Thursday, 24 June 2021

Peran Serta Penataan Ruang Pasca UUCK

Peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pengaturan tata ruang karena pada akhirnya hasil penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat dengan menikmati manfaat ruang berupa manfaat ekonomi, sosial, lingkungan sesuai tata ruang, serta demi tercapainya tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berdasarkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Sayangnya, lahirnya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja) yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, telah merombak sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Total ada 38 pasal aturan Tata Ruang yang diubah, dihapus, maupun ditambahkan. 

Download UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (disini)

Salah satu aspek yang dirubah adalah ketentuan terkait peran serta masyarakat. Sebelumnya, dalam Pasal 65 UUPR, menetapkan :

(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.

(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui: a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


Kemudian, Pasal 17 butir (31) UUCK merubah ketentuan Pasal 65 UUPR tentang peran serta masyarakat, menjadi :

(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui: a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.

Ketentuan Ayat (1) dan (2) secara explisit membatasi konsep peran serta msyarakat. Dimana masyarakat seolah hanya memiliki hak untuk berperan serta melalui mekanisme partisipasi, dalam proses penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, ketentuan UUCK tersebut secara tegas telah membatasi adanya bentuk peran serta dari para pemerhati atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

(Download PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang disini)

Lebih lanjut, dalam PP Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Masyarakat Dalam Penataan Ruang, yang disebut masyarakat adalah: “orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang”. 
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang merupakan aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
Download PP Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Masyarakat Dalam Penataan Ruang (disini

Sedangkan menurut Permendagri No. 4 Tahun 2019, Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, memiliki keahlian/keilmuan di bidang penataan ruang, memiliki pengalaman di bidang penataan ruang, dan/atau kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah adalah aturan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Download Permendagri No. 4 Tahun 2019 (disini)

Pengaturan lebih lanjut Penataan Ruang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP Penyelenggaraan Penataan Ruang). Dimana Pasal 7 Ayat (3) PP Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan, bahwa "Penyusunan RTR melibatkan peran Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya melalui konsultasi publik".

Lebih lanjut, ketentuan tersebut semakin menegaskan adanya pembatasan peran serta masyarakat. Dimana peran serta masyarakat dalam penataan ruang hanyalah melalui proses konsultasi publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

(Download PP Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasca UUCK disini)

Konsep Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang


No comments:

Post a Comment