Peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pengaturan tata ruang karena pada akhirnya hasil penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat dengan menikmati manfaat ruang berupa manfaat ekonomi, sosial, lingkungan sesuai tata ruang, serta demi tercapainya tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berdasarkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sayangnya, lahirnya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja) yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, telah merombak sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Total ada 38 pasal aturan Tata Ruang yang diubah, dihapus, maupun ditambahkan.
Download UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (disini)
Salah satu aspek yang dirubah adalah ketentuan terkait peran serta masyarakat. Sebelumnya, dalam Pasal 65 UUPR, menetapkan :
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui: a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Kemudian, Pasal 17 butir (31) UUCK merubah ketentuan Pasal 65 UUPR tentang peran serta masyarakat, menjadi :
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui: a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut semakin menegaskan adanya pembatasan peran serta masyarakat. Dimana peran serta masyarakat dalam penataan ruang hanyalah melalui proses konsultasi publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(Download PP Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasca UUCK disini)
Konsep Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
No comments:
Post a Comment