Setiap tanggal 23 Mei, para aktivis pencinta kura-kura memperingati Hari Kura-kura Sedunia sebagai penanda perlindungan satwa liar tersebut. Pemerintah melindungi ke-14 jenis kura-kura tersebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam klasifikasi dunia satwa, kura-kura termasuk dalam kelas Reptilia dan ordo Testudinata. Dalam ordo ini, terdapat enam keluarga kura-kura yang di dalamnya ada 14 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia.
Nama kura-kura di Indonesia beraneka ragam, antara lain, kura-kura, penyu, labi-labi, biuku, beluku, bajuku, dan baning.
Kura-kura yang dilindungi ada dua jenis yang termasuk dalam keluarga Chelidae. Kedua jenis itu adalah kura-kura rote (Chelodina mccordii) dan kura-kura papua leher panjang (Chelodina novaeguineae). Dari namanya, kedua jenis kura-kura ini memang berasal dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Penyu yang dilindungi ada enam jenis. Dalam Cheloniidae terdapat lima jenis, yaitu penyu bromo (Caretta caretta), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), dan penyu pipih (Natator depressus). Penyu lainnya dalam dalam keluarga Dermochelyidae adalah penyu belimbing (Dermochelys coriacea).
Ada dua jenis labi-labi yang dilindungi. Dalam keluarga Carettochelyidae terdapat satu jenis, yaitu labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). Dalam keluarga Trionychidae terdapat labi-labi bintang (Chitra chitra).
Dalam keluarga Geoemydidae terdapat tiga jenis yang dilindungi, yaitu biuku (Batagur affinis), beluku (Batagur borneoensis), dan bajuku (Orlitia borneensis). Dalam keluarga Testudinidae terdapat baning coklat (Manouria emys). Nama spesies borneensis menunjukkan beluku dan bajuku berasal dari Kalimantan. Ke-14 jenis kura-kura ini dilindungi karena harganya yang menggiurkan untuk diperdagangkan, seperti dilaporkan sejumlah wartawan harian Kompas.
Wartawan harian Kompas, Wisnu Aji Dewabrata, dalam harian Kompas edisi 27 September 2018, melaporkan, polisi membongkar perdagangan labi-labi moncong babi yang dijual secara daring melalui media sosial dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 1 juta per ekor tergantung ukuran. Dari kasus ini, polisi menangkap tersangka ES di Tangerang, Banten karena menjual 128 labi-labi itu.
”Kami memburu teman ES yang mendatangkan labi-labi moncong babi dari Papua. Mereka punya komplotan yang mendatangkan kura-kura dari Papua dengan pesawat,” kata Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum, Rabu (26/9/2018), di Jakarta. Labi-labi moncong babi itu akan diselundupkan ke Hong Kong dan Taiwan.
Tiga tahun kemudian, wartawan harian Kompas di Yogyakarta, Nino Citra Anugrahanto, dalam Kompas.id edisi 16 Februari 2021 kembali melaporkan perdagangan labi-labi moncong babi di Yogyakarta.
Kasus jual-beli ini diketahui beredar di Facebook. Labi-labi moncong babi dijual Rp 240.000 per ekor. RYS, salah satu pedagang, menyampaikan, kenalannya menawarkan menjual labi-labi moncong babi. ”Saya lihat (labi-labi moncong babi), kok, lucu. Saya beli dan dijual lagi lewat media sosial. Saya tidak tahu statusnya kalau satwa ini dilindungi,” kata RYS.
RYS ditangkap petugas dari Direktorat Kepolisian Perairan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Labi-labi moncong babi dikirim ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua.
Sumber : Mengenal 14 Kura-kura Asli Nusantara yang Dilindungi
Oleh ALBERTUS SUBUR TJAHJONO, 23 Mei 2021
https://www.kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2021/05/23/mengenal-14-kura-kura-asli-nusantara-yang-dilindungi/
No comments:
Post a Comment