Berapakah perkiraan kebutuhan air bersih untuk keperluan domestik, yang dibutuhkan setiap orang untuk setiap harinya?
Menurut SNI 19-6728.1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya - Bagian 1: Sumber daya air spasial, maka Penggunaan air untuk keperluan domestik diperhitungkan dari jumlah penduduk di daerah perkotaan dan pedesaan yang terdapat di Daerah Aliran Sungai (DAS). Untuk penduduk perkotaan diperlukan 120L/hari/kapita, sedang penduduk pedesaan memerlukan 60L/hari/kapita. Sedangkan untuk Kota dengan penduduk sama dengan 1 juta jiwa, diperkirakan kebutuhan airnya mencapai 150 liter/ hari.
Menurut Jurnal : Model Prediksi Kebutuhan Air Bersih Berdasarkan Jumlah Penduduk di Kawasan Perkotaan Sentul City, maka : Standar kelayakan kebutuhan air bersih adalah 49,5 liter/kapita/hari. Untuk kebutuhan tubuh manusia air yang diperlukan adalah 2,5 liter per hari. Standar kebutuhan air pada manusia biasanya mengikuti rumus 30 cc per kilogram berat badan per hari. Artinya, jika seseorang dengan berat badan 60 kg, maka kebutuhan air tiap harinya sebanyak 1.800 cc atau 1,8 liter. Sedangkan UNESCO sendiri pada tahun 2002 telah menetapkan hak dasar manusia atas air yaitu sebesar 60 liter/orang/hari (UNESCO, 2002).
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum BAB I ketentuan umum Pasal 1 ayat 8 (MDN, 2006) menyatakan bahwa: “Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebesar 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari.
Perkiraan Untuk Perhitungan Kebutuhan Air Suatu Kota
Menurut : Opini Kompas Berjudul : ”Jakarta Bangkit” Terancam Bahaya Lingkungan, oleh Retno Suryandari (Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)
Apabila diasumsikan setiap penduduk Jakarta sebagai kota metropolitan membutuhkan air bersih sebanyak 150 liter per hari (Ditjen Cipta Karya, 2006, Materi Pelatihan Penyegaran SDM Sektor Air Minum), maka kebutuhan air bersih di Jakarta mencapai 578 gigaliter per tahun.
Sedangkan potensi air bersih yang diproyeksikan dari curah hujan Jakarta, yaitu 1.600 mm per tahun. Dengan luas wilayah 662,33 km diketahui potensi air permukaan di Jakarta 1,062 teraliter. Maka, diperoleh Indeks Pemakaian Air di Jakarta sekitar 54 persen.
Menurut Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, pemakaian air di suatu wilayah sekitar 50-100 persen tergolong kategori kritis sedang dalam klasifikasi indeks pemakaian air (IPA). Apabila dibandingkan wilayah lain di Indonesia, persentase tersebut merupakan persentase tertinggi.
Indeks pemakaian air yang kritis tersebut diperparah dengan kondisi sungai yang tidak memadai. Sungai yang seharusnya dapat menampung air untuk kehidupan penduduk Jakarta pada kenyataannya telah tercemar dan tidak sesuai dengan baku mutu peruntukannya. Hal ini pun mengakibatkan kebutuhan air tanah semakin tinggi. Diketahui dari portal statistik DKI Jakarta pada tahun 2019 penggunaan air tanah di Jakarta meningkat.
Sumber (https://www.kompas.id/baca/opini/2021/06/22/jakarta-bangkit-terancam-bahaya-lingkungan) Diakses tanggal 22 Juni 2021
No comments:
Post a Comment