 kilometer persegi atau setara 200 ribu hektar dilarang untuk dikategorikan sebagai pulau kecil. Untuk itu pulau kecil Sangihe seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan.


Wakil Bupati Sangihe

Kasus tersebut juga ramai dikaitkan dengan meninggalnya Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong pada hari Rabu (9/6/2021). Helmud Hontong meninggal di pesawat dalam perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar. Pasangan dari Bupati Sangihe Jabes Gaghana itu diketahui sempat mengirim surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di wilayahnya sebelum diberitakan meninggal dunia.

Helmud Hontong secara pribadi menuliskan surat untuk Kementerian ESDM pada 28 April. Surat tersebut dituliskan dengan tujuan permohonan pertimbangan pembatalan izin operasi pertambangan PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam surat yang beredar tersebut, Helmud diketahui menandatanganinya pada 28 April 2021 lalu. Surat itu ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin pun mengakui telah menerima surat itu. "Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tgl 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," kata Ridwan.

Thursday, 17 June 2021

Protokol Cartagena - Draft

Kenyataanya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari timbulnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan adalah akibat akibat dari berbagai perilaku yang tidak ramah lingkungan. Masyarakat seolah terlihat enggan untuk berpartisipasi dalam upaya melestarikan lingkungan.


Matt Ball (2006), misalnya,menyatakan: “Meyakinkan hanya satu orang untuk mengubah pola makannya dapat menghemat lebih banyakhewan daripada yang telah diselamatkan oleh sebagian besar kampanye profil tinggi melawanpenelitian hewan, bulu, dan sirkus.” Ball (2006) menyimpulkan: “Jelas bahwa, jikakami ingin memaksimalkan kebaikan yang kami capai untuk hewan, memperluasboikot pabrik peternakan melalui promosi vegetarianisme adalah yang terbaik ispenggunaan waktu dan sumber daya kami yang terbatas.”Erik Marcus juga berpendapat untuk fokus pada penghapusan pertanian pabrik. Diamenyatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa upaya untuk menghilangkan kekejaman terhadap hewanharus fokus pada pertanian” (Marcus, 2005). Dia menyerukan "pembongkaran"gerakan untuk menghentikan peternakan (Marcus, 2005).Hewan ternak sejauh ini adalah hewan yang paling banyak digunakan dan dibunuhuntuk tujuan manusia. Marcus (2005) menghitung bahwa 97 persen dari semua hewandibunuh di Amerika Serikat adalah hewan ternak. 3 persen lainnya terbunuhselama penelitian hewan, berburu, peternakan bulu, dan pekerjaan penampungan. 


Ball, M. (2006). Living and working in defense of animals. In P. Singer (Ed.) In

defense of animals: The second wave (pp. 181–186). Blackwell Publishing

Marcus, E. (2005). Meat market. Brio Press.

Perkiraan Kebutuhan Air Domestik

Berapakah perkiraan kebutuhan air bersih untuk keperluan domestik, yang dibutuhkan setiap orang untuk setiap harinya?

Menurut SNI 19-6728.1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya - Bagian 1: Sumber daya air spasial, maka Penggunaan air untuk keperluan domestik diperhitungkan dari jumlah penduduk di daerah perkotaan dan pedesaan yang terdapat di Daerah Aliran Sungai (DAS). Untuk penduduk perkotaan diperlukan 120L/hari/kapita, sedang penduduk pedesaan memerlukan 60L/hari/kapita. Sedangkan untuk Kota dengan penduduk sama dengan 1 juta jiwa, diperkirakan kebutuhan airnya mencapai 150 liter/ hari.

Menurut Jurnal : Model Prediksi Kebutuhan Air Bersih Berdasarkan Jumlah Penduduk di Kawasan Perkotaan Sentul City, maka : Standar kelayakan kebutuhan air bersih adalah 49,5 liter/kapita/hari. Untuk kebutuhan tubuh manusia air yang diperlukan adalah 2,5 liter per hari. Standar kebutuhan air pada manusia biasanya mengikuti rumus 30 cc per kilogram berat badan per hari. Artinya, jika seseorang dengan berat badan 60 kg, maka kebutuhan air tiap harinya sebanyak 1.800 cc atau 1,8 liter. Sedangkan UNESCO sendiri pada tahun 2002 telah menetapkan hak dasar manusia atas air yaitu sebesar 60 liter/orang/hari (UNESCO, 2002). 

Tuesday, 15 June 2021

Kajian Dampak Tidak Penting Hasil Proses Pelingkupan Amdal

 Apakah dampak tidak penting tidak wajib dikelola oleh suatu kegiatan usaha yang wajib Amdal?

Pertanyaan tersebut menarik untuk dikaji lebih lanjut.


Saturday, 12 June 2021

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau Menurut Permen PUPR No.21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau merupakan pengganti Permen PUPR Nomor 02 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Dalam bagian Menimbang, Permen PUPR ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


Sunday, 23 May 2021

Konservasi dan Perdagangan Illegal Kura-Kura dan Penyu

Setiap tanggal 23 Mei, para aktivis pencinta kura-kura memperingati Hari Kura-kura Sedunia sebagai penanda perlindungan satwa liar tersebut. Pemerintah melindungi ke-14 jenis kura-kura tersebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam klasifikasi dunia satwa, kura-kura termasuk dalam kelas Reptilia dan ordo Testudinata. Dalam ordo ini, terdapat  enam keluarga kura-kura yang di dalamnya ada 14 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia.

Nama kura-kura di Indonesia beraneka ragam, antara lain, kura-kura, penyu, labi-labi, biuku, beluku, bajuku, dan baning.

Invansiv Spesies dan Hari Keanekaragaman Hayati

Hari Keanekaragaman Hayati

Invansif spesies

Thursday, 20 May 2021

Rain Garden (Taman Hujan)

Rain Garden Taman (Taman Arsitektur, Geodesi, Sipil) AGS, Fakultas Teknik UGM

Saat ini sekitar 55% warga dunia tinggal di perkotaan. PBB menyebutkan bahwa pada 2050, proporsi tersebut akan meningkat menjadi 68%. Hal ini berarti tekanan terhadap lingkungan kota yang saat ini sudah cukup besar nantinya akan semakin meningkat. Salah satu karakteristik khas perkotaan adalah masalah lingkungan yang berkaitan dengan air: banjir, kurangnya air bersih, pencemaran air, dan penurunan permukaan air tanah.

Permasalahan kawasan kota yang berkaitan dengan air ini erat kaitannya dengan penambahan luasan permukaan yang tak dapat ditembus air (impervious surfaces) seperti jalan beraspal, paving, perumahan, dan sebagainya. Hal ini mengganggu daur hidrologi alami karena air hujan tidak dapat sepenuhnya diserap oleh tanah.

Salah satu solusi atas permasalahan hidrologi perkotaan ini adalah penerapan rain garden. 

Wednesday, 12 May 2021

Mengenal Kebijakan School Play Streets

School Play Streets yang diterapkan di Kota New York Amerika dirancang untuk menciptakan ruang aktif bagi sekolah dengan akses terbatas atau tanpa akses ke gimnasium, ruang serbaguna, atau fasilitas rekreasi luar ruangan. Kebijakan ini dilaksanakan dengan menutup sementara jalan-jalan untuk lalu lintas kendaraan dalam rangka untuk menyediakan jalanan, sebagai tempat baru untuk bermain bagi anak-anak sekolah. Dapat dikatakan, bahwa kebijakan ini tidaklah jauh berbeda dengan konsep car free day yang lazim diterapkan di Indonesia.

Orang-orang minoritas dan berpenghasilan rendah lebih cenderung tinggal di lingkungan dengan fasilitas publik, seperti trotoar yang berkualitas rendah, tidak tersedia taman dan sarana rekreasi, dengan potensi bahaya kejahatan dan lalu lintas yang lebih tinggi.

Begitupula dengan fasilitas sekolah yang dimiliki. Dimana sekolah yang ada tidak memiliki ruang yang memadai untuk memenuhi persyaratan yang disebut "layak" untuk pendidikan jasmani dan aktivitas fisik. Play Street diharapkan dapat membantu mengatasi masalah tersebut.

Play Streets menawarkan cara murah bagi lingkungan dan sekolah untuk menciptakan lebih banyak ruang untuk rekreasi aktif. Program ini membantu organisasi lingkungan dan sekolah mengidentifikasi jalan-jalan yang dapat ditutup untuk lalu lintas selama periode waktu tertentu, untuk menciptakan ruang bermain luar ruang baru.

Community Play Streets disponsori oleh organisasi komunitas lokal, dan beroperasi sepanjang bulan-bulan musim panas. Sembilan belas Jalan Bermain komunitas diizinkan di NYC selama musim panas 2012 dengan bantuan dari Departemen Kesehatan dan mitra, menawarkan program seperti kelompok lari, kelas dansa, yoga, dan lokakarya sepak bola, dan peralatan sederhana seperti lompat tali dan hula hoop untuk permainan tidak terstruktur . Selama musim panas 2013, Departemen Kesehatan membantu empat belas organisasi masyarakat untuk mendapatkan izin Play Street.