Peraturan menteri pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Permentan ISPO) merupakan pengaturan turunan untuk sertifikasi ISPO yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres ISPO).
Anehnya penerbitan Permentan ISPO ini cenderung "MENERABAS" ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK. Hal tersebut terlihat dalam ketentuan yang terkait "Izin Lingkungan" misalnya, dimana sebelumnya telah direvisi oleh UUCK. Namun tidak diketahui secara jelas, mengapa Permentan ISPO ini lahir tanpa menselaraskan dengan UUCK atau menunggu terbitnya berbagai ketentuan pelaksanaan sebagaimana telah diamanatkan dalam UUCK.
Definisi Perkebunan Kelapa Sawit dalam Permentan ISPO tersebut, adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit. Berdasarkan definisi tersebut, maka pengaturan komoditas perkebunan sawit dimaksud mencakup pengaturan dari HULU dan HILIR. Namun, batasannya adalah, adanya definisi Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, atau disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/ atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan kata lain menurut definisi tersebut, maka Permentan ISPO hanya mencakup pengaturan dalam ruang lingkup Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan dan Pekebun dimaksudkan untuk menjamin Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia yang berkelanjutan. Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pengaturan dalam Permentan ISPO meliputi: a. prinsip dan kriteria ISPO; b. syarat dan tata cara Sertifikasi ISPO; c. pembinaan dan pengawasan; d. biaya Sertifikasi ISPO dan fasilitasi pendanaan; dan e. sanksi administratif.
Sertifikasi ISPO berdasarkan Permentan 38 Tahun 2020 secara keseluruhan mengandung 7 Prinsip yang diterapkan secara BERBEDA, yakni 7 prinsip kepada Perusahaan dan 5 Prinsip kepada Pekebun. Prinsip-prinsip tersebut antara lain, yaitu :
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- penerapan praktik perkebunan yang baik;
- pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
- tanggung jawab ketenagakerjaan;
- tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
- penerapan transparansi; dan
- peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib terhadap Pelaku Usaha (a. Perusahaan Perkebunan; atau b. Pekebun) Perkebunan Kelapa Sawit, yang terdiri atas: a. usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit; b. usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan c. integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam rangka memperoleh sertifikasi wajib ISPO, maka Pelaku usaha perusahaan dan Pekebun wajib mengajukan Permohonan Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO).
Peraturan menteri pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia download di sini
No comments:
Post a Comment