Friday, 15 February 2019

Kasus Hukum Lingkungan Internasional - Aerial Herbicide Cases

Tugas Hukum Internasional Publik

Kasus ini diawali oleh kegiatan fumigations dari udara atau “Aerial Herbicide Spraying” yang secara intensif mulai dijalankan sejak tahun 1999 oleh negara Kolombia di sekitar perbatasan dengan negara Ekuador.

Lebih dari 55% dari dunia coca (Erythrozyllum coca), tanaman dari yang kokain dibuat, ditanam di Kolombia 39. Kolombia juga merupakan salah satu produsen terbesar di dunia dari opium poppy (Papaver somniferum) dan sumber signifikan dari ganja (Cannabis sativa). Menurut Laporan Obat 2008 Dunia yang diterbitkan oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan ("UNODC"), lebih dari 99.000 hektar wilayah Kolombia yang diperuntukan untuk budidaya koka pada tahun 2007, meningkat hampir 30% dari tahun 2006. Sebaliknya, coca ditanam pada kurang dari 100 hektar wilayah Ekuador. Ekuador telah mencegah maraknya budidaya coca di wilayahnya melalui penyemprotan herbisida beracun melalui udara.

Kegiatan Fumigations atau Aerial Herbicide Spraying sejak awalnya, praktek ini menemui perlawanan dari masyarakat yang menjadi korban, pembuat kebijakan, pengamat internasional dan para ilmuwan. Pada awal tahun 1984, Pemerintah Kolombia, melalui Lembaga Kesehatan Nasional, membentuk sekelompok ahli herbisida untuk mempertimbangkan bahaya potensial dari penyemprotan udara. Hasilnya para ahli sangat menentang penyemprotan udara, terutama penyemprotan dengan glyphosate, herbisida kuat yang membunuh semua tanaman ketika kontak, dan yang efeknya pada kesehatan manusia belum sepenuhnya didokumentasikan.
Para ahli menyatakan bahwa Zat kimia Glyphosate, sebagai bahan utama Herbisida tidak dianjurkan untuk diaplikasikan melalui udara dalam rangka menghancurkan perkebunan ganja dan tanaman coca. Data yang diperoleh pada hewan percobaan menunjukkan toksisitas akut rendah; sedikit yang diketahui tentang toksisitas akut pada manusia. Tidak ada informasi, di Sumber literatur: Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), Survei Budidaya Kolombia Coca (Juni 2005), p.

Pemerintah Kolombia telah, dari waktu ke waktu, menggunakan berbagai taktik dalam upaya untuk memerangi tanaman narkotika terlarang, termasuk panduan pemberantasan (dimana tanaman koka diekstrak dari tanah dengan tangan dan hancur), program pembangunan alternatif (dimana petani diberikan insentif untuk menggantikan coca dengan tanaman yang Legal) dan fumigasi udara.
Kegiatan “Aerial Herbicide Spraying” yaitu penyemprotan zat beracun, berupa herbisida tersebut dimulai pada tahun 1980-an dan secara intensif dilaksanakan oleh Kolumbia pada tahun 1999. Tujuannya adalah untuk membasmi tanaman illegal berupa Koka dan Popy, yang banyak dijumpai di negara kolumbia. Tanaman Koka dan Poppy adalah salah satu jenis tanaman yang menjadi bahan baku Narkotika, berupa Kokain dan Opium.

Pada tanggal 31 Maret tahun 2008, negara Ekuador mendaftarkan sengketa antara negaranya dan negara Kolombia ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice - ICJ). Sengketa tersebut timbul dari kegiatan “Aerial Herbicide Spraying” atau kegiatan penyemprotan herbisida melalui udara oleh negara Kolombia yang berada di dekat dan/ atau di sekitar perbatasan antara negara Ekuador dan Kolumbia.

Dalam Permohonannya Ekuador menyatakan bahwa penyemprotan yang dilakukan oleh negara Kolumbia telah menyebabkan kerusakan serius pada orang, tanaman, hewan, dan lingkungan alam di perbatasan, yaitu di sisi teritorial negara Ekuador. Kegiatan tersebut menimbulkan risiko serius dari kerusakan lingkungan hidup dari waktu ke waktu. Lebih lanjut Ekuador beranggapan bahwa itu telah melakukan berulang kali dan terus menerus upaya untuk bernegosiasi secara bilateral untuk mengakhiri kegiatan fumigations. Sayangnya hal tersebut telah terbukti tidak berhasil. Oleh sebab itulah Ekuador pada tahun 2008 membawa persoalan ini ke ICJ.



Kegiatan “Aerial Herbicide Spraying” yaitu penyemprotan zat beracun, berupa herbisida tersebut dimulai pada tahun 1980-an dan secara intensif dilaksanakan oleh Kolumbia pada tahun 1999. Tujuannya adalah untuk membasmi tanaman illegal berupa Koka dan Popy, yang banyak dijumpai di negara kolumbia. Tanaman Koka dan Poppy adalah salah satu jenis tanaman yang menjadi bahan baku Narkotika, berupa Kokain dan Opium.

Menurut data, lebih dari 55% dari tanaman Koca (Erythrozyllum coca), sebagai bahan baku pembuatan kokain, ditanam di negara Kolombia. Kolombia juga menjadi salah satu produsen terbesar di dunia dari opium poppy (Papaver somniferum) dan sumber signifikan dari ganja (Cannabis sativa). Menurut Laporan Obat 2008 Dunia yang diterbitkan oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan ("UNODC"), lebih dari 99.000 hektar wilayah Kolombia telah diperuntukan untuk budidaya pertanian koka pada tahun 2007, yang meningkat hampir 30% dari tahun 2006.

Ekuador menduga, bahwa kegiatan penyemprotan yang dilaksanakan di negara Kolumbia, yang berlokasi di dekat perbatasan atau di dekat teritorial negara Ekuador, telah merugikan negara Ekuador. Kegiatan penyemprotan herbisida tersebut selain meracuni tanaman Koka, diduga turut juga meracuni manusia, yakni masyarakat Ekuador yang berdomisili di dekat perbatasan. Selain itu, juga mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup, yang membahayakan hewan dan tanaman selain Koka yang ada di dalam teritorial negara Ekuador.

Sejak tahun 1999, pemerintah Ekuador telah mencoba berkomunikasi terkait kegiatan penyemprotan herbisida yang dilaksanakan.
Ilustrasi, Pencemaran Akibat Penyemprotan Herbisida

Sayangnya, sampai dengan tahun 2008, pemerintah Kolumbia seolah tidak memiliki niat berkerjasama, untuk mengungkapkan dan mendiskusikan kegiatan penyemprotan Herbisada kepada negara Ekuador. Sehingga pemerintah ekuador kemudian membawa sengketa atau permasalahan ini ke Mahkamah Internasional.

Kemudian pada tahun 2013, Mahkamah Internasional memutuskan perkara tersebut dicabut.  Putusan tersebut merupakan hasil dari permintaan pencabutan kasus oleh negara Ekuador dan kemudian telah disetujui oleh negara Kolumbia. Pencabutan gugatan dikarenakan pemerintah Kolumbia telah memenuhi segala gugatan yang diminta oleh negar Ekuador. Terutama karena dihentikannya kegiatan pembasmian tanaman Koka dan Poppy menggunakan penyemprotan herbisida melalui udara.

Kokain
Koka adalah sebuah tanaman dalam famili Erythroxylaceae, tumbuhan asli di barat laut Amerika Selatan. Tanaman ini memainkan peran penting dalam budaya Andes tradisional. Daun coca berisi alkaloid kokain, dasar bagi obat kokain, yang merupakan stimulan kuat.
Tanaman ini berbentuk semak duri hitam, dan tumbuh hingga mencapai tinggi 2–3 m (7–10 kaki). Cabangnya lurus, dan daunnya, berwarna hijau, tipis, gelap, oval, dan runcing di ujungnya. Daunnya juga memiliki karakteristik khusus yaitu dikelilingi dua garis melengkung membujur, satu garis di sisi lain daun, dan yang paling jelas di bawah daun.
Bunganya kecil, dan tersusun dalam kumpulan kecil di tangkai yang pendek; mahkotanya terdiri dari lima daun bunga kuning putih, kepala putik berbentuk hati, dan putiknya terdiri dari tiga karpel yang bersatu membentuk tiga ovarium. Bunganya berubah menjadi beri merah.

ilustrasi, Tanaman Koka dan Perkebunan Koka


No comments:

Post a Comment